Wanprestasi Klausul Contoh

Wanprestasi memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan.
Wanprestasi. Perkataan wanprestasi beraasal dari Bahasa Belanda yaitu wanprestatie yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang.
Wanprestasi a. Pemohon setuju bahwa apabila dinyatakan wanprestasi oleh Penerima Garansi Bank, maka wanprestasi tersebut cukup dibuktikan dengan surat pernyataan dari Penerima Garansi Bank bahwa Pemohon telah wanprestasi dan permohonan pencairan kontra garansi dengan melampirkan asli Garansi Bank berikut perubahannya (apabila ada perubahan) yang ditujukan kepada Bank.
Wanprestasi. Peminjam akan dianggap cidera janji jika terjadi salah satu peristiwa berikut:
Wanprestasi. Dalam hal Pembeli kemungkinan besar tidak dapat melepaskan kewajibannya dalam ini, atau setelah pelanggaran oleh Pembeli atas seluruh atau setiap Syarat dan Ketentuan yang terdapat di dalam sni, Penjual berhak untuk menganggap pemesanan dibatalkan, tanpa mengurangi hak Penjual untuk memulihkan kerusakan atas pelanggaran kontrak atau selain itu, dan tanpa menanggung segala tanggung jawab apapun atas setiap kerugian atau kerusakan yang terjadi, Pembeli harus segera membayar kepada Penjual seluruh jumlah tanpa pengurangan atau potongan harga.
Wanprestasi. Apabila Pembeli tidak mematuhi kewajibannya dalam Ketentuan ini dan apabila diperbolehkan dengan hukum yang berlaku, Pembeli akan segera dianggap melakukan wanprestasi secara hukum, tanpa ada pemberitahuan dan tanpa memerlukan upaya hukum. Dalam keadaan tersebut, dan kecuali jika diperjanjikan lain: (i) Penjual berhak untuk menghentikan kewajiban- kewajibannya berdasarkan Ketentuan ini
Wanprestasi. Perjanjian dibuat agar apa yang diperjanjikan tersebut dipenuhi prestasinya. Dalam perjanjian terdapat obyek perjanjian atau yang diperjanjiakan sesuai 15 Xxxxxxxx, Ibid…., hlm 7
Wanprestasi. Menurut Xxxxx 1338 ayat (1) KUH Perdata, dikatakan wanprestasi apabila tidak dilaksanakannya prestasi sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah di tetapkan dalam perikatan. Adanya wanprestasi dapat menimbulkan hapusnya suatu perjanjian. Wanprestasi memiliki 3 (tiga) bentuk, yaitu:
Wanprestasi. Terkadang dalam praktiknya seorang pihak tidak mematuhi apa yang telah menjadi kewajibannya, hal ini dikenal dengan istilah wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi dalam bahasa Belanda, yaitu “Wanprestatie” yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan. Menurut Kamus Hukum, wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian.52 Seorang debitur dikatakan lalai, apabila ia tidak memenuhi kewajibannya atau terlambat memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan.53 Pengertian yang umum mengenai wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya.
Wanprestasi. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian ini, dengan terjadinya salah satu dari kejadian-kejadian di bawah ini (selanjutnya disebut sebagai “Wanprestasi”) maka seluruh jumlah yang terutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini akan menjadi jatuh tempo dan harus dibayar oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman dan Pemberi Pinjaman dapat melakukan tindakan apapun juga yang dianggap perlu berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin pembayaran atas padanya: