Hak Pihak Ketiga Klausul Contoh

Hak Pihak Ketiga memperoleh data dan/atau informasi pajak pusat dari PIHAK KESATU antara lain: data individual Wajib Pajak tertentu yang menjadi subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama, meliputi: identitas Wajib Pajak; dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, jasa pengelolaan parkir, penyelenggaraan reklame, dan sarang burung walet, serta pemanfaatan air tanah; omzet/peredaran usaha SPT Tahunan atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, jasa pengelolaan parkir, penyelenggaraan reklame, dan sarang burung walet, serta pemanfaatan air tanah; dan data pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pembangunan data perpajakan yang berkualitas; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pengawasan atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah; dan memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penilaian pajak daerah.
Hak Pihak Ketiga. Sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku, seseorang yang bukan merupakan pihak dalam Ketentuan-Ketentuan ini tidak memiliki hak untuk memberlakukan suatu ketentuan dalam Ketentuan Bisnis ini.
Hak Pihak Ketiga. (a) Entitas yang bukan merupakan suatu pihak dalam Perjanjian ini tidak memiliki hak berdasarkan Perjanjian ini untuk menegakkan salah satu ketentuannya. (b) Terlepas dari ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini, persetujuan dari siapa pun yang bukan merupakan suatu Pihak tidak disyaratkan untuk membatalkan atau mengubah Perjanjian ini, kapan pun.
Hak Pihak Ketiga. Kecuali ditentukan secara eksplisit, Perjanjian ini tidak memberikan hak apapun yang dapat dilaksanakan oleh Orang yang bukan merupakan Pihak dalam Perjanjian ini. Variasi atas Perjanjian ini tidak berlaku efektif kecuali dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh atau atas nama setiap Pihak atau Wakil yang Berwenangnya.
Hak Pihak Ketiga. Seseorang atau entitas yang bukan merupakan pihak dalam Syarat dan Ketentuan Kompetisi ini tidak memiliki hak untuk memaksakan atau menikmati manfaat atas Syarat dan Ketentuan Kompetisi ini.
Hak Pihak Ketiga. Ketentuan dalam EULA ini dimaksudkan hanya berlaku antara Brother dan Anda sendiri dan tidak dimaksudkan untuk memberikan keuntungan atau hak penegakan terhadap orang lain.
Hak Pihak Ketiga. Tidak ada satu pihak pun yang memiliki hak untuk menegakkan setiap ketentuan Perjanijan ini berdasarkan Contract (Rights of Third Parties) Xxx 0000. Nama Pihak] Oleh : Jabatan : Tanggal : Lampiran ini merupakan Lampiran bagi TBMA/ISMA Perjanjian Induk Global Pembelian Kembali tanggal ……………….. antara ……………………………………………… dan ………………………………………(“Perjanjian”).
Hak Pihak Ketiga a. PIHAK KETIGA berhak menerima laporan rekapitulasi transaksi penerimaan pembayaran penjemputan dan pengiriman dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sebagai dasar rekonsiliasi. b. Mengevaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini secara berkala.
Hak Pihak Ketiga. Kecuali sebagaimana diatur secara tegas dalam Ketentuan Penggunaan ini atau perjanjian lain antara INDOSAKU dan Anda atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, orang atau entitas yang bukan suatu pihak pada Perjanjian tidak memiliki hak berdasarkan setiap hukum yang berlaku untuk menuntut pelaksanaan setiap ketentuan Perjanjian ini, terlepas apakah orang atau entitas tersebut telah diidentifikasi dengan namanya, sebagai anggota dari suatu kelas atau sebagaimana sesuai dengan suatu deskripsi tertentu.
Hak Pihak Ketiga i. mendapatkan hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) dari video yang dibuat.