Kerangka Teoritik Klausul Contoh

Kerangka Teoritik. Ilmu hukum selalu berkaitan dengan teori hukum dalam perkembangannya. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa dua variable atau lebih yang telah diuji kebenarannya dikategorikan sebagai teori. Sehingga dalam hal ini teori merupakan sebuah keterangan atau penjelasan mengapa suatu gejala dapat terjadi. Teori merupakan tujuan akhir dari ilmu pengetahuan, dimana batasan dan sifat suatu teori menurut Xxxx X. Xxxxxxxxx dalam bukunya “Asas – asas Penelitian Behavioral”, edisi Indonesia, yaitu seperangkat konsep, batasan, dan proposisi yang menyajikan suatu pandangan sistematis tentang fenomena dengan merinci hubungan – hubungan antar veriabel, dengan tujuan menjelaskan dan memprediksi gejala tersebut.25 Dalam penelitian ini untuk menganalisa lebih dalam lagi mengenai Implikasi Yuridis Perjanjian Hibah Antara PT. Vale Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 001/NHPD- Sulteng/I/2016 dan Nomor : 970/01/DISPENDA/2016 tentang Dana Hibah, maka digunakan beberapa teori yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Teori – teori yang digunakan dalam penelitian ini akan dijelaskan sebagai berikut : 1.5.1 Teori Kemanfaatan (Utilitarianisme) Teori kemanfaatan atau teori utilitarianisme pertama kali dikenalkan oleh Xxxxxx Xxxxxxx pada tahun 1748. Menurut Xxxxxxx hukum sebagai tatanan 25Fred N. Xxxxxxxxx, Asas-asas Penelitian Behavioral, Edisi Indonesia, (Yogyakarta : Gajah Mada University Press, 1996), Cetakan Kelima, hlm. 14. hidup bersama harus berbasis manfaat bagi kebahagiaan manusia. Untuk dapat menyokong kebahagiaan tersebut cara yang paling efektif yaitu dengan memelihara rasa keamanan individu, sebab dengan terjaminnya kebebasan dan keamanan individu maka kebahagiaan dapat tercapai secara maksimal.26 Pemahaman Xxxxxxx jika dikaitkan dengan kebijakan hukum maka baik dan buruknya hukum haruslah di ukur dari baik buruknya akibat yang dihasilkan oleh penerapan kebijakan hukum tersebut. Suatu kebijakan atau ketentuan hukum baru dapat dinilai baik jika akibat – akibat yang dihasilkan dari penerapannya memberikan banyak kebaikan dan mengurangi penderitaan ditengah masyarakat. Dan sebaliknya dinilai buruk jika penerapannya memberikan akibat – akibat yang tidak adil, merugikan, dan memberi penderitaan kepada masyarakat.27 Pada saat itu persoalan yang dihadapi Xxxxxxx yaitu bagaimana cara menilai baik buruknya suatu kebijakan politik, ekonomi maupun legal yang berdampak secara moral kepada masyarakat. Dalam hal ini Xxxxxxx menilai bahwa hal yang paling ob...
Kerangka Teoritik. Studi yang fokus tentang masalah terorisme dan penanggulangannya di Indonesia, memerlukan kerangka teoritik yang dapat digunakan sebagai pedoman atau arah pembahasan. Dengan demikian, setidaknya perlu ditemukan terlebih dahulu lingkup kajian secara umum masalah terorisme dan penanggulangannya. Berdasarkan pemahaman lingkup kajian tersebut selanjutnya dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu dapat dilakukan 11 Xxx Xxxxxx, Hukum Pidana Terorisme: Kebijakan Formulatif Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012).
Kerangka Teoritik. 2.1 Teori Keadilan ................................................. 38 2.2 Teori Keadilan Sosial ........................................ 50 2.3 Teori Kepastian Hukum ..................................... 56 2.4 Teori Perlindungan Hukum ................................ 61 2.5 Teori Stufenbau (Teori Penjenjangan Norma)....... 65 2.6 Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxx ................................... 70
Kerangka Teoritik. Menganalisis pokok masalah yang menjadi kajian dalam penelitian dapat dilakukan dengan menggunakan teori. Teori pada hakekatnya adalah seperangkat konstruksi (konsep), batasan dan proposisi yang menyajikan suatu pandangan sistematis, tentang fenomena dengan merinci hubungan antara variabel, dengan tujuan menjelaskan dan memprediksikan gejala itu.41 Teori juga berarti serangkaian asumsi, konsep, definisi, dan proposisi untuk menerangkan suatu fenomena sosial secara sistematis dengan cara merumuskan hubungan antar konsep.42 Oleh karena itu dalam bentuknya yang paling sederhana, suatu teori merupakan hubungan antara dua variabel atau lebih yang telah teruji kebenarannya.43 Pada penelitian ini menggunakan beberapa teori hukum yang terkait dengan pembahasan pokok masalah masing-masing.
Kerangka Teoritik. 1. Konsep Umum Tentang Perjanjian Kerjasama dalam Islam a. Pengertian Perjanjian Kerjasama dalam Islam b. Rukun dan Syarat Perjanjian Kerjasama 1) Syarat yang berkaitan dengan semua bentuk perjanjian kerjasamabaik harta maupun lainnya dalam hal ini terdapat dua syarat yaitu; a)berkaitan dengan benda yang diakadkan (ditransaksikan) harus berupa benda yang dapat diterima sebagai perwakilan; dan b) 17Ibid.,hlm. 242. 18Ibid., hlm. 243. 19Muslihun Muslim, Fiqh Ekonomi…, hlm. 173. berkaitan dengan keuntungan, pembagiannya harus jelas dan disepakati oleh Kedua belah pihak semisal setengah atau sepertiga. 2) Syarat yang terkait dengan harta (mal). Dalam hal ini ada syarat yang harus dipenuhi yaitu; a) modal yang dijadikan objek perjanjian kerjasama adalah dari alat pembayaran yang sah seperti riyal, rupiah, dan dollar; b) adanya pokok modal ketika perjanji berlangsung baik jumlahnya sama atau berbeda.20 c. Jenis-Jenis Perjanjian Kerjasama (Syirkah) dalam Islam Al-Zuhaili sebagaimana dikutip oleh Xxxxxxxx Xxxxxx menyatakan bahwa kerjasama atau sirkah secara umum dibagi menjadi dua yaitu: Pertama, syirkah amlak/tamlik disebut juga syirkah ijbariyyah yakni dua orang atau lebih memiliki harta yang dilakukan tanpa perjanjian kerjasama, seperti dua orang atau lebih menerima harta warisan dari orang tuanya; Kedua, syirkah uqud/aqd atau syirkah ikhtiyariyyah yakni perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih untuk bersama-sama memiliki harta dan keuntungan diperoleh dari harta tersebut. Terjadi perbedaan pendapat para imam mazhab tentang macam-macam syirkah aqud. Mazhab Hambali membagi syirkah menjadi lima dengan menambahkan syirkah mudharabah, yakni syirkah inan, mufawadlah, abdan, wujuh dan mudlarabah. Mazhab Hanafiyah membaginya menjadi enam, yakni syirkah amwal, a‟mal, wujuh, dan Ketiga syirkah ini bisa masuk dalam kategori mufawadlah dan inan. Sedangkan menurut fuqaha 20Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, dkk., Fiqh Muamalah (Jakarta: Perpustakaan Nasional, 2010), hlm. 129-130. Mesir, termasuk Malikiyah dan Syafiiyah, membaginya menjadi empat, yakni syirkah inan, mufawadlah, abdan dan wujuh.21 Para ulama sepakat tentang syirkah inan, dan berbeda pendapat tentang syirkah yang lainnya. Syafiiyah, Zhahiriyah dan Imamiyah menganggap semua syirkah batal kecuali syirkah inan dan mudlarabah. Xxxx Xxxxxxx membolehkan semua syirkah kecuali syirkah mufawaflah. Malikiyah membolehkan semua syirkah kcuali syirkah wujuh dan syirkah mufawadlah. Ulama Hanafi dan Xxxxxxx membolehkan syirkah wu...

Related to Kerangka Teoritik

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud, termasuk rincian kontak dukungan, level tingkat permasalahan, jam dukungan ketersediaan, waktu tanggapan, dan informasi serta proses dukungan lain, ditemukan dengan memilih Layanan Cloud dalam panduan dukungan IBM yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxx/xxxxx/xxxxxxx-xxxxx/.