Wakil Ketua Klausul Contoh

Wakil Ketua. Xx. X. XXXXXXX SEMBIRING Wakil Xxxxx, Wakil Xxxxx, XXXXX
Wakil Ketua. Xxxxx Xxxxxx, X.Xx. Dr. Rr. Xxxx Xxxxxxxx, M.Hum. Xx. Xxxxxxx, M.Pd. Xxxx Xxxxxxx, X.X. Xxxxxx Xxxxx, X.Xxx, M.I.Kom Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Palembang
Wakil Ketua. XxxxX.X.Xxxxxxxx S.T,MT NIDN. 0819028403
Wakil Ketua. Pengadilan Agama Banjarnegara Drs. X. XXXXX, S.H., M.H. NIP. 196810281994031010 Lampiran II Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor : W11-A5/282/OT.01.1/I/2022 Tanggal : 18 Januari 2022
Wakil Ketua. Xxxxxxx Xxxxx M. Zujri Dusub Lendang Belo Daye, Lendang Belo Lauk
Wakil Ketua. DEPUTI V KEMENKO PEREKONOMIAN XXXXXX XXXXXXX, TIM AHLI XXXXXX MENTERI SEKRETARIS NEGARA
Wakil Ketua. Xx. Xxxxxx Xxxxxxx Suharli Wakil Ketua, Xx. Xxxxx Xxxxxx Hamid, MS Wakil Ketua,
Wakil Ketua. Xxxxxx Xxxxx, X.Xx. NIP. 19731231.199803.1.008 BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PENGADILAN AGAMA LABUAN BAJO (PERMA NOMOR 7 TAHUN 2015) Drs. X. Xxxxxx, X.X. XXX. 19671207.199403.1.006 Xxxxxx, S.E.I. NIP. 19790820.200704.2.001 Xxxxxx Xxxxxx, S.HI, M.H.I. NIP. 19850628.200904.1.003
Wakil Ketua. 1 Bidang akademik menetapkan prinsip- prinsip penilaian yang harus dilaksanakan oleh dosen meliuti; Prinsip objektif, Prinsip akuntabel, dan prinsip transparan. Dosen melakukan penilaian yang didasarkan pada standar yang telah disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektifikas penilai dan yang dinilai. Dosen melaksanakan penilaian berdasarkan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa. Dosen melaksanakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. (A) harus melakukan penilaian pembelajaran (B) di antaranya melalui teknik observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket (C) setiap pertengahan dan akhir semester (D). Instrumen penilaian pembelajaran (B) pada akhir semester (D) yang dilakukan oleh dosen pengampu mata kuliah (A) terdiri dari penilaian proses yang berbentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain (C). 100% soal ujian disesuaikan dengan RPS. Komponen dan bobot penilaian 100% dirumuskan sesuai dengan kontrak belajar. Dosen pengampu mata kuliah melakukan penilaian sikap dengan menggunakan teknik observasi (C) pada setiap perkuliahan berlangsung (D). Ketua wajib memastikan Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dengan Teknik penilaian terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket menggunakan instrument dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain. Prodi wajib memastikan dosen melakukan Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagi teknik dan instrumen penilaian Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan. Ketua telah menetapkan Teknik dan instrument penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus. Ketua telah menetapkan Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan Ketua harus menetapkan panduan penilaian pembelajaran yang diusulkan oleh Wakil Ketua yang mencakup tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator dan bobot penilaian Dosen melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrument, kriteria, indikator dan bobot penilaian sesuai dengan prinsip penilaian Dosen mengumumkan hasil penilaian setelah satu...
Wakil Ketua. 2 Bidang keuangan memastikan pembiayaan atas proses jual beli, hibah, wakaf, dll terutama terkait pembayaran pajak atas transaksi lahan tersebut Wakil Ketua 2 Bidang Keuangan mengeluarkan biaya, mencatat dan membukukan semua data pengeluaran keuangan terkait dengan pembiayaan Notaris, PPAT dan BPN/Kantor ATR Ketua Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Perguruan Tinggi mengawal proses tersebut di Notaris dan PPAT, maupun PPAT Sementara (camat), dan di Kantor Badan Pertanahan Nasional/ Kantor Agraria dan Tata Ruang setempat tempat proses penyertifikatan hak milik dilakukan Ketua LKBH PT memberikan informasi terkait proses ke Ketua dan mengawal hingga keluarnya SHM