PENUTUPAN REKENING. 8.1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menutup Rekening bilamana terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
(i) merupakan Rekening tidak aktif atau Rekening Dibekukan menurut ketentuan Bank, atau
(ii) saldo Rekening kurang dari jumlah/limit Saldo Minimum yang ditentukan Bank, atau
(iii) Rekening tidak memiliki saldo kredit, atau
(iv) Nasabah diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan atau mencantumkan informasi yang tidak benar/palsu pada Formulir Pembukaan Rekening dan atau dokumen lainnya yang ada pada Bank, atau
(v) Nasabah adalah shell bank atau bank yang memiliki nasabah berupa shell bank, atau
(vi) Nasabah tidak memenuhi seluruh persyaratan Bank dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui Bank, atau
(vii) Sumber dana transaksi diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau
(viii) penggunaan Rekening oleh Xxxxxxx tidak sesuai dengan tujuan pembukaan Rekening, atau
(ix) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau
(x) karena sebab apapun atas pertimbangan Bank, demikian itu dengan ketentuan bahwa penutupan Rekening tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban sehubungan dengan adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/mendapatkan pembayaran Nasabah untuk jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank; dan atas permintaan Bank, Nasabah wajib memberikan agunan yang diminta oleh Bank untuk penyelesaian kewajiban Nasabah kepada Bank.
8.2. Apabila setelah ditutupnya Rekening masih terdapat sisa Dana dalam Rekening, kecuali untuk ketentuan Pasal 8.1 (iv),
PENUTUPAN REKENING. 6.1 Penutupan Rekening Investor tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban yang belum dipenuhi, termasuk namun tidak terbatas pada adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening Investor (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/mendapatkan pembayaran dari Nasabah atas jumlah yang belum dipenuhi oleh Nasabah.
6.2 Apabila setelah ditutupnya Rekening Investor masih terdapat sisa dana dalam Rekening Investor, maka sisa dana dalam rekening yang ditutup (apabila ada) tetap menjadi milik Nasabah dan Bank akan mengkreditkan dana tersebut ke rekening lain milik Nasabah yang masih ada pada Bank atau rekening penampungan (dalam hal Nasabah tidak memiliki rekening lain pada Bank) setelah dipotong biaya penutupan Rekening Investor dan biaya-biaya lainnya yang dikenakan terkait dengan Rekening Investor tersebut serta kewajiban-kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi oleh Nasabah (termasuk cerukan). Sepanjang tidak diatur lain oleh Bank, penarikan atas sisa dana pada Rekening Investor yang telah ditutup yang telah dikreditkan ke rekening lain milik Nasabah yang ada atau ke rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam butir ini hanya dapat dilakukan dengan media khusus yang ditentukan Bank.
6.3 Nasabah dan atau ahli waris dan atau pengganti haknya membebaskan Bank dari seluruh tanggung jawabnya berkenaan dengan penutupan Rekening Investor tersebut.
6.4 Sisa dana yang terdapat dalam rekening penampungan sebagaimana mendapat bunga/ jasa giro atau kompensasi apapun, namun tanpa mengu- rangi hak Bank untuk membebani biaya administrasi atas sisa dana dalam rekening penampungan tersebut, demikian itu dengan ketentuan bahwa apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penutupan Rekening Investor, ternyata Xxxxxxx tidak melakukan pengambilan, penarikan atau pemberesan atas sisa dana pada rekening penampungan tersebut atau apabila karena sebab apapun Bank tidak dapat/ tidak diperkenankan menyer- ahkan sisa dana tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Nasabah melepas- kan haknya atas sisa dana dalam Rekening Investor yang ditutup.
PENUTUPAN REKENING. 4.1 Bank dapat, sesuai kebijaksanaannya sendiri dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, menolak transaksi termasuk melakukan pemblokiran rekening, menolak untuk menerima setoran, membatasi jumlah yang dapat disetorkan, mengembalikan seluruh atau setiap bagian dari setoran atau menutup setiap atau seluruh Rekening Nasabah.
4.2 Apabila suatu Rekening memiliki saldo nol atau di bawah saldo minimum yang telah ditetapkan dan kondisi tersebut terus berlangsung melebihi periode waktu yang telah ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu, maka Bank dapat menutup Rekening tersebut.
PENUTUPAN REKENING. 1. Penutupan rekening PermataME dilakukan di kantor cabang Bank terdekat dan wajib disertai dengan dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank.
2. Ketentuan lain terkait penutupan rekening PermataME mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening.
PENUTUPAN REKENING. 1. Penutupan rekening PermataME iB dilakukan di kantor cabang Bank terdekat dan wajib disertai dengan dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank.
2. Ketentuan lain terkait penutupan rekening PermataME iB mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening.
PENUTUPAN REKENING. Rekening dapat ditutup setiap saat oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya. Pada saat penutupan rekening, CIMB wajib mengembalikan seluruh dana dan/atau jaminan Nasabah dalam perwaliannya kepada Nasabah atau para ahli waris Nasabah, setelah dikurangi seluruh sisa hutang Nasabah, biaya komisi pialang, biaya-biaya lainnya serta tunggakan bunga pada CIMB. Pemberitahuan penutupan Rekening tersebut bukan merupakan pembebasan/pengecualian atas
PENUTUPAN REKENING. 1. Rekening PermataProteksi Masa Depan+ akan ditutup oleh PermataBank apabila:
a. PermataProteksi Masa Depan+ telah berakhir Jangka Waktunya; atau
x. Xxxxxxx mengajukan permohonan penutupan rekening PermataProteksi Masa Depan+ sebelum berakhirnya Jangka Waktu; atau
c. Terjadi hal-hal yang disebutkan dalam SKU yang telah diterima Nasabah.
2. Penutupan rekening PermataProteksi Masa Depan+ pada saat berakhirnya Jangka Waktu akan dilakukan secara otomatis oleh PermataBank dan dana yang ada pada rekening PermataProteksi Masa Depan+ akan dikreditkan langsung ke Rekening Sumber pada tanggal jatuh tempo. Apabila tanggal jatuh tempo terjadi pada hari libur maka pengkreditan dana akan dilakukan pada hari kerja PermataBank berikutnya.
3. Apabila dalam kondisi tertentu dan atas persetujuan PermataBank rekening PermataProteksi Masa Depan+ harus ditutup sebelum berakhirnya Jangka Waktu, maka Nasabah akan dikenakan Biaya Penutupan sebagai berikut: • Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) jika periode/jangka waktu rekening PermataProteksi Masa Depan+ belum melewati 6 (enam) bulan; atau • Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) jika masa periode/jangka waktu rekening PermataProteksi Masa Depan+ telah melewati 6 (enam) bulan.
4. Apabila Nasabah melakukan penutupan rekening PermataProteksi Masa Depan+ sebelum berakhirnya Jangka Waktu, maka dana setoran Nasabah berikut bunganya (setelah dikurangi Biaya Penutupan) akan dikreditkan ke Rekening Sumber.
5. Penutupan rekening dan penarikan dana yang ada pada rekening PermataProteksi Masa Depan+, baik pada saat berakhirnya Jangka Waktu maupun sebelumnya, akan dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di PermataBank yang akan diberitahukan oleh petugas PermataBank kepada Nasabah, Penerima Manfaat, ahli waris Nasabah atau pihak-pihak lainnya yang berwenang.
PENUTUPAN REKENING. 7.1 Bank dapat sesuai kebijaksanaannya sendiri dengan tunduk pada peraturan perundang- undangan yang berlaku, menolak untuk menerima suatu setoran, membatasi jumlah yang dapat disetorkan, mengembalikan seluruh atau sebagian dari setoran, atau menutup Rekening.
7.2 Saldo yang tersedia dalam Rekening yang ditutup akan disimpan sampai ada Instruksi lebih lanjut dari Nasabah, setelah dipotong dengan biaya penutupan rekening dan biaya layanan yang lazim diberlakukan terhadap Rekening tersebut.
7.3 Jika Rekening menunjukkan saldo nol atau berada dibawah nilai rata-rata minimum Total Saldo Gabungan dan kondisi tersebut terus berlangsung melebihi periode yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Bank, maka Bank dapat menutup Rekening tersebut. Jika dianggap perlu oleh Bank, Bank dapat menghentikan pencetakan dan pengiriman Laporan Rekening kepada Nasabah 7. Closing of Account
7.1 The Bank may in its own discretion and subject to the prevailing laws and regulations, refuse to accept any deposit, limit the amount that may be deposited, return all or any part of deposit(s), or close the Account(s).
7.2 Subject to any account closing fee and any normal service fee applied to such Account(s), the available balance of any terminated Account(s) shall be held at the Customer’s disposition.
7.3 If the Account(s) shows a zero balance or falls below the minimum average Total Relationship Balance and such balance continues to occur for more than a period stipulated by the Bank from time to time, the Bank may close the said Account(s). If deemed necessary by the Bank, the Bank may cease the printing and delivery of Account Statement to the Customer
7.4 Penutupan Rekening(-Rekening) Nasabah oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam Persyaratan dan Ketentuan ini, sepanjang tidak ditentukan secara lain dimanapun, akan dilakukan dengan menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Nasabah sesuai kebijaksanaan wajar dari Bank, dengan tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.5 Nasabah dapat mengakhiri penggunaan Rekening dengan menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis kepada Bank mengenai hal tersebut. Pengakhiran tersebut tidak berlaku sebelum Nasabah memenuhi ketentuan penutupan Rekening sebagaimana yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Bank.
7.6 Nasabah harus segera menyelesaikan setiap dan seluruh kewajiban yang belum terselesaikan pada saat penutupan Rekening (baik penutupan oleh Bank ataupun oleh Nasabah).
7.7 Pada saat Rekening ditutup, Nasa...
PENUTUPAN REKENING. Dalam hal Perusahaan menutup (yang merupakan hak Perusahaan sepenuhnya dan tanpa harus menyebutkan suatu alasan apapun juga) Rekening Efek milik Nasabah pada Perusahaan, maka Perusahaan berhak untuk :
6.1 Membatalkan semua atau sebagian perintah yang telah diterima namun belum terlaksana, dan/atau;
6.2 Membatalkan semua atau sebagian Perjanjian antara Perusahaan dengan Nasabah, dan/atau;
6.3 Melakukan segala hal yang perlu untuk menutup saldo negatif pada Perusahaan, baik dengan menjual ataupun membeli Efek yang ada dalam Rekening Nasabah pada Perusahaan, dan/atau;
6.4 Menjual seluruh atau sebagian efek yang ada dalam Rekening-rekening Nasabah pada Perusahaan dengan harga yang dianggap baik oleh Perusahaan, dan/atau;
6.5 Membeli efek yang diperlukan atau dianggap perlu oleh Perusahaan atas resiko, beban, tanggung jawab Nasabah untuk memenuhi kewajiban penyerahan sehubungan dengan penjualan efek tersebut yang telah dilakukan atas nama rekening tersebut;
6.6 Dalam hal saldo rekening dalam posisi negatif, Nasabah wajib untuk melakukan pembayaran atau menambah efek, sebelum rekening ditutup;
6.7 Dalam hal saldo rekening positif Perusahaan wajib mengembalikan kepada Nasabah untuk kelebihan saldo tersebut;
6.8 Dalam hal saldo efek dan RDN pada Rekening Nasabah berada di posisi nihil (nol) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pencatatan terakhir, maka Perusahaan akan melakukan penutupan sepihak atas Rekening Efek milik Xxxxxxx bersangkutan.
PENUTUPAN REKENING. Rekening dapat ditutup setiap saat oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya. Pada saat penutupan rekening, CIMB wajib mengembalikan seluruh dana dan/atau jaminan Nasabah dalam perwaliannya kepada Nasabah atau para ahli waris Nasabah, setelah dikurangi seluruh sisa hutang Nasabah, biaya komisi pialang, biaya-biaya lainnya serta tunggakan bunga pada CIMB. Pemberitahuan penutupan Rekening tersebut bukan merupakan pembebasan/pengecualian atas kewajiban masing- masing pihak berkaitan dengan Rekening tersebut dan kewajiban tersebut tetap tunduk pada persyaratan ini hingga kewajiban tersebut diselesaikan seluruhnya. Lebih lanjut, Xxxxxxx setuju bahwa CIMB atas pertimbangannya secara mutlak berhak menutup rekening apabila Nasabah apabila dalam 6 (enam) bulan secara berturut-turut tidak melakukan transaksi atau saldo efek nihil 6 (enam) secara berturut-turut di dalam rekening Nasabah atau jika terdapat kemungkinan CIMB untuk mengalami kerugian jika rekening Nasabah tidak ditutup.