Risiko Penilaian (valuasi) Klausul Contoh

Risiko Penilaian (valuasi). Risiko Penilaian (valuasi) berhubungan erat dengan kemungkinan pasar modal, dalam situasi khusus dimana ketika volume transaksi Efek menjadi sangat tipis, sehingga tidak dapat memberikan nilai yang wajar bagi Efek yang diperdagangkan. Dalam kondisi ini, risiko penilaian (valuasi) mengacu pada kemungkinan sebuah Efek yang jatuh tempo atau dijual kembali ke pasar, hasil yang diterima akan lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga menyebabkan kemungkinan kerugian atas portofolio investasi, dan akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara keseluruhan.
Risiko Penilaian (valuasi) berhubungan erat dengan kemungkinan pasar modal, dalam situasi khusus dimana ketika volume transaksi Efek menjadi sangat tipis, sehingga tidak dapat memberikan nilai yang wajar bagi Efek yang diperdagangkan. Dalam kondisi ini, risiko penilaian (valuasi) mengacu pada kemungkinan sebuah Efek yang jatuh tempo atau dijual kembali ke pasar, hasil yang diterima akan lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga menyebabkan kemungkinan kerugian atas portofolio investasi dan akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD secara keseluruhan. Untuk instrumen investasi tertentu, REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD akan menggunakan harga dari Lembaga Penilai Harga Efek. Harga ini dapat berbeda dengan harga pada saat instrumen tersebut akan dijual
Risiko Penilaian (valuasi) berhubungan erat dengan kemungkinan pasar modal dan/atau pasar uang, dalam situasi khusus dimana ketika volume transaksi Efek menjadi sangat tipis, sehingga tidak dapat memberikan nilai yang wajar bagi Efek yang diperdagangkan. Dalam kondisi ini, risiko penilaian (valuasi) mengacu pada kemungkinan sebuah Efek yang jatuh tempo atau dijual kembali ke pasar, hasil yang diterima akan lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga menyebabkan kemungkinan kerugian atas portofolio investasi dan akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara keseluruhan. Untuk instrumen investasi tertentu, REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY akan menggunakan harga dari LPHE. Harga ini dapat berbeda dengan harga pada saat instrumen tersebut akan dijual

Related to Risiko Penilaian (valuasi)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA Dalam pengelolaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan