Judul Penelitian Klausul Contoh

Judul Penelitian. PIHAK PERTAMA dalam jabatannya tersebut di atas, memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Penelitian yang berjudul:
Judul Penelitian. PIHAK PERTAMA dalam jabatannya tersebut diatas, memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan penelitian yang berjudul : ………………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………………
Judul Penelitian. PIHAK PERTAMA dalam jabatannya tersebut di atas, memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan penelitian yang berjudul: Analisis Model Regulasi Diri Berbasis Kenyakinan Terhadap Kemampuan Merawat Diri Pada Penderita Diabetes Melitus Tipe 2.
Judul Penelitian. Video Looping Detector untuk Mendeteksi Potensi Video Palsu pada Peserta Online Meeting Bidang Unggulan Perguruan Tinggi Topik Unggulan Penelitian Rumpun Bidang Ilmu Teknologi Informasi dan Komunikasi Machine Learning Teknik Informatika
Judul Penelitian. PIHAK PERTAMA dalam jabatannya tersebut di atas, memberikan kesempatan kepada PIHAK KEDUA untuk mengikuti program penelitian dari PIHAK PERTAMA yang berjudul:.............................................................................................................................................................................................................................................................................. Judul dalam ayat (1) tersebut adalah judul yang akan diajukan untuk mengikuti program skripsi di Jurusan Perikanan dan Kelautan
Judul Penelitian. 7. Status Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) penelitian dan target yang ingin dicapai
Judul Penelitian. ANALISIS PENYERAPAN TENAGA KERJA PADA SEKTOR EKONOMI KREATIF DI KOTA MAKASSAR (sub-sektor FOTOGRAFI DAN VIDEOGRAFI)
Judul Penelitian. PIHAK PERTAMA dalam jabatannya tersebut di atas, memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan penelitian yang berjudul : Referring Epression and How it Portrays Indonesian Target Tourist Destination 2018.
Judul Penelitian 

Related to Judul Penelitian

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • METODE PENELITIAN A. Jenis Penelitian 37

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 34 A. Hasil Penelitian .................................................................. 34 B. Pembahasan........................................................................ 54

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.

  • PENYELESAIAN SENGKETA Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2, dengan tata cara sebagai berikut:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN