Perlindungan Konsumen. (1) Bahwa KDN sebagai penyedia jasa / pelayanan guna mematuhi Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999, maka KDN akan melakukan tindakan dalam bentuk peringatan apapun yang telah diatur dan tidak terpisah dengan perjanjian Kemitraan ini, apabila Mitra melakukan kelalaian yang menyebabkan adanya ketidakpuasan terhadap pelanggan LaundryKlin ataupun KliknKlin. adapun KDN akan melakukan peringatan apabila kami mendapatkan keluhan dari pelanggan & informasi dari pihak luar yang benar bukti dan keadaannya.
Perlindungan Konsumen. Berdasarkan pasal 1 angka (2) Undang – Undang Perlindungan Konsumen Konsumen, Konsumen adalah „‟Setiap oranng pemakai barang/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,orang lain, maupun makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.‟‟ Dari pengertian tersebut dapat dilihat bahwa pengertian konsumen yang terdapat dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen termaksud kedalam pengertian konsumen akhir, dengan unsur – unsur sebagai berikut :
Perlindungan Konsumen. SKRIPSI OLEH: XXXX XXXXXX XXXXXX 19220144 SKRIPSI OLEH: XXXX XXXXXX XXXXXX 19220144 MOTTO
Perlindungan Konsumen. Perjanjian fintech peer to peer lending yang dibuat oleh Modalku belum memberikan perlindungan hukum karena tidak sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pelaku usaha belum menerapakan ketentuan perundang-undangan dan pemerintah selaku bentuk representatif negara belum menjalankan fungsi pengawasan atas klausula baku dalam perjanjian fintech peer to peer lending di Indonesia.
Perlindungan Konsumen