HASIL DAN LUARAN YANG DI CAPAI Klausul Contoh

HASIL DAN LUARAN YANG DI CAPAI. 4.1 Motivasi Kewirausahaan 16
HASIL DAN LUARAN YANG DI CAPAI. 1.Penyampaian Materi Kewirausahaan Motivasi kewirausahaan yang masih lemah menjadi satu kendala bagi panti asuhan dalam menumbuhkan kemandirian berwirausaha. Pelatihan motivasi kewirausahaan menjadi salah satu cara untuk menumbuhkan jiwa kemandirian dan kematangan emosi dalam berwirausaha. Dengan menumbuhkan motivasi wirausaha, peserta diharapkan memiliki cara pandang positif tentang kewirausahaan dan mampu melaksanakan berbagai kiat untuk mencapai tujuan wirausaha mandiri. Kegiatan awal yang dilakukan untuk menyentuh aspek motivasi usaha yang dilakukan adalah kegiatan ceramah kewirausahaan tentang motivasi wirausaha. Kegiatan ceramah ini dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 2 Mei 2021,. Materi disampaikan oleh Ibu Xxxxxxdini dan ibu Kurniati dan dibantu oleh satu orang mahasiswa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Panti Asuhan Muhammadiyah Pejuang, sebanyak kurang lebih 20 orang adik-adik panti asuhan Muhammadiyah turut hadir dalam kegiatan webinar tersebut. Sesuai dengan inti dari jiwa kewirausahaan yaitu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda melalui berfikir kreatif dan bertindak inovatif untuk menciptakan peluang dalam menghadapi tantangan hidup, maka seorang wirausaha harus mempuyai kemampuan kreatif dalam mengembangkan ide dan pikirannya terutama dalam menciptakan peluang usaha dalam pikrannya, dia dapat mandiri dalam usaha yang digelutinya tanpa harus bergantung pada orang lain. Sebelum itu dilakukan, seorang wirausaha harus terlebih dahulu terampil membuat produk sesuai dengan spesifikasinya, sehingga produknya dapat diterima pasar kelak. Remaja Putri Panti Asuhan Menjadi Berminat untuk Berwirausaha Setelah Mendapatkan Ketrampilan dan motivasi dalam berwirausaha.
HASIL DAN LUARAN YANG DI CAPAI. A. Profile Sekolah dan Siswa Insan Rabbany
HASIL DAN LUARAN YANG DI CAPAI. 4.1…………………………………
HASIL DAN LUARAN YANG DI CAPAI. Dalam mengwujudkan keinginan untuk mendapatkan kehidupan yang layak, setiap orang ingin berwiraswasta yang artinya mempunyai usaha yang maju. Dalam melakukan usaha, setiap orang mengalami kendala dan tidak gampang menjalankannya. Sehingga dibutuhkan skill, bakat, ilmu pengetahuan, agar kelansungan usaha berjalan dengan lancar. Ilmu pengetahuan yang harus dimiliki oleh seorang wiraswasta, adalah ilmu akuntansi. Akuntansi adalah suatu proses pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan transaksi bisnis yang mempunyai nilai moneter dan mempersentasikan hasilnya (Agoes dan Xxxxxx, 2019). Menurut Xxxxx (2017), dasar-dasar akuntansi menjadi salah satu mata pelajaran yang ada dalam bidang kompetensi keahlian akuntansi. Hasil definisi ini, dapat disimpulkan bahwa aktivitas akuntansi merupakan sistem informasi yang mencakup tiga aktivitas, yaitu mengidentifikasi, mencatat dan mengkomunikasikan. Mengidentifikasi adalah menetapkan kejadian ekonomi atau transaksi bisnis dalam perusahaan. Mencatat artinya mencatat transaksi-transaksi sehari- hari ke dalam catatan akuntansi, sampai menghasilkan laporan keuangan. Mengkomunikasikan adalah menyampaikan laporan keuangan kepada pihak pengguna laporan untuk mengambil suatu keputusan bagi kelangsungan usahanya. Pihak pengguna terdiri dari pihak eksternal maupun internal, seperti direksi, pemegang saham, investor, instansi pemerintah, dan masyakarat. Setidaknya dengan adanya pembekalan ilmu tersebut, seorang wiraswasta, mengerti tentang jurnal-jurnal akuntansi yang berkaitan dengan usahanya. Kalau usaha jasa, dia harus mengerti tentang akun-akun yang terdapat di jasa tersebut, sedangkan untuk usaha dagang, harus mengerti tentang akun usaha dagang. Sehingga dengan adanya bekal ilmu tersebut, dapat mengetahui laba atau rugi usaha dia secara keseluruhan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi kami dalam memberikan penyuluhan pentingnya dasar-dasar akuntansi, karena dengan adanya pengetahuan akuntansi, kita dapat menjalankan bisnis dengan baik. Tanpa adanya pengetahuan tentang akuntansi, bisnis tidak berjalan dengan baik. Siswa siswi dalam mempelajari konsep dasar akuntansi, adalah mulai dari pengertian, persamaan dasar akuntansi, serta menganalisis transaksi. Hal ini merupakan faktor dasar, supaya para siswa tertarik dalam pelajaran akuntansi. Pada era globalisasi saat ini, masyarakat Indonesia dituntut untuk menjadi masyarakat yang berpendidikan, untuk menguasai berbagai macam ilmu dan pengetahuan serta ...
HASIL DAN LUARAN YANG DI CAPAI 

Related to HASIL DAN LUARAN YANG DI CAPAI

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND untuk setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang harus dipertahankan oleh setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian kembali ini mengakibatkan saldo Pemegang Unit Penyertaan kurang dari Rp.100.000,- (Seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Sebelum Manajer Investasi menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan perihal penutupan rekening tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut diatas dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.