Common use of Xxxxxx Xxxxx Perjanjian Clause in Contracts

Xxxxxx Xxxxx Perjanjian. 1. Jangka Waktu berlakunya PKS ini terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2021 (penandatanganan PKS ini) sampai dengan waktu yang tidak ditentukan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atas kesepakatan Para Pihak 2. PKS ini berakhir dengan sendirinya dalam hal: ▪ Berakhirnya atau lewatnya Jangka Waktu, sebagaimana yang ditentukan pada pasal 3 di atas; dan/atau ▪ Tidak tercapainya kesepakatan antara Para Pihak mengenai ketentuan dan syarat- syarat perjanjian kerja sama yang akan dibuat. ▪ PKS ini dapat diakhiri sebelum masa berlakunya berakhir, dengan ketentuan pihak yang ingin mengakhiri harus mendapat persetujuan tertulis dari pihak lainnya. ▪ Setiap Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini apabila pihak lainnya melakukan pelanggaran atau melalaikan kewajibannya dimana pelanggaran atau kelalaian tersebut tidak dapat diperbaiki dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan kelalaian tersebut. ▪ Jika salah satu pihak tidak mampu melaksanakan kewajibannya, atau menikmati keuntungannya disebabkan oleh (atau jika gagal melakukan pekerjaannya disebabkan oleh) bencana alam, tindakan atau keputusan pemerintah, pemogokan, kerusuhan, kebakaran, ledakan, sabotase, bencana nasional, ancaman kelautan atau embargo, atau kegagalan jaringan komunikasi yang bukan merupakan kesalahan pihak yang terpengaruhi (selanjutnya disebut “Peristiwa Keadaan Memaksa/Force Majeure”), pihak yang terpengaruh harus segera memberikan pemberitahuan kepada pihak yang tidak terpengaruh dan harus melakukan segala tindakan yang memungkinkan untuk dapat melaksanakan kewajibannya kembali. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, seluruh kewajiban dalam Perjanjian ini tertunda. Apabila masa tunda melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan adanya Keadaan Memaksa/Force Majeure, pihak yang tidak terpengaruh dimaksud dapat, dengan memberikan pemberitahuan tertulis, mengakhiri Perjanjian ini.

Appears in 3 contracts

Samples: Cooperation Agreement, Cooperation Agreement, Cooperation Agreement

Xxxxxx Xxxxx Perjanjian. 1. Jangka Waktu berlakunya PKS ini adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 4 Agustus 01 September 2021 (penandatanganan PKS ini) sampai dengan waktu yang tidak ditentukan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atas kesepakatan Para Pihak 2. PKS ini berakhir dengan sendirinya dalam hal: ▪ : a. Berakhirnya atau lewatnya Jangka Waktu, sebagaimana yang ditentukan pada pasal 3 di atas; dan/atau ▪ atau b. Tidak tercapainya kesepakatan antara Para Pihak mengenai ketentuan dan syarat- syarat perjanjian kerja sama yang akan dibuat. ▪ . c. PKS ini dapat diakhiri sebelum masa berlakunya berakhir, dengan ketentuan pihak yang ingin mengakhiri harus mendapat persetujuan tertulis dari pihak lainnya. ▪ . d. Setiap Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini apabila pihak lainnya melakukan pelanggaran atau melalaikan kewajibannya dimana pelanggaran atau kelalaian tersebut tidak dapat diperbaiki dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan kelalaian tersebut. ▪ . e. Jika salah satu pihak tidak mampu melaksanakan kewajibannya, atau menikmati keuntungannya disebabkan oleh (atau jika gagal melakukan pekerjaannya disebabkan oleh) bencana alam, tindakan atau keputusan pemerintah, pemogokan, kerusuhan, kebakaran, ledakan, sabotase, bencana nasional, ancaman kelautan atau embargo, atau kegagalan jaringan komunikasi yang bukan merupakan kesalahan pihak yang terpengaruhi (selanjutnya disebut “Peristiwa Keadaan Memaksa/Force Majeure”), pihak yang terpengaruh harus segera memberikan pemberitahuan kepada pihak yang tidak terpengaruh dan harus melakukan segala tindakan yang memungkinkan untuk dapat melaksanakan kewajibannya kembali. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, seluruh kewajiban dalam Perjanjian ini tertunda. Apabila masa tunda melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan adanya Keadaan Memaksa/Force Majeure, pihak yang tidak terpengaruh dimaksud dapat, dengan memberikan pemberitahuan tertulis, mengakhiri Perjanjian ini.

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement