Bentuk Perjanjian Klausul Contoh

Bentuk Perjanjian. Kepala Akta (Judul, Nomor,Waktu)
Bentuk Perjanjian. 1) Perjanjian Tertulis Perjanjian tertulis adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan. Sebagaimana terjabar ada tiga bentuk perjanjian tertulis yaitu 46: a) Perjanjian dibawah tangan, yakni perjanjian yang ditanda tangani oleh pihak yang bersangkutan saja tidak mengikat pihak ketiga b) Perjanjian dengan saksi notaris, fungsi notaris atas suatu dokumen semata-mata hanya untuk melegalisir kebenaran tanda tangan para pihak. Akan tetapi kesaksian tersebut tidaklah mempengaruhi kekuatan hukum. jika suatu saat ada pihak yang menyangkal maka dari itu pihak tersebut harus membuktikannya c) Perjanjian dibuat dihadapan notaris dalam bentuk akta notariel, jenis ini adalah alat bukti yang sempurna. 2) Perjanjian Lisan Perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk lisan, yang hanya mengandalkan kesepakatan para pihak. Perjanjian secara lisan banyak terjadi dalam pergaulan masyarakat sederhana, serta merta sering tidak disadari namun sudah terjadi kesepakatan, misalnya dalam kegiatan berbelanja ditoko, dipasar- pasar untuk kebutuhan sehari-hari. Perjanjian lisan menjadi selesai dengan dilakukan penyerahan dan penerimaan suatu barang.47 46Salim HS, Hukum Kontrak Teori dan Penyusunan Kontrak (Jakarta : Sinar Grafika, 2018) Hlm. 43
Bentuk Perjanjian. Bentuk suatu perjanjian dapat dibuat secara tulisan maupun lisan. Perjanjian berbentuk lisan lazim terjadi pada masyarakat adat dengan kekuatan hukum yang sederhana. Perjanjian tulisan lazim dibuat oleh masyarakat modern. Perjanjian berbentuk tulisan memiliki bentuk berupa surat yang bersifat mengikat dan dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila pihak-pihak yang terikat mengalami perselisihan. Untuk perjanjian tertentu, Undang-undang menentukan bentuk tersendiri sehingga bila bentuk itu diingkari maka perjanjian tersebut tidaklah sah.11 Setiap perjanjian hendaknya dibuat secara tertulis agar diperoleh kekuatan hukum, sehingga tujuan kepastian hukum dapat terwujud.12
Bentuk Perjanjian. Menurut ▇▇▇▇▇▇▇ (Sutarno, 2003), perjanjian dapat dibedakan dalam beberapa bentuk yaitu sebagai berikut: a. Perjanjian timbal balik Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan hak dan kewajiban kepada kedua pihak yang membuat perjanjian. Misalnya perjanjian jual beli Pasal 1457 Kitab Undang- undang Hukum Perdata dan perjanjian sewa menyewa Pasal 1548 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam perjanjian jual beli hak dan kewajiban ada di kedua belah pihak. Pihak penjual berkewajiban menyerahkan barang yang dijual dan berhak mendapat pembayaran dan pihak pembeli berkewajiban membayar dan hak menerima barangnya. b. Perjanjian sepihak Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan kewajiban pada salah satu pihak saja. Misalnya perjanjian hibah. Dalam hibah ini kewajiban hanya ada pada orang yang menghibahkan yaitu memberikan barang yang dihibahkan sedangkan penerima hibah tidak mempunyai kewajiban apapun. Penerima hibah hanya berhak menerima barang yang dihibahkan tanpa berkewajiban apapun kepada orang yang menghibahkan. c. Perjanjian dengan percuma Perjanjian dengan percuma adalah perjanjian menurut hukum terjadi keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya hibah (schenking) dan pinjam pakai Pasal 1666 dan 1740 Kitab Undang- undang Hukum Perdata. d. Perjanjian konsensuil, riil dan formil Perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang dianggap sah apabila telah terjadi kesepakatan antara pihak yang membuat perjanjian. Perjanjian riil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi barangnya harus diserahkan. Misalnya perjanjian penitipan barang Pasal 1741 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan perjanjian pinjam mengganti Pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Perjanjian formil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi undang-undang mengharuskan perjanjian tersebut harus dibuat dengan bentuk tertentu secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat umum notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Misalnya jual beli tanah, undang-undang menentukan akta jual beli harus dibuat dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, perjanjian perkawinan dibuat dengan akta notaris. e. Perjanjian bernama atau khusus dan perjanjian tak bernama Perjanjian bernama atau khusus adalah perjanjian yang telah diatur dengan ketentuan khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku ke tiga Bab V sampai dengan bab XVIII. Misalnya perjanjian jual beli, sewa menyewa, hibah dan lain-lain. Perjanjian tak bernama adalah p...
Bentuk Perjanjian. Menurut ▇▇▇▇▇▇▇ perjanjian dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu:6 • Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak yang membuat perjanjian • Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan kewajiban pada salah satu pihak saja, misalnya perjanjian hibah. • Perjanjian dengan percuma adalah perjanjian menurut hukum terjadi keuntungan bagi salah satu pihak saja. • Perjanjian konsensual, riil, dan formil. Perjanjian konsensual adalah
Bentuk Perjanjian. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ serta I Dewa ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ Asmara Putra mengemukakan “klasifikasi bentuk perjanjian, diantaranya:12