Wanprestasi Klausul Contoh

Wanprestasi memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan.
Wanprestasi. Apabila Pembeli tidak mematuhi kewajibannya dalam Ketentuan ini dan apabila diperbolehkan dengan hukum yang berlaku, Pembeli akan segera dianggap melakukan wanprestasi secara hukum, tanpa ada pemberitahuan dan tanpa memerlukan upaya hukum. Dalam keadaan tersebut, dan kecuali jika diperjanjikan lain: (i) Penjual berhak untuk menghentikan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Ketentuan ini termasuk namun tidak terbatas pada menghentikan pemasokan Produk tanpat melepaskan Pembeli dari kewajibannya; dan (ii) segala jumlah dan bunga yang harus dibayarkan oleh Pembeli akan seketika jatuh tempo tanpat dapat diberikan rabat. Penjual juga dapat mengakhiri pesanan atau sebagian dari pesanan jika Pembeli terlah mengajukan pailit atau proses pailit lainnya. Dalam hal pengakhiran, Penjual tidak bertanggung jawab kepada Pembeli atas jumlah apapun.
Wanprestasi. Perkataan wanprestasi beraasal dari Bahasa Belanda yaitu wanprestatie yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang.
Wanprestasi. Peminjam akan dianggap cidera janji jika terjadi salah satu peristiwa berikut: (1) Peminjam gagal untuk membayar jumlah saat jatuh tempo berdasarkan Perjanjian ini (tanggal jatuh tempo mana harus memperhitungkan hak perpanjangan Peminjam berdasarkan Perjanjian ini) atau gagal untuk memenuhi salah satu atau lebih kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. (2) Peminjam telah dinyatakan bangkrut berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang (3) Peminjam terbukti bersalah oleh keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat dari yurisdiksi manapun atau terkait dengan kegiatan kriminal termasuk namun tidak terbatas pada pencucian uang dan / atau kegiatan terorisme; atau (4) Peminjam telah mengajukan data yang dipalsukan, salah dan atau misrepresentasi sebagai Data Peminjam. Pemberi Pinjaman berhak penuh untuk menentukan apakah pengajuan tersebut telah dilakukan. (5) Setelah terjadinya cidera janji, Pemberi ▇▇▇▇▇▇an kemudian berhak untuk menuntut pembayaran semua jumlah terutang berdasarkan Perjanjian ini, segera dan secara penuh, termasuk, namun tidak terbatas pada, jumlah saldo pokok beserta biaya keterlambatan pembayaran dan setiap biaya lainnya. Selain itu, Pemberi Pinjaman akan berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dan melaksanakan setiap dan semua hak lainnya dan upaya perbaikan yang sah atas terjadinya cidera janji. (6) Pemutusan Perjanjian ini tidak akan mempengaruhi hak dari salah satu Pihak yang timbul sebelum dan termasuk tanggal pemutusan berdasarkan Perjanjian ini. (7) Para Pihak dengan ini menyatakan sepakat mengesampingkan keberlakuan dalam ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Perjanjian ini.
Wanprestasi. Perikatan yang bersifat timbal balik senantiasa menimbulkan sisi akif dan sisi pasif.Sisi aktif menimbulkan hak bagi kreditor untuk menuntut pemenuhan prestasi, sedangkan sisi pasif menimbulkan beban kewajiban bagi debitur untuk melaksanakan prestasinya. Pada situasi normal antara prestasi dan kontra prestasi akan saling bertukar, namun pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut wanprestasi. Pelanggaran hak-hak kontraktual tersebut menimbulkan kewajiban ganti rugi berdasarkan wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 KUHPdt (untuk prestasi memberikan sesuatu) dan Pasal 1239 KUHPdt (untuk prestasi berbuat sesuatu).19 Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perikatan.Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitor karena dua kemengkinan alasan, yaitu: a. Karena kesalahan debitor, baik karena kesengajaan maupun kelalaian 18Ahmad Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2011, hlm. 68-69
Wanprestasi. Penerima Pinjaman dinyatakan wanprestasi apabila: Pada Tanggal Penyelesaian Penerima Pinjaman tidak mengembalikan Efek Sepadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau Tidak membayar kompensasi ganti-rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; atau Tidak menyerahkan Dividen Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 dan ayat 4 pada waktu dan dengan jumlah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian. Salah satu pihak dalam Perjanjian ini dinyatakan wanprestasi apabila tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lainnya yang disebabkan oleh: Insolvensi baik yang dialami oleh KPEI maupun oleh Penerima Pinjaman; Setiap kegiatan yang dilakukan oleh para pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian dan atau Peraturan KPEI Nomor II-10 tentang Jasa Pinjam-Meminjam Efek Tanpa Warkat; Para pihak dibekukan atau dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek, KPEI dan atau KSEI atau instansi berwenang lainnya atau dibekukan kegiatannya untuk melakukan operasionalnya oleh badan pemerintah.
Wanprestasi. Apabila pihak kedua terbukti dan atau terlibat pelanggaran salah satu atau lebih pelanggaran seperti yang telah diatur dalam pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), sehingga merugikan reputasi dan kredibilitas pihak pertama, maka pihak kedua wajib bertanggung jawab penuh dan harus memikul setiap kerugian, denda, penggantian, biaya atau ongkoas dan/atau tuntutan hukum yang ditimbulkan dan/atau diakibatkan oleh pelanggaran, serta menjamin membebasrkan pihak pertama terhadap tuntutan maupun - gugatan serta ganti rugi dari pihak manapun apabila datang dikemudian hari.
Wanprestasi. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian ini, dengan terjadinya salah satu dari kejadian-kejadian di bawah ini (selanjutnya disebut sebagai “Wanprestasi”) maka seluruh jumlah yang terutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini akan menjadi jatuh tempo dan harus dibayar oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman dan Pemberi Pinjaman dapat melakukan tindakan apapun juga yang dianggap perlu berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin pembayaran atas padanya: (a) Penerima Pinjaman tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini dan/atau perjanjian lainnya yang dilakukan antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman yang mengakibatkan berakhirnya Perjanjian Pinjaman dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum; (b) Apabila pernyataan, jaminan dan janji Penerima Pinjaman dalam Perjanjian Pinjaman ini, menjadi atau dapat dibuktikan menjadi tidak benar, tidak akurat atau menyesatkan; (c) Penerima Pinjaman (i) mengajukan permohonan pernyataan kepailitan atas dirinya atau (ii) memiliki tindakan atas dirinya yang apabila tidak dihentikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dapat mengarah kepada pernyataan tidak mampu membayar utang atau pailit oleh Penerima Pinjaman; (d) Pengadilan atau badan pemerintahan lainnya menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman atau dokumen- dokumen atau bagian daripadanya adalah batal demi hukum atau menjadi tidak mengikat Para Pihak; atau (e) Terjadinya gangguan di dalam pasar keuangan atau situasi ekonomi atau perubahan lainnya yang berdampak negative termasuk dan tidak terbatas pada setiap tindakan dari pihak yang berwenang untuk melikuidasi atau menghentikan usaha bisnis atau pekerjaan Penerima Pinjaman yang menurut pendapat Pemberi Pinjaman dapat menghalangi, menunda atau membuat Penerima Pinjaman tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian ini.
Wanprestasi. Menurut ▇▇▇▇▇ 1338 ayat (1) KUH Perdata, dikatakan wanprestasi apabila tidak dilaksanakannya prestasi sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah di tetapkan dalam perikatan. Adanya wanprestasi dapat menimbulkan hapusnya suatu perjanjian. Wanprestasi memiliki 3 (tiga) bentuk, yaitu: 1) Tidak memenuhi prestasi sama sekali; 2) Terlambat dalam memenuhi prestasu; 3) Melanggar isi dalam perjanjian.
Wanprestasi. Misal : Untuk itu : upaya hukum Upaya hukum itu “pernyataan lalai”, “ingebreke Fungsi : upaya hukum untuk menentukan kapan saat mulai terjadinya wanprestasi. Disebut dalam Pasal 1238 BW tidak tepat…!!!! Mengapa….? Pernyataan lalai : pemberitahuan kreditur kepada debitur yang berisi ketentuan yang menyatakan pada saat kapankah selambat- lambatnya kreditur itu minta pemenuhan prestasi yang harus dilakukan oleh debitur 🡪 dengan memgingat asas kepantasan (kepatuhan) Ada 2 paham :