PIHAK KETIGA Klausul Contoh

PIHAK KETIGA. Kecuali untuk pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perjanjian, sebelum pengungkapan Data Regsosek kepada suatu pihak ketiga, Pihak Kedua wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama untuk mengungkapkan Data Regsosek kepada pihak ketiga tersebut. Atas persetujuan tertulis yang telah diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud ayat (1), Pihak Kedua bersama pihak ketiga tersebut wajib untuk: menahan semua Data Regsosek sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini dan untuk tidak menggunakannya untuk tujuan selain yang ditentukan dalam Perjanjian ini, dan mengembalikan semua Data Regsosek kepada Pihak Ketiga tidak lebih dari 5 (lima) hari kalender setelah pihak ketiga tersebut menyelesaikan pekerjaannya. Setiap pengungkapan dari Data Regsosek harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
PIHAK KETIGA. Kecuali untuk pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Privacy Policy Romawi VII, sebelum pengungkapan Informasi Rahasia kepada suatu pihak ketiga, termasuk tetapi tidak terbatas pada para konsultan, akuntan publik atau pejabat lokal, Penerima akan (a) mendapatkan persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari Pemberi untuk mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga tersebut, dan (b) mendapatkan persetujuan tertulis, yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut, antara Pemberi dan pihak ketiga (i) untuk menahan semua Informasi Rahasia dengan keyakinan pada ketentuan yang mirip dengan ketentuan dalam Privacy Policy ini dan untuk tidak menggunakannya untuk tujuan selain yang berhubungan dengan pembicaraan atau hubungan bisnis yang akan datang antara para pihak, dan (iii) untuk mengembalikan semua Informasi Rahasia kepada Pemberi tidak lebih dari 2 (dua) hari kalender setelah pihak ketiga tersebut menyelesaikan pekerjaannya. Setiap pengungkapan dari Informasi Rahasia harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
PIHAK KETIGA. Kecuali untuk pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perjanjian, sebelum pengungkapan Data Regsosek kepada suatu pihak ketiga, PIHAK KEDUA wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA untuk mengungkapkan Data Regsosek kepada pihak ketiga tersebut. Atas persetujuan tertulis yang telah diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud ayat (1), PIHAK KEDUA bersama pihak ketiga tersebut wajib untuk: menahan semua Data Regsosek sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini dan untuk tidak menggunakannya untuk tujuan selain yang ditentukan dalam Perjanjian ini, dan mengembalikan semua Data Regsosek kepada PIHAK PERTAMA tidak lebih dari 5 (lima) hari kalender setelah pihak ketiga tersebut menyelesaikan pekerjaannya. Setiap pengungkapan dari Data Regsosek harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Related to PIHAK KETIGA

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Mandiri Taspen (MANTAP), PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri InHealth, PT AXA Mandiri Financial Services, PT AXA Mandiri General Insurance, PT Mandiri Capital Indonesia, Mandiri Investment Management PTE LTD, PT Digital Artha Media, Mandiri DPLK, Dana Pensiun Bank Mandiri, Dana Pensiun Bank Mandiri 1, Dana Pensiun Bank Mandiri 2, Dana Pensiun Bank Mandiri 3, Dana Pensiun Bank Mandiri 4, PT Estika Daya Mandiri, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Mulia Sasmita Bhakti, PT Krida Upaya Tunggal, PT Wahana Optima Permai, PT Pengelola Investama Mandiri dan Koperasi Kesehatan Pegawai & Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Healthcare).

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)