Ringkasan Isi Klausul Contoh

Ringkasan Isi. Untuk melindungi keselamatan para pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, maka diselenggarakan upaya kesehatan dan keselamatan kerja. Perlindungan tenaga kerja bisa timbul karena adanya perjanjian kerja yang disepakti oleh pihak pengusaha dengan pekerja/buruh, sehingga menimbulkan apa yang disebut dengan hubungan kerja. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dengan metode pendekatan yuridis normatif. Dalam memperoleh data sekunder penulis menggunakan bahan hukum primer (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan), untuk mendukung bahan hukum tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak membuat perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh memberikan dampak yang negatif bagi kedua belah pihak. Perjanjian Kerja merupakan hak pekerja/buruh dan kewajiban dari pengusaha yang dibuat secara tertulis atau lisan. Tidak adanya perjanjian kerja dengan pengusaha menimbulkan kerugian bagi pekerja harian yang mengalami kecelakaan kerja, sehingga tidak mendapatkan pengobatan yang baik dan uang tunai untuk pengobatannya dari perusahaan (sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021). Akibat kelalaian perusahaan terhadap Perjanjian Kerja Harian tidak dibuat, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan. Sanksi administratif yang diberikan pemerintah berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Ringkasan Isi. Perkembangan zaman dan teknologi sangat berdampak ke berbagai aspek kehidupan, salah satunya dalam melakukan pemasaran produk dalam media digital, melalui perjanjian yang mengikat antara penyedia jasa periklanan yaitu Google Adsense yang bekerjasama dengan Youtube dengan pemilik akun situs web. Bentuk perjanjian yang mengikat para pihak perlu sesuai dengan syarat sahnya suatu perjanjian menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, namun dalam perkembangan bentuk perjanjian banyak yang tidak memenuhi persayaratan sahnya suatu perjanjian. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk perjanjian Google Adsense serta mekanismenya di Youtube dan bagaimana penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran klausula baku Google Adsense ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Xxxxxxx Normatif dengan pendekatan kepustakaan. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan beberapa literatur lain. Hasil penelitian menunjukan perjanjian antara Google Adsense dan Youtube dengan pemilik akun termasuk dalam bentuk perjanjian baku, jika sudah disepakati oleh penyedia jasa dengan konsumen maka perjanjian tersebut mengikat, oleh karena itu jika timbul sebuah sengketa dalam pelaksanannya maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam isi perjanjian tersebut. Diharapkan kedepan pemerintah membuat peraturan khusus peraturan terkait perjanjian baku secara elektronik.
Ringkasan Isi. Asas proporsionalitas merupakan sebuah asas yang menerapkan keseimbangan para pihak dalam sebuah perjanjian yang berisi hak serta kewajiban. Hubungan pekerja dan pemberi kerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja, hendaknya memberlakukan asas proporsionalitas namun jarang direalisasikan terutama terhadap pekerja harian lepas yang dalam tulisan ini mengambil contoh perjanjian kerja Proyek Peningkatan Rel Kereta Api Serang-Merak Lintas Rangkasbitung-Merak dan juga kewajiban menerapkan jaminan hak bagi pekerja harian lepas Dengan menerapkan metode penelitian yang berbentuk empiris normatif, bertujuan agar penulisan dapat menampilkan data akurat yang bila dihubungkan dengan ilmu hukum dapat menjadikan dasar kuat berupa data dan dasar hukum yang berlaku. Asas proporsionalitas belum diterapkan seutuhnya karena hanya merujuk kepada besaran upah yang diterima namun hal lain yang merupakan hak pekerja seperti BPJS, tunjangan hari raya dan upah lembur tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang terdapat dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Daftar Acuan : 50 Buku + 4 Jurnal + 5 Perundang-undangan + 6 Kamus
Ringkasan Isi. Terjadi suatu fenomena yang menarik didalam masyarakat Indonesia saat ini, yaitu praktik peminjaman yang diikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Menjual, yang dilakukan oleh masyarakat dimana pihak yang meminjam, yang disebut sebagai debitur, setuju untuk menjaminkan tanah atau rumah mereka kepada pihak kreditur dengan menandatangani PPJB dan Kuasa Menjual dihadapan Notaris. Namun, permasalahan timbul ketika pihak yang memberikan pinjaman, yang disebut sebagai kreditur, mengubah nama pada sertifikat properti di Badan Pertanahan Nasional tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pihak debitur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dilakukan jika terdapat perjanjian lain yang tersembunyi di dalamnya. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk meneliti akibat dari perjanjian utang piutang yang menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengandalkan analisis kepustakaan dan undang-undang sebagai acuan. Data dikumpulkan dan dianalisis, kemudian kesimpulan diambil menggunakan metode deduktif. Melalui hasil penelitian ini, diharapkan dapat memperoleh pemahaman tentang keabsahan dan akibat atau konsekuensi dari perjanjian utang piutang melalui pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa menjual bagi kedua belah pihak. Dalam hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perjanjian utang piutang, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Menjual memiliki dua konstruksi hukum yang berbeda. Kedua perjanjian tersebut memiliki prinsip yang berbeda, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Hal ini disebabkan karena kausa perjanjian tidak benar dan tidak sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku, serta melanggar syarat objektif mengenai kausa yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. .
Ringkasan Isi. Kegiatan pinjam-meminjam merupakan bukanlah sesuatu yang baru. Akan tetapi dengan perkembangan teknologi yang pesat aktivitas pinjam-meminjam tidak hanya dilakukan secara konvensional saja melainkan dapat digunakan kapan dan dimana saja hal itu dikenal dengan fintech peer to peer lending (P2PL). Adanya inovasi tersebut memberikan sedikit kemudahan dan ketenangan bagi masyarakat untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya seperti peminjaman terhadap UMKM ataupun pelaku usaha lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan klausul baku dalam layanan P2PL yang dibuat oleh Modalku serta akibat hukumnya serta perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman selaku konsumen.Penelitian ini membahas mengenai Tinjauan Xxxxxxx Xxxxxxxx Baku Terhadap Perjanjian Pengunaan Layanan fintech peer to peer lending (P2PL) Antara Pemberi Pinjaman Dengan Penyelenggara Modalku. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang menganalisis perjanjian fintech peer to peer lending (P2PL) antara pemberi pinjaman dengan penyelenggara Modalku dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) terdiri dari bahan hukum primer yaitu perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian fintech peer to peer lending antara pemberi pinjaman dengan penyelenggara Modalku bertentangan dengan KUHPerdata yakni pada Pasal 1320 KUHPerdata, Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Keseimbangan serta Pasal 18 Undang-Undang

Related to Ringkasan Isi

  • RINGKASAN Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud, termasuk rincian kontak dukungan, level tingkat permasalahan, jam dukungan ketersediaan, waktu tanggapan, dan informasi serta proses dukungan lain, ditemukan dengan memilih Layanan Cloud dalam panduan dukungan IBM yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxx/xxxxx/xxxxxxx-xxxxx/.

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.