SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Obat - obatan Kesehatan di BLUD Puskesmas Cibarusah Kabupaten Bekasi
Nomor : / /PKM-CBR/2023 Nomor : / /Penyedia/2023
Surat Perjanjian ini berikut semua lampirannya dibuat dan ditandatangani di Bekasi pada hari Tanggal Bulan Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga antara dr. Xxxxxxxxxi selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama BLUD Puskesmas Cibarusah Kabupaten Bekasi, yang berkedudukan di Jl. Raya Cibarusah Rt 01/04 Desa Cibarusah Kota Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, berdasarkan berdasarkan Surat KEPUTUSAN BUPATI BEKASI Nomor : Hk.02.02/Kep.135-BPKD/2023 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ( selanjutnya disebut PPK) dan __ , _ yang bertindak untuk dan atas nama __________ , yang berkedudukan di_ _ berdasarkan Akta
Notaris Nomor
___ tanggal
_ yang dikeluarkan oleh notaris
_ _ yang selanjutnya
disebut PENYEDIA yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini.
MENGINGAT BAHWA:
(a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Barang Bahan Obat - obatan Kesehatan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini;
(b) Penyedia, sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, dan telah menyetujui untuk menyediakan Xxxxxx sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) PPK dan penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan yang menandatangani mempunyai kewenangan untuk mengikat pihak yang diwakili;
(d) PPK dan penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
2) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
3) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal- hal sebagai berikut:
1. Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya adalah sebesar Rp. 49.639.904 (Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Empat Rupiah)
2. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a) Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b) Pokok Perjanjian;
c) Surat Penawaran berikut Data Penawaran Biaya;
d) Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e) Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f) Kerangka Acuan Kerja;
g) Data Teknis selain Kerangka Acuan Kerja;
h) Dokumen-dokumen kelengkapan seleksi, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, dan Berita-Berita Acara Seleksi.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas.
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya :
a) Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Penyediaan Bahan Obat - obatan Kesehatan untuk PPK sesuai dengan ketentuan Kontrak; dan
b) PPK berkewajiban untuk melakukan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan ketentuan Kontrak.
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
Dengan demikian, PPK dan penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Untuk dan atas namaPejabat Pembuat Komitmen PPK [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia Jasa Konsultansi maka rekatkan materai Rp 10.000,-)] Dr.Xxxxxxxxxx Kepala UTD Puskesmas Cibarusah | Untuk dan atas nama Penyedia [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen maka rekatkan materai Rp 10.000,-)] [nama lengkap] |
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi | Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut : 1.1 Jasa Penyediaan Barang Bahan Obat - obatan Kesehatan adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu yang mengutamakan adanya ketrampilan. 1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. 1.3 Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. 1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 1.5 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. 1.6 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. 1.7 Penyedia adalah adalah badan usaha yang menyediakan Jasa Penyediaan Barang Cetak dan telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja ULP. 1.8 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia yang mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat- Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak. 1.9 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak. 1.10 Hari adalah hari kalender. |
1.11 Rincian Biaya Langsung Personil adalah remunerasi atau upah yang diterima oleh personil inti, yang telah memperhitungkan biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10 % dan biaya–biaya kompensasi lainnya, dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, atau jam).
1.12 Rincian Biaya Langsung Non Personil adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan penyedia untuk pengeluaran-pengeluaran yang sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya untuk pembelian bahan,biaya trasnportasi dan biaya lainnya.
1.13 Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
1.14 Personel Inti adalah orang yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.
1.15 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai dengan tanggal penyelesaian pekerjaan.
1.16 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
1.17 Tanggal Penyelesaian Pekerjaan adalah tanggal penyelesaian pekerjaan Jasa penyediaan Barang Bahan Obat - obatan Kesehatan oleh penyedia yang tercantum dalam SPMK.
1.18 KAK adalah Kerangka Acuan Kerja yang disusun oleh PPK untuk menjelaskan tujuan, lingkup jasa penyediaan Barang Cetak serta ketrampilan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini.
1.19 Penawaran Biaya adalah rincian yang memuat setiap komponen pekerjaan Jasa penyediaan Barang Bahan Obat - obatan Kesehatan yang harus dilaksanakan oleh penyedia [untuk Kontrak Harga Satuan ditambah : “berikut harga satuannya (mata pembayaran)”] dan merupakan bagian dari Dokumen Penawaran penyedia.
1.20 Penawaran Teknis adalah data teknis yang memuat pendekatan teknis, metodologi, dan program kerja penyedia dalam pelaksanaan Jasa penyediaan Barang Cetak ini. Penawaran Teknis merupakan bagian dari penawaran penyedia.
1.21 SSKK adalah Syarat-Syarat Khusus Kontrak, berisikan ketentuan- ketentuan tambahan yang dapat mengubah atau menambah SSUK.
1.22 SSUK adalah Syarat-Syarat Umum Kontrak ini. 1.23 SPP adalah Surat Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh PPK dan merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah. 1.24 Tenaga Ahli adalah bagian dari Personil dengan keahlian, kualifikasi, dan pengalaman di bidang tertentu. | |
2. Penerapan | Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian. |
3. Bahasa dan Hukum | 3.1 Bahasa kontrak menggunakan Bahasa Indonesia. 3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia. |
4. Keutuhan Kontrak | Kontrak ini memuat semua ketentuan dan persyaratan yang telah disetujui oleh Para Pihak. Para Pihak tidak diperbolehkan untuk mengikatkan diri atau bertanggung jawab atas pernyataan, janji, atau persetujuan yang tidak tercantum dalam Kontrak ini. |
5. Pemisahan | Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam Kontrak ini berdasarkan Hukum yang Berlaku menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain tetap berlaku secara penuh. |
6. Perpajakan | Ketentuan mengenai perpajakan adalah seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. |
7. Korespondensi | Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini akan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak, atau jika disampaikan melalui surat, e-mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK. |
8. Asal Jasa Penyediaan makan dan minuman | Pekerjaan Jasa penyediaan Barang Bahan Obat - obatan Kesehatan ini dikerjakan terutama oleh tenaga Indonesia pada lokasi-lokasi yang tercantum dalam KAK. Jika lokasi untuk bagian pekerjaan tertentu tidak tercantum maka lokasi akan ditentukan oleh PPK. |
9. Penggunaan Dokumen- Dokiumen Kontrak dan Informasi | Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dokumen-dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak oleh pihak lain, misalnya Kerangka Acuan Kerja, gambar-gambar, pola, serta informasi lain yang berkaitan dengan kontrak tanpa ijin tertulis dari PPK. |
10. Hak Atas Kekayaan Intelektual | Penyedia wajib membebaskan PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan HAKI oleh penyedia. |
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, PERUBAHAN, DAN PEMUTUSAN KONTRAK | |
11. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan | 11.1 tanggal mulai berlaku kontrak dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan tercantum dalam SSKK; 11.2 tanggal mulai dilaksanakannya pekerjaan tercantum dalam SPMK; 11.3 tanggal penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia kepada PPK tercantum dalam SPMK. |
12. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak | 12.1 PPK bersama penyedia dapat menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. 12.2 Dalam rapat persiapan, PPK dapat mengikutsertakan Xxx Xxxxxx dan/atau Tim Pendukung. |
12.3 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah: a. program mutu; b. organisasi kerja; c. rencana pelaksanaan. | |
13. Mobilisasi | 13.1 Penyedia melakukan mobilisasi setelah tanggal dimulainya pelaksanaan pekerjaan. 13.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu: a. Identifikasi Pekerjaan; b. Pengadaan Barang sesuai kebutuhan c. Mengirimkan Xxxxxx sesuai permintaan; 13.3 Mobilisasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. |
14. Pengawasan dan Pemeriksaan | 14.1 Pemeriksaan Bersama a. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan bersama yang mencakup antara lain pemeriksaan kesesuaian personil dan/atau peralatan dengan persyaratan kontrak. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. b. Jika dalam pemeriksaan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi kontrak maka perubahan tersebut akan dituangkan dalam amandemen kontrak. c. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personil dan/atau peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan kontrak maka penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat hasil yang belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama. 14.2 Pemeriksaan Hasil Pekerjaan a. Pemeriksaan (inspeksi) Hasil Pekerjaan harus dilaksanakan setelah hasil pekerjaan tiba di lokasi pekerjaan serta dibuatkan Berita Acara Hasil Inspeksi/Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan |
penyedia. b. Dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, PPK dapat dibantu Xxx Xxxxxx dan/atau Tim Pendukung. c. Bila hasil inspeksi/pemeriksaan ternyata belum memenuhi persyaratan, maka penyedia dapat melaksanakan pekerjaan dengan syarat personil dan peralatan yang belum memenuhi syarat harus diganti sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. d. Apabila dalam pemeriksaan Hasil pekerjaan mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka harus dituangkan dalam bentuk adendum Kontrak. | |
15. Pembayaran | 15.1 Pembayaran prestasi pekerjaan a. Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk : pembayaran bulanan/pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan pembayaran secara sekaligus, sesuai dengan yang ditetapkan dalam SSKK. b. Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak. c. Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah diselesaikan. 15.2 Cara-cara dan tahapan pembayaran serta mata uang yang digunakan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam SSKK. 15.3 Penangguhan Pembayaran a. PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya. b. Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian penyedia. c. Penangguhan dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada penyedia yang memuat: 1) alasan penangguhan pembayaran; dan 2) persyaratan kepada penyedia untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan diterima. d. Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada penyedia. |
16. Harga | 16.1 PPK membayar kepada peserta atas pelaksanaan pekerjaan. 16.2 Harga kontrak telah memperhitungkan : biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10 %, tunjangan penugasan, asuransi dan biaya– biaya kompensasi lainnya, yang dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu. 16.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Rincian Biaya Personil dan Rincian Biaya Non Personil sesuai dengan Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya. 16.4 Kontrak Pengadaan Jasa Penyediaan Barang Cetakini dibiayai dari sumber pendanaan yang disebut dalam SSKK. |
17. Perubahan Kontrak | Perubahan kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang meliputi: 17.1 perubahan lingkup pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; 17.2 perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan lingkup pekerjaan; dan/atau 17.3 perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan lingkup pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan pekerjaan. |
18. Perubahan Lingkup Pekerjaan | 18.1 Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditentukan dalam Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain: a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak; b. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan; c. mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; d. melaksanakan pekerjaan tambah/kurang yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan. 18.2 Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari biaya yang tercantum dari nilai Kontrak awal. |
18.3 Perintah perubahan lingkup pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan biaya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal. 18.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak. 18.5 Dalam hal penilaian perubahan lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 17.1 sampai dengan 17.3, PPK dapat dibantu oleh Xxx Xxxdukung yaitu Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak. | |
19. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan | 19.1 Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: a. pekerjaan tambah; b. perubahan ruang lingkup pekerjaan; c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK; d. masalah yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau e. keadaan kahar. 19.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang- kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar. 19.3 PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia. 19.4 PPK dapat menugaskan Tim Pendukung yaitu Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan. 19.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum Kontrak. |
20. [Penyesuaian Harga (Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lump Sum)] | 22.1 [Harga yang tercantum dalam kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku. 22.2 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan dan biaya operasional sebagaimana tercantum dalam penawaran. 22.3 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/adendum kontrak. 22.4 Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh |
kesalahan Penyedia diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan.
22.5 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
Hn = Ho (a+x.Xx/Xxxx.Xx/Xxxx.Xx/Xxx. )
Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan; Ho = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+ dst adalah 1,00.
Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan (mulai bulan ke-13 setelah penandatanganan kontrak).
Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12 setelah penanda-tanganan kontrak.
22.6 Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja dan alat kerja ditetapkan dalam SSKK.
22.7 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
22.8 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
22.9 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+. dst
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan; V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan. 22.10 Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data; | |
21. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan | 21.1 Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka PPK dapat menghentikan Kontrak dan menangguhkan pemenuhan hak-hak penyedia atau menangguhkan pembayaran. 21.2 Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK maka PPK dikenakan Ganti Rugi atau memberikan Kompensasi. 21.3 Penghentian Kontrak atau Ganti Rugi atau Kompensasi tidak dilakukan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang. 21.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini adalah tanggal penyerahan setiap hasil kerja dan tanggal penyelesaian semua pekerjaan dengan penyerahan laporan akhir sebagaimana ditetapkan dalam SPMK. |
22. Denda dan Ganti Rugi | 22.1 Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia, sedangkan ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK, karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam Kontrak. 22.2 Besarnya denda kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah: a. 1/1000 (satu perseribu) dari sisa biaya bagian kontrak yang belum selesai dikerjakan, apabila kontrak terdiri atas |
bagian pekerjaan yang dapat dinilai terpisah dan bukan merupakan kesatuan sistem, serta hasil pekerjaan tersebut telah diterima oleh PPK;
b. 1/1000 (satu perseribu) dari biaya kontrak, apabila bagian pekerjaan belum diterima oleh PPK.
22.3 Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam SSKK.
22.4 Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut :
a. PPK memodifikasi atau mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pekerjaan penyedia;
b. keterlambatan penerbitan SPP;
c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak;
e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak diketemukan kerusakan/ kegagalan/penyimpangan;
f. kompensasi lain yang dirinci dalam syarat khusus kontrak.
g. jika kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan;
h. ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat peristiwa kompensasi;
i. perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat peristiwa kompensasi.
22.5 Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur dalam SSKK.
23. Keadaan Kahar | 23.1 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Yang digolongkan Keadaan Kahar adalah: a. bencana alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor; b. bencana non alam, antara lain berupa gagal teknologi, epidemi dan wabah penyakit; c. bencana sosial, antara lain konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror; d. pemogokan; e. kebakaran; dan/atau f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait. 23.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak. 23.3 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 23.4 Setelah pemberitahuan tertulis tentang terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak. 23.5 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat keadaan kahar yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar, tidak dikenakan sanksi. |
24. Laporan Hasil Pekerjaan | 24.1 Penyedia wajib menyerahkan laporan dan dokumen sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam SSKK. Atas penerimaan laporan dan dokumen tersebut dibuatkan tanda terima. 24.2 PPK bersama penyedia melakukan pembahasan dan penilaian terhadap laporan dan dokumen yang diserahkan oleh penyedia. 24.3 PPK dan penyedia membuat berita acara hasil pembahasan |
dan penilaian laporan. 24.4 Jika terdapat kekurangan-kekurangan maka penyedia harus memperbaiki dan menyelesaikan kekurangan-kekurangan sesuai yang diinstruksikan oleh PPK dan menyerahkan laporan hasil perbaikan kepada PPK. 24.5 PPK menerima kembali penyerahan laporan yang telah diperbaiki oleh penyedia (bila ada), dan membuat berita acara serah terima laporan hasil perbaikan. 24.6 Laporan Akhir dibuat dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan/atau file (softcopy). 24.7 Menyerahkan semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh penyedia berdasarkan kontrak ini dan menjadi hak milik PPK. 24.8 Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir masa kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK. 24.9 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut setelah mendapatkan persetujuan PPK. 24.10 Jika dikemudian hari penyedia dan pihak ketiga akan melakukan pengembangan terhadap piranti lunak tersebut dan untuk itu diperlukan lisensi maka penyedia harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari PA. Untuk tujuan ini PA berhak untuk mendapatkan penggantian biaya atas pengembangan piranti lunak tersebut. 24.11 Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK. | |
25. Penghentian dan Pemutusan Kontrak | 25.1 Penghentian Kontrak : a. Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar. b. Dalam hal Kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai. c. PPK dengan pemberitahuan tertulis kepada penyedia dapat memerintahkan penghentian Kontrak jika penyedia gagal untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam Kontrak ini. Pemberitahuan tertulis tersebut harus memuat: 1) alasan penghentian Kontrak; dan 2) persyaratan kepada penyedia untuk memenuhi |
kewajiban-kewajibannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan diterima.
25.2 Pemutusan Kontrak :
a. Oleh PPK :
Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya;
2) penyedia tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diberitahu atau dalam jangka waktu lain yang disetujui secara tertulis oleh PPK;
3) penyedia berada dalam keadaan pailit;
4) karena Keadaan Kahar, penyedia tidak dapat melaksanakan bagian pokok pekerjaan Jasa Konsultansi ini selama sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari kalender;
5) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
6) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
7) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
b. Oleh penyedia :
Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, penyedia dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada PPK setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
1) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK; atau
2) karena Keadaan Kahar, penyedia tidak dapat melaksanakan bagian pokok pekerjaan Jasa Konsultansi ini selama sekurang-kurangnya 60 (enam
puluh) hari kalender. c. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia, maka: 1) penyedia membayar denda; dan/atau 2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam. d. Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggararan persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. e. Pada saat Kontrak diputuskan, maka PPK berkewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai berikut : 1) pembayaran prestasi pekerjaan sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak; 2) biaya langsung personil (termasuk biaya demobilisasi) yang dikeluarkan oleh penyedia sehubungan dengan pemutusan Kontrak. | |
26. Penyelesaian Pekerjaan | 26.1 PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan- kekurangan, penyedia wajib menyelesaikannya. 26.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 26.3 PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan dan diterima oleh dari Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 26.4 Membuat berita acara serah terima laporan akhir, setelah seluruh pekerjaan diselesaikan. |
A. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK | |
27. Hak dan Kewajiban PPK | 27.1 mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; 27.2 meminta laporan-laporan secara periodik ( Laporan awal, Laporan Antara dan Laporan Akhir ) mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia; 27.3 membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; 27.4 memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrakketentuan |
peralatan dan bahan yang disediakan oleh PPK untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia. Pada saat berakhirnya kontrak, Penyedia harus menyerahkan peralatan dan bahan sisa sesuai dengan instruksi PPK. | |
28. Hak dan Kewajiban Penyedia | 28.1 menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; 28.2 berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; 28.3 melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik ( Laporan awal, Laporan Antara dan Laporan Akhir ) kepada pihak PPK; 28.4 melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; 28.5 memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK; 28.6 menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; 28.7 penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak langsung melakukan kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang merupakan tugas penyedia; 28.8 tanggungjawab penyedia adalah ketentuan mengenai hal- hal pertanggung-jawaban penyedia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia; 28.9 Kewenangan anggota penyedia adalah ketentuan yang mengatur mengenai apabila penyedia adalah sebuah joint venture yang beranggotakan lebih dari satu penyedia, anggota joint venture tersebut memberi kuasa kepada salah satu anggota joint venture untuk bertindak dan mewakili hak-hak dan kewajiban anggota penyedia lainnya terhadap PPK. |
B. KEWAJARAN DAN ITIKAD BAIK | |
29. Itikad Baik | 29.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak. 29.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Jika selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka |
diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut. 29.3 Masing-masing Pihak dalam Kontrak berkewajiban untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak ini. | |
30. Pelaksanaan Kontrak | Jika dalam pelaksanaan Kontrak ditemukan kesulitan yang menghambat pemenuhan tujuan Kontrak maka masing-masing Pihak berkewajiban untuk tetap berupaya bertindak wajar di antara mereka tanpa merugikan kepentingan satu sama lain. Jika Pihak yang satu menganggap pelaksanaan Kontrak tidak wajar dan adil maka kedua belah Pihak harus megupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi situasi tersebut. |
C. PENYELESAIAN PERSELISIHAN | |
31. Perdamaian | 31.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan Jasa Penyediaan makan dan minuamn ini. 31.2 Penyelesaian secara damai dapat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat secara langsung antara Para Pihak atau melalui perantaraan pihak ketiga yang disepakati oleh Para Pihak dalam bentuk antara lain mediasi atau konsiliasi. 31.3 Lembaga Pemutus Sengketa Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui perdamaian tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui; a. arbitrase, b. alternatif penyelesaian sengketa, atau c. pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
32. Lembaga Pemutus Sengketa | Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui perdamaian tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui: a. arbitrase, b. alternatif penyelesaian sengketa, atau c. pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Korespondensi | Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja PPK: BLUD Puskesmas Cibarusah Nama : dr. Kurniawati Alamat : Xx.Xxxx Xxxxxxxxx, Xx 00/00 Xxxx Xxxxxxxxx Kota Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi Telepon : 021 – 89952640/2659 Faksimili : - e-mail : xxxxxxxx.xxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Penyedia: Nama : Alamat : Telepon : Faksimili : e-mail : |
B. Wakil Sah Para Pihak | Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk PPK : Untuk Penyedia : |
C. Tanggal Berlaku Kontrak | Kontrak mulai berlaku terhitung sejak: ditandatangani oleh PPK |
X. Xxxxx Penyelesaian Pekerjaan | Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Penediaan Bahan Obat - obatan Kesehatan ini adalah selama 1 tahun anggaran. |
E. Jenis Kontark | |
1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Harga Satuan 2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran 2023 3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : APBD Tahun 2023 4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Belanja Barang Bahan Obat - obatan Kesehatan | |
F. Tindakan | Tindakan lain oleh penyedia yang memerlukan persetujuan PPK |
penyedia yang | adalah: |
mensyaratkan | |
persetujuan PPK | 1. Surat Survey Lapangan |
2. Ekspose Laporan | |
G. Pelaporan | Penyedia berkewajiban untuk menyampaikan laporan-laporan berikut secara periodik selama Masa Kontrak: |
H. Serah Terima Laporan Akhir | Ketentuan serah terima Laporan Akhir berlaku untuk penyerahan setiap hasil kerja: (YA) |
I. Pembatasan | Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen yang |
Penggunaan | dihasilkan dari pekerjaan ini dengan pembatasan sebagai |
Dokumen | berikut:dengan seijin PIHAK PERTAMA ( PPK ) |
J. Sumber Dana | Kontrak Pengadaan barang Bahan Obat - obatan Kesehatan ini dibiayai dari DANA BLUD Puskesmas Cibarusah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023. |
K. Pembayaran Prestasi Pekerjaan | 1. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Pembayaran dibayar sesuai termin 2. Mata uang pembayaran : Rupiah |
L. Batas akhir waktu penerbitan SPP | Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK. |
M. Dokumen yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran | 1. Dokumen utama yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan : Dokumen dan Invioice 2. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan : Permohonan Pencairan |
N. Penyesuaian Biaya | Untuk penyesuaian biaya digunakan indeks yang dikeluarkan oleh Standar Biaya dan Standar Harga Kabupaten Bekasi Perhitungan Penyesuaian Harga dilakukan dengan ketentuan : Standar Biaya dan Standar Harga Kabupaten Bekasi |
O. Pembayaran Denda | Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak. |
X. Xxnyelesaian Perselisihan | Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa: Pengadilan Bekasi |
[Jika Pengadilan Bekasi yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus Sengketa maka cantumkan klausul arbitrase berikut tepat di bawah pilihan yang dibuat di atas:
“Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Pengadilan Bekasi menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase Pengadilan Negeri, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing- masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Para Xxxxx akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”]