TINJAUAN YURIDIS KLAUSULA BAKU TERHADAP PERJANJIAN PENGUNAAN LAYANAN FINTECH PEER TO PEER LENDING (P2PL) ANTARA PEMBERI PINJAMAN DENGAN PENYELENGGARA MODALKU
TINJAUAN XXXXXXX KLAUSULA BAKU TERHADAP PERJANJIAN PENGUNAAN LAYANAN FINTECH PEER TO PEER LENDING (P2PL) ANTARA PEMBERI PINJAMAN DENGAN PENYELENGGARA MODALKU
SKRIPSI
Oleh:
XXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX 1840050133
TINJAUAN XXXXXXX KLAUSULA BAKU TERHADAP PERJANJIAN PENGUNAAN LAYANAN FINTECH PEER TO PEER LENDING (P2PL) ANTARA PEMBERI PINJAMAN DENGAN PENYELENGGARA MODALKU
SKRIPSI
Diajukan untuk memenuhi persyaratan akademik guna memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Oleh:
XXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX 1840050133
ii
iii
UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXXXX FAKULTAS HUKUM
PERSETUJUAN TIM PENGUJI TUGAS AKHIR
Pada 9 Februari 2022 telah diselenggarakan Sidang Tugas Akhir untuk memenuhi Sebagian persyaratan akademik guna memperoleh gelar Sarjana Satu pada program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx, atas nama:
Nama : Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
NIM 1840050133
Program Studi : Hukum
Fakultas : Hukum
Termasuk ujian Tugas Akhir yang berjudul “Tinjauan Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Terhadap Perjanjian Penggunaan Layanan Fintech Peer to Peer Lending (P2PL) Antara Pemberi Pinjaman dengan Penyelenggara Modalku” oleh tim penguji yang terdiri dari:
Nama Penguji Jabatan dalam Tim Penguji Tanda Tangan
1. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., M.H. Sebagai Ketua
2. Xxxxxx Xxxxx, S.H., M.H. Sebagai Anggota
3. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxxx, X.Xx., M.A. Sebagai Anggota
.
Jakarta, 9 Februari 2022
iv
v
KATA PENGANTAR
Puji dan Xxxxxx penulis panjatkan kepada Tuhan Xxxxx Xxxxxxx atas berkat, hikmat serta kasih karunia-Nya yang amat baik sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan skripsi dengan judul “Tinjauan Xxxxxxx Xxxxxxxx Baku Terhadap Perjanjian Pengunaan Layanan Fintech Peer To Peer Lending (P2PL) Antara Pemberi Pinjaman Dengan Penyelenggara Modalku”. Penulisan skripsi ini penulis persembahkan kepada Papa dan Xxxx selaku kedua orang tua penulis yang amat saya cintai, yang selalu menyemangati juga mendoakan penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini dengan tepat waktu. Penulisan skripsi ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan pada Perguruan Tinggi dan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Jurusan Ilmu Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx Jakarta.
Tidak hanya itu, penulis ingin mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memiliki peran besar dalam penulisan skripsi ini. Penulis ingin mengucapkan terimakasih secara khusus kepada :
1. Bapak Xx. Xxxxxxxxxx K. Xxxxxxx, S.H., MBA selaku Rektor Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
2. Bapak Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., MH., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
3. Xxx X. Xxxx Xxxxxxxxxx, S.H., MH., selaku Wakil Dekan FakultasHukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
4. Bapak Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., MH., selaku Kepala Program Studi Ilmu Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
5. Bapak Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing pertama yang dengan berbaik hati memberikan serta meluangkan
waktunya untuk dapat membimbing, memberi masukan, arahan, dan semangat terhadap penulis didalam melakukan penulisan skripsi hingga pada akhirnya dapat terselesaikan dengan lancar dan baik.
6. Xxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing kedua yang dengan berbaik hati memberikan serta meluangkan waktunya untuk dapat membimbing, memberi masukan, arahan, dan semangat terhadap penulis didalam melakukan penulisan skripsi hingga pada akhirnya dapat terselesaikan dengan lancar dan baik.
7. Keluarga yang saya cintai dan banggakan, terutama Papa dan Mama yang telah memberikan dan mendukung penulis baik secara materiil maupun moril, juga atas doa-doa yang telah diserukan kepada-Nya atasdiri penulis, serta memberikan semangat kepada penulis untuk tetap tegar dan terus melanjutkan penulisan skripsi hingga selesai. Teruntuk Kak Apri terimakasih atau doa dan dukungannya sehingga memberikanacuan bagi penulis untuk melanjutkan penulisan skripsi.
8. Teruntuk rekan perkuliahan dan permagangan who i love the most yaitu Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxx, terimakasih karena sudah mau berproses serta mendukung dan memberikan masukan kepada satu sama lain agar dapat menyelesaikan penulisan skripsi ini.
9. Teruntuk sahabat-sahabat perkuliahan saya yaitu Xxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx terimakasih atas telah menemani kehidupan perkuliaha serta mendukung dan memberikan semangat penulis dalam menyelesaikan penulisan skripsi.
10. Teruntuk teman perjuangan saya selama tujuh semester yaitu Xxxxxxxxx Xxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxxx yang telah menempuh UKI-CIKARANG dengan moda transportasi P9BC dan KRL Cikarang yang penuh dan padat, terimakasih atas support dan masukkannya sehingga penulis dapat bertahan dan menyelesaikan penulisan skripsi.
11. Teruntuk sahabat-sahabat penulis dalam perlombaan internal debat yaitu
Xxxxxxxxx Xxxxxx, Justice Xxxxxxxxx yang telah memberikan good vibes seperti semangat berkompetensi dalam menyelesaikan penulisan skripsi.
12. Teruntuk sahabat-sahabat penulis dalam Kelas E FH-UKI 2018, dan seluruh Angkatan 2018 Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang tidak bisa disebutkan satu per satu terimakasih atas doa dansemangat yang telah diberikan kepada penulis dalam menyelesaikan penulisan skripsi.
13. Teruntuk seluruh staff dalam FH-UKI yaitu Bang Xxxxx, Xxxx Xxx, Xxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx, Kakak Adelia dan lainnya yang telah mendukung penulis dari Mahasiswa Baru hingga penulis dapat meyelesaikan penulisan skripsi.
14. Teruntuk kepada Xxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, dan Seluruh staff keamanan, Tata Usaha dan lainnya yang tidak bisa saya sebut satu per satu terimakasih atas membantu penulis dari Mahasiswa Baru hingga penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi ini untuk menyediakan keamanan serta kelas yang rapih dan aman.
Semoga kebaikan dan dukungan Bapak dan Ibu serta teman-teman berikan mendapatkan limpahan dan berkat dari Tuhan Xxxxx Xxxxxxx. Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan dan penulisan Skripsi ini memiliki banyak sekali kekurangan. Semoga dari penulisan ini dapat menjadi manfaat bagi bagi para pembaca. Tuhan Memberkati Kita Amin.
Jakarta, 9 Februari 2022
DAFTAR ISI
HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN ii
HALAMAN PERSETUJUAN DOSEN PEMBIMBING ii
HALAMAN PERSETUJUAN TIM PENGUJI iv
HALAMAN PERNYATAAN PUBLIKASI v
KATA PENGANTAR vi
DAFTAR ISI ix
DAFTAR LAMPIRAN xii
ABSTRAK xiii
ABSTRACT xiv
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah 1
1.2. Rumusan Masalah 7
1.3. Ruang Lingkup Penelitian 7
1.4. Tujuan Penelitian 8
1.5. Kerangka Teori dan Kerangka Konsep 8
1.6. Metode Penelitian 12
1.7. Sistematika Penulisan 14
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Tinjauan Umum Perjanjian 17
2.1.1. Pengertian Perjanjian 17
2.1.2. Syarat Sah Perjanjian 19
2.1.3. Azas-Azas Perjanjian 22
2.1.4. Unsur-Unsur Perjanjian 27
2.1.5. Hapusnya Perjanjian 28
2.1.6. Wanprestasi 29
2.2. Tinjauan Umum Perlindungan Hukum 31
2.1.1. Pengertian Perlindungan Hukum 31
2.1.2. Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum 32
2.3. Tinjauan Umum Perlindungan Konsumen 33
2.3.1. Pengertian Konsumen 33
2.3.2. Hak dan Kewajiban Konsumen 34
2.3.3. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha 36
2.4 Tinjauan Umum Perjanjian Baku 37
2.4.1. Pengertian Perjanjian Baku 37
2.4.2. Xxxxxx-Xxxxxx Perjanjian Baku 40
2.4.3. Klausula Baku 41
2.4.4. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx 42
2.5. Tinjauan Umum Fintech Peer to Peer Lending (P2PL) 44
2.5.1. Sejarah Fintech Peer to Peer Lending (P2PL) 44
2.5.2. Pengertian Fintech Peer to Peer Lending (P2PL) 45
2.5.3. Cara Kerja Fintech Peer to Peer Lending (P2PL) 47
2.5.4. Risiko Fintech Peer to Peer Lending (P2PL) 48
BAB III ANALISIS KLAUSUL BAKU PERJANJIAN FINTECH PEER TO PEER LENDING ANTARA PEMBERI PINJAMAN DENGAN PENYELENGGARA MODALKU BERDASARKAN KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
3.1. Profil Umum Modalku 51
3.2. Nilai-Nilai Modalku 52
3.3. Produk-Produk Modalku 53
3.4. Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Penggunaan Fintech Peer to Peer Lending 55
3.5. Analisis Klausula Baku Perjanjian Fintech Peer to Peer Lending Antara Pemberi Pinjaman dengan Penyelenggara Modalku Ditinjau dari KUHPerdata 63
3.5.1. Analisis Klausula Baku Perjanjian Antara Pemberi Pinjaman dengan Penyelenggara Modalku Berdasarkan Syarah Sahnya Perjanjian Berdasarkan Pada Pasal 1320 KUHPerdata 64
3.5.2. Analisis Klausula Eksonerasi Perjanjian Antara Pemberi Pinjaman dengan Penyelenggara Modalku Berdasarkan KUHPerdata 73
3.5.3. Analisis Klausula Baku dalam Perjanjian Fintech Peer to Peer Lending Berdasarkan Asas Konsensualisme, Asas Kebebasan Berkontrak, dan Asas Keseimbangan dalam KUHPerdata 76
3.6. Analisis Klausula Baku Perjanjian Fintech Peer to Peer Lending Antara Pemberi Pinjaman dengan Penyelenggara Modalku Ditinjau dari Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 82
BAB IV PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN TERHADAP PENGGUNAAN KLASULA BAKU DALAM PERJANJIAN
FINTECH PEER TO PEER LENDING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN
4.1. Perlindungan Preventif 89
4.2. Perlindungan Represif 97
BAB V PENUTUP
5.1. Kesimpulan 104
5.2. Saran 105
DAFTAR PUSTAKA 106
LAMPIRAN 110
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1. Perjanjian Penggunaan Fintech Peer To Peer Lending Antara Pemberi Pinjaman Dengan Penyelenggara Modalku 110
ABSTRAK
A. Nama Mahasiswa : Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
B. Nomor Induk Mahasiswa: 1840050133
C. Xxxxx Xxxxxxx : Tinjauan Xxxxxxx Xxxxxxxx Baku Terhadap
Perjanjian Pengunaan Layanan Fintech Peer To Peer Lending (P2PL) Antara Pemberi Pinjaman dengan Penyelenggara Modalku
D. Program Kekhususan : Hukum Ekonomi
E. Dosen Pembimbing : 1. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., M.H.
2. Xxxxxx Xxxxx, S.H., M.H.
F. Daftar Bacaan : 33 Buku, 9 Undang-Undang, 11 Jurnal, 8 Internet
G. Halaman : 123 Halaman
H. Ringkasan Isi
Kegiatan pinjam-meminjam merupakan bukanlah sesuatu yang baru. Akan tetapi dengan perkembangan teknologi yang pesat aktivitas pinjam-meminjam tidak hanya dilakukan secara konvensional saja melainkan dapat digunakan kapan dan dimana saja hal itu dikenal dengan fintech peer to peer lending (P2PL). Adanya inovasi tersebut memberikan sedikit kemudahan dan ketenangan bagi masyarakat untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya seperti peminjaman terhadap UMKM ataupun pelaku usaha lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan klausul baku dalam layanan P2PL yang dibuat oleh Modalku serta akibat hukumnya serta perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman selaku konsumen.Penelitian ini membahas mengenai Tinjauan Xxxxxxx Xxxxxxxx Baku Terhadap Perjanjian Pengunaan Layanan fintech peer to peer lending (P2PL) Antara Pemberi Pinjaman Dengan Penyelenggara Modalku. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang menganalisis perjanjian fintech peer to peer lending (P2PL) antara pemberi pinjaman dengan penyelenggara Modalku dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) terdiri dari bahan hukum primer yaitu perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian fintech peer to peer lending antara pemberi pinjaman dengan penyelenggara Modalku bertentangan dengan KUHPerdata yakni pada Pasal 1320 KUHPerdata, Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Keseimbangan serta Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Perjanjian fintech peer to peer lending yang dibuat oleh Modalku belum memberikan perlindungan hukum karena tidak sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pelaku usaha belum menerapakan ketentuan perundang-undangan dan pemerintah selaku bentuk representatif negara belum menjalankan fungsi pengawasan atas klausula baku dalam perjanjian fintech peer to peer lending di Indonesia.
Kata Kunci: Xxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, Perlindungan Hukum
ABSTRACT
A. Student Name : Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
B. Student Identification Number : 1840050133
C. Title : Juridical Review of The Standard Clause Against Fintech Peer To PeerLending (P2PL) Service Use Agreement Between Lenders and Modalku Organizers
D. Specificity Program : Economic Law
E. Supervisor : 1. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., M.H.
2. Xxxxxx Xxxxx, S.H., M.H.
F. Reading List : 33 Books, 9 Laws, 11 Journals, 8 Internet
G. Number of Pages : 123 Pages
H. Content Summary :
Borrowing is nothing new. However, with the rapid development of technology, borrowing activities are not only done conventionally but can be used anytime and anywhere it is known as fintech peer to peer lending (P2PL). The existence of this innovation provides a little convenience and tranquility for the community to be able to carry out their business activities such as lending to UMKM or other business actors. Thisresearch aims to find out the application of standard clauses in P2PL services made by Modalku and its legal consequences and legal protections for lenders as consumers.This research discusses the Juridical Review of The Standard Clause Against the Agreement on the Use of fintech peer to peer lending (P2PL) Services Between Lenders and Modalku Organizers. In this study, the author used juridical-normative research methods that analyze fintech peer to peer lending (P2PL) agreements between lenders andModalku organizers with a statutory approach (statue approach), conceptual approach consisting of primary legal materials, namely legislation and secondary legal materials, namely literature studies.The results showed that the fintech peer to peer lending agreement between the lender and the organizer of Modalku is contrary to the Civil Code, namely in Article 1320of the Civil Code, the Principle of Freedom of Contract, the Principle of Balance and Article 18 of the Consumer Protection Act. The fintech peer to peer lending agreement made by Modalku has not provided legal protection because it is not in accordance with the Consumer Protection Act and the Financial Services Authority Regulations. Business actors have not implemented the provisions of the legislation and the government as a formof state representative has not carried out the supervisory function of the standard clause in fintech peer to peer lending agreements in Indonesia.
Keywords: Standard Clause, Exoneration Clause, Legal Protection