Xxxxx Xxxxxxx. Xxxxx Xxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sejak bulan Maret 2019 sebagai Chief Operating Officer dan mulai menjabat sebagai Direktur sejak tanggal 13 Juni 2019. Mengawali karier di bidang keuangan sejak tahun 1999 di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Setelah berselang 8 tahun berkarya di Bank Mandiri, pada tahun 2007 sampai dengan 2010 beliau menjadi Assistant Vice President Regional Card Manager di beberapa daerah di Pulau Jawa. Selanjutnya, di tahun 2010 hingga 2019, beliau mulai menjabat sebagai Department Head di berbagai unit bisnis seperti Vice President – Department Head Decentralization Compliance and Operational Risk for Consumer Finance, Vice President – Department Head Transactional Banking Product, dan jabatan terakhir sebagai Vice President Department Head of Sales and Service Management Wealth Management Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Beliau mendapatkan gelar Doktoral dari Fakultas Manajemen Business di Universitas Padjadjaran pada tahun 2014 setelah sebelumnya beliau memperoleh gelar Master Marketing Business di London Metropolitan University di United Kingdom pada tahun 2006 dan Sarjana dari Fakultas Teknik Planologi di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1996. Xxxxx Xxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-105/PM.21/WMI/2022 tanggal 2 September 2022.
Xxxxx Xxxxxxx. Xxxxx Xxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Sarjana dari Universitas MH Thamrin Telah berkecimpung dalam industri pasar modal Indonesia sejak Oktober 2014 Mengawali karir sebagai Junior Portfolio Analyst pada PT. Indo Premier Investment Management dan bergabung dengan PT Avrist Asset Management sebagai Junior Fund Manager. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 144/PM.211/WMI/2015 tanggal 10 Juli 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-66/PM.211/WMI/2017 tanggal 13 Juli 2017.
Xxxxx Xxxxxxx. Xxxxx Xxxxxxx (Xxxxx), Anggota Tim Pengelola Investasi, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset PT Sequis Aset Manajemen. Xxxxx memulai karirnya sebagai Analyst di beberapa perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal seperti e Trading Securities dan juga di Pratama Asset Management sebagai investment specialist. Tahun 2012 hingga 2017, Xxxxx menjabat sebagai Consumer Head di PT CIMB Securities Indonesia dan mendapatkan gelar best retail analyst dari Asiamoney Poll di tahun 2016. Pada tahun 2019, Xxxxx pindah ke PT Aberdeen Standard Investment sebagai Manajer Investasi, setelah sebelumnya menjabat sebagai Associate Director di PT Panasean Investment Management di tahun 2018. Xxxxx pindah bekerja dan bergabung dengan PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx sebagai pelaksana fungsi investasi dan riset di tahun 2021. Xxxxx mendapat gelar Bachelor or Science, Financial Resource Management dari Ohio State University, Columbus, Ohio pada tahun 2007 serta memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-265/PM.211/WMI/2019 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No.KEP-132/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 26 April 2022
Xxxxx Xxxxxxx. No. Kontrak :
Xxxxx Xxxxxxx. Semua anggota Direksi serta Tim Pengelola Investasi telah memiliki izin orang- perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
Xxxxx Xxxxxxx. NIP 197003111995031002
Xxxxx Xxxxxxx. Sebelum bergabung dengan PT Henan Putihrai Asset Management Xxxxx Xxxxxxx menyelesaikan pendidikan sarjana dengan jurusan Banking & Finance pada Monash University dan memulai karir pada tahun 2011 di BL Brother, Pty Ltd. Melbourne, Australia, selanjutnya Xxxxx Xxxxxxx bergabung dengan PT Henan Putihrai Asset Management sejak bulan Oktober 2014, dan memiliki pengalaman 6 tahun di Industri Pasar Modal. Xxxxx Xxxxxxx Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi yang di keluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP153/PM.211/WMI/2021 tanggal 04 Maret 2021.
Xxxxx Xxxxxxx. Pengatur NIP. 197302222007011012 Pihak Kedua, Sidoarjo, 9 Februari 2021 Pihak Pertama, Penata Tk.I 196309121986031018 Xxxxxxxx NIP. 197111092008011006
Xxxxx Xxxxxxx. X. Xxxxx (Direktur Keuangan dan Administrasi)
Xxxxx Xxxxxxx. 59.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar nilai kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.
59.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.