We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Komite Manajemen Risiko Klausul Contoh

Komite Manajemen Risiko. Satuan kerja operasional (risk taking unit) wajib menginformasikan eksposur risiko yang melekat pada satuan kerja yang bersangkutan kepada Satuan Kerja Manajemen Risiko secara berkala.
Komite Manajemen Risiko. 1) Keanggotaan Komite Manajemen Xxxxxx dapat bersifat keanggotaan tetap dan tidak tetap sesuai dengan kebutuhan Bank. 2) Anggota Komite Manajemen Risiko sekurang-kurangnya terdiri dari a) Mayoritas Direksi yang salah satunya adalah direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dan b) Pejabat eksekutif terkait. 3) Wewenang dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko adalah memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama yang sekurang- kurangnya meliputi: a) Penyusunan kebijakan, strategi dan pedoman Manajemen Risiko serta perubahannya, dan contingency plan apabila kondisi eksternal tidak normal terjadi. Penyusunan dimaksud dilakukan bersama-sama dengan pimpinan satuan kerja operasional dan pimpinan Satuan Kerja Manajemen Risiko; b) Perbaikan atau penyempurnaan penerapan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan secara berkala maupun bersifat insidentil sebagai akibat dari suatu perubahan kondisieksternal dan internal Bank yang mempengaruhi kecukupan permodalan dan profil risiko Bank dan hasil evaluasi terhadap efektivitas penerapan tersebut; c) Penetapan (justification) atas hal-hal yang terkait dengan keputusan- keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal (irregularities), seperti keputusan pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan dengan rencana bisnis Bank yang telah ditetapkan sebelumnya atau pengambilan posisi/ eksposur risiko yang melampaui limit yang telah ditetapkan. Justifikasi ini disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Direktur Utama berdasarkan suatu pertimbangan bisnis dan hasil analisis yang terkait dengan transaksi atau kegiatan usaha Bank tertentu sehingga memerlukan adanya penyimpangan terhadap prosedur yang telah ditetapkan oleh Bank.
Komite Manajemen Risiko. Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.4/SK/DIR/ERMD/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Komite Manajemen Risiko yang mengacu pada Peraturan Direksi Perseroan No.1/PD/DIR/PPBD/2021 tanggal 9 Maret 2021 tentang Pedoman Komite Direksi, adalah sebagai berikut: Ketua : Ketua 1 : Direktur Yang Membawahi Xxxxxxxxx Xxxxxx; (Merangkap Anggota Tetap) : Ketua 2 : Direktur Yang Membawahi Risiko Kredit; : Ketua 3 : Direktur Yang Membawahi Keuangan;
Komite Manajemen Risiko. Keanggotaan
Komite Manajemen Risiko. Beranggotakan mayoritas Direksi dan Pejabat Eksekutif Manajemen Risiko dengan Direktur Kepatuhan dan Risk Management Head sebagai anggota tetap. Komite Manajemen Risiko berfungsi membantu Direksi dalam menyusun kebijakan dan kerangka manajemen risiko serta melakukan evaluasi kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaannya untuk memastikan kecukupan kerangka kerja, metodologi, dan sistem informasi manajemen risiko.
Komite Manajemen Risiko. β— Keanggotaan 1) Komite sekurang-kurangnya terdiri atas Direktur yang membidangi Manajemen Risiko (sebagai ketua komite) dan Direktur yang membidangi abovementioned provision under the condition that it must be within the range of the remuneration of competitor banks pursuant to the relevant benchmarking result report. 1) The Remuneration Committee shall give recommendation to the Board of Commissioners for the designation of an independent consultant to perform benchmarking on the remuneration of the Board of Directors to several banks in Indonesia considered as competitor banks/peer group. 2) The Remuneration Committee shall conduct assessment on the benchmarking result report from the designated consultant covering: a. The range of basic salary; b. The range of performance bonus; c. Scheme of benefit, facilities, and allowance 3) At least once a year the President Director shall deliver a report to the Committee concerning the performance of the Directors both collegially and individually pursuant to their respective responsibilities and target achievements. 4) Based on the performance result as explained in the above point 3, as well as the benchmarking result report in accordance with the above point 2, the Committee shall prepare remuneration proposal/recommenxxxxxx for each Director and Commissioner to be subsequently delivered to the Board of Commissioners. 5) The Board of Commissioners shall make Decisions on remuneration for each Director and Commissioner. 6) GMS approval on the total remuneration of the Board of Directors and the Board of Commissioners.
Komite Manajemen Risiko. 1). Keanggotaan Komite Manajemen Risiko umumnya bersifat tetap namun dapat ditambah dengan anggota tidak tetap sesuai dengan kebutuhan Bank. 2). Keanggotaan Komite Manajemen Risiko paling sedikit terdiri dari mayoritas Direksi dan Pejabat Eksekutif terkait, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a). Bagi Bank yang memiliki 3 (tiga) orang anggota Direksi sebagaimana persyaratan minimum yang diatur dalam ketentuan yang berlaku maka pengertian mayoritas Direksi adalah paling sedikit 2 (dua) orang Direktur. b). Bank menunjuk Direktur yang membawahkan fungsi manajemen risiko dan kepatuhan sebagai anggota tetap Komite Manajemen Risiko dan Direktur yang membidangi penerapan manajemen risiko bagi Bank yang menunjuk Direktur tersendiri. c). Pejabat eksekutif terkait merupakan pejabat satu tingkat di bawah Direksi yang memimpin satuan kerja bisnis, pejabat yang memimpin SKMR, dan pejabat yang memimpin SKAI. d). Keanggotaan pejabat eksekutif dalam Komite Manajemen Risiko disesuaikan dengan permasalahan yang dibahas dalam Komite Manajemen Risiko seperti treasuri dan investasi, kredit dan operasional, sesuai kebutuhan Bank. 3). Wewenang dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko adalah melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama terkait manajemen risiko yang paling sedikit meliputi : a). penyusunan kebijakan manajemen risiko serta perubahannya, termasuk strategi manajemen risiko, tingkat risiko yang diambil dan toleransi risiko, kerangka manajemen risiko serta rencana kontinjensi untuk mengantisipasi terjadinya kondisi tidak normal; b). penyempurnaan proses manajemen risiko secara berkala maupun bersifat insidentil sebagai akibat dari suatu perubahan kondisi eksternal dan internal Bank yang mempengaruhi kecukupan permodalan, profil risiko bank, dan tidak efektifnya penerapan manajemen risiko berdasarkan hasil evaluasi; dan c). penetapan kebijakan dan/atau keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal, seperti pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan dengan rencana bisnis Bank yang telah ditetapkan sebelumnya atau pengambilan posisi atau eksposur risiko yang melampaui limit yang telah ditetapkan.

Related to Komite Manajemen Risiko

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 335,999,470

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • Hak Pemegang Serahhak/Pembiaya Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak yang berikut: a. Untuk membuat tawaran tanpa perlu mendepositkan dengan Pelelong yang diperlukan sepuluh peratus (10%) daripada harga rizab, dengan sendirinya atau ejennya. Sekiranya bahawa Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah Penawar yang berjaya dan diisytiharkan oleh Pelelong, Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai kebebasan untuk menolak harga pembelian dengan amaun yang kena dibayar dan terhutang oleh Penyerah Hak/Pelanggan dibawah Dokumen Sekuriti dan segala kos dan perbelanjaan, berkaitan dengan dan hasil daripada jualan itu; b. Mana- mana pihak atau syarikat yang berkaitan dengan Pihak LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM (LPPSA) yang ingin membuat tawaran atau bidaan di lelongan awam adalah dikecualikan daripada mematuhi peruntukan dalam Klausa 5(b), 8(a) dan 14 (b) bagi Syarat- syarat Jualan ini. Jika Syarikat Berkaitan LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM adalah Penawar yang berjaya: i. Suatu jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab hendaklah dibayar dengan cara pemindahan dana: dan ii. Baki Harga Belian hendaklah dibayar dengan cara pemindahan dana syarikat berkaitan LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM dalam tempoh seratus dua puluh hari (120) hari dari tarikh jualan atau apa-apa tempoh lanjutan sebagaimana yang dibenarkan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya (jika ada) c. Untuk menarik balik, menangguhkan, membatalkan atau menangguhkan jualan lelong hartanah pada bila-bila masa sebelum tarikh lelongan dan sebelum kejatuhan tukul dengan atau tanpa memberi sebarang notis; dan d. Untuk menjual hartanah ditarik balik pada bila-bila masa atau masa tertakluk kepada syarat-syarat dan peruntukan sama ada serupa atau berbeza keseluruhannya atau sebahagiannya daripada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku kepada Hartanah untuk dilelong di lelongan ini dan dalam apa-apa cara yang Pemegang Serah Hak/Pembiaya difikirkannya patut. e. Untuk membatalkan jualan lelong hartanah selepas ketukan tukul dengan memberi notis secara bertulis.

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.