PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
KEPALA BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
PT. JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG JAWA TENGAH DAN
PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk
NOMOR : 973/12.211
NOMOR : KESMA/3/VIII/HUK.8.1/2018 NOMOR : P/29/SP/2018
NOMOR : R07.Ar.SMP/281/2018
TENTANG
LAYANAN PENGESAHAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR, PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN, DI DAERAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH MELALUI SISTEM LAYANAN PERBANKAN HOST TO HOST BANK MANDIRI
Pada hari ini, Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Juli Tahun Dua Ribu Delapan Belas, bertempat di Semarang yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Xx. Xx. XXXXX XXXXXXXX, MM : Kepala Badan Pengelola Pendapatan
Daerah Provinsi Jawa Tengah, berkedudukan di Semarang Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 0, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor : 821.2/1215/2016 tanggal 1 Januari 2017 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU .
II. KOMBES POL. Xx. XXXXXXXXXXX X.X, X.XX
: Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, berkedudukan di Jalan Pahlawan Nomor 1 Semarang berdasarkan Surat Perintah Kapolda Jateng Nomor Sprin/ 2640 / VI /2017 Tanggal 28 Mei 2017
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta Sah mewakili Kepolisian Daerah Jawa Tengah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA .
III. Xxx. XXXXXXXXX MM, AAAI-K, CRGP
: Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah, berkedudukan hukum di Jalan Xxxxxx Xxxxx 100 Semarang, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor SP/117/2018, tanggal 29 Juni 2018 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Jasa Raharja (Persero) yang selanjutnya disebut PIHAK KETIGA.
IV. XXXX XXXXXX XXXXXXX : Pjs. Area Head PT. Bank Mandiri
(Persero) Tbk Area Semarang Pemuda dalam jabatannya tersebut diatas berdasarkan surat kuasa dari Regional CEO PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Region VII/JAWA 2 Nomor BKJ. R07/SK.028/2018 tanggal 23 Mei 2018, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, dengan alamat Jl. Jendral Xxxxx Xxxxxxx Kav 36-38 Jakarta 12190, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEEMPAT.
PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA dan PIHAK KEEMPAT secara
bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK dan masing-masing atau secara sendiri-sendiri disebut PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA adalah pihak yang berwenang melaksanakan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Tahunan yang diselenggarakan dalam suatu sistem administrasi manunggal dibawah satu atap dan tergabung dalam Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 700/8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Jawa Tengah;
b. Bahwa PIHAK KEEMPAT merupakan Bank Umum Milik Negara yang menyelenggarakan kegiatan usaha jasa dan layananperbankan;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA kepada masyarakat atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Tahunan maka diperlukan pelayanan yang lebih
mendekatkan dan mudah dijangkau oleh masyarakat melalui unit kerja dan jaringan elektronik milik PIHAK KEEMPAT yang berdasarkan pada Peraturan Bersama Tim Pembina Samsat Nomor 01 Tahun 2012, Nomor P/1/SP/2012 Tanggal 3 Januari 2012;
Berdasarkan:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan Negara Tahun 1950 halaman 86-92).
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, TambahanLembaran Negara Nomor 5025);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 tentang Kerja Sama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5348);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Sistim Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
16. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
17. Instruksi Bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : INS/03/M/X/1999, Nomor : 29 Tahun 1999, Nomor : 6/IMK.014/1999, tanggal 11 Oktober 1999 tentang Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 32);
19. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
20. Surat Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah dan Direktur Utama PT A.K. Jasa Raharja (Persero) Nomor : Skep/06/X/1999, Nomor : 973-1228 dan SKEP/02/X/1999, tanggal 15 Oktober 1999 tentang Pedoman Tata Laksana Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
21. Nota Kesepahaman Antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia, PT Jasa Raharja (Persero) dengan Pemerintah Daerah Provinsi Banten, Pemerintah Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, PT Bank DKI, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Bali dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk. Nomor. B/68/IX/2017, Nomor. 331/4225/KEUDA, Nomor. P/27/SP/2017; Nomor. 585/MOU.8-Huk/2017, Nomor. 973/1399-
Bapenda/2017, Nomor. 065/2017, Nomor. 973/15371, Nomor. 120- 23/192/033.4/2017, Nomor.075/3157/B.PEM.OTDA; Nomor. 061/PKS/Dir-BB/IX/17,
Nomor. 10/MOU/DIR/IX/17, Nomor. 01/MOU/DIR/IX/2017, Nomor. 6945/HT.01.04/ DIVJJL/2017, Nomor. 0468/OM0005, Nomor. 056/273/DIR/DJL/MOU, Nomor. 0660/SPK/DIR/TIA/2017; Nomor. DIR.MOU/17/2017, Nomor. B.1019-DIR/INS/09/
2017, Nomor. DIR/555, Nomor. 31/MOU/DIR/2017, Nomor. 021/PKS/BCA- SPE/2017, Nomor. 011/MOU/EC-ECBA/VII/17, Nomor. 797/EM-
MOU/BBBD/IX/2017 Tanggal 7 September 2017 Tentang Layanan Samsat online Nasional Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pada Provinsi Banten, Provinsi daerah Istimewa Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama dalam rangka Layanan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Tengah Melalui Sistem Layanan Perbankan Host To Host Bank Mandiri dengan menyatakan beberapa hal ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 DEFINISI
Dalam Perjanjian Kerjasama ini kecuali konteksnya secara tertulis mengartikan atau mensyaratkan lain, maka pengertian-pengertian di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
2. Kepolisian Daerah Jawa Tengah merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan diwilayah Jawa Tengah;
3. PT. Jasa Raharja (Persero) adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Beserta Peraturan Pelaksanaannya;
4. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang perbankan yang kegiatannya menyelenggarakan usaha jasa perbankan;
5. Anjungan Tunai Mandiri atau yang selanjutnya disebut ATM MANDIRI adalah suatu alat atau mesin milik Bank Mandiri yang berfungsi untuk melakukan transaksi perbankan termasuk transaksi pembayaran kewajiban Wajib Pajak.
6. Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah pada PIHAK KESATU.
7. Bukti Pelimpahan adalah dokumen yang digunakan sebagai tanda bukti pelimpahan dana yang dilakukan oleh PIHAK KEEMPAT kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA.
8. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disebut SKKP adalah surat atau dokumen lain yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh PIHAK KESATU yang menetapkan besarnya jumlah PKB dan SWDKLLJ.
9. Bukti Pembayaran adalah dokumen pembayaran berupa slip atau struk atau bukti elektronik lain yang dicetak oleh channel pembayaran milik PIHAK KEEMPAT sebagai alat bukti telah diterimanya pembayaran PKB, SWDKLLJ dan Pengesahan STNK dari Wajib Pajak yang dipersamakan dengan SKKP dan berfungsi sebagai bukti telah dilakukan registrasi identifikasi kendaraan bermotor pengesahan STNK tahunan (selama 14 hari kerja wajib dilakukan pengesahan pada Kantor Samsat terdekat).
10. Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah daerah/wilayah untuk pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor yang terdaftar di seluruh samsat yang berada di wilayah Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.
11. Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online yang selanjutnya disingkat SAKPOLE adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan dan dikelola oleh PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA yang memanfaatkan perangkat teknologi informasi sebagai media untuk memberikan informasi secara online berupa identitas dan Pajak Kendaraan Bermotor, Pendaftaran, Pembayaran dan Pengesahan STNK secara online.
12. Hari Kerja adalah hari buka dan beroperasinya BANK untuk umum dan Bank Indonesia beroperasi untuk menyelenggarakan kliring. Sesuai layanan operasional Bank di Indonesia pada umumnya diluar hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan hari Bank tidak buka untuk umum (non banking day) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia
13. Hari Kerja Pelayanan adalah Hari Kerja Operasional Pelayanan dan Penerimaan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang disepakati PARA PIHAK.
14. Host To Host adalah sistem komputerisasi yang terintegrasi dalam jaringan antara BPPD, POLDA, JASA RAHARJA dan BANK MANDIRI untuk melaksanakan Perjanjian ini.
15. Jam Kerja Pelayanan adalah Jam Kerja Operasional Pelayanan dan Penerimaan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ disesuaikan dengan kondisi dan aturan Kerja PARA PIHAK.
16. Jaringan Bank adalah fasilitas yang disediakan oleh BANK untuk menerima pembayaran Kewajiban Pembayar meliputi electronic channel (antara lain ATM,
internet banking atau pengembangan electronic channel lainnya), layanan teller dan layanan lainnya yang dikembangkan Bank di kemudian hari dan dibuka untuk Pembayar sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
17. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
18. Key Point adalah titik kunci proses verifikasi data awal dalam proses registrasi dan identifikasi data kepemilikan wajib pajak dan data kendaraan bermotor.
19. Kode Bayar adalah kode transaksi yang diterbitkan oleh PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA atas sms Info dari Wajib Pajak yang akan dipergunakan untuk melakukan transaksi di Unit kerja dan Jaringan Elektronik PIHAK KEEMPAT.
20. Kliring adalah sistem transfer dana elektronik antar bank domestic melalui Bank Indonesia dengan nilai transaksi di bawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai dengan waktu transaksi yang ditetapkan Bank Indonesia.
21. Laporan Penerimaan adalah laporan realisasi transaksi pada Rekening Penampungan yang disampaikan oleh BANK dalam format MT 940 atau format lainnya sesuai kebijakan BANK.
22. Nasabah adalah orang perseorangan yang tercatat sebagai pemegang rekening pada perbankan.
23. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disebut NIK adalah Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia
24. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
25. Pembayar adalah wajib pajak atau pihak lain yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor
26. Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut RTGS adalah sistem transfer dana elektronik antar bank domestic melalui Bank Indonesia yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika dengan nilai transaksi diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
27. Real Time Online adalah sistem yang menerima langsung input pada area dimana input tersbut direkam an menghasilkan output yang dapat berupa hasil komputasi pada area yang dibutuhkan secara cepat, tepat, dan akurat
28. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Regident Ranmor adalah fungsi POLDAuntuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi.
29. Rekening Penampungan adalah rekening yang dibuka oleh PIHAK KEEMPATatas nama PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah, berdasarkan permintaan PIHAK KETIGA yang berfungsi untuk menampung pembayaran SWDKLLJ dari Wajib Pajak melalui Jaringan Bank.
30. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank Jateng.
31. Rekening Xxxx Xxxxxxx adalah Rekening yang ditetapkan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah untuk penerimaan pelimpahan pembayaran SWDKLLJ.
32. Rekening Bendahara Penerimaan BPPD adalah Rekening yang ditetapkan BPPD untuk menampung penerimaan pembayaran PKB melalui transaksi perbankan.
33. Rekonsiliasi adalah proses perbandingan antara Laporan Penerimaan dari PIHAK KEEMPAT dengan data penerimaan pada PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA.
34. Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB, BBNKB dan pembayaran SWDKLLAJ secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama SAMSAT.
35. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang selanjutnya disebut SWDKLLJ adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
36. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang diselanjutnya disebut STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
37. Transaksi adalah penerimaan pembayaran PKB dan SWDKLLJ dari Wajib Pajak melalui Jaringan Bank secara cepat, tepat dan efektif (Real Time On-Line).
38. Pengesahan STNK adalah tindakan yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang tidak mengalami perubahan fisik dan kepemilikan serta telah membayar PKB dan SDWKLLJ dengan memberikan tanda stiker/cap pada kolom pengesahan STNK yang berfungsi sebagai pengawasan dan legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
39. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi yang memiliki/menguasai kendaraan bermotor.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam meningkatkan pelayanan PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA kepada Wajib Pajak melalui Aplikasi SAKPOLE yang terintegrasi dengan Jaringan Bank untuk pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
(2) Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah terwujudnya kerja sama yang baik antara
PARA PIHAK dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada Wajib
Pajak dalam melakukan pembayaran kewajiban PKB, dan SWDKLLJ serta Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotormelalui aplikasi SAKPOLE.
BAB III OBJEK
Pasal 3
Objek Perjanjian Kerjasama ini adalah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, DanSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Serta Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui aplikasi SAKPOLE yang terintegrasi dengan sistem layanan perbankan Host To Host Bank Mandiri
BAB IV RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini, meliputi :
a. Penyediaan data kewajiban Wajib Pajak oleh PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA untuk dikoneksikan melalui layanan Host to Host sehingga server PIHAK KEEMPAT dapat melakukan akses ke data kewajiban sesuai dengan Kode Bayar yang dimasukkan Wajib Pajak pada Jaringan Bank.
b. Pembukaan Jaringan Bank sebagai channel pembayaran bagi Wajib Pajak.
BAB V PELAKSANAAN
Pasal 5
(1) Aplikasi SAKPOLE menerbitkan Kode Bayar bagi Wajib Pajak guna keperluan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
(2) PIHAK KEEMPAT menyediakan Jaringan Bank untuk pembayaran PKB dan SWDKLLJ dan server yang terintegrasi secara Host to Host dengan Aplikasi SAKPOLE.
(3) PIHAK KEEMPAT menerima pembayaran PKB dan SWDKLLJ dari Wajib Pajak sesuai dengan nilai nominal dan/atau besaran PKB dan SWDKLLJ yang telah ditetapkan oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA. PIHAK KEEMPAT tidak melakukan validasi informasi termasuk nominal kewajiban Wajib Pajak yang disampaikan PIHAK KESATU.
(4) PIHAK KEEMPAT menerbitkan bukti pembayaran PKB, dan SWDKLLJ sesuai Jaringan Bank yang digunakan Wajib Pajak yang berlaku sebagai dokumen permohonan registrasi pengesahan STNK.
(5) Setiap transaksi pembayaran dari Wajib Pajak yang diterima oleh PIHAK KEEMPAT yaitu untuk realisasi penerimaan pembayaran PKB ke Rekening Bendahara Penerimaan PIHAK KESATU dan realisasi penerimaan pembayaran
SWDKLLJ ke Rekening Penampungan PIHAK KETIGA, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku setiap hari kerja.
(6) PIHAK KEEMPAT menyampaikan data transaksi pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Jaringan Bank kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA setiap hari kerja berikutnya (H+1 maksimal jam 14.00 WIB).
(7) Pada pengesahan STNK, bukti pembayaran yang tidak dilampiri KTP asli sesuai dokumen kepemilikan Kendaraan Bermotor yang bersangkutan, dikarenakan hilang dan/atau Kendaraan Bermotor sudah beralih kepemilikan, tetap akan dilakukan pengesahan pada Kantor Samsat dimana kendaraan bermotor tersebut diregistrasikan dan terhadap kepemilikan/Penguasaan Kendaraan tersebut akan dilakukan proteksi (blokir) kepemilikan oleh PIHAK KEDUA untuk selanjutnya Wajib Pajak bersangkutan wajib melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor pada tahun berikutnya.
(8) PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA berkewajiban memberitahukan dan/atau mengingatkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang telah memanfaatkan pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tertuang dalam ketentuan Aplikasi SAKPOLE paling lambat 14 (empat belas) hari kerja dan apabila tidak dilakukan pengesahan Kendaraan bersangkutan dianggap tidak sah secara operasional.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
(1) PIHAK KESATU berhak :
a. menerima setoran realisasi pembayaran PKB ke Rekening Bendahara Penerimaan dari PIHAK KEEMPAT atas transaksi pembayaran PKB melalui layanan Aplikasi SAKPOLE.
b. menerima laporan atas transaksi pembayaran PKB yang dilakukan melalui jaringan layanan dari PIHAK KEEMPAT; dan
c. menerimabukti atas pemindahbukuan dari rekening Bendahara Penerimaan ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) PIHAK KESATU berkewajiban :
a. menyediakan data WajibPajakpada server yang terkoneksi dengan server
PIHAK KEDUA dan server PIHAK KETIGA;
b. melakukan konfirmasi data pada saat Regident Xxxxxx berbeda dan/atau mengalami perubahan kondisi kendaraan sebagaimana hasil pencatatan Regident pertama kali tercantum di server PIHAK KESATU;
c. memberikan informasi nilai nominal dan/atau besaran PKB terutang melalui sistem yang sudah terkoneksi pada PIHAK KEEMPAT;
d. melakukan sinkronisasi data SWDKLLJ dengan PIHAK KETIGA;
e. mengembangkan sistem jaringan layanan terkait pelayanan Aplikasi SAKPOLE harus persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA;
f. melakukan Rekonsiliasi atas transaksi pada setiap hari kerja pelayanan.
(3) PIHAK KEDUA berhak :
a. melakukan Regident Ranmor terhadap Wajib Pajak dan Objek Pajak yang akan membayar PKB dan SWDKLLJ melalui jaringan pembayaran elektronik;
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban :
a. menyediakan data Regident Ranmor pada server yang terkoneksi dengan server PIHAK KESATUdan server PIHAK KETIGA;
b. melakukan Regident Ranmor melalui proses validasi/verifikasi updating data/switching data antara PIHAK KEDUA dan PIHAK KESATU, melalui Key Point yang ada pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Rangka (Noka);
c. melakukan Pengesahan STNK bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PKB dengan menunjukan KTP asli;
d. melakukan Pengesahan STNK dan melakukan proteksi (blokir) kepemilikan bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran tetapi tidak dapat melampirkan KTP asli;
e. mengembangkan sistem jaringan layanan terkait pelayanan Aplikasi SAKPOLE harus persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA; dan melakukan rekonsiliasi atas transaksi pada setiap hari kerja pelayanan.
(5) PIHAK KETIGA berkewajiban :
a. melakukan sosialisasi pelaksanaan pembayaran SWDKLLJ melalui Jaringan Bank.
b. mengembangkan Aplikasi SAKPOLE dengan persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA; dan melakukan Rekonsiliasi atas Transaksi pada setiap Hari Kerja Pelayanan.
(6) PIHAK KETIGA berhak :
a. menerima pelimpahan atas seluruh saldo penerimaanpembayaran SWDKLLJ melalui Jaringan Bank yang ada pada Rekening Penampungan;
b. menerima laporan atas transaksi pembayaran SWDKLLJ yang dilakukan melalui Jaringan Bank dari PIHAK KESATU; dan
(7) PIHAK KEEMPAT berkewajiban :
a. menyediakan Jaringan Bank dan server yang terkoneksi dengan aplikasi SAKPOLE untuk melayani transaksi pembayaran PKB, dan SWDKLLJ;
b. merahasiakan seluruh data terkait dengan transaksi pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui jaringan layanan yang ada, serta tidak boleh digunakan untuk keperluan dan tujuan apapun tanpa izin tertulis dari PIHAK KESATU, PIHAK KEDUAdan PIHAK KETIGA;
c. menyampaikan Laporan Transaksi pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang dilakukan oleh Wajib pajak melalui Jaringan Bank yang, kepada PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA;
d. sesuai dengan permohonan dari PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA, PIHAK KEEMPAT melakukan pembukaan rekening masing-masing atas nama
Bendahara Penerimaan PIHAK KESATU untuk menerima pembayaran PKBdan Rekening Penampungan PIHAK KETIGA untuk menerima pembayaran SWDKLLJ;
e. melimpahkan dana penerimaan pembayaran PKB PIHAK KESATU ke Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Bank Jateng, realisasi penerimaan pembayaran dan realisasi penerimaan pembayaran SWDKLLJ ke rekening JASA RAHARJA di Bank Jateng, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
(7) PIHAK KEEMPAT berhak :
a. mendapatkan data Wajib Pajak atau pemilik Kendaraan Bermotor yang sudah teridentifikasi oleh PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA;
b. menerima informasi nilai nominal dan/atau besaran PKB dan SWDKLLJ dari
PIHAK KESATU, dan PIHAK KETIGA;
c. menerima informasi kendaraan bermotor Wajib Pajak yang telah dilakukan Regident Ranmor berdasarkan Kode Bayar yang dimasukkan Wajib pajak di Jaringan Bank dari PIHAK KEDUA melalui sistem Host to Host ;
d. Menentukan besaran biaya administrasi jasa perbankan atas layanan pembayaran yang diberikan PIHAK KEEMPAT kepada Wajib Pajak.
BAB VII
HARI DAN JAM KERJA PELAYANAN
Pasal 7
(1) Jam kerja pelayanan aplikasi SAKPOLE dimulai dari pukul 00.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB pada setiap hari..
(2) Pelayanan Aplikasi SAKPOLE tidak dilakukan pada 2 (dua) hari kerja terakhir di bulan Desember.
BAB VIII PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Pasal 8
(1) PIHAK KEEMPAT setiap hari kerja wajib melimpahkan seluruh danapenerimaanSamsat Jawa Tengah dengan rincian sebagai berikut :
a. PKB dari rekening Bendahara Penerimaan BPPD Jateng di Bank Mandiri Kantor Cabang Semarang Pandanaran dengan Nomor Rekening 1350020180707 ke Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Jateng dengan Nomor Rekening 1-034-01504-7 berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) dan atau perintah kliring dari Bendahara Penerimaan PIHAK KESATU melalui Mandiri Cash Management (MCM);
b. SWDKLLJ dari rekening Penampungan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah di Bank Mandiri Kantor Cabang Semarang Pandanaran dengan
nomor 1350020187454 ke Rekening PT. Xxxx Xxxxxxx (Persero) pada Bank Jateng Cabang Utama Semarang dengan nomor rekening 1-034-04336-4 ,
(2) Pelimpahan Penerimaan Pembayaran dilakukan melalui mekanisme sistem Bank Indonesia Real Time Gross Setlement (BI-RTGS) atau Bank Indonesia Lalu Lintas Giral (BI-LLG).
(3) Waktu Pelimpahan Penerimaan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Penerimaan sampai dengan pukul 14.00 WIB dilimpahkan pada Hari Kerja yang sama (H+0) paling lambat pukul 15.00 WIB.
b. Penerimaan diatas pukul 14.00 WIB dilimpahkan pada hari berikutnya (H+1).
c. Penerimaan pada hari libur akan dilimpahkan pada hari kerja berikutnya.
d. Dalam hal terdapat perbedaan antara hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan hari libur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia maka pelimpahan dana akan dilakukan pada Hari Kerja sesuai ketentuan Bank Indonesia.
(4) Pelimpahan Penerimaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenakan biaya RTGS atau Kliring sesuai ketentuan yang berlaku di PIHAK KEEMPAT dan menjadi beban PIHAK KEEMPAT.
(5) Proses pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan setelah melalui proses Rekonsiliasi dan administrasi PARA PIHAK
Pasal 9 REKONSILIASI
(1) Rekonsiliasi penerimaan harian Aplikasi SAKPOLE dilakukan setiap Hari Kerja Pelayanan oleh PIHAK KESATU, dan PIHAK KETIGA berdasarkan laporan transaksi yang dikirim oleh PIHAK KEEMPAT.
(2) Dalam hal terjadi gangguan teknis jaringan layanan perbankan dan terdapat perbedaan antara data transaksi PIHAK KEEMPAT dengan data penerimaan PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA, maka PIHAK KESATU, PIHAK KETIGA, dan PIHAK KEEMPAT sepakat untuk melakukan penyelesaian secara manual.
(3) Dalam hal pelunasan manual tidak dapat dilakukan karena status tagihan sudah lunas, maka proses refund dapat dilakukan pada H+1 oleh PIHAK KEEMPAT.
Pasal 10 PUBLIKASI
(1) PARA PIHAK sepakat secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melaksanakan kegiatan publikasi atau sosialisasi tentang kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini kepada Wajib Pajak.
(2) Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Sosialisasi menjadi beban dan tanggung jawab PARA PIHAK secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 11 JANGKA WAKTU
1. Pengakhiran dengan Pemberitahuan
(1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku dan mengikat PARA PIHAK untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal perjanjian ini dan dapat diperpanjang, dievaluasi atau diakhiri sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Apabila salah satu Pihak bermaksud melakukan perpanjangan, perubahan atau pengakhiran Perjanjian Kerjasama, maka Pihak tersebut wajib terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Pihak yang lainnya, paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum perpanjangan, perubahan atau pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini.
2. Pengakhiran dengan Segera
(1) jika salah satu Pihak melakukan pelanggaran yang bersifat materiil atas ketentuan dan isi Perjanjian ini dan gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut (jika dapat diperbaiki) dalam 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan dari Pihak lainnya untuk melakukannya; atau
(2) jika pemberesan, likuidasi, pengakhiran keberadaan, pemberhentian usaha secara keseluruhan, kepailitan salah satu Pihak atau dalam hal telah dimulainya proses pengadilan secara sukarela maupun tidak oleh atau terhadap salah satu Pihak berdasarkan hukum kepailitan atau pemberesan yang berlaku di Indonesia; atau
(3) jika kurator atau likuidator ditunjuk untuk, atau mengurus dan/atau mengambil alih usaha atau aset salah satu Pihak, maka Pihak lainnya dapat segera mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan kepada Pihak yang mengalami butir 2.1, 2.2, dan 2.3 di atas, dimana pemberitahuan dimaksud langsung berlaku pada saat pemberitahuan diterima oleh Pihak tersebut.
3. Sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang ketentuan tersebut mensyaratkan adanya suatu putusan atau penetapan Pengadilan untuk menghentikan/mengakhiri suatu perjanjian, sehingga pengakhiran Perjanjian ini dengan alasan sebagaimana diatur pada pasal ini secara sah cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak.
4. Pengakhiran Perjanjian ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban Para Pihak yang telah timbul dan belum dilaksanakan pada saat berakhirnya Perjanjian, termasuk dan oleh karenanya Pihak yang masih mempunyai kewajiban yang belum dilaksanakan terhadap Pihak lainnya tetap terikat atas pelaksanaan kewajiban- kewajiban yang masih harus diselesaikan menurut Perjanjian ini.
5. Apabila terdapat pengakhiran Perjanjian, BILLER bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada Pembayar dalam waktu cukup guna memberikan kesempatan untuk mengubah cara pembayaran.
Pasal 12 EVALUASI
(1) PARA PIHAK sepakat mengadakan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini melalui pertemuan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dapat dilakukan pertemuan secara insidentil.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan masukan untuk melakukan perbaikan kinerja dan menentukan langkah-langkah tindak lanjut bagi PARA PIHAK.
(3) Waktu dan tempat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 13 PERNYATAAN DAN JAMINAN
(1) PARA PIHAK saling menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing PIHAK merupakan wakil yang sah dan berwenang untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama ini.
(2) Pelaksanaan dan penandatanganan Perjanjian ini, penggunaan transaksi yang disebutkan di dalamnya dan pemenuhan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian ini tidak akan bertentangan dengan dan/atau berakibat sebagai pelanggaran dari perjanjian.
(3) Apabila pernyataan dan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terbukti tidak benar, maka Pihak yang tidak melanggar berhak untuk memutuskan Perjanjian Kerjasama ini secara sepihak tanpa memberikan kompensasi apapun kepada Pihak yang melanggar.
Pasal 14 KERAHASIAAN
1. Informasi Rahasia berarti data-data dan informasi-informasi apapun baik bersifat teknis maupun komersial dalam bentuk apapun:
a. yang diberikan oleh salah satu Pihak ke Pihak lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kerjasama, baik dalam bentuk tulisan, lisan, dalam bentuk contoh, model, perangkat lunak komputer atau lainnya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian ini;
b. yang merupakan hak kepemilikan khusus dari, mengenai atau diciptakan oleh salah satu Pihak; dan
c. mengenai salah satu Pihak yang memberikan manfaat kompetisi dalam bisnis bagi Pihak tersebut atau kesempatan untuk memperoleh manfaat tersebut atau pengungkapan mana dapat merugikan kepentingan-kepentingan Pihak tersebut.
2. Informasi Rahasia tidak termasuk informasi-informasi yang:
a. telah diterima atau berada dalam penguasaan salah satu Pihak tanpa ada kewajiban untuk merahasiakan;
b. telah menjadi dapat diketahui oleh pihak ketiga atau semua orang tanpa adanya pembatasan;
c. telah diketahui secara umum atau menjadi tersedia bagi umum tanpa adanya pelanggaran terhadap ketentuan dari Perjanjian ini;
d. Jika menurut hukum harus dipaparkan, setelah terlebih dahulu diberitahukan kepada masing-masing Pihak sebelum dilakukannya pemaparan informasi tersebut.
3. Masing-masing Pihak sepakat untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia apapun dari Pihak lainnya ke orang atau badan manapun selain daripada yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas, peran-peran atau fungsinya dalam Perjanjian ini, tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pihak lainnya dan akan melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut. Masing-masing Pihak sepakat, tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pihak lainnya tidak akan menggunakan, membuat salinan atau mengalihkan Informasi Rahasia milik Pihak lainnya selain sebagaimana diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas, peran-peran atau fungsinya dalam Perjanjian ini, dan akan melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam penggunaan, pembuatan salinan atau pengalihan Informasi Rahasia tersebut serta menjamin untuk menyimpan asli maupun fotokopi dari dokumen-dokumen atau surat-surat dalam bentuk apapun sebagai pertinggal dan akan senantiasa menjaga kerahasiaannya.
4. Ketentuan kerahasiaan dalam pasal ini akan tetap berlaku walaupun Perjanjian ini telah berakhir atau adanya pengakhiran lebih awal atas Perjanjian ini.
Pasal 15 JAMINAN HUKUM
(1) PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA dengan ini membebaskan PIHAK KEEMPATatas segala keluhan, klaim, tuntutan, kerugian dari Wajib Pajak, sehubungan dengan dan sejauh menyangkut penggunaan dan akses Aplikasi SAKPOLE sehingga hal-hal demikian sepenuhnya menjadi beban dan risiko serta tanggung jawab PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA.
(2) PIHAK KEEMPAT dengan ini membebaskan PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA atas segala keluhan, klaim, tuntutan, kerugian dari Wajib Pajak, sehubungan dengan dan sejauh menyangkut tentang penyelenggaraan fasilitas jaringan layanan yang berlaku di lingkungan PIHAK KEEMPAT, sehingga hal-hal demikian sepenuhnya menjadi beban dan risiko serta tanggungjawab PIHAK KEEMPAT.
Pasal 16 BERAKHIRNYA KERJASAMA
(1) Perjanjian Kerjasama ini berakhir, apabila :
a. jangka waktu Perjanjian Kerjasama berakhir;
b. dibuat Perjanjian Kerjasama baru sebagai pengganti Xxxxxxxxan Kerjasama lama;
c. salah satu PIHAK tidak melaksanakan isi Perjanjian Kerjasama.
(2) Dengan berakhirnya atau diakhirinya Perjanjian Kerjasama ini, maka PARA PIHAK mempunyai kewajiban melaksanakan segala hal yang masih harus diselesaikan sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 17
FORCE MAJEURE
(1) PARA PIHAK sepakat bahwa force majeure tidak berakibat pada batalnya Perjanjian Kerjasama ini.
(2) Force majeure sebagaimana pada ayat (1) meliputi keadaan-keadaan :
a. perang, penyerbuan, pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, perang saudara, tindakan Pemerintah dalam rangka kedaulatannya, gempa bumi, angin ribut, gelombang besar, banjir, atau setiap kekuatan-kekuatan alam yang tidak dapat dihindari dengan pandangan ke depan dan kemampuan yang wajar dari Pihak yang terkena peristiwa tersebut, menghilangnya bahan-bahan konstruksi dan persediaan barang-barang yang diperlukan dari pasaran, pemogokan-pemogokan, penutupan pintu bagi buruh yang ingin bekerja (lock outs), atau kegaduhan perburuhan yang lain serta peristiwa-peristiwa di luar batas kewajaran dari Pihak yang pelaksanaannya kewajibannya terhambat oleh peristiwa force majeure, kecuali kekurangan dana dan peristiwa-peristiwa lain yang dapat dihindari atau diatasi secara wajar oleh pandangan ke depan dan kemampuan yang lumrah dari Pihak yang terkena; dan
b. perubahan kebijakan Pemerintah yang secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
(3) Dalam hal terjadi force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pihak yang terkena force majeure harus memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak terjadinya force majeure.
(4) Dalam hal force majeure terjadi terus menerus melebihi 30 (tiga puluh) hari yang sangat berdampak pada kemampuan salah satu Pihak untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini, maka Pihak yang terkena dampak force majeure tersebut dapat mengajukan pengakhiran Perjanjian Kerjasama.
(5) Dalam hal dilaksanakan pengakhiran Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masing-masing Pihak tidak dapat menuntut ganti rugi kepada Pihak lainnya dengan dalih apapun juga.
Pasal 18
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM
1. Perjanjian ini beserta seluruh hak dan kewajiban Para Pihak didalamnya tunduk dan ditafsirkan sesuai dengan dan berdasarkan ketentuan hukum Negara Republik Indonesia.
2. Apabila terjadi sengketa antara Para Pihak yang berkaitan dengan Perjanjian ini termasuk namun tidak terbatas kepada perselisihan yang timbul dari penafsiran
Perjanjian, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Apabila sengketa tersebut pada Ayat (2) tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka Para Pihak sepakat bahwa sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan.
4. Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang.
Pasal 19
BEA METERAI, PAJAK-PAJAK DAN BIAYA LAIN-LAIN
Biaya meterai, pajak-pajak serta biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, menjadi beban dan tanggungjawab PARA PIHAK secara proporsional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 KORESPONDENSI
(1) Untuk kepentingan korespondensi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini,
PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Jalan Pemuda No. 01 Semarang
Up. : Kabid Pajak Kendaraan Bermotor BPPD Provinsi Jawa Tengah.
Nomor Telepon : (024) 3515514
Nomor Facsimile : (024) 3555704
b. PIHAK KEDUA
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Xxxxx Xxxxxxxx Xx.00 Xxxxxxxx
Up. : Kasubdit Regident Dit lantas Polda Jawa Tengah Nomor Telepon : (024)8440615
Nomor Facsimile : (024)8440615
Email : xxxxxxxx_xxx@xxxxx.xxx
c. PIHAK KETIGA
PT JASA RAHARJA (Persero) Tbk. Jalan Xxxxxx Xxxxx 100 Semarang .
Up. : Kepala Bagian Asuransi PT Xxxx Xxxxxxx (Persero) Cabang Jawa Tengah
Nomor Telepon : (024) 354140 – 8500676 – 8500667
Nomor Facsimile : (024) 3543841 – 8500733 Email : xxxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
d. PIHAK KEEMPAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Kantor Cabang Semarang - Pandanaran Xxxxx Xxxxxxxxxx 00 Xxxxxxxx 00000 Up. : Branch Manager
Nomor Telepon : (024) 8310325
Nomor Facsimile : (024) 8414125
Email : xxx_xxxxxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
(2) Apabila terjadi perubahan alamat dari alamat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau alamat terakhir yang tercatat pada PARA PIHAK, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum perubahan alamat dimaksud berlaku efektif.
Pasal 21 LAIN-LAIN
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini tidak terpengaruh dengan terjadinya pergantian kepemimpinan dari PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK tidak boleh mengalihkan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain di luar Perjanjian Kerjasama ini, tanpa persetujuan tertulis PARA PIHAK.
Pasal 22 ADDENDUM
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan dituangkan kemudian dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 23 PENUTUP
(1) Surat-surat dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Kerjasama ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
(2) Dalam hal terdapat ketentuan yang menjadi tidak berlaku dalam Perjanjian Kerjasama ini yang diakibatkan karena suatu ketentuan peraturan perundang-