Tujuan Dan Manfaat Penelitian Klausul Contoh

Tujuan Dan Manfaat Penelitian. Adapun yang menjadi tujuan penulisan karya ilmiah di bidang hukum adat ini yaitu: 1. Untuk menganalisis eksistensi hukum adat dalam perjanjian ijon cengkeh. 2. Untuk menganalisis sifat kebersamaan atau komunal sebagai ciri hukum adat menjadi dasar dalam pelaksanaan perjanjian ijon cengkeh. 3. Untuk menganalisis spesifikasi perjanjian ijon cengkeh dibedakan dengan perjanjian lainnya di bidang perdagangan. Sedangkan manfaat yang dapat diperoleh dari hasil penelitian ini ialah : 1. Dapat bermanfaat bagi pengembangan hukum adat khususnya di bidang ijon cengkeh yang menjadi dasar berbagai perjanjian-perjanjian adat yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia pada era bisnis modern sekarang ini. 2. Dapat digunakan sebagai bahan kajian terhadap pengembangan hukum adat terutama perjanjian-perjanjian adat yang terkait dengan penerapan hukum bisnis dan perdata. Secara khusus untuk pengembangan hukum adat yang menjadi ciri khas hukum Indonesia dalam berbagai analisis kasus-kasus yang ada.
Tujuan Dan Manfaat Penelitian. Bertitik tolak dari perumusan permasalahan di atas adapun tujuan penelitian tersebut ini secara umum adalah menemukan jawaban atas permasalahan yang ada tersebut. Tujuan penelitian adalah : 1. Untuk mengetahui dan memahami alur proses perjanjian hutang-piutang dari Bank Konvensional kepada Bank Syariah. 2. Untuk mengetahui dan memahami pengaruh take over terhadap perjanjian kredit (pembiayaan) dan pengikatan jaminan yang telah dilakukan sebelumnya. Hasil penelitian diharapkan menghadirkan manfaat secara teoritis maupun praktis.
Tujuan Dan Manfaat Penelitian. Pelaksanaan proyek pembangungan gedung bertingkat memiliki kompleksitas yang tinggi sehingga memerlukan adanya sistem manajemen lingkungan yang baik, mengingat dampak lingkungan dari adanya pembangunan akan semakin meluas seiring dengan skala pembangunan. Sehingga, keseimbangan lingkungan yang terjaga akibat adanya pekerjaan konstruksi menjadi permasalahan utama yang perlu diselesaikan. Pada penelitian sebelumnya oleh Firmawan, 2016 dimana Green Construction Site Index (XXXX) sebagai alat ukur yang bersifat kuantitatif dan berkonsep konstruksi hijau dianggap dapat melalukan penilaian selama proyek konstruksi berlangsung. Selain itu Green Construction Site Index (XXXX) dianggap mampu menjadi menjadi alternatif acuan penilaian penilaian (assessment tools) dengan kemampuan mengukur implementasi konstruksi berkelanjutan secara menyeluruh dan komprehensif pada pelaksanaan pembangunan gedung bertingkat di Kota Semarang.
Tujuan Dan Manfaat Penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menemukan jawaban terkait dengan : 1. Praktik kerjasama penitipan barang dagangan dengan sistem konsinyasi di Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. 2. Tinjauan fiqh mu’amalah terhadap praktik kerjasama penitipan barang dagangan dengan sistem konsinyasi di Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah Apabila tujuan di atas tercapai, maka hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dari 2 (dua) aspek, yaitu : 1. Aspek teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbang pemikiran bagi kajian dan pengembangan ilmu pengetahuan, memberikan kontribusi bagi perbendaharaan konsep studi fiqh mu’amalah khususnya terkait dengan konsep kerjasama dengan sistem konsinyasi yaitu penitipan barang dagangan oleh pemilik barang kepada pemilik toko atau penjual. 2. Aspek praktis, penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan informasi bagi masyarakat Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah kuhsusnya masyarakat Desa Penujak agar kegiatan praktik kerjasama dengan sistem konsinyasi yang mereka lakukan memenuhi syariat Islam atau fiqh mu’amalah.
Tujuan Dan Manfaat Penelitian. Secara keseluruhan, penelitian ini bermaksud menjelaskan landasan teoretis yang melatarbelakangi pemberlakuan pidana penjara sebagai bagian dari sanksi pidana dan kesesuaiannya dengan hukum adat. Adapun tujuan dan manfaat penelitian secara spesifik yaitu:
Tujuan Dan Manfaat Penelitian. Sesuai dengan permasalahan yang telah dirumuskan di atas, maka bertujuan untuk mendeskripsikan dan menemukan jawaban terkait dengan : 1. Untuk mengetahui praktik transaksi perjanjian kerjasama bersyarat antara petani tomat dengan pemilik modal di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur. 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syari‟ah mengenai praktik transaksi perjanjian kerjasama bersyarat antara petani tomat dengan pemilik modal di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur. Apabila Kedua tujuan di atas tercapai, maka hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat dari dua aspek yaitu manfaat teoritis dan manfaat praktis: 1. Manfaat teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih keilmuan khususnya dalam bidang mu‟amalah yang berkaitan dengan praktik transaksi perjanjian kerjasama bersyarat di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur. 2. Manfaat praktis, penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi bagi masyarakat Kecamatan Wanasama khususnya masyarakat Desa Mamben Baru agar kegiatan praktik perjanjian kerjasama bersyarat yang dilakukan oleh petani tomat dengan pemilik modal sesuai dengan kaidah- kaidah bisnis dan ekonomi yang ada menurut Islam.
Tujuan Dan Manfaat Penelitian. Tujuan penelitian ini yaitu pertama, untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Ikatan Pengusaha Batu Apung dalam hal pengelolaan batu apung di Kabupaten Lombok Timur. Kedua, untuk mengetahui pola penyelesaian sengketa dalam perjanjian kerjasama antara Pemda Kabupaten Lombok Timur dengan Ikatan Pengusaha Batu Apung (IPBA) dalam pengelolaan dan pengusahaan batu apung di Kabupaten Lombok Timur.
Tujuan Dan Manfaat Penelitian 

Related to Tujuan Dan Manfaat Penelitian

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Hasil Penelitian ………………...................................................... 32 B. Pembahasan …………................................................................... 41 C. Temuan Penelitian.......................................................................... 82

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Pembubaran Dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxxxxxx xxxxx) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.