Transfer Data Klausul Contoh

Transfer Data. 10.1.Untuk menangani transfer dari Data Pribadi UE, EEA, atau Swiss oleh Pelanggan atau oleh afiliasi Pelanggan kepada HPE atau afiliasi HPE yang berlokasi di suatu negara yang tidak disetujui oleh Komisi Eropa dalam hal penyediaan perlindungan yang mencukupi untuk data pribadi sesuai dengan Article 25(6) dari Directive 95/46/EC or Article 45(3) dalam the General Data Protection Regulation, Pelanggan dapat mengandalkan Aturan Korporat Yang Mengikat HPE untuk Prosesor (BCR-P), atau pelaksanaan Kontrak Model UE pengontrol ke prosesor (“Kontrak Model EU”). Daftar Layanan yang tunduk kepada HPE BCR-P tercantum dalam website BCR di ▇▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇/▇▇/▇▇/▇▇▇▇▇▇▇/▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇.▇▇▇▇ dan/atau daoat diberikan berdasarkan permintaan.
Transfer Data. Kami merupakan bagian dari organisasi global. Sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku, data pribadi Anda dapat dipindahkan ke, disimpan, atau diakses oleh staf FIRMENICH yang berada di afiliasi Anda atau tempat lain untuk tujuan mengelola laporan dan menyelidiki tuduhan. Hanya staf berwenang dan terbatas yang memiliki akses ke laporan. Selain itu, penyedia layanan (Saluran Siaga) platform Speak Up pihak ketiga kami berlokasi di Amerika Serikat (silakan baca Pemberitahuan Privasi mereka). ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ dan penyedia layanan Saluran Siaga pihak ketiga kami tunduk dan mematuhi ketentuan GDPR serta semua peraturan perlindungan data yang berlaku. Saat data pribadi Anda ditransfer ke (atau diakses dari) negara di luar Uni Eropa yang mana Komisi Eropa belum mengeluarkan keputusan yang memadai,, kami akan memastikan bahwa pengamanan tepat diterapkan guna melindungi data pribadi Anda sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini dapat mencakup perjanjian transfer data (dalam grup) yang menyertakan Klausul Kontrak Standar Komisi Eropa sesuai pasal 46 GDPR.

Related to Transfer Data

  • IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen. ▇▇▇▇▇ berikut menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, yang ditandatangani oleh ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, CPA (Ijin Akuntan Publik No. 1625), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik ▇▇▇. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ & ▇▇▇▇▇, yang ditandatangani oleh ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Ak., M.Ak., CA., CPA. (Ijin Akuntan Publik No. 1510), seluruhnya dengan opini tanpa modifikasi. Sehubungan dengan POJK Nomor 4/POJK.04/2022 tentang perubahan atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka dalam rangka perpanjangan jangka waktu berlakunya Laporan Keuangan Perseroan disampaikan penyajian dan pengungkapan atas informasi Laporan Keuangan untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 yang diperoleh dari laporan internal Perseroan dan menjadi tanggung jawab manajemen serta tidak diaudit dan tidak direview oleh Akuntan Publik.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN PT Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Deutsche Bank Building ▇▇. ▇▇▇▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇. ▇▇-▇▇ ▇▇. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ - ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Jakarta 10310 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (▇▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (▇▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇-▇▇▇ Website : ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇ SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data pemegang unit penyertaan, data pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. ▇▇▇▇▇▇▇ masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PTMandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK. DAFTAR ISI HAL

  • PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued) 31 Desember 2022/December 31, 2022 Harga perolehan