PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
Tanggal Efektif: 4 Desember 2015 Tanggal Mulai Penawaran: 16 Februari 2016
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan seluruh perubahannya (“Undang-Undang Pasar Modal”).
REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD bertujuan untuk memberikan potensi tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dalam jangka panjang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat melalui mayoritas investasi pada Efek Syariah Luar Negeri bersifat ekuitas yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum sebesar 0% (nol per seratus) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dari portofolio investasi di atas, REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD akan melakukan investasi minimum 51% (lima puluh satu per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Luar Negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah dan minimum sebesar 0% (nol per seratus) dan maksimum sebesar 49% (empat puluh sembilan per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah dalam negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah dan/atau Instumen Pasar Uang Syariah; sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dengan tetap memperhatikan Kebijakan Investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dapat berinvestasi pada instrumen investasi dalam mata uang selain Dolar Amerika Serikat.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut serta dimana Efek tersebut diperdagangkan.
Dalam melakukan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD, Manajer Investasi berupaya untuk memaksimalkan penempatan pada efek bersifat ekuitas.
Pelaksanaan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, dan peraturan terkait lainnya.
PENAWARAN UMUM
PT. BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD secara terus menerus sampai dengan 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan dimana pada Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan yang pertama kali, Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD akan terbagi pada kelas – kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
a. REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas RK1 secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertan;
b. REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas IK1 secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertan; dan
c. REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas IK2 secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta)Unit Penyertan;
d. REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas IK3 secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta)Unit Penyertan;
Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan akan ditentukan berdasarkan kebijakan Manajer Investasi yang akan diumumkan oleh Manajer Investasi yang untuk pertama kalinya akan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
Pada Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan, Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD melakukan penawaran umum dengan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan awal per Unit Penyertaan sebesar USD. 1,- (satu dolar Amerika Serikat), kecuali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas RK1 yang mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sesuai Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD pada akhir hari bursa Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas RK1.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD adalah sebesar USD 10.000,- (sepuluh ribu) Dolar Amerika Serikat untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan, tidak termasuk biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan untuk pembelian Unit Penyertaan selanjutnya tidak terdapat batas minimum pembelian Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan/atau mengalihkan investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat, serta memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dikenakan biaya pembelian (subscription fee) minimum 1% (satu per seratus) dan maksimum 3% (tiga per seratus) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, dan biaya pengalihan (switching fee) Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan yang masing- masing dihitung dari nilai setiap transaksi. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada bab IX Prospektus REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Manajer Investasi dapat menurunkan biaya Pembelian Unit Penyertaan tersebut di bawah 1% (satu per seratus). Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD atau dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD, maka Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD atau Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT. BNP Paribas Asset Management Citibank, N.A., Indonesia
Sequis Tower, Lantai 00 Xxxxxxxx Xxxxx, 00xx xxxxx, XXXX Xxx 00 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, XXXX Xxx 00X Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00,
Xxxxxxx 00000 Xxxxxxx 12190
Telepon : (000) 0000 0000 (hunting) Telepon : (000) 0000 0000
Faks. : (000) 0000 0000 Faks. : (000) 0000 0000
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI TELAH TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMBACA ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI SERTA BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI, FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2022
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:
Dengan berlakunya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang- Undangan OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi dan/atau merujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD tidak termasuk
produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD, calon Pemegang Unit
Penyertaan harus terlebih dahulu membaca Prospektus, Dokumen Spesifik Produk dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus, Dokumen Spesifik Produk dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, investasi, keuangan maupun perpajakan. Keputusan yang dibuat oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk berinvestasi dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD merupakan keputusan dari calon Pemegang Unit Penyertaan sendiri. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk menyadari, memahami dan mengerti segala risiko investasi dari portofolio investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dan oleh karenanya Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD memahami bahwa segala risiko investasi dari portofolio investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yang mungkin
terjadi adalah menjadi tanggung jawab (Calon) Pemegang Unit Penyertaan. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, investasi, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Pemegang Unit Penyertaan juga diwajibkan untuk memastikan bahwa rekening yang dimiliki aktif untuk menerima pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal rekening untuk menerima pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut tidak aktif, maka ketentuan pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat tidak terpenuhi.
PT. BNP Paribas Asset Management dan/atau REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD akan selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana peraturan perundang-undangan tersebut dapat termasuk, namun tidak terbatas pada ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan investasi, perpajakan maupun anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Dari waktu ke waktu Pemegang Unit Penyertaan dapat diminta untuk memberikan Informasi yang dibutuhkan untuk memungkinkan PT. BNP Paribas Asset Management dan/atau REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD melaksanakan kewajibannya baik berdasarkan Peraturan perundangan-undangan dan/atau perjanjian dan/atau kewajiban lainnya terkait dengan antara lain ketentuan perpajakan, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Ketentuan terkait penyampaian informasi perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan antara lain adalah Undang-Undang Xx. 0 xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Peraturan OJK No. 25/POJK.03/2019 terkait Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis beserta seluruh perubahan, penggantian dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Terkait dengan ketentuan tersebut Manajer Investasi perlu mengumpulkan informasi Pemegang Unit Penyertaan dan menyampaikan informasi mengenai Pemegang Unit Penyertaan Asing kepada OJK dan/atau otoritas perpajakan
Indonesia serta dapat diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Pemegang Unit Penyertaan dapat diminta untuk menyampaikan kepada Manajer Investasi informasi dan/atau dokumentasi tertentu dan persetujuan tertulis yang dibutuhkan guna memungkinkan Manajer Investasi untuk melakukan antara lain identifikasi, penggolongan serta bilamana diperlukan menyampaikan pelaporan yang diperlukan tersebut.
Dalam hal Manajer Investasi tidak menerima informasi yang sekiranya diperlukan maka dapat mengakibatkan antara lain adanya potensi pemotongan atau pengurangan atas pembayaran-pembayaran yang terkait dengan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan informasi Pemegang Unit Penyertaan maupun melakukan pelaporan tertentu maka informasi Pemegang Unit Penyertaan maupun pelaporan yang disampaikan hanya secara terbatas sesuai yang diminta oleh otoritas yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
DAFTAR ISI
HAL
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 2 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD | 12 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 19 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 22 |
BAB V | TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 24 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD | 31 |
BAB VII | PERPAJAKAN | 33 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI, FAKTOR-FAKTOR RISIKOYANG UTAMA DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL | 35 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 41 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 46 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 48 |
BAB XII | LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN | 53 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 54 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN | 63 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 69 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 75 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN), DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD | 76 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 78 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA | 80 |
BAB XX | PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN | 81 |
BAB XXI | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 83 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
CAKRA SYARIAH USD adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan, pembelian kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Citibank N.A., Indonesia.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti Kepemilikan adalah Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
1.6. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT. BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT. BNP Paribas Asset Management untuk memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas penerbitan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.8. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
1.9. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.10. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. Efek Yang Dapat Dibeli dijelaskan lebih lanjut dalam Bab 5.2 Prospektus ini.
1.11. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.12. EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui penawaran umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
1.13. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.14. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD sesuai tata
cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.15. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.16. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang berisikan data dan informasi tentang nama dan Kelas Unit Penyertaan Reksa Dana yang akan dialihkan dan nama Reksa Dana dan/atau Kelas Unit Penyertaan Reksa Dana yang akan dibeli, yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.17 FORMULIR PENERAPAN PROGRAM APU PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Formulir Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
CAKRA SYARIAH USD (jika ada) yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diisi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.18. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD sebelum
melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yang
pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
1.19. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek di Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.20. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.21. KELAS UNIT PENYERTAAN
Kelas Unit Penyertaan adalah klasifikasi Unit Penyertaan yang dimiliki oleh REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD, dimana untuk setiap Kelas Unit Penyertaan terdapat perbedaan ketentuan terkait fitur-fitur yang penerapannya dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan sehingga dapat mengakibatkan perbedaan Nilai Aktiva Bersih antara masing- masing Kelas Unit Penyertaan, fitur-fitur mana diatur lebih lanjut dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USDdan
Prospektus ini.
1.22. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.23. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (”AKSes”) yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“S-INVEST”) paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya: (a) nama, alamat, judul rekening dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx xxxx xxxxxxxx xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, (x) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai: (a) jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode; (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan di setiap Kelas Unit Penyertaan yang dibeli pada setiap transaksi selama periode; dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memastikan adanya persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu), beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak menyebabkan tambahan biaya bagi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
1.24. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK (LPHE)
LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (“Peraturan BAPEPAM & LK No. V.C.3”).
1.25. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi, dalam hal ini PT BNP Paribas Asset Management, adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.26. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Kontrak ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.27. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”), dimana perhitungan NAB wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dan NAB per Kelas Unit Penyertaan dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.28. NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN (NAB PER UNIT PENYERTAAN)
NAB Per Unit Penyertaan adalah NAB Reksa Dana dibagi oleh total Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada suatu Hari Bursa.
NAB Per Unit Penyertaan dihitung dan diumumkan pada setiap Hari Bursa.
1.29. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK sehingga semua rujukan kepada BAPEPAM dan LK, yang berlaku setelah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan, menjadi kepada OJK.
1.30. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
1.31. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN INSTITUSI
Pemegang Unit Penyertaan Institusi adalah pihak non perseorangan berupa perusahaan, lembaga organisasi atau perkumpulan lainnya yang berbadan hukum maupun tidak, yang terdaftar sebagai Pemegang Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
1.32. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USDyang
dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan setiap Kelas Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
1.33. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan adalah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan dalam suatu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USDyang
dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USDke dalam
Unit Penyertaan dari suatu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USDlainnya dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat dan memiliki fasilitas pengalihan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XV Prospektus ini.
1.34. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk KIK.
1.35. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah Pihak Penerbit Dafar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.36. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 16/POJK.04/2015 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2015 dan diundangkan pada tanggal 10 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta seluruh penjelasannya, perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. POJK TENTANG PENERBITAN DAN PERSYARATAN REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 18 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta seluruh penjelasannya, surat edaran OJK,perubahan-
perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
1.42. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2015 dan diundangkan pada tanggal 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.44. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.45. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi
dengan petunjuk dan persetujuan Dewan Pengawas Syariah PT BNP Paribas Asset Management.
1.46. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Terbuka atau Tertutup; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.47. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, serta berlaku sebagai bukti kepemilikan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD, yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
i. Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk transaksi penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian;
ii. Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada); dan
iii. Diterimanya perintah Xxxxalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dengan ketentuan aplikasi pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD(jika ada).
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memastikan adanya persetujuan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
untuk menyampaikan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat atau Bukti Konfirmasi
Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
1.48. SUKUK
Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
1.49. TANGGAL PENAMBAHAN KELAS UNIT PENYERTAAN
Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan adalah tanggal dimana Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USDyang
baru pertama kali ditawarkan.
1.50. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.51. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
menerbitkan Kelas Unit Penyertaan, maka besarnya bagian kepentingan Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif akan ditentukan oleh jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih dari Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan.
1.52. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Definisi yang terdapat dalam Prospektus ini (“Definisi”) dibuat sesuai dengan Peraturan yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan. Dalam hal terdapat perubahan peraturan di kemudian hari yang menyebabkan salah satu atau beberapa Definisi berubah maka Definisi tersebut akan secara otomatis menyesuaikan.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD No. 55 tanggal 18 November 2015 beserta perubahannya yang termaktub dalam Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD No. 88 tanggal 25 Februari 2016 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xx xxxxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, Akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xx xxxxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, Akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Xx.
000 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 xx xxxxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, Akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD No. 65 tanggal 16 Oktober 2020 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx X.X., X.Xx., Notaris di Jakarta, Akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD No.
47 tanggal 11 Oktober 2021 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx X.X., X.Xx, Notaris di Jakarta, dan terakhir diubah dengan Akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD No.
88 tanggal 10 Maret 2022 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx X.X., X.Xx, Notaris di Jakarta antara PT. BNP Paribas Asset Management (dahulu bernama PT. BNP Paribas Investment Partners) sebagai Manajer Investasi dan Citibank N.A., Indonesia sebagai Bank Kustodian.
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-590/D.04/2015 tertanggal 4 Desember 2015.
2.2. AKAD WAKALAH
Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT. BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD secara terus menerus sampai dengan 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan dimana pada Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan yang pertama kali, Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD akan terbagi pada kelas – kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
a. REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas RK1 secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertan;
b. REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas IK1 secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertan; dan
c. REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas IK2 secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertan;
d. REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas IK3 secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertan;
Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan akan ditentukan berdasarkan kebijakan Manajer Investasi yang akan diumumkan oleh Manajer Investasi yang untuk pertama kalinya akan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
Pada Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan, Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD melakukan penawaran umum dengan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan awal per Unit Penyertaan sebesar USD. 1,- (satu dolar Amerika Serikat), kecuali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas RK1 yang
mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sesuai Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD pada akhir hari bursa Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas RK1.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD menerbitkan Kelas Unit Penyertaan dengan kriteria Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
a) Kelas RK1:
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD Kelas RK1 dapat dibeli oleh seluruh jenis (calon) Pemegang Unit Penyertaan baik yang ditawarkan secara langsung oleh Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD;
b) Kelas IK1:
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD Kelas IK1 dapat dibeli oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan Institusi yang ditawarkan secara langsung oleh Manajer Investasi;
c) Kelas IK2 :
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD Kelas IK2 dapat dibeli oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan Institusi yang ditawarkan secara langsung oleh Manajer Investasi; dan
d) Kelas IK3 :
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD Kelas IK3 dapat dibeli oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan Institusi yang ditawarkan secara langsung oleh Manajer Investasi;
Perbedaan fitur dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus.
Seluruh Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD sampai dengan 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan yang pertama kali dilakukan Manajer Investasi akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD Kelas RK1 tanpa perlu melakukan tindakan apapun.
Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USDyang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD Kelas RK1.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USDmelebihi
jumlah Unit Penyertaan yang diatur dalam butir 2.3. Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USDsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus ini dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USDsesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD periode 31
Desember 2021, 2020 dan 2019 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx.
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD | |||
2021 | 2020 | 2019 | |
RK1 | |||
Jumlah hasil investasi (%) | 17,77 | 16,69 | 27,18 |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 12,62 | 11,59 | 21,62 |
Beban Operasi (%) | 2,76 | 3,01 | 2,47 |
Perputaran portofolio | 1,35 : 1 | 1,99 : 1 | 1,23 : 1 |
Penghasilan kena pajak (%) | 73,34 | 63,24 | 38,39 |
2.5. PENGELOLA REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
PT. BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi. Komite Investasi terdiri dari:
XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXX, Komisaris PT. BNP Paribas Asset Management
Ia lulus sebagai Bachelor of Arts di bidang Politik, Filsafat dan Ekonomi, dari Oxford University, Inggris kemudian memperoleh gelar Master of Business Administration dari The European Institute of Business Administration (INSEAD), Perancis.
Sebagai seorang profesional yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang manajemen dan konsultan keuangan di Indonesia dan Asia Pasifik, Ia adalah pendiri serta pernah memimpin perusahaan konsultan manajemen PT Price Waterhouse Xxxxxx. Pada saat ini Ia menjabat sebagai anggota dewan komisaris atau direksi dari sejumlah perusahaan dan juga salah satu pendiri dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), sekolah manajemen dan bisnis yang terkemuka di Indonesia, dimana saat ini Ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Harian.
XXXXX XXXXXXXXXX, Komisaris Independen PT. BNP Paribas Asset Management
Ia lulus sebagai Sarjana Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam di bidang Fisika, dari Institut Teknologi Bandung, Indonesia pada tahun 1989.
Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi, Ia memulai karir di dunia perbankan sebagai Management Development Program Trainee di PT. Bank Lippo pada bulan Januari 1990 dan dipercaya untuk menduduki beberapa posisi manajerial hingga pada tahun 2006, Ia menjabat sebagai Kepala Divisi Kepatuhan PT. Bank Lippo.
Ia kemudian bergabung dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia sebagai Direktur Kepatuhan di tahun 2006 sampai dengan masa purna baktinya di tahun 2018. Ia kemudian ditunjuk menjadi Komisaris Independen dari PT. BNP Paribas Asset Management pada Mei 2019.
XXXXX XXXXXXX, Presiden Direktur PT BNP Paribas Asset Management
Ia memperoleh gelar Master of Applied Finance dari The University of Melbourne, Australia di tahun 2000 dan memperoleh Postgraduate Certificate dalam bidang Business Administration dari The University of Wales & The University of Manchester, UK, Institute for Financial Management di tahun 2001. Sebelumnya Ia memperoleh gelar Xxxxxxx Xxxxxx dari Universitas Indonesia di tahun 1989.
Pada tahun 1991, Xx xxmulai kariernya di PT Bank Xxxxx Xxx sebagai Manager/Treasury Risk Management dan kemudian melanjutkan karirnya di bidang pasar modal dengan bekerja di PT Sigma Batara Securities sebagai Manager/Fixed Income Research di tahun 1995.
Di tahun 1996, Ia bergabung di PT Danareksa Investment Management sebagai Assistant Vice President/Fixed Income Portfolio Manager hingga tahun 2005. Ia kemudian dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Vice President – Head of Institutional Marketing di Januari 2005 sampai dengan September 2005 dengan fokus utama untuk mengembangkan bisnis dan pengelolaan akun nasabah institusi. Selanjutnya di
tahun yang sama, Ia ditunjuk sebagai Presiden Direktur sampai dengan tahun 2009.
Pada tahun 2009, Ia ditunjuk sebagai Group Head of Risk Management PT Danareksa (Persero). Ia kemudian melanjutkan karirnya ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menjabat sebagai Head of Fixed Income and Money Market pada tahun 2010 dan pada tahun 2011 hingga tahun 2017, Ia menjabat sebagai Chief Investment Officer pada perusahaan tersebut.
Di tahun 2017 Ia mengembangkan karirnya ke industri asuransi dengan bergabung di PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia dengan menjabat sebagai Chief Investment Officer
/ Investment Group Head hingga tahun 2020.
Pada April 2020, Ia bergabung dengan PT BNP Paribas Asset Management sebagai Presiden Direktur.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP- 87/PM/IP/WMI/1996 pada tanggal 2 Oktober 1996 yang telah diperbaharui terakhir dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-483/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
PT. BNP Paribas Asset Management memiliki Xxx Xxngelola Investasi yang terdiri dari tenaga-tenaga profesional yang berpengalaman di bidangnya. Tim Pengelola Investasi bertugas untuk mengeksekusi strategi investasi yang telah diformulasikan. Tim Pengelola Investasi diarahkan oleh:
XXXXXXX XXXXXXX, Ketua Tim Pengelola Investasi & Riset
Ia memperoleh gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Sydney, Australia pada tahun 2001 setelah sebelumnya mendapatkan gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Surabaya pada tahun 1995.
Ia memulai karir di pasar modal pada tahun 2001 sebagai Asisten Manajer Portofolio di PT. Brahma Capital dan selanjutnya pada tahun 2002, Ia bergabung di PT. Dhanawibawa Arthacemerlang sebagai Manajer Portofolio Fixed Income. Kemudian di tahun 2003, Ia ditunjuk sebagai Head of Fixed Income Department.
Pada tahun 2004, Ia melanjutkan karirnya sebagai Manajer Portofolio Fixed Income pada PT. ABN-Amro Manajemen Investasi selama kurang lebih 3,5 tahun dengan posisi terakhir sebagai Head of Investment Team.
Sebelum bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2014 sebagai Manajer Portofolio Fixed Income, Ia menjabat sebagai Manajer Portofolio Fixed Income di PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia di tahun 2008 sampai dengan tahun 0000, xxxxxx xxxxxxxxxxx Ia diangkat menjadi Head of Fixed Income Department dan kemudian Ia melanjutkan karirnya di PT. Eastspring Investments Indonesia untuk posisi yang sama sejak tahun 2011-2014. Di tahun 2020, Ia diangkat menjadi Head of Fixed Income PT. BNP Paribas Asset Management.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 119/PM/WMI/2002 tertanggal 12 November 2002 sebagaimana yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputsan Dewan Komisioner OJK No. KEP-158/PM.211/PJ-WMI/2019 tertanggal 22 April 2019.
LAURENTIA AMICA DARMAWAN, Anggota Tim
Pengelola Investasi & Riset
Ia memperoleh gelar Bachelor of Arts dalam bidang Economics and Statistics dari National University of Singapore, Singapura pada tahun 2002.
Ia memulai karirnya pertama kali di Singapura pada tahun 2003 sebagai Financial Data Analyst di Investamatic Holdings Pte Ltd. Kemudian Ia bekerja di PT Reuters Services Indonesia pada tahun 2005 sebagai Financial Data Analyst. Ia mengembangkan karirnya di industri pasar modal Indonesia dengan bergabung di PT First State Investments Indonesia pada tahun 2007 sebagai Research Analyst sampai dengan tahun 2010. Ia kemudian dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Investment Manager sampai dengan tahun 2019. Dan di tahun 2019, Ia ditunjuk menjadi Head of Equity / Investment Manager / Research Analyst pada PT First State Investments Indonesia sebelum akhirnya bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2020 sebagai Head of Equity.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. KEP- 07/BL/WMI/2009 tertanggal 19 Februari 2009 sebagaimana yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputsan Dewan Komisioner OJK No. KEP-717/PM.211/PJ- WMI/2018 tertanggal 14 Desember 2018.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT. BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT
Dalam mengelola REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management.
Tugas dan tanggun jawab utama Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD,
memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD telah memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management terdiri dari 1 (satu) orang ahli yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari DSN-MUI berdasarkan Surat No. U-126/DSN-MUI/III/2012 tanggal 26 Maret 2012, sebagai berikut:
Xx. Xxx Xxxxxxx, M.A., Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management
Xx. Xxx Xxxxxxx lahir pada xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 xx Xxxxxx, Xxxxxxxxx. Ia memperoleh gelar S1 dengan jurusan Fikih Muqaran dari Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir pada tahun 2000. Ia kemudian melanjutkan pendidikan Fikih Muqaran di Universitas yang sama dan memperoleh gelar S2
pada tahun 2005 dan gelar S3 pada tahun 2009 dengan predikat summa cum laude. Beliau merupakan Doktor Pertama Indonesia di Bidang Fiqh Muqarin lulusan Universitas Al-Azhar yang berhasil meraih gelar doktoral.
Selama masa karirnya, Xx. Xxx Xxxxxxx telah berpengalaman sebagai pengajar di beberapa Institut dan Sekolah Tinggi antara lain menjadi Dosen Fiqh di Institut Agama Islam Nasional (IAIN) di Serang dan Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (SEBI) di Depok, serta Dosen Fiqh Muamalah di Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) di Ciputat. Saat ini beliau menjabat sebagai anggota BPH (komisi perbankan) di Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Islam (MUI) Pusat di Jakarta dan sebagai Pimpinan Xxxxx Xxxxx Boarding School di Serang.
Xx. Xxx Xxxxxxx juga aktif menulis beberapa buku sejak tahun 2004, dengan judul antara lain “Produk-produk Investasi Bank Syariah”, “Produk-produk Jasa Bank Syariah” dan “Menjawab Syubhat ‘Bunga Bank Halal’”. Selain itu beliau juga aktif menulis makalah dengan topik seputar perekonomian Syariah yang telah dipresentasikan/dimuat di beberapa perguruan tinggi dan media.
Beliau ditetapkan menjadi Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management berdasarkan Surat Ref. No: 207/VS/IV/2012 tanggal 12 April 2012 perihal Surat Undangan untuk Bergabung sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Surat Tanggapan atas Undangan untuk Bergabung sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah tertanggal 23 April 2012 yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat No. 041/MK/I/20 tanggal 30 Januari 2020 perihal Perpanjangan Kembali Masa Tugas Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management dan Surat Tanggapan atas Perpanjangan Kembali Masa Tugas Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management tertanggal 30 Januari 2020.
Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-04/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 22 September 2017.
2.7. KONSULTAN SYARIAH DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH CITIBANK N.A., INDONESIA
Citibank, N.A., Indonesia sebagai Bank Kustodian REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
memiliki penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
Konsultan Syariah di Citibank, N.A., Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Xxx. X. Xxxxxxxx Xxxxx, MA
b. Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Lc, MA
Tugas dan tanggung jawab utama Konsultan Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C2- 0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 4054.
Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx berubah menjadi PT MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C2- 2724.HT.01.04-TH’94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx. 000 xxxxx Xxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000,
Xxxxxxxx No. 116.
Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C- 16165 HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 8152.
Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.Hum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 5 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.
2774.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 0005361.AH.01.02.Tahun 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 8 Maret 2018.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi menjadi PT BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019.
Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019.
Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020.
Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020.
Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 25 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Januari 2021. Sedangkan susunan anggota Direksi Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 tanggal 23
Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03- 0184658 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
- Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx
- Direktur : Xxxx Xxxxxxx
- Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx
Komisaris:
- Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
- Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx
Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP
PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi yang pada awalnya melalui mitra lokalnya, PT. Multi Finas Perdana, telah memberikan jasa pengelolaan investasi di Indonesia sejak tahun 1992 dan telah berpengalaman dalam mengelola dana dari berbagai jenis lembaga, khususnya dana pensiun, asuransi jiwa, yayasan serta perusahaan-perusahaan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai salah satu pelopor perusahaan Manajer Investasi di Indonesia, Manajer Investasi juga secara aktif bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengembangkan industri investasi di Indonesia.
Pemegang saham mayoritas Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding dengan Mitra lokal Manajer Investasi adalah Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, yang telah berpengalaman dalam memberikan pelayanan konsultasi keuangan secara luas di Indonesia.
Manajer Investasi merupakan bagian dari perusahaan investasi dengan jaringan global dan merupakan salah satu pengelola investasi terbesar di Indonesia yang selalu berkomitmen untuk memberikan solusi investasi bagi nasabahnya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT. BNP Paribas Sekuritas Indonesia dan PT. Bank BNP Paribas Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank, N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari otoritas Pasar Modal di tahun 1991 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund administration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank,
N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Securities and Fund Services (SFS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank,
N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra-kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai “Top Rated andTop Scored Custodian Banks in Domestic, Lead- ing and Cross-Border Non-Affiliated Market (CBNA)“ dari Global Custodian Survey tahun 2010 - 2014. Selain itu, Citibank, N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), Reksa Dana Filantrofi, dan Reksa Dana Syariah berbasis Efek Syariah Luar Negeri pertama di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD bertujuan untuk memberikan potensi tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dalam jangka panjang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat melalui mayoritas investasi pada Efek Syariah Luar Negeri bersifat ekuitas yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD melakukan investasi dengan komposisi minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan minimum sebesar 0% (nol per seratus) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
Dari portofolio investasi di atas, REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD akan melakukan investasi minimum 51% (lima puluh satu per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Luar Negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah dan minimum sebesar 0% (nol per seratus) dan maksimum sebesar 49% (empat puluh sembilan per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah dalam negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah dan/atau Instumen Pasar Uang Syariah; sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD akan
mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Dalam melakukan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD, Manajer Investasi berupaya untuk memaksimalkan penempatan pada efek bersifat ekuitas. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK jo. POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD,
Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus)dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD pada setiap saat ,kecuali: Sertifikat Bank Indonesia;
Efek yang diterbitkan dan/ atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD pada setiap saat.
(vi) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 20% (dua puluh per seratus) yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD pada setiap saat, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan.
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek
dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD pada saat terjadinya pinjaman.
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasinya;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Sesuai POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
(ii) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri,
yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
(vii) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
(viii) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(ix) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
(x) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
(xi) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD sesuai POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx.
5.4.2. Dalam hal tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan
REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
5.4.3 Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
5.4.4 Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.3. di atas, OJK berwenang membubarkan REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
5.4.5 Manajer Investasi dapat menerapkan mekanisme pembersihan atas pendapatan dividen yang diterima yang dianggap bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal. Dalam hal ini, Manajer Investasi dapat menentukan mekanisme pembersihan yang digunakan dalam rangka membersihkan pendapatan dividen yang dianggap bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Kebijakan Pembagian Hasil Investasi untuk setiap kelas Unit Penyertaan adalah sebagai berikut :
a) Kelas RK1:
Hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas RK1 dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
Kelas RK1 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas RK1.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan hasil investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas RK1 yang dimilikinya.
b) Kelas IK1:
Hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas IK1 dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
Kelas IK1 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas IK1.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan hasil investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas IK1 yang dimilikinya.
c) Kelas IK2:
Hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas IK2 dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
Kelas IK2 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas IK2.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan hasil investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas IK2 yang dimilikinya.
d) Kelas IK3:
Hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas IK3 dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
Kelas IK3 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas IK3.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan hasil investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD Kelas IK3 yang dimilikinya
Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi yang telah dibukukan ke dalam masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
tersebut di atas, serta menentukan besarnya Hasil Investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian Hasil Investasi, pembagian Hasil Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD akan melalui proses pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam butir 5.4 di atas sehingga Hasil Investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD bersih dari unsur non-halal.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2, POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, dan/atau Surat Edaran atau ketentuan lain (apabila ada).
Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah tersebut memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio reksa dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek.
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1. Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2. Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4. Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5. Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek, beserta seluruh perubahan, penggantian dan peraturan-peraturan pelaksanaannya;
6. Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7. Efek Syariah dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok Efek Syariah Berpendapatan Tetap atau kupon/imbal hasildari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1. harga perdagangan sebelumnya;
2. harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3. kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit
atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1. harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2. kecenderungan harga Efek tersebut;
3. tingkat kupon/imbal hasil umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Syariah Berpendapatan Tetap);
4. informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5. perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6. tingkat kupon/imbal hasil pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Syariah Berpendapatan Tetap); dan
7. harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1. diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2. total Nilai Aktiva Bersih kurang dari nilai yang setara dengan RP.10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 ayat (1) UU PPh huruf g dan Pasal 23 ayat (1) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh jis. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis, Pasal 2 (1) dan Pasal 3 Pp No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 Pasal 4 ayat (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxx xxxxxxxxxxx berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Selain ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD juga dapat
dikenakan pajak di negara dimana portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD berinvestasi.
Pemenuhan kewajiban perpajakan calon Pemegang Unit Penyertaan (apabila ada) merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan berkaitan dengan investasinya tersebut, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan menginformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII MANFAAT INVESTASI,
FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara Profesional
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD dikelola oleh Manajer Investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap. Hal ini membuat pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan analisa dan riset pasar serta pekerjaan administrasi lainnya yang terkait dengan keputusan investasi.
b. Pengawasan Dewan Pengawas Syariah atas Pengelolaan Investasi
Untuk menjaga dilaksanakannya Prinsip Syariah di Pasar Modal, dana pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
c. Diversifikasi Investasi
Investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD didiversifikasikan dalam portofolio Efek sehingga memungkinkan risiko investasi yang lebih tersebar.
d. Kemudahan investasi
Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Pemegang Unit Penyertaan juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
Sedangkan Risiko investasi dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI, POLITIK, HUKUM, DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perubahan kondisi perekonomian, politik, hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan, di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di dalam maupun di luar negeri, termasuk perusahaan- perusahaan yang tercatat di Bursa Efek serta perusahaan penerbit surat berharga di Pasar Uang dimana REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD, melakukan
investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
2. RISIKO PASAR
Perhitungan nilai dari Efek yang diinvestasikan oleh REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
secara umum dapat terkena dampak dari faktor-faktor yang mempengaruhi pasar modal, seperti perubahan ekonomi, fluktuasi harga dan volume Efek yang diperdagangkan di bursa, suku bunga, nilai tukar, perubahan kebijakan ekonomi pemerintah, peraturan perpajakan, dan/atau kebijakan- kebijakan lainnya, serta perkembangan situasi politik, yang dapat memberikan dampak negatif bagi Efek bersangkutan, salah satu sektor usaha secara khusus, maupun pasar saham
dan/atau pasar obligasi dan/atau pasar uang secara keseluruhan.
Sepanjang masa investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD, Nilai Aktiva Bersihnya akan bergerak sesuai dengan pergerakan pasar, sehingga dapat bergerak naik maupun turun. Tidak ada jaminan bahwa Tujuan Investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD akan tercapai.
Pasar modal terus berfluktuasi dan dapat bergerak turun secara signifikan sebagai akibat dari perubahan kondisi penerbit Efek, keadaan politik, peraturan, pasar, maupun perkembangan ekonomi. REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD dapat bergerak naik maupun turun tergantung dari fluktuasi pasar yang disebabkan pergerakan tingkat suku bunga, persepsi pasar, likuiditas pasar, dan risiko kredit penerbit Efek.
3. RISIKO PASAR SAHAM
Risiko lain dari Efek yang diinvestasikan oleh XXXXX XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD adalah
fluktuasi harga saham. Dampak fluktuasi harga saham dapat terjadi untuk periode investasi jangka pendek. Risiko kinerja satu emiten atau lebih yang melemah dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD secara keseluruhan.
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD dapat berinvestasi pada suatu perusahaan yang sedang melakukan Penawaran Umum perdana. Dalam keadaan tersebut, terdapat risiko bahwa harga saham yang ditawarkan menjadi lebih fluktuatif yang disebabkan oleh tidak adanya perdagangan, transaksi yang tidak wajar dan keterbatasan jumlah Efek yang diperdagangkan.
Pasar saham sangat berfluktuatif dan dapat bergerak turun secara signifikan sebagai akibat dari perubahan politik, peraturan, ekonomi, maupun kinerja dari perusahaan yang bersangkutan. Volatilitas saham yang bersangkutan dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung dari perubahan karakteristik saham tersebut dari sisi nilai kapitalisasi pasar.
Manajer Investasi dapat mengambil strategi investasi yang defensif apabila dianggap situasi pasar modal dan/atau ekonomi negara REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD mengalami fluktuasi yang berlebihan dan berada dalam kondisi yang dinilai tidak menguntungkan. Kondisi seperti ini akan menyebabkan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD tidak dapat mencapai tujuan investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
4. RISIKO TINGKAT SUKU BUNGA
Nilai Aktiva Bersih dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dapat berfluktuasi bergantung kepada perubahan tingkat suku bunga yang dapat mengakibatkan penurunan nilai dari harga aset dan investasi, sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
Nilai dari Efek Bersifat Utang yang dimiliki oleh REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD pada
umumnya dapat bergerak secara berlawanan terhadap perubahan tingkat suku bunga yang berlaku. Umumnya, harga Efek Bersifat Utang meningkat apabila tingkat suku bunga menurun dan sebaliknya. Pergerakan harga Efek dari penerbit yang memiliki durasi lebih tinggi dapat menjadi lebih berfluktuatif dibandingkan dengan yang berdurasi rendah. Dengan demikian dampak dari perubahan tingkat suku bunga akan lebih besar terhadap Efek berdurasi lebih tinggi terlepas dari peringkat kredit penerbit Efek tersebut.
5. RISIKO KREDIT DAN PIHAK KETIGA (WANPRESTASI)
Risiko kredit atau risiko wanprestasi merujuk kepada risiko bahwa penerbit Efek Bersifat Utang atau instrumen pasar uang dapat wanprestasi, antara lain tidak dapat membayar pokok utang ataupun bunga secara tepat waktu, atau untuk memenuhi kewajiban menurut perjanjian.
Risiko pihak ketiga merujuk kepada risiko dimana kemampuan pihak ketiga untuk memenuhi komitmennya antara lain dalam hal pembayaran, pengiriman, dan lain sebagainya dan risiko wanprestasi. Risiko ini berkaitan dengan kualitas dari pihak ketiga dimana REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD memiliki eksposur. Kerugian dapat timbul khususnya untuk penyelesaian / pengiriman instrumen keuangan.
Nilai Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang akan berfluktuasi bergantung kepada perubahan tingkat kredit dan risiko pihak ketiga ataupun keadaan wanprestasi lainnya.
6. RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD dapat berinvestasi dan/atau memiliki aset dalam mata uang selain Dolar Amerika Serikat, dan hal tersebut dapat mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yang disebabkan oleh perubahan nilai tukar antara Dolar Amerika Serikat dan mata uang lainnya tersebut atau sebagaimana diatur dalam perubahan peraturan tentang nilai tukar. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
berinvestasi dan/atau memiliki aset dalam mata uang selain Dolar Amerika Serikat, maka NAB per Unit Penyertaan akan mencerminkan dampak dari nilai tukar antara Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang lainnya serta fluktuasi harga Efek dimana REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD berinvestasi.
7. RISIKO LIKUIDITAS
Likuiditas dari investasi yang dilakukan oleh REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD akan
bergantung pada beberapa hal termasuk namun tidak terbatas pada volume perdagangan Efek dimana REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD berinvestasi.
Pembelian kembali dan/atau pelunasan (jika ada) tergantung kepada likuiditas dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD atau kemampuan dari Reksa Dana untuk membeli kembali atau melunasi dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
Tingkat likuiditas pasar yang rendah yang mempengaruhi suatu Efek atau pasar secara keseluruhan dan pada waktu yang bersamaan dapat berdampak negatif terhadap nilai aset REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
Hal tersebut juga dapat mempengaruhi kemampuan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD untuk
menjual Efek dalam waktu sedemikian rupa guna meminimalisir kerugian dimana dan apabila diperlukan untuk memenuhi likuiditas atau untuk menjual Efek dalam menanggapi kondisi kritis, seperti perubahan keadaan ekonomi atau aksi korporasi tertentu.
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD mungkin tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan apabila kondisi pasar menjadi tidak likuid, sehingga dapat menyebabkan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
CAKRA SYARIAH USD menjadi kehilangan kesempatan berinvestasi atau membatasi kemampuannya untuk menerima permintaan Penjualan Kembali.
Berkurangnya tingkat likuiditas dapat menyebabkan risiko harga penjualan dari suatu Efek menjadi lebih rendah dari nilai pasar wajar Efek tersebut dimana hal ini juga dapat mempengaruhi hasil penjualan kembali / pelunasan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
8. RISIKO KONSENTRASI PADA SATU SEKTOR
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD dapat mengalokasikan sebagian besar portofolionya pada Efek-Efek emiten pada satu sektor saja. REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dapat
memiliki investasi dengan tingkat diversifikasi yang terbatas (selama masih di dalam batas peraturan yang ditetapkan OJK maupun Kebijakan Investasi) atau terkonsentrasi dalam satu atau beberapa sektor saja dibandingkan dengan produk sejenis lainnya yang lebih terdiversifikasi.
Sebagai akibatnya, REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dapat menjadi lebih sensitif terhadap perubahan ekonomi, bisnis, politik, mapun perubahan lainnya yang dapat membawa dampak fluktuasi yang signifikan pada Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
9. RISIKO INFLASI
Seiring dengan berjalannya waktu, tingkat imbal hasil dari investasi jangka pendek dapat tidak mengikuti pertumbuhan laju inflasi, sehingga dapat mengakibatkan berkurangnya kemampuan daya beli investor.
10. RISIKO OPERASIONAL
Risiko operasional yang dihadapi oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD adalah berhubungan dengan operasional sistem penyelesaian pembayaran pada pihak-pihak terkait seperti Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia maupun di negara lain, baik penyelesaian pembayaran kepada REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD maupun
penyelesaian pembayaran dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD kepada Pemegang Unit Penyertaan.
11. RISIKO PENILAIAN (VALUASI)
Risiko Penilaian (valuasi) berhubungan erat dengan kemungkinan pasar modal, dalam situasi khusus dimana ketika volume transaksi Efek menjadi sangat tipis, sehingga tidak dapat memberikan nilai yang wajar bagi Efek yang diperdagangkan. Dalam kondisi ini, risiko penilaian (valuasi) mengacu pada kemungkinan sebuah Efek yang jatuh tempo atau dijual kembali ke pasar, hasil yang diterima akan lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga menyebabkan kemungkinan kerugian atas portofolio investasi, dan akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD secara keseluruhan.
12. RISIKO DITUTUPNYA BURSA EFEK LUAR NEGERI
Dalam hal Bursa Efek Luar Negeri dimana Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD berinvestasi
ditutup, maka hal ini dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD dan penyelesaian pembayaran baik penyelesaian pembayaran kepada REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD maupun penyelesaian pembayaran dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD kepada Pemegang Unit Penyertaan.
13. RISIKO BERKURANGNYA NILAI INVESTASI
Nilai Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen investasi lainnya, termasuk perubahan nilai tukar mata uang di lainnya terhadap Dolar Amerika Serikatdalam Portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD. Dalam hal Nilai Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD mengalami penurunan maka nilai investasi Pemegang Unit Penyertaan juga mengalami penurunan.
14. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) Rupiah selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan ketentuan Pasal 53 huruf c dan d POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
15. RISIKO TRANSAKSI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui media elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini.
(i) Transaksi elektronik dilakukan melalui media dan/atau metode transmisi yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan media dan/atau data yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh pihak yang tidak berhak (ii) Transaksi melalui media elektronik melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak penyedia jaringan secara elektronik. Hal ini terkait dengan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut (iii) Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada media maupun metode transmisi juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dilakukan melalui media elektronik.
Terjadinya risiko(-risiko) di atas dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan yang disampaikan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Risiko-risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
sebagaimana dimaksud dalam Prospektus ini.
Dalam hal Reksa Dana menerima bagi hasil dari penempatan investasinya pada instrumen pasar uang, maka apabila terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI dan/atau OJK.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD,
Manajer Investasi maupun pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
a. Imbalan jasa Manajer Investasi diperhitungkan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut :
• Kelas RK1
Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 3% (tiga per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
Kelas RK1 berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
• Kelas IK1:
Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD Kelas IK1 berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
• Kelas IK2:
Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD Kelas IK2 berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
• Kelas IK3:
Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD Kelas IK3 berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
c. Biaya transaksi dan registrasi efek serta biaya-biaya lain yang timbul sehubungan dengan investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus (kecuali Prospektus awal), termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang
Unit Penyertaan setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dinyatakan Efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita atau pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dinyatakan Efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan serta Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan laporan dan/atau pemberitahuan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) yang timbul setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dinyatakan Efektif oleh OJK;
g. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD mendapat pernyataan efektif dari OJK.
h. Biaya dan pengeluaran lain dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD;
i. Biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga sehubungan dengan pemeringkatan
efek, penilaian efek, pengaturan, pengawasan dan aktivitas lainnya terkait dengan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD;
dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada) yang relevan bagi masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dibebankan secara proporsional terhadap masing- masing Kelas Unit Penyertaan;
Setiap Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan/atau memberikan manfaat hanya kepada Kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan antara lain dalam hal ini biaya imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) sebagaimana dimaksud angka 9.1. huruf a dan j di atas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya tersebut akan dibebankan secara proporsional ke masing-masing Kelas Unit Penyertaan secara proporsional.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, penerbitan dan pendistribusian Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening (jika ada), Formulir Penerapan Program Apu Ppt Di Sektor Jasa Keuangan, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika
ada), dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada).
e. Biaya pengumuman di 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD menjadi efektif.
f. Imbalan jasa Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management.
g. Biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dibubarkan dan dilikuidasi.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar minimum 1% (satu per seratus) dan maksimum 3% (tiga per seratus) yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Manajer Investasi dapat menurunkan biaya Pembelian Unit Penyertaan tersebut di bawah 1% (satu per seratus). Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD atau dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD, maka Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD atau Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan.
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi penjualan kembali yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yang dimilikinya.
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
d Biaya transfer bank atau pemindahbukuan (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (bila ada).
Biaya pembelian (subscription fee), biaya penjualan kembali (redemption fee) dan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) sebagaimana tersebut pada butir a, b dan c di atas merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yang dibebankan kepada REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGA N |
Dibebankan Kepada REKSA DANA | Maks. 3% Maks. 2,5% Maks. 2,5% Maks. 2,5% Maksimum 0,25 % | Per tahun dari Nilai Aktiva bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi: Kelas RK1 : Kelas IK1 : Kelas IK2 : Kelas IK3: b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | ||
Dibebankan Kepada | Dihitung dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Dihitung dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan Biaya pembelian, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan sebagaimana tersebut pada butir a, b dan c merupakan pendapatan | |
Pemegang Unit | ||
Penyertaan | ||
a. Biaya Pembelian | Minimum 1% | |
(subscription fee) | - | |
Unit Penyertaan * | Maksimum 3% | |
b. Biaya Penjualan | Maksimum | |
Kembali Unit | 1,5% | |
Penyertaan | ||
(redemption fee) | ||
c. Biaya Pengalihan | Maksimum | |
Unit Penyertaan (switching fee) | 1% | |
d. Biaya transfer | Jika ada | |
bank atau | ||
pemindahbukuan | ||
e. Pajak-pajak yang | Jika ada | |
berkenaan | ||
dengan | ||
pemegang Unit | ||
Penyertaan dan |
biaya-biaya di atas | bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada). |
* Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Manajer Investasi dapat menurunkan biaya Pembelian Unit Penyertaan tersebut di bawah 1% (satu per seratus). Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD atau dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD, maka Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD atau Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat tertulis sesuai dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD mempunyai hak-
hak sebagai berikut:
a. Mendapatkan Bukti Kepemilikan yaitu Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Setiap pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application); atau (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD (jika ada) (in complete application); atau (iii) aplikasi pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD (jika ada).
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Kelas Unit Penyertaan dan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan ketika Unit Penyertaan dibeli, dijual kembali (pelunasan) atau dialihkan.
Prosedur penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan baik dalam bentuk softcopy/hardcopy/media lainnya akan menyesuaikan dengan peraturan terkait yang berlaku.
b. Menjual Kembali dan/atau Melakukan Pengalihan Atas Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan dari suatu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan dalam suatu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD ke suatu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD dan/atau reksa dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat,
yang memiliki fasilitas pengalihan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XVI Prospektus ini.
c. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sesuai dengan fitur pembagian hasil investasi dalam Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan. Sesuai dengan tujuan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru
d. Memperoleh Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dan Nilai Aktiva Bersih harian per Kelas Unit Penyertaan dalam denominasi Dolar Amerika Serikat dan kinerja per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
Setiap pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD dan Nilai Aktiva Bersih harian per Kelas Unit Penyertaan dalam denominasi Dolar Amerika Serikat dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USDyang
dipublikasikan di harian tertentu.
e. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dibubarkan atau dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan dalam suatu Kelas Unit Penyertaan.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana)
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD WAJIB DIBUBARKAN
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM & LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
Dalam rangka memastikan nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) Rupiah tersebut di atas, maka ditetapkan bahwa nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (mid rate BI).
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat
2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf auntuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh)
Hari Bursa sejak REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yang disertai dengan:
a. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat
2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaandalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD paling sedikitdalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf c di atasserta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat
2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa
perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran;dan
b. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS
CAKRA SYARIAH USD kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat
2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dalam suatu Kelas Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD harus dibagi secara proporsional berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang Unit Penyertaan pada suatu Kelas Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesiayang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodianuntuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaanyang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USDharus dibagi secara proporsional berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang Unit Penyertaan pada suatu Kelas Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD sebagaimana dimaksud pada butir 11.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP
PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD sebagaimana dimaksud pada butir 11.6. wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yang
disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.9. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USDdibubarkan dan dilikuidasi, seluruh Kelas Unit Penyertaan secara otomatis ditutup.
BAB XII LAPORAN KEUANGAN DAN
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada) dapat disyaratkan terlebih dahulu untuk membuka rekening pada Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
CAKRA SYARIAH USD atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
CAKRA SYARIAH USD yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang ditetapkan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada) atau mengajukan langsung kepada Manajer Investasi harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No.
IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, dan formulir lain yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada) yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan (Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan), serta melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, maupun dokumen sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada). Formulir Profil Pemodal, Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dan ditandatangani serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yang pertama kali dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD dengan mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam
mata uang Dolar Amerika Serikat dan fotokopi bukti identitas diri. Pembelian Unit Penyertaan selanjutnya dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD beserta bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah yang harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD (jika ada).
Formulir pembukaan rekening (jika ada), Formulir Profil Pemodal, Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD,
beserta bukti pembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada) untuk kemudian mendapatkan persetujuan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada) yang bersangkutan.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD dan/atau, Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada) akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD (jika ada) melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD
melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan untuk pembelian Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada)
akan memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
CAKRA SYARIAH USD (jika ada) dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik yang dihasilkan oleh media elektronik atau sistem pembayaran elektronik.
Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dilakukan
melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD maka
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD,
Prospektus dan dokumen penawaran lain yang berkaitan dengan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD (jika ada) tersebut.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dan/atau
Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA
SYARIAH USD yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uangdan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD (jika ada), Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD (jika ada) akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pembelian melalui media elektronik maka (calon) Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH
USD (jika ada) melaksanakan kegiatan penjualan Unit