Laporan Hasil Penelitian Klausul Contoh

Laporan Hasil Penelitian. (1) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan hasil penelitian kepada PIHAK PERTAMA paling lambat tanggal ………………. (minggu ke 18 setelah ditanda tanganinya kontrak penelitian) sebanyak 2 (dua) eksemplar (2) Laporan hasil penelitian dicetak diatas kertas A4, sampul berwarna biru tua dan dibagian bawah sampul muka ditulis : Dibiayai oleh STIKES Guna Bangsa Yogyakarta dengan Kontrak Penelitian Nomor : ………………………… (3) Berkas-berkas laporan hasil penelitian yang harus diserahkan meliputi : (a) Hardcopy laporan hasil penelitian yang terdiri dari : (I) Laporan Hasil Penelitian (II) Naskah Publikasi Format Jurnal (b) Laporan hasil penelitian dibuat rangkap 2 (dua) eksemplar dengan perincian : 1 (satu) eksemplar untuk Perpustakaan STIKES dan 1 (satu) eksemplar untuk LPPM STIKES Guna Bangsa Yogyakarta (c) Naskah publikasi dalam format jurnal sebanyak 2 (dua) eksemplar yang terpisah dari laporan akhir penelitian. Naskah publikasi tersebut (dalam bentyuk hardcopy dan softcopy) ini disiapkan untuk publikasi di jurnal ilmiah terakreditasi/ jurnal lokal Journal of Health (JOF) (d) CD berisi file laporan lengkap dan naskah publikasi sebanyak 1 keping
Laporan Hasil Penelitian. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan hasil penelitian kepada PIHAK PERTAMA paling lambat tanggal ……………(minggu ke 18 setelah ditandatanganinya kontrak penelitian) sebanyak 2 (dua) eksemplar. Laporan hasil penelitian dicetak di atas kertas A4, sampul warna biru tua dan di dibagian bawah sampul muka ditulis : Dibiayai oleh Institut Perbanas Jakarta dengan Kontrak Penelitian Nomor:………………………………… Berkas-berkas Laporan hasil penelitian yang harus diserahkan meliputi: Hardcopy Laporan hasil penelitian yang terdiri dari: (I) Laporan Hasil Penelitian, (II) Naskah Publikasi format jurnal Laporan hasil penelitian dibuat rangkap 2 (dua) eksemplar dengan perincian: 1 eks. untuk perpustakaan IKPIA Perbanas, dan 1 eks. untuk P3M Perbanas Naskah publikasi dalam format jurnal sebanyak 2 eksemplar yang terpisah dari laporan akhir hasil penelitian. Naskah publikasi tersebut (dalam bentuk hardcopy dan softcopy) ini disiapkan untuk publikasi di jurnal terakreditasi. CD berisi file laporan lengkap dan naskah publikasi sebanyak 1 keping.
Laporan Hasil Penelitian. (1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA berupa laporan kemajuan dan laporan akhir mengenai luaran penelitian dan rekapitulasi penggunaan anggaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA yang tersusun secara sistematis sesuai pedoman yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA. (2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengunggah Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) yang telah dilaksanakan ke BIMA sesuai jadwal dari BIMA. (3) PIHAK KEDUA berkewajiban mengunggah catatan harian dan laporan komprehensif pelaksanaan penelitian paling lambat 16 November 2023 atau sesuai jadwal dari BIMA. (4) PIHAK KEDUA berkewajiban mengunggah Laporan Akhir dan Luaran Penelitian pada BIMA (5) Laporan hasil Penelitian sebagaiman tersebut pada ayat (4) dikumpulkan pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berupa softcopy dan hardcopy.
Laporan Hasil Penelitian. (1) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan hasil penelitian kepada PIHAK PERTAMA paling lambat tanggal 30 Mei 2019 sebanyak 2 (dua) eksemplar. (2) Laporan hasil penelitian dicetak di atas kertas A4, sampul warna coklat dan di bagian bawah sampul muka ditulis : Dibiayai oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya, Universitas Pakuan dengan Kontrak Penelitian (3) Berkas-berkas Laporan hasil penelitian yang harus diserahkan meliputi : (a) Hardcopy Laporan hasil penelitian yang terdiri dari : (I) Laporan Hasil Penelitian, (II) Naskah Publikasi format Jurnal Wahana (b) Laporan hasil penelitian dibuat rangkap 3 (tiga) eksemplar dengan perincian : 1 eks. untuk perpustakaan FISIB UNPAK, 1 eks. untuk Program Studi, dan 1 eks untuk arsip Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas (UP2MF). (c) Naskah publikasi dalam format jurnal, naskah publikasi tersebut (dalam bentuk hardcopy dan (d) Mengirimkan Softcopy Laporan Akhir ke xxxxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxx.xxx Berisi file laporan lengkap dan naskah publikasi.
Laporan Hasil Penelitian. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan hasil penelitian kepada PIHAK PERTAMA paling lambat tanggal ……………(minggu ke …….. setelah ditandatanganinya kontrak penelitian). PIHAK KEDUA wajib mengikuti aturan Jurusan Perikanan dan Kelautan tentang batas waktu pelaksanaan skripsi, sebagai berikut: PIHAK KEDUA wajib melaksanakan penelitian paling lambat satu bulan setelah seminar usul PIHAK KEDUA wajib melaporkan jalannya penelitian kepada PIHAK PERTAMA sebagai PEMBIMBING dan membuat laporan kemajuan yang diserahkan ke TIM PEMANTAU SKRIPSI PIHAK KEDUA wajib menlaporkan penelitian yang dilakukannya sesuai dengan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan penelitian. PIHAK KEDUA wajib mengikuti jangka waktu pelaksanaan seminar hasil, ujian skripsi dan perbaikan naskah skripsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Related to Laporan Hasil Penelitian

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • Laporan Keuangan Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Sejahtera, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • Keadaan Hartanah a. Hartanah itu adalah dipercayai dan akan dianggap sebagai diperihalkan dengan betul dan dijual tertakluk kepada semua syarat bertulis sekatan kepentingan, ismen (easement), hak-hak yang sama, pajakan, penyewaan, penghuni, pencerobohan, kacau ganggu, caj, lien, kaveat, perjanjian, liabiliti, bebanan, semua hak-hak awam dan swasta, sokongan, saliran dan semua hak atau kejadian yang lain (jika ada) yang wujud di atasnya tanpa apa-apa obligasi yang timbul bagi Pemegang Serahhak/Pembiaya untuk mentakrif ia masing-masing dan apa-apa kesilapan, salah nyata, peninggalan atau salah perihalan ditemui dalam kontrak ini tidak akan membatalkan penjualan dan tiada apa-apa pampasan yang dibenarkan oleh mana-mana pihak berkenaan dengannya. Penawar yang Berjaya hendaklah disifatkan mempunyai pengetahuan penuh dengan sifat dan keadaan hartanah itu. b. Penawar yang Berjaya hendaklah disifatkan telah memeriksa dan menyiasat keadaan hartanah tersebut sepertimana sedia ada dan hendaklah tidak mengenakan apa-apa tuntutan atau bantahan keatasnya atau dengannya. Tiada jaminan perwakilan atau aku janji dibuat atau harus tersirat mengenai sama ada atau tidak hartanah itu mematuhi mana-mana undang-undang relevan bangunan atau perundangan. Penawar yang Berjaya hendaklah mengambil hartanah tersebut sepertimana sedia ada dan tidak memerlukan sambungan air, elektrik atau utiliti lain kepadanya atau pemunggahan sampah di situ. Hakikat (jika itu menjadi kes) bahawa hartanah atau pengubahsuaian tempat itu yang mungkin bertentangan dengan undang-undang bangunan atau perundangan tidak akan membatalkan penjualan dan atau Penawar yang Berjaya untuk membatalkan jualan atau menuntut ganti rugi atau kejatuhan dalam harga. c. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk pemilikan kelengkapan perabot dan lekapan terletak di hartanah tersebut yang terletak dibawah perjanjian jual beli, pajakan atau jualan tertunda daripada pihak ketiga. Dalam kes-kes seperti di atas Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab terhadap apa-apa bayaran yang mungkin terkumpul berkenaan dan hartanah itu dijual tertakluk dengannya.