PERJANJIAN
PERJANJIAN
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PROGRAM PKM100 PLUS 2021 – Periode 2
Nomor: PKM100Plus-2021-2-003-SPK-KLPPM/UNTAR/X/2021
1. Pada hari Kamis tanggal 07 bulan Oktober Tahun 2021, yang bertanda tangan di bawah ini:
I | Nama Jabatan | : : | Xx. Xxx Xxx Xxxx, Ph.D. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara |
Selanjutnya disebut sebagai | Pihak Pertama. | ||
II | Nama | : | Xxx. Xxxxxxxxxxx Xxxxx XXxxxxx, X.Xx.,Ak.,CA.,BKP |
NIDN/NIDK | : | 0311066302 | |
Fakultas | : | Ekonomi dan Bisnis (Akuntansi) | |
Bertindak untuk diri sendiri dan Anggota Tim Pengusul: | |||
1. | Nama | : | Xxxxxx Xxxxxxxx |
NIM | : | 125180432 | |
2. | Nama | : | Desya Permatasari |
NIM | : | 125180421 | |
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. |
2. Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat atas nama Universitas Tarumanagara dengan:
Judul kegiatan : Edukasi Perhitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan Usaha Online
Nama mitra : SMA Santo Kristoforus I Tanggal kegiatan : 07 Oktober 2021
dengan biaya Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dibebankan kepada anggaran Universitas Tarumanagara.
3. Lingkup pekerjaan dalam tugas ini adalah kegiatan sesuai dengan yang tertera dalam usulan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang diajukan oleh Pihak Kedua, dan telah disetujui oleh Pihak Pertama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam surat tugas ini.
4. Pihak Kedua wajib menyerahkan laporan kegiatan dan luaran kegiatan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2021, sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku dengan format sesuai ketentuan.
Pihak Pertama
Xx. Xxx Xxx Xxxx, Ph.D.
Jakarta, 07 Oktober 2021 Pihak Kedua
Xxx. Xxxxxxxxxxx Xxxxx XXxxxxx, X.Xx.,Ak.,CA.,BKP
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
EDUKASI PERHITUNGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN USAHA ONLINE
Disusun oleh:
Ketua Tim
Xxx. X. Xxxxx Xxxxxxx, MSi., Ak. CA, BKP (0311066302/10192048)
Anggota:
Xxxxxx Xxxxxxxx ( NIM 125180432) Desya Permatasari (NIM 125180421)
S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS TARUMANAGARA
JAKARTA NOVEMBER 2021
Halaman Pengesahan
Laporan Pengabdian kepada Masyarakat
1. Judul PKM 2. Nama Mitra PKM 3. Ketua Tim Pelaksana | : Edukasi Perhitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Wajib pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha online untuk para siswa di SMA Katolik Santo Kritoforus I Grogol Jakarta Barat : SMA Santo Kristoforus I |
X. Xxxx dan Gelar | : Xxx. X. Xxxxx Xxxxxxx, Msi.Ak.,CA.,BKP |
B. NIDN/NIK | : 0311066302/10192048 |
X. Xxxxxan/Gol. | : Lektor Kepala 400 |
D. Program Studi | : S1 Akuntansi |
E. Fakultas | : Fakultas Ekonomi Bisnis |
X. Xxxxxx Keahlian | : Akuntansi dan Perpajakan |
G. Alamat Kantor | : FE Untar Blok A lt.14 |
H. Nomor HP/Tlp | : 0816990707 |
3. Anggota Tim PKM | |
A. Jumlah Anggota (Dosen) | : - orang |
X. Xxxx Anggota/Keahlian | : - |
C. Jumlah Mahasiswa : 2 orang
X. Xxxx & NIM Mahasiswa 1 : Xxxxxx Xxxxxxxx ( NIM 125180432)
X. Xxxx & NIM Mahasiswa 2 : Desya Permatasari (NIM 125180421)
X. Xxxx & NIM Mahasiswa 3 : -
4. Lokasi Kegiatan Mitra : A.Wilayah Mitra : Grogol
B. Kabupaten/Kota : Jakarta Barat
C. Provinsi : DKI Jakarta
5. Metode Pelaksanaan : Luring/Daring
5. Luaran yang dihasilkan : Publikasi dalam Media Komunikasi Popular
6. Jangka Waktu Pelaksanaan : Januari-Juni/Juli-Desember* (pilih salah satu)
7. Pendanaan
Biaya yang disetujui : Rp. 3.000.000,-
Jakarta, November 2021
Menyetujui, Ketua LPPM
Xx. Xxx Xxx Xxxx, Ph.D.
Ketua Pelaksana
Xxx X. Xxxxx Xxxxxxx,X.Xx,Ak,CA,
NIK:10381047 NIK 10192048
BAB I PENDAHULUAN
A. Analisis Situasi
Pembayaran pajak adalah suatu keharusan bagi setiap warga negara yang mempunyai penghasilan guna memenuhi kewajibannya melaksanakan pembiayaan negara dalam mewujudkan pembangunan nasional. Pembangunan nasional akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat di suatu negara. Namun, dibutuhkan dana yang cukup banyak untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tujuannya antara lain adalah untuk biaya kesehatan, biaya pendidikan, pembangunan infrastruktur dan pembangunan fasilitas publik yang lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diamandemenkan menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang orang pribadi atau badan yangbersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
Penerimaan pajak merupakan salah satu penopang terbesar dalam pendapatan nasional. Terutama pajak penghasilan yang menyumbangkan lebih besar dibandingkan penerimaan pajak lainnya. Pajak penghasilan terdiri dari Wajib Pajak Badan dan juga Wajib Pajak Orang Pribadi. Pajak Penghasilan Badan umumnya memberikan jumlah yang lebih banyak dibandikan Pajak Penghasilan Orang Pribadi karena badan telah terdaftar dan lebih mudah teridentifikasi keberadaannya.
Sistem perpajakan di Indonesia adalah Self Assessment System yaitu sistem yang memberikan kebebasan kepada setiap wajib pajak untuk berperan secara aktif dalam menghitung, membayar, dan juga melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan penghasilan yang diperoleh setiap wajib pajak ke Direktorat Jenderal Pajak atau melalui sistem administrasi online yang telah disediakan oleh pemerintah. Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai pengawas dari para wajib pajak.
Namun dengan diberlakukannya sistem tersebut, masih terdapat sejumlah Wajib Pajak yang belum memahami aturan perpajakan khususnya para pelaku usaha online. Edukasi untuk membayar pajak dikalangan para pelaku usaha online masih sangat kurang. Dalam Peraturan Pemerintah No 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui
1
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dan terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, ada hak dan kewajiban perpajakan yang perlu diketahui para pemilik usaha online mengenai pendaftaran, perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak. Kewajiban pajak ini bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal dan memberi kesempatan berkontribusi bagi negara.
Pengertian Pajak
Definisi pajak dikemukakan oleh beberapa ahli, yaitu :
Iuran yang diberikan kepada negara dan sifatnya diperbolehkan untuk dipaksakan oleh terutang yang wajib membayarnya sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapatkan kontraprestasi. Langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan umum yang terjadi yang berhubungan dengan penyelengaraan pemerintah (Prof. Dr. X.X.X Xxxxxxxx).
Pajak adalah prestasi yang diberikan ke pemerintah melalui norma-norma umum yang berlaku, yang sifatnya dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang didapatkan secara individual oleh pihak yang terutang, dengan maksud agar dapat membiayai kebutuhan pemerintah (Prof. Dr. X.X.X Xxxxxx).
Pajak merupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh setiap orang yang terutang, kemudian dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan jasa timbal, yang langsung ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H).
Menurut Undang Undang No.36 tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang diberikan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak dengan subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut :
1. Subjek pajak pribadi adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2
2. Subjek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
3. Subjek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
a. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).
c. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan
d. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
4. Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan diIndonesia.
Wajib Pajak
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban yang terdiri dari pembayar pajak, pemungut pajak, pemotong pajak yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Sebagai wajib pajak diharuskan untuk memenuhi persyaratan yang ada salah satunya adalah dengan mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak dibagi menjadi dua bagian yaitu wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Menurut Xxxxxx (2010) wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan diatas pendapatan tidak kena pajak. Wajib pajak terdiri dari 2 bagian antara lain:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Rahman (2010) wajib pajak orang pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan diatas pendapatan tidak kena pajak.
2. Wajib Pajak Badan
Setiap perusahaan yang dibangun di Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta dengan kepemilikan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perpajakan yang ada di Indonesia.
3
Pajak Penghasilan bagi pelaku usaha online
Menurut Xxxaturan Pemerintah No. 23 tahun 2018, UKM memiliki kewajiban pajak berupa pajak final dengan tarif 0.5% dari omset / peredaran bruto pertahun jika omset tidak lebih dari Rp.4.800.000.000 Jenis Pajak yang dibayar adalah pasal 4 ayat 2 memiliki dan bersifat final. Sedangkan untuk online shop diluar UKM, online shop diluar UKM adalah online shop yang memiliki omset diatas Rp. 4.800.000.000 Maka perlakuan perpajakannya tidak lagi mengikuti aturan Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2018 ini melainkan harus mengacu pada tarif sesuai dengan Undang-Undang PPh yang berlaku. Dengan Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2018 ini sangat memberi kemudahan bagi para pelaku usaha online pemula, artinya penyetoran pajak hanya sebesar 0.5% dari omzet tanpa perlu melakukan perhitungan yang rumit.
B. Permasalahan Mitra dan Solusi
Sesuai pembicaraan dengan pihak Sekolah dimana saat ini sudah banyak para siswa yang mempunyai usaha sendiri dengan melakukan penjualan online, maka pihak sekolah berinisiatif bahwa sebaiknya para siswa ini sudah diberikan edukasi mengenai perpajakan sejak awal dan sejak mereka sudah mulai melakukkan usaha. Hal ini penting dilakukan untuk memberikan tanggung jawab kepada para siswa yang merupakan masa depan bangsa untuk megerti kewajiban sebagai masyarakat dan kewajiban kepada negara bahwa dengan memperoleh penghasilan, setiap orang wajib untuk membayar pajak dimana semua penerimaan pajak ini akan digunakan untuk pembangunan dan roda pemerintahan dalam suatu negara.
Kebutuhan tersebut ditanggapi oleh beberapa dosen tetap FEB Untar yang memiliki keahlian dibidangnaya dan sudah mendapatkan sertifikasi dosen untuk melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) serta dukungan dari pihak mitra dalam hal ini adalah SMA Santo Kristoforus I .Harapan kami, kegiatan PKM ini dapat ikut memberikan kontribusi positif bagi para siswa Sekolah Kristoforus untuk memahami perhitungan dan penyetoran pajak untuk wajib pajak pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pengusaha pemula sehingga turut membangun edukasi kesadaran Perpajakan para Wajib Pajak.
Berdasarkan permasalahan di atas serta temuan awal , maka beberapa dosen FEB UNTAR bersama 2 (dua ) mahasiswa yang sudah cukup memahami perpajakan serta dukungan dari Pimpinan Untar serta dari Sekolah Kritoforus selaku mitra, berinisiatif
untuk :
4
1. memberikan edukasi awal bagi para siswa yang mulai melakukan kegiatan usaha berupa penjualan online
2. memberikan tata cara perhitungan dan penyetoran pajak yang harus disetorkan dalam rangka kegiatan yang dilakukan para siswa SMA Santo Kristoforus I
5
BAB II PELAKSANAAN
A. Deskripsi Kegiatan
Pelayanan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan pihak mitra dan sebagai Partisipasi mitra dalam pelaksanaan PKM ini pihak mitra menyediakan informasi, waktu untuk pelaksanaan Zoom meeting , persiapan para anak didik serta peralatan-peralatan lainnya yang akan menunjang pelaksanaan kegiatan PKM ini.
Pelaksanaan PKM berupa edukasi kepada para siswa dari SMA Santo Kristoforus I untuk memahami pajak yang harus dibayar untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, khususnya pelaksana penjualan online
Jadwal kegiatan PKM ini adalah berikut:
No | Jenis Kegiatan | Minggu / Bulan (sesuaikan dengan kegiatan) | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
1 | Kegiatan Survey | Agusutus 2021 | ||||
2 | Kegiatan Modul dan Pelatihan | September 2021 | September 2021 | |||
3 | Pelaksanaan | Oktober 2021 | Oktober 2021 | |||
4 | Penyelesaian | November 2021 |
Laporan Pertanggung Jawaban kepada LPPM dibuat setelah PKM selesai dilaksanakan.
B. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan PKM ini akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2021 dengan menggunakan platform Zoom mengingat kondisi pandemi yang belum berakhir sehingga masih belum memungkinkan untuk melakukan kunjungan fisik ke pihak mitra .
Kegiatan PKM ini dilaksanakan dengan menggunakan platform zoom dengan partisipan mencapai 140 siswa termasuk guru-guru pendamping. Dengan banyaknya partisipan dalam kegiatan ini menunjukkan antusias dari para siswa untuk mengetahui kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi untuk usaha online, mengingat saat ini usaha online bukan lagi pekerjaan yang dilakukan oleh orang dewasa, namun seorang siswapun sudah dapat mendapatkan tambahan penghasilan dengan melakukan penjualan online
6
tanpa harus meninggalkan kewajiban utamanya sebagai pelajar.
Kegiatan awal adalah memberikan pengarahan mengenai subjek dan objek pajak dari PP No 23 tahun 2018 . Kemudian dilanjutkan dengan mengedukasi mengenai tarif pajak penghasilan, meliputi kewajiban pajak untuk wajib pajak orang pribadi yang menyangkut PPh dan PPN. Para siswa pun dengan antusias mendengarkan penjelasan materi yang dipaparkan. Selanjutnya, dijelaskan cara perhitungan dan diikuti dengan memberikan contoh kasus kepada para siswa untuk melakukan perhitungan mandiri. Setelah itu diberikan juga penjelasan mengenai cara penyetoran pajak penghasilan berdasarkan aturan PP No 23 tahun 2018 , dan ditutup dengan memberikan kesempatan bagi para siswa untuk bertanya jika ada materi yang masih kurang paham dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para siswa ternyata sangat realistis dengan kondisi yang terjadi di dalam lapangan, hal ini menunjukkan bahwa para siswa memang mempunyai keinginan untuk mengetahui seluk beluk perpajakan untuk usaha online ini.
C. Luaran
Luaran yang dihasilkan dari PKM ini adalah sebuah artikel untuk diterbitkan pada sebuah Media Komunikasi Populer Universitas Tarumanagara ( PINTAR).
Target capaian dari PKM ini adalah membantu pihak Mitra untuk memberikan edukasi sejak dini bagi para siswa untuk memahami kewajiban untuk membayar pajak bila sudah memperoleh penghasilan agar dapat memberikan sumbangsih kepada negara serta kesempatan peran serta Untar untuk memberikan edukasi kepada semua pihak sesuai bidang dan keahlian para dosen.
7
BAB III KESIMPULAN
Kesimpulan
Pelaksanaan untuk edukasi Xxxhitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha online dapat berjalan dengan lancar. Hal ini juga sejalan dengan antusiasnya para siswa Santo Xxxxxxxxxxx X yang dengan tekun dan aktif berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan ini. Mahasiswa yang mendukung kegiatan Pengabdian Masyarakat ini juga sangat kooperatif dalam melaksanakan tugasnya. Para peserta dengan cepat memahami materi yang telah dipaparkan oleh pelaksana PKM dan juga aktif dalam interaksi tanya jawab.
Kegiatan yang dilakukan ini sangat mendapatkan respon yang baik dari pihak mitra dan pihak mitrapun mengharapkan adanya kegiatan berkelanjutan dari Universitas Tarumanagara untuk membantu memberikan tambahan materi Pendidikan bagi anak didiknya.
Semua kegiatan yang telah dipersiapkan dengan baik ini akhirnya membawa hasil seluruh acara dapat berlangsung dengan lancar dan memuaskan.
8
Daftar Pustaka
Xxxxxxx, Xxxxxx dan Xxxx Xxxxxxx. (2017). Perpajakan Teori & Praktik. Depok: PT. Rajagrafindo Persada.
Xxxxxxxxx. (2016). Perpajakan Edisi Terbaru 2016. Yogyakarta: ANDI.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2018 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Xxxxx, Xxxx. (2019). Perpajakan Teori dan Kasus. Buku satu. Edisi 11. Jakarta: Salemba Empat
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2018 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Xxxxxxxx, Xxxxxx. (2017). Perpajakan Indonesia Edisi Kelima. Jakarta : Indeks. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia edisi 12. Jakarta : Salemba Empat.
Xxxxxxxxxx .,Xxxxxxx, X. X., , Xxxxxxx, X., & Xxxx, S. (2019). Belajar Mudah Perpajakan. Jakarta: Mitra Wacana Media.
9
LAMPIRAN 1 SURAT TUGAS
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PROGRAM PKM100 PLUS 2021 – Periode 2
Nomor: PKM100Plus-2021-2-003-SPK-KLPPM/UNTAR/X/2021
1. Pada hari Kamis tanggal 07 bulan Oktober Tahun 2021, yang bertanda tangan di bawah ini:
I | Nama Jabatan | : : | Xx. Xxx Xxx Xxxx, Ph.D. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara |
Selanjutnya disebut sebagai | Pihak Pertama. | ||
II | Nama | : | Xxx. Xxxxxxxxxxx Xxxxx XXxxxxx, X.Xx.,Ak.,CA.,BKP |
NIDN/NIDK | : | 0311066302 | |
Fakultas | : | Ekonomi dan Bisnis (Akuntansi) | |
Bertindak untuk diri sendiri dan Anggota Tim Pengusul: | |||
1. | Nama | : | Xxxxxx Xxxxxxxx |
NIM | : | 125180432 | |
2. | Nama | : | Desya Permatasari |
NIM | : | 125180421 | |
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. |
2. Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat atas nama Universitas Tarumanagara dengan:
Judul kegiatan : Edukasi Perhitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan Usaha Online
Nama mitra : SMA Santo Kristoforus I Tanggal kegiatan : 07 Oktober 2021
dengan biaya Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dibebankan kepada anggaran Universitas Tarumanagara.
3. Lingkup pekerjaan dalam tugas ini adalah kegiatan sesuai dengan yang tertera dalam usulan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang diajukan oleh Pihak Kedua, dan telah disetujui oleh Pihak Pertama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam surat tugas ini.
4. Pihak Kedua wajib menyerahkan laporan kegiatan dan luaran kegiatan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2021, sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku dengan format sesuai ketentuan.
Pihak Pertama
Xx. Xxx Xxx Xxxx, Ph.D.
Jakarta, 07 Oktober 2021 Pihak Kedua
Xxx. Xxxxxxxxxxx Xxxxx XXxxxxx, X.Xx.,Ak.,CA.,BKP
LAMPIRAN II MATERI PAPARAN
LAMPIRAN III FOTO-FOTO KEGIATAN
LAMPIRAN IV SERTIFIKAT
LAMPIRAN V LUARAN
EDUKASI PERHITUNGAN DAN PENYETORAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN USAHA ONLINE
*Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxx., X.Xx.,Ak.,CA.,BKP
** Xxxxxx Xxxxxxxx 125180432| Desya Permatasari 125180421 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi
Universitas Tarumanagara
Perkembangan teknologi yang semakin pesat telah mendorong para pengusaha untuk memulai usaha online. Usaha online adalah segala kegiatan bisnis yang dilakukan melalui internet, mulai dari pemasaran, transaksi jual-beli dan pelayanan kepada customer. Dengan usaha online dapat menjual berbagai jenis produk barang maupun jasa dan tidak ada batasan dari mana calon pelanggan berasal. Ada beberapa macam usaha online seperti online shop, dropshipper , reseller dan lainnya yang dapat dilakukan melalui marketplace yang sudah ada ataupun platform pribadi.
Perkembangan usaha online yang pesat ini didukung oleh berbagai faktor. Salah satu faktornya adalah layanan internet dengan harga terjangkau yang membuat pengguna internet bertambah banyak setiap tahunnya. Selain itu, terjadinya pandemi covid-19 yang mengakibatkan adanya kebijakan untuk stay at home, yang membuat daya konsumsi masyarakat meningkat.
Dengan adanya pembatasan pergerakan masyarakat maka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari cenderung untuk melakukan pembelian melalui online, hal ini juga berdampak peningkatan pelaku usaha penjualan online juga.
Salah satu penggerak ekonomi masyarakat adalah berasal dari usaha online yang didominasi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Usaha online memberikan banyak manfaat dan kemudahan. Kondisi tersebut mendorong para pelaku usaha offline untuk mulai beralih ke usaha online. Usaha online tidak harus memiliki modal besar, maka tidak sedikit juga anak remaja yang sudah memulai usaha online. Namun sayangnya, edukasi untuk membayar pajak dikalangan para pelaku usaha online masih kurang.
Dalam Peraturan Pemerintah No 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dan terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ada hak dan kewajiban perpajakan yang perlu diketahui para pemilik usaha online mengenai pendaftaran, perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak. Kewajiban pajak ini bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal dan memberi kesempatan berkontribusi bagi negara.
Sistem penyetoran dan pelaporan sudah dapat dilakukan secara online melalui internet dengan tujuan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Penyetoran pajak dapat dilakukan melalui aplikasi E-Billing untuk membuat Surat Setoran Pajak Elektronik, sedangkan pelaporan pajak dapat dilakukan melalui aplikasi E-Filing untuk melaporkan atau menyampaikan SPT secara elektronik. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, merupakan salah satu aturan pajak yang mendukung untuk usaha online, dimana aturan ini sangat mudah dipahami dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha.
Kewajiban pajak bagi usaha online meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah telah mengatur mekanisme pemungutan PPh dan PPN untuk omset bisnis (peredaran usaha) online di bawah Rp4,8 miliar dan diatas Rp4,8 miliar. PP No 23 tahun 2018 ini adalah pajak yang dikenakan terhadap
penghasilan di luar pekerjaan formal, dan aturan ini cenderung digunakan juga untuk usaha UMKM, mengingat jumlah peredaran bruto yang dibatasi hanya sampai Rp 4,8M. Subjek pajak UMKM adalah wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan selama mendapatkan penghasilan dari usaha/omset dalam setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Dalam PP 23 Tahun 2018 ini, besar tarif PPh UMKM adalah sebesar 0,5% dari peredaraan bruto dan bersifat Final.
Langkah Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan institusi pendidikan dalam rangka menyebarluaskan informasi perpajakan dengan bentuk pelatihan, sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi bahkan sampai kejenjang tingkat Sekolah Dasar sangat diharapkan agar generasi penerus bangsa sudah paham kewajiban perpajakannya sejak usia dini. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan ini diharapkan dapat mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat di bidang perpajakan.
Universitas Tarumanagara merupakan salah satu yang telah menjalin kerja sama dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sebagai salah satu Tax Center. Maka dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi Universitas Tarumanagara (Untar) melakukan kegiatan PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) ini untuk membantu mengedukasi mengenai perhitungan dan penyetoran wajib pajak orang pribadi bagi para pelaku usaha online. Mitra dalam kegiatan PKM ini adalah SMA Katolik Santo Kristoforus I dan melibatkan para siswa kelas XI dan XII.
Sebelum kegiatan edukasi ini berlangsung, telah disusun modul mengenai Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2018 (PP No 23 tahun 2018). Modul ini diberikan kepada para siswa sebelum acara PKM dilaksanakan. Kegiatan PKM ini dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2021 dengan daring melalui platform Zoom. Kegiatan ini dihadiri oleh siswa SMA Kristoforus I kelas XI dan XII serta guru-guru pendamping dengan total partisipan 140 orang termasuk 1 dosen dan 2 mahasiwa FEB Untar, seperti yang ditampilkan pada Gambar 1
Gambar 1. Foto Kegiatan PKM SMA Kristoforus I
Dengan banyaknya partisipan dalam kegiatan ini menunjukkan antusias dari para siswa untuk mengetahui kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi untuk usaha online, mengingat saat ini usaha online bukan lagi pekerjaan yang dilakukan oleh orang dewasa, namun seorang siswapun sudah dapat mendapatkan tambahan penghasilan dengan melakukan penjualan online tanpa harus meninggalkan kewajiban utamanya sebagai pelajar.
Kegiatan awal adalah memberikan pengarahan mengenai usaha online serta subjek dan objek pajak dari PP No 23 tahun 2018 berserta aspek perpajakannya. Kemudian dilanjutkan dengan mengedukasi mengenai tahapan untuk pelaporan pajak yang meliputi daftar, hitung, setor, dan lapor. Selanjutnya dijelaskan mengenai tarif pajak penghasilan, meliputi kewajiban pajak untuk wajib pajak orang pribadi yang menyangkut PPh dan PPN, serta cara penyetoran pajak. Para siswa pun dengan antusias mendengarkan penjelasan materi yang dipaparkan. Selanjutnya, dijelaskan cara perhitungan dan diikuti dengan memberikan contoh kasus kepada para siswa untuk melakukan perhitungan mandiri. Setelah itu diberikan juga penjelasan mengenai cara penyetoran pajak penghasilan berdasarkan aturan PP No 23 tahun 2018, dan ditutup dengan memberikan kesempatan bagi para siswa untuk bertanya jika ada materi yang masih kurang dipahami. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para siswa ternyata sangat realistis dengan kondisi di lapangan. Hal ini menunjukkan bahwa para siswa mempunyai keinginan untuk mengetahui seluk beluk perpajakan yang berkaitan dengan usaha online.
Gambar 2 Siswa/i SMA Kristoforus 1
Target kegiatan PKM ini adalah memberikan edukasi bagi para siswa untuk memahami pajak yang harus dipenuhi jika adanya kegiatan usaha online dan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, dimana adanya komunikasi aktif antara nara sumber dan siswa. Dengan adanya PKM ini pihak Untar juga diberi kesempatan dalam mengedukasi masyarakat umum sesuai dengan bidangnya.
*Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tarumanagara
**Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tarumanagara
Bukti Luaran telah dikirim kepada Redaksi PINTAR