KONTRAK PENELITIAN
KONTRAK PENELITIAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU BUDAYA UNIVERSITAS PAKUAN
Alamat : Xxxxx Xxxxxx Xx.Xxx 000 Xxxxx 00000
SURAT PERJANJIAN KONTRAK PENELITIAN Nomor : 090.9/D/FISIB-UP/I/2019
Pada hari ini, Senin 28 Januari 2019, kami yang bertandatangan di bawah ini :
1. Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx H. M.Hum., dalam hal ini bertindak atas nama Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Universitas Pakuan, Bogor berdasarkan SK no 036/KEP/REK/VIII/2011, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. Sari Rejeki, M.Hum, dalam hal ini bertindak atas nama peneliti selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Kedua belah pihak menyatakan bersepakat untuk membuat perjanjian kontrak penelitian sebagai berikut.
Pasal 1 Judul Penelitian
PIHAK PERTAMA dalam jabatannya tersebut di atas, memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan penelitian yang berjudul : Referring Epression and How it Portrays Indonesian Target Tourist Destination 2018.
Pasal 2 Personalia Penelitian
Susunan personalia penelitian ini sebagai berikut.
1) Peneliti Utama : Sari Rejeki, M.Hum
2) Peneliti Anggota : Xxxxx Xxxxxxxxxx, M.Hum
Pasal 3
Waktu, Biaya Penelitian, dan Cara Pembayaran
(1) Waktu penelitian adalah 4 (enam) bulan, terhitung tanggal 28 Januari 2019 sampai dengan 28 Mei 2019
(2) Biaya pelaksanaan penelitian ini dibebankan pada pos Penelitian Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Rupiah)
(3) Pembayaran dilakukan secara bertahap sebagai berikut :
a. Tahap pertama 70 persen sebesar Rp. 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setelah ditandatanganinya kontrak penelitian oleh kedua belah pihak.
b. Tahap kedua 30 persen sebesar Rp. 750.000,- (Satu Juta Rupiah) setelah pihak kedua menyerahkan Laporan Hasil Penelitian dan Keterangan Publikasi di Jurnal Wahana kepada pihak pertama disertai dengan berita acara.
Pasal 4
Keaslian Penelitian dan Ketidakterikatan dengan Pihak Lain
(1) PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas keaslian judul penelitian sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 Surat Perjanjian Kontrak Penelitian ini (bukan duplikat/jiplakan/plagiat) dari penelitian orang lain.
(2) PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul penelitian tersebut bebas dari ikatan dengan pihak lain atau tidak senang didanai oleh pihak lain.
(3) PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul penelitian tersebut bukan merupakan penelitian yang SEDANG ATAU SUDAH selesai dikerjakan, baik didanai oleh pihak lain maupun oleh sendiri.
(4) PIHAK PERTAMA tidak bertanggungjawab terhadap tindakan plagiat yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
(5) Apabila di kemudian hari diketahui ketidakbenaran pernyataan ini, maka kontrak penelitian DINYATAKAN BATAL, dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana yang telah diterima kepada Universitas.
Pasal 5 Pemantauan Penelitian
(1) PIHAK PERTAMA berhak untuk :
a) Melakukan pengawasan administrasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian.
b) Memberikan sanksi jika dalam pelaksanaan penelitian terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian oleh peneliti.
c) Xxxxxx sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(2) Pelaksanaan pemantauan penelitian dijadwalkan mulai minggu ke 8 hingga akhir penelitian.
Pasal 6 Laporan Hasil Penelitian
(1) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan hasil penelitian kepada PIHAK PERTAMA paling lambat tanggal 30 Mei 2019 sebanyak 2 (dua) eksemplar.
(2) Laporan hasil penelitian dicetak di atas kertas A4, sampul warna coklat dan di bagian bawah sampul muka ditulis : Dibiayai oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya, Universitas Pakuan dengan Kontrak Penelitian
(3) Berkas-berkas Laporan hasil penelitian yang harus diserahkan meliputi :
(a) Hardcopy Laporan hasil penelitian yang terdiri dari :
(I) Laporan Hasil Penelitian,
(II) Naskah Publikasi format Jurnal Wahana
(b) Laporan hasil penelitian dibuat rangkap 3 (tiga) eksemplar dengan perincian : 1 eks. untuk perpustakaan FISIB UNPAK, 1 eks. untuk Program Studi, dan 1 eks untuk arsip Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas (UP2MF).
(c) Naskah publikasi dalam format jurnal, naskah publikasi tersebut (dalam bentuk hardcopy dan
softcopy) ini disiapkan untuk publikasi di Jurnal Wahana.
(d) Mengirimkan Softcopy Laporan Akhir ke xxxxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxx.xxx Berisi file laporan lengkap dan naskah publikasi.
Scanned by CamScanner