Definisi Suatu perjanjian

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain, atau dimana dua orang atau lebih, saling berjanji untuk melakasanakan suatu hal. 5)
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seseorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji melaksanakan suatu hal. Maka dari itu suatu perjanjian dapat dibuat secara lisan ataupun tertulis dalam hal dibuat secara tertulis, perjanjian itu sendiri mempunyai makna sebagai bukti para pihak – pihak apabila dalam perjanjian tersebut mengalami perselisihan.2

Examples of Suatu perjanjian in a sentence

  • Suatu perjanjian harus memuat hal-hal yang secara sistematika menjadi bagian-bagian pokok dalam perjanjian tersebut.

  • Suatu perjanjian lahir jika disepakati tentang hal yang pokok atau unsur esensial dalam suatu perjanjian.

  • Suatu perjanjian berakhir apabila tujuan dari perjanjian tersebut telah tercapai, yaitu dengan terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak.

  • Suatu perjanjian biasanya menimbulkan suatu kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara sebagian.

  • Suatu perjanjian hakikatnya adalah suatu persetujuan antara para pihak yang membuat perjanjian tersebut, yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memberikan, melakukan, atau tidak melakukan sesuatu.


More Definitions of Suatu perjanjian

Suatu perjanjian adalah semata-mata untuk suatu persetujuan yang diakui oleh hukum. Persetujuan ini merupakan kepentingan yang pokok di dalam dunia usaha dan menjadi dasar bagi kebanyakan transaksi dagang seperti jual beli barang, tanah, pemberian kredit, asuransi, pengangkutan barang, pembentukan organisasi usaha dan termasuk juga menyangkut tenaga kerja.2) Pada dasarnya perjanjian menurut namanya dibagi menjadi dua macam yaitu perjanjian bernama (nominaat) dan perjanjian tidak bernama (innominaat).3) Perjanjian bernama (nominaat) adalah perjanjian khusus yang mempunyai nama sendiri, maksudnya ialah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian ini terdapat di dalam buku ke tiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mulai dari Bab V tentang Jual Beli sampai dengan Bab XVIII tentang Perdamaian, sedangkan yang disebut dengan perjanjian tidak bernama (Innominaat) adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tetapi terdapat di dalam masyarakat. 4) Istilah nominee tersebut sering disamakan dengan istilah perwakilan atau pinjam nama, berdasarkan surat pernyataan atau surat kuasa yang dibuat kedua pihak, orang asing meminjam nama WNI untuk dicantumkan namanya sebagai pemilik tanah pada sertifikatnya, tetapi kemudian Warga Negara Indonesia berdasarkan Akta Pernyataan yang dibuatnya mengingkari bahwa pemilik sebenarnya adalah orang asing selaku pihak yang mengeluarkan uang untuk pembelian tanah tersebut dan penguasaannya dilakukan atau diwakilkan kepada orang asing tersebut. Pada saat didaftarkannya menjadi dan atas nama WNI pada sertifikat Hak Milik atas tanah yang sebenarnya dibeli atau dibayar oleh orang asing tersebut maka untuk memperoleh perlindungan hukumnya, diantara orang asing dengan WNI dibuatkan perikatan dalam satu atau beberapa perjanjian dan bahkan dalam suatu akta pernyataan yang isinya menyebutkan bahwa WNI adalah orang yang hanya dipinjam namanya dalam bukti Hak Milik atas tanah (sertifikat), sedangkan pemilik sesungguhnya adalah WNA tersebut. Di Indonesia banyak sekali tempat wisata yang banyak menarik wisatawan dalam negeri maupun asing, seperti Bali yang banyak dikunjungi oleh wisatawan asing karena daerahnya yang memiliki banyak daya tarik, diantaranya adalah seni budaya yang beranekaragam dan pantai- pantai indah yang tersebar di sana menjadikan Bali sebagai daerah wisata yang sangat terkenal, dalam perkembang...
Suatu perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya pada satu orang atau lebih”. Ketentuan pasal ini kurang tepat, karena ada beberapa kelemahan yang perlu dikoreksi. Kelemahan-kelemahan tersebut adalah sebagai berikut:10
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan hukum, dengan mana satu orang atau lebih saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.66 Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.67 Isi dari perjanjian adalah mengenai kaidah tentang apa yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak yang harus dilaksanakan. Perjanjian adalah suatu peristiwa seseorang berjanji kepada orang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Bentuk perjanjian berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Pengertian lain mengenai perjanjian adalah suatu hubungan hukum yang merupakan peristiwa bertemunya dua perbuatan hukum yang masing-masing berisi penawaran (aanbad) dan penerimaan (aanvarding), yang melahirkan kata sepakat atau persuaian kehendak diantara para pihak.13 Beberapa cara mengemukakan kehendak tersebut, yaitu secara tegas, dengan membuat akta otentik maupun akta di bawah tangan dan secara diam-diam.14 Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx menyebutkan bahwa dalam suatu perjanjian harus termuat beberapa unsur, yaitu:15 13Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005, hlm. 110.
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Definisi perjanjian yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata tersebut dinilai kurang tepat, karena terdapat beberapa kelemahan yang perlu dikoreksi. Kelemahan-kelemahan tersebut, sebagai berikut:
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.6 Kemudian pada Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dipertegas tentang tanggung jawab kedua belah pihak yang telah sepakat mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian, pasal 1338 menyebutkan bahwa: “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya”.7
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatakan dirinya terhadap suatu orang lain atau lebih”. Pengertian pengadaan barang/jasa pemerintah menurut pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya dalam tulisan ini disingkat dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa), ditentukan bahwa :