Common use of TARIK TUNAI Clause in Contracts

TARIK TUNAI. Nasabah dapat menarik uang tunai dari Rekening Kartu dengan menggunakan Kartu, melalui ATM Bank maupun jaringan ATM yang bekerja sama dengan Bank. Batas maksimum tarik tunai melalui ATM adalah: 1. Untuk Kartu dengan magnetic stripe, Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) per rekening dalam 1 hari 2. Untuk Kartu dengan teknologi chip, Rp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) per rekening dalam 1 hari Nasabah menerima tanggung jawab penuh atas seluruh Transaksi yang diproses melalui penggunaan Kartu di ATM dan dengan ini memberi wewenang kepada Bank untuk mendebitkan Kartu Kredit digibank Nasabah sesuai jumlah penarikan dengan atau tanpa sepengetahuan Nasabah. Catatan Transaksi Bank yang diproses melalui penggunaan Kartu di suatu ATM akan menentukan dan mengikat untuk kepentingan apapun. Bank tidak bertanggung jawab atas semua kehilangan atau kerugian yang timbul baik langsung/tidak langsung dari tidak berfungsinya/kegagalan Kartu atau ATM, ketidakcukupan dana untuk sementara waktu di ATM tersebut atau hal-hal lain apapun yang muncul karena kesalahan Nasabah dalam penggunaan Kartu atau ATM. Nasabah tidak berhak untuk melakukan penarikan melebihi kredit yang tersedia untuk Transaksi penarikan tunai. Selain tarik tunai dengan ATM Bank, tarik tunai dapat menyebabkan terjadinya biaya administrasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh bank pemilik ATM ataupun jaringan ATM tersebut. Bank-bank yang menyediakan tarik tunai menggunakan Kartu melalui ATM dapat menetapkan batas Transaksi minimum dan/atau maksimum yang harus Nasabah ketahui dan mengerti sebelum melakukan Transaksi. Dalam hal terjadinya sanggahan atas Transaksi Kartu yang tidak dilakukan oleh Nasabah, Bank dapat melakukan investigasi lebih lanjut untuk menyelidiki sanggahan tersebut. Nasabah diwajibkan untuk mengirimkan sanggahan secara tertulis untuk pembuktian lebih lanjut dan jika diperlukan, menyerahkan Kartu yang bersangkutan untuk pembuktian lebih lanjut. Pada Transaksi Kartu yang disebabkan oleh pemalsuan Kartu (khususnya counterfeit atau penggandaan Kartu) yang telah dikonfirmasikan oleh Bank, Nasabah dibebaskan dari kewajiban melakukan pembayaran atas Transaksi Kartu tersebut dan akan dibebankan/ditanggung oleh Bank. Dengan dilakukannya penarikan tunai oleh Nasabah, Nasabah mengakui telah berhutang kepada Bank sebesar pinjaman pokok (hutang) ditambah dengan bunga serta biaya-biaya lain yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank.

Appears in 6 contracts

Samples: Kartu Kredit, Kartu Kredit, Syarat & Ketentuan Kartu Kredit