Common use of Tanggung-Jawab Keabsahan Efek Clause in Contracts

Tanggung-Jawab Keabsahan Efek. Nasabah bertanggung-jawab kepada Perusahaan atas efek yang diserahkan Nasabah ke dalam rekening efek Nasabah baik secara fisik dan keabsahan efek. Dalam hal efek yang dicatat dalam rekening efek adalah palsu, efek yang dinyatakan hilang, efek curian, atau efek yang diperoleh dengan cara melawan hukum, maka Perusahaan berhak untuk membatalkan pencatatan efek tersebut atau menolak mencatatkan efek tersebut dalam Rekening Efek Nasabah. Apabila efek tersebut telah disimpan pada Rekening Efek Nasabah dan selanjutnya telah dialihkan keluar Rekening Efek Nasabah, maka Perusahaan berhak untuk menuntut ganti rugi (jika ada) kepada Nasabah.

Appears in 5 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening Efek, Perjanjian Pembukaan Rekening Efek, Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening Efek