MUHAMMAD AL RIDHO NATAMENGGALA
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA DALAM PENYELENGGARAAN KONSER MUSIK ANTARA CV. MUSIK XXXXX XXX XXXXXXX SEBAGAI EVENT ORGANIZER
(Skripsi)
Oleh
XXXXXXXX XX XXXXX XXXXXXXXXXXX
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2019
ABSTRAK
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA DALAM PENYELENGGARAAN KONSER MUSIK ANTARA CV. MUSIK XXXXX XXX XXXXXXX SEBAGAI EVENT ORGANIZER
Oleh
Xxxxxxxx Xx Xxxxx Natamenggala
Perjanjian kerjasama penyelenggaraan konser musik antara CV. Musik Tulus dan Elmount merupakan suatu bentuk perjanjian pada bidang jasa hiburan antara klien dan manajemen artis yang dimana artis sebagai objek yang diperjanjikan guna tercapainya prestasi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai regulasi dan legalitas penyelenggaraan konser musik di Indonesia, pelaksanaan perjanjian konser musik Tulus antara CV. Musik Tulus dan Xxxxxxx, serta penyelesaiannya sengketa apabila terjadi wanprestasi pada perjanjian kerjasama konser musik antara CV. Musik Tulus dan Elmount.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian hukum deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dengan studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan penyusunan data.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelenggaraan konser musik di Indonesia tidak ada aturan secara khusus mengenainya, regulasi terkait penyelenggaraan acara musik hanya berlandaskan dari permohonan izin keramaian yang di atur dalam UU Kepolisian Negara dan perpajakan yang diatur pada peraturan daerah tempat acara di selenggarakan. Pelaksanaan perjanjian konser musik Tulus terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Terlepas dari beberapa kendala tersebut, konser tetap berjalan dan terlaksana. Penyelesaian sengketa apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi adalah dengan cara musyawarah, jika hal tersebut tidak berhasil maka akan diselesaikan secara arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia di Jakarta.
Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama, Manajemen Artis, Event Organizer.
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA DALAM PENYELENGGARAAN KONSER MUSIK ANTARA CV. MUSIK XXXXX XXX XXXXXXX SEBAGAI EVENT ORGANIZER
Oleh
Xxxxxxxx Xx Xxxxx Natamenggala
Skripsi
Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Mencapai Gelar
SARJANA HUKUM
Pada
Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2019
RIWAYAT HIDUP
Nama lengkap penulis adalah Xxxxxxxx Xx Xxxxx Xxxxxxxxgala, penulis dilahirkan di Kota Bandar Lampung pada tanggal 21 April 1997. Penulis merupakan anak kedua dari tiga bersaudara dari pasangan Xxxxx Xxx Xxxx Xxxxxxxx, S. E. dan Ibu Xx. Xxxx Xxxxxxxx S.Pd., M. M.
Penulis mengawali Pendidikan TK di TK Kartika II-5 kota Bandar Lampung pada tahun 2002, SD Kartika II-5 kota Bandar Lampung diselesaikan pada tahun 2009, SMP Negeri 4 Bandar Lampung diselesaikan pada tahun 2012, SMA Negeri 2 Bandar Lampung diselesaikan pada tahun 2015.
Selanjutnya pada tahun 2015 Penulis diterima sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung, program pendidikan Strata 1 (S1) melalui jalur Reguler dan pada pertengahan Juni 2017 penulis memfokuskan diri dengan mengambil bagian Hukum Perdata.
Penulis juga telah mengikuti program pengabdian langsung kepada masyarakat yaitu Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Kaca Pura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus selama 40 (empat puluh) hari pada bulan Januari sampai Februari 2018. Kemudian di tahun 2019, penulis menyelesaikan skripsi sebagai salah satu syarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.
MOTO
“Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”
(Q.S Al-Hadid: 4)
“Buatlah dirimu tak tergantikan.”
(M. Al Ridho NM)
Atas Ridho Allah SWT dan dengan segala ketulusan dan kerendahan hati, aku persembahkan skripsi ini kepada:
Kedua Orang Tua ku Tercinta:
Ayahanda Xxx Xxxx Menggala S. E. dan Ibunda Xx. Xxxx Xxxxxxxx S.Pd., M. M. yang senantiasa membesarkan, mendidik, membimbing berdoa, serta senantiasa tak kenal lelah dan tanpa pamrih untuk mewujudkan cita-citaku dan yang memliki harapan besar menjadikanku kelak menjadi orang yang berguna dan menjadi berkat bagi keluarga. Terima kasih atas iringan doa yang senantiasa mengalir untukku, semoga doa harapan dan jerih lelah kalian kelak akan terbalaskan dengan keberhasilan putramu ini.
Alhamdulillahirabbil’alamin, puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT karena atas rahmat dan hidayahnya penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Dalam Penyelenggaraan Konser Musik Antara CV.Musik Tulus dan Elmount Sebagai Event Organizer” sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan dalam penulisan skripsi ini, untuk itu saran dan kritik yang membangun dari semua pihak sangat diharapkan untuk pengembangan dan kesempurnaan dari skripsi ini. Pada penulisan skripsi ini penulis mendapatkan bimbingan, arahan, serta dukungan dari berbagai pihak sehingga penyusunan skripsi ini dapat berjalan dengan baik. Pada kesempatan kali ini, penulis ingin menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar- besarnya terhadap:
1. Bapak Prof. Xx. Xxxxxx, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung.
2. Bapak Xx. Xxxxxxx, S.H., M.Hum., selaku Ketua Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Lampung.
3. Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., M.H., selaku Dosen Pembimbing I yang telah mencurahkan segenap pemikirannya, memberikan bimbingan baik kritik maupun saran serta mengarahkan penulis dan meluangkan waktunya sehingga proses penyelesaian skripsi ini dapat berjalan dengan baik.
4. Xxxxx Xxxx Xxxxx Sonata, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing II yang telah mencurahkan segenap pemikirannya, memberikan bimbingan baik kritik maupun saran serta mengarahkan penulis dan meluangkan waktunya sehingga proses penyelesaian skripsi ini dapat berjalan dengan baik.
5. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Tobing, S.H., M.H., selaku Dosen Pembahas I yang telah memberikan kritik, koreksi, dan masukan yang membangun dalam penyelesaian skripsi ini.
6. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., selaku Dosen Pembahas II yang telah memberikan kritik, koreksi, dan masukan yang membangun dalam penyelesaian skripsi ini.
7. Ibu Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing Akademik yang telah membimbing dan membantu penulis dalam perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Lampung.
8. Seluruh Bapak/Ibu Dosen dan karyawan/i Fakultas Hukum Universitas Lampung, khususnya Bapak/Ibu Dosen Bagian Hukum Keperdataan yang telah memberikan banyak ilmu pengetahuan yang bermanfaat serta segala kemudahan dan bantuan selama penulis menyelesaiakan studi. Terlebih Mba Yanti yang sudah membantu penulis untuk mengurus banyak kebutuhan administrasi.
9. Teristimewa untuk kedua orang tua penulis Ayah Xxx Xxxx Xxxxgala, S.E, dan Ibu Xx. Xxxx Xxxxxxxx, S.Pd, M.M., berkat segala cinta, didikan, doa, dan dukungan nya yang membentuk penulis untuk menjadi pribadi yang baik dan membanggakan.
10. M. Al Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx dan M. Al Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxgala selaku saudara dari penulis yang selalu menjaga, memberi dukungan dan selama ini menjadi panutan penulis untuk selalu menjadi manusia yang beretika dan manusiawi. Serta seluruh keluarga besarku, terima kasih atas dukungan dan doa yang telah diberikan selama ini.
11. Sahabat-sahabat tersayang, Xxxx Xxxxxxxxx S, X. Xxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxxx Xxxxx, X. Xxxxxxxx Xx Xxxx, Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx P., Xxx Xxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, dan Xxx Xxxxx Xxxxx. Terima kasih untuk selalu ada disaat susah maupun senang. Terima kasih untuk kebersamaan, bantuan, serta canda tawa dan semangatnya selama ini. Semoga semua impian dan cita-cita yang kita impikan dapat tercapai.
12. Sahabat-sahabat kampus, Xxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx P., Xxxxxxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, X. Xxxxx Xxxxxxx, M. Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxx Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxan, Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx P, Xxxxx Xxxxxxxxx, dan Xxxxxx Xxxxx. Terima kasih untuk segala kebersamaan dan dukungan yang tidak bisa dihitung lagi selama ini selama perkuliahan.
13. Teman – teman teropong kota, xxx Xxxxx, kak Ailsa, Ojak, Xxxx Xxxx, Bang Xxxx, dan lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu. Terima kasih telah membantu dalam segala hal guna meyelesaikan skripsi ini.
14. Teman-teman BEM Fakultas Hukum yang telah berbagi keceriaan dan pengalaman menyenangkan.
15. Jajaran pengurus dan anggota HIMA Perdata periode 2018/2019.
16. Semua teman-teman seperjuangan kuliahku, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx, dan teman-teman lainnya yang tidak bisa disebutkan satu persatu. Terima kasih telah menjadi bagian dari memori perkuliahan yang indah dan berharga.
17. Teman-teman OMBWAX yang telah berbagi keceriaan dan dukungannya.
18. Seluruh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung Angkatan 2015 dan Mahasiswa Minat Perdata Angkatan 2015.
19. Almamaterku tercinta, Universitas Lampung.
20. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penyelesaian skripsi ini, terima kasih atas semua bantuan dan dukungan yang telah diberikan.
Akhir kata penulis menyadari sepenuhnya bahwa skripsi ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna, akan tetapi penulis berharap semoga skripsi ini dapat berguna dan bermanfaat bagi semua pihak. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan kebaikan bagi kita semua. Aamiin.
Bandar Lampung, 2019
Penulis
M. Al Ridho Natamenggala
DAFTAR ISI
Halaman
ABSTRAK JUDUL DALAM
HALAMAN PERSETUJUAN HALAMAN PENGESAHAN HALAMAN PERNYATAAN RIWAYAT HIDUP
MOTO
HALAMAN PERSEMBAHAN SANWACANA
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Permasalahan dan Ruang Lingkup Penelitian 6
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian 7
II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum tentang Perjanjian 10
1. Perjanjian pada Umumnya 10
2. Asas-asas Perjanjian 12
3. Syarat Sah Perjanjian 15
4. Isi dan Pelaksanaan Perjanjian 17
5. Jenis-jenis Perjanjian 18
6. Prestasi 21
7. Wanprestasi 23
8. Hapusnya Suatu Perjanjian 26
9. Sifat Terbuka Hukum Perjanjian 30
B. Tinjauan Umum tentang Event Organizer 34
1. Pengertian Event Organizer 34
2. Jenis-jenis Event Organizer 34
3. Bagian-bagian dan Fungsi yang Ada Dalam Event 36
4. Dasar Pengaturan Usaha Event Organizer 38
C. Kerangka Pikir 41
III. METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian 43
B. Tipe Penelitian 44
C. Pendekatan Masalah 44
D. Data dan Sumber Data Penelitian 45
E. Metode Pengumpulan Data 46
F. Metode Pengolahan Data 48
G. Analisis Data 49
IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Regulasi dan Legalitas Konser Musik di Indonesia 50
B. Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Konser Musik Tulus Antara CV. Musik Tulus dan Elmount 53
C. Penyelesaian Sengketa Apabila Terjadi Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Konser Musik Tulus 58
V. PENUTUP
A. Kesimpulan 64
B. Saran 65
DAFTAR PUSTAKA
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kesenian merupakan bagian dari kehidupan manusia. Seni sebagai bagian kreatifitas manusia mempunyai ciri yang unik dan spesifik. Tidak ada standar baku dalam menilai kwalitasnya, dan tidak ada pula petunjuk dan aturan yang kaku dalam penciptaannya. Salah satu bentuk seni adalah musik atau lagu. Seni musik atau lagu merupakan salah satu jenis seni yang paling populer dalam kehidupan manusia. Dengan perkembangan teknologi yang sudah semakin maju pada zaman sekarang semakin memudahkan para pendengar atau penikmat musik untuk mendengarkan lagu-lagu dari artis-artis kesayangannya. Seni musik atau lagu pada sekarang ini bukan hanya sebagai media hiburan dan apresiasi saja, tetapi dapat menjadi sarana komersil.
Indonesia sebagai salah satu bangsa dengan ragam kebudayaannya memiliki beragam jenis musik. Musik di Indonesia sangat beragam, hal ini dikarenakan suku-suku di Indonesia yang bermacam-macam, sehingga boleh dikatakan 17.508 (tujuh belas ribu lima ratus delapan) pulaunya memiliki budaya dan seninya sendiri.1Indonesia memiliki ribuan jenis musik, kadang-kadang diikuti dengan tarian dan pentas. Ragam musik di Indonesia dapat dibedakan atas musik tradisi,
1Indonesian Geography xxxx://xxxxxxxxxxxxxx.xx/xxxxxxxxx/00.xxx diakses pada tanggal 9 Juli 2019 pukul 19.00 WIB.
musik keroncong, musik dangdut, musik perxxxxxxx, dan musik pop. Seiring dengan masuknya media elektronik ke Indonesia, masuk pula berbagai jenis musik barat, seperti pop, jazz, blues, rock, R&B dan musik- musik negeri India yang banyak diperkenalakan melalui film-filmnya. Berdasarkan perkembangan ini, terjadilah perpaduan musik asing dengan musik Indonesia. Musik India juga berpadu dengan musik melayu yang kemudian menghasilkan jenis musik dangdut. Maka, muncullah berbagai musisi Indonesia yang beraliran pop, jazz, blues, rock, dan R&B. Berkembang pula jenis musik yang memadukan unsur kedaerahan Indonesia dengan unsur musik barat, terutama alat- alat musiknya. Jenis musik ini sering disebut musik etnis.
Salah satu kebutuhan manusia di era modern saat ini adalah hiburan. Hal ini menjadi inspirasi untuk banyak kalangan baik itu swasta maupun pemerintah dalam pelaksanaan program kerjanya terdapat beberapa kegiatan yang sifatnya menghibur masyarakat, tetapi pada sisi lain juga memiliki kepentingan- kepentingan tertentu seperti mencari keuntungan. Program kerja yang demikian salah satunya adalah diadakannnya penyelenggaraan konser musik artis baik itu artis band maupun artis yang hanya sebagai penyanyi saja. Konser adalah suatu pertunjukan langsung dimana untuk menonton suatu konser biasanya dikenakan biaya, walaupun banyak juga yang gratis. Acara konser memberikan keuntungan bagi musisi, pemilik tempat, dan pihak lain yang terlibat dalam suatu konser, atau pada beberapa kasus untuk konser amal.
Dalam penyelenggaraan konser musik artis, pihak pemilik acara pada saat ini umumnya tidak lagi mengelola sendiri acaranya melainkan diserahkan kepada
pihak lain untuk mengelolanya agar acara berjalan sesuai yang diinginkan. Pihak yang dimaksud untuk mengelola acara ini dalam kehidupan masyarakat dikenal dengan sebutan Event Organizer (EO). EO sebagai bentuk usaha yang muncul akibat dampak adanya perkembangan kebutuhan masyarakat, baik itu swasta maupun pemerintah atas usaha jasa di bidang penyelenggaraan acara. Pada praktiknya dalam mengadakan perjanjian mengadakan konser musik biasanya pihak penyelenggara acara berhubungan dengan pihak manajemen artis dan artis sebagai objek yang diperjanjikan guna mencapai suatu prestasi. Namun ada juga dimana artis selaku subjek dan objek yang diperjanjikan berhubungan langsung dengan pihak penyelenggara karena tidak memilik pihak yang menjembatani.
Penikmat musik semakin banyak dan EO pun sudah semakin berkembang. Melihat sudah ada sebanyak 207 (dua ratus tujuh) konser musik yang sudah terselenggara di Indonesia sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2019 menandakan bahwa dunia hiburan merupakan dunia yang sedang diminati di Indonesia.2 Banyaknya permintaan akan acara hiburan musik yang membuat suatu EO menganggap hal ini sebagai sesuatu yang profitable.
Semakin banyaknya peminat musik di daerah Provinsi Lampung membuat salah satu EO Lampung khususnya di Kota Bandar Lampung tidak melewatkan kesempatan yang dibilang cukup membuahkan keuntungan. Xxxxx Xxxxxxx sebagai EO dan pihak CV. Musik Xxxxx membuat perjanjian “kerjasama” untuk menyelenggarakan acara yang bernama “Monofest” yang dalam hal ini adalah
2 Xxxxxx Xxxxxxxx, Sudah Saatnya Konser Musik Menjadi Fokus Utama Pemerintah,
xxxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxxxxxxx/00xxxx00x000000x00x000xx/xxxxx-xxxxxxx-
konser-musik-menjadi-fokus-utama-pemerintah diakses pada tanggal 8 Agustus 2019 pukul 15.18 WIB.
sebuah konser musik di Graha Bintang Malahayati Lampung yang di selenggarakan pada hari Kamis tanggal 1 November 2018.
Penyelenggaraan konser musik artis dilakukan berdasarkan kontrak yang dibuat antara EO dengan manajemen artis. Pada prinsipnya kontrak yang dibuat antara EO dengan manajemen artis bukan suatu kontrak yang ketentuan-ketentuannya diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tetapi secara prinsip kontrak tersebut memenuhi syarat-syarat sahnya kontrak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Kontrak penyelenggaraan konser musik merupakan kontrak yang dibuat berdasarkan kehendak pihak EO dan pihak manajemen artis. Kontrak ini merupakan implementasi dari asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, bahwa: “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Selanjutnya dalam Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata tersebut diatur bahwa: “Perjanjian- perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”. Asas kebebasan berkontrak atau yang sering juga disebut sebagai sistem terbuka adalah adanya kebebasan seluas-luasnya yang oleh undang-undang diberikan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum.
Di dalam Pasal 1319 KUH Perdata, perjanjian dibedakan menjadi dua macam, yaitu perjanjian bernama (nominaat) dan perjanjian tidak bernama (innominaat).
Perjanjian bernama itu sendiri adalah perjanjian yang diatur atau disebutkan secara tegas di dalam KUH Perdata baik definisinya, mekanisme, syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Perjanjian bernama diatur dalam Buku III KUH Perdata, yang dimulai dari Bab V sampai dengan Bab XVIII. Jumlah pasal yang mengatur tentang kontrak bernama ini sebanyak 394 Pasal. Di dalam KUH Perdata ada 15 (lima belas) jenis kontrak bernama seperti, perjanjian jual beli, perjanjian tukar menukar, perjanjian sewa menyewa, perjanjian untuk melakukan pekerjaan, dan lain-lainnya yang dimana pengaturannya itu sendiri ada pada Pasal 1457 – 1864 KUH Perdata.
Sedangkan perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur atau disebutkan secara tegas dalam KUH Perdata. Pejanjian ini timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sesuai kebutuhan. Namun meskipun demikian, tetap diatur dalam Undang-Undang. Perjanjian tidak bernama sangat terbatas jumlahnya.3
Dengan melihat definisi dari kedua perjanjian di atas, sudah sangat jelas bahwa perjanjian kerjasama antara CV. Musik Tulus dan Elmount ini termasuk kedalam perjanjian tidak bernama yang dimana perjanjian penyelenggaraan konser musik ini tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi ada dalam masyarakat yang tergolong kedalam perjanjian pada umumnya. Lahir perjanjian tidak bernama ini dalam prakteknya adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang diatur pada Pasal 1338 KUHPerdata.
3 Xxxxx X. S, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2003, hlm. 32
Membahas masalah hubungan hukum para pihak tidak akan terlepas dari ikatan yang memungkinkan melahirkan akibat hukum dari perjanjiannya. Setiap hubungan hukum akan melahirkan hak dan kewajiban yang mengikat bagi para pihak yang mana jika hak dan kewajiban dapat dipenuhi akan mencapai prestasi atau jika hak dan kewajiban tidak dapat terpenuhi akan menjadi wanprestasi dalam perjanjian nya.
Dengan membahas latar belakang, itulah yang membuat penulis tertarik untuk membahas dan meneliti mengenai isi perjanjian kerjasama antara Xxxxxxx sebagai EO dan CV. Musik Xxxxx untuk dapat dijadikan acuan kepada pembaca atau contract drafter yang ingin membuat suatu perjanjian kerjasama dalam bidang seni musik dan juga sebagai wujud riil dari suatu perjanjian “kerjasama” antara pihak EO dan manajemen artis dan membuatnya menjadi bahan untuk penulisan skripsi hukum yang berjudul “PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA DALAM PENYELENGGARAAN KONSER MUSIK ANTARA CV. MUSIK XXXXX XXX XXXXXXX SEBAGAI EVENT ORGANIZER”
B. Permasalahan dan Ruang Lingkup Penelitian
1. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, terdapat beberapa permasalahan yang dapat dirumuskan dalam penelitian ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah regulasi dan legalitas penyelenggaraan konser musik di Indonesia?
2. Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kerjasama penyelenggaraan konser musik Tulus antara CV. Musik Tulus dan Elmount?
3. Bagaimanakah penyelesaiannya sengketa apabila terjadi wanprestasi pada perjanjian kerjasama konser musik antara CV. Musik Tulus dan Elmount?
2. Ruang Lingkup
Ruang lingkup penelitian merupakan bingkai penelitian, yang menggambarkan batas penelitian,mempersempit penelitian dan membatasi area penelitian.Lingkup penelitian.Lingkup penelitian juga menunjukan secara pasti faktor-faktor mana yang akan diteliti, dan mana yang tidak, atau untuk menentukan apakah semua semua faktor yang berkaitan dengan penelitian akan diteliti ataukah akan di eleminasi sebagian.
a. Ruang Lingkup Keilmuan
Ruang lingkup bidang ilmu dalam penelitian ini termasuk dalam lingkup bidang ilmu Hukum Perdata Ekonomi dan Bisnis, khususnya Hukum Perusahaan.
b. Ruang Lingkup Objek Kajian
Ruang lingkup objek kajian penelitian ini adalah mengenai pelaksanaan, faktor- faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara CV. Musik Tulus dan Elmount berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Konser Musik Nomor A-2018-08-006 antara CV. Musik Tulus dan Elmount.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui dan menganalisis bagaimana regulasi dan legalitas penyelenggaraan konser musik di Indonesia.
2. Mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama penyelenggaraan konser musik Tulus antara CV. Musik Tulus dan Elmount.
3. Mengetahui dan menganalisis bagaimana penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi pada perjanjian kerjasama konser musik antara CV. Musik Tulus dan Elmount.
2. Kegunaan Penelitian
Melalui penelitian ini, maka diharapkan dapat memberikan kegunaan secara teoritis maupun secara praktis.
1. Secara Teoritis
Secara teori hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi pengembang ilmu pengetahuan khususnya ilmu di bidang hukum keperdataan yang berkenaan dengan Hukum Perjanjian serta memberikan sumbangan pemikiran terutama mengenai perjanjian kerjasama antara CV. Musik Tulus dan Elmount sebagai Event Organizer.
2. Secara Praktis
a. Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai upaya pengembangan dan pengetahuan hukum bagi penulis dalam lingkup hukum perdata khususnya hukum perjanjian kerjasama, memberikan gambaran kepada pembaca mengenai bagaimana karakteristik dan hubungan hukum perjanjian kerjasama yang menyangkut hak dan kewajiban serta mengetahui mengenai cara penyelesaian permasalahan jika terjadi wanprestasi khususnya dalam
perjanjian kerjasama antara CV. Musik Tulus dan Elmount sebagai Event Organizer.
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan literatur serta referensi sebagai acuan penelitian dan pembelajaran bagi masyarakat khususnya para mahasiswa.
c. Hasil penelitian ini merupakan salah satu syarat dalam menempuh ujian sarjana Fakultas Hukum.
II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian
1. Perjanjian Pada Umumnya
Pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPdt disebutkan sebagai berikut: “Suatu perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya pada satu orang atau lebih”.
Ketentuan pasal ini kurang tepat, karena ada beberapa kelemahan yang perlu dikoreksi. Kelemahan-kelemahan tersebut adalah sebagai berikut:4
a. Hanya menyangkut sepihak saja. Hal ini dapat diketahui darirumusan kata kerja “mengikatkan diri”, sifatnya hanya datang darisatu pihak saja, tidak dari kedua belah pihak. Seharusnya rumusan itu ialah “saling mengikatkan diri”, jadi ada konsensus antara dua pihak.
b. Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus. Pengertian “perbuatan” termasuk juga tindakan penyelenggaraan kepentingan (zaakwaarneming), tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang tidak mengandung suatu konsensus. Seharusnya dipakai istilah “persetujuan”.
c. Pengertian perjanjian terlalu luas. Pengertian perjanjian mencakup juga perjanjian kawin yang diatur dalam bidang hukum keluarga. Padahal yang
4 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx, Cet. 3, 2000, hal. 224
dimaksud adalah hubungan antara debitur dan kreditur mengenai harta kekayaan. Perjanjian yang diatur dalam buku III KUHPdt sebenarnya hanya meliputi perjanjian yang bersifat kebendaan, bukan bersifat kepribadian (personal).
d. Tanpa menyebut tujuan. Dalam rumusan pasal itu tidak disebutkan tujuan mengadakan perjanjian, sehingga pihak-pihak mengikatkan diri itu tidak jelas untuk apa.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka dirumuskan pengertian perjanjian sebagai berikut: “Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.”5
Perjanjian adalah suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dimana suatu pihak berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan hal, sedangkan pihak lain berhak untuk menuntut pelaksanaan tersebut.6
Perjanjian dikatakan sebagai hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain dan pihak lainnya berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Lebih lanjut dikatakan bahwa pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan kreditor, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitor.7
5 Ibid, hlm.225.
6 Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung: Bale, 1993, hlm.17.
7 I Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx, Hukum Perikatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hlm 1.
Berdasarkan pendapat-pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dimana adanya hubungan hukum yang saling mengikat dan satu pihak dan pihak lainnya sama-sama mengikatkan dirinya untuk melaksanakan suatu hal yang bersifat kebendaan di bidang harta kekayaan sehingga tercapai suatu kesepakatan untuk menentukan isi perjanjian tersebut mengenai hak dan kewajiban yang akan mengikat kedua belah pihak.
2. Asas-Asas Perjanjian
Perjanjian pada umumnya dikenal beberapa asas penting yang merupakan dasar kehendak pihak-pihak dalam mencapai tujuan. Beberapa asas tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:8
a. Asas kebebasan berkontrak (contractvrijheid)
Asas kebebasan berkontrak (contractvrijheid), berhubungan dengan isi perjanjian, asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang.9 Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt yaitu semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Xxxx kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:10
1). Membuat atau tidak membuat perjanjian,
8 Xxxxx X.X, Op. cit, hlm. 9.
9 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dkk, Perjanjian Kredit Bank, Bandung; Alumni, 1993, hlm. 108.
10Ibid.
2). Mengadakan perjanjian dengan siapapun,
3). Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, dan 4). Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
Batasan dalam membuat suatu perjanjian dapat dilihat dalam Pasal 1337 KUHPdt yang menyatakan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh Undang-Undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Kemudian pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak juga dapat disimpulkan melalui pasal 1338 ayat (3) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya dilaksanakan dengan itikad baik. Oleh karena itu para pihak tidak dapat menentukan sekehendak hatinya klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjiian tetapi harus didasarkan dan dilaksanakan dengan itikad baik.
b. Asas Konsensualisme (Persesuaian Kehendak)
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Dalam pasal itu ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Asas konsensualisme merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tapi cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
c. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda atau disebut juga dengan asas kepastian hukum. Asas ini berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang
dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
d. Xxxx Xxxxxx Xxxx (Goede Trouw)
Asas itikad baik dapat disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt yang menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Asas itikad merupakan asas bahwa para pihak, yaitu kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak.
Asas itikad baik dibagi menjadi dua macam yaitu itikad baik nisbi dan itikad baik mutlak. Pada itikad baik nisbi, orang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad baik mutlak, penilaiannya terletak pada akal sehat dan keadilan, dibuat ukuran yang objektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.
e. Asas Kepribadian (Personalitas)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 KUHPdt yang menyatakan bahwa pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri. Inti ketentuan ini bahwa seseorang yang mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.
Pasal 1340 KUHPdt menyatakan bahwa perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya. Menurut ketentuan Pasal 1340 KUHPdt berarti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Namun ketentuan itu ada pengecualiannya, sebagaimana yang diintrodusir dalam Pasal 1317 KUHPdt, yang menyatakan bahwa dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu.
3. Syarat Sah Perjanjian
Agar suatu perjanjian oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah pihak, maka perjanjian tersebut haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu. Mengenai syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPdt, yang isinya sebagai berikut:
Supaya terjadi persetujuan yang sah perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Syarat pertama dan kedua dinamakan syarat subjektif, karena berkenaan dengan para subjek yang membuat perjanjian itu. Sedangkan syarat ketiga dan keempat
dinamakan syarat objektif karena berkenaan dengan objek dalam perjanjian tersebut.11
Syarat Pertama menurut Pasal 1321 KUH Perdata “kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya” berarti, para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan. Misalnya, sepakat untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya, dsb.
Syarat Kedua, “kecakapan untuk membuat suatu perikatan” Pasal 1330 KUHper sudah mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk membuat perjanjian, yakni sebagai berikut:
Tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:
1. Orang yang belum dewasa.
2. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan (seperti cacat, gila, boros, telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, dsb).
3. Seorang istri. (Namun, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963, seorang isteri sekarang sudah dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum).
Dengan kata lain, menurut Pasal 330 KUHPerdata yang cakap atau yang dibolehkan oleh hukum untuk membuat perjanjian adalah orang yang sudah
11 Syarat Sahnya Perjanjian, xxxxx://xxxxxxxxxxxxxx.xxx.xx/xxxxxx-xxxxxx-xxxxxxxxxx/ diakses pada tanggal 8 Agustus 2019 pukul 16.38 WIB.
dewasa, yaitu sudah berumur genap 21 tahun, dan orang yang tidak sedang di bawah pengampuan.
Syarat Ketiga “suatu pokok persoalan tertentu” maksudnya adalah dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan (objek perikatannnya) harus jelas. Setidaknya jenis barangnya itu harus ada.
Syarat Keempat menurut Pasal 1337 KUH Perdata “suatu sebab yang tidak terlarang” berarti tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang- undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan ataupun ketertiban umum. Misalnya melakukan perjanjian jual beli Narkoba, atau perjanjian jual beli orang/ manusia, dsb. Perjanjian semacam ini adalah dilarang dan tidak sah. Jika sudah memenuhi ke empat syarat di atas, maka perjanjian tersebut adalah sah. Tapi, perjanjian bisa diminta dibatalkan bahkan batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat ini.12
4. Isi dan Pelaksanaan Perjanjian
Isi dari perjanjian itu sendiri adalah berupa hubungan hukum yang timbul dari adanya hak dan kewajiban diantara masing-masing pihak yang mengikatkan dirinya pada sebuah perjanjian.Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Hubungan hukum yang diatur oleh hukum itu adalah hak dan kewajiban warga, pribadi yang satu terhadap warga, pribadi yang lain dalam hidup bermasyarakat. Jadi, hubungan hukum adalah hak dan kewajiban hukum setiap
12 Syarat Sahnya Perjanjian, xxxxx://xxxxxxxxxxxxxx.xxx.xx/xxxxxx-xxxxxx-xxxxxxxxxx/ diakses pada tanggal 8 Agustus 2019 pukul 16.38 WIB.
warga atau pribadi dalam hidup bermasyarakat. Hak dan kewajiban tersebut apabila tidak terpenuhi dapat dikenakan sanksi menurut hukum.13
Hal yang harus dilaksanakan dalam suatu perjanjian disebut “Prestasi”. Apabila prestasi tersebut terpenuhi maka, tercapailah tujuan dari pelaksaan perjanjian itu sendiri dan sebaliknya. Menurut Xxxxx 1234 KUHPdt wujud prestasi ada tiga, yaitu, memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.
5. Jenis-jenis Perjanjian
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx juga mengelompokkan perjanjian menjadi beberapa jenis, yaitu:
a. Perjanjian Xxxxxx Xxxxx dan Perjanjian Sepihak.
Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal balik adalah pekerjaan yang paling umum terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, misalnya perjanjian jual beli, sewa menyewa, pemborongan bangunan, tukar menukar. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah. Pihak yang satu berkewajiban menyerahkan benda yang menjadi obyek perikatan dan pihak yang lainnya berhak menerima benda yang diberikan itu. Yang menjadi kriteria perjanjian jenis ini adalah kewajiban berprestasi kedua belah pihak atau salah satu pihak. Prestasi biasanya berupa benda berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, atau benda tidak berwujud berupa hak, misalnya hak untuk
13 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Op.Cit, hlm. 23.
menghuni rumah. Pembedaan ini mempunyai arti penting dalam praktek, terutama dalam soal pemutusan perjanjian menurut pasal 1266 KUHPerdata. Menurut pasal ini salah satu syarat ada pemutusan perjanjian itu apabila perjanjian itu bersifat timbal balik.
b. Perjanjian Percuma dan Perjanjian dengan Xxxx Xxx yang Membebani.
Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah. Perjanjian dengan alas hak yang membebani adalah perjanjian dalam mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Kontra prestasinya dapat berupa kewajiban pihak lain, tetapi juga pemenuhan suatu syarat potestatif (imbalan). Misalnya A menyanggupi memberikan kepada B sejumlah uang, jika B menyerahlepaskan suatu barang tertentu kepada A. Pembedaan ini mempunyai arti penting dalam soal warisan berdasarkan undang-undang dan mengenai perbuatan-perbuatan yang merugikan para kreditur (perhatikan Pasal 1341 KUHPerdata).
c. Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama.
Pasal 1319 KUHPerdata menyebutkan dua jenis perjanjian, yaitu perjanjian yang oleh undang-undang diberikan suatu nama khusus, yang disebut dengan perjanjian bernama (benoemde atau nominaat contracten). Nama yang diberikan oleh undang-undang adalah, seperti: jual-beli, pinjam-meminjam, perjanjian asuransi, perjanjian wesel, sewa-menyewa, dan lain-lain. Undang-
undang memberi pengaturan secara khusus atas perjanjian-perjanjian bernama. Dari contoh-contoh diatas, dapat terlihat bahwa perjanjian bernama tidak hanya terdapat di dalam KUHPerdata, tapi juga di di dalam KUHD, bahkan di dalam undang-undang yang tersendiri.14
Selain perjanjian bernama, ada pula perjanjian tidak bernama, yaitu perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Contohnya adalah seperti perjanjian sewa-beli, fidusia, joint venture, waralaba, dan lain-lain. Lahirnya perjanjian tidak bernama ini di dalam prakteknya adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak, mengadakan perjanjian atau partij autonomy.
d. Perjanjian Kebendaan dan Perjanjian Obligatoir.
Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligatoir. Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak terjadi perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga. Pembeli berkewajiban membayar harga, penjual berkewajiban menyerahkan barang. Pentingnya pembedaan ini adalah untuk mengetahui apakah dalam perjanjian itu ada penyerahan (levering) sebagai realisasi perjanjian dan penyerahan itu sah menurut hukum atau tidak.
e. Perjanjian Konsensual dan Xxxxxxxxan Real.
14 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, 2001, hlm. 67.
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karena ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian disamping ada persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli barang bergerak, perjanjian penitipan pinjam pakai (Pasal 1694, 1740 dan 1754 KUHPerdata). Dalam hukum adat, perjanjian real justru yang lebih menonjol sesuai dengan sifat hukum adat bahwa setiap prbuatan hukum (perjanjian) yang obyeknya benda tertentu, seketika terjadi persetujuan kehendak serentak keetika itu juga terjadi peralihan hak. Hal ini disebut "kontan dan tunai".15
6. Prestasi
Prestasi merupakan hal yang harus dilaksanakan dalam suatu perikatan. Pemenuhan prestasi merupakan hakikat dari suatu perikatan. Kewajiban memenuhi prestasi dari debitur selalu disertai dengan tanggung jawab (liability), artinya debitur mempertaruhkan harta kekayaanya sebagai jaminan pemenuhan hutangnya kepada kreditur. Meneurut ketentuan pasal 1131 dan pasal 1132 KUH Perdata, semua harta kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan pemenuhan hutangnya terhadap kreditur, jaminan semacam ini disebut jaminan umum.16
Pada prakteknya tanggung jawab berupa jaminan harta kekayaan ini dapat dibatasi sampai jumlah yang menjadi kewajiban debitur untuk memenuhinya yang disebutkan secara khusus dan tertentu dalamperjanjian, ataupun hakim dapat menetapkan batas-batas yang layak atau patut dalam keputusannya. Jaminan harta
15 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perikatan, Penerbit Alumni, Bandung, 1982, hal 86.
16 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perikatan, (Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, 1990), hlm 17.
kekayaan yang dibatasi ini disebut jaminan khusus.17 Artinya jaminan khusus itu hanya mengenai benda tertentu saja yang nilainya sepadan dengan nilai hutang debitur, misalnya, rumah, dan kendaraan bermotor. Bila debitur tidak dapat memenuhi prestasinya maka benda yang menjadi jaminan khusus inilah yang dapat diuangkan untuk memenuhi hutang debitur. Prestasi merupakan sebuah esensi daripada suatu perikatan. Apabila esensi ini tercapai dalam arti dipenuhi oleh debitur maka perikatan itu berakhir. Agar Esensi itu dapat tercapai yang artinya kewajiban tersebut dipenuhi oleh debitur maka harus diketahui sifatsifat dari prestasi tersebut, yakni:
a) Harus sudah tertentu dan dapat ditentukan;
b) Harus mungkin;
c) Harus diperbolehkan (halal);
d) Harus ada manfaatnya bagi kreditur; dan
e) Bias terdiri dari suatu perbuatan atau serentetan perbuatan.
Dengan demikian dapat dikatakan suatu perikatan melahirkan kewajiban yang harus dilakukan oleh si berutang dan melahirkan hak kepada si berpiutang untuk menuntut pelaksanaan kewajiban tersebut. Kewajiban yang dilakukan oleh si berutang inilah yang disebut dengan prestasi. Prestasi dalam perjanjian yang bersifat sepihak mengakibatkan prestasi yang merupakan kewajiban yang hanya ada pada satu pihak tanpa diperlukan kewajiban pihak yang lainnya. Dalam perjanjian yang bersifat timbal balik, maka prestasi merupakan kewajiban yang harus saling dipenuhi oleh para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut kepada satu pihak lainnya.
17 Ibid.
Dengan kata lain, prestasi merupakan kewajiban yang perlu dipenuhi para pihak dalam suatu perjanjian. Dan prestasi sebagai bentuk pelaksanaan dari sebuah perjanjian dapat berbentuk benda, tenaga atau keahlian dan tidak berbuat sesuatu. Prestasi berupa benda harus diserahkan kepada pihak lainnya. Penyerahan tersebut dapat berupa penyerahan hak milik atau penyerahan kenikmatannya saja, sedangkan prestasi yang berupa tenaga atau keahlian harus dilakukan oleh pihak- pihak yang “menjual” tenaga atau keahliannya. Adapun prestasi yang tidak berbuat seuatu adalah menuntut sikap pasif salah satu pihak atau para pihak karena dia tidak dibolehkan melakukan sesuatu sebagaimana yang diperjanjikan.
Walaupun pada umumnya prestasi para pihak secara tegas ditentukan dalam perjanjian, prestasi tersebut juga dapat lahir karena diharuskan oleh kebiasaan, kepatutan, atau undang-undang. Oleh karena itu, prestasi yang harus dilakukan oleh para pihak telah ditentukan dalam perjanjian atau diharuskan oleh kebiasaan, kepatutan, atau undang-undang, tidak dilakukannya prestasi tersebut berarti telah terjadi ingkar janji atau disebut wanprestasi.
7. Wanprestasi
A. Pengertian Wanprestasi
Suatu perjanjian harusnya berjalan dengan baik dan sesuai dengan kehendak dari para pihak yang membuatnya sesuai dengan prestasinya masing-masing, tapi tidak menutup kemungkinan jika dikemudian hari perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak. Prestasi yang dimaksud diatas adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 1234
KUHPerdata yaitu, untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Jika pihak tersebut tidak memenuhi prestasinya, maka akan terjadi wanprestasi. Wanprestasi adalah suatu keadaan dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, yang membuat debitor tidak dapat memenuhi dan tidak mematuhi apa yang menjadi kewajibannya seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian tersebut.
Ada tiga hal untuk menentukan apakah seorang debitor bersalah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana debitor dikatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi prestasi, yaitu:18
1. Debitor tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2. Debitor memenuhi prestasi, tetapi terlambat.
3. Debitor memebuhi prestasi, tetapi keliru.
B. Bentuk-bentuk Wanprestasi
Bentuk-bentuk wanprestasi adalah sebagai berikut:19
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan
Misalnya, A dan B sepakat melakukan jual beli sepeda. A sudah menyerahkan sejumlah uang untuk pembayaran sepeda, tapi B tidak juga menyerahkan sepeda miliknya kepada A. Sebab sepeda tersebut sudah dijualnya ke orang lain. Dalam hal ini B telah wanprestasi karena dia tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan yaitu menyerahkan sepedanya kepada A sebagaimana yang sudah disepakati/diperjanjikan.
18 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx, 2014, hlm. 242.
19 Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa, 1985, hlm 74.
2. Melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan Misalnya, A dan B sepakat melakukan jual beli kursi. A memesan/membeli kursi berwarna biru dari B. tapi yang dikirim atau yang diserahkan B bukan kursi warna biru tapi warna hitam. Dalam hal ini B sudah wanprestasi karena melakukan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya.
3. Melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat
Misalnya A membeli sepeda dari B, dan B berjanji akan menyerahkan sepeda yang dibeli A tersebut pada tanggal 1 May 2010 tapi faktanya B malah menyerahkan sepeda tersebut kepada A tanggal 10 May 2010 yang artinya sudah telat 9 hari dari yang diperjanjikan. Dalam hal ini B sudah wanprestasi yaitu melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh dilakukan
Misalnya A menyewakan rumahnya kepada B, di dalam perjanjian sewa disepakati bahwa B dilarang menyewakan lagi rumah A tersebut ke orang lain faktanya B menyewakan rumah A yang dia sewa itu ke pihak ketiga/orang lain. Dalam hal ini B sudah wanprestasi karena melakukan sesuatu yabg oleh perjanjian tidak boleh dilakukan.
Masing-masing pihak yang merasa dirugikan akibat wanprestasi yang dilakukan pihak lain berhak menggugat ke Pengadilan untuk menuntut ganti rugi, berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga jika ada. Dasar hukumnya Pasal 1243 dan Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut:
Pasal 1243 “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Pasal 1244 “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
C. Akibat Wanprestasi
Apabila seorang debitur wanprestasi, maka akibatnya adalah:20
1. Kreditur tetap berhak atas pemenuhan perikatam, jika hal itu masih dimungkinkan.
2. Kreditur mempunya hak atas ganti kerugiam baik bersamaan dengan pemenuhan prestasi maupun sebagai gantinya pemenuhan prestasi.
3. Sesudah adanya wanprestasi, maka overmachy tidak mempunyai kekuatan untuk membebaskan debitur.
4. Pada perikatan yang lahir dari kontrak timbal balik, maka wanprestasi dari pihak pertama memberi hak kepada pihak lain untuk minta pembatalan kontrak oleh Hakim, sehingga penggugat dibebaskan dari kewajibannya. Dalam gugatan pembatalan kontrak dapat juga dimintakan ganti kerugian.
20Ibid, hlm 20.
8. Hapusnya Suatu Perjanjian
Hapusnya suatu perjanjian dan suatu perikatan adalah sama. Hapusnya suatu perjanjian dapat pula mengakibatkan hapusnya perikatan, yaitu adalah apabila suatu perjanjian hapus dengan berlaku surut, misalnya sebagai akibat dari pembatalan berdasarkan wanprestasi, maka semua perikatan yang telah terjadi menjadi hapus. Perikatan-perikatan tersebut tidak perlu lagi dipenuhi dan apa yang telah dipenuhi, harus pula ditiadakan.21
Di dalam Pasal 1381 KUHPerdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perjanjian.22 Cara-cara nya adalah sebagai berikut:23
1) Pembayaran.
Pembayaran yaitu, jika kewajiban terhadap suatu perikatan telah terpenuhi dan diatur dalam Pasal 1382 KUHPerdata. Maksud dari pembayaran dalam hapusnya suatu perjanjian adalah setiap tindakan, pemenuhan prestasi, bagaimanapun sifat dari prestasi itu yang pada umumnya, dengan dilakukan pembayaran, perjanjianmenjadi hapus, tetapi adakalanya bahwa perjanjiannya tetap ada dan pihak ketiga menggantikan kedudukan kreditor semula atau yang disebut subrogasi.
21Xxx Xxxxxx, Hapusnya Suatu Perjanjian Xxx Xxxxxx-Xxxxxx Perjanjian, diakses dari xxxx://xxxxxxxxxxxx00.xxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxxx-xxxxx-xxxxxxxxxx-xxx-xxxxxx.xxxx pada tanggal 14 September 2018 pukul 21. 58
22 Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermasa, 2005, hlm. 64.
23Nada Salsabila, Hapusnya Perikatan, diakses dari xxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/00000000/_Xxxxx_Xxxxxxxxx_Xxxxxxxx_Xxxxxxxxx pada tanggal 14 September 2018 pukul 22.08.
2) Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, yaitu pembayaran tunai yang diberikan oleh debitor, namun tidak diterima kreditor yang kemudian oleh debitor disimpan pada pengadilan. Jika kreditor menolak pembayaran dari debitor, maka debitor dapat melakukan penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan yang diatur dalam Pasal 1402 sampai Pasal 1404 KUHPerdata.
3) Pembaharuan utang.
Pembaharuan utang, yaitu apabila utang yang lama digantikan oleh utang yang baru dan diatur dalam Pasal 1416 dan 1417 KUHPerdata dimana pembaharuan utang adalah suatu perjanjian yang menghapuskan perjanjian lama, tetapi pada saat yang sama menimbulkan perjanjian baru menggantikan yang sebelumnya.
4) Perjumpaan utang.
Perjumpaan utang atau kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perjanjian yang disebabkan oleh keadaan dimana dua orang saling mempunyai utang satu sama lain dimana utang antara keduanya dihapuskan. Perjumpaan utang terjadi demi hukum yang selanjutnya diatur dalam Pasal 1424 KUHPerdata.
5) Percampuran utang.
Percampuran utang yaitu, apabila pada suatu perjanjian kedudukan kreditor dan debitor ada di satu tangan seperti pada warisan yang selanjutnya diatur dalam Pasal 1436 dan Pasal 1437 KUHPerdata. Hal ini terjadi karena kedudukan kreditor dan debitor bertumpu pada satu orang.
6) Pembebasan utang.
Pembebasan utang, yaitu apabila kreditor membebaskan segala utang-utang dam kewajiban pihak debitor. Pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana kreditor melepaskan haknya untuk menagih piutangnya kepada debitor. Mengenai pembebasan utang lebih lanjut diatur dalam Pasal 1438 sampai Pasal 1441 KUHPerdata.
7) Musnahnya barang yang terutang.
Musnahnya barang yang terutang diatur dalam Pasal 1444 sampai Pasal 1445 KUHPerdata, yaitu apabila benda atau barang yang diperjanjikan musnah, hilang atau menjadi tidak dapat diperdagangkan.
8) Batal dan pembatalan.
Diatur dalam Pasal 1446 KUHPerdata, batal dan pembatalan, yaitu apabila perjanjian tersebut batal atau dibatalkan, misalnya terdapat paksaan.
9) Berlakunya suatu syarat batal.
Berlakunya suatu syarat batal atau timbul syarat yang membatalkan, yaitu ketentuan yang isi dari perjanjiannya disetujui kedua belah pihak.
10) Lewat waktunya.
Daluwarsa atau lewat waktu adalah “suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.”
Menurut pasal 1946 KUHPerdata, yang dinamakan daluwarsa atau lewat waktu adalah “suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.”24
9. Sifat Terbuka Hukum Perjanjian
Dengan menganut asas terbuka, atau sifat terbuka, dengan pengertian bahwa setiap orang bebas untuk membuat perjanjian atau bersepakat tentang segala hal, dalam bentuk apa pun juga, dengan siapa saja, mengenai suatu benda tertentu; selama dan sepanjang:25
1. perjanjian atau kesepakatan tersebut berada dalam lapangan bidang hukum di mana mereka dimungkinkan untuk berjanji atau bersepakat; dan
2. tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum, yang berlaku dalam masyarakat di mana kesepakatan atau perjanjian tersebut dibuat dan/ atau dilaksanakan.
Khusus mengenai hal yang pertama, merupakan kehendak dari hukum, yang menentukan secara khusus bahwa tidak dalam semua lapangan hukum, orang berhak untuk berbuat bebas dan bertindak sekehendak hati dan pikirannya. Secara tegas telah dijelaskan bahwa antara lapangan hukum perjanjian dan lapangan hukum kebendaan sangatlah berbeda tipis. Secara khusus, seperti dijelaskan di muka, dapat dikatakan bahwa dalam hal-hal tertentu, hak-hak kebendaan yang diakui dan diberikan oleh undang-undang kepada orang atau bersumber pada hak-
24Ibid, hlm. 77.
25 Xxxxxxx Xxxxxxx, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006, hlm 300-301.
hak perorangan yang lahir dari perjanjian yang dibuat antara dua atau lebih pihak. Hak-hak perorangan ini kemudian oleh undang-undang diberikan kedudukan yang lebih tinggi menjadi hak kebendaan dengan memenuhi berbagai syarat atau ketentuan yang diwajibkan untuk dilaksanakan. Dengan pemenuhan persyaratan tersebut hak yang semula hak perorangan kemudian menjelma menjadi hak kebendaan yang memiliki sifat mutlak yang dapat dipertahankan terhadap siapa saja yang berusaha untuk mengganggu kenikmatan penggunaannya atau bahkan diberikan hak lebih jauh untuk membebankan dan mengasingkan hak-hak tersebut.26
Dalam lapangan hukum orang dan keluarga, undang-undang secara tegas melarang dibuatnya perjanjian-perjanjian tertentu dan bahkan tidak memberikan akibat hukum sama sekali bagi perjanjian dalam lapangan hukum orang atau keluarga ini, selain yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam hal demikian, maka jelas orang tidak dapat secara bebas untuk membuat perjanjian. Demikian pula kiranya dalam lapangan hukum waris. Seorang pewaris tidak dapat dengan sesuka hatinya menentukan sesuatu untuk kepentingan seseorang lain. Undang- undang memberikan batasan-batasan yang tidak dapat disimpangi oleh pewaris yang berlaku mutlak.27
Secara umum, dengan melihat bahwa pada prinsipnya perjanjian melahirkan perikatan yang juga adalah benda pada sisi kreditor (Pasal 511 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), maka dapat dikatakan bahwa lapangan hukum dimana orang dapat membuat perjanjian adalah lapangan hukum harta kekayaan.
26 Ibid. hlm. 301-302
27 Ibid. hlm. 302
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan jenis-jenis perjanjian dalam lapangan hukum harta kekayaan, dimana para pihak dapat menentukan secara bebas kehendak mereka, yang selanjutnya dikenal dengan nama perjanjian bernama. Dalam perjanjian-perjanjian tersebut pun, tampak bahwa terhadap hal- hal yang berhubugan dengan hukum kebendaan, para pihak juga tidak dapat menentukan secara bebas, melainkan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam undang-undang. Hal yang paling umum ditemui adalah yang berhubungan dengan masalah peralihan Hak Milik yang sepenuhnya berada dalam lapangan hukum kebendaan.28
Pembatasan selanjutnya yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat tidaklah boleh bertentangan dengan undan-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum merupakan penegasan lebih lanjut mengenai kewenangan objektif dari para pihak untuk menentukan kehendak mereka. Dengan larangan undang-undang, secara tegas telah ditunjuk pada lapangan hukum dimana suatu perjanjian dapat dibuat secara sah. Dengan kesusilaan dan ketertiban umum, undang-undang bermaksud untuk menentukan bahwa tidak selayaknyalah seseorang membuat kesepakatan yang berbeda dari kesepakatan yang lebih luas yang hidup dalam masyarakat tersebut. Dengan kesepakatan yang lebih luas tersebut yang tercermin dalam kesusilaan yang hidup dalam masyarakat dan ketertiban umum yang dipelihara dalam masyarakat, setiap individu dalam masyarakat tersebut diharapkan tidak akan melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan kegoncangan dalam masyarakat tersebut. Dengan dibuatnya perjanjian oleh para pihak tersebut yang hanya akan berlaku secara sah jika dipenuhi keempat unsur yang diatur dalam
28 Ibid, hlm. 302-303
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka berlaku pulalah asas- asas umum hukum perjanjian yang berlaku bagi mereka tersebut. Dalam hal ini perlu diingat bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya yang dalam hal ini memuat perikatan atau kewajiban atau prestasi yang harus dilaksanakan, dipenuhi atau dilakukan oleh pihak-pihak dalam perjanjian tersebut, baik secara bertimbal balik maupun tidak. Setiap kewajiban, setiap prestasi, atau utang yang wajib dipenuhi, yang wajib dilaksanakan, atau yang wajib dibayar tersebut akan menjadi perikatan yang tunduk sepenuhnya pada ketentuan hukum perikatan yang akan dibahas dalam bab IV berikut dibawah ini.29
Berdasarkan uraian yang diberikan di atas jelas bahwa sifat keterbukaan hukum perjanjian sangatlah terbatas hanya pada saat para pihak hendak menyatakan kehendak mereka, yang berada dalam lapangan harta benda kekayaan. Pada saat tersebut mereka bebas untuk menentukan kehendak mereka melalui pernyataan- pernyataan dan penerimaan-penerimaan. Segara setelah mereka mencapai kesepakatan, mereka tidak berada lagi dalam lapangan hukum perjanjian, melainkan telah masuk dalam lapangan hukum perikatan yang menentukan mengenai kewajiban, prestasi, utang yang harus dipenuhi, dilakukan, atau dibayar. Jika demikian halnya, maka tentunya akan muncul pertanyaan bagaimana dengan hal-hal yang berhubungan dengan penafsiran perjanjian dan pembatalan perjanjian. Dalam pandangan penulis, masalah penafsiran perjanjian merupakan masalah yang berada dalam lapangan hukum perjanjian, karena penafsiran perjanjian merupakan suatu cara untuk mengetahui kehendak para pihak yang
29 Ibid, hlm. 303-304
dituangkan dalam perjanjian yang perlu ditafsirkan tersebut. Dengan melakukan penafsiran terhadap suatu perjanjian (tertulis) yang dibuat oleh para pihak, diharapkan dapat diketahui maksud para pihak pada saat perjanjian dibuat, dapat diketahui pula kewajiban, prestasi, utang yang harus dipenuhi, dilaksanakan, atau dibayar oleh para pihak yang berjanji tersebut.30
B. Tinjauan Umum Tentang Event Oranizer
1. Pengertian Event Organizer
Istilah event organizer berasal dari bahasa inggris yang terdiri atas dua suku kata, yaitu “event” adalah kejadian,yang diartikan sebagai acara dan “organizer” adalah penyusun, yang diartikan sebagai pengatur sehingga secara harfiah event organizer berarti pengatur acara.
“Event organizer adalah usaha dibidang jasa yang secara resmi ditunjuk oleh klien untuk mengorganisasi rangkaian acara, mulai dari sisi kreatif, persiapan, pelaksanaan hingga selesai, dalam rangka membantu klien menyukseskan dan mewujudkan tujuan yang diharapkannya melalui rangkaian acara”. 31
”Selama ada artis menyanyi dan merekam karyanya diperusahaan rekaman, pasti selalu akan diperlukan perusahaan promoter atau event organizer yang akan menangani konser-konser mereka.” 32
2. Jenis-jenis Event Organizer
30 Ibid, hlm. 304-305.
31 Xxxxx Xxxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx, EO: & Langkah Jitu Membangun Bisnis Event Organizer, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2009, hlm. 5
32 Carry Nadeak, Java Musikindo Presents Wow, Jakarta: Java Media Indo Plus, 2003. Hlm. 7.
Jenis-jenis event organizer dengan spesifikasi artis dapat dibagi menjadi dua, yaitu:33
1) Event organizer konser musik artis mancanegara;
Event organizer konser musik artis manacanegara adalah event organizer yang hanya menyelenggarakan konser musik artis asing. Hal ini dapat dilihat pada EO java musikindo yang citranya sebagai EO konser musik artis asing.
2) Event organizer konser musik artis nasional.
Event organizer konser musik artis nasional adalah event organizer yang melakukan penyelenggaraan konser musik artis-artis tanah air. Pada umumnya EO dengan konser musik artis nasional orientasinya pada event promosi berupa pentas musik oleh sponsor, eksibisi/pameran produk dan lain-lain.
Dilihat dari kategori acara yang diadakan, maka dapat kita bedakan sebuah Event Organizer ke dalam beberapa jenis, yaitu:34
a) One Stop Service Agency: EO besar yang mampu menyelenggarakan berbagai jenis acara hingga skala Internasional sekalipun.
b) MICE: Kependekan dari Meeting, Incentive, Convention, Exhibition. Dalam jenis ini, EO yang menanganinya biasanya khusus bergerak di bidang penyelenggaraan acara berbentuk pertemuan.
c) Brand Activation: adalah EO yang secara spesifik membantu client-nya untuk mempromosikan dalam rangka peningkatan penjualan, peningkatan
33Ibid, hlm 41.
34 Diakses dari xxxxx://xx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx/Xxxxxxxxxxxxx_xxxxx pada tanggal 10 Januari 2019 pukul 9.48 WIB.
pengenalan merk di kalangan konsumen, dengan berinteraksi langsung ke target marketnya.
d) Musik dan Hiburan: Event Organizer yang memiliki spesialisasi di bidang hiburan terutama musik.
e) Penyelenggara Pernikahan: Event Organizer yang mengkhususkan diri membantu klien mengadakan pesta pernikahan. Biasa juga disebut dengan Weeding Organizer atau Wedding Planner.
f) Penyelenggara Ulang Tahun: Event Organizer yang ahli membuat pesta ulang tahun termasuk untuk anak-anak.
g) Penyelenggara Pribadi: Event Organizer khusus yang bergerak untuk penyelenggaraan pesta pribadi terutama bagi orang kaya.
3. Bagian-bagian dan Fungsi yang Ada Dalam Event
Beberapa contoh fungsi yang biasanya ada dalam sebuah project event diantaranya:35
a. Project Officer / Event Manager: Adalah pemimpin proyek.
Bertanggungjawab terhadap kelancaran dan kesuksesan event. Mulai dari perencanaan hingga event selesai. Fungsi ini biasanya lebih mengurusi masalah-masalah administratif dan persiapan-persiapan kelengkapan, tentunya harus diambil orang yang memang sudah berpengalaman atau memang sudah diandalkan menangani berbagai event. Dalam kerjanya Project Officer ini bisa memiliki beberapa anak buah yang akan membantu menangani persiapan venue, promosi, perijinan & keamanan, konsumsi,
35 Universal Production, Organisasi Sebuah Event Organizer, xxxx://xxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/x/xxxxxxxxxx-xxxxxx-xxxxx-xxxxxxxxx.xxxx pada tanggal 11 Januari 2019 pada pukul 15.30 WIB.
pengadaan perlengkapan, keuangan, kesekretariatan, dan sebagainya yang biasa disebut Field Officer.
b. Field Officer: Adalah fungsi yang menangani persiapan venue, promosi, perijinan & keamanan, konsumsi, pengadaan perlengkapan, keuangan, kesekretariatan dan sebagainya. Dengan kata lain fungsi ini adalah yang menjalankan fungsi operasional.
c. Tallent Officer: Menangani pekerjaan yang berhubungan dengan talents/artis/pengisi acara, mulai dari negosiasi waktu, honor, membuat MOU sampai pada kebutuhan artis saat pentas, transportasi, konsumsi, akomodasi dan lain-lainnya.
d. Show Director: Show Director adalah yang bertanggungjawab terhadap kualitas sajian acara, baik dari segi artistik maupun kenyamanan audiens. Biasanya Show Director akan memiliki tim yang terdiri dari Xxx Xxxxxxxx,
Stage Manager, Sound Engineer, Lightingman, Security & Runner
x. Xxx Xxxxxxxx: Bertanggungjawab terhadap permasalahan artistik, seperti tampilan panggung, dekorasi, dan efek-efek lainnya yang berhubungan dengan estetika.
f. Stage Manager: Bertanggungjawab terhadap kelancaran acara. Stage Manager akan mengatur kemunculan talents sesuai rundown dan mengendalikan waktu tampil.
g. Sound Engineer/Soundman: Bertanggungjawab terhadap kontrol kualitas
sound system.
h. Lightingman: Bertanggungjawab terhadap kontrol kualitas lighting.
i. Security: Adalah personil dari kepolisian atau mereka yang ditugaskan.
Bertanggungjawab terhadap seluruh keamanan acara dari mulai lokasi, jalannya acara, dan pihak lain-lain yang terkait.
j. Runner: Xxxxxx xxx yang terdiri dari beberapa orang, yang bertugas serabutan, menjadi penghubung antara Show Director dengan pihak-pihak lainnya.
k. Client Service: Bertanggungjawab sebagai penghubung antara klien sebagai sponsor/penyandang dana kepada Show Director dan Project officer. Client Service ini akan menemani klien dari sejak klien tersebut hadir di arena event hingga pulang dengan kepuasan.
Contoh-contoh diatas adalah beberapa fungsi yang biasanya ada dalam sebuah event. Tetapi, bisa terjadi dalam sebuah event ada fungsi-fungsi diatas yang justru dihilangkan karena pekerjaan dapat di tangani oleh fungsi lainnya. Dan juga tentunya masih ada beberapa fungsi lain yang mungkin dibutuhkan dalam sebuah penyelenggaraan event, diantaranya seperti:
• Officer Xxxxx yang bertugas menangani jalannya perlombaan
• Liaison Officer yang bertugas mendampingi tamu/artis
• Crew Multimedia yang bertugas melakukan kontrol kualitas sajian media
• Tim Dokumentasi, PR, Xxxxx, dll
4. Dasar Pengaturan Usaha Event Organizer
Walaupun terkesan beriringan, dalam prespektif hukum terdapat beberapa perbedaan mendasar berusaha di bidangentertainment dan event organizer. Untuk usaha di bidang entertaiment adalah usaha di bidang hiburan, sedangkan usaha di bidang event organizer belum tentu merupakan usaha di bidang hiburan. Sehingga bidang usaha event organizer lebih luas cakupannya.
Perlu disadari, bahwa kedua bidang usaha sebagaimana dimaksud di atas merupakan usaha di bidang jasa impresariat. Untuk itu, dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Parpostel No. KM.103/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat disebutkan bahwa:
“Usaha jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat waktu dan jenis hiburan.”
Sehingga berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum impresariat adalah aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan sebagaimana dimaksud di atas. Di samping itu pengaturan mengenai Usaha Jasa Impresariat diatur juga dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang menyebutkan bahwa:
Usaha jasa impresariat diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, dimana kegiatan usahanya meliputi:
a. Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan Indonesia yang melakukan pertunjukan di dalam dan atau di luar negeri;
b. Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan asing yang melakukan pertunjukan di Indonesia;
c. Pengurusan, dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi bagi artis, seniman dan olahragawan yang akan mengadakan pertunjukan hiburan; dan
d. Penyelenggaraan kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan.
Kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha jasa impresariat juga diatur dalam pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang berbunyi:
(1) Badan usaha jasa impresariat wajib:
a. melestarikan seni budaya Indonesia;
b. memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, pandangan dan nilai-nilai yang hidup alam masyarakat, serta mencegah pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum; dan
c. mengurus perizinan yang diperlukan bagi penyelenggaraan pertunjukan hiburan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) “Badan usaha jasa impresariat bertanggung jawab atas keutuhan pertunjukan dan kepentingan artis, seniman dan atau olahraga-wan yang melakukan pertunjukan hiburan yang diselenggarakan badan usaha tersebut. “
Bahwa untuk mengetahui sejelas-jelasnya tentang pengaturan usaha jasa impresariat dapat diperoleh di Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia. Berikut peraturan-peraturan yang mengatur dalam kaitannya dengan usaha jasa impresariat, antara lain adalah:
a. Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
b. Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : KEP - 012/MKP/IV/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Pedoman Umum Jasa
Pariwisata;
c. Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
d. Keputusan Menteri Parpostel No. KM.103/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat.
C. Kerangka Pikir
Berdasarkan latar belakang, rumusan masalah dan tujuan penelitian, maka alur kerangka pikir dalam penulisan ini adalah sebagai berikut:
CV. MUSIK TULUS
(Manajemen Artis)
Elmount
(Event Organizer)
Perjanjian Kerja Sama
Pelaksanaan
Perjanjian
Penyelesaian
Wanprestasi
Keterangan:
Berdasarkan kerangka pikir atau skema di atas, dapat dijelaskan bahwa CV. Musik Tulus (pihak pertama) merupakan suatu persekutuan komanditer yang bergerak di bidang manajemen artis yang menaungi penyanyi Xxxxxxxx Xxxxx untuk mengatur dan melakukan pertunjukan sedangkan Elmount atau penyedia jasa professional penyelenggara acara (pihak kedua) merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa yang kegunaannya mengorganisasikan seluruh rangkaian acara, mulai dari perencanaan, persiapan, eksekusi hingga evaluasi. Para pihak telah melakukan suatu peristiwa hukum yaitu mengadakan pelaksanaan perjanjian, yaitu perjanjian kerjasama dalam penyelenggaraan konser musik. Dengan adanya perjanjian yang mengikat diantara kedua belah pihak, maka akan terdapat sebuah dokumen perjanjian kerjasama yang mengikat para pihak yang berisikan hak dan kewajiban atau tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak. Dari adanya perjanjian kerjasama tersebut, maka akan dilihat apakah isi dari perjanjian kerjasama itu sudah sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan/disepakati sebelumnya. Jika dikemudian hari salah satu pihak melakukan pelanggaran atau wanprestasi, maka akan dapat menimbulkan akibat hukum diantara para pihak karena adanya perjanjian kerjasama tersebut.
III. METODE PENELITIAN
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten. Penelitian sangat diperlukan untuk memperoleh data yang akurat sehingga dapat menjawab permasalahan sesuai dengan fakta atau data yang akurat sehingga dapat menjawab permasalahan sesuai dengan fakta atau data yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.36 Berikut adalah penjelasan penulis mengenai jenis dan tipe penulisan yang akan digunakan penulis, yaitu:
A. Jenis Penelitian
Sehubungan dengan permasalahan yang muncul, maka jenis penelitian yang akan digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini adalah merupakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Bahan-bahan pustaka tersebut berupa literatur, perundang-undangan, dan perjanjian yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, yaitu berkaitan dengan perjanjian kerjasama. Penelitian ini akan mengkaji permasalahan dengan melihat norma, peraturan perundang-undangan, literatur serta perjanjian yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori,
36 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT Citra Xxxxxx Xxxxx, 2004, hlm.2.
sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dari kekuatan mengikat suatu undang-undang, serta bahasa hukum yang digunakan, tetapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasinya.37Dalam hal ini yang digunakan adalah perjanjian antara CV. Musik Tulus dan Elmount.
B. Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang akan digunakan penulis dan berdasarkan permasalahan yang ada pada pokok bahasan dalam penelitian ini adalah menggunakan tipe deskriptif, yaitu penelitian yang bersifat pemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskriptif) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu dan pada saat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada maupun peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.38
Diharapkan penelitian ini dapat menggambarkan secara deskriptif mengenai Pelaksaan Perjanjian Kerjasama Dalam Penyelenggaraan Konser Musik Antara CV. Musik Tulus dan Xxxxxxx Sebagai Event Organizer sehingga dapat memberikan gambaran secara jelas tentang aspek-aspek hukum di dalam perjanjian tersebut serta hak dan kewajiban para pihak yang timbul setelahnya.
C. Pendekatan Masalah
Pada penelitian hukum normatif, tahap pendekatan masalah yang dapat ditentukan adalah penentuan pendekatan, identifikasi pokok bahasan, pembuatan rincian sub pokok bahasan, pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data dan kesimpulan
37 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT Citra Xxxxxx Xxxxx, 2004, hlm.101.
38Ibid, hlm. 50.
serta laporan hasil penelitian dalam bentuk karya ilmiah.39 Penulis menggunakan pendekatan hukum normatif dalam penelitian ini. Pendekatan hukum normatif dilakukan dengan cara menelaah serta menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis seperti yang berakitan dengan asas-asas, konsepsi, doktrin, dan norma hukum yang juga berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian tersebut. Sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan cara penelitian lapangan.
Pendekatan masalah yang terdapat dalam penelitian hukum normatif, antara lain pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum yang tersedia dengan cara menelaah teori-teori, konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Atau pendekatan ini biasa disebut juga dengan pendekatan kepustakaan, yaitu dengan mempelajari buku- buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang juga berhubungan dengan penelitian ini.
D. Data dan Sumber Data Penelitian
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, sumber data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berupa:
a. Bahan Hukum Primer, adalah bahan- hukum yang bersifat mengikat dan autoritatif atau mempunyai otoritas yang berupa peraturan perundang- undangan, antara lain:
1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan.
39Ibid, hlm. 112.
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
5) Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
6) Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KEP - 012/MKP/IV/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Pedoman Umum Jasa Pariwisata.
7) Keputusan Menteri Parpostel No. KM.103/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat.
8) Surat Perjanjian Kerja Sama Konser Musik Nomor A-2018-08-006 antara CV. MUSIK TULUS dan Elmount.
b. Bahan Hukum Sekunder, merupakan bahan-bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari bahan-bahan kepustakaan seperti buku-buku hukum maupun literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian yang dibahas.
c. Bahan Hukum Tersier, adalah bahan-bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder dimana bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa kamus-kamus, artikel, surat kabar ataupun internet.
E. Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data merupakan salah satu tahapan dalam penelitian ini untuk memperoleh gambaran dari hal-hal yang diteliti agar dapat ditarik kesimpulan pada akhirnya. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini, maka digunakan cara-cara sebagai berikut, yaitu:
1. Studi Kepustakaan
Studi kepustakaan merupakan teknik atau metode mengumpulkan data melalui berbagai literatur, buku, catatan, dan laporan yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Studi kepustakaan ini dilakukan untuk memperoleh data sekunder juga berbagai informasi yang relevan sesuai dengan objek penelitian mengenai ketentuan-ketentuan formal dan data-data yang dibutuhkan.
2. Studi Dokumen
Studi ini dilakukan dengan cara menganalisis dokumen perjanjian yang disepakati oleh para pihak, yaitu CV. MUSIK TULUS dan Elmount sebagai Event Organizer.
3. Wawancara
Studi lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data pendukung atau tambahan melalui metode wawancara langsung. Metode ini bertujuan untuk mendapatkan jawaban atau hasil yang sesuai dengan pokok permasalahan yang dibahas yang diperoleh dari narasumber yaitu Xxxx Xxxxxxx, sebagai Founder Event Organizer Elephant Mountain (Elmount). Proses mendapatkan keterangan adalah dengan cara tanya jawab sambil tatap muka antara pewawancara dengan informan atau orang yang sedang diwawancarai.
F. Metode Pengolahan Data
Setelah semua data terkumpul, melalui studi kepustakaan maka data akan diproses melalui pengolahan data. Metode pengolahan data diperoleh melalui tahapan- tahapan sebagai berikut:40
1. Seleksi Data
Seleksi data dilakukan untuk mengetahui apakah data yang diperlukan sudah lengkap, relevan, jelas, tidak ada kesalahan dan sesuai dengan pokok permasalahan yang dibahas. Dalam hal ini data yang dimaksud adalah surat perjanjian CV. Musik Tulus dan Elmount Nomor A-2018-08-006, literatur, buku, catatan, dan laporan yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini.
2. Klasifikasi Data
Klasifikasi data dilakukan untuk memasukkan data-data yang didapat untuk memudahkan untuk menganalisis data yang didapat. Dalam hal ini data yang dimaksud adalah surat perjanjian CV. Musik Tulus dan Elmount Nomor A-2018- 08-006, literatur, buku, catatan, dan laporan yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini.
3. Penyusunan Data
Penyusunan dimaksudkan untuk mendapat data dalam susunan yang sistematis dan logis serta menyusun data-data yang sudah dikelompokkan melalui klasifikasi yang sistematis dan logis berdasarkan kerangka pikir yang ada. Dalam hal ini data yang dimaksud adalah surat perjanjian CV. Musik Tulus dan Elmount Nomor A- 0000-00-000, literatur, buku, catatan, dan laporan yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini.
G. Analisis Data
40Ibid, hlm. 90.
Data yang dikumpulkan adalah data sekunder selanjutnya dianalis secara kualitatif, yang dihasilkan dari sumber-sumber hukum, serta sumber pustaka lainnya.Analisis secara kualitatif juga menguraikan data dalam bentuk kalimat yang teratur, logis, tidak tumpang tindih dan efektif sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis, kemudian ditarik kesimpulan sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai jawaban dari permasalahan.41Setelah data disusun secara sistematis dan sesuai dengan permasalahan yang dibahas, maka kemudian akan ditarik kesimpulan terhadap permasalahan yang berkaitan dengan perjanjian kerjasama antara CV. MUSIK TULUS dan Elmount sebagai Event Organizer.
41Ibid, hlm 127.
V. PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Dalam penyelenggaraan konser musik di Indonesia tidak ada aturan yang mengatur langsung tentang bagaimana penyelenggaraan konser musik harus di lakukan atau di buat. Namun pada praktiknya sudah ada yang mengatur tentang permasalahan penyelenggaraan suatu acara yang menggunakan keramaian, dalam Pasal 15 ayat 2a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. Regulasi lainnya terkait penyelenggaran konser musik seperti pajak hiburan sudah ada dan diatur berdasarkan peraturan daerah tempat di selenggarakannya konser musik.
2. Pada pelaksanaan perjanjian konser musik Tulus terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Terlepas dari beberapa kendala tersebut, konser tetap berjalan dan terlaksana walaupun ada beberapa yang tidak terpenuhi pada Technical Riders yang menjadi lampiran dalam perjanjian konser musik Tulus.
3. Cara penyelesaian sengketa apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi adalah dengan cara musyawarah, namun jika hal tersebut tidak berhasil maka
66
Para Pihak sepakat akan menyelesaikan perselisihan tersebut secara arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta menurut peraturan-peraturan administrasi dan prosedur arbitrase BANI.
B. Saran
1. Kepada EO, untuk dapat berlaku lebih profesional agar kedepan nya tidak terjadi kesalahan dalam pemenuhan kebutuhan artis yang dimana harus dipenuhi.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx, dkk. 1993. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Alumni.
Xxxxxxx, Xxxxxxx. 2010. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya.
H. X, Xxxxx. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia.
Jakarta: Sinar Grafika.
Komariah. 2002. Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang. Xxxxxxxxx, Xxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx, 2009. EO: & Langkah Jitu
Membangun Bisnis Event Organizer. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx.
. 1982. Hukum Perikatan, Bandung: Alumni.
. 2000. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx, Cet. 3.
. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx.
Nadeak, Carry. 2003. Java Musikindo Presents Wow. Jakarta: Java Media Indo Plus.
Projodikiro, Wiryono. 1993. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Bale. Setiawan, I Xxxxx Xxxx. 2016. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.
. 1985. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.
Xxxxxxx, Xxxxxxx. 2006. Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht).
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
B. Undang-Undang
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
C. Sumber Lain
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : KEP - 012/MKP/IV/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Pedoman Umum Jasa Pariwisata.
Keputusan Menteri Parpostel No. KM.103/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat.
Surat Perjanjian Kerja Sama Konser Musik Nomor A-2018-08-006 antara CV. MUSIK TULUS dan Elmount.
D. Data Elektronik
Xxx Xxxxxx, Hapusnya Suatu Perjanjian Xxx Xxxxxx-Akibat Perjanjian, diakses dari xxxx://xxxxxxxxxxxx00.xxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxxx-xxxxx-xxxxxxxxxx-
dan-akibat.html pada tanggal 14 September 2018 pukul 21. 58
xxxxx://xx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx/Xxxxxxxxxxxxx_xxxxx pada tanggal 10 Januari 2019
pukul 9.48 WIB.
xxxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxx/ pada tanggal 4 April 2019 pukul 14.00 WIB.
Indonesian Geography xxxx://xxxxxxxxxxxxxx.xx/xxxxxxxxx/00.xxx diakses pada
tanggal 9 Juli 2019 pukul 19.00 WIB.
Nada Salsabila, Hapusnya Perikatan, diakses dari xxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/00000000/_Xxxxx_Xxxxxxxxx_Xxxxxxxx_Xxxxxxx
an pada tanggal 14 September 2018 pukul 22.08.
Xxxxxx Xxxxxxxx, Sudah Saatnya Konser Musik Menjadi Fokus Utama Pemerintah, xxxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxxxxxxx/00xxxx00x000000x00x000xx
/sudah-saatnya-konser-musik-menjadi-fokus-utama-pemerintah diakses
pada tanggal 8 Agustus 2019 pukul 15.18 WIB.
Syarat Sahnya Perjanjian, xxxxx://xxxxxxxxxxxxxx.xxx.xx/xxxxxx-xxxxxx-
perjanjian/ diakses pada tanggal 8 Agustus 2019 pukul 16.38 WIB.
Syarat Sahnya Perjanjian, xxxxx://xxxxxxxxxxxxxx.xxx.xx/xxxxxx-xxxxxx- perjanjian/ diakses pada tanggal 8 Agustus 2019 pukul 16.38 WIB.
Universal Production, Organisasi Sebuah Event Organizer,
xxxx://xxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/x/xxxxxxxxxx-xxxxxx-xxxxx-
organizer.html pada tanggal 11 Januari 2019 pada pukul 15.30 WIB.