We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Ruang lingkup dan penafsiran Klausul Contoh

Ruang lingkup dan penafsiran antara dan (a) Para pihak telah sepakat bahwa Transaksi-transaksi dimana Perjanjian ini berlaku dapat mencakup Transaksi Keagenan (b) Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Lampiran ini, salah satu pihak dapat mengadakan Transaksi sebagai Agen untuk pihak ketiga (“Prinsipal”), baik sebagai kustodian atau yang lainnya (suatu Transaksi yang diadakan tersebut disebut sebagai “Transaksi Keagenan”). Dalam Lampiran ini, pihak yang mengadakan suatu Transaksi Keagenan sebagai agen, selanjutnya disebut sebagai “Agen” dan pihak lainnya disebut sebagai “pihak lain”. (c) Dalam kaitannya dengan Transaksi Keagenan, Perjanjian ini ditafsirkan seolah-olah telah diubah dan ditambahkan sebagaimana diatur dalam ayat 2 sampai ayat 5 dari Lampiran ini. (d) [Para pihak sepakat bahwa salah satu pihak dapat mengadakan suatu Transaksi Keagenan atas nama lebih dari satu Prinsipal, sehingga adendum ini akan berlaku untuk beberapa transaksi prinsipal]*

Related to Ruang lingkup dan penafsiran

  • Ruang Lingkup 1. Ruang Lingkup kerja sama yang disepakati dalam PKS ini adalah: a. Peningkatan kualitas dan pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia bagi mahasiswa dan lulusan Pihak Pertama yang akan diwujudkan dalam kegiatan- kegiatan sebagai berikut: • Pengadaan program magang di kantor milik Pihak Kedua kepada mahasiswa dan lulusan Pihak Pertama yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Pihak Kedua. Para Pihak dengan ini setuju bahwa magang merupakan program yang tidak mengikat Para Pihak dan tidak ada kewajiban bagi Pihak Kedua untuk memberikan penawaran dan/atau mengangkat peserta magang sebagai karyawan tetap maupun karyawan kontrak selama atau setelah masa magang; • Program kunjungan industri mahasiswa Pihak Pertama ke kantor Pihak Kedua dengan metode serta waktu yang disepakati Para Pihak; • Pengadaan seminar/pelatihan/knowledge sharing dengan tema dunia kerja atau tema yang relevan dengan kebutuhan masing-masing pihak; • Program Workshop/Kuliah Umum b. Penyediaan Sumber Daya Manusia yang berkualitas yang akan diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut: • Pengadaan proses seleksi dan rekrutmen bagi mahasiswa/lulusan dari Para Pihak; • Publikasi informasi lowongan kerja pada unit kerja Pihak Pertama pada website dan dinding publikasi Pihak Kedua; • Informasi data mahasiswa/lulusan/alumni dari Pihak Pertama yang sudah direkrut oleh Xxxxx Xxdua; • Pihak Pertama secara rutin akan memberikan kepada Pihak Kedua buku wisuda beserta daftar nama wisudawan/wisudawati lulusan terbaik dari seluruh program studi untuk setiap periode tahun kelulusan; c. Pengadaan kegiatan promosi secara bersama yang bertujuan untuk meningkatkan usaha dari masing-masing Pihak.