Tidak Ada Pengurangan Pajak. Kecuali jika Perjanjian ini secara tegas menyatakan lain, setiap pembayaran yang akan dilakukan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya (baik dalam bentuk tunai, atau dengan cara lain atau dengan cara yang telah diatur) berdasarkan Perjanjian ini harus bebas dan bersih dari dan tanpa pengurangan atau pemotongan apa pun karena Pajak kecuali jika Pihak yang membayar tersebut diwajibkan oleh Hukum untuk melakukan suatu pengurangan atau pemotongan karena Pajak, yang kemudian berdasarkan hal tersebut, pembayaran oleh Pihak yang membayar sebagaimana dimaksud harus ditambah jumlahnya guna memastikan bahwa Pihak yang menerima, menerima suatu jumlah yang bersih dari setiap pengurangan atau pemotongan karena Pajak sehingga jumlah yang diterimanya adalah sama dengan jumlah yang akan diterima dalam hal tidak terdapat pengurangan atau pemotongan karena Pajak yang dilakukan atau diwajibkan untuk dilakukan.