Common use of Short Position Clause in Contracts

Short Position. Perusahaan mempunyai hak untuk membeli atau meminjam Efek atau menjual Efek lain milik nasabah untuk rekening Efek nasabah dengan tujuan untuk menutup saldo negatif efek (short position) yang tidak dibiayai oleh Perusahaan atau tidak dijamin secara cukup oleh nasabah.

Appears in 5 contracts

Samples: Pembukaan Rekening Efek, Rekening Efek, Pembukaan Rekening Efek