Xxxxx Xxxxxxxx, Hukum Bisnis, Cet I, Jakarta. Rajagrafindo Persada, 2005. hlm 103 Perjanjian leasing merupakan salah satu contoh bentuk perjanjian yang sudah dibakukan, maka memiliki karakteristik yang tidak jauh beda dengan karakteristik perjanjian baku. Adapun ciri-cirinya sebagai berikut:6
1. Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang posisi ekonominya kuat
2. Debitur sama sekali tidak ikut bersama-sama menentukan isi perjanjian
3. Bentuk tertulis
4. Terdorong oleh kebutuhannya sehingga Xxxxxxx terpaksa menerima perjanjian itu
5. Dipersiapkan terlebih dahulu secara masal dan kolektif. Dalam praktek perjanjian lembaga sewa guna (leasing) memiliki posisi yang kuat bila dibandingkan dengan pembeli atau lessee hal ini dikarenakan adanya resiko yang tidak mau diambil oleh pihak leasing apabila terjadinya kemacetan dalam angsuran yang telah ditetapkan kedua belah pihak. Maka dibuatlah klausula-klausula yang memberikan hak kepada penjual untuk menuntut dan penarikan barang menurut perjanjian yang dilakukannya. Jika terjadi persoalan, umumnya yang ditarik adalah obyek dari perjanjian seperti sepeda motor. Penarikan menurut Undang-Undang akan memerlukan waktu yang relatif lama, karena harus melalui perintah Hakim. Untuk menghindari risiko tersebut, sering pihak penjual menempuh jalan pintas dengan penarikan barang obyek sewa guna sepeda motor secara langsung. Seperti halnya suatu perjanjian antara pelaku usaha atau lessor yang pada umumnya lebih kuat, dihadapkan dengan pihak konsumen atau lessee yang cenderung mempunyai posisi lemah, bagi pihak yang lemah hanya