PERJANJIAN KINERJA ESELON II DAN ESELON III TAHUN 2023
PERJANJIAN KINERJA ESELON II DAN ESELON III TAHUN 2023
(SETELAH PERUBAHAN)
KABUPATEN GOWA
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN GOWA
Dalam rangka mewujudkan managemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil kami, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : X. Xxxxxxxx Xxxxxx, X.Xx, M.H.
Jabatan : Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Gowa Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XX. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, SH, X.X
Jabatan : Bupati Gowa
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.,Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama,
KEPALA DINAS
X. XXXXXXXX XXXXXX, X.Xx, X.X
19770917 200312 1 001
Sungguminasa, November 2023
Pihak Kedua, BUPATI GOWA
XX. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, SH, M.H
LAMPIRAN I
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 DINAS KETAHANAN PANGAN KAB. GOWA
(Sesudah Perubahan)
Xxxxx Xxxxxxx
NO
SASARAN INDIKATOR KINERJA TARGET
Sasaran Strategis
Meningkatnya Ketersediaan dan diversifikasi Pangan
1. Ketersediaan Pangan utama Beras 175.886 Ton
Mutu Konsumsi Sesuai Pola
2. Pangan Harapan (PPH) 90,2 Skor
PROGRAM ANGGARAN
1 Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan
Rp 2.760.163.645
2 Masyarakat 3 Program Penanganan Kerawanan Pangan | Rp | 12.410.800 |
4 Program Pengawasan Keamanan Pangan | Rp | 20.773.715 |
Rp | 2.824.636.475 |
Rp 31.288.315
Bupati Gowa,
XX. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx YL, SH, X.X
Xxxxxxxxxxxx, November 2023 Kepala Dinas,
X. Xxxxxxxx Xxxxxx, X.Xx, MH
NIP. 197709172003121001
Lampiran II
PERJANJIAN KINERJA DINAS KETAHANAN PANGAN PENJELASAN KINERJA
TAHUN 2023
Penjelasan Kinerja
Uraian Sasaran : Meningkatnya Ketersediaan dan Diversifikasi Pangan
Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah
1. Meningkatkan ketersediaan pangan (beras) untuk menjamin Pasokan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, baik dari segi kuantitas, kualitas, keragaaman dan keamanannya
2. Meningkatkan Diversifikasi pangan dengan Pola Konsumsi Pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman dalam jumlah dan komposisi yang cukup, guna memenuhi kebutuhan gizi dan mendukung hidup sehat, aktif dan produkif.
Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan
2. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi panganBerbasis Sumber daya Lokal
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
4. Peraturan Daerah Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pangan
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 2 (Dua) indikator kinerja yang akan menggambarkan secara
langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain:
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Ketersediaan Pangan Utama Beras | Jika pangan utama beras tersedia maka pasokan beras dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. | Jumlah luas tanam x 1 ton = produksi padi x 60% = produksi beras. | Dinas Ketahanan Pangan |
2 | Mutu konsumsi sesuai pola pangan harapan (PPH) | Mutu konsumsi sesuai pola pangan harapan (PPH) menunjukkan pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman | Menggunakan software yang telah ditentukan yang mengacu pada pengelompokan jenis-jenis pangan yang telah dikonversi dari ukuran rumah tangga ke dalam suatu gram | Dinas Ketahanan Pangan |
Target Kinerja
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Ketersediaan Pangan Utama Beras | 175.886 Ton | Tahun 2023, ditetapkan target pangan utama beras sebanyak 175.886 Ton. Target ini lebih tinggi dari Target tahun sebelumnya (2022) sebesar 174.886 ton. |
Mutu konsumsi sesuai pola pangan harapan (PPH) | 90,2 | Tahun 2023, ditetapkan Mutu konsumsi sesuai pola pangan harapan (PPH) sebesar 90,2 skor. Target ini lebih tinggi dari Target tahun sebelumnya (2022) sebesar 90.1 skor. |
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 SEKRETARIS DINAS KETAHANAN PANGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XX. XXXXX XXXX XXXXXX, X.Xx
Jabatan : Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kab. Gowa Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXXXXXXX XXXXXX, X.Xx, M.H.
Jabatan : Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Gowa
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua KEPALA DINAS
X. XXXXXXXX XXXXXX, X.Xx, X.X
Nip. 19770917 200312 1 001
Sungguminasa, November 2023
Pihak Pertama SEKRETARIS DINAS
Xx. XXXXX XXXX XXXXXX, X.Xx Nip. 19670512 199103 2 013
LAMPIRAN I
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 SEKRETARIAT DINAS KETAHANAN PANGAN KAB. GOWA
(Sesudah Perubahan)
Xxxxx Xxxxxxx
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Sasaran Program | |||
Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja | Persentase peningkatan akuntabilitas Kinerja | 100 % | |
Sasaran Kegiatan | |||
1 | Terlaksananya Penyusunan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase terlaksananya Penyusunan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja | 100 % |
2 | Terlaksananya Administrasi Keuangan Perangkat daerah | Persentase Terlaksananya Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 100 % |
3 | Terlaksananya Administrasi Umun Perangkat Daerah | Persentase Terlaksananya Administrasi umum Perangkat Daerah | 100% |
4 | Terlaksananya Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase terlaksananya Jasa penunjang urusan Pemerintah Daerah | 100% |
5 | Terpeliharanya Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase pemeliharaan barang milik Daerah | 100% |
PROGRAM DAN KEGIATAN
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
ANGGARAN
1 Perencanaan, penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Rp | 15.370.000 |
2 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Rp | 2.414.233.745 |
3 Administrasi Umum Perangkat Daerah | Rp | 89.072.000 |
4 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp | 169.891.100 |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan
5 Daerah
Rp 71.596.800
Jumlah Anggaran Rp 2.760.163.645
Kepala Dinas
X. Xxxxxxxx Xxxxxx, X.Xx, MH NIP. 197709172003121001
Sungguminasa, November 2023
Sekretaris Dinas
Xx. Xxxxx Xxxx Xxxxxx, X.Xx NIP : 19670512 199103 2 013
Lampiran II
PERJANJIAN KINERJA
SEKRETARIS DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN GOWA
Penjelasan Kinerja 1
PENJELASAN KINERJA TAHUN 2023
Uraian Sasaran : Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja
Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah PertanggungJawaban dan peningkatan Kinerja Instansi Pemerintah Melalui Implementasi sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Gowa tahun 2005-2025
2. Peraturan Bupati Gowa Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang system Akuntabilitas Kinerja Pemerintah.
5. Peraturan Menteri PendayaGunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain:
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Nilai Sakip | Jika Akuntabilitas Kinerja Meningkat Maka Penyelenggaraan Pemerintahan dapat Terukur dan Berorientasi Pada Hasil | 1. Penetapan Tujuan 2. Penentuan Indikator Kinerja 3. Pengumpulan data 4. Analisis Data 5. Penilaian Kinerjja 6. Perumusan Rekomendase 7. Pelaporan Hasil Evaluasi 8. Tindak Lanjut | Sekretariat Dinas Ketahanan Pangan |
Target Kinerja
Dalam Perjanjian Kinerja ini, indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Nilai Sakip | BB | Tahun 2023, ditetapkan target Nilai SAKIP senilai BB, Target ini sama dengan Target yang telah ditetapkan tahun Lalu yaitu dengan Nilai BB |
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN GOWA
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXXXXX XXXXXX, SE, MM
Jabatan : Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kab. Gowa
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXXXXXXX XXXXXX, X.Xx, M.H.
Jabatan : Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Gowa
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua, KEPALA DINAS
X. XXXXXXXX XXXXXX, X.Xx, M.H NIP. 19770917 200312 1 001
Sungguminasa, November 2023
Pihak Pertama
KEPALA BIDANG KETERSEDIAAN dan KERAWANAN PANGAN
XXXXXXXXX XXXXXX. SE, MM NIP.19710515 200701 1 023
LAMPIRAN I
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KAB. GOWA
(Sesudah Perubahan)
Xxxxx Xxxxxxx
T
Sasaran Program
Persentase Peningkatan Penangana
Kerawanan Pangan
Sasaran Kegiatan
Persentase Penyusuna
Ketahanan dan Kere
Tersusunnya Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan
1
Meningkatnya Penanganan Kerawanan Pangan
1
INDIKATOR KINERJA
SASARAN PROGRAM
NO
PROGRAM/KEGIATAN
PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PAN
Penyusunan Peta Kerentanan dan K
1 Kecamatan
Kepala Dinas
X. Xxxx NIP. 1
Lampiran II
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN GOWA
PENJELASAN KINERJA TAHUN 2023
Penjelasan Kinerja 1
Uraian Sasaran : Meningkatnya Penanganan Kerawanan Pangan
Yang dimaksud dalam Sasaran kinerja ini adalah : penanganan Kerawanan Pangan yang Meningkat dapat menanggulangi masalah kekurangan pangan pada Daerah/wilayah yang rentan rawan pangan melalui Ketersediaan Pangan yang cukup dan aksesibilitas pangan yang merata
Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain:
1. Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang ketahanan pangan dan Gizi
2. Peraturan presiden Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
4. Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain:
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Persentase Peningkatan Penanganan Kerawanan pangan | Jika Penanganan Kerawanan Pangan Meningkat maka Daerah atau Wilayah yang rentan Rawan Pangan Dapat teratasi | Bantuan Penyaluran cadangan Pangan Dilakukan sesuai Kondisi dan Kebutuhan | Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan |
Target Kinerja
Dalam Perjanjian Kinerja ini, indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Persentase Peningkatan Penanganan Kerawanan Pangan | 100 % | Tahun 2023, Persentase Terkelolahnya Penyaluran Cadangan Pangan Pada Penanganan Kerawanan Pangan ditetapkan target sebesar 100 %, Target ini sama dengan Target yang telah ditetapkan tahun Lalu yaitu Sebesar 100 % |
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN GOWA
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XX. XXXXX XXXXX, MP
Jabatan : Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kab. Gowa
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXXXXXXX XXXXXX, X.Xx, M.H.
Jabatan : Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Gowa
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, November 2023
Pihak Kedua KEPALA DINAS
X. XXXXXXXX XXXXXX, X.Xx, M.H NIP. 19770917 200312 1 001
Pihak Pertama
KEPALA BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
XX. XXX XXXXX, MP
NIP. 19661008 199503 1 002
LAMPIRAN I
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
DINAS KETAHANAN PANGAN KAB. GOWA
(Sesudah Pergeseran)
Xxxxx Xxxxxxx
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Sasaran Program | |||
1 | Meningkatnya Distribusi Pangan Guna Menjaga Ketahanan Pangan Masyarakat | Persentase Peningkatan Distribusi Pangan Guna menjaga Ketahanan Pangan Masyarakat | 100 % |
Sasaran Kegiatan | |||
1 | Tersedianya Penyaluran Pangan Pokok atau pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Kabupaten dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan | Persentase Ketersediaan Penyaluran Pangan Pokok atau pangan Lainnya Sesuai Kebutuhan Kabupaten dalam rangka stabilisasi Pasokan dan harga Pangan | 100 % |
PROGRAM/KEGIATAN | ANGGARAN | |
PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN PANGAN MASYARAKAT | ||
Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan | ||
1 Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Kabupaten Dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan | Rp | 10.632.500 |
Jumlah Anggaran | Rp | 10.632.500 |
Kepala Dinas,
X. Xxxxxxxx Xxxxxx, X.Xx, MH NIP. 197709172003121001
Sungguminasa, November 2023
Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan
Xx. Xxxxx Xxxxx, MP
NIP : 19661008 1995031 002
Lampiran II
PERJANJIAN KINERJA
BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN GOWA
PENJELASAN KINERJA TAHUN 2023
Penjelasan Kinerja 1
Uraian Sasaran : Meningkatnya Distribusi Pangan Guna Menjaga Ketahanan Pangan masyarakat Yang dimaksud dalam Sasaran kinerja ini adalah Jika Distribusi Pangan Meningkat maka dapat mengurangi tingkat kelaparan dan meningkatkan Gizi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi
Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan pangan dan Gizi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680)
3. Peraturan presiden Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
Persentase Peningkatan Distribusi Pangan Guna Menjaga Ketahanan Pangan Masyarakat | Jika Kelembagaan Pangan Berkembang serta cadangan pangan pemerintah terpelihara maka Distribusi pangan akan berjalan dengan baik dan dapat memenuhi kebutuhan Masyarakat | 1. Rekomendasi dari Bupati 2. Mengambil Data Miskin dari Dinas Sosial Kemudian dibuatkan Daftar Penerima Bantuan | Bidang Distribusi dan cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan |
Target Kinerja
Dalam Perjanjian Kinerja ini, indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Persentase Peningkatan Distribusi Pangan Guna Menjaga Ketahanan Pangan Masyarakat | 100 % | Tahun 2023, Indikator Kinerja Persentase Peningkatan Distribusi Pangan Guna Menjaga Ketahanan Pangan Masyarakat ditetapkan target sebesar 100 %, Target ini sama dengan Target yang telah ditetapkan tahun Lalu yaitu Sebesar 100 % |
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 BIDANG KONSUMSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN GOWA
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXXXX XXXXX, S.IP, MM
Jabatan : Kepala Bidang Konsumsi dan penganekaragaman Pangan Dinas Ketahanan pangan Kabupaten Gowa
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXXXXXXX XXXXXX, X.Xx, M.H.
Jabatan : Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Gowa
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Piihak Kedua
KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN
X. XXXXXXXX XXXXXX, X.Xx, M.H. NIP : 19770917 200312 1 001
Sungguminasa, November 2023
Pihak Pertama
KEPALA BIDANG KOMSUMSI dan PENGANEKARAGAMAN PANGAN
XXXXXXXX XXXXX, S.IP, MM NIP : 19690609199003 1 011
LAMPIRAN I
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
BIDANG KONSUMSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN KABUPATEN GOWA DINAS KETAHANAN PANGAN KAB. GOWA
(Sesudah Pergeseran)
Xxxxx Xxxxxxx
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Sasaran Program | |||
1 | Tercapainya Skor Pola Pangan Harapan Masyarakat Melalui Konsumsi Diversifikasi Pangan | Persentase Tercapainya Skor Pola Pangan Harapan Masyarakat Melalui Konsumsi Diversifikasi Pangan | 100% |
Sasaran Kegiatan | |||
1 | Tercapaianya Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun Sesuai Angka Kecukupan Gizi | Persentase Tercapainya Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun Sesuai Dengan Angka Kecukupan Gizi | 100 % |
PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN
PROGRAM DIVERSIFIKASI PANGAN
Pelaksanaan Pencapaian Target konsumsi Pangan
1 Rp 20.655.815
Perkapita/Tahun sesuai Dengan Angka Kecukupan Gizi
Jumlah Anggaran Rp 20.655.815
Kepala Dinas
X. Xxxxxxxx Xxxxxx, X.Xx, MH NIP. 197709172003121001
Xxxxxxxxxxxx, November 2023 Kepala Bidang Konsumsi Xxx Xxxxanekaragaman Pangan
Xxxxxxxx Xxxxx, S.IP, MM NIP. 19690609 199003 I 011
Lampiran II
PERJANJIAN KINERJA
BIDANG KONSUMSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN GOWA
Penjelasan Kinerja 1 :
PENJELASAN KINERJA TAHUN 2023
Uraian Sasaran : Tercapainya Pola Pangan Harapan Masyarakat Melalui Diversifikasi Konsumsi Pangan
Yang dimaksud dalam Sasaran kinerja ini adalah Jika Mengkonsumsi pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman yang Berbasis pada Potensi Sumberdaya Lokal Maka Skor pola pangan harapan masyarakat sesuai angka kecukupan Gizi akan Tercapai
Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan pangan dan Gizi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680)
3. PEPRES Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain:
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
Persentase | Jika | Mengambil data | Bidang Konsumsi | |
Tercapainya Pola Pangan Harapan | Mengkonsumsi Pangan yang | mentah (Kuesioner dan | dan Penganekaragaman | |
Masyarakat Melalui Diversifikasi Konsumsi Pangan | Beragam Bergizi, Seimbang dan Aman dengan | Responden) Kepada Ibu Rumah Tangga, | Pangan Dinas ketahanan Pangan | |
berpotensi berbasis Sumber Daya Lokal maka | Kemudian diolah dalam bentuk Aplikasi | |||
Skor Pola Pangan Harapan | Software = Pola Pangan Harapan | |||
sesuai angka Kecukupan Gizi akan Tercapai | (PPH) Sasaran |
Target Kinerja
Dalam Perjanjian Kinerja ini, indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Persentase Peningkatan Pola Pangan Harapan Masyarakat Melalui Diversifikasi Konsumsi Pangan | 100 % | Tahun 2023, Indikator Kinerja Persentase Peningkatan Pola Pangan Harapan Masyarakat Melalui Diversifikasi Konsumsi pangan ditetapkan target sebesar 100 %, Target ini sama dengan Target yang telah ditetapkan tahun Lalu yaitu Sebesar 100 % |
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 BIDANG KEAMANAN PANGAN DAN KELEMBAGAAN PANGAN
DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN GOWA
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXX XXXXX, X.Xx, Adm,Pemb
Jabatan : Kepala Bidang Keamanan dan Kelembagaan Pangan Dinas Ketahanan pangan Kab. Gowa
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXXXXXXX XXXXXX, X.Xx, M.H.
Jabatan : Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Gowa
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua KEPALA DINAS
X. XXXXXXXX XXXXXX, X.Xx, M.H. NIP.17770917 200312 1 001
Sungguminasa, November 2023
Pihak Kedua
KEPALA BIDANG KEAMANAN DAN KELEMBAGAAN PANGAN
XXX XXXXX, X.Xx, Adm.Pemb NIP. 19691222 199903 1 003
LAMPIRAN I
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 BIDANG KEAMANAN DAN KELEMBAGAAN PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN GOWA
(Sesudah Pergeseran)
Xxxxx Xxxxxxx
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Sasaran Program | |||
1 | Meningkatnya Pengawasan Keamanan Pangan | Persentase Terlaksananya Pengawasan Keamanan Pangan | 100% |
Sasaran Kegiatan | |||
1 | Meningkatnya Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan segar | Persentase Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar | 100 % |
PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN
PROGRAM PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN
Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah
1 Kabupaten/Kota
Rp 20.773.715
Jumlah Anggaran Rp 20.773.715
Sungguminasa, November 2023
Kepala Dinas,
X. Xxxxxxxx Xxxxxx, X.Xx, MH NIP. 197709172003121001
Kepala Bidang Keamanan dan Kelembagaan Pangan
Xxx Xxxxx, X.Xx, M.Adm. Pemb NIP : 19691222 1999003 1 003
Lampiran II
PERJANJIAN KINERJA
BIDANG KEAMANAN DAN KELEMBAGAAN PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN GOWA
PENJELASAN KINERJA TAHUN 2023
Penjelasan Kinerja 1
Uraian Sasaran : Meningkatnya Pengawasan Keamanan Pangan Segar
Yang dimaksud dalam Sasaran kinerja ini adalah Jika Pengawasan Keamanan Pangan Segar Meningkat Maka Pangan akan tercegah dari cemaran Biologis, Kimia dan Fisik yang dapat membahayakan/merugikan Kesehatan Masyarakat atau manusia sehingga Pangan Aman serta Memastikan Pangan halal untuk dikonsumsi
Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan pangan dan Gizi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan
4. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2022 Tentang Ketahanan Pangan
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain:
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber data |
1 | Persentase Peningkatan pengawasan Pangan Segar | Jika Pengawasan keamanan Pangan Segar terlaksana dengan baik Maka pangan yang ada Dipasaran akan aman untuk dikonsumsi masyarakat | Jumlah sampel yang memenuhi Syarat / Total sampel X 100 % | Bidang Keamanan dan Kelembagaan Pangan Dinas Ketahanan Pangan |
Target Kinerja
Dalam Perjanjian Kinerja ini, indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Persentase Peningkatan pengawasan Pangan Segar | 100 % | Tahun 2023, Indikator Kinerja Persentase Peningkatan Pengawasan Pangan Segar ditetapkan target sebesar 100 %, Target ini sama dengan Target yang telah ditetapkan tahun Lalu yaitu Sebesar 100 % dengan indikator Persentase Peningkatan Pengawasan Pangan Segar |