Tahap Pelaksanaan Kegiatan Klausul Contoh

Tahap Pelaksanaan Kegiatan. Kegiatan pelatihan bertempat di Aula Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Menara, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Meruya, Kota Madya Jakarta Barat. Pelatihan dilaksanakan dalam 4 (empat) kali yang terdiri dari 1 kali pertemuan dengan pengurus guna mempresentasikan materi pelatihan dan menyerahkan material, bahan dan alat pelatihan, dan 3 (tiga) kali pertemuan untuk pelatihan, yaitu: a. Pertemuan pertama pada tanggal 9 Januari 2020, adalah pertemuan dengan pengurus guna mempersiapkan teknis pelaksanaan pelatihan dan dropping bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelatihan. b. Pertemuan kedua pada tanggal 16 Januari 2020 adalah pembukaan kegiatan, perkenalan tim, penjelasan teori dari kegiatan pelatihan yang akan dilaksanakan dan pembagian kelompok serta penjelasan peralatan yang harus disediakan oleh para peserta pelatihan. c. Pertemuan ketiga pada tanggal 23 Januari 2020 adalah pelatihan membuat karya dari bahan tanah liat dimana bahan dan alat butsir disediakan oleh kami dan peserta menyediapan perlengkapan baskom dan kain lap. Untuk pembuatan karya, diawali dengan memberikan contoh cara mengolah dan membuat karya dari bahan tanah liat, selaku tutior dalam tahap ini adalah Xxxx Xxxx Xxxxxx, X.xx., M.Ds. Setelah diberikan contoh, salanjutnya peserta mencoba bereksperimen dengan membuat karya dari bahan tanah liat sesuai dengan ide dan kreasi masing-masing. d. Pertemuan keempat pada tanggal 30 Januari 2020 adalah pelatihan mewarnai karya hasil dari pelatihan tanah liat dengan menggunakan cat acrylic dimana cat, kuas dan palet cat telah kami sediakan, dan peserta membawa tempat air guna mencuci kuas cat setelah digunakan. Pelatihan mewarnai karya tanah liat dengan menggunakan cat akrilik diawali dengan proses mencampur warna-warna primer guna mendapatkan warna sekunder dan warna tertier. Pelathan mengolah warna dan mewarnai karya ditutori oleh Xx. Xxxxxxxx Xxxxxx, X.Xx. Pelatihan dengan metode meberikan contoh dan dilakanjutkan dengan peserta mempraktekan materi yang dicontohkan dengan mencampur warna dan mengaplikasikan ke karya mereka masaing-masing.

Related to Tahap Pelaksanaan Kegiatan

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • METODE PELAKSANAAN 3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 12 3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 13 3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 13

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN