PENUTUPAN REKENING Klausul Contoh

PENUTUPAN REKENING. 4.1 Bank dapat, sesuai kebijaksanaannya sendiri dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, menolak transaksi termasuk melakukan pemblokiran rekening, menolak untuk menerima setoran, membatasi jumlah yang dapat disetorkan, mengembalikan seluruh atau setiap bagian dari setoran atau menutup setiap atau seluruh Rekening Nasabah.
PENUTUPAN REKENING. 8.1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menutup Rekening bilamana terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut: (i) merupakan Rekening tidak aktif atau Rekening Dibekukan menurut ketentuan Bank, atau (ii) saldo Rekening kurang dari jumlah/limit Saldo Minimum yang ditentukan Bank, atau (iii) Rekening tidak memiliki saldo kredit, atau (iv) Nasabah diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan atau mencantumkan informasi yang tidak benar/palsu pada Formulir Pembukaan Rekening dan atau dokumen lainnya yang ada pada Bank, atau (v) Nasabah adalah shell bank atau bank yang memiliki nasabah berupa shell bank, atau (vi) Nasabah tidak memenuhi seluruh persyaratan Bank dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui Bank, atau (vii) Sumber dana transaksi diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau (viii) penggunaan Rekening oleh Xxxxxxx tidak sesuai dengan tujuan pembukaan Rekening, atau (ix) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau (x) karena sebab apapun atas pertimbangan Bank yang wajar dengan menyampaikan alasannya secara jelas kepada Nasabah, demikian itu dengan ketentuan bahwa penutupan Rekening tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban sehubungan dengan adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/mendapatkan pembayaran Nasabah untuk jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank; dan atas permintaan Bank, Nasabah wajib memberikan agunan yang diminta oleh Bank untuk penyelesaian kewajiban Nasabah kepada Bank.
PENUTUPAN REKENING. 8.1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menutup Rekening bilamana terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut: (i) merupakan Rekening tidak aktif atau Rekening Dibekukan menurut ketentuan Bank, atau (ii) saldo Rekening kurang dari jumlah/limit Saldo Minimum yang ditentukan Bank, atau (iii) Rekening tidak memiliki saldo kredit, atau (iv) Nasabah diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan atau mencantumkan informasi yang tidak benar/palsu pada Formulir Pembukaan Rekening dan atau dokumen lainnya yang ada pada Bank, atau (v) Nasabah adalah shell bank atau bank yang memiliki nasabah berupa shell bank, atau (vi) Nasabah tidak memenuhi seluruh persyaratan Bank dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui Bank, atau (vii) Sumber dana transaksi diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau (viii) penggunaan Rekening oleh Xxxxxxx tidak sesuai dengan tujuan pembukaan Rekening, atau (ix)
PENUTUPAN REKENING. 6.1 Penutupan Rekening Investor tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban yang belum dipenuhi, termasuk namun tidak terbatas pada adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening Investor (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/mendapatkan pembayaran dari Nasabah atas jumlah yang belum dipenuhi oleh Nasabah.
PENUTUPAN REKENING. 8.1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menutup Rekening bilamana terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut: (i) merupakan Rekening tidak aktif atau Rekening Dibekukan menurut ketentuan Bank, atau (ii) saldo Rekening kurang dari jumlah/limit Saldo Minimum yang ditentukan Bank, atau (iii) Rekening tidak memiliki saldo kredit, atau (iv) Nasabah diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan atau mencantumkan informasi yang tidak benar/palsu pada Formulir Pembukaan Rekening dan atau dokumen lainnya yang ada pada Bank, atau (v) Nasabah adalah shell bank atau bank yang memiliki nasabah berupa shell bank, atau
PENUTUPAN REKENING. 1. Penutupan rekening PermataME dilakukan di kantor cabang Bank terdekat dan wajib disertai dengan dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank.
PENUTUPAN REKENING. 7.1 Bank dapat sesuai kebijaksanaannya sendiri dengan tunduk pada peraturan perundang- undangan yang berlaku, menolak untuk menerima suatu setoran, membatasi jumlah yang dapat disetorkan, mengembalikan seluruh atau sebagian dari setoran, atau menutup Rekening. 7.2 Saldo yang tersedia dalam Rekening yang ditutup akan disimpan sampai ada Instruksi lebih lanjut dari Nasabah, setelah dipotong dengan biaya penutupan rekening dan biaya layanan yang lazim diberlakukan terhadap Rekening tersebut. 7.3 Jika Rekening menunjukkan saldo nol atau berada dibawah nilai rata-rata minimum Total Saldo Gabungan dan kondisi tersebut terus berlangsung melebihi periode yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Bank, maka Bank dapat menutup Rekening tersebut. Jika dianggap perlu oleh Bank, Bank dapat menghentikan pencetakan dan pengiriman Laporan Rekening kepada Nasabah 7. Closing of Account 7.1 The Bank may in its own discretion and subject to the prevailing laws and regulations, refuse to accept any deposit, limit the amount that may be deposited, return all or any part of deposit(s), or close the Account(s). 7.2 Subject to any account closing fee and any normal service fee applied to such Account(s), the available balance of any terminated Account(s) shall be held at the Customer’s disposition. 7.3 If the Account(s) shows a zero balance or falls below the minimum average Total Relationship Balance and such balance continues to occur for more than a period stipulated by the Bank from time to time, the Bank may close the said Account(s). If deemed necessary by the Bank, the Bank may cease the printing and delivery of Account Statement to the Customer
PENUTUPAN REKENING. Rekening dapat ditutup setiap saat oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya. Pada saat penutupan rekening, CIMB wajib mengembalikan seluruh dana dan/atau jaminan Nasabah dalam perwaliannya kepada Nasabah atau para ahli waris Nasabah, setelah dikurangi seluruh sisa hutang Nasabah, biaya komisi pialang, biaya- biaya lainnya serta tunggakan bunga pada CIMB.
PENUTUPAN REKENING. Rekening dapat ditutup setiap saat oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya. Pada saat penutupan rekening, CIMB wajib mengembalikan seluruh dana dan/atau jaminan Nasabah dalam perwaliannya kepada Nasabah atau para ahli waris Nasabah, setelah dikurangi seluruh sisa hutang Nasabah, biaya komisi pialang, biaya-biaya lainnya serta tunggakan bunga pada CIMB. Pemberitahuan penutupan Rekening tersebut bukan merupakan pembebasan/pengecualian atas kewajiban masing- masing pihak berkaitan dengan Rekening tersebut dan kewajiban tersebut tetap tunduk pada persyaratan ini hingga kewajiban tersebut diselesaikan seluruhnya. Lebih lanjut, Xxxxxxx setuju bahwa CIMB atas pertimbangannya secara mutlak berhak menutup rekening apabila Nasabah apabila dalam 6 (enam) bulan secara berturut-turut tidak melakukan transaksi atau saldo efek nihil 6 (enam) secara berturut-turut di dalam rekening Nasabah atau jika terdapat kemungkinan CIMB untuk mengalami kerugian jika rekening Nasabah tidak ditutup.
PENUTUPAN REKENING a. Suatu Rekening dapat ditutup oleh Bank berdasarkan: