TRI AMBAR INSAN WAHYUNI NIM: 160201119
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP PRAKTIK PERJANJIAN KERJASAMA BERSYARAT ANTARA PETANI TOMAT DENGAN PEMILIK MODAL DI DESA MAMBEN BARU KEC. WANASABA KAB. LOMBOK TIMUR
OLEH :
XXX XXXXX INSAN WAHYUNI NIM: 160201119
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MATARAM MATARAM
2020
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP PRAKTIK PERJANJIAN KERJASAMA BERSYARAT ANTARA PETANI TOMAT DENGAN PEMILIK MODAL DI DESA MAMBEN BARU KEC. WANASABA KAB. LOMBOK TIMUR
Skripsi
Diajukan Kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Untuk MelengkapiPersyaratan Mencapai Gelar Sarjana Hukum
OLEH :
XXX XXXXX INSAN WAHYUNI NIM: 160201119
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MATARAM MATARAM
2020
ii
24 Juli 2020
iii
iv
24 Juli
vi
MOTTO
ľ
a
hZ
ľ
ũ ġ õS
1
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
1Q.S. An-Anisaa’ [4]: 29.
PERSEMBAHAN
“kupersembahkan skripsi ini untuk Kedua orang tua, xxxxx Xxxxxxxx, xxx Xxxxxxx, adik Xxxxxxxx Xxxx atas segala doa dan dorongan serta motivasi, sehingga peneliti mampu menyelesaikan skripsi ini tepat waktu”.
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahirabbil’alamin, segala puji syukur tiada henti-hentinya peneliti haturkan kehadirat Allah swt., yang maha pemberi petunjuk, anugrah dan nikmat yang diberikannya sehingga peneliti dapat menyelesaikan skripsi ini yang berjudul “Tinjauan Hukum Ekonomi Syari‟ah Terhadap Praktik Perjanjian Kerjasama Bersyarat Antara Petani Tomat Dengan Pemilik Modal di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur”. Skripsi ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi syarat sebagai tugas akhir dalam menyelesaikan Sarjana Hukum (S.H) Jurusam Mu’amalah Fakultas Syari‟ah Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.
Ucapan terimakasih sedalam-dalamnya peneliti sampaikan kepada semua pihak yang telah banya membantu peneliti dalam menyelesaikan skripsi ini
1. Dr. H. Xxxxxxx, X. Ag.,selaku dosen pembimbing I., dan Xxxxx Xxxx Xxxxxxx X.X., M.H., selaku dosen pembimbing II,yang telah banyak meluangkan waktu dan tenaganya untuk membimbing, mengarahkan, serta memberikan motivasi kepada penelitidalam menyelesaikan proposal skripsi ini.
2. Bapak Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx dan Xxxxxxxx, M. Si sebagai penguji yang telah memberi saran kontrukti bagi penyempurnaan skripsi ini.
3. Bapak Dr. H. Xxxxxxx. M. Xx selaku Dikan Fakultas Syari‟ah.
4. Bapak Prof. Dr. H. Xxxxxxxx, X. Ag selaku rector Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxxx (UIN MA).
5. Untuk saudaraku ninikku H. Xxxxxx, X. Paesar dan NenekHj. Xxxxxxx, Xx.
Mustakrif, bukdiku Xxxxxx dan bibikku Parihin, dan teman-teman seperjuanganku Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxx, Xxxxx Xxxx, Xxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, Santi, Baiq Ika yang slalu sabar dan terus menoakan serta memberikan dorongan moril dan materil selama masa pendidikan sehingga sampai pada saat ini.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Mataram, 24 Juli 2020 Peneliti
Xxx Xxxxx Insan. Wahyuni NIM. 160201119
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL i
HALAMAN JUDUL ii
HALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING iii
NOTA DINAS PEMBIMBING iv
HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN v
HALAMAN PENGESAHAN vi
HALAMAN MOTO vii
HALAMAN PERSEMBAHAN viii
KATA PENGANTAR ix
DAFTAR ISI xii
ABSTRAK xiv
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 5
C. Tujuan dan Manfaat 6
D. Ruang lingkup dan Setting Penelitian 7
E. Telaah Pustaka 7
F. Kerangka Teori 11
G. Metodologi Penelitian 23
H. Sistematika pembahasan 29
BAB II PRAKTIK PERJANJIAN KERJASAMA BERSYARAT ANTARA PETANI TOMAT DENGAN PEMILIK MODAL 31
A. Gambaran Umum Desa Mamben Baru 31
1. Sejarah Desa Mamben Baru 31
2. Letak dan Kondisi Geografis Desa Mamben Baru 32
3. Struktur Pemerintahan Desa Mamben Baru 33
4. Kondisi Sosial Ekonomi 34
B. Praktik Perjanjian Kerjasama Bersyarat Antara Petani Tomat
dengan Pemilik Modal di Desa Mamben Baru 37
1. Proses/Tahapan Perjanjian Kerjasama Bersyarat Antara Petani 38
a. Tahap Pengutaraan Niat 38
b. Tahap Negosiasi 42
c. Tahap pembagian Hasil Serta Pengembalian Modal 49
2. Alasan Pemilik Modal dan Petani Tomat Melakukan Perjanjian Kerjasama Bersyarat 55
a. Alasan pemilik modal 55
b. Alasan petani tomat 57
3. Bentuk Perjanjian Kerjasama Bersyarat Antara Petani
Tomat dengan Pemilik Modal 59
BAB III TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP PRAKTIK PERJANJIAN KERJASAMA BERSYARAT ANTARA PETANI TOMAT DENGAN PEMILIK MODAL 62
A. Analisis Terhadap Mekanisme Atau Prosedur Perjanjian
Kerjasama Bersyarat 62
1. Tahap Pengutaraan Niat 62
2. Tahap Negosiasi 67
a. Negosiasi Pemberian Modal 68
b. Negosiasi Isi Perjanjian 69
c. Negosiasi Terkait Risiko Melakukan Perjanjian
Kerjsama Bersyarat 71
3. Tahap Pembagian Hasil Beserta Pengembalian Modal 73
a. Tahap Pembagian Hasil Tanaman Tomat 74
b. Tahap Pengembalian Modal 77
B. AnalisisTerhadap Alasan Petani Tomat Dengan Pemilik Modal Melakukan Perjanjian Kerjasama Bersyarat 80
1. Alasan Pemilik Modal 80
2. Alasan Petani Tomat 80
C. Analisis Terhadap Bentuk Perjanjian Kerjasama Antara Petani
Tomat dengan Pemilik Modal 81
BAB IV PENUTUP 86
A. Kesimpulan 86
B. Saran 87
DAFTAR PUSTAKA 88
LAMPIRAN 91
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP PRAKTIK PERJANJIAN KERJASAMA BERSYARAT ANTARA PETANI TOMAT DENGAN PEMILIK MODAL DI DESA MAMBEN BARU KEC. WANASABA KAB. LOMBOK TIMUR
Oleh:
Xxx Xxxxx Insan W NIM 160201119
ABSTRAK
Ketika melakukan perjanjian kerjasama, Kedua belah pihak harus menetapkan secara jelas jumlah modal. Modal yang digunakan dalam melakukan perjanjian kerjasama tidak dapat dijadikan hutang bagi pihak mudharib (pekerja) pada waktu terjadinya kerjasama. Oleh karena itu penelitian ini mengungkapkan lebih lanjut pertanyaan penelitian dengan okus sebagai beriku : a). Bagaimana praktik perjanjian kerjasama bersyarat antara petani tomat dengan pemilik modal. b). Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syari‟ahterhadap perjanjiankerjasama bersyarat antara petani tomat dengan pemilik modal.
Jenis penelitian yang digunakan peneliti disini jenis deskriptif kualitatif dengan pendikatan normati sosiologis. Jenis data berupa primer dan sekunder, data primer dalam bentuk wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder berupa hasil dokumen.Analisis data yang digunakan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Validitas dilakukan dengan cara meningkatkan ketekunan dan triangulasi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat peneliti uraikan dalam beberapa tahap yaitu: a). Mekanisme atau prosedur perjanjian kerjasama bersyarat: i). Tahap pengutaraan niat dilakukan oleh pemilik modal kepada petani tomat dan sebaliknya petani tomat mengutarakan niat kepada pemilik modal.ii). Tahap negosiasi dilakukan untuk mewujudkan asas keseimbangan antara petani tomat dengan pemilik modal iii). Tahap pembagian hasil lebih banyak menguntungkan pemilik modal daripada petani tomat serta pengembalian modal dilakukan karena petani tomat menjual hasil tomatnya kepada orang lain juga pada saat mengalami gagagl panen. b). Alasan petani tomat dan pemilik modal melakukan perjanjian kerjasama bersyarat: i). Alasan pemilik modal karena tidak memiliki lahan untuk dikelola ii). Alasan petani tomat karena faktor ekonomi. c). Bentuk perjanjian kerjasama bersyarat antara petani tomat dengan pemilik modal dilakukan secara lisan tidak dengan tulisan.
Kata kunci : Perjanjian kerjasama bersyarat, petani tomat, pemilik modal.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Allah menciptakan manusia sebagai makhluk yang berintraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya. 2 Hubungan antara manusia dengan manusia diatur dalam masalah fiqh mu‟amalah. Mu‟amalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan. Sedangkan mu‟amalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia yang berkaitan dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.3
Terkait dengan mu‟amalah,manusia telah diberikan keleluasaan untuk menjalankannya. Namun keleluasaan itu bukan berarti semua cara dapat dikerjakan.4 Sebagaimana firman Allah swt., yang berbunyi:
a
5
hZ
ũ
õ S
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Ayat di atas menjelaskan bahwa hubungan manusia dengan manusia khususnya dalam melakukan aktifitas perniagaan harus menerapkan prinsip
2Muhammad Xxxxxx Xxxxx, Muqaranah Mazhib Fil Muamalah, (Cakranegara Mataram: Sanabi Creative, 2015), hlm. 239.
3Xxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, (Jakarta: Raja Grapindo Persada, 2002), hlm. 2. 4Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, (Jakarta: Perpustakaan Nasional, 2012), hlm. 7. 5Q.S. An-Nisaa’ [4]: 29.
xxxxxxxx, dengan melakukan prinsip tersebut tidak ada pihak yang merasa terzolimi.
Perjanjian kerjasama sering kali disebut dengan kemitraan yang dalam konsef fiqh Islam disebut syirkah. Perjanjian kerjasama menurut Xx-Xxxxxxx sebagaimana dikutip oleh Xxxxxxxx Xxxxxx adalah ijin menjalankan usaha terhadap dua pihak yang bekerjasama yakni setiap pihak mengijinkan pihak lain melakukan tindakan hukum dengan tetap adanya hak bertindak atas tiap-tiap pihak.6
Terkait dengan transaksi perjanjian kerjasama yang termasuk dalam mu‟amalah adalahperjanjian kerjasama bersyarat merupakan kerjasama yang di dalamnya digantungkan pada suatu syarat tertentu yaitu peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi.7
Ketika melakukan perjanjian kerjasama, Kedua belah pihak harus menetapkan secara jelas jumlah modal. Modal yang digunakan dalam melakukan perjanjian kerjasama tidak dapat dijadikan hutang bagi pihak mudharib (pekerja) pada waktu terjadinya kerjasama.8
Perjanjian kerjasama yang terjadi di Desa Mamben Baru adalah perjanjian kerjasama bersyarat, menurut salah seorang petani yaitu Xxx Xxxxxx ketika memasuki musim tanam tomat para petani menghubungi atau mencari pemberi modal dan mengutarakan niatnya untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan pemilik modal, dengan perjanjian Kedua belah pihak yang biasanya keuntungan
6Muslihun Muslim, Fiqh Ekonomi dan Positivisasinya di Indonesia, (Mataram: LKIM IAIN Mataram, 2006), hlm. 173.
7Titik Triwulan Tutuk dan Yahman, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 213.
8Ibid., hlm. 192.
dibagi sesuai dengan bagi hasil (nisbah) yang telah disepakati oleh Kedua belah pihak yang bersangkutan yaitu dengan bagian yang telah ditentukan dari hasil panen tomat seperti petani mendapat 50% dan pemilik modal mendapat 50% setiap panen.
Selanjutnya ada juga perjanjian yang disyaratkan oleh pemilik modal kepada petani yaitu: i) supaya mendapat modal petani diharuskan menjual hasil panen yang 50% tersebut kepada pemilik modal dengan harga lebih sedikit di bawah pasaran, jika petani tidak menjual hasil panennya kepada pemilik modal maka pemilik modal tidak akan memberikan modal kepada petani; ii) ketika gagal panen atau tidak mendapat hasil sesuai target maka petani diharuskan untuk mengembalikan modal dengan menambah perkiraan bagi hasil (nisbah) yang sudah disepakati oleh Kedua belah pihak, seperti yang dijelaskan xxx Xxxxxx pada saat penanaman tomat petani hanya bisa panen dua atau tiga kali kemudian tanaman tomat tersebut mengalami kerusakan oleh sebab itu modal yang di invertasikan oleh pemilik modal tidak bisa kembali sesuai targetnya oleh karena itu pemilik modal menyuruh petani untuk mengembalikan modal tersebut 50% dengan alasan pemilik modal tersebut tidak ingin modalnya hilang begitu saja tanpa ada hasilnya sedangkan pemilik modal dan petani sudah membagi hasil tanaman tomat tersebut sama-sama mendapat 25% dari hasil tanaman tomat tersebut, sedangkan akad yang digunakan ketika melakukan perjanjian kerjasama bersyarat oleh masyarakat Desa Mamben baru adalah secara lisan, tidak ada satupun yang dilakukan dengan cara tertulis.9
9 Xxx Xxxxxx, (pemilik lahan/petani tomat), Studi Pendahuluan, Wawancara, Desa MambenBaru, Tanggal 28 Januari 2020.
Terkait dengan hal tersebut maka secara tidak langsung pemilik modal mendapat keuntungan dari modal yang sudah diinvestasikan kepada petani baik petani mengalami gagal panen ataupun tanaman tersebut berhasil dipanen, sedangkan petani hanya mendapat hasil apabila tanaman tomat tersebut berhasil.
Gambaran kondisi perjanjian kerjasama bersyarat yang terjadi di Desa Mamben Baru tersebut secara kasat mata sepertinya sangat merugikan satu pihak saja dalam hal ini adalah pihak petani. Hal ini sebenarnya tidak boleh dilakukan
jika merujuk pada hadist Nabi saw., yang berbunyi:
ڜع ڢ¸ يب¸ أ ڜع ع¸ ڣ¸ٚՕ عՒ
ڜ¸ ب
م¸ اشه ڜع
ڊل¸ ام
اژ¸,¸ ب¸ خأ ڀٞՒ ڤڭՒ
ڜՒ ب
ڢ¸ ل; لا ٖՒ بՕ ع
اښ¸ ث¸ ٖ; ح
يف ځ„ اڣ¸ أ ع¸ ٟؽ ګل¸ ع
يل¸هՕ أ تՒ بՕ ؼ¸ اڇ تل¸ اڃ¸ ف
عՒٚ¸ گٚ¸ ب ܣن¸ ؼՕ ,¸ اج تل¸ اڂ
اه¸نՕ ع
ڢՒ ل; لا ܣ¸ ض¸ ٙ
غ¸ شئ¸ اع
يل څ¸ ǹՒ َڣ¸ ڗ¸ ڤكՒ گ¸ڣ ږهՒ ل اه¸ ٖ; عՒ أ
ڗأ ڊلՒ هՕ أ
ظحأ
ڗإ تՒ لՕ ڃՒ ف
ܣن¸ يڛ¸ يعǸ¸ ف غe ي; ڂ¸ ڣ
م„ اع ل˛ ¸ ڇՒ
ږه¸ ٖ¸ ښՕ ع ڜم ػ,¸ اجف
اه¸يՕ ل¸ ع
ڊل¸ ٗ اڤՕ ب¸ Ǹ¸ x
ږهՒ ل ت
ل¸ اڃ¸ ف اه¸ ل¸ هՕ أ
ګل¸ إ عՒٚ¸ گٚ¸ ب ت
ب¸ ه¸ ٘¸ ف تՒ لՕ عف
ږه¸يՕ ل¸ ع ڊل¸ ٗ تՒ ضٚ¸ ع ٖՕ ڂ
يڙ˛¸ إ تل¸ اڃ¸ ف ٠
ل¸ اج ږل; ٞ¸ ڣ ڢ¸ يՕ ل¸ ع
ڢՒ ل; لا ګل; ص
ڢ¸ ل; لا ڋՒ ڤٞՒ ٙ¸ ڣ
غՒ شئ¸ اع ػՕ ,¸ ب¸ خǸ¸ ف ږل; ٞ¸ ڣ
ڢ¸ يՕ ل¸ ع ڢՒ ل; لا ګل; ص
ܣA ب¸ ښ; لا ع¸ م¸ ٟف
ږهՒ ل ,Ւ َڤ¸ ¸ لՕ ا ڗ¸ ڤكՒ ڭ
ڗأ َ; إ اڤՕ ب¸ Ǹ¸ x
ڜ¸ِ ,Ւ َڤ¸ ¸ لՕ ا ام¸ ژ; إ¸ ف ,¸ َڤ¸ ¸ لՕ ا
ږهՒ ل يط¸ ,¸ ت¸ شاڣ
اه¸ي٘¸ خՒ ڋاڃ¸ ف
ږل; ٞ¸ ڣ
ڢ¸ يՕ ل¸ ع
ڢՒ ل; لا ګل; ص ܣ; ب¸ ښ; لا
ٖ¸ م¸ حف ٝاښ; لا يف ږل; ٞ¸ ڣ
ڢ¸ يՕ ل¸ ع ڢՒ ل; لا ګل; ص
ڢ¸ ل; لا ڋՒ ڤٞՒ ٙ م¸ اڂ ږثՒ
غՒ ش
ئ¸ اع تل¸ عف¸ ف ڄؾ¸ عأ
باؾ¸ چ يف تٟيՕ ل اطڣٚՒ شՒ
ڗ¸ ڤطՒ ,¸ ت¸ شڮ ڋ„ اج¸ ٙ ڋՒ اب ام ٖՒ عب
ام; أ
ڋاڂ ږثՒ ڢ¸ يՕ ل¸ ع ܢن¸ ثՕ أ¸ڣ ڢ¸ ل; لا
,Ւ اضڂ ط„ ٚՕ ش غ¸ ئ¸ ام ڗاڇ
ڗإ¸ڣ لطاب¸ ڤ¸ هՒ ف ڢ¸ ل; لا ب
اؾ¸ چ
يف¸ ٠يՕ ل
ط„ ٚՕ ش
ڜم ڗاڇ
ام ڢ¸ ل; لا
Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Xxxxxxxx xxx Xxxxx telah mengabarkan kepada kami Xxxxx dari Xxxxxx xxx 'Xxxxx dari Bapaknya dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Bahwa Xxxxxxx xxxxxx kepadaku seraya berkata: "Tuanku telah menetapkan (tebusan untuk pembebasanku) sebanyak 9 waq yang setiap tahunnya wajib kubayar satu waq, maka tolonglah aku". Aku berkata: "Jika
tuanmu suka, aku akan bayar ketetapan tersebut kepada mereka dan perwalianmu ada padaku. Lalu aku penuhi. Kemudian Xxxxxxx xxxxxx kepada para sahabat sementara Xxxxxxxxxx xxxxxxxxxxx 'alaihi wasallam sedang duduk, lalu dia berkata: "Sungguh aku sudah menawarkan hal itu kepada mereka namun mereka enggan menerimanya kecuali bila perwalian tetap menjadi hak mereka". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar hal ini lalu 'Aisyah radliallahu 'anha mengabarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Beliau berkata: "Ambillah dia (Barirah) dan berikan syarat perwalian kepada tuannya bahwa perwalian seorang budak adalah bagi yang memerdikakannya". Maka 'Aisyah radliallahu 'anha melaksanakan perintah Beliau. Kemudian Xxxxxxxxxx xxxxxxxxxxx 'alaihi wasallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah dan mengagungkan-Nya kemudian bersabda: "Bagaimana jadinya suatu kaum, mereka membuat persyaratan dengan syarat- syarat yang tidak ada pada Kitabulloh. Apapun bentuknya syarat yang tidak sesuai dengan Kitab Allah maka syarat itu batal sekalipun seratus kali persyaratan. Ketetapan Allah lebih berhaq (untuk ditunaikan) dan syarat (yang ditetapkan) Allah lebih kokoh. Sesungguhnya perwalian (seorang budak) adalah untuk yang memerdikakannya”.10
Berdasarkan latar belakang di atas,peneliti tertarik untuk mengeksplor lebih lanjut ke dalam sebuah penelitian dengan judul “Tinjauan Hukum Ekonomi Syari‟ahTerhadap Praktik Perjanjian Kerjasama Bersyarat Antara Petani Tomat dengan Pemilik Modal (Studi di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur)”.
B. Rumusan Masalah
Penelitian ini memfokuskan masalah dengan rumusan sebagai berikut :
1. Bagaimana praktik perjanjian kerjasama bersyarat antara petani tomat dengan pemilik modal di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur?
10Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xx Xxxxxx, Ringkasan Xxxxxx Xxxxxxx, (Jawa Tengah: Gema Insani, 2007), hlm. 90-91.
2. Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syari‟ah terhadap perjanjiankerjasama bersyarat antara petani tomat dengan pemilik modal di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Sesuai dengan permasalahan yang telah dirumuskan di atas, maka bertujuan untuk mendeskripsikan dan menemukan jawaban terkait dengan :
1. Untuk mengetahui praktik transaksi perjanjian kerjasama bersyarat antara petani tomat dengan pemilik modal di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.
2. Untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syari‟ah mengenai praktik transaksi perjanjian kerjasama bersyarat antara petani tomat dengan pemilik modal di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.
Apabila Kedua tujuan di atas tercapai, maka hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat dari dua aspek yaitu manfaat teoritis dan manfaat praktis:
1. Manfaat teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih keilmuan khususnya dalam bidang mu‟amalah yang berkaitan dengan praktik transaksi perjanjian kerjasama bersyarat di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.
2. Manfaat praktis, penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi bagi masyarakat Kecamatan Wanasama khususnya masyarakat Desa Mamben Baru agar kegiatan praktik perjanjian kerjasama bersyarat yang
dilakukan oleh petani tomat dengan pemilik modal sesuai dengan kaidah- kaidah bisnis dan ekonomi yang ada menurut Islam.
D. Ruang Lingkup dan Setting Penelitian
Ruang lingkup penelitian ini dibatasi pada praktik perjanjian kerjasama bersyarat antara petani tomat dengan pemilik modal di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur serta tinjauan hukum ekonomi syari‟ah terhadap praktik perjanjian kerjasama bersyarat tersebut.
Setting penelitian dilakukan di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba terkait praktik perjanjian kerjasama bersyarat. Adapun alasan peneliti mengambil lokasi ini adalah peneliti melihat praktik perjanjian kerjasama yang berbeda dengan perjanjian kerjasama pada umumnya yaitu adanya syarat dalam perjanjian kerjasama tersebut. Dalam proses perjanjian kerjasama yang dilakukan maupun dalam menentukan pembagian hasil usaha perjanjian kerjasama di Desa mamben Baru tampak sangat merugikan petani tomat dan tidak menguntungkan Kedua belah pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
E. Telaah Pustaka
Telaah pustaka dilakukan guna melakukan penelusuran atau perbandingan terhadap studi atau karya terdahulu yang relavan dengan persoalan yang dikaji dalam skripsi, tujuannya untuk mendapatkan data yang valid serta menghindari duplikasi, plagiasi,danrepitisi, serta menjamin keaslian dan keabsahan penelitian yang dilakukan. Selain itu guna untuk menyusun kerangka teori, dan diharapkan peneliti mendapat data-data yang valid.
Berdasarkan hasil telaah pustaka yang peneliti lakukan, ditemukan beberapa hasil penelitian yang mengambil topik tentang kerjasama diantaranya yaitu:
1. Saharudin dengan judul skripsi: “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Bagi Hasil Kerjasama Dalam Bidang Pertanian di Desa Genggelang KecamatanGangga Kabupaten Lombok Utara”.
Skripsi Saharudin menjelaskan tentang bentuk kerjasama dalam bidang pertanian masyarakat Desa Genggelang Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara, dilakukan dengan dua bentuk kerjasama diantaranya yaitu akad kerjasama secara lisan dengan akad kerjasama secara tertulis. Model kerjasamanya dalam bidang pertanian dilakukan pada beberapa bidang pertanian yaitu kerjasama pada tanaman padi, tanaman tembakau, tanaman jagung dan lain-lain. Dalam sistem kerjasama bagi hasil tidak ada kejelasan, tidak ada kejujuran dan tidak ada keadilan dalam pembagian hasil.11
Letak persamaan penelitian yang dilakukan oleh Saharudin dengan peneliti adalah sama-sama mengambil topik tentang kerjasama dalam bidang pertanian dengan jenis penelitian kualitatif, dan teknik pengumpulan datanya sama-sama menggunakan tiga teknik yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi, namun demikian terdapat perbedaan yang sangat mendasar dimana peneliti memfokuskan praktik perjanjian kerjasama bersyarat. SedangkanXxxxxxxxx dalam melakukan kerjasama ini tidak menggunakan perjanjian kerjasama bersyarat.
11Saharudin, “Tinjauan hukum Islam Terhadap Sistem Bagi Hasil Kerjasama dalam Bidang Pertanian di Desa Genggelang Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara”,(Skripsi: IAIN Mataram, Mataram, 2011).
2. Xxxxx Xxxx dengan judul skripsi: “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemutusan Sepihak Akad Mudharabah Dalam Praktik Ngadas Sapi di Dusun Punikan Desa Batu Mekar Kecamatan Lingsar Lombok Barat”.
Xxxxx Xxxx dalam penelitian menjelaskan bentuk praktik ngadas sapi dengan pemutusan sepihak akad mudharabah di Dusun Punikan. Ngadas sapi dilakukan dengan cara pemilik ternak akan menyerahkan hewan kepada petani ternak untuk dipelihara dalam jangka waktu tertentu, dan jika ternak tersebut sudah cukup dewasa maka akan dijual oleh Kedua belah pihak yang kemudian modal awal diserahkan kepada pemilik ternak dan keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan. Jika hewan ternak tersebut beranak maka anak Pertama akan menjadi milik petani ternak kemudian anak Kedua menjadi milik pemilik ternak, induk tetap menjadi milik pemilik ternak karena induknya adalah modal awal dari perjanjian bagihasil tersebut.akan tetapi dalam praktiknya pemilik ternak sering kali melakukan wanprestasi (ingkar janji) atas perjanjian yang telah disepakati. Seperti yang dijelaskan pada skripsi Xxxxx Xxxx bahwa ketika pemilik ternak dan petani ternak melakukan perjanjian pemeliharaan hewan ternak dalam jangka waktu tertentu sudah disepakati, dikemudian hari pemilik ternak membatalkan perjanjian tersebut dengan mengambil ternaknya kembali sebelum tiba waktu yang telah disepakati.12
Letak persamaan penelitian yang dilakukan oleh Xxxxx Xxxx dengan peneliti adalah sama-sama mengambil topic akad atau perjanjian
12 Xxxxx Xxxx, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemutusan Sepihak Akad Mudharabah Dalam Praktik Ngadas Sapi di Dusun Punikan Desa Batu Mekar Kecamatan Lingsar Lombok Barat”, (Skripsi: UIN Mataram, Mataram, 2029).
mudharabah dengan jenis penelitian kualitatif dan teknik pengumpulan datanya sama-sama menggunakan tiga teknik yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Perbedaan, akad atau perjanjian mudharabah yang dilakukan oleh Xxxxx Xxxx cenderung dan focus kepada akad mudharabah terkait ngadas sapi sedangkan peneliti okus pada akad mudharabah hasil panen tomat, perbedaan yang sangat mendasar dimana peneliti memfokuskan praktik akad atau perjanjian bersyarat, sedangkan Xxxxx xxxx dalam melakukan akad mudharabah ini tidak menggunakan akad atau perjanjian bersyarat melainkan akad atau perjanjian pemutusan sepihak.
3. Xxxxxxxxx dengan judul skripsi: “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perjanjian Kerjasama Dalam Praktik Penangkapan Ikan Menggunakan Kapal Bagang di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Sumbawa”.
Xxxxxxxxx dalam penelitiannya ini fokus pada bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pemilik kapal dengan pengelola kapal (nelayan) serta konsistensi dari akad perjanjian kerjasama yang mereka lakukan. Xxxxxxxxx juga memberikan pandangan hukum Islam terhadap bentuk dan pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara pemilik kapal dengan pengelola kapal (nelayan) di Desa Labuhan Jambu Sumbawa. Xxxxxxx Xxxxxxxxx menyatakan bentuk perjanjian kerjasama yang digunakan oleh pemilik kapal dengan pengelola kapal (nelayan) adalah bentuk perjanjian secara lisan, terkait dengan konsistensi perjanjian yang mereka lakukan menurut kesimpulan peneliti, mereka tidak konsisten karena apa yang menjadi perjanjian mereka tidak terlaksana dengan benar. Sedangkan dalam pandangan hukum Islam pelaksanaan kerjasama tersebut adalah tidak sah
jika melihat prinsip dasar ekonomi Islam karena pengelola kapal (nelayan) dirugikan lantaran tidak adanya bukti yang nyata mengenai hasil tangkapan seperti laporan keuangan yang menerangkan pemasukan setiap harinya. Karena pemilik kapal hanya memberikan total hasil keseluruhan dari tangkapan ikan selama 1 (satu) bulan melaut, sehingga timbul ketidak percayaan antara pengelola terhadap memilik kapal terkait hasil tangkapannya.13
Letak persamaan penelitian yang dilakukan oleh Xxxxxxxxx dengan peneliti adalah sama-sama mengambil topik besar dalam penelitian ini yaitu: tentang kerjasama dengan jenis penelitian kualitatif, dan teknik pengumpulan datanya sama-sama menggunakan tiga teknik yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Persamaan lainnya yaitu sama-sama menggunakan bentuk perjanjian secara lisan. Persamaan terakhir yaitu: terkait dengan subjeknya sama-sama tidak memenuhi akad yang sudah disepakati oleh Kedua belah pihak. Sedangkan perbedaannya yaitu walaupun Xxxxxxxxx berbicara tentang kerjasama dengan peneliti sama-sama kerjasama, namun kerjasama yang dilakukan oleh Xxxxxxxxx cenderung dan fokus kepada transaksi kerjasama dalam praktik penangkapan ikan menggunakan kapal bagang di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Xxxxxx Xxxxxxx, sedangkan peneliti hanya fokus pada penelitian pemberian modal dalam hal pertanian di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.
13Zainuddin, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perjanjian Kerjasama Dalam Praktik Penangkapan Ikan Menggunakan Kapal Bagang di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Sumbawa”, (Skripsi: UIN Mataram, Mataram, 2018), dalam xxxx://xxxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx/Xxxxxxxxx 152141082.pdf, di akses tanggat 3 Januari 2020 pukul
08.22 Wita.
F. Kerangka Teoritik
1. Konsep Umum Tentang Perjanjian Kerjasama dalam Islam
a. Pengertian Perjanjian Kerjasama dalam Islam
Perjanjian kerjasama dalam fiqh Islam disebut syirkah yang berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. Sedangkan menurut makna syariat syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.14
Ulama Malikiyah mendefinisikan kerjasama adalah ijin menjalankan usaha terhadap dua pihak yang bekerjasama, yakni setiap pihak mengijinkan pihak lain melakukan tindakan hukum dengan tetap adanya hak bertindak atas tiap-tiap pihak,menurut Mazhab Syafi’iah dan Hanabilah mendeinisikan kerjasama adalah sebagai hak bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang mereka sepakat. 15 Selanjutnya menurut Xxxxxx Xxxxxxxxx mendefinisikan kerjasama adalah perjanjian yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerjasama dalam modal dan keuntungan.16
b. Rukun dan Syarat Perjanjian Kerjasama
Terkait transaksi perjanjian kerjasama, terdapat suatu rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Xxxxxxxx rukun dan syarat sahnya perxxxxxan kerjasama sebenarnya sama dengan rukun dan syarat sahnya akad dalam
14Xxxx Xxxx’xx, dkk., Marketing SYARI‟AH,(Surabaya: Qiara Media, 2019), hlm. 47.
15Muslihun Muslim, Fiqh Ekonomi…, hlm. 173.
16Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx…, hlm. 241.
Islam, terdapat beragam pendapat dikalangan para ahli fiqh. Xxxxxx Xxxxxx menyatakan bahwa rukun akad hanya shighat al-„aqad yang terdiri dari ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan). Sedangkan syarat akad ialah al-aqidain (subjek akad) dan mahal al-„aqd (objek akad). Alasannya adalah al-„aqidain dan mahalul „aqd bukan merupakan bagian dari tasharruf al-„aqd yaitu perbuatan hukum akad. Kedua hal tersebut berbeda diluar perbuatan akad.17
Berbeda halnya dengan pendapat kalangan Syafi’i termasuk Xxxx Xxxxxxx dan kalangan Xxxxxx Xxxxxi termasuk Xxxxxx xx-Xxxxxxx, bahwa al-„aqidain dan mahal al-„aqd termasuk rukun akad karena hal tersebut merupakan salah satu filar utama dalam tegaknya perjanjian kerjasama.18
Terkait dengan syarat sahnya perjanjian ada lima yaitu: Pertama, tidak ada paksaan; Kedua, tidak menimbulkan kerugian (dlarar); Ketiga, tidak mengandung ketidak jelasan (gharar); Keempat, tidak mengandung riba; dan Kelima, tidak mengandung syarat fasid.19 Sedangkan syarat sahnya perjanjian kerjasama menurut Hanafiyah yaitu:
1) Syarat yang berkaitan dengan semua bentuk perjanjian kerjasamabaik harta maupun lainnya dalam hal ini terdapat dua syarat yaitu; a)berkaitan dengan benda yang diakadkan (ditransaksikan) harus berupa benda yang dapat diterima sebagai perwakilan; dan b)
17Ibid.,hlm. 242.
18Ibid., hlm. 243.
19Muslihun Muslim, Fiqh Ekonomi…, hlm. 173.
berkaitan dengan keuntungan, pembagiannya harus jelas dan disepakati oleh Kedua belah pihak semisal setengah atau sepertiga.
2) Syarat yang terkait dengan harta (mal). Dalam hal ini ada syarat yang harus dipenuhi yaitu; a) modal yang dijadikan objek perjanjian kerjasama adalah dari alat pembayaran yang sah seperti riyal, rupiah, dan dollar; b) adanya pokok modal ketika perjanji berlangsung baik jumlahnya sama atau berbeda.20
c. Jenis-Jenis Perjanjian Kerjasama (Syirkah) dalam Islam
Al-Zuhaili sebagaimana dikutip oleh Xxxxxxxx Xxxxxx menyatakan bahwa kerjasama atau sirkah secara umum dibagi menjadi dua yaitu: Pertama, syirkah amlak/tamlik disebut juga syirkah ijbariyyah yakni dua orang atau lebih memiliki harta yang dilakukan tanpa perjanjian kerjasama, seperti dua orang atau lebih menerima harta warisan dari orang tuanya; Kedua, syirkah uqud/aqd atau syirkah ikhtiyariyyah yakni perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih untuk bersama-sama memiliki harta dan keuntungan diperoleh dari harta tersebut. Terjadi perbedaan pendapat para imam mazhab tentang macam-macam syirkah aqud. Mazhab Hambali membagi syirkah menjadi lima dengan menambahkan syirkah mudharabah, yakni syirkah inan, mufawadlah, abdan, wujuh dan mudlarabah. Mazhab Hanafiyah membaginya menjadi enam, yakni syirkah amwal, a‟mal, wujuh, dan Ketiga syirkah ini bisa masuk dalam kategori mufawadlah dan inan. Sedangkan menurut fuqaha
20Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, dkk., Fiqh Muamalah (Jakarta: Perpustakaan Nasional, 2010), hlm. 129-130.
Mesir, termasuk Malikiyah dan Syafiiyah, membaginya menjadi empat, yakni syirkah inan, mufawadlah, abdan dan wujuh.21
Para ulama sepakat tentang syirkah inan, dan berbeda pendapat tentang syirkah yang lainnya. Syafiiyah, Zhahiriyah dan Imamiyah menganggap semua syirkah batal kecuali syirkah inan dan mudlarabah. Xxxx Xxxxxxx membolehkan semua syirkah kecuali syirkah mufawaflah. Malikiyah membolehkan semua syirkah kcuali syirkah wujuh dan syirkah mufawadlah. Ulama Hanafi dan Xxxxxxx membolehkan syirkah wujuh, sedangkan ulama Xxxxxxx dan Xxxxxi melarangnya, karena menurut mereka syirkah hanya boleh dengan uang atau pekerjaan, sedangkan uang atau pekerjaan tidak terdapat dalam syirkah ini.22
Terkait dengan jenis-jenis kerjasama (syirkah) di atas, An-Nabani menjelaskan masing-masing pengertian yakni: i) syirkah mudlarabah adalah kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan modal dan pihak yang lain memberikan kontribusi kerja; ii) syirkah inan adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberikan kontribusi kerja dan modal; iii); syirkah abdan adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing pihak hanya memberikan kontribusi kerja, tanpa kontribusi modal dari mereka. Oleh karena itu, syirkah ini disebut juga syirkah a‟mal atau sinai. Kedua belah pihak tidak harus ada kesamaan dalam masalah keahlian, dan tidak harus semua persero yang
21Ibid., hlm. 179.
22Muslihun Muslim, Fiqh Ekonomi…, hlm. 179.
terlibat dalam perseroan tersebut terdiri atas para pengrajin, apabila para pengrajin telah melakukan perseroan maka perseroan tersebut hukumnya mubah; iv) syirkah wujuh adalah kerjasama antara dua badan dengan modal dari pihak luar Kedua badan tersebut. Jadi kalau syirkah mudlarabah satu pihak sebagai pemodal dan satu pihak sebagai pengelola. Sedangkan pada syirkah wujuh dua orang yang melakukan perjanjian kerjasama itu sama-sama pengelola dan modalnya dari pihak Ketiga.23
Biasanya dalam syirkah wujuh modalnya didapat melalui pembelian barang secara kredit sehingga tidak memerlukan modal, oleh karena itu perjanjian kerjasama ini lazim disebut sebagai musyarakah atau piutang; v) syirkah mufawadlah adalah perkongsian antara dua orang atau lebih sebagai gabungan semua bentuk syirkah seperti dua orang menggabungkan antara syirkah model inan, abdan, mudlaranah, dan wujuh.24
d. Batalnya Perjanjian Kerjasama (syirkah) dalam Islam
Perjanjian kerjasama (syirkah) batal, baik karena sifatnya yang umum maupun yang sifatnya khusus, adapun hal-hal yang membatalkan atau menyebabkan batalnya suatu perjanjian kerjasama (syirkah) secara umum yaitu: Pertama, salah satu pihak membatalkannya, karena menurut para pakar fiqh, perjanjian kerjasama perserikatan itu tidak bersifat mengikat; Kedua, salah satu pihak yang melakukan perjanjian
23Xxxx Xxxx’xx, dkk., Marketing…, hlm. 49.
24Ibid., hlm. 53.
kerjasama tersebut meninggal dunia, tetapi apabila anggota yang melakukan perjanjian kerjasamalebih dari dua orang yang batal hanya yang meninggal saja, perjanjian kerjasama (syirkah) berjalan terus pada anggota-anggota yang masih hidup; Ketiga, salah satu pihak kehilangan kecakapannya dalam bertindak hukum; Keempat, salah satu pihak dibawah pengampuan baik karena boros pada waktu ketika perjanjian kerjasama berjalan atau sebab lain; Kelima, salah satu pihak bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham perjanjian kerjasama menurut xxxx Xxxxxx, Xxxxxx, dan Xxxxxxx, sedangkan menurut mazhab Hanafi keadaan bangkrut tidak membatalkan perjanjian kerjasama.25
Sedangkan hal-hal yang membatalkan atau menyebabkan berakhirnya suatu perjanjian kerjasama (syirkah) secara khusus yaitu: i) perjanjian kerjasama batal dikarenakan hilangnya modal sebelum digunakan untuk membeli barang, objek dalam kerjasama ini adalah harta dengan hilangnya modal yang menjadi objek kerjasama maka perjanjian kerjasama tersebut menjadi batal/bubar dalam syirkah al- amwal; ii) perjanjian kerjasama dinyatakan batal apabila modal masing- masing pihak tidak sama kuantitasnya dalam syirkah mufawadhah, karenamufawadhah itu sendiri adalah persamaan baik dalam modal, kerja, maupun keuntungan yang dibagi.26
2. Konsep Umun Tentang Perjanjian Kerjasama Bersyarat dalam Islam
Perjanjian kerjasama bersyarat adalah kerjasama yang di dalamnya digantungkan pada suatu syarat tertentu yaitu peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi. Kalau dalam perjanjian sudah dapat dipastikan akan terjadi, maka kerjasama itu menjadi batal. 27 Untuk mengetahui kerjasama itu merupakan kerjasama bersyarat harus dilihat dari sisi perjanjian tersebut yaitu: Pertama, syarat itu secara diam-diam memang telah dicantumkan sesuai dengan keadaan dan tujuan kerjasama yang dikehendaki atau harus dinyatakan dengan tegas oleh para pihak; Kedua, syarat itu berlaku sebagai kebiasaan yang lazim.28
Perjanjian kerjasama bersyarat yang paling mendasar terdapat dalam aqad mudharabah yang berarti kerjasama antara dua pihak yakni pemilik modal (rabb al-mal) yang mempercayakan modalnya kepada pengelola (mudharib). Mudharib menyediakan tenaga dan waktunya serta mengelola usaha itu sesuai dengan isi perjanjian kerjasama. Salah satu ciri utama dalam perjanjian kerjasama bersyarat adalah bahwa keuntungan usaha jika memang ada di bagi berdua antara pemilik modal dengan pengelola berdasarkan pembagian proporsional yang ditetapkan sebelum usaha dijalankan sedangkan apabila terjadi kerugian hanya ditanggung oleh pihak pemilik modal.29
27Titik Triwulan Tutuk dan Yahman, Hukum Perdata…, hlm. 213.
28Rustam Magun Pikahulan, Hukum Perikatan, (Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press, 2019), hlm. 12.
29Muslihun Muslim, Fiqh Ekonomi…, hlm. 190.
Terkait dengan perjanjian kerjasama bersyarat (mudharabah) terdapat rukun dan syarat. Rukun perjanjian kerjasama bersyarat yaitu: 1) ada mudharib (pengelola modal); 2) ada pemilik modal; 3) ada usaha yang akan dibagihasilkan; 4) ada nisbah; 5) ijab qabul. Selanjutnya menurut Xxxxx’x Xxxxxxx yang dikutif oleh Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxx bahwa rukun perjanjian kerjasama bersyaratyaitu: 1) pemodal; 2) pengelola; 3) modal; 4)
keuntungan; 5) aqad.30
Masing-masing rukun tersebut di atas terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu: i) pemodal dan pengelola harus mampu melakukan transaksi dan sah secara hukum dan Keduanya harus mampu bertindak sebagai wakil dan kafil dari masing-masing pihak; ii) ijab dan qabul boleh dilakukan secara lisan atau tertulis dan ditandatangani; iii) modal yang dijadikan usaha dalam perjanjian kerjasama bersyarat harus jelas jumlahnya, jenisnya dan harus tunai. Namun beberapa ulama membolehkan modal kerjasama berbentuk aset perdagangan, seperti investor pada waktu perjanjian nilai aset tersebut serta biaya yang telah terkandung didalamnya harus dianggap sebagai modal usaha kerjasama bersyarat. Lebih lanjut mazhab Hambali membolehkan modal kerjasama berbentuk aset-aset non moneter seperti pesawat, kapal, dan lain-lain, pengelola harus mengembalikan aset-aset tersebut kepada penyedia aset pada masa berakhirnya perjanjian kerjasama bersyarat; iv) keuntungan harus dibagi oleh Kedua belah pihak, dan proporsi keuntungan harus jelaskan pada waktu sebelum melakukan Kerjasama, seperti 50% keuntungan untuk pemodal dan 50% keuntungan untuk
30Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxx, Asuransi Syariah, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), hlm. 333.
pengelola, dan Kedua belah pihak harus menyepakati biaya-biaya apa saja yang ditanggung pemodal dan biaya-biaya apa saja yang ditanggung pengelola, kesepakatan ini penting karena biaya akan mempengaruhi nilai keuntungan.31
Ketika melakukan perjanjian kerjasama bersyarat Kedua belah pihak harus menetapkan secara jelas jumlah dan jenis modal.Tidak ada satupun mazhab Sunni menghalalkan kerjasama yang di dalamnya pemilik modal meminta pekerja untuk menjadikan modal usaha sebagai utang, dalam arti bahwa modal yang digunakan untuk melakukan kerjasama itu dijadikan utang untuk calon pengelola oleh pemilik modal. Alasannya dengan cara seperti itu pemilik modal dengan mudah dapat memanfaatkan kerjasama sebagai sarana untuk menarik kembali modal yang sudah diinvestasikan. Menurut Xxxx Xxxxx yang dikutip oleh Xxxxxxxx Xxxxxx mengatakan bahwa tidak membolehkan kerjasama seperti itu karena khawatir dapat menjerumuskan kedalam praktik riba yang dipraktikkan sebelum masa Islam.32
Berkaitan dengan perjanjian kerjasama bersyarat (mudharabah) terdapat macam-macam yaitu: Pertama, mudharabah tidak terbatas adalah pekerja mempunyai kebebasan penuh dalam menjalankan bisnis, pengelola boleh menggunakan modal itu untuk membeli berbagai macam komoditas dari siapapun dan kapanpun; Kedua, mudharabah terbatas adalah pemilik
31Ibid., hlm. 334-335.
32Muslihun Muslim, Fiqh Ekonomi…, hlm. 192.
modal menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi olek pekerja baik mengenai tempat, tujuan maupun jenis usaha.33
Menurut Xxxx Xxxxx dan Syafii, jika pihak pemilik modal mempersyaratkan kepada pekerja untuk tidak boleh menjual produk hanya kepada seseorang atau menentukan produk tertentu yang harus dikelola dalam usaha maka perjanjian kerjasama tersebut tidak sah.Berakhirnya perjanjian kerjasama bersyarat (mudharabah) pengikut mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat dengan adanya batasan masa berlakunya perjanjian kerjasama akan membuat kerjasama menjadi batal, namun pengikut mazhab Hanafi dan Xxxxxxx tetap memperkenankan klausula tersebut. Para ulama yang berpegang pada pendapat mazhab Maliki dan Xxxxx’x beranggapan bahwa batasan waktu yang terdapat pada perjanjian kerjasama kemungkinan akan menyebabkan lepasnya kesempatan bagi pihak pekerja untuk dapat mengembangkan usahanya. Akibatnya pekerja tidak dapat merealisasikan tujuan utama dari perjanjian kerjasama tersebut yaitu mendapat keuntungan dari usaha yang dijalankannya.34
Para ulama sejak abad Pertama hingga sekarang mengatakanbahwa jika dibuat persyaratan dalam transaksi mudharabah agar pihak pengelola menjamin modal dari kerugian maka persyaratannya batal. Menurut mazhab Xxxxxi jika pemilik modal mensyaratkan agar pengelola menanggung kerugian maka akad kerjasama yang dilakukan tersebut menjadi batal. Sedangkan menurut mazhab Xxxxxxx mengemukakan bila disyaratkan
33Abd Shomad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2012), hlm. 142-143.
34Muhammad Xxxxxx Xxxx, Asuransi…, hlm. 342.
bahwa pengelola menjamin dana dari kerugian maka persyaratannya batal, dan tidak ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini.35
Persyaratan kerugian oleh pengelola menjadikan pihak pemberi modal
tidak menanggung risiko apapun dan tetap mendapatkan keuntungan hal ini bertentangan dengan hadist Nabi saw.,
څٖ¸ ښՕ ع ٠
يՕ ل ام
عՒ يՕ ب¸ َڣ
ڜՕ م¸ ض
ؼ ږՕ ل ام
حՒ بՕٙ
َ¸ ڣ
ع„ يՕ ب
ګف¸ ڗ¸ اط¸ ٚՕ ش
َ¸ ڣ
عe يՕ ب¸ڣ ڀ
ل¸ ٞ
لح¸ ڭ¸ َ
Artinya: “Tidak halal menggabungkan aqad pinjaman dengan jual beli, tidak halal pula dua syarat dalam jual beli, tidak pula keuntungan tanpa ada pengorbanan, dan tidak pula menjual barang yang tidak kamu miliki”. (HR. Xxx Xxxx. Menurut Al-Albani derajat hadist ini xxxxx xxxxxx).36
Dalam hadist di atas Xxxxxxxxxx xxx., memberikan panduan tentang transaksi penjanjian, yang tentu saja transaksi itu ada di masa silam.
َ ڗՕ أ
ڢ¸ ب¸ ح¸ اص
ګل¸ ع ط,¸ ت¸ ش
ا¸ غ” بٙ¸ ¸ اض
مՒ ڋ
ا¸ِՕ ا ع¸ ف¸ د
اٗ¸ إ¸ ظ
ل˛¸طՒِՕ ا ٖ¸ بՕ ع
ڜՒ ب ٝՒ
اب; ع¸ لՕ ا اژ¸ ٖՒ ي˛¸ ٞ
ڗ¸ اڇ
ڊل¸ٗ
لع¸ ف ڗՕ إ¸ ف
،غ„ ب¸ طՕ ٙ ٖ„ ب¸ چ ػاٗ
غ” ب; اد ڢ¸ ب ڬ¸ ,¸ ت¸ ش
ڮ¸ َ¸ ڣ ،اڭ” د¸ اڣ
ڢ¸ ب ڋ¸ ق¸ نՕ ڭ¸ َ¸ ڣ
،اٚ” حب ڢ¸ ب ڊلՒ ٟڮ
هՒٛ¸ اج
Ǹ¸ ف
ږ¸ ل; ٞ¸ ڣ ڢ¸ ل¸ǵڣ
ڢ¸ يՕ ل¸ ع هՒ
ګل; ص ه
ڋ¸ ڤՕ ٞՒ ٙ
ڢՒ طՒ ٚՕ ش غ¸ ل¸ ب¸ ف ،ڜ¸ م¸ x
Artinya: “Xxxxx xxx Xxxxx Xxxxxxxx jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah serta tidak membeli hewan ternak,. Jika persyaratan itu dilanggar, maka mudharib harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbasitu didengar Xxxxxxxxxx, beliau membenarkannya.” (HR. Xxxxxxxx dari Xxxx Xxxxx).37
Hadist di atas menjelaskan mengenai persyaratan dalam perjanjian kerjasama bersyarat. Pemilik modal boleh menentukan persyaratan tertentu kepada pihak pengelola modal terhadap sesuatu yang dipandangnya baik
35Ibid., hlm. 343
36Abu Xxx xx-Xxxxxx Xxxxx Xxx Su’aib al-nasa’I, Xxxxx Xxxx’X, Kitab al-Buyu‟, Bab Salaf wa al-Bai’, (Istanbul: Dar al-Da’wah), hlm. 190.
37Xx-Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xx-Xxxxxxxx, Bulughul Maram, Terjemahan X. Xxxxxx Xxx, Bulughul Maram, (Surabaya: Mutiara Ilmu, 2015), hlm 384-385.
untuk menjaga harta atau modal dari kerusakan. Sehingga jika pengelola menyalahi atau tidak melaksanakan apa yang sudah disyaratkan dan jika terjadi hal-hal yang merugikan akibat kelalaian pengelola maka pihak pengelola yang harus bertanggungjawab.
Menurut Xxxxxx Xxxxx’x dan Xxxxxxxxx berpendapat bahwa pemberian modal yang mendatangkan keuntungan tidak diperbolehkan, seperti mengutangkan seribu dinar dengan syarat rumah orang tersebut dijual kepadanya. Atau dengan syarat dikembalikan seribu dinar dari mutu yang lebih baik atau dikembalikan lebih banyak dari itu. Karena Nabi saw., melarang hutang bersama jual beli.38
Pendapat ulama tersebut menjelaskan bahwa pinjaman yang mendatangkan keuntungan tidak diperbolehkan atau mengutangkan seribu dinar dengan syarat rumah orang tersebut dijual jika tidak maka orang yang berhutang harus mengembalikan seribu dinar dari mutu yang lebih baik atau dikembalikan lebih banyak dari itu. Hal tersebut sama dengan yang dilakukan oleh pemilik modal, ia mensyaratkan petani untuk menjual hasil tanamannya yang sudah dibagi untuk dijual kepada pemilik modal tersebut dengan harga dibawah pasaran jika tidak maka pemilik modal tidak akan memberikan modal kepada petani, ketika gagal panen petani diharuskan mengembalikan modal dengan menambahkan perkiraan bagihasil (nisbah) kepada pemilik modal seperti 50% dengan alasan pemilik modal tersebut tidak ingin modalnya hilang begitu saja tanpa ada hasilnya.
38Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx…, hlm. 227.
G. Metode Penelitian
Metodologi penelitian adalah suatu sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Oleh karena itu, penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis, dan konsisten.39
Berkaitan dengan pengertian di atas, peneliti dapat memaparkan beberapa hal yang terkait dengan metodologi penelitian diantaranya, yaitu:
1. Jenis dan Pendikatan Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif dimana penelitian kualitatif deskriptif adalah penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa, kejadian yang terjadi pada saat sekarang. Dengan kata lain, penelitian deskriptif mengambil masalah atau memusatkan perhatian kepada masalah-masalah aktual sebagaimana adanya pada saat penelitian dilaksanakan.40
Alasan peneliti menggunakan jenis penelitian ini karena peneliti berusaha mendeskripsikan hasil penelitian yang ada di lapangan dan yang sesuai dengan kondisi yang ada di tempat penelitian dilakukan dan dari obyek penelitian dalam hal ini yaitu kondisi alami terhadap praktik transaksi perjanjian kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.
00Xxxxxxxx Xxx, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), hlm. 17.
40Xxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxx, Penelitian dan Penilaian Pendidikan, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2012), hlm. 64.
Pada sisi lainnya, pendikatan penelitian yang peneliti gunakan adalah pendikatan normatif sosiologis yaitu pendikatan yang melihat norma-norma hukum telah dijalankan atau tidak di masyarakat. Dalam hal ini, norma yang dimaksud adalah norma hukum yang ada dalam hukum ekonomi syariah tentang perjanjian kerjasama bersyarat kemudian norma tersebut di kaji dengan melihat pelaksanaanya oleh petani tomat dan pemilik modal dalam melakukan perjanjian kerjasama bersyarat tersebut.
2. Jenis dan Sumber Data
Jenis data dalam penelitian ada 2 (dua) yaitu data primer dan data sekunder. Data primer adalah suatu data yang diperoleh langsung dari sumbernya, baik melalui wawancara, observasi maupun laporan dalam bentuk dokumen tidak resmi yang kemudian diolah oleh peneliti. 41 Sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, tesis, dan peraturan perundang- undangan.42
Berkaitan dengan apa yang sudah dijelaskan di atas maka peneliti dapat mengetahui bahwa sumber data primer dalam penelitian ini yaitu berasal dari hasil wawancara dan observasi. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari penelitian dokumentasi.
00Xxxxxxxx Xxx., Metode…, hlm. 106.
42Ibid.
3. Teknik Pengumplan Data
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah :
a. Teknik Observasi
Dari segi proses pelaksanaan pengumpulan data, observasi dapat dibedakan menjadi participant observation dan non pasticipant observation. Observasi yang digunakan peneliti disini adalah observasi non participant atau observasi tidak langsung, yaitu peneti tidak terlibat dan hanya sebagai pengamat independen. 43 Peneliti dapat mengamati perilaku dan tata cara yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur terkait dengan transaksi perjanjian kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat.
b. Teknik Wawancara
Wawancara merupakan metode pengumpulan data dengan cara Tanya jawab yang dikerjakan dengan sistem dan berlandaskan pada masalah, tujuan, dan hipotesis penelitian. Teknik wawancara yang digunakan peneliti yaitu wawancara tidak berstruktur merupakan wawancara yang dilakukan dengan tanpa menyusun daftar pertanyaa sebelumnya. Dalam melakukan wawancara, peneliti mengajukan berbagai pertanyaan, tetapi pertanyaan tidak menentu arahnya kecuali hanya ditentukan dengan garis-garis besar apa yang diwawancarakan.44
43Sugiyono, Metode Penelitian Ekonomi, (Bandung: Alfabeta, 2008), hlm.193.
44Pabundu Tika, Metodologi Riset Ekonomi, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2006), hlm. 62.
Wawancara dilakukan di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur yang terlibat dalam transaksi kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat, baik pengusaha yang terlibat sebagai pemilik modal ataupun petani penerima modal dan tokoh masyarakat. Selain itu wawancara dilakukan pada warga luar Desa Mamben Baru akan tetapi mereka terlibat atau melakukan kegiatan pemberian modal kepada petani yang ada di Desa Mamben Baru.
Wawancara dilakukan pada hal-hal tertentu seperti; Pertama, mekanisme praktik transaksi perjanjian kerjasama bersyarat antara petani tomat dengan pemilik modal; Kedua, alasan masing-masing pihak dalam melakukan perjanjian kerjasama bersyara; Ketiga, bentuk perjanjian yang digunakan dalam perjanjian kerjasama bersyarat.
c. Teknik Dokumentasi
Pengumpulan data melalui peninggalan tertulis, seperti arsip, termasuk juga buku tentang teori, pendapat, dalil, atau hukum, dan lain- lain yang berhubungan dengan penelitian disebut teknik dokumentasi. 45 Penelitian ini digunakan khususnya untuk memperoleh data atau gambaran umum tentang Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur, seperti monografi, peta, foto-foto, dan data-data lainnya yang bersangkutan dengan penelitian yang dilakukan.
45Nurul Xxxxxx, Metode Penelitian Sosial dan Pendidikan, (Jakarta: Sinar Grafika Oset, 2007), hlm. 191.
4. Analisis Data
Menurut Xxxxxx dan Biklen yang dikutip oleh Xxxxx Xxxxxx mengatakan analisis data dalam penelitian kualitatif adalah proses pelacakan dan pengaturan secara sistematis transkrip wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain yang dikumpulkan untuk meningkatkan pemahaman terhadap bahan-bahan tersebut agar dapat diinterpretasikan temuannya kepada orang lain. Analisis yang digunakan peneliti adalah induktif yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dikembangkan pola hubungan tertentu atau menjadi hipotesis. Berdasarkan hipotesis yang dirumuskan berdasarkan data tersebut, selanjutnya dicarikan data lagi secara berulang-ulang sehingga selanjutnya dapat disimpulkan.46
Proses analisis data yang dilakukan oleh peneliti adalah peneliti terlebih dahulu menyusun data secara sistematis, data yang diproleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi yang berkaitan dengan praktik transaksi perjanjian kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat di Desa Mamben Baru, kemudian peneliti mengorganisasikan atau menjabarkan data ke dalam kategori, menyusun mana yang penting, dan yang akan dipelajari, lalu membuat kesimpulan dan pada akhirnya dilakukannya analisis terkait perspektif hukum ekonomi syari‟ah.
46Ibid., hlm. 217.
5. Pengecekan Keabsahan Data
Uji keabsahan data merupakan derajat ketetapan antara data yang terjadi pada obyek penelitian. Pengujian keabsahan data yang di lakukan pada penelitian menggunakan:
a) Meningkatkan ketekunan berarti melakukan pengamatan secara lebih cermat dan berkesinambungan. Dengan cara ini maka kepastian data dan urutan peristiwa akan dapat direkam secara pasti dan sistematis.
b) Triangulasi, melalui pengecekan data dari berbagai sumber dengan berbagai cara, dan berbagai waktu. Seperti triangulasi teknik adalah untuk menguji kredibilitas data dilakunan dengan cara mengecek data kepada sumber yang sama dengan teknik yang berbeda. Misalnya data diperoleh dengan wawancara, lalu di cek dengan observasi, dan dokumentasi. Bila dengan tiga teknik pengujian data tersebut menghasilkan data yang berbeda maka peneliti melakukan diskusi lebih lanjut kepada sumber data yang bersangkutan atau yang lain, untuk memastikan data mana yang dianggap benar.
c) Menggunakan bahan refrensi, yaitu adanya pendukung untuk membuktikan data yang telah ditemukan oleh peneliti. Sebagai contoh data hasil wawancara perlu didukung dengan adanya rekaman wawancara. Data tentang interaksi manusia, atau gambaran suatu keadaan perlu didukung oleh foto-foto atau dokumen sehingga menjadi lebih dapat dipercaya.
d) Pemeriksaan teman sejawat adalah teknik ini dilakukan dengan cara mengekspos hasil sementara atau hasil akhir yang diperoleh dalam bentuk diskusi dengan rekan-rekan sejawat. Rekan sejawat yang dimaksud, yaitu rekan-rekan yang mempunyai kompetensi dalam bidang- bidang yang diteliti, dengan tujuan untuk memperoleh masukan-masukan sehingga hasil penelitian yang ditemukan menjadi sempurna.47
H. Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan adalah suatu rangkaian, urutan atau rentetan sistematik dari beberapa uraian suatu sistem pembahasan dalam karangan ilmiah. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan sistematika pembahasan guna mempermudah penelitian. Dengan demikian peneliti membagi kedalam empat bab dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan, memberikan pengetahuan umum tentang arah penelitian yang dilakukan, dimana berisikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, ruang lingkup dan setting penelitian, telaah pustaka, kerangka teoritik, metode penelitian yang digunakan dan sistematika pembahasan sebagai gambaran awal dari penelitian keseluruhan
Bab II Paparan Data Temuan, pada bab ini dipaparkan tentang seluruh data temuan penelitian. Pada bab ini berisi tentang gambaran umum lokasi penelitian yang meliputi letak geografis Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur serta praktik transaksi perjanjian kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat yang dilakukan oleh masyarakat Desa Mamben Baru.
47 Xxxxxxxx, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2017), hlm. 267-274.
Bab III Pembahasan atau analisis, dimana pada bab ini hasil peneliti tentang perjanjian kerjasama bersyarat antara petani tomat dengan pemilik modal di Desa Mamben Baru, analisis dari perspektif hukum ekonomi syari‟ah .
Bab IV Penutup adalah rangkaian akhir dari sebuah penelitian, terdiri dari kesimpulan dan saran.
BAB II
PRAKTIK PERJANJIAN KERJASAMA BERSYARAT ANTARA PETANI TOMAT DENGAN PEMILIK MODAL DI DESA MAMBEN BARUKEC. WANASAMA KAB. LOMBOK TIMUR
A. Gambaran Umum Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur48
1. Sejarah Desa Mamben Baru
Desa Mamben Baru Merupakan salah satu dari empat belas Desa yang ada di Kecamatan Wanasaba, dengan luas 429 ha, yang terdiri dari tujuh Dusun.Menurut sejarahnya Desa Mamben Baru telah ada sejak tahun 2007, dengan cikal bakal berdirinya adalah Xxxxxxxxx bersama tokoh-tokoh masyarakat pada masa itu.
Desa mamben baru sebelumnya bergabung dengan Desa Mamben Lauk yang karena pengembangan wilayah Desa mamben lauk menjadi 5 (lima) Desa, maka setelah Desa Mamben baru menjadi deinitif pada tahun 2007, maka Desa Mamben Baru sudah tidak lagi menjadi bagian Desa Mamben Lauk.
Nama Mamben Baru diambil dari Desa sebelumnya yaitu Mamben Lauk, karena masyarakat antusias dengan pengembangan wilayah maka masyarakat setempat mengambil nama Mamben Baru dari Mamben Lauk dikarenakan Desa tersebut baru saja melakukan pemekaran Desa.
48Dokumentasi, Profil Desa Mamben Baru Tahun 2016, di Kutip Tanggal 28 April 2020.
Pada awalnya Desa Mamben Baru terdiri dari 5 (lima) Dusun yaitu Dusun Orong Rante, Lendang Belo, Dasan Paok, Timuk Orong, Suka Damai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pemerintah Daerah, pada tahun 2007 Desa Mamben Baru melaksanakan pemekaran dan penambahan dusun menjadi 7 (tujuh) Dusun yaitu Orong Rante Lauk, Orong Rante Daya, Lendang Belo Lauk, Lendang Belo Daya, Timur Orong, Suka Damai, dan Dasan Paok.
Adapun Pejabat Kepala Desa Mamben Baru sedang terbentuknya tahun 2007 sampai saat ini adalah sebagai berikut:
a. Xxxxxxxxx ( Th.2007-2012 )
b. Xxxxxxxxx ( Th.2012-2017 )
c. Xxxxxx ( Th.2017 s/d Sekarang )
2. Letak dan Kondisi Geografis Desa Mamben Baru
Jarak Desa Mamben Baru ke Ibukota Kabupaten Lombok Timur sekitar 15 km sedangkan jarak Desa Mamben Baru ke Ibukota Provinsi Sekitar 65 Km. adapun batas wilayah Desa Mamben Baru adalah sebagai berikut: Sebelah utara : Desa Bandok
Sebelah selatan : Desa Kalijaga Baru Sebelah timur : Desa Korleko Sebelah barat : Desa Kalijaga Timur
Keadaan iklim wilayah Desa Mamben Baru, sebagaimana desa-desa pada umumnya di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanaman yang ada di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba. Secara
geografis, Desa Mamben Baru berada pada ketinggian tanah dari pemukiman laut sebesar 200 mdl, dengan curah hujan rata-rata sebesar 1550 Mm/Tahun, suhu udara rata-rata sebesar 27-32˚C/hari, dan dengan bentang wilayah darat.
3. Struktur Pemerintahan Desa Mamben Baru
Desa Mamben Baru sebagai salah satu wilayah Desa yang membawahi
7 (tujuh) Dusun memiliki tata pemerintahan yang terorganisasi. Adapun struktur pemerintahan Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur dapat dilihat pada struktur organisasi pemerintahan di bawah
ini : Tabel 1
Xxxxxxx
Xxxx Pembangunan
Xxxxxx Xxxxx
Xxxx Bendahara Desa
Kepala Dusun
Ketua
Xxxxxx
Xxxxxxx
Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx
KaurUmum
Struktur Pemerintah Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur
BPD
Wakil Ketua
Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxxx Desa
M. Zujri
Dusub Lendang Belo Daye, Lendang Belo Lauk
Harmaen
H. Bedi
Imtihan
Dusub Orong Xxxxx Xxxx, Xxxxx Xxxxx
Dusub Dasan Paok Orong Xxxxx Xxxx
4. Kondisi Sosial Ekonomi
Jumlah penduduk Desa Mamben Baru sebanyak 3,289 jiwa yang terdiri dari 1,626 jiwa adalah laki-laki dan 1,663 jiwa adalah perempuan dengan jumlah KK 970 yang meliputi 7 Dusun yang setiap dusunnya dikepalai oleh Kadus (kepala dusun). Adapu nama-nama dusun tersebut yaitu sebagai berikut; Pertama, Dusun Lendang Belo Lauk dan Dusun Lendang Belo Daya di Kepalai oleh Xxxxxxx,; Kedua, Dusun Orong Rante Lauk dan Dusun Timuk Orong di Kepalai oleh X. Bedi; Ketiga, Dusun Orong Rante Daya, Dasan Paok dikepalai oleh Imtihan
Dilihat dari usia rata-rata penduduk Desa Mamben Baru didominasi pada usia 18-45 tahun sebanyak 1600. Dengan demikian kondisi penduduk Desa Mamben Baru menunjukkan pada usia produktif dan termasuk dalam kategori sumber tenaga kerja.
Terkait dengan kegiatan ekonomi Desa Mamben Baru masih sangat mengandalkan potensi pertanian dan peternakan sebagai faktor utama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.Sektor pertanian masih mengandalkan pada tanaman tomat, jagung, dan cabai.Sedangkan dalam sektor peternakan masih sangat mengandalkan terna sapi, kambing, dan ikan lele.
Desa Mamben Baru memiliki potensi pertanian yang sangat subur, sebagian masyarakat yang ada di Desa tersebut berprofesi sebagai petani, selain lahan pertanian masyarakat Desa Mamben Baru juga menjadikan tanahnya sebagai lahan peternakan.
Terkait dengan lahan pertanianpeneliti bisa paparkan data-data terkait dengan lahan yang ada di Desa Mamben Baru diantaranya tanah sawah seluas 210 ha/m2, tanah basah seluas 35ha/m2, tanah perkebunan 80ha/m2, luas lahan bangunan 200ha/m2, dan terakhir luas lahan jalanan 15/m2.
Terkait dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Desa Mamben Baru peneliti hanya memaparakan secara singkat terkait struktur ekonomi atau lapangan kerja yang digeluti oleh masyarakat setempat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yaitu petani sebanyak 850 orang, sebagai buruh tani sebanyak 980 orang, peternak sebanyak 662 orang, pegawai negeri sipil sebanyak 11 orang, sebagai pedagang 11 orang, sebagai montir 2 orang, sebagai bidan swasta sebanyak 3 orang dan terakhir sebagai pengusaha kecil dan menengah sebanyak 15 orang.
Selanjutnya peneliti akan paparkan data-data terkait dengan kondisi tanaman pangan yang ada di Desa Mamben Baru.
Tabel 2
Kondisi Tanaman Pangan Di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur
Jagung | 5.6ha | 170 ton |
Padi sawah | 5.4 ha | 150 ton |
Cabe | 5.12 ha | 200 ton |
Ubi jalar | 3.2ha | - |
Tomat | 5.16 ha | 230 ton |
Ubi kayu | 3.2ha | - |
Tabel 3
Nama Pemilik Modal
Terkait dengan pemilik lahan tomat di Desa Mamben
Sebelum peneliti menguraikan tentang praktik perjanjian kerjasama bersyarat antara petani tomat dengan pemilik modal, terlebih dahulu peneliti akan menggambarkansecara umum tentang nama-nama masyarakat Mamben Baru yang bertindak selaku pemilik modal dan nama-nama masyarakat Mamben Baru yang merupakan petani tomat.
No | Pemilik modal dari Desa Mamben Baru | Pemilik modal di luar dari Desa Mamben Baru |
1 | Bapak Bapak Musibah | Inaq Roh |
2 | Xxxx | Xxxx Xxxxxxx |
3 | Papuq Suar | _ |
4 | Mahrudi | _ |
5 | Amaq Ceni | _ |
6 | Dal | _ |
7 | Udin | _ |
Baru terdapat
kurang lebih tiga belas orang yang memiliki lahan pertanian dan menanaminya dengan tomat sedangkan petani lainnya walaupun dia memiliki lahan pertanian yang sangat luas tapi bukan tomat yang ditanami tetapi tanaman selain tomat, adapun nama-nama petani tomat yaitu: Xxxx Xxxxx, Papuq Adi, Xxxx Xxxxxxxx, Xxxx Xxxx, Xxxx, Syafi’I, Inaq Eli, Ibu Jus, Xxxx Xxxx, Papuq Ajar, Xxxx Xxxxxx, Hj. Maesyaroh, H. Suhpan.
Tabel 4 Nama Petani Tomat
No | Nama Petani Tomat | Lahan Pertanian |
1 | Xxxx Xxxxx | 98 are |
2 | Papuq Adi | 38 are |
3 | Xxxx Xxxxxxxx | 52 are |
4 | Xxxx xxxx | 81 are |
5 | Maat | 32 are |
6 | Syafi’i | 24 are |
7 | Inaq Eli | 25 are |
8 | Ibu Jus | 15 are |
9 | Inaq Iwan | 42 are |
10 | Papuq Ajar | 72 are |
11 | Xxxx Xxxxxx | 20 are |
12 | Hj. Maesyaroh | 20 are |
13 | H. Suhpan | 16 are |
B. Praktik Perjanjian Kerjasama Bersyarat AntaraPetaniTomat dengan Pemilik Modal di Desa MambenBaruKecamatanWanasama Kabupaten Lombok Timur.
Aktifitas pertanian di Desa Mamben Baru merupakan sebuah rutinitas yang wajar terjadi mengingat di Desa Mamben Baru terdapat begitu banyak lahan pertanian, karena terlalu jauh dari perkotaan dan tata letaknya sangat dalam oleh
sebab itu lahan pertanian di Desa tersebut lebih banyak atau luas dibandingkan dengan bangunan-bangunan atau gedung-gedung yang ada di Desa Mamben Baru tersebut. Kegiatan aktifitas pertanian yang ada di Desa Mamben Baru tidak semuanya melakukan praktik perjanjian kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat, namun hal tersebut dilakukan oleh sebagian masyarakat saja oleh karena itu dalam skripsi ini peneliti akan uraikan beberapa hal terkait dengan hasil temuan praktik perjanjian kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat, diantaranya adalah:
1. Proses/Tahapan Perjanjian Kerjasama Bersyarat Antara Petani Tomat dengan Pemilik Modal di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.
Prosedur perjanjian kerjasama bersyarat antara petani tomat dengan pemilik modal ini terdiri atas beberapa tahap, diantaranya yaitu:
a. Tahap pengutaraan niat dari pengusaha/pemilik modal kepada pemilik lahan/petani tomat ata sebaliknya.
Sebelum terjadinya praktik perjanjian kerjasama bersyarat terlebih dahulu selalu didahului adanya pengutaraan niat, niat ini dalam praktik perjanjian kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat, niat bisa berasal dari pemilik modal atau ada juga niat yang datang dari petani tomat, apabila niat datang dari pemilik modal maka biasanya pemilik modal akan mengunjungi/berkeliling di Desa Mamben Baru untuk melakukan survey kepada masyarakat yang kira-kira akan membutuhkan modal usaha tomat. Apabila dilihat ada masyarakat yang mau melakukan penanaman tomat maka pemilik modal akandatang kepada petani tomat
lalu kemudian menawarkan apakah petani tomat membutuhkan modal atau tidak, jika petani tomat membutuhkan modal maka pemilik modal menawarkan berapa modal yang akan dibutuhkan untuk dijadikan usaha penanaman tomat.
Kondisi di atas sebagaimana tergambar dari hasil wawancara peneliti dengan petani tomat yang bernama Xxxx Xxxxx yang mengatakan :
“Begini nak, banyak sekali pemilik modal yang datang ke saya untuk menawarkan modal atau mengutarakan niatnya untuk melakukan perjanjian kerjasama bersyarat, karena pemilik modal tahu bahwa saya memiliki lahan pertanian yang cukup luas.Akan tetapi jika lahan saya masih kosong belum ditanami tanaman apa- apa maka saya berniat untuk melakukan perjanjian kerjasama bersyarat dikarenakan jika saya tidak melakukan perjanjian kerjasama tersebut maka saya tidak bisa mendapat modal untuk mengelola lahan tersebut.”49
Pernyataan Xxxx Xxxxx senada dengan pernyataan Papuq Adi yang mengatakan :
“Ketika ada peilik modal yang mengutarakan niatnya atau menawarkan modal usaha penanaman tomat dan pada waktu itu harga tomat tinggi, maka saya akan menerima tawaran modal yang akan diinvestasikan oleh pengusaha/pemilik modal untuk dijadikan modal penanaman tomat, penawaran tersebut saya terima dikarenakan saya tidak memiliki pekerjaan sampingan untuk mencari modal penanaman tomat, oleh sebab itu saya menerima tawaran atau niat yang diutarakan oleh pengusaha/pemilik modal.”50
Alasan yang berbeda di kemukakan oleh pemilik lahan/petani tomat yang bernama X. Suhpan :
“Jadi begini nak lahan pertanian saya ini sebenarnya tidak cocok untuk ditanami tomat atau sayur-sayuran tapi kalaupun seperti itu
49Xxxx Xxxxx (Petani Tomat), Xxxxxxxxx, Mamben Baru, 29 April 2020.
50Papuq Adi (Petani Tomat), Wawancara, Mamben Baru, 30 April 2020.
pemilik modal tetap datang ke saya untuk menawarkan apakah saya mau melakukan perjanjian kerjasama bersyarat.51
Pernyataan Ketiga pemilik lahan/petani di atas dibenarkan oleh salah seorang pengusaha/pemilik modal bernama Xxxx Xxx yang mengatakan :
“Jadi begini saat saya akan menawarkan modal atau akan mengutarakan niat saya untuk menginvestasikan modal saya, saya terlebih dahulu melihat atau menyurvey kondisi lahan pertanian, jika memungkinkan atau terlihat subur (bisa ditanami tomat) maka baru saya akan menawarkan berapa modal yang akan di butuhkan oleh petani tersebut, namun jika lahan pertanian tersebut tidak memungkinkan untuk ditanami tomat maka saya tidak akan menawarkan atau menginvestasikan modal saya kepada petani tersebut.”52
Terkait dengan penawaran modal adapun penawaran modal di lakukan oleh petani tomat yang mendatangi pengusaha kerumahnya ataupun pemilik modal yang ada di pasar pada saat melakukan penjualan barang, setelah petani tomat menemui pemilik modal maka petani tomat akan mengutarakan niatnya kepada pemilik modal untuk melakukan perjanjian kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat, pemilik modal tidak langsung menerima tawaran atau niat petani tomat untuk melakukan perjanjian kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat tersebut.
Kondisi di atas sebagaimana tergambar dari hasil wawancara peneliti dengan pengusaha/pemilik modal yang bernama Bapak Bapak Musibah yang mengatakan :
51H. Suhpan (Petani Tomat), Wawancara, Mamben Baru, 30 April 2020.
52Inak Roh (Pemilik Modal), Wawancara, Mamben Baru, 02 Mei 2020.
“Banyak sekali petani yang datang mencari saya kerumah dan mengutarakan niatnya untuk melakukan perjanjian kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat, akan tetapi saya tidak bisa langsung menerimanya berapapun modal yang akan ditawar oleh petani tomat melainkan saya harus melihat dulu seperti apa lahan yang akan dijadikan tempat penanaman tomat, jika lahannya sedikit maka saya akan memberikan modal sedikit jika lahannya banyak maka modal yang akan saya investasikan semakin banyak.”53
Pernyataan Bapak Bapak Musibah senada dengan pernyataan Xxxx Xxxxxxxx yang mengatakan :
“Jadi begini dik Pada saat saya menjual hasil panen tomat dipasar banyak sekali petani tomat yang menawarkan saya untuk melakukan perjanjian kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat, namun walaupun seperti itu saya tidak langsung menerima tawaran tersebut melaikan saya harus terlebih dahulu datang ke Desa Mamben Baru untuk melihat langsung seperti apa kondiri lahan pertanian yang akan dijadikan tempat penanaman modal, jika lahan tersebut subur atau luas maka saya akan memberikan modal sesuai banyaknya lahan petani tomat tersebut, jika sedikit maka saya akan menginvestasikan modal saya sedikit sesuai dengan lahan petani tersebut.”54
Pernyataan Kedua pengusaha/pemilik modal di atas dibenarkan oleh salah seorang pemilik lahan/petani tomat yang bernama Xxxx Xxxxxx yang mengatakan :
“Jadi begini ketika musim tomat saya mencari atau mendatangi pemilik modal kerumahnya, ketika saya bertemu dengan pemilik modal lalu kemudian saya mengutarakan niat saya untuk melakukan perjanjian kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat, karena lahan terbilang subur ataupun lahan yang saya miliki hanya sedikit maka modal yang akan diinvestasikan oleh pemilik modal kesaya sedikit.”55
Biasanya di Desa Mamben Baru praktik pengutaraan niat atau penawaran selain dilakukan oleh pemilik modal dengan cara
53 Bapak Bapak Bapak Musibah (Pemilik Modal), Wawancara, Mamben Baru,02 Mei 2020.
54Amaq Mahrudin (Pemilik Modal), Wawancara, Mamben Baru, 03 Mei 2020.
55Amaq Suhaef (Petani Tomat), Xxxxxxxxx, Mamben Baru, 03 Mei 2020.
mengunjungi atau menyurvey lahan pertanian juga dilakukan oleh petani tomat dengan dengan mendatangi pemilik modal kerumahnya juga mencari pengusaha ataupun pemilik modal yang ada dipasar lalu kemudian mengutarakan niatnya untuk melakukan perjanjian kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat.56
Gambaran kondisi di atas merupakan penawaran perjanjian kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat dari masyarakat sekitar Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.dengan kata lain penawaran dilakukan oleh individu atau masyarakat pribadi.
b. Tahap Negosiasi
Setelah adanya penawaran dari pemilik modal kepada petani tomat ataupun sebaliknya petani tomat kepada pemilik modal, maka jika pemilik lahan setuju dan berkenan atas perjanjian kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat, maka biasanya akan dilakukan tahap negosiasi antara pemilik modal dengan petani tomat. Dalam melakukan negosiasi banyak hal yang dibicarakan, salah satunya yang paling krusial adalah terkait atau khususya berkaitan dengan waktu pemberian modal, isi perjanjian atau syarat-syarat dalam perjanjian, pokok bagi hasil/fee, waktu pemabagianhasil tanaman tomat, dan risiko melakukan perjanjian kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat.
Terkait dengan negosiasi, peneliti dapat uraikan sebagai berikut:
56Kholidi, (Tokoh Masyarakat), Wawancara, Mamben Baru, 13 Agustus 2020.
1) Negosiasi yang terkait atau khususnya terkait dengan pemberian modal dari pemilik modal kepada petani tomat.
Terkait dengan waktu pemberian modal biasanya pemilk modal langsung memberikan modalnya kepada petani tomat, akan tetapi terkadang juga pemilik modal tidak membawa modal pada waktu melakukan perjanjian kerjasama tersebut seperti yang dikatakan oleh Inaq Roh yang mengatakan :
“Saat ada petani tomat yang setuju melakukan perjanjian kerjasama bersyarat, waktu itu saya tidak berani membawa modal dikarenakan pada waktu itu saya masih sekedar melihat lahan dan orang yang akan melakukan perjanjian, saya takutnya nanti pada saat melakukan survey ke lahan pertanian modal saya bisa hilang, oleh sebab itu saya memberikan modal kepada petani tomat keesokan harinya setelah menyetujui perjanjian kerjasama atau menyetujui tawaran yang saya ajukan kepadanya.”57
Cara yang sedikit berbeda yang dipaparkan oleh Bapak Bapak Musibah yang mengatakan :
“Ya petani tomat mendatangi rumah saya dan saya sudah tahu seperti apa lahan yang akan dijadikan tempat penanaman tomat, maka saya langsung menerima tawaran atau niatnya sehingga modal yang akan menjadi modal usaha petani tomat tersebut langsung saya berikan pada waktu itu juga karena waktu itu kebetulan modal saya ada.”58
Pernyataan Bapak Bapak Musibah dibenarkan oleh petani tomat yang kebetulan saat itu sedang berada dirumah Bapak Bapak Musibah ia sedang mengutarakan niatnya untuk melakukan
2020.
57Inaq Roh, (Pemilik modal), Wawancara, Mamben Baru, 05 Mei 2020.
58Bapak Bapak Bapak Bapak Musibah, (Pemilik modal), Wawancara, Mamben Baru,05 Mei
perjanjian kerjasama bersyarat, petani tomat adalah Papuq Adi yang mengatakan bahwa :
“Benar kebetulan Bapak Bapak Musibah satu kampung dengan saya, jadi saya mendatangi rumahnya untuk menyampaikan niat saya yang ingin melakukan perjanjian kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat dan karena Bapak Bapak Musibah sering lewat dari sawah saya untuk mencari atau menawarkan modal namun pada saat dia datang saya tidak di rumah oleh sebab itu saya yang datang kerumahnya oleh karena itu pak heri langsung menerima tawaran saya karena sudah melihat lahan saya seperti apa oleh sebab itu tawaran saya di terima dan modal yang akan saya gunakan untuk menanam tomat pada saat itu juga langsing di berikan oleh Bapak Bapak Musibah.”59
Terkait dengan negosiasi pemberian modal ada salah seorang tokoh masyarakat juga memberikan komentar terkait pemeberian modal tersebut, bernama Xxxx Xxxx yang mengatakan bahwa:
“Ya dik menurut informasi yang saya dengar dari petani tomat dan pemilik modal biasanya negosiasi terkait dengan pemberian modal terkadang modalnya langsung diberikan kepada petani tomat apabila pemilik modal itu didatangi kerumahnya dan modalnya masih ada, kadang juga pemilik modal memberikan modal usaha penanaman tomat sehari setelah perjanjian kerjasama bersyarat itu di sepakati oleh Keduabelah pihak dikarenakan pemilik modal tidak membawa modal pada saat menawarkan atau mengutarakan niatnya untuk melakukan perjanjian kerjasama bersyarat karena pemilik modal takut kalau dia membawa modalnya maka dia takut modal tersebut bisa saja hilang sebelum perjanjian dilakukan.”60
2) Negosiasi terkait dengan isi perjanjian atau syarat-syarat dalam perjanjian, pokok bagi hasil/fee.
Berkaitan dengan negosiasi biasanya negosiasi itu berisi tentang atau membicarakan tentang syarat-syarat perjanjian, syarat-syarat perjanjian yang penulis teliti lebih pada adanya kewajiban petani
59Papuq Adi, (Petani tomat), Wawancara, Mamben Baru, 07 Mei 2020.
60Xxxx Xxxx, (tokoh Masyarakat), Wawancara, Mamben Baru, 13 Agustus 2020.
tomat itu untuk menjual hasil pertaniannya kepada pemilik modal, petani tomat tidak boleh dijual kepada pengusaha lain, hal ini sebagaimana pengakuan dari petani yang bernama Papuq Adi yang mengatakan :
“Jadi begini nak, saya minta kepada pemilik modal agar pada saat saya melakukan perjanjian kerjasama tidak memberikan syarat-syarat yang terlalu berat seperti ketika saya sudah bisa panen maka hasil yang sudah dibagi dua sama-sama 50% bisa saya jual kepada orang lain yang harga jualnya lebih tinggi dari pemlik modal tempat saya mengambil modal, namun di Desa saya terbilang jarang ada yang mau memberikan petani tomat menjual hasil tanaman tomatnya kepada orang lain.”61
Pernyataan Papuq Adi senada dengan pernyataan Xx.
Xxxxxxxxx yang mengatakan :
“Begini naksaat saya menerima modal yang diinvestasikan oleh pemilik modal saya terlebih dahulu meminta kepada pemilik modal agar pada saat diberi syarat, syarat tersebut tidak terlalu berat atau tidak terlalu menekankan kepada usaha yang akan saya jalankan, seperti saya meminta kepada pemlik modal agar ketika melakukan bagi hasih saya meminta agar saya mendapat hasil ½ karena di sini saya lebih banyak mengeluarkan dana seperti lahan pertanian ataupun tenaga, namun pemilik modal tidak mau melakukan bagihasil yang seperti itu.”
Pernyataan yang dikemukakan oleh Papuq Xxx dengan Xx. Xxxxxxxxx dibenarkan oleh salah seorang pemilik modal yang bernama Bapak Bapak Musibah yang mengatakan :
“Benar yang dikatakan oleh Papuq Adi saya tidak akan melakukan perjanjian kerjasama bersyarat apabila petani tidak mau menerima syarat yang saya berikan, karena jika petani menjual hasil tanamannya kepada pengusaha lain, maka saya tidak akan mendapat apa-apa sebab bagian yang didapatkan petani tersebut disanalah saya bisa mendapat keuntungan dan juga modal yang saya investasikan bisa kembali, seperti kemaren saya meng investasikan modal 2.000.000 dan saya
61Papuq Adi, (Petani tomat), Wawancara, Mamben Baru, 07 Mei 2020.
memberi syarat kepada Papuq Adi untuk menjual hasil panennya, dan waktu saya melakukan bagihasil saya mendapat tiga belas keranjang dan waktu itu harga tomat sangat tinggi dari hasil yang tiga belas keranjang tersebu modal yang saya investasikan tersebut bisa kembali dan dari bagian yang didapatkan oleh Papuq Adi yang dijual kepada saya itulah yang menjadi keuntungan saya, karena saya membelinya 1 keranjang isi dua puluh tiga kg kalau keranjangnya agak besar bisa mencapai dua puluh lima kg seharga Rp 6.500/kg dan saya jual di pasaran seharga Rp 10.000 jika di pasar jarang pengusaha yang membawa tomat maka bisa mencapai Rp 12.000.”62
Selain tentang penjualan itu ada juga syarat-syarat lainnya yaitu dimana petani tomat diwajibkan mengembalikan modal dengan menambah perkiraan bagihasil apabila petani tomat mengalami gagal panen ataupun hasil yang didapat pemilik modal tidak sesuai dengan perkiraannya, oleh sebab itu petani tomat akan meminta kepada pemilik modal untuk meringankan atau memberikan syarat-syarat yang tidak terlalu memberatkannya sebagaimana yang di ungkapkan oleh pemilik lahan/petani tomat yang bernama Inaq Ecal (petani tomat) yang mengatakan :
“Saat saya melakukan perjanjian kerjasama bersyarat, saya lebih dulu meminta kepada pemilik modal agar ketika saya mengalami gagal panen saya bisa diberikan waktu dua sampai tiga bulan setelah mengalami gagal panen untuk mengembalikan modal yang diinvestasikan tersebut dan pengembaliannya itu tidak dilebih-lebihkan, dari perkiraan bagi hasil, dan permintaan saya tidak diterima oleh pengusaha tesebut meskipun di antara kami ada hubungan kekeluargaan”
Xxxx Xxxxxxxx juga menyatakan hal yang sama bahwa:
“Saya memberikan syarat atau jangka waktu yang singkat seperti saya memberi waktu pengembalian modal ketika mengalami gagal panen kepada petani tomat satu sampai dua
2020.
62Bapak Bapak Bapak Bapak Musibah, (Pemilik modal), Wawancara, Mamben Baru, 08 Mei
minggu karena jika terlalu lama maka modal yang akan saya gunakan sebagai modal usaha selanjutkan tidak ada dan bisa- bisa usaha saya macet, oleh sebab itu saya tidak memberikan jangka waktu yang terbilang lama baik kepada orang lain ataupun keluarga saya sendiri.63
Respon tokoh masyarakat tekait isi perjanjian dan syarat-syarat yang di tanggung oleh petani tomat yang bernama X. Bedi mengatakan bahwa:
“jadi begini dik, isi perjanjian ataupun syarat-syarat yang seperti itu menurut saya sangat memberatkan petani tomat karena yang Pertama petani harus menjual hasil panennya kepada pemilik modal baru diberi modal dan yang Kedua ketika petani tomat gagal panen atau hasil yang didapatkan tidak sesuai target pemilik modal maka petani harus mengembalikan modal, nah menurut saya isi perjanjian atau syarat itu tidak seharusnya dilakukan atau diberikan oleh pemilik modal dan petani tomat juga tidak seharusnya menerima isi perjanjian dan syarat-syarat tersebut karena didalam Islam diajarkan harus tolong menolong tanpa ada dari salah satu pihak memberatkan pihak yang lainnya.”64
3) Negosiasi terkait dengan risiko melakukan perjanjian kerjasama bersyarat.
Selain modal atau jangka waktu,isi perjanjian atau syarat-syarat dalam perjanjian, pokok bagi hasil/fee yang dinegosiasikan antara pemilik modal dengan petani tomat ternyata ada juga dibicarakan tentang risiko ketika melakukan perjanjian kerjasama bersyarat.Pada umumnya, berdasarkan hasil peneliti, risiko atas perjanjian kerjasama bersyarat tersebut di tanggung oleh pemilik lahan/petani tomat.
Risiko disini adalah risiko atas ketidak suburnya pertumbuhan tanaman tomat tersebut, dengan ketidak suburnya atau jarangnya
63Xxxx Xxxxxxx, (Pemilik modal), Wawancara, Mamben Baru, 08 Mei 2020.
64H. Xxxx, (tokoh Masyarakat), Wawancara, Mamben Baru, 08 Mei 2020.
buah tomat, tomat tersebut menyebabkan kurangnya pendapatan yang akan di hasilkan dari tanaman tomat tersebut, sehingga menyebabkan petani tomat gagal panen dan tidak mendapat hasil. Risiko lainnya adalah karena gagalnya atau berkurangnya buah tanaman tersebut menyebabkan kerugian bagi petani tomat sehingga menyebabkan ia harus mengembalikan modal yang sudah diinvestasikan oleh pemlik modal, karena pemilik modal tidak ingin modalnya terbuang begitu saja tanpa ada hasilnya oleh sebab itu ketika melakukan negosiasi pemilik modal mencantumkan syarat tersebut.
Kondisi di atas tergambar dari kutipan hasil wawancara peneliti dengan beberapa petani tomat, diantaranya adalah:
Xxxx Xxxxx mengatakan
“Pada saat saya melakukan perjanjian kerjasama bersyarat maka saya telah siap menerima risikonya, risiko yang saya terima pada saat tanaman tomat saya gagal panen atau saya hanya bisa panen tiga kali saja, dikarenakan saya lalai dalam mengelola tanaman tersebut, saat saya memberi air karena saya tidak menunggunya oleh sebab itu sawah saya dipenuhi oleh air dan berdampak pada tanaman tomat tersebut sehingga membuat tanaman tomat tersebut menjadi layu dan tidak lama sebagian besar tanaman saya mati, oleh sebab itu saya mengalami gagal panen.”65
Papuq Adi
“Pada saat itu saya menanam tomat dan mengalami gagal panen dikarenakan obat hama yang saya pakai sudah kadaluarsa, karena saya tidak atau dan obat hama tersebut sudah saya pakai dua kali pada saat saya menanam tomat sebelumnya dan karena obat hama tersebut masih tersisa oleh sebab itu saya memakainya lagi tanpa saya melihat apakah masih bisa digunakan atau sudah kadaluarsa, dan ternyata obat hama tersebut sudah kadaluarsa sehingga tanaman tomat saya
65Xxxx Xxxxx, (Petani tomat), Wawancara, Mamben Baru, 10 Mei 2020.
semuanya mati dan saya tidak bisa panen sama sekali, beruntungnya lahan tempat saya menanam tomat tersebut tidak banyak, dan sesuai dengan perjanjian awal saya meminta keringanan kepada pemilik modal agar memberi modal lagi dan pengusaha tidak mau menginvestasikan modalnya lagi ke saya. Lalu saya mencari pemilik modal yang mau menginvestasikan modalnya kepada saya.”66
Pernyataan Papuq Adi mirip dengan yang dikatakan oleh InaqSukuriah yang mengatakan :
“Ya itu adalah risiko saya, saat itu saya sudah dapat panen tiga kali kemudian saya diberi infomasi oleh teman saya agar tanaman saya buahnya semakin banya atau semakin hijau maka saya disarankan untuk menggunakan obat tanaman, karena obat yang saya pakai takarannya terlalu banyak karena saya pikir semakin banyak saya pakai maka semakin bagus hasilnya pada tanaman tomat saya, tetapi tanaman tomat saya menjadi layu dan tidak lama daunnya semuanya gugur, dan karena saya menyetujui perjanjian awal maka modal yang diinvestasikan oleh pemilik modal tersebut akan sayakembalikan karena tanaman tomat yang saya jadikan perjanjian kerjasama tidak sesuai dengn harapan saya apalagi dengan harapan pemilik modal inilah risiko yang saya terima ketika saya melakukan perjanjian kerjasama bersyarat.”67
Pernyataan di atas dibenarkan oleh pengusaha/pemilik modal yang bernama Bapak Bapak Musibah
“Tidak ada, saat itu saya menginvestasikan modal saya sebesar Rp 4.000.000 kepada Inaq Sukuriahiah, dan saat itu Inaq Sukuriahiah mengalami gagal panen dikarenakan kelalaiannya karena tidak menunggu lahan pertanian tersebut ketika saat memberi air ketanaman tomat yang menjadi pokok perjanjian kerjasama yang kita lakukan dan pada akhirnya tomat tersebut layu dan menyebabkan Inaq Sukuriahiah hanya bisa panen tiga kali sehingga modal yang saya investasikan tidak sesuai dengan harapan saya dan pada saat melakukan perjanjian saya menekankan kepadanya bahwa ia harus menanggung risiko dengan mengembalikan modal yang saya investasikan tersebut karena hasil yang sudah kita bagi sama-sama 9 keranjang yang pada saat itu harga tomat sebesar Rp 6.500/kgdan yang 9
66Papuq Adi, (Petani tomat), Wawancara, Mamben Baru, 10 Mei 2020.
67Inaq Xxxxxxxx, (Petani tomat), Wawancara, Mamben Baru, 11 Mei 2020.
keranjang itu seharga Rp 1.462.000 maka Xxxx Xxxxxxxx harus mengembalikan modal sebesar Rp 2.538.000 dengan menambah perkiraan bagi hasil (nisbah) sebanyak Rp 162.000.”68
Respon tokoh Masyarakat terkait dengan risiko yang alami oleh petani tomat menurut Xxxx Xxlihun mengatakan bahwa:
“Begini nak, risiko yang ditanggung oleh petani tomat ini sangat terlalu berat seharusnya jika melakukan perjanjian kerjasama risiko itu harus ditanggung bersama antara pemlik modal dengan petani tomat, bukan sebaliknya hanya satu pihak yang harus menanggungnya, dimana disini yang dirugikan adalah petani tomat yang harus menambahkan perkiraan bagihasil, sudah hasil tidak dapat lagi dia harus menanggung pengembalian perkiraan bagi hasilnya, cara yang seperti ini menurut saya tidak benar dan tidak sepantasnya dilakukan dalam perjanjian kerjasama.”69
c. Tahap Pembagian Hasil Beserta Pengembalian Modal
Tahap selanjutnya dalam praktik perjanjian kerjasama bersyarat adalah tahap pembagian hasil tanaman tomat beserta pengembalian modal, terkait dengan tahap ini peneliti menemukan bahwa dalam pembagian hasil tanaman tomat itu terbagi menjadi dua yaitu: i)pembagian hasil tanaman tomat sesuai dengan kesepakatan; ii) pembagian hasil tanaman tomat yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
1) Tahap Pembagian Hasil Tanaman Tomat
Pada tahapan ini ketika melakukan pembagian hasil dari petani tomat, biasanya pemilik modal akan datang ke lahan petani tomat tersebut setiap tiga kali seminggu (setiap panen) untuk melihat atau
2020.
68Bapak Bapak Bapak Bapak Musibah, (Pemilik modal), Wawancara, Mamben Baru, 11 Mei
69Amaq Selihun, (Tokoh Masyarakat), Wawancara, Mamben Baru, 11 Mei 2020.
mengecek berapa pendapatan yang di hasilkan oleh petani tomat, jika setiap panen biasanya petani mendapat enam sampai dua belas keranjang maka akan dibagi sama-sama tiga sampai enam keranjang.
Kondisi di atas sebagaimana tergambar dari hasil wawancara peneliti dengan petani tomat yang bernama Xxxx Xxxxxxxx yang mengatakan :
“Benar nak, ketika saya selesai memanen tomat maka saya menghubungi pemilik modal supaya datang kelahan pertanian saya untuk melakukan bagi hasil tomat, karena tanaman tomat saya sekarang ini sangat subur dan buahnya begitu banya dan ini Kedua kalinya saya panen jadi buahnya masih banyak oleh sebab itu saat ini saya mendapat hasil panen delapan keranjang, jika pemilik modal belum datang maka saya harus menunggu sampai pemilik modal datang, saya tidak berani menjual hasil panen tomat saya kepada orang lain karena saya sangat mematuhi perjanjian awal, dan ketika pemilik modal datang maka hasil panen tersebut saya bagi dua sama-sama empat keranjang dengan pemilik modal, dan bagian yang sudah saya dapatkan tersebut saya jual kepada pemilik modal tersebut dengan harga dibawah pasaran sesuai perjanjian awal yang saya dan pengusaha sepakati.”70
Pernyataan Xxxx Xxxxxxxx senada dengan pernyataan Papuq Adi yang mengatakan :
“Lahan saya hanya sedikit saya hanya dapat hasil panen tanaman tomat cuma empat keranjang, hasil tersebut saya bagi sama-sama dua keranjang dengan peilik modal, karena saya takut ketika saya menjual hasil tanaman saya lalu pemilik modal tau maka saya akan mengganti modal tersebut dengan perkiraan bagi hasil sesuai kesepakatan awal yang saya sepakati dengan pemilik modal oleh sebab itu saya tidak berani menjual hasil panen saya kepada pengusaha lain.”71
Pernyataan petani tomat di atas dibenarkan oleh salah seorang pemilik modal bernama Bapak Bapak Musibah yang mengatakan :
70Xxxx Xxxxxx, (Petani tomat), Wawancara, Mamben Baru, 15 Mei 2020.
71Papuq Adi, (Petani tomat), Wawancara, Mamben Baru, 19 Mei 2020.
“Benar dik ketika petani tomat melakukan panen maka saya menghubungi petani tomat atau tidak beliau langsung datang kerumah saya untuk memberi tahu kalau dia sudah selesai memetik buah tomat tersebut, kedatangannya kerumah saya untuk menyuruh saya datang ke lahan pertanianya supaya saya bisa menyaksikan berapa hasil yang didapatkan jika hasilnya hanya enam keranjang maka saya bagi dengan petani tomat sama-sama tiga keranjang dan saya mengingatkan bahwa hasil yang didapatkan yang tiga keranjang tersebut harus dijual kepada saya.”72
Tahap pembagian hasil tanaman tomat ini selain dilakukan sesuai dengan kesepakatn antara petani tomat dengan pemilik modal juga dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian awal, sebagai mana yang peneliti temukan pada saat wawancara dengan pengusaha/pemlik modal yang bernama Inaq Roh mengatakan :
“Ketika saya melakukan bagihasil pada saat panen Pertama saya mendapat hasil panen tomat dengan petani tomat sama- sama enam keranjang karena lahan tempat saya menginvestasikan modal saya ini terbilang sangat luas, akan tetapi pada saat panen Ketiga kali saya hanya mendapat empat keranjang padahal tomat tersebut buahnya semakin hari semakin banyak, karena saya berasal dari luar Desa Mamben Baru jadi saya tidak bisa setiap hari melihat atau menyambangi tanaman tomat ini, jadi saya tidak tau apakah sebagian hasil tanaman tersebut di jual ke pengusaha lain atau tidak saya tidak tahu.”73
Xxxx Xxxxxxx Juga menyatakan hal yang hampir mirip bahwa :
“Begini dik pada saat saya melakukan bagi hasil tanaman tomat, biasanya saya dengan petani tomat mendapat hasil sama- sama enam keranjang, namun ketika panen ke tiga kali saya hanya dapat lima keranjang saja, dikarenakan petani tomat menjual sebagian hasil panen tomatnya kepada pengusaha lain, saya mengetahuinya karena sehari sebelum panen saya
72Bapak Bapak Bapak Bapak Musibah, (Pemilik modal), Wawancara, Mamben Baru, 19 Xxx Xxxx 2020.
73Inaq Roh, (Pemilik modal), Wawancara, Mamben Baru, 25 Mei 2020.
menyambangi tanaman tomat tersebut tanpa diketahui oleh petani tomat, dan pada hari dimana petani tomat melakukan panen saat itu juga saya datang, dan bagian lahannya sudah tidak ada buah tomat yang bisa di panen, saya sengaja diam pada saat melakukan bagi hasil karena saya menunggupetani tomat berkata jujur, namun pada kenyataannya petani tomat tidak mau menjelaskan kepada saya kemana sebagian buah tomat tersebut, oleh sebab itu saya mengatakan kepadanya bahwa kemarin sebelum panen saya kesini melihat tanaman tomat di bagian sawah ini banyak sekali buahnya dan sekarang saya lihat buahnya sudah tidak ada lagi, dan biasanya kita bisa mendapat hasil sama-sama enam keranjang kenapa sekarang kita hanya mendapat lima keranjang.”74
Pernyataan Xxxx Xxxxxxx di atas dibenarkan oleh Xxxx Xxxxx petani tomat yang mengatakan :
“Waktu itu ada seorang pengusaha yang datang dan menawar agar saya menjual hasil tanaman tomat saya kepadanya dengan harga yang cukup tinggi seharga Rp 8000 sedangkan pemilik modal hanya berani membeli seharga Rp 6500, oleh sebab itu saya memanen sebagian tomat saya dan lalu menjualnya kepada pengusaha tersebut, karena saya merasa jika semuanya saya bagi dengan pemilik modal yang menginvestasikan modalnya maka saya hanya dapat sebagian hasilnya dan juga bagian yang saya dapatkan itu akan saya jual kepada pemilik modal dengan harga yang cukup murah.”75
Respon tokoh masyarakat terkait dengan pembagian bagihasil tanaman tomat yang bernama X. Bedi yang mengatakan bahwa:
“Cara pembagian hasil yang dilakukan oleh pemilik modal dengan petani tomat ini menurut saya sudah benar dimana setiap panen dibagi sama-sama rata yaitu ketika mendapat enam keranjang maka dibagi sama-sama tiga keranjang akan tetapi disisi lain cara pemilik modal salah ketika membeli hasil panen yang didaptkan oleh petani tomat dengan harga jauh lebih sedikit dari harga pasaran, petani juga sebaliknya tidak seharusnya petani tomat menjual hasil panennya kepada pengusaha lain itu artinya petani tomat ini sudah melanggar
74Amaq Sodiqin, (Pemilik modal), Wawancara, Mamben Baru, 25Mei 2020.
75Xxxx Xxxxx, (Petani tomat), Wawancara, Mamben Baru, 26 Mei 2020.
kesepakatan awal atau melanggar perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya.”76
2) Tahap pengembalian modal
Terkait dengan tahap pengembalian modal biasanya dilakukan oleh petani tomat kepada pemilik modal. Biasanya petani tomat mengembalikan modal yang sudah diinvestasikan oleh pengusaha/pemilik modal dikarenakan petani tomat tersebut menjual hasil tanaman tomatnya kepada orang lain selain itu juga petani tomat ketika gagal panen maka ia harus mengembalikan modal yang diinvestasikan oleh pemilik modal tersebut.
Kondisi di atas sebagaimana tergambar dari hasil wawancara peneliti dengan pemilik lahan/petani tomat bernama Xxxx Xxxxx yang mengatakan :
“Waktu itu saya didatangi oleh pengusaha dan menawarkan harga jual yang cukup tinggi seharga Rp 8000 terkait hasil tanaman tomat saya, karena saya tertarik oleh harga yang ditawarkan tersebut maka saya menjual sebagian hasil tanaman tomat saya kepada pengusaha tersebut, karena menurut saya pengusaha/pemilik modal yang berinvestasi dengan saya tidak tahu bahwa sebagian hasil panen tomat saya jual kepada pengusaha lain, namun malah sebaliknya, pemilik modal tersebut mengetahuinya dan meminta modal yang diinvestasikan tersebut dikembalikan dengan menambahkan perkiraan bagi hasil karena saya dengan pemilik modal sudah membagi hasil tanaman tomat tersebut sama-sama enam belas keranjang dengan dua kali panen itu diperkirakan seharga Rp
2.600.000 sedangkan pemilik modal menginvestasikan modalnya sebanyak Rp 8.000.000 dan saya di wajibkan mengembalikan modal sebanyak 50% atau sebesar Rp
5.400.000 dengan menambahkan perkiraan bagi hasil (nisbah) sebanyak Rp 160.000 karena itu yang tambahan yang di minta.”77
76H. Bedi, (Tokoh Masyarakat), Wawancara, Mamben Baru, 26 Mei 2020.
77Amaq Sahri, (Petani tomat), Wawancara, Mamben Baru, 01 Juni 2020.
Pernyataan Xxxx Xxxxx berbeda dengan petani tomat lainnya
bernama Xxxx Xxxx’x yag mengatakan :
“Saya mengalami gagal panen karena pada waktu itu saya disuruh oleh bapak xxxxxx saya untuk memberi air sampai penuh ketanaman tomat saya, karena hal tersebut tanaman tomat saya menjadi layu dan gagal panen, saya belum sempat panen sama sekali akan tetapi karena perjanjian awal dimana dikatakan ketika saya mengalami gagal panen maka saya harus mengembalikan modal yang diinvestasikan oleh pemilik modal kepada saya.”78
Pernyataan petani tomat di atas dibenarkan oleh Xxxxx seorang pengusaha bernama Xxxx Xxxxxxx yang mengatakan :
“Saya melakukan perjanjian kerjasama bersyarat ini dengan tujuan untuk membuat usaha saya lancar oleh sebab itu saya sangat teliti dalam melakukan kerjaama ini, cara saya adalah dengan menyambangi lahan pertanian petani tomat supaya saya tau perkembangan tanaman tomat tersebut, dan pada suatu ketika saya melihat sebagian lahan petani tomat tersebut buah tomatnya sudah tidak ada yang bisa di panen, dan saya bertanya kepada masyarakat sekitarnya, dan saya diberitahu oleh masyarakat setempat bahwa petani tomat tersebut menjual sebagian hasil tomatnya kepada pengusaha lain, saya tidak terima dan meminta modal saya untuk dikembalikan sesuai perjanjian awal yang saya lakukan dengan petani tomat tesebut, karena saya dengan petani tomat sudah mendapat hasil tanaman tersebut sama-sama enam belas keranjang dengan dua kali panen, itu terhitung sesuai perkiraan bagi hasil sebesar Rp
2.800.000 oleh sebab itu saya meminta kembali modal saya sebanyak Rp 5.200.000dengan menambahkan perkiraan bagi hasil (nisbah) sebanyak Rp 160.000, karena saya tidak ingin modal yang saya investasikan kepada petani tomat terbuang sia- sia tanpa mendap hasil, saya melakukan perjanjian ini dengan tujuan agar mendapat hasil atau kuntungan.”79
Respon tokoh masyarakat terkait pengembalian modal yang bernama Xxxx Xxxxxxx mengatakan bahwa:
78Amaq Safi’i, (Petani tomat), Wawancara, Mamben Baru, 01 Juni 2020.
79Xxxx Xxxxxxx, (Pemilik modal), Wawancara, Mamben Baru, 04 Juni 2020.
“Begini nak, cara pengembalian modal yang disepakati oleh pemilik modal dengan petani tomat ini adalah tidak benar karena yang saya ketahui kalau melakukan perjanjian kerjasama itu tidak ada modal yang di kembalikan melainkan hasil dibagi bersama dan ketika mengalami kerugian harus ditanggung bersama, jadi menurut saya cara pengembalian modal yang dilakukan Kedua belah pihak antara pemilik modal dengan petani tomat itu tidak benar, apalagi dengan cara pengembaliannya itu petani harus menambahkan lebih dari perkiraan bagihasilnya itu artinya pemilik modal ini sudah mengambil hak orang lain atau sudah melakukan melakukan riba.”80
Paparan data di atas merupakan kegiatan pembagian hasil tanaman tomat beserta pengembalian modal dari petani tomat kepada pemilik modal. Dimana pemilik modal memberitahukan kepada pemilik modal bahwa petani tomat tersebut melakukan panen, oleh karena itu petani tomat meminta pemilik modal datang kesawah tepat tanaman tomat tersebut agar ia mengetahui berapa banyak hasil yang didapatkan dari tanaman tomat tersebut. Sedangkan dalam melakukan pengembalian modal dilakukan oleh petani tomat dikarenkan petani tomat menjual hasil tanamannnya kepata pengusaha lain tidak menjualnya kepada penguaha yang menginvestasikan modalnya kepada pemilik lahan juga pada saat menngalami gagal panen petani tomat juga diharuskan untuk mengembalikan modal dengan menambahkan perkiraan bagi hasil, hal tersebut dilakukan oleh pemilik modal dengan tujuan agar usaha yang dilakukan tetap berjalan.
80Xxxx Xxxxxxx, (Tokoh masyarakat), Wawancara, 13 Agustus 2020.
2. Alasan Pemilik Modal dan Petani Tomat Melakukan Perjanjian Kerjasama Bersyarat.
a. Alasan pemilik modal
Praktik perjanjian kerjasama bersyarat pada umumnya terjadi dikarenakan pemilik modal tidak memiliki lahan pertanian juga tidak pandai dalam bercocok tanam oleh sebab itu pemilik modal menawarkan modalnya kepada petani yang memiliki lahan pertanian dengan cara hasil pertanian akan dibagi dua. Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh pemilik modal/pengusaha yaitu Xxxx Xxx.
“Saya tidak memiliki lahan untuk di kelola dan saya juga tidak pandai dalam bercocok tanam oleh karena itu saya menawarkan modal kepada petani yang memiliki lahan untuk digunakan sebagai modal penanaman tomat lalu hasil panen tomat tersebut saya bagi dua”.81
Pernyataan ibu roh tidak beda jauh dengan pernyataan Xxxx Xxxx yang mengatakan :
“Saya tidak ahli dalam bertani, akan tetapi saya memiliki keahlian dalam bidang usaha (wiraswasta) dan saya mencari petani yang memiliki lahan untuk saya tawarkan modal agar bisa dipakai untuk mengelola sawahnya dan hasil dari perjanjian kerjasama itulah saya bisa membantu kelancaran usaha yang saya jalankan selama beberapa tahun ini”.82
Berdasarkan informasi yang peneliti peroleh dari hasil wawancara dengan seorang pemilik modal yang bernama ibu Xxxx, ia mengatakan bahwa dirinya telah ditinggal mati oleh suaminya, ia memiliki dua anak perempuan dan Keduanya sudah menikah, karena dia tidak inging menyusahkan Kedua anaknya dan tidak memiliki lahan sekaligus tidak
81 Roh, (Pemilik modal), Wawancara, Mamben Baru, 04Juni 2020.
82Ibu Ayan, (Pemilik modal), Wawancara, Mamben Baru, 05 Juni 2020.
ahli dalam bertani ia meminjam uang kepada anaknya untuk dijadikan modal usaha, kemudian modal tersebut di berikan kepada petani yang memiliki lahan dan melakukan perjanjian kerjasama bersyarat lalu hasil pertanian tersebut dibagi dua dan bagian yang di dapat petani harus di jual kepada ibu Suar.83
Sedangkan Bapak Bapak Xxxxxxx menyatakan bahwa :
“Saya melakukan perjanjian kerjasama ini agar bisa menolong antar sesama manusia. Dimana ia mengadakan praktik perjanjian kerjasama bersyarat ini dengan Xxxx Xxxxxx yang mana xxx Xxxxxx ini memiliki hubungan kekeluargaan dengan Bapak Bapak Musibah, dikarenakan xxx Xxxxxx tidak memiliki mata pencaharian yang bisa mencukupi kebutuhan sehari-harinya”.84
Alasan yang berbeda dikemukakan oleh pemilik modal lainnya yang bernama Xxxx Xxxx:
“Saya melakukan praktik perjanjian kerjasama bersyarat karena saya telah ditinggal oleh suami saya keluar negeri (Malaysia) dan suami saya setiap bulan mengirimkan uang untuk biaya anak kami yang sedang duduk dibangku SMA dan biaya kehidupan sehari-hari kami, agar uang yang dikirimkan oleh suami saya tetap berjalan dan semakin bertambah saya juga bisa membantu para petani yang kekurangan modal maka saya melakukan usaha ini yang dengan cara menginvestasikan modal kepada petani yang memiliki lahan pertanian untuk dijadikan modal penanaman tomat, saya tidak hanya memberi modal kepada petani yang menanam tomat akan tetapi saya memberi modal kepada petani yang ingin menanam segala sesuatu yang berkaitan dengan tanaman dan saya tidak memberikan modal kepada petani jika bagian dari hasil tanamannya tersebut tidak dijual kepada saya”.85
Beberapa paktor yang menjadi alasan pemilik modal melakukan praktik perjanjian kerjasama bersyarat adalah sebagai berikut:
1) Dikarenaka pemilik modal tidak memiliki lahan untuk dikelola.
2020.
83Ibu Suar, (Pemilik modal), Wawancara, Mamben Baru, 05 Juni 2020.
84Bapak Bapak Bapak Bapak Musibah, (Pemilik modal), Wawancara, Mamben Baru, 05 Juni
85Ibu Imin, (Pemilik modal), Wawancara,Mamben Baru, 06Juni 2020.
2) Tidak memiliki keahlian dalam bertani, walaupun pada dasarnya keahlian dalam bertani mudah kita dapatkan, akan tetapi ada sektor lain yang dapat kita lakukan untuk dijadikan sebagai suatu usaha.
3) Faktor kemanusiaan yaitu memberi kesempatan kepada orang lain yang tidak memiliki modal untuk mengelolah lahan pertaniannya hingga timbul rasa saling tolong menolong antar sesama.
b. Alasan Petani Tomat
Alasan petani tomat melakukan perjanjian kerjasama bersyarat adalah karena suatu keterbatasan ekonomi dimana petani harus menggarap sawahnya akan tetapi petani tidak memiliki modal untuk mengelola sawahnya tersebut, dengan berat hati petani hasur mengambil modal yang ditawarkan oleh pengusaha atau pemilik modal agar bisa mengelola sawahnya dan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Hal ini seperti diungkapkan oleh Xxxx Xxxxxxxx sebagai berikut:
“Saya melakukan perjanjian kerjasama bersyarat ini karena saya memiliki lahan akan tetapi saya tidak memiliki modal untuk mengelolanya sedangkan saya memiliki putri yang duduk di bangku perkulyahan yang harus saya biayai, oleh sebab itu ketika ada pengusaha yang menawarkan modalnya untuk dijadikan modal usaha saya dengan berat hati menerimanya karena saya tau apa saja persyaratan yang akan diberikan oleh pengusaha supaya mendapat modal tersebut yaitu: saya harus membagi rata hasil pertanian saya setiap panennya dengan pemilik modal, dan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk biaya anak saya, maka saya tetap menerima modal tersebut, dan saya melakukan perjanjian kerjasam bersyarat ini selama dua tahun berturut-turut selama itu saya hanya menanam tanaman tomat”.86
Pernyataan Xxxx Xxxxxxxx tidak beda jauh dengan Xxxx Xxxxx yang mengatakan:
86Ibu Syukur, (Petani tomat), Wawancara,Mamben Baru, 06Juni 2020.
“Alasan saya melakukan perjanjian kerjasama bersyarat ini dikarenakan saya memiliki sawah yang sangat luas akan tetapi saya tidak memiliki modal untuk mengelolanya, lalu kemudia saya mencari pengusaha dipasar yang bisa memberikan saya modal, saya bertemu dengan pengusaha yang setiap harinya menjual sayur- sayuran lalu kemudia dia memberikan saya modal dengan perjanjian hasil panen tomat, setiap panen saya dan pemilik modal mendapat hasil sama-sama ½ dan bagian yang sudah saya dapatkan harus saya jual kepada pengusaha.87
Lain halnya dengan salah seorang petani yang peneliti wawancara bernama Xxxx Xxxxx’i ia mengatakan bahwa ia tidak memiliki mata pencaharian tetap selain sebagai petani dan ia hanya memiliki lahan tidak banyak akan tetapi untuk mengelola lahan tersebut ia tidak punya modal, ia memiliki saudara sebagai pengusaha lalu kemudian ia meminta modal kepada saudaranya dan hasil tanaman yang dihasilkan akan dibagi dua dan bagian yang didapat Xxxxx Xxxx’i harus di jual kepada saudaranya yang memberi modal tersebut, akan tetapi ketika gagal panen maka modal tersebut akan dikembalikan separuh dari modal yang tersisa atau tidak meinta bunga.88
Dapat diketahui bahwa petani tomat melakukan praktik perjanjia kerjasama bersyarat sebagai berikut:
1) Memiliki lahan yang luas akan tetapi tidak memiliki modal untuk mengelolanya.
2) Dikarenakan faktor ekonomi.
87Bapak Sahri, (Petani tomat), Wawancara,Mamben Baru, 06 Juni 2020.
88Bapak Safi’I, (Petani tomat), Wawancara, Mamben Baru, 07 Juni2020.
3) Karena tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga mengharuskan petani menggarap sawahnya dengan mengambil modal dari pengusaha untuk mengelola sawahnya.
Xxxxxx dari tokoh masyarakat terkait dengan alasan petani tomat melakukan perjanjian kerjasama bersyarat yang bernama Xxxx Xxxxxxx mengatakan bahwa:
“Begini nak, berhubung keponakan saya melakukan perjanjian kerjasama bersyarat ini jadi saya sedikit tau alasannya melakukan perjanjian kerjasama bersyarat ini, alasanny karena ia tidak memiliki modal, faktor ekonomi dan karena tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga ia mengharuskan dirinya untuk mengambil modal dengan melakukan perjanjian kerjasama bersyarat tersebut.”89
3. Bentuk Perjanjian Kerjasama Bersyarat Antara Petani Tomat dengan Pemilik Modal di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.
Berkaitan dengan bentuk perjanjian kerjasama bersyarat antara petani tomat dengan pemilik modal di Desa Mamben Baru.sepenuhnya dilakukan dengan cara lisan. Tidak ada satupun yang dilakukan dengan cara tertulis,terlebih jika hal itu dilakukan oleh petani tomat yang berasal dari masyarakat Desa Mamben Baru itu sendiri. Mereka sama sekali tidak melakukan pencatatan baik pada sat melkukan perjanjian kerjasama bersyarat maupun pada saat memberikan modal sebagai modal penaman
89Xxxx Xxxxxxx, (Tokoh masyarakat), Wawancara, Mamben Baru, 07 Juni 2020.
tomat tersebut. seperti tidak ada catatan dari masing-masing pihak tentang cara pembagian hasil tanaman tomat dan kapan batas pengembalian modal. Mereka hanya mengandalkan kepercayaan dan ingatan masing-masing pihak. Perjanjian kerjasama bersyarat terjadi tiga unsur pokok yaitu pemilik modal, petani dan hasil panen tomat.Pemeilik modal adalah orang yang mempunyai uang untuk diserahkan kepada petani untuk dijadikan modal penanaman tomat.Petani adalah orang yang memiliki lahan pertanian dimana karena keadaan tertentu membuat petani terpaksa melakukan kerjasama dengan menerima modal dari pemilik modal tersebut.Hasil panen tomat adalah suatu tanaman yang dijadikan objek bagi hasil yang dikelola oleh
petani dan kemudian dibagi dua dengan peilik modal.
Berkaitan dengan bentuk perjanjian yang dilakukan secara lisan ini, tergambar dari hasil wawancara peneliti dengan beberapa orang atau masyarakat petani tomat berikut :
Papuq Adi mengatakan :
“Lisan nak, tidak ada perjanjian yang saya buat dengan tulisan, karena baik saya ataupun pemilik modal sudah saling percaya, selama ini tidak pernah terjadi masalah diantara saya dengan pemilik modal.”
Xxxx Xxxxxxxx mengatakan :
“Tidak pernah saya membuat perjanjian kerjasama dengan tertulis, sebab saya dan pemilik modal sudah memiliki keyakinan dan saling percaya, dan jika saya melakukan perjanjian tertulis ini saya merasa waktu saya akan terbuang karena mengurus persyaratan-persyaratan jadi saya dan pemilik modal lebih baik melakukannya dengan cara lisan saja yang lebih mudah.”90
Inaq Ecal mengatakan :
“Selama saya melakukan perjanjian kerjasama ini saya tidak pernah melakukan perjanjian dengan cara tertulis, saya hanya melakukan dengan cara lisan sebab saya melakukan perjanjian ini dengan saudara saya jadi saya percaya sama dia, toh juga kalau saya melakukannya dengan cara lisan makin banyak pengeluaran saya untuk mengurusnya jadi saya lebih baik dengan cara lisan yang lebih mudah dan cepat dilakukan.”91
Pernyataan Inaq Ecal dibenarkan oleh Amaq Bapak Bapak Musibah(pengusaha/pemilik modal) yang mengatakan :
“Yang dikatakan Xxxx Ecal benar dik, karena saya ada hubungan keluarga dengan dia jadi saya percaya sama dia, oleh sebab itu saya melakukan perjanjian ini hanya dengan modal kepercayaan dan melakukan dengan cara lisan saja, tidak pernah saya melakukan perjanjian dengan cara tertulis baik dengan saudara maupun tidak saudara, karena saya percaya sama mereka.”92
Pernyataan pemilik modal dan petani tomat dibenarkan oleh salah seorang tokoh masyarakat yang bernama Xxxx Xxlihun yang mengatakan bahwa:
“Ya nak, berhubung saya adalah tokoh masyarakat yang pekerjaan sehari-harinya disuruh sama petani untuk mengairi semua tanaman yang ada di sawah mereka jadi saya sedikit mengetahui cara perjanjian yang dilakukan oleh pemilik modal dan petani tomat yaitu dengan cara lisan, karena pada waktu itu saya baru selesai memberi air sawah seorang petani yang menanam tomat dan kebtulan petani tomat itu melakukan perjanjian kerjasama bersyarat, ia mengatakan pada saya kalau dia melakukan perjanjian kerjasama bersyarat dengan salah seorang saudaranya yang berpropesi sebagai pengusaha/pemilik modal maka dia percaya dengan melakukan perjanjian kerjasama itu dengan cara lisan saja tanpa ada perjanjian tertulis.”93
Pernyataan Amaq Selihun dibenarkan oleh Xxxxx Xxxxxx selaku kepala desa di Desa Mamben Baru yang mengatakan:
“Begini dik, perjanjian kerjasama bersyarat itu dilakukan oleh pemilik modal dengan petani tomat dengan cara lisan, kenapa saya bisa bicara seperti ini karena saya selaku kepala desa tidak pernah menerima surat atau bukti tertulis terkait isi perjanjian kerjasama bersyarat itu karena
2020.
91Inaq Ecal. (Petani tomat), Wawancara, Mamben Baru, 17 Juni 2020.
92Bapak Bapak Bapak Bapak Musibah, (Pemilik modal), Wawancara, Mamben Bau, 17 Juni
93Amaq Selihun, (Tokoh Masyarakat), Wawancara, Mamben Baru, 13 Juni 2020.
pemilik modal dan petani tomat tidak pernah menyerahkan lembar
kertas yang isinya terkait isi perjanjian kerjasama bersyarat itu.”94
94Xxxxx Xxxxxx, (Kepala Desa), Wawancara, Mamben Baru, 13 Juni 2020.
BAB III
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP PRAKTIK PERJANJIAN KERJASAMA BERSYARAT ANTARA PETANI TOMAT DENGAN PEMILIK MODAL DI DESA MAMBEN BARU
KEC. WANASAMA KAB. LOMBOK TIMUR
Aktifitas kegiatan perniagaan yang dilakukan umat muslim merupakan sebuah kegiatan ekonomi ataupun bermu‟amalah yang memiliki sifat dasar rabbani dan ilahiah, artinya adalah bahwa segala kegiatan bermu‟amalah tersebut selalu dilandasi oleh nilai-nilai tauhi yaitu segala sesuatu atas kehendak Allah swt., serta di dalamnya juga mengandung makna bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memakmurkan umat manusia dan bukan untuk kemakmuran ataupun kekayaan pribadi semata.
Aktifitas mu‟amalah yang dilakukan oleh masyarkat Desa Mamben Baru dengan melakukan kegiatan perjanjian kerjasama bersyarat dengan hasil panen tomat merupakan sebuah kegiatan baru yang mungkin secara harfiahnya belum diatur dan disinggung oleh Islam, namun demikian dalam maknanya bisa saja kegiatan perjanjian kerjasama bersyarat dengan hasil panen tomat tersebut sebenarnya telah sangat jelas disinggung baik dalam al-Qur’an, al-Hadist, ijma dan lain sebagainya dengan sebutan yang berbeda. Oleh karena itu, dalam kajian analisis yang peneliti lakukan, peneliti mencoba menngambarkan posisi kegiatan perjanjian kerjasama bersyarat dengan hasil panen tomat oleh masyarakat Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupten Lombok Timur termasuk kategori sebuah kegiatan mu‟amalah yang sudah ada pengaturannya dalam ranah fiqh mu‟amalahatau sebenarnya hal tersebut merupakan suatu yang baru.
namun demikian, jawaban itu akan peneliti uraikan bersama dengan uraian analisis hasil temuan yang telah digambarkan pada bab sebelumnya yaitu Bab II.
Berkaitan dengan paparan data pada Bab II, maka peneliti dapat paparkan beberapa hal yang dapat dianalisis , antara lain yaitu :
A. Analisis Terhadap Mekanisme Atau Prosedur Perjanjian Kerjasama Bersyarat Antara Petani Tomat dengan Pemilik Modal di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur dilakukan melalui beberapa tahap yaitu :
Analisis Terhadap Mekanisme Atau Prosedur perjanjian kerjasama antara petani tomat dengan pemilik modal di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur dilakukan melalui mekanisme atau prosedur yaitu:
1. Tahap Pengutaraan Niat
Pada tahap pengutaraan niat ini pihak pemilik modal atau biasa disebut dalam ilmu bisni dengan sebutan pengusaha terlebih dahulu melakukan survey kepada masyarakat di Desa Mamben Baru yang kira- kira ingin melakukan penanaman tomat, dan apa bila masyarakat tersebut membutuhkan modal atau dana maka pengusaha/pemilik modal akan datang kepada pemilik lahan/petani tomat lalu kemudian menwarkan apakah pemilik lahan/petani tomat tersebut membutuhkan modal, jika ia maka pengusaha/pemilik modal tersebut menawarkan berapa modal yang dibutuhkan modal oleh pemilik lahan/petani tomat untuk dijadikan modal usaha penanaman tomat.
Berdasarkan gambaran temuan penelitian di atas, terlihat adanya pemenuhan rukun dan syarat sahnya sebuah akad atau perjanjian.Rukun dan syarat sahnya akad atau perjanjian sebagaimana dinyatakan oleh Xxxxxxx Xxxxx mengatakan bahwa terdiri dari.Pertama, para pihak yang membuat akad; Kedua, pernyataan kehendak para pihak; Ketiga, objek akad; Keempat, tujuan akad. sedangkan syarat-syarat akad yaitu: Pertama adanya persesuaian ijab dan kabul, dengan kata lain tercapainya kata sepakat; Kedua, obyek akad itu dapat diserahkan; Ketiga, dapat ditentukan; Keempat, objek itu dapat ditransaksikan (berupa benda bernilai); Kelima, tidak bertentangan dengan syarak.95
Jika merujuk pada paparan temuan peneliti yang terkait dengan kegiatan atau praktik perjanjian kerjasama bersyarat antara petani tomat dengan pemilik modal di Desa Mamben Baru, maka peneliti dapat ketakan bahwa rukun dan syarat petama dari perjanjian kerjasama tersebut telah terpenuhi yaitu adanya para pihak yang melakukan akad atau perjanjian kerjasama.Yang dimaksud dengan para pihak disini adalah antara pemilik modal yang memberikan modalnya untuk dijadikan modal usaha penanaman tomat dengan sistem kerjasama dan pada sisi lainbertindak sebagai pemilik lahan yang diberikan amanat untuk mengelola modal sebagai modal usaha penanaman tomat tersebut. Perlu diketahui bahwa Kedua belah pihak yang melakukan perjanjian kerjasama bersyarat dengan hasil panen tomat ini adalah para pihak yang
95Xxxxxxx Xxxxx, Hukum Perjanjian Syariah, (Jakarta: Raja Graindo Persada, 2010), hlm. 96-
98.
bertindak sebagai pemberi modal maupun petani tomat yang bertindak sebagai penerima modal untuk dijadikan sebagai modal usaha penanaman tomat merupakan pihak-pihak yang telah dewasa, yang secara konsep hukum ekonomi syari‟ah mereka adalah pihak-pihak yang dapat dikatakan sebagai pihak yang telah cakap hukum, baik cakap menerima hukum maupun cakap dalam berbuat atau bertindak hukum. Hal ini dikarenakan Kedua belah pihak sudah masuk dalam periode dewasa.
Pengutaraan niat atau penawaran merupakan wujud dari rukun Ketiga dari sebuah perjanjian atau akad dalam hukum ekonomi syari‟ahyaitu adanya pernyataan untuk mengikatkan diri (sighat al-aqd) atau biasa disebut ijab dan qabul. Ijab dan qabul mempresentasikan adanya perizinan atau saling ridha.
Berdasarkan hasil temuan penelitian pada tahap penawaran, disini juga dapat diketahui adanya obyek perjanjian yaitu “pemberian modal” dari pengusaha/pemilik modal kepada pemilik lahan/petani tomat.serta adanya perintah dari pemilik modal kepada pemilik lahan/petani tomat untuk menanam tomat sekaligus mengelolanya dan hasilnya akan dibagi dua. Merujuk pada kasus ini, maka terlihat bahwa obyek akad perxxxxxan kerjasama pada praktik perjanjian kerjasama bersyarat antara petani tomat dengan pemilik modal adalah berupa prestasi.
Merujuk pada konsep hukum bisnis, obyek dari suatu prestasi pada perjanjian atau akadadalah Pertama, melakukan sesuatu; Kedua, tidak
melakukan sesuatu; Ketiga, memberikan atau menawarkan sesuatu. 96 Kegiatan praktik perjanjian kerjasama bersyarat antara petani tomat dengan pemilik modal obyeknya dapat dikategorikan sebagai melakukan sesuatu dan memberikan atau menawarkan sesuatu. Pihak pemilik modal memiliki prestasi berupa memberi atau menawarkan sesuatu kepada petani tomat berupa modal yang akan digunakan sebagai modal usaha penanaman tomat, sedangkan petani tomat memiliki prestasi berupa melakukan sesuatu atau dalam hal ini adalah menerima modal dari pengusaha/pemilik modal serta mengelola tanaman tomat sampai panen sehingga bisa di bagi hasilnya.
Sedangkan jika merujuk pada hukum ekonomi syari‟ah, dalam hukum perjanjian Islam jika obyek akad berupa perbuatan, maka obyek tersebut harus tertentu atau dapat ditentukan, maksudnya adalah jelas dan diketahui oleh para pihak. Dengan begitu obyek akad atau perjanjian dalam perjanjian kerjasama bersyarat antara petani tomat dengan pemilik modal obyeknya telah memenuhi syarat yaitu berupa perbuatan yang dapat diserahterimakan, dilaksanakan, dan dapat ditransaksikan atau jelas.97
Berdasarkan paparan peneliti dengan teori yang peneliti kemukakan maka terkait dengan tahap pengutaraan niat atau penawaran ini bisa peneliti katakana telah terpenuhi rukun dan syarat sahnya perjanjian. Sehingga jika dilihat lebih luas aspek hukum ekonomi syari‟ahmaka
96Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxx X.X Xxxxxxxx, Hukum Bisnis, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019), hlm. 62.
97Dhody Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxx dan Xxxx Xxxxxxx, Akad Pembiayaan Mukabarah Di Bank Syariah Dalam Bentuk Akta Otentik, (Malang: Inteligensi Media, 2019), hlm. 91.
kegiatan pengutaraan niat atau penawaran ini telah sesuai karena adanya pengutaraan niat atau penawaran dari pihak pemilik modal kepihak pemilik lahan/petani tomat yang menandakan Keduanya memiliki keinginan yang sama atau terjalinnya niatan suka sama suka dalam melakukan perjanjian kerjasama bersyarat dengan hasil panen tomat.
Terkait dengan hukum kerjasamanya ini dapat dikatakan telah sesuai dan diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana hadis Xxxxxxxxxx xxx., yang diriwayatkan oleh Xxx Xxxx yang berbunyi:
ث¸لا´ث ا´ن´أ :ىلاع´ت ˵ه
لا´ق":م˷لسو هي˚ ´لع
ه ى˷لص
ه لوسر لاق
تج رخ ˵ه´ناخ
ا ¸إ´ف ˵ه´ب حاص ام˵ه˵Ϊح
´أ نخ´ي م
´ل ام نْي ي¸رَشلا
ام¸ه¸نْي´ب نم
م˵ كاح
ل˚ ا ˵هححص
و د´ و
اد وبأ ˵هاور
Artinya: Xxxxxxxxxx pernah bersabda, Allah berfirman: “Aku menemani dua orang yang bermitrausaha selama salah seorang dari Keduanya tidak mengkhianati yang lain. Bila salah seorang berkhianat, maka Xxx akan keluar dari kemitrausahaan mereka”.(HR. Xxx Xxxx).98
2. Tahap Negosiasi
Praktik negosiasi yang dilakukan oleh pemilik modal dengan petani tomat merupakan wujud pelaksanaan asas keseimbangan antara pemilik modal denganpetani tomat.Aplikasi asas keseimbangan dalam perjanjian kerjasama bersyarat yaitu menentukan hak dan kewajiban para pihak dan didasari pada asas persamaan.Walaupun tahap negosiasi ini ada dan dilakukan, namun sepertinya tetap saja dalam perjanjian kerjasama bersyarat di Desa Mamben Baru masih jauh dari nilai keseimbangan.
98Abu Xxxx, Xxxxx Xxx Xxxx, Juz 3, (Kairo: Dar Al-Hadist, 1999), hlm. 1470.
a. Negosiasi Terkait Pemberian Modal
Negosiasi yang dilakukan oleh para pihak yang melakukan perjanjian kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat juga memberikan kesempatan bagi Kedua belah pihak untuk melakukan atau tidak melakukan perjanjian kerjasama tersebut.dengan demikian dalam negosiasi pemberian modal juga terkandung makna adanya pembicaraan yang berkaitan dengan hak untuk menolak atau membatalkan ataupun melakukan kewajiban perjanjian, sepanjang
memenuhi unsur-unsur atau syarat-syarat yang telah diperjanjjikan.
ڢيلع ه ګلص ܣ; ب¸ ښ; لا
ڗأ ;ه¸ ٖ˛¸ ج
ڜع ,ڢ¸ يب¸ أ ڜع ,ظيՕ عشՒ
ڜ¸ ب ڣٚ¸ مՕ ع
ڜع¸ ڣ
غ¸ ڃ¸ فՕ ص ڗ¸ ڤكՒ ؼ ڗأ َ; إ ,اڂ¸ ٚ; ف¸ ؾ¸ ڭ ܢت; ح
ٙ¸ اي¸ خ¸ لՕ اب عاؾ¸ بՕ ՒِՕ اڣ عՒ ئ¸ اب¸ لՕ ا ( :ڋاڂ
ږلٞڣ
َ; إ غՒ ٟمՕ خ¸ لՕ ا هՒ اڣ¸ ٙ ) ڢՒ ل¸ يڃ¸ ؾ¸ ٟڮ ڗأ غ¸ ي¸ شخ ڢՒ ڂ¸ ٙ¸ اف¸ ڭՒ ڗأ ڢՒ ل
لحڭ َڣ¸ ,ٙ„ اي¸ خ
ܢت; ح ( :غ„ ڭ¸ اڣ¸ ٙ يف¸ڣ .د¸ ڣٙՒ اج¸ لՕ ا ڜՒ بՕ اڣ
,غ¸ م¸ گՕٜ¸ خՒ
ڜՒ بՕ اڣ
,ܣA ن¸ ط
ڂՒ ٙ¸ اٖ; لا¸ڣ ,ڢՕ جام ڜبՕ ا
)ام¸ ه¸ن¸ اك¸ م ڜم اڂ¸ ٚ; ف¸ ؾ¸ ڭ
“Xxxx Xxxx Xxxx Xxx‟xxx, dari ayahnya dari kakeknya Xxxxxxxxxxx‟anhu bahwa Nabi Xxxxxxxxxxx‟xxxxxxxx Xxxxxx bersabda: “Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar sebelum Keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar dan masing- masing pihak tidak diperbolehkan pergi karena takut jual beli tersebut dibatalkan” (HR. Muslim )”.99
Dari hadist di atas dijelaskan bahwa setiap melakukan perjanjian harus memiliki khiyar yaitu hak yang dimiliki oleh para pihak yang melakukan perjanjian entah itu perjanjian jual beli,
99 Al-xxxxxx Xxxx Xxxxx al-Xxxxxxxx, Xxxxxx Bari‟‟ Syarah; Xxxxx Xxxxxxx; Alih Bahasa: Xxxxxxxxx (Jakarta:Pustaka Azzam, 2015), Jilid 12, No. Hadis 2082.
sewamenyewa, upah mengupah, ataupu perjanjian kerjasama dan lain-lain.
Terkait dengan negosiasi pemberian modal yaitu adanya pihak pemberi dan penerima dimana dalam paparan data pada bab sebelumnya dijelaskan bahwa pemberi modal adalah pengusaha dan penerima modal adalah petani tomat, dimana ketika melakukan perjanjian kerjasama bersyarat Kedua belah pihak telah menyetujuinya terkadang modal yang akan dijadikan modal penanaman tomat secara langsung akan diserahkan atau diberikan oleh pemilik modal kepada petani tomat, terkadang juga ketika Kedua belah pihak sepakat maka modal yang akan digunakan sebagai modal usaha diserahkan sehari setelah Keduanya menyepakati perjanjian kerjasama bersyarat karena pemilik modal tidak berani membawa modal pada saat melakukan survey atau penawaran karena pemilik modal takut modalnya akan hilang. Oleh sebab itu modal tersebut di berikan kepada petani tomat sehari setelah melakukan atau sepakat melakukan perjanjian kerjasama bersyarat.
b. Negosiasi Terkait Dengan Isi Perjanjian
Terkait dengan negosiasi isi perjanjia dalam hal ini yaitu pemilik modal yang memberikan syarat-syarat atau isi perjanjian kepada petani tomat untuk menjual hasil panen yang sudah dibagi dua kepadanya, petani tomat tidak boleh menjual hasil tanamannya kepada orang lain.
“Sebagaimana pernjelasan pemilik modal yang bernama Bapak Bapak Musibah terkait isi perjanjian mengenai pemberian modal adalah petani harus menjual hasil tanamannya kepada pemilik modal sebanyak tiga belas keranjang yang isi dari satu keranjang mencapai dua puluh tiga kg bisa juga mencapai dua puluh lima kg kalau keranjangnya lumayan besan, dan pemilik modal membeli hasil yang dibagi dua tersebut seharga Rp 6.500/kg lalu kemudian pemilik modal menjualnya di pasaran seharga Rp 10.000 akan tetapi jika dipasar tersebut jarang pengusaha yang membawa atau menjual tomat harga tomat tersebut bisa mencapai Rp 12.000.”100
Terkait isi perjanjian atau syarat-syarat yang dilontarkan oleh pemilik modal di atas menurut peneliti itu adalah perbuatan yang salah , karena pemilik modal telah melakukan riba dengan melipat gandakan harga tomat yang di beli dari petani tomat seharga Rp6.500 kemudian dijual dengan harga Rp10.000 s/d Rp12.000. Dengan kata lain pengusaha/pemilik modal telah mengambil harta yang bukan miliknya atau bukan haknya. Perbuatan ini dalam bentuk melipat gandakan hasil pembelian tanaman tomat dari bagian yang didapatkan oleh petani tomat yang dibeli dengan harga dibawah pasaran. Sedangkan konsep dalam Islam adalah mengahruskan setiap orang mendapat haknya dan tidak mengambil hak atau bagian orang lain.
Berkaitan dengan hal tersebut, Islam juga melarang hal ini sebagaimana firman Allah swt., yang berbunyi :
100 Bapak Musibah, (Pemilik modal), wawancara, Mamben Baru, 08 Mei 2020.
101
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. riba itu ada dua macam yaitu; Pertama, riba nasiáhialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan; Kedua, riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiáh yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat.102
c. Negosiasi terkait dengan Risiko melakukan perjanjian kerjasama bersyarat.
Selain menganalisis terkait dengan pemberian modal dan isi perjanjian yang dinegosiasikan oleh pemilik modal dengan petani tomat ternya ada juga yang dianalisis terkait risiko melakukan perjanjian kerjasama bersyarat. Pada umumnya, berdasarkan data
101Q.X. Xxx Xxxxx [3]: 130.
102Xxxxxxxx Xxxxxx, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2013), hlm. 290-291.
yang ada pada bab sebelumnya, maka risiko atas perjanjian kerjasama bersyarat tersebut ditanggung oleh pemilik lahan.
Risiko yang dimaksud adalah risiko atas ketidak suburnya pertumbuhan tanaman tomat, dengan ketikak suburnya atau jarangnya buah tomat tersebut sehingga menyebabkan pemilik lahan/petani tomat gagal panen dan tidak mendapat hasil. Risiko lainnya yaitu karena gagalnya atau berkurangnya buah tomat tersebut menyebabkan petani tomat harus mengembalikan modal yang diinvestasikan oleh pengusaha/pemilik modal, karena pemilik modal tidak ingin modalnya terbuang begitu saja tanpa ada hasinya.
Sebagaimana yang dipaparkan pada bab sebelumnya bahwa pengusaha menginvestasikan modalnya sebanya Rp 4.000.000 dan pada saat itu petani tomat hanya bisa panen tiga kali sehingga modal yang telah diinvestasikan oleh pengusaha/pemilik modal tersebut tidak sesuai dengan harapannya, karena dalam perjanjian pemilik modal sudah menekankan bahwa petani tomat harus menanggung risiko ketika mengalami gagal panen dengan mengembalikan modal yang sudah diinvestasikan oleh pengusaha/pemilik modal, karena mereka sudah dapat membagi hasil tanaman tomat tersebut sama- sama 9 keranjang yang pada saat itu harga tomat sebesar Rp 6.500/kg dan yang 9 kerang itu dinilai seharga Rp 1.642.000 maka petani tomat tersebut harus mengembalikan sebanyak Rp 2.538.000 dengan menambah perkiraan bagihasil sebanyak Rp 162.000.
Terkait dengan risiko yang diberikan oleh pemilik modal kepada petani tomat terkait pengembalian modal karena petani mengalami gagal panen atau hasil yang didapat tidak sesuai dengan target maka pemilik modal telah mengambil hak petani tomat dengan menyuruh petani tomat menambahkan perkiraan bagi hasil (nisbah). menurut peneliti itu merupakan suatu hal yang sangat bertentangan dan dibenci oleh Allah swt., oleh karena itu perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum-
hukum Allah swt., sebagaimana keterangan hadist disebutkan bahwa:
ل„ جأ ىل¸ إ
قح¸ لՕ ا ل¸ جՒ ȳّ لا ىل¸ ع
ل¸ جՒ ȳّ لل ن¸ ɽكՒ ي نأ
ة¸ يّ ل¸ ه¸ اج¸ لՕ ا يف اب¸ȳ¸˛ لا ناك
يف هՒ د¸ اȴ
ّّ إ¸ɼ ذ¸ خأ ܢ ضق نإ¸ ف
يب¸ȳՕ ت مՕ أ
ܣ ض
قՕ ت¸ أ : لاق لج¸ ْ¸ لح
اذ¸ إ¸ ف
ل¸ ج¸ ْ¸
يف aՒ نՕ ع
ȳ¸ خ
أ¸ɼ
a¸ ق¸˛ ح
“Riba jahiliah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran si penjual menawarkan kepada sipembeli bahwa lunasi utangmu sekarang atau ditambah bunganya, jika melunasinya pada saat itu maka tidak ada kelebihan apapun, dan jika tidak melunasinya saat itu pembeli harus terbebani tambahan yang harus dibayarkan dan batas pelunasan ditunda.” (HR. Xxxxx dalam al-Muwatha‟, no,1371).
3. Pembagian Hasil Serta Pengembalian Modal
Terkait tentang perjanjian kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat ini sebenarnya petani tomat dengan pemilik modal telah menyepakati hak dan kewajibannya masing-masing, salah satunya adalah hak yang dimiliki oleh petani tomat adalah fee dari hasil panen tomat dan memiliki kewajiban untuk mengelola tanaman tomat, sedangkan kewajiban dari pengusaha/pemilik modal adalah menyerahkan atau
memberikan modalnya kepada pemilik lahan/petani tomat dan memiliki hak yaitu mendapat fee atau bagian dari hasil tanaman tomat.
a. Tahap Pembagian Hasil Tanaman Tomat
Terkait dengan tahap pembagian hasil tanaman tomat sebagaiman paparan data pada bab sebelumnya bahwa cara pemabagianny dilakukan dengan cara petani tomat menghubungi pengusaha/pemlik modal lalu kemudian ketika pemilik lahan/petani tomat mendapat 6 keranjang maka para pihak yaitu petani tomat dengan pemilik modal akan membaginya sama-sama 3 keranjang. Maksud dari pemilik lahan/petani tomat menghubungi pengusaha/pemilik modal disini adalah pemilik lahan/petani tomat telah melakukan asas keenam dimana dalam hukum ekonomi syariah asas keenam tentang asas kejujuran dan kebenaran yang dimaksud oleh asas ini yaitu apabila petani tomat dan pemilik modal yang melakukan transaksi perjanjian kerjsama bersyarat ini harus dilakukan dengan cara jujur dan benar, dan harus mengandung manfaat bagi para yang melakukan transaksi perjanjian kerjasama bersyarat ini, tidak dibenarkan melakukan transaksi yang mendatangkan mudharat dalam perjanjian. 103 Sebagaimana firman Allah swt., yang berbunyi:
104
p
103Andri Soemitra, Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqh Muamalah, (Jakarta Timur: Prenada Media Group, 2019), hlm. 41.
104Q.S. An-Nisaa’ [4]: 12.
“Sudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).
Yang dimaksud dalam ayat ini adalah pemilik modal telah melakukan kewajibannya untuk melakukan pembagian hasil tanaman tomat dengan cara menghubungi pengusaha/pemilik modal, tidak ada maksud sama sekali untuk menjual hasil tanamannya kepada pengusaha lain karena pemilik lahan/petani tomat tidak mau merugikan pemilik modal yang sudah melakukan investasi kepadanya.
Pembagian hasil tanaman tomata selain dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Kedua belah pihak yaitu petani tomat dengan pemilik modal juga dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian awal. Dimana pemilik lahan/petani tomat menjual hasil tanamannya setengah dari lahan yang dia miliki kepada pengusaha lain dikarenakan pengusaha tersebut harga yang ditawarkan lebih tinggi yaitu Rp 8.000 sedangan pemilik modal hanya bisa membeli Rp 6.500 oleh sebab itu petani tomat tertarik menjual hasil tanamannya kepada pengusaha lain.
Terkait dengan hasil temuan tersebut, peneliti dapat katakana bahwa pemilik lahan/petani tomat telah melakukan tindakan wanprestasi, yaitu sebuah perbuatan yang tidak sesuai dengan isi perjanjian. Dengan kata lain, pemilik lahan/petani tomat telah melakukan pelanggaran terhadap isi perjanjian. Pelanggaran ini dalam bentuk penjualan hasil tanaman tomat kepada pengusaha
laintidak dengan pemilik modal yang sudah melakukan investasi dengannya petani tomat. Oleh sebab itu secara konsep hukum perjanjian Islam atau hukum ekonomi syari‟ah, pihak pemilik lahan/petani tomat dapat dituntut oleh pengusaha/pemilik modal yang melakukan investasi tersebut.
Terkait dengan menjual hasil tanaman tomat kepada pengusaha lain yang dilakukan oleh pemilik lahan/petani tomat tidak memenuhi isi perjanjian awalmerupakan suatu hal yang sangat bertentangan dan dibenci oleh Allah swt., oleh karena itu perbuatan tersebut dapat dikategorikan perbuatan yang bertentangan dengan hukum-hukum Allah swt.,
Hal ini dikarenakan pondasi ajaran Islam yang paling penting dalam kegiatan mu‟amalah yang telah tertuang dalam bentuk perjanjian adalah menghormati atau menghargai satu pihak dengan pihak yang lainnya dan juga menghormati perjanjian dalam bentuk menjalankan isi perjanjian sesuai perjanjian awal. Pelaksanaan isi perjanjian merupakan suatu hal yang hukumnya wajib dilakukan oleh pemilik lahan/petani tomat dengan pengusaha/pemilik modal yang telah membuat perjanjian kerjasama. Melihat pengaruhnya yang positif dalam mengatasi perselisihan dan menciptakan kerukunan.
Hal ini sebagaimana firman Allah swt., yang berbunyi:
;
ũ
ũ
105
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
b. Tahap Pengembalian Modal
Praktik perjanjian kerjasama bersyarat yang terjadi di Desa Mamben Baru adalah pemilik lahan/petani tomat telah memenuhi kewajibannya, namun pengusaha/pemilik modal selaku pemberi modal tidak menjalankan kewajibannya seluruhannya. Dimana petani tomat mengembalikan modal yang diinvestasikan oleh pengusaha/pemilik modal dikarenakan petani tomat telah menjual hasil tomatnya kepada orang lain dan ketika mengalami gagal panen sebagaimana paparan data pada bab sebelumnya dikatakan bahwa ketika pemilik lahan/petani tomat diketahui oleh pemilik modal menjual hasil tanamannya kepada orang lain maka petani tomat harus mengembalikan modal yang sudah diinvestasikan sebanyak Rp
8.000.000 tersebut karena pemilik modal sudah membagi hasil tanaman tomat dengan pemilik lahan/petani tomat sama-sama enam belas keranjang dengan dua kali panen itu hargai sebanyak Rp 2.600.000, jadi petani tomat harus mengembalikan sebanyak Rp
105Q.S. al-Maidah [5]: 1
5.400.000 dengan menambahkan perkiraan bagihasil sebanyak Rp 160.000, dan ada juga petani tomat yang disuruh oleh pemilik modal untuk mengembalikan modal dikarenakan mengalami gagal panen.
Terkait dengan pengembalian modal dikarenakan petani tomat menjual hasil panennya kepada pengusaha lain dan karena petani mengalami gagal panen, menurut peneliti itu adalah sebuah perbuatan yang sangat tidak lazim dilakukan oleh pengusaha/pemilik modal dalam melakukan perjanjian kerjasama, dan cara seperti itu sangat dzolim. Perbuatan ini secara terusterang sangat tidak dibenarkan dalam Islam, sebagaimana firma Allah swt., yang berbunyi:
ľ
a
hZ
ũ
õS
106
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama- suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Pengusaha/pemilik modal dalam melakukan perjanjian kerjasama tersebut mengambil keuntungan dimana keuntungan di ambil apabila pemilik lahan/petani tomat diketahui melakukan
106 Q.S. an-Nisaa‟ [4]: 29
penjualan hasil tanaman tomat kepada pengusaha lain dan juga pada saat petani tomat mengalami gagal panen.
Terkait dengan hasil temuan tersebut, peneliti dapat katakan bahwa pengusaha/pemilik modal telah melakukan riba dengan melipat gandakan pengembalian modal dimana disana modal yang diinvestasikan sebanyak Rp 8.000.000 dan kemudian setelah petani tomat dan pemilik modal sudah sama-sama mendap enam belas keranjang seharga Rp 2.600.000 maka petani harusmengembalikan modal sebanyak Rp 5.400.000 dengan menambah perkiraan bagihasil sebanyak Rp 160.000
Berkaitan dengan hal tersebut Islam juga melarangnya. Hal ini sebagaimana firman Allah swt., yang berbunyi:
107
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Yang dimaksudkan dalam ayat di atas yaitu riba nasi'ah, menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. riba itu ada dua macam: riba nasi’ah dan riba fadhl. Riba nasiáh ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih
107 Q.S. Xxx Xxxxx [3]: 130
banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiáh yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat.
B. Analisis Terhadap Alasan Pemilik Modal Dengan Petani Tomat Melakukan Perjanjian Kerjasama Bersyarat.
1. Asalan Pemilik Modal
Berdasarkan hasil dari peneliti terkait dengan alasan melakukan praktik perjanjian kerjasama bersyarat dilakukan dengan beberapa faktor yaitu:
a. Dikarenaka pemilik modal tidak memiliki lahan untuk dikelola.
b. Tidak memiliki keahlian dalam bertani, walaupun pada dasarnya keahlian dalam bertani mudah kita dapatkan, akan tetapi ada sektor lain yang dapat kita lakukan untuk dijadikan sebagai suatu usaha.
c. Faktor kemanusiaan yaitu memberi kesempatan kepada orang lain yang tidak memiliki modal untuk mengelolah lahan pertaniannya hingga timbul rasa saling tolong menolong antar sesama.
2. Alasan Petani Tomat
Selain alasan daro pemilik modal ada juga alasan petani tomat melakukan perjanjian kerjasama bersyarat karena beberapa faktor yaitu:
a. Memiliki lahan yang luas akan tetapi tidak memiliki modal untuk mengelolanya.
b. Dikarenakan faktor ekonomi.
c. Karena tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga mengharuskan petani menggarap sawahnya dengan mengambil modal dari pengusaha untuk mengelola sawahnya.
Menurut peneliti ketika pemilik modal dengan petani tomat melakukan perjanjian kerjasama bersyarat terdapat asas kekeluargaan atau asas kebersamaan adalah asas hubungan antar pihak yang melakukan perjanjian kerjsama bersyarat yang disadarkan pada hormat menghormati, kasih mengasihi serta tolong menolong dalam mencapai tujuan bersama. Asas ini menunjukkan suatu hubunga atara pihak pemilik modal dengan petani tomat menganggap diri masing-masing sebagai anggota satu keluarga, kendati pada hakikatnya bukan keluarga.108 Asas ini dilahirkandari bagian ayat 2 surah Al-Maidah yang berbunyi:
i
109
ľ
Artinya: Xxx xxxxxx-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
108Xxxxxxxxx Xxxxx Xxx Xxxx Xxxxxxxxx, Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018), hlm.
76.
109Q.S. Al-Maidah [5]: 2
C. Analisis Terhadap Bentuk Perjanjian Praktik Perjanjian Kerjasama Antara Petani Tomat dengan Pemilik Modal di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.
Bentuk perjanjian yang dilakukan oleh petani tomat dengan pemilik modal di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur dalam melakukan kegiatan atau praktik perjanjian kerjasama bersyarat antara petani tomdat dengan pemilik modal semua dilakukan dengan cara perjanjian lisan. Pada uraian di atas paparkan tujuan utama Islam untuk menjadikan mu‟amalah sebagai jalan hidup manusia adalah untuk kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan. Sehingga akan lebih baik dalam subuah transaksi bermu‟amalah diadakannya penelitian perjanjian kerjasama yang jelas agar tidak ada masalah dikemudian hari. Namun dalam paparan data yang peneliti dapatkan pada Bab II perjanjian atau akad yang mereka lakukan secara lisan berdasarkan kepercayaan Kedua belah pihak. Petani tomat hanya menyetujui persyaratan dan bagihasil yang diajukan oleh pemilik modal tanpa memikirkan risiko yang bisa merugikan dirinya, padahal apapun jenis transaksi yang dilakukan, Allah swt., selalu menganjurkan untuk menuliskannya, sesuai dengan firman Allah swt., yang berbunyi:
o
ẽ
110
110Q.S. Al-Baqarah [2]: 282