Common use of Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Proteksi Clause in Contracts

Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Proteksi. Mekanisme proteksi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS hanya akan berlaku apabila: i. tidak ada penerbit Efek bersifat utang dalam portofolio yang menjadi basis proteksi gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau ii. tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau iii. tidak terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau iv. tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2. huruf a Prospektus ini. (khusus untuk risiko pasar, risiko likuiditas, risiko tingkat suku bunga dan risiko nilai tukar mata uang yang tercantum di dalam Bab VIII butir 8.2. huruf b Prospektus ini tidak mempengaruhi mekanisme proteksi)

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Renewal, Prospectus Renewal

Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Proteksi. Mekanisme proteksi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ANDALAN 7 hanya akan berlaku apabila: i. tidak ada penerbit Efek bersifat utang dalam portofolio yang menjadi basis proteksi gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau ii. tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau iii. tidak terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau iv. tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII Bab VIII butir 8.2. huruf a Prospektus ini. (khusus untuk risiko pasar, risiko likuiditas, risiko tingkat suku bunga dan risiko nilai tukar mata uang yang tercantum di dalam Bab VIII butir 8.2. huruf b Prospektus ini tidak mempengaruhi mekanisme proteksi)

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus Update

Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Proteksi. Mekanisme proteksi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 8 hanya akan berlaku apabila: i. tidak ada penerbit Efek bersifat utang Bersifat Utang dalam portofolio yang menjadi basis proteksi gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau ii. tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau iii. tidak terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau iv. tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2. huruf a Prospektus ini. (khusus untuk risiko pasar, risiko likuiditas, risiko tingkat suku bunga dan risiko nilai tukar mata uang yang tercantum di dalam Bab VIII butir 8.2. huruf b Prospektus ini tidak mempengaruhi mekanisme proteksi)

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Proteksi. Mekanisme proteksi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 2 hanya akan berlaku apabila: i. tidak ada penerbit Efek bersifat utang Bersifat Utang dalam portofolio yang menjadi basis proteksi gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau ii. tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau iii. tidak terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau iv. tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2. huruf a Prospektus ini. (khusus untuk risiko pasar, risiko likuiditas, risiko tingkat suku bunga dan risiko nilai tukar mata uang yang tercantum di dalam Bab VIII butir 8.2. huruf b Prospektus ini tidak mempengaruhi mekanisme proteksi)

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Proteksi. Mekanisme proteksi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 11 hanya akan berlaku apabila: i. tidak ada penerbit Efek bersifat utang Bersifat Utang dalam portofolio yang menjadi basis proteksi gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau ii. tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau iii. tidak terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau iv. tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2. huruf a Prospektus ini. (khusus untuk risiko pasar, risiko likuiditas, risiko tingkat suku bunga dan risiko nilai tukar mata uang yang tercantum di dalam Bab VIII butir 8.2. huruf b Prospektus ini tidak mempengaruhi mekanisme proteksi)

Appears in 1 contract

Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana

Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Proteksi. Mekanisme proteksi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 10 hanya akan berlaku apabila: i. tidak ada penerbit Efek bersifat utang dalam portofolio yang menjadi basis proteksi gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau ii. tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau iii. tidak terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau iv. tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2. huruf a Prospektus ini. (khusus untuk risiko pasar, risiko likuiditas, risiko tingkat suku bunga dan risiko nilai tukar mata uang yang tercantum di dalam Bab VIII butir 8.2. huruf b Prospektus ini tidak mempengaruhi mekanisme proteksi)

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Proteksi. Mekanisme proteksi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS SYARIAH MISBAH hanya akan berlaku apabila: i. tidak ada penerbit Efek bersifat utang Syariah Berpendapatan Tetap dalam portofolio yang menjadi basis proteksi gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang Efek Syariah Berpendapatan Tetap maupun bunga bagi hasil hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau ii. tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau iii. tidak terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau iv. tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2. huruf a Prospektus ini. (khusus untuk risiko pasar, risiko likuiditas, risiko tingkat suku bunga dan risiko nilai tukar mata uang yang tercantum di dalam Bab VIII butir 8.2. huruf b Prospektus ini tidak mempengaruhi mekanisme proteksi)

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Proteksi. Mekanisme proteksi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 16 hanya akan berlaku apabila: i. tidak ada penerbit Efek bersifat utang dalam portofolio yang menjadi basis proteksi gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau ii. tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau iii. tidak terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau iv. tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2. huruf a Prospektus ini. (khusus untuk risiko pasar, risiko likuiditas, risiko tingkat suku bunga dan risiko nilai tukar mata uang yang tercantum di dalam Bab VIII butir 8.2. huruf b Prospektus ini tidak mempengaruhi mekanisme proteksi)

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update