Sumber Data Sekunder Klausul Contoh
Sumber Data Sekunder. Sumber hukum sekunder yang dikonsultasikan untuk artikel ini diambil dari berbagai buku dan literatur hukum lain yang dipilih karena potensinya untuk menjelaskan masalah yang diangkat di sini.19
1. Bahan Hukum Utama, disebut juga dengan undang-undang yang mempunyai kekuatan untuk memaksa ditaatinya ketentuan-ketentuannya, seperti undang-undang, peraturan, dan peraturan lainnya, antara lain sebagai berikut:
a. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
b. Perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atas Kitab Undang-undang Hukum Perdata
c. PP Nomor 35 Tahun 2021.
d. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
2. Bahan Hukum Sekunder, disebut juga bahan yang menjelaskan bahan hukum primer, yang meliputi hal-hal seperti buku, artikel, dan makalah yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian.
3. Sumber hukum tersier tambahan yang menjelaskan apa yang terkandung dalam sumber hukum primer dan sekunder.
Sumber Data Sekunder. Sumber data sekunder adalah data yang diperoleh lewat pihak lain, tidak langsung diperoleh peneliti dari subyek penelitiannya. 8 Data ini diperoleh dari dokumen-dokumen atau laporan yang telah tersedia. Seperti hasil informasi dan wawancara dari media berupa tulisan, video dan rekaman suara juga studi kepustakaan terkait dengan undang-undang atau sumber hukum lainya.
Sumber Data Sekunder. Data sekunder dapat didefinisikan dengan suatu data yang bersumber dari pihak yang telah memiliki data yang sama sebelumnya, dimana data tersebut tidak langsung diambil peneliti sendiri dari lokasi penelitian. Data ini didapatkan peneliti dari berbagai literatur mulai dari jurnal, website ataupun buku yang berkaitan dengan penelitian ini.
Sumber Data Sekunder. Sumber data sekunder merupakan sumber yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, misalnya lewat orang lain atau dari dokumen.9 Data sekunder (secondary data) yaitu data yang diperoleh/ dikumpulkan dan disatukan oleh studi-studi sebelumnya atau yang diterbitkan oleh berbagai instansi lain. Biasanya sumber tidak langsung berupa data dokumentasi dan arsip-arsip resmi.10 Uraian di atas dapat di pahami bahwa sumber data sekunder diharapkan dapat menunjang dalam mengungkap data yang dibutuhkan dalam peneltian ini. Adapun sumber data tersebut berkaitan dengan praktik klausula tanggung jawab dalam kontrak leasing motor yang terjadi di Mega Central Finance (MCF) Baradatu.
