Tindakan Klausul Contoh

Tindakan. Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan PPK Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang ini; b. mengubah atau memutakhirkan program mutu; c. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
Tindakan. Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak
Tindakan. Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
Tindakan. Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan KPA Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PA sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut : 45.1 Mengubah atau memutakhirkan program mutu; 45.2 Tindakan lain yang diatur dalam SSKK;
Tindakan penyedia yang mensyaratkan persetujuan PPK
Tindakan. Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak a) mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau b) tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
Tindakan. Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontraksebelum melakukan tindakan- tindakan berikut: a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan; dan/atau
Tindakan. Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan; dan/atau b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
Tindakan. Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak 50.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak antara lain: 1. Perubahan Waktu pengiriman barang 2. Pergantian atau perubahan barang
Tindakan. Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak 46.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini. 46.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi sejak tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai batas akhir garansi sebagaimana diatur di dalam SSKK atau dimulainya masa berlaku garansi, harus diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia. 47.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Personelnya pada program jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 47.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. 47.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap Personelnya (termasuk Personel Subpenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai. 47.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini. 49.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan untuk: a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan