Common use of Satuan Kerja Manajemen Risiko Clause in Contracts

Satuan Kerja Manajemen Risiko. 1) Struktur organisasi satuan kerja Manajemen Risiko Bank disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Bank serta Risiko yang melekat pada Bank. 2) Satuan kerja Manajemen Risiko harus independen terhadap satuan kerja operasional (risk-taking unit) dan terhadap satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian intern. 3) Satuan Kerja Manajemen Risiko bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama atau kepada direktur yang ditugaskan secara khusus. 4) Wewenang dan tanggung jawab Satuan Kerja Manajemen Risiko meliputi: a) Pemantauan pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disetujui oleh Direksi; b) Pemantauan posisi Risiko secara keseluruhan (composite), per jenis Risiko dan/atau per jenis aktivitas fungsional serta melakukan stress testing; c) Kaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko; d) Pengkajian usulan aktivitas dan/atau produk baru; e) Evaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur Risiko, bagi Bank yang menggunakan model untuk keperluan intern (internal model); f) Memberikan rekomendasi kepada satuan kerja operasional g) Menyusun dan menyampaikan laporan profil atau komposisi Risiko secara berkala kepada: (1) Direktur Utama atau direktur yang ditugaskan secara khusus;

Appears in 3 contracts

Samples: Risk Management Policy, Risk Management Policy, Risk Management Policy

Satuan Kerja Manajemen Risiko. 1) Struktur organisasi satuan kerja Manajemen Risiko Bank disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Bank serta Risiko yang melekat pada Bank. 2) Satuan kerja Manajemen Risiko harus independen terhadap satuan kerja operasional (risk-taking unit) dan terhadap satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian intern. 3) Satuan Kerja Manajemen Risiko bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama atau kepada direktur yang ditugaskan secara khusus. 4) Wewenang dan tanggung jawab Satuan Kerja Manajemen Risiko meliputi: a) Pemantauan pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disetujui oleh Direksi; b) Pemantauan posisi Risiko secara keseluruhan (composite), per jenis Risiko dan/atau per jenis aktivitas fungsional serta melakukan stress testing; c) Kaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko; d) Pengkajian usulan aktivitas dan/atau produk baru; e) Evaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur Risiko, bagi Bank yang menggunakan model untuk keperluan intern (internal model); f) Memberikan rekomendasi kepada satuan kerja operasionaloperasional (risk- taking unit) dan/atau kepada Komite Manajemen Risiko. g) Menyusun dan menyampaikan laporan profil atau komposisi Risiko secara berkala kepada: (1) Direktur Utama atau direktur yang ditugaskan secara khusus;

Appears in 2 contracts

Samples: Risk Management Policy, Risk Management Policy