Ringkasan Isi Klausul Contoh

Ringkasan Isi. Terjadi suatu fenomena yang menarik didalam masyarakat Indonesia saat ini, yaitu praktik peminjaman yang diikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Menjual, yang dilakukan oleh masyarakat dimana pihak yang meminjam, yang disebut sebagai debitur, setuju untuk menjaminkan tanah atau rumah mereka kepada pihak kreditur dengan menandatangani PPJB dan Kuasa Menjual dihadapan Notaris. Namun, permasalahan timbul ketika pihak yang memberikan pinjaman, yang disebut sebagai kreditur, mengubah nama pada sertifikat properti di Badan Pertanahan Nasional tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pihak debitur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dilakukan jika terdapat perjanjian lain yang tersembunyi di dalamnya. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk meneliti akibat dari perjanjian utang piutang yang menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengandalkan analisis kepustakaan dan undang-undang sebagai acuan. Data dikumpulkan dan dianalisis, kemudian kesimpulan diambil menggunakan metode deduktif. Melalui hasil penelitian ini, diharapkan dapat memperoleh pemahaman tentang keabsahan dan akibat atau konsekuensi dari perjanjian utang piutang melalui pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa menjual bagi kedua belah pihak. Dalam hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perjanjian utang piutang, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Menjual memiliki dua konstruksi hukum yang berbeda. Kedua perjanjian tersebut memiliki prinsip yang berbeda, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Hal ini disebabkan karena kausa perjanjian tidak benar dan tidak sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku, serta melanggar syarat objektif mengenai kausa yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. .
Ringkasan Isi. Asas proporsionalitas merupakan sebuah asas yang menerapkan keseimbangan para pihak dalam sebuah perjanjian yang berisi hak serta kewajiban. Hubungan pekerja dan pemberi kerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja, hendaknya memberlakukan asas proporsionalitas namun jarang direalisasikan terutama terhadap pekerja harian lepas yang dalam tulisan ini mengambil contoh perjanjian kerja Proyek Peningkatan Rel Kereta Api Serang-Merak Lintas Rangkasbitung-Merak dan juga kewajiban menerapkan jaminan hak bagi pekerja harian lepas Dengan menerapkan metode penelitian yang berbentuk empiris normatif, bertujuan agar penulisan dapat menampilkan data akurat yang bila dihubungkan dengan ilmu hukum dapat menjadikan dasar kuat berupa data dan dasar hukum yang berlaku. Asas proporsionalitas belum diterapkan seutuhnya karena hanya merujuk kepada besaran upah yang diterima namun hal lain yang merupakan hak pekerja seperti BPJS, tunjangan hari raya dan upah lembur tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang terdapat dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Daftar Acuan : 50 Buku + 4 Jurnal + 5 Perundang-undangan + 6 Kamus
Ringkasan Isi. Kegiatan pinjam-meminjam merupakan bukanlah sesuatu yang baru. Akan tetapi dengan perkembangan teknologi yang pesat aktivitas pinjam-meminjam tidak hanya dilakukan secara konvensional saja melainkan dapat digunakan kapan dan dimana saja hal itu dikenal dengan fintech peer to peer lending (P2PL). Adanya inovasi tersebut memberikan sedikit kemudahan dan ketenangan bagi masyarakat untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya seperti peminjaman terhadap UMKM ataupun pelaku usaha lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan klausul baku dalam layanan P2PL yang dibuat oleh Modalku serta akibat hukumnya serta perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman selaku konsumen.Penelitian ini membahas mengenai Tinjauan Xxxxxxx Xxxxxxxx Baku Terhadap Perjanjian Pengunaan Layanan fintech peer to peer lending (P2PL) Antara Pemberi Pinjaman Dengan Penyelenggara Modalku. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang menganalisis perjanjian fintech peer to peer lending (P2PL) antara pemberi pinjaman dengan penyelenggara Modalku dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) terdiri dari bahan hukum primer yaitu perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian fintech peer to peer lending antara pemberi pinjaman dengan penyelenggara Modalku bertentangan dengan KUHPerdata yakni pada Pasal 1320 KUHPerdata, Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Keseimbangan serta Pasal 18 Undang-Undang
Ringkasan Isi. Perkembangan zaman dan teknologi sangat berdampak ke berbagai aspek kehidupan, salah satunya dalam melakukan pemasaran produk dalam media digital, melalui perjanjian yang mengikat antara penyedia jasa periklanan yaitu Google Adsense yang bekerjasama dengan Youtube dengan pemilik akun situs web. Bentuk perjanjian yang mengikat para pihak perlu sesuai dengan syarat sahnya suatu perjanjian menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, namun dalam perkembangan bentuk perjanjian banyak yang tidak memenuhi persayaratan sahnya suatu perjanjian. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk perjanjian Google Adsense serta mekanismenya di Youtube dan bagaimana penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran klausula baku Google Adsense ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Xxxxxxx Normatif dengan pendekatan kepustakaan. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan beberapa literatur lain. Hasil penelitian menunjukan perjanjian antara Google Adsense dan Youtube dengan pemilik akun termasuk dalam bentuk perjanjian baku, jika sudah disepakati oleh penyedia jasa dengan konsumen maka perjanjian tersebut mengikat, oleh karena itu jika timbul sebuah sengketa dalam pelaksanannya maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam isi perjanjian tersebut. Diharapkan kedepan pemerintah membuat peraturan khusus peraturan terkait perjanjian baku secara elektronik.
Ringkasan Isi. Untuk melindungi keselamatan para pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, maka diselenggarakan upaya kesehatan dan keselamatan kerja. Perlindungan tenaga kerja bisa timbul karena adanya perjanjian kerja yang disepakti oleh pihak pengusaha dengan pekerja/buruh, sehingga menimbulkan apa yang disebut dengan hubungan kerja. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dengan metode pendekatan yuridis normatif. Dalam memperoleh data sekunder penulis menggunakan bahan hukum primer (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan), untuk mendukung bahan hukum tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak membuat perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh memberikan dampak yang negatif bagi kedua belah pihak. Perjanjian Kerja merupakan hak pekerja/buruh dan kewajiban dari pengusaha yang dibuat secara tertulis atau lisan. Tidak adanya perjanjian kerja dengan pengusaha menimbulkan kerugian bagi pekerja harian yang mengalami kecelakaan kerja, sehingga tidak mendapatkan pengobatan yang baik dan uang tunai untuk pengobatannya dari perusahaan (sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021). Akibat kelalaian perusahaan terhadap Perjanjian Kerja Harian tidak dibuat, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan. Sanksi administratif yang diberikan pemerintah berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Related to Ringkasan Isi

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Tinjauan Pustaka A. Penelitian Terdahulu .............................................................................. 16

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut: