BERITA ACARA
BERITA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk
Nomor: 86.
-Pada hari ini, Rabu, tanggal dua puluh tujuh Mei dua --
ribu dua puluh (27-5-2020), pukul 15.37 WIB (lima belas
lewat tiga puluh tujuh menit Waktu Indonesia Barat). ---
-Xxxx, XXXXX
Xxxxxxxxxxxx,
TANAL, Sarjana Hukum, Magister ------------
Notaris di Jakarta Selatan, dengan -------
dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan -------
disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal ---
oleh saya, Notaris.
-Atas permintaan Direksi perseroan terbatas ------------
PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang seluruh anggaran dasarnya telah ----------
diubah dan tahun 2007 (“UUPT”),
disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 40 --- (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas - sebagaimana termuat dalam akta tertanggal ----
delapan Mei dua ribu delapan (8-5-2008) nomor 7, yang --
dibuat di PHARMANTO,
hadapan XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX ----------
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan ------
telah mendapat Asasi Manusia
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak -- Republik Indonesia, sebagaimana ternyata -
dalam Surat Keputusannya tertanggal enam belas Juni ----
dua ribu delapan (16-6-2008)
nomor AHU-33509.AH.01.02.Tahun 2008, dan telah ---------
diumumkan
tertanggal
dalam Berita Negara Republik Indonesia -------
dua puluh enam Agustus dua ribu -------------
delapan (26-8-2008) nomor 69 dan tambahan nomor 16228, - yang kemudian diubah dengan: ---------------------------
-- Akta tertanggal sebelas Mei dua ribu sembilan ------
(11-5-2009) nomor 30 dan tertanggal empat belas ---
Agustus dua ribu sembilan (14-8-2009) nomor 24, ----
yang keduanya dibuat di hadapan XXXXX XXXXXXX ------
XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris ----
tersebut, dan telah mendapat persetujuan dari ------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -------
Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat --------
Keputusannya tertanggal dua puluh tujuh Agustus dua ribu sembilan (27-8-2009)
nomor AHU-41810.AH.01.02.Tahun 2009, telah ---------
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia ---
tertanggal enam belas Agustus dua ribu sepuluh -----
(16-8-2010) nomor 66 dan tambahan nomor 11528; -----
-- Akta tertanggal dua puluh delapan April dua ribu ---
lima belas (28-4-2015) nomor 96, yang dibuat di ----
hadapan KUMALA XXXXXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, -----
Magister Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di -- Jakarta Pusat, dan telah mendapat persetujuan dari - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -------
Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat --------
Keputusannya tertanggal sembilan belas Mei dua ribu lima belas (19-5-2015)
nomor AHU-0935406.AH.01.02.TAHUN 2015, -------------
dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan -----
datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem - Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak -
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana -------
ternyata dalam kedua suratnya tertanggal tujuh Mei - dua ribu lima belas (7-5-2015) ---------------------
nomor AHU-AH.01.00-0000000 dan ---------------------
nomor AHU-AH.01.00-0000000;
-- Akta tertanggal dua belas April dua ribu sembilan -- belas (12-4-2019) nomor 36, yang dibuat di hadapan - XXXX XXXXXX, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, -------
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, - dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan -----
datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem - Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak - Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana -------
ternyata dalam kedua suratnya tertanggal delapan ---
belas April dua ribu sembilan belas (18-4-2019) ----
nomor AHU-AH.01.00-0000000 dan nomor ---------------
AHU-AH.01.00-0000000;
-(Untuk selanjutnya disebut juga ”Perseroan”). -------
-Berada di Pondok Indah Office Tower III, Lantai 3, ----
Jalan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx V-TA, Jakarta ------
Selatan.
-Untuk membuat berita acara dari segala sesuatu yang ---
telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham -------
Luar Biasa Perseroan yang diadakan di tempat dan pada -- hari, tanggal serta waktu seperti tersebut di atas -----
(untuk selanjutnya disebut "Rapat"). -------------------
-Pada Rapat tersebut telah hadir dan oleh karenanya ----
berada di hadapan saya, Notaris : ----------------------
1. DEWAN KOMISARIS PERSEROAN : -------------------------
-- Profesor Doktor XXXXXXX XXXXXXXXXXXX, lahir di --- Sipahutar, pada tanggal satu Januari seribu------
sembilan ratus empat puluh tujuh (1-1-1947),-----
swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx X XX- xxxxx 00 Xxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx 008, Rukun---
Warga 007, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan-----
Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pemegang Kartu----
Tanda Penduduk nomor 3174040101470008, Warga-----
Negara Indonesia.
-Menurut keterangannya hadir dalam Rapat---------
tersebut selaku Komisaris Utama dan Komisaris----
Independen Perseroan.
2. DIREKSI PERSEROAN :
-- Xxxx XXXXXXXX, lahir di Yogyakarta, pada---------
tanggal sepuluh Oktober seribu sembilan ratus ---
tujuh puluh (10-10-1970), swasta, bertempat -----
tinggal di Kota Yogyakarta, Jalan AM. Sangaji ---
nomor 8, Rukun Tetangga 049, Rukun Warga 010, ---
Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan jetis, ----
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pemegang ---
Kartu Tanda Penduduk nomor 0000000000000000, ----
Warga Negara Indonesia.
-Untuk sementara berada di Jakarta. -------------
-Menurut keterangannya hadir dalam Rapat --------
tersebut selaku Direktur Perseroan. -------------
3. PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN (MASYARAKAT): ---------
-- Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang-- hadir dalam Rapat seluruhnya berjumlah-----------
861.497.480 (delapan ratus enam puluh satu juta--
empat ratus sembilan puluh tujuh ribu empat------
ratus delapan (tujuh puluh
puluh) atau mewakili 78,5639%------
delapan koma lima enam tiga---------
sembilan persen) dari total keseluruhan saham----
yang sah dan terhitung hingga Rapat ini yaitu----
1.096.555.900 (satu miliar sembilan puluh enam---
juta lima ratus lima puluh lima ribu sembilan----
ratus) saham, total seluruh
yang diperoleh dari pengurangan----
saham yang telah dikeluarkan oleh--
Perseroan yaitu sebanyak 1.129.925.000 (satu-----
miliar seratus dua puluh sembilan juta sembilan--
ratus dua puluh lima ribu) saham, dengan jumlah--
yang dikuasai oleh Perseroan yaitu sebanyak------
33.369.100 (tiga puluh tiga juta tiga ratus enam-
puluh sembilan ribu seratus) saham, satu dan-----
lain hal sebagaimana ternyata dalam Daftar
Pemegang saham yang dikeluarkan oleh Biro
Administrasi Efek PT DATINDO ENTRYCOM per
tanggal tiga puluh April dua ribu dua puluh
(30-4-2020) dan Surat Pernyataan Direksi---------
Perseroan tertanggal
nomor 1178/L/ITM/CorSec/5/2020,--------
dua puluh Mei dua ribu dua puluh------
(20-5-2020), yang dibuat di bawah tangan dan-----
bermeterai cukup, dan aslinya dilekatkan pada----
minuta akta saya, Notaris tertanggal dua puluh---
tujuh Mei dua ribu dua puluh (27-5-2020) nomor---
85 dan fotokopinya dilekatkan pada minuta akta---
ini, dimana
disebutkan
berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UUPT---
“Saham yang dikuasai Perseroan--------
-Pada
karena pembelian kembali, peralihan karena-------
hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat------
digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS----
dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah- kuorum yang harus dicapai sesuai dengan----------
ketentuan undang-undang ini dan/atau-------------
anggaran dasar”.
Rapat tersebut telah hadir secara online melalui -
aplikasi Google Hangout Meets, satu dan lain hal -------
sesuai dengan ketentuan Pasal 77 ayat (1) UUPT juncto -- POJK nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat ---
Umum Pemegang saham Perusahaan Terbuka Secara ----------
Elektronik (“POJK No.16/2020”), yaitu sebagai berikut: -
1. DEWAN KOMISARIS PERSEROAN : -------------------------
a. Xxxx XXXXX XXXXXXX, lahir di Palembang, pada-----
tanggal tujuh Februari seribu sembilan ratus-----
enam puluh empat (7-2-1964), swasta, bertempat---
tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx----
V/10, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 001,-------
Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan,---
Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk-----
nomor 0000000000000000, Warga Negara Indonesia.--
-Hadir dalam Rapat tersebut selaku Komisaris-----
Perseroan.
b. Tuan Profesor XXXXX XXXXXXX, PhD, lahir di -------
Pontianak, pada tanggal dua puluh delapan April-- seribu sembilan ratus lima puluh tiga------------
(28-4-1953), swasta, bertempat tinggal di Kota---
Tangerang Selatan, Kenari 2 Blok L 6 nomor 25,---
Bintaro Jaya Sektor 2, Rukun Tetangga 002, Rukun- Warga 008, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat--- Timur, Provinsi Banten, pemegang Kartu Tanda-----
Penduduk nomor 3674052804530002, Warga Negara----
Indonesia.
-Hadir dalam Rapat tersebut selaku Komisaris-----
Independen Perseroan.
c. Xxxx Xxxxxxxx XXXXXXXX XXXXX, lahir di Pd.-------
Sidempuan, pada tanggal dua puluh Januari seribu- sembilan ratus lima puluh dua (20-1-1952),-------
swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan------
Belimbing I nomor 100, Rukun Tetangga 012, Rukun- Warga 001, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan--------
Jagakarsa, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda- Penduduk nomor 3174092001520004, Warga Negara----
Indonesia.
-Hadir dalam Rapat tersebut selaku Komisaris-----
Independen Perseroan.
2. DIREKSI PERSEROAN :
a. Xxxx XXXXXX XXXXXXXXXXX, lahir di Bangkok, pada -- tanggal dua puluh lima November seribu sembilan -- ratus tujuh puluh empat (25-11-1974), swasta, ----
bertempat tinggal di Jakarta, Redwood 08 B The ---
Pakubuwono View, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxx xxxxx 00, Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, xxxxxxxx ----
Paspor nomor AB3202676 dan Kartu Izin Tinggal ----
Terbatas Elektronik nomor 2C21JE0275AT, Warga ----
Negara Thailand.
-Hadir dalam Rapat tersebut selaku Direktur ------
Utama Perseroan.
b. Tuan A.H. XXXXXXXXX XXXXX, lahir di Pangandaran,- pada tanggal sepuluh November seribu sembilan----
ratus enam puluh empat (10-11-1964), swasta,-----
bertempat tinggal di Kota Tangerang Selatan,-----
Xxxxx Xxxxxxxxx xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx 000,----
Rukun Warga 005, Kelurahan Pondok Betung,--------
Kecamatan Pondok Aren, Provinsi Banten, pemegang- Kartu Tanda Penduduk nomor 0000000000000000,-----
Warga Negara Indonesia.
-Hadir dalam Rapat tersebut selaku Wakil---------
Direktur Utama Perseroan.------------------------
c. Xxxx XXXXXXXXX XXXXXXXX, lahir di Phuket, pada---
tanggal dua puluh tiga Agustus seribu sembilan---
ratus lima puluh delapan (23-8-1958), swasta,----
bertempat tinggal di Thailand, pemegang Paspor---
nomor AA8688519, Warga Negara Thailand.----------
-Hadir dalam Rapat tersebut selaku Direktur------
Perseroan.
d. Xxxx XXXXXX XXXXXX, lahir di Tanjung Pinang,-----
pada tanggal empat Agustus seribu sembilan ratus- enam puluh enam (4-8-1966), swasta, bertempat----
tinggal di Kota Tangerang Selatan, P. Loka Blok-- F.4/3 A, Bumi Serpong Damai III-3, Rukun---------
Tetangga 002, Rukun Warga 005, Kelurahan---------
Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Provinsi-----
Banten, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor------
0000000000000000, Warga Negara Indonesia.--------
-Hadir dalam Rapat tersebut selaku Direktur------
Perseroan.
e. Xxxx XXXXXXXXX XXXX XXXXX, lahir di Jakarta,-----
pada tanggal lima belas September seribu---------
sembilan ratus tujuh puluh satu (15-9-1971),-----
swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxx- Xxxxx Xxxxxxx XX xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx 000,---
Rukun Warga 008, Kelurahan Kota Bambu Selatan,---
Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pemegang------
Kartu Tanda Penduduk nomor 0000000000000000,-----
Warga Negara Indonesia.
-Hadir dalam Rapat tersebut selaku Direktur------
Perseroan.
f. Xxxx XXXXXX XXXXXXXXX XXXXXX, lahir di Jakarta,-- pada tanggal tiga puluh Xxxx xxxxxx sembilan-----
ratus tujuh puluh tiga (30-7-1973), swasta,------
bertempat tinggal di Jakarta, Pluit Selatan III-- nomor 8, Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 006,----
Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta-- Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor-------
0000000000000000, Warga Negara Indonesia.--------
-Hadir dalam Rapat tersebut selaku Direktur------
Perseroan.
g. Xxxx XXXXXXXX XXXXXXXX, lahir di Yogyakarta,-----
pada tanggal delapan belas Xxxx xxxxxx sembilan-- ratus enam puluh enam (18-7-1966), swasta,-------
bertempat tinggal di Kota Tangerang Selatan, The- Green Vineyard DA 6 nomor 8, Rukun Tetangga 018,- Rukun Warga 006, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan-
Serpong, Provinsi Banten, pemegang Kartu Tanda---
Penduduk nomor 3174061807660003, Warga Negara----
Indonesia.
-Hadir dalam Rapat tersebut selaku Direktur------
Perseroan.
-Sebelum Rapat dimulai, Master of Ceremony atau --------
pembawa acara (“MC”) mempersilahkan penghadap tuan -----
Profesor Doktor XXXXXXX XXXXXXXXXXXX, selaku Komisaris -
Utama dan Komisaris Independen Perseroan untuk ---------
memimpin Rapat.
-Selanjutnya Pimpinan Rapat menjelaskan secara singkat - terkait hal-hal sebagai berikut : ----------------------
(i) Mekanisme pengambilan keputusan : Semua --------
keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk - mufakat dan dalam hal keputusan musyawarah -----
mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil -- dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang -- dikeluarkan dengan sah dalam Rapat. Keputusan -- diambil melalui perhitungan suara yang telah ---
disampaikan oleh pemegang saham melalui --------
eASY.KSEI dan suara yang diberikan melalui -----
pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk ---
oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT - DATINDO ENTRYCOM, dan dengan perhitungan suara - dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat. ----
(ii) Tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk -- bertanya dan mengajukan pendapat: Setiap -------
selesai membicarakan Mata Acara, Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat ---
akan membacakan pertanyaan yang diajukan oleh --
pemegang saham mengenai hal yang berhubungan --- dengan Mata Acara yang sedang dibahas. ---------
(iii) Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) ------
Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh -- penghadap tuan Profesor Doktor XXXXXXX ---------
XXXXXXXXXXXX, selaku Komisaris Utama dan -------
Komisaris Independen Perseroan, berdasarkan The Appointment of the Meeting Chairman for PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk Annual General Meeting of Shareholders and Extraordinary General Meeting - of Shareholders, nomor 0550/L/ITM/CorSec/2/2020, tertanggal dua puluh - satu Februari dua ribu dua puluh (21-2-2020) ---
yang fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ---
ini.
(iv) -Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat ---
Perseroan telah diberitahukan kepada Kepala ---
Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa -- Keuangan melalui Surat nomor ------------------
0362/L/ITM/CorSec/2/2020, tertanggal lima -----
Februari dua ribu dua puluh (5-2-2020) --------
perihal: Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham PT INDO TAMBANGRAYA - MEGAH Tbk.
-Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan (3) ----
Anggaran Dasar Perseroan, Pengumuman Rapat ----
telah dimuat dalam Harian Kontan pada tanggal - tiga belas Februari dua ribu dua puluh --------
(13-2-2020) dan Pemanggilan Rapat ini telah ---
dimuat dalam harian yang sama pada tanggal dua puluh delapan Februari dua ribu dua puluh -----
(28-2-2020). Namun, dengan merujuk pada surat - Otoritas Jasa Keuangan nomor S-88/D.04/2020 ---
tanggal enam belas Maret dua ribu dua puluh ---
(16-3-2020) perihal Penanganan dan ------------
Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Industri -- Pasar Modal, Perseroan mengumumkan Penundaan -- Rapat melalui harian yang sama pada tanggal ---
dua puluh empat Maret dua ribu dua puluh ------
(24-3-2020).
-Kemudian, Perseroan mengumumkan kembali -------
Pemanggilan untuk jadwal Rapat yang baru di ---
tanggal empat Mei dua ribu dua puluh ----------
(4-5-2020) yang telah diumumkan melalui eASY -- KSEI, situs Perseroan dan IDXnet. -------------
(v) Sesuai Pemanggilan yang dimuat dalam eASY KSEI, situs Perseroan dan IDXnet, Rapat akan ---------
dilangsungkan dengan mata acara: ---------------
1. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar ---------
Perseroan Pasal 3, Pasal 19 ayat (2), ayat -
(3), Pasal 20 ayat (2). --------------------
2. Perubahan susunan Dewan Komisaris dan ------
Direksi.
(vi) Setelah penjelasan setiap mata acara Rapat, ----
Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan bagi - pemegang saham yang hadir untuk menyampaikan -- pertanyaan melalui form yang disampaikan ketika registrasi, Pimpinan Rapat akan meminta --------
Direktur yang hadir untuk membacakan pertanyaan yang telah disampaikan secara tertulis oleh ----
pemegang saham kepada kami sesuai mekanisme ----
yang diatur dalam Tata Tertib Rapat. -----------
-Selanjutnya Pimpinan Rapat menanyakan kepada saya, ----
Notaris, mengenai jumlah para pemegang saham atau ------
kuasanya yang hadir dalam Rapat ini, serta apakah ------
jumlah para pemegang saham atau kuasanya yang hadir ----
tersebut telah memenuhi kuorum untuk menyelenggarakan -- Rapat ini.
-Sehubungan dengan pertanyaan dari Pimpinan Rapat, -----
maka saya, Notaris, menyampaikan bahwa kuorum ----------
kehadiran untuk Rapat ini adalah sebagai berikut: ------
-- Berdasarkan laporan dari PT DATINDO ENTRYCOM selaku - Biro Administrasi Efek, para pemegang saham atau ----
kuasanya yang sah yang hadir baik melalui sistem ----
eASY KSEI maupun hadir secara langsung dalam Rapat -- ini adalah berjumlah 861.497.480 (delapan ratus -----
enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh -----
tujuh ribu empat ratus delapan puluh) saham atau ----
78,5639% (tujuh puluh delapan koma lima enam tiga ---
sembilan persen) dari 1.129.925.000 (satu miliar ----
seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua -- puluh lima ribu) saham yang merupakan seluruh ------
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai -- dengan Rapat ini dikurangi dengan jumlah saham -----
yang telah dibeli kembali pada tanggal recording ----
date tercatat sebesar 33.369.100 (tiga puluh tiga ---
juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu seratus) ---
saham.
-- Sesuai dengan pasal 16 ayat (5) Anggaran Dasar ------
Perseroan, Mata Acara Pertama Rapat dapat -----------
dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham -- atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit - 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh -------
saham dengan hak suara yang sah. Sedangkan sesuai ---
dengan pasal 15 ayat (1) anggaran dasar Perseroan, -- Mata Acara Kedua Rapat dapat dilangsungkan apabila -- dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah - yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian -- dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang -----
sah.
-- Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Anggaran -----
Dasar Perseroan, maka kuorum untuk penyelenggaraan -- Rapat ini telah terpenuhi. --------------------------
-Oleh karena semua persyaratan dalam Anggaran Dasar ----
Perseroan baik mengenai Pengumuman, Pemanggilan maupun - kuorum Rapat telah terpenuhi, kemudian Rapat secara ----
resmi dibuka oleh Pimpinan Rapat pada pukul 15.37 WIB -- (lima belas lewat tiga puluh tujuh menit Waktu ---------
Indonesia Barat).
“Ketuk palu 3X (tiga kali)”
− Selanjutnya Pimpinan Rapat melanjutkan dengan --------
pembahasan keseluruhan mata acara Rapat sebagai --------
berikut:
P E M B A H A S A N :
1. Acara Pertama Rapat, yaitu : -----------------------
-- Perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan ----
Pasal 3,
20 ayat
Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan Pasal -
(2).
-Selanjutnya Pimpinan Rapat memberikan penjelasan -- sebagai berikut:
-- Dengan adanya kewajiban penyesuaian maksud dan -- tujuan Perseroan, dan adanya kebutuhan bagi ----
Perseroan untuk merubah struktur Direksi -------
beserta kewenangannya, dengan ini diajukan -----
usulan perubahan sebagai berikut : -------------
1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar: --------
a. Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. --------
Perubahan pasal 3 Anggaran Dasar ---------
Perseroan perihal Maksud dan Tujuan ------
Perseroan untuk disesuaikan dengan -------
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku dalam rangka pelaksanaan ----
pelayanan perizinan berusaha melalui -----
sistem Online Single Submission ----------
sebagaimana diatur dalam Peraturan -------
Pemerintah nomor 24 tahun 2018 (dua ribu - delapan belas) tentang Pelayanan ---------
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara ---
Elektronik, serta Pengumuman Bersama -----
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia -- Republik Indonesia Cq. Direktorat --------
Jenderal Administrasi Hukum Umum dan -----
Kementerian Koordinator Bidang -----------
Perekonomian Republik Indonesia Cq. ------
Lembaga Online Single Submission. --------
-Selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar ------
Perseroan menjadi sebagai berikut: -------
-MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA- -
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah -----
berusaha dalam bidang Pertambangan ----
Xxxx Xxxx, aktivitas Penunjang --------
Kelistrikan, Perdagangan Besar Atas ---
Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, -- Reparasi Mobil, Industri Produk Dari -- Batu Bara, dan Aktivitas Penunjang ----
Pertambangan Xxx Xxxxgalian Lainnya. --
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan ------
tersebut diatas, Perseroan akan -------
menjalankan kegiatan usaha sebagai ----
berikut :
- Kegiatan Usaha Utama yaitu: ---------
a. Usaha operasi penambangan, ------
pengeboran berbagai kualitas ----
batu bara seperti antrasit, -----
bituminous dan subbitominous ----
baik pertambangan di permukaan -- tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara --------
pencairan (liquefaction). -------
Operasi pertambangan tersebut ---
meliputi xxxxxxxxxx, ------------
penghancuran, pencucian, --------
penyaringan dan pencampuran -----
serta pemadatan meningkatkan ----
kualitas atau memudahkan --------
xxxxxxxxxxxx dan ----------------
penyimpanan/penampungan. --------
Termasuk pencarian batu bara ----
dari kumpulan tepung bara (culm - bank);
b. Kegiatan yang secara langsung ---
berhubungan dengan usaha --------
ketenagalistrikan, seperti jasa - pencatatan meteran dan pemberian tagihan. Termasuk kegiatan ------
perdagangan listrik ke konsumen, kegiatan agen tenaga listrik ----
yang melakukan penjualan listrik melalui sistem distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh -- pihak lain, kegiatan ------------
pengoperasian pertukaran --------
kapasitas transmisi dan daya ----
tenaga listrik, serta kegiatan -- perdagangan pulsa/token listrik - dan kegiatan penunjang ----------
kelistrikan lainnya. ------------
c. Usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang - memperdagangkan barang-barang di
dalam negeri, luar negeri atas --
nama pihak lain. Kegiatannya ----
antara lain agen komisi, broker - barang dan seluruh perdagangan -- besar lainnya yang menjual atas - nama dan tanggungan pihak lain; - kegiatan yang terlibat dalam ----
penjualan dan pembelian bersama - atau melakukan transaksi atas ---
nama perusahaan, termasuk -------
melalui internet; dan agen yang - terlibat dalam perdagangan ------
seperti bahan baku pertanian, ---
binatang hidup; bahan baku ------
tekstil dan barang setengah -----
jadi; bahan bakar, bijih --------
bijihan, logam dan industri -----
kimia, termasuk pupuk; makanan, - minuman dan tembakau; tekstil, -- pakaian, bulu, alas kaki dan ----
barang dari kulit; kayu-kayuan -- dan bahan bangunan; mesin, ------
termasuk mesin kantor dan -------
komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan ------
perangkat keras; kegiatan -------
perdagangan besar rumah ---------
pelelangan.
d. Reparasi dan perawatan mobil, ---
seperti reparasi mekanik, -------
reparasi elektrik, reparasi -----
sistem injeksi elektronik, ------
servis regular, reparasi badan -- mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor, penyemprotan dan ------
pengecatan, reparasi kaca dan ---
jendela dan reparasi tempat -----
duduk kendaraan bermotor. -------
Termasuk reparasi, pemasangan ---
atau penggantian ban dan pipa, -- perawatan anti karat, pemasangan bagian dan aksesori yang bukan -- bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan lainnya; --------
e. Pengolahan gas, kokas dari batu - bara, termasuk juga destilasi ---
batu bara yang bukan merupakan -- bagian pabrik gas atau besi dan - baja, atau destilasi batu bara -- yang menjadi bagian pabrik besi - dan baja yang pembukuannya dapat dipisahkan. Termasuk ------------
pengoperasian tungku kokas, -----
produksi kokas dan semi kokas, -- produksi pitch kokas, produksi -- kokas mentah dan ter lignit dan - pengaglomerasian kokas. Usaha ---
destilasi gas oleh pabrik gas ---
yang penyalurannya melalui pipa - saluran dimasukkan dalam --------
kelompok 35202. Usaha pembuatan - gas dan kokas yang tergabung ----
dalam kegiatan pengolahan besi -- dan baja dimasukkan dalam -------
kelompok 24101 sampai dengan ----
24103.
- Kegiatan Usaha Penunjang yaitu jasa penunjang atas dasar balas jasa ----
atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan -----
pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa - eksplorasi misalnya dengan cara ----
tradisional seperti mengambil ------
contoh bijih dan membuat observasi - geologi, jasa pemompaan dan --------
penyaluran hasil tambang dan jasa -- percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang. ---------
b. Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran -- Dasar Perseroan.
Mengubah Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) -- Anggaran Dasar Perseroan mengenai --------
Direksi, yang mana akan berbunyi sebagai - berikut :
dikitnya dari :
2. Direksi terdiri dari sedikit --------
2 (dua) orang yang terdiri -
− 1 (satu) Direktur Utama;----------
− 1 (satu) atau lebih Wakil---------
Direktur Utama (bila diangkat); --
− 1 (satu) atau lebih Direktur,-----
yang diantaranya dapat juga ------
diberi nama Co-Direktur Utama; ---
-Dengan memperhatikan Peraturan -----
Pasar Modal.
3. Para anggota Direksi diangkat dan ---
diberhentikan oleh RUPS dan ---------
pengangkatan tersebut berlaku sejak - tanggal yang ditentukan dalam RUPS -- dimana ia (mereka) diangkat dan -----
berakhir pada saat ditutupnya RUPS -- Tahunan ke 3 (tiga) setelah tanggal - pengangkatan (mereka), dengan tidak - mengurangi hak RUPS untuk, sewaktu -- waktu: (a) mengubah komposisi atau -- jabatan di antara pada anggota ------
Direksi; dan/atau (b) ---------------
memberhentikannya (mereka) dengan ---
menyebutkan alasan dan memberikan ---
kesempatan kepada anggota Direksi ---
yang diberhentikan tersebut untuk ---
membela dirinya dalam Rapat yang ----
bersangkutan.
-Selanjutnya Pasal 19 Anggaran Dasar -----
Perseroan menjadi sebagai berikut: -------
DIREKSI
Pasal 19
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh -- suatu Direksi, yang memenuhi --------
persyaratan sebagaimana ditentukan -- dalam Peraturan Pasar Modal. --------
2. Direksi terdiri dari sedikit --------
dikitnya 2 (dua) orang yang terdiri - dari :
a. 1 (satu) Direktur Utama;----------
b. 1 (satu) atau lebih Wakil---------
Direktur Utama (bila diangkat);
c. 1 (satu) atau lebih Direktur,-----
yang diantaranya dapat juga ----
diberi nama Co-Direktur Utama. -
-Dengan memperhatikan Peraturan -----
Pasar Modal.
3. Para anggota Direksi diangkat dan ---
diberhentikan oleh RUPS dan ---------
pengangkatan tersebut berlaku sejak - tanggal yang ditentukan dalam RUPS -- dimana ia (mereka) diangkat dan -----
berakhir pada saat ditutupnya RUPS -- Tahunan ke 3 (tiga) setelah tanggal - pengangkatan (mereka), dengan tidak - mengurangi hak RUPS untuk, sewaktu -- waktu: (a) mengubah komposisi atau -- jabatan di antara pada anggota ------
Direksi; dan/atau (b) ---------------
memberhentikannya (mereka) dengan ---
menyebutkan alasan dan memberikan --- kesempatan kepada anggota Direksi --- yang diberhentikan tersebut untuk --- membela dirinya dalam Rapat yang ----
bersangkutan.
4. Anggota Direksi dapat diberhentikan - untuk sementara sesuai dengan -------
ketentuan Pasal 23 ayat (4) anggaran dasar Perseroan.
5. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat -------
kembali, dengan memperhatikan -------
ketentuan dalam ayat (3) pasal ini. -
6. Seorang anggota Direksi boleh -------
mengundurkan diri dari jabatannya ---
dengan memberitahukan secara --------
tertulis kepada Perseroan mengenai -- niatnya itu sedikitnya 90 (sembilan - puluh) hari sebelumnya. -------------
-Terhadap anggota Direksi yang ------
mengundurkan diri sebagaimana -------
tersebut diatas tetap dimintakan ----
pertanggungjawabannya sebagai -------
anggota Direksi sejak pengangkatan -- yang bersangkutan hingga tanggal ----
pengunduran diri.
7. a. Perseroan wajib melakukan --------
keterbukaan informasi paling -----
lambat 2 (dua) hari kerja setelah
diterimanya permohonan -----------
pengunduran diri anggota Direksi - dan melakukan tindakan lain ------
sesuai Peraturan Pasar Modal. ----
b. Kecuali terhadap pengunduran diri yang dilakukan oleh anggota ------
Direksi yang mengakibatkan jumlah anggota Direksi Perseroan menjadi kurang dari 2 (dua) orang maka ---
dalam hal Perseroan tidak --------
menyelenggarakan RUPS dalam ------
jangka waktu sebagaimana diatur -- dalam huruf (a) Pasal 19 ayat (7) anggaran dasar ini, dengan -------
lampaunya kurun waktu tersebut ---
pengunduran diri anggota Direksi - menjadi sah tanpa memerlukan -----
persetujuan RUPS. ----------------
c. Dalam hal anggota Direksi --------
mengundurkan diri sehingga -------
mengakibatkan jumlah anggota -----
Direksi Perseroan menjadi kurang - dari 2 (dua) orang maka ----------
pengunduran diri tersebut sah ----
apabila telah ditetapkan oleh ----
RUPS dan telah diangkat anggota -- Direksi yang baru sehingga -------
memenuhi persyaratan minimal -----
jumlah anggota Direksi. ----------
8. Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi -- yang diberhentikan atau anggota -----
Direksi yang mengundurkan diri atau - untuk mengisi lowongan adalah untuk - sisa masa jabatan dari Direktur yang diberhentikan atau digantikan -------
tersebut dan masa jabatan dari ------
penambahan anggota Direksi baru -----
tersebut adalah untuk sisa masa -----
jabatan dari Direksi yang masih -----
menjabat pada masa itu, kecuali -----
apabila ditentukan lain dalam RUPS. -
9. Apabila jabatan Direktur Utama ------
lowong dan selama masa penggantinya - belum diangkat atau belum memangku -- jabatannya, maka salah seorang ------
Direktur yang ditunjuk oleh Rapat ---
Direksi akan menjalankan kewajiban -- Direktur Utama dan mempunyai --------
wewenang serta tanggung jawab yang -- sama sebagai Direktur Utama. --------
10. Dalam hal seluruh anggota Direksi ---
lowong maka berlaku ketentuan dalam - Pasal 23 ayat (8) anggaran dasar ----
Perseroan.
11. Masa jabatan anggota Direksi dengan - sendirinya berakhir, apabila anggota Direksi tersebut : ------------------
a. Mengundurkan diri sesuai dengan -- ketentuan ayat (4); atau ---------
b. Tidak lagi memenuhi persyaratan -- perundangan yang berlaku; atau ---
c. Meninggal dunia; atau ------------
d. Diberhentikan karena keputusan ---
RUPS; atau
e. Dinyatakan pailit atau ditaruh ---
dibawah pengampuan berdasarkan ---
suatu keputusan pengadilan. ------
c. Pasal 20 ayat (2) Anggaran Dasar ---------
Perseroan.
Mengubah Pasal 20 ayat (2) mengenai Tugas dan Wewenang Direksi, menjadi sebagai ----
berikut :
2. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal -
20 ayat (1) dan dalam hal tidak ------
diatur lain dalam keputusan ----------
sebagaimana dirujuk dalam ayat (5) di bawah, yang berhak dan berwenang -----
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan adalah: -----
a. 1 (satu) Direktur Utama dan 1-----
(satu) Direktur yang juga---------
merupakan Co-Direktur Utama,------
dengan seorang Wakil Direktur-----
Utama; atau
b. 1 (satu) Direktur Utama dan 1-----
(satu) Direktur yang juga---------
merupakan Co-Direktur Utama ,-----
dengan 1 (satu) Direktur; atau----
c. 2 (dua) Direktur yang juga--------
merupakan Co-Direktur Utama,------
dengan 1 (satu) Wakil Direktur----
Utama; atau
d. 2 (dua) Direktur yang juga--------
merupakan Co-Direktur Utama-------
dengan 1 (satu) Direktur;---------
-Dan dalam hal tidak diangkat -------
satupun Direktur yang juga merupakan Co-Direktur Utama, maka yang berhak - dan berwenang bertindak untuk dan ---
atas nama Direksi serta mewakili ----
Perseroan adalah 2 (dua) anggota ----
Direksi.
-Selanjutnya Pasal 20 Anggaran Dasar -----
Perseroan menjadi sebagai berikut: -------
------ TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -------
Pasal 20
1. Direksi mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung baik di dalam ----
maupun diluar pengadilan tentang -----
segala hal dan dalam segala kejadian - mengikat Perseroan dengan pihak lain - dan pihak lain kepada Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik ----
yang mengenai kepengurusan maupun ----
kepemilikan, akan tetapi dengan ------
pembatasan untuk:
a. Menjual, menjaminkan atau dengan-- jalan lain melepaskan hak atas----
barang-barang tidak bergerak------
milik Perseroan kecuali dalam-----
kegiatan usaha untuk nilai diatas- Rp.75.000.000.000,- (tujuh puluh-- lima miliar Rupiah).--------------
b. Mendirikan suatu usaha baru atau-- turut serta atau mengalihkan------
penyertaan pada perusahaan lain---
baik di dalam maupun di luar------
negeri untuk nilai diatas---------
Rp.150.000.000.000,- (seratus-----
lima puluh miliar Rupiah).--------
c. Menerima pinjaman uang dari-------
siapapun untuk nilai diatas-------
Rp.250.000.000.000,- (dua ratus---
lima puluh miliar Rupiah).--------
d. Memberi pinjaman uang kepada------
siapapun kecuali dalam kegiatan---
usaha dan pinjaman kepada---------
karyawan dan anak-anak perusahaan- Perseroan.
-Harus mendapat persetujuan tertulis - terlebih dahulu dari/atau akta yang -- bersangkutan turut ditandatangani ----
oleh Dewan Komisaris dengan tidak ----
mengurangi ketentuan ayat (3) dan ----
ayat (4) tersebut dibawah ini dan ----
peraturan perundangan yang berlaku. --
2. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal -
20 ayat (1) dan dalam hal tidak ------
diatur lain dalam keputusan ----------
sebagaimana dirujuk dalam ayat (5) di bawah, yang berhak dan berwenang -----
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan adalah: -----
a. 1 (satu) Direktur Utama dan 1-----
(satu) Direktur yang juga---------
merupakan Co-Direktur Utama,------
dengan seorang Wakil Direktur-----
Utama; atau
b. 1 (satu) Direktur Utama dan 1-----
(satu) Direktur yang juga---------
merupakan Co-Direktur Utama ,-----
dengan 1 (satu) Direktur; atau----
c. 2 (dua) Direktur yang juga--------
merupakan Co-Direktur Utama,------
dengan 1 (satu) Wakil Direktur----
Utama; atau
d. 2 (dua) Direktur yang juga--------
merupakan Co-Direktur Utama-------
dengan 1 (satu) Direktur;---------
-Dan dalam hal tidak diangkat satupun Direktur yang juga merupakan Co ------
Direktur Utama, maka yang berhak dan -
berwenang bertindak untuk dan atas ---
nama Direksi serta mewakili Perseroan adalah 2 (dua) anggota Direksi. ------
3. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, ---
melepaskan hak atau menjadikan -------
jaminan utang kekayaan Perseroan -----
lebih dari 50% (lima puluh persen) ---
jumlah kekayaan bersih Perseroan -----
dalam satu tahun buku dalam satu -----
transaksi atau beberapa transaksi ----
yang berdiri sendiri ataupun yang ----
berkaitan satu sama lain harus -------
mendapat persetujuan RUPS dengan -----
syarat dan ketentuan sebagaimana -----
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) -----
anggaran dasar Perseroan. ------------
4. Perbuatan hukum untuk melakukan ------
Transaksi Material sebagaimana -------
dimaksud dalam Peraturan Bapepam -----
Nomor IX.E.2 tentang Transaksi -------
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama dan Nomor : IX.E.1 tentang -----
Benturan Kepentingan Transaksi -------
Tertentu harus mendapat persetujuan -- dari RUPS Perseroan, dengan syarat ---
syarat sebagaimana diatur dalam ------
Peraturan Bapepam Nomor IX.E.2 -------
tentang Transaksi Material dan -------
Perubahan Kegiatan Usaha Utama dan ---
Nomor IX.E.1 tentang Benturan --------
Kepentingan Transaksi Tertentu. ------
5. Pembagian tugas dan wewenang Direksi - ditetapkan oleh RUPS dan dalam hal ---
RUPS tidak menetapkan, pembagian -----
tugas dan wewenang tersebut ----------
ditetapkan berdasarkan keputusan -----
Direksi;
-Gaji dan tunjangan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS, dan ----
wewenang tersebut oleh RUPS dapat ----
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris ---
dan ditetapkan berdasarkan keputusan - Rapat Dewan Komisaris. ---------------
6. Untuk menjalankan perbuatan hukum ----
berupa transaksi yang memuat benturan kepentingan antara kepentingan -------
ekonomis pribadi anggota Direksi, ----
Dewan Komisaris atau pemegang saham -- dengan kepentingan ekonomis ----------
Perseroan, Direksi harus memperoleh -- persetujuan RUPS dengan syarat dan ---
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam - Pasal 18 anggaran dasar Perseroan, ---
dengan memperhatikan peraturan di ----
bidang Pasar Modal. ------------------
7. Dalam hal Perseroan mempunyai --------
kepentingan yang bertentangan dengan - kepentingan pribadi seorang anggota -- Direksi, maka Perseroan akan ---------
diwakilkan oleh anggota Direksi ------
lainnya dan dalam hal Perseroan ------
mempunyai kepentingan yang -----------
bertentangan dengan kepentingan ------
seluruh anggota Direksi, maka dalam -- hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ------
peraturan perundang-undangan yang ----
berlaku.
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi -- Perseroan atau Corporate Secretary dengan ---
hak substitusi untuk menyatakan kembali -----
keputusan Rapat yang diambil dalam mata -----
acara pertama dari Rapat berkenaan dengan ---
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dalam ---
akta Notaris, dan selanjutnya mengajukan ----
permohonan persetujuan serta melaporkan -----
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -- Republik Indonesia sehubungan dengan --------
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, dan untuk melakukan pengubahan dan atau -----
penambahan dalam bentuk bagaimanapun juga ---
yang diperlukan dan atau disyaratkan oleh ---
pihak yang berwenang dalam rangka -----------
penyempurnaan dan pemenuhan ketentuan -------
perundang-undangan, serta untuk melakukan ---
segala tindakan yang dianggap baik dan perlu tanpa ada yang dikecualikan, demikian dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang --
undangan.
-Sesuai dengan tata tertib Rapat, Pimpinan Rapat --- membuka kesempatan kepada para pemegang saham atau - kuasanya untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan Acara Pertama Rapat.
-Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan, - maka Pimpinan Rapat mengusulkan kepada Rapat untuk - dapat menerima dan menyetujui usulan keputusan -----
Acara Pertama Rapat yang telah disampaikan ---------
sebelumnya.
-Selanjutnya Pimpinan Rapat meminta kepada saya, ---
Notaris, untuk membantu dalam pemungutan suara. ----
-Kemudian atas permintaan Pimpinan Rapat, saya, ----
Notaris menyampaikan hasil pemungutan suara secara - fisik dan elektronik sebagai berikut: --------------
-Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain - sebanyak 3.105.700 (tiga juta seratus lima ribu tujuh ratus) suara.
-Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju -- sebanyak 120.649.555 (seratus dua puluh juta enam - ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima ---
puluh lima) suara.
-Para pemegang saham yang menyatakan suara setuju -- sebanyak 737.742.225 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus ---
dua puluh lima) suara.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020, pemegang -- saham yang memberikan suara abstain dianggap ------
mengeluarkan suara yang sama dengan suara ---------
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. - Dengan demikian keseluruhan jumlah total suara ----
yang setuju adalah sebanyak 740.847.925 (tujuh ----
ratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh -- tujuh ribu sembilan ratus dau puluh lima) suara ---
atau 85,9954% (delapan puluh lima koma sembilan ---
sembilan lima empat persen) dari seluruh suara ----
yang dikeluarkan secara sah untuk Rapat ini. ------
-Untuk Acara Pertama Rapat, keputusan adalah sah ---
jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) - bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan -- hak suara yang sah dalam rapat sesuai dengan pasal
88 UUPT. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa -- usul yang diajukan pada Acara Pertama Rapat -------
disetujui oleh 85,9954% (delapan puluh lima koma -- sembilan sembilan lima empat persen) dari jumlah -- suara yang dikeluarkan dalam Rapat. ---------------
-Selanjutnya setelah saya, Notaris menyampaikan ----
hasil pencatatan dan penghitungan suara, kemudian -- Pimpinan Rapat menyampaikan maka Rapat dapat -------
menyetujui usulan Acara Pertama Rapat yang telah ---
disebutkan tadi.
------------”Ketuk palu 1x (satu kali)” ------------
2. Acara Kedua Rapat, yaitu : -------------------------
-- Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi. --
-Selanjutnya Pimpinan Rapat menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
-- Setelah melalui proses yang dilakukan oleh-------
Komite Sustainable Development, Good Corporate---
Governance, Nominasi dan Kompensasi tertanggal--- empat belas Februari dua ribu dua puluh----------
(14-2-2020), dan merujuk kepada keputusan-------
sirkuler dari pemegang saham mayoritas-----------
tertanggal lima belas Mei dua ribu dua puluh-----
(15-5-2020), selanjutnya Dewan Komisaris---------
merekomendasikan kepada Rapat untuk:-------------
1. Menyetujui:
(i) Untuk memberhentikan secara hormat tuan -
XXXXXX XXXXXXXXXXX tersebut sebagai -----
Direktur Utama Perseroan, penghadap -----
xxxx XXXXXXXX sebagai Direktur ----------
Perseroan dan tuan PADUNGSAK THANAKIJ ---
tersebut sebagai Direktur Perseroan dan - memberikan pembebasan dan pelunasan -----
tanggung jawab (acquit et de charge) ----
kepada mereka dari posisinya masing -----
masing, atas segala tindakan pengurusan - yang dilakukannya sejak pengangkatan ----
sampai dengan berakhirnya masa ----------
jabatannya, yaitu terhitung sejak -------
ditutupnya Rapat ini, sepanjang ---------
tindakan-tindakan tersebut tercermin di - dalam pembukuan Pereroan. ---------------
(ii) Untuk mengangkat tuan KIRANA -----------
LIMPAPHAYOM tersebut sebagai Komisaris -- Perseroan.
(iii) Untuk mengangkat penghadap tuan ---------
XXXXXXXX sebagai Direktur Utama ---------
Perseroan.
(iv) Untuk mengangkat tuan XXXX XXXXXXX, -----
lahir di Nan, pada tanggal dua puluh ----
Desember seribu sembilan ratus enam -----
puluh lima (20-12-1965), swasta, --------
bertempat tinggal di Thailand, pemegang - Paspor nomor AA8090868, Warga Negara ----
Thailand, sebagai Direktur dan ----------
Co-Direktur Utama Perseroan. ------------
(v) Untuk mengangkat tuan NIWAT BOONYAD, ----
lahir di Xxxxxx Xxx, pada tanggal tujuh - Agustus seribu sembilan ratus tujuh -----
puluh delapan (7-8-1978), swasta, -------
bertempat tinggal di Thailand, pemegang - Paspor nomor AB2362244, Warga Negara ----
Thailand, sebagai Direktur dan ----------
Co-Direktur Utama Perseroan. ------------
(vi) Untuk mengangkat xxxx XXXXXX XXXXXXX ----
XXXXXXXX, lahir di Jakarta, pada --------
tanggal delapan belas Juni seribu -------
sembilan ratus tujuh puluh sembilan -----
(18-6-1979), swasta, bertempat tinggal -- di Jakarta, Xxxxx Xxxxxxxxx 0 X xxxxx ---
4, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 002, - Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran -----
Baru, Jakarta Selatan, pemegang ---------
Kartu Tanda Penduduk nomor --------------
0000000000000000, Warga Negara ----------
Indonesia, sebagai Direktur Perseroan. --
-Untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat --- ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum ------
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan ---
diselenggarakan pada tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua).
-Sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi -- dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
DIREKSI :
Direktur Utama : Xxxxhadap tuan --------
MULIANTO.
Wakil Direktur Utama : Tuan A.H. BRAMANTYA ---
PUTRA tersebut. -------
Direktur dan : Tuan NIWAT BOONYAD ----
Co-Direktur Utama tersebut. -------------
Direktur dan : Xxxx XXXX XXXXXXX -----
Co-Direktur Utama tersebut. -------------
Direktur : Xxxx XXXXXX XXXXXX ----
tersebut.
Direktur : Xxxx XXXXXXXXX XXXX ---
WAWIN tersebut. -------
Direktur : Xxxx XXXXXX XXXXXXXXX -
XXXXXX tersebut. ------
Direktur : Xxxx XXXXXXXX XXXXXXXX
tersebut.
Direktur : Xxxx XXXXXX XXXXXXX ---
DARMAWAN tersebut. ----
DEWAN KOMISARIS :
Komisaris Utama dan : Xxxxhadap tuan --------
Komisaris Independen Profesor Doktor -------
XXXXXXX XXXXXXXXXXXX. -
Komisaris : Xxxxxx XXXXXXXXX ------
XXXXXXXXXXX, lahir di - Chachoengsao, pada ----
tanggal dua puluh lima Oktober seribu --------
sembilan ratus enam ---
puluh satu
(25-10-1961), swasta, -
bertempat tinggal di -- Thailand, pemegang ----
Paspor nomor ----------
AA8204859, Warga ------
Negara Thailand. ------
Komisaris : Xxxx XXXXXX -----------
XXXXXXXXXXXXX, lahir --
di Songkhla, pada -----
tanggal empat belas ---
April seribu sembilan - ratus enam puluh ------
(14-4-1960), swasta, --
bertempat tinggal di -- Thailand, pemegang ----
Paspor nomor ----------
XX0000000, Warga ------
Negara Thailand. ------
Komisaris : Xxxx XXXXX XXXXXXX ----
tersebut.
Komisaris
: Xxxx XXXXXX -----------
LIMPAPHAYOM tersebut. - Komisaris Independen : Tuan Profesor DJOKO ---
WINTORO, PhD. ---------
tersebut.
Komisaris Independen : Tuan Xxxxxxxx XXXXXXXX
XXXXX tersebut. -------
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan ----
atau Corporate Secretary dengan hak ----------
substitusi untuk menyatakan kembali keputusan Rapat yang diambil dalam mata acara keenam ---
dari Rapat berkenaan dengan perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi, dalam akta ------
Notaris, dan selanjutnya memberitahukan ------
kepada Menteri Hukum dan Xxx Xxxxx Xxxxxxx ---
Republik Indonesia sehubungan dengan ---------
perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi tersebut, dan untuk melakukan pengubahan dan - atau penambahan dalam bentuk bagaimanapun ----
juga yang diperlukan dan atau disyaratkan ----
oleh pihak yang berwenang dalam rangka -------
penyempurnaan dan pemenuhan ketentuan --------
perundang-undangan, serta untuk melakukan ----
segala tindakan yang dianggap baik dan perlu - tanpa ada yang dikecualikan, demikian dengan - memerhatikan ketentuan peraturan perundang ---
undangan.
-Selanjutnya Pimpinan Rapat meminta MC untuk -------
membacakan Resume singkat hanya untuk anggota ------
Direksi baru yang diusulkan untuk diangkat tersebut .
-Sesuai dengan tata tertib Rapat, Pimpinan Rapat --- membuka kesempatan kepada para pemegang saham atau - kuasanya untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan Acara Kedua Rapat.
-Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan, - maka Pimpinan Rapat mengusulkan kepada Rapat untuk - dapat menerima dan menyetujui usulan keputusan -----
Acara Kedua Rapat yang telah disampaikan -----------
sebelumnya.
-Selanjutnya Pimpinan Rapat meminta kepada saya, ---
Notaris, untuk membantu dalam pemungutan suara. ----
-Kemudian atas permintaan Pimpinan Rapat, saya, ----
Notaris menyampaikan hasil pemungutan suara secara - fisik dan elektronik sebagai berikut: --------------
-Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain - sebanyak 1.000 (seribu) suara. --------------------
-Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju -- sebanyak 18.129.072 (delapan belas juta seratus ---
dua puluh sembilan ribu tujuh puluh dua) suara. ---
-Para pemegang saham yang menyatakan suara setuju -- sebanyak 843.367.408 (delapan ratus empat puluh ---
tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu empat -- ratus delapan) suara.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020, pemegang -- saham yang memberikan suara abstain dianggap ------
mengeluarkan suara yang sama dengan suara ---------
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. - Dengan demikian keseluruhan jumlah total suara ----
yang setuju adalah sebanyak 843.368.408 (delapan -- ratus empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh - delapan ribu empat ratus delapan) suara atau ------
97,8956% (sembilan puluh tujuh koma delapan -------
sembilan lima enam persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Rapat ini. -----------
- Untuk Acara Kedua Rapat, keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) ------
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan -- hak suara yang sah dalam rapat sesuai dengan pasal
15 ayat (1) anggaran dasar Perseroan juncto pasal -
87 UUPT juncto pasal 41 POJK No.15/2020. Dengan ---
demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang --------
diajukan pada Acara Kedua Rapat disetujui oleh ----
97,8956% (sembilan puluh tujuh koma delapan -------
sembilan lima enam persen) dari jumlah suara yang - dikeluarkan dalam Rapat.
-Selanjutnya setelah saya, Notaris menyampaikan ----
hasil pencatatan dan penghitungan suara, kemudian -- Pimpinan Rapat menyampaikan maka Rapat dapat -------
menyetujui usulan Acara Kedua Rapat yang telah -----
disebutkan tadi.
------------”Ketuk palu 1x (satu kali)” ------------
-Karena tidak ada lagi hal-hal lain yang dibicarakan, --
maka Pimpinan Rapat menutup Rapat pada pukul 16.04 WIB - (enam belas lewat empat menit Waktu Indonesia Barat). --
-Dari segala sesuatu yang dibicarakan tersebut ---------
dibuatlah Berita Acara Rapat ini untuk dapat -----------
dipergunakan dimana perlu.
DEMIKIANLAH AKTA INI
-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta,- -- pada hari, tanggal dan jam tersebut dalam kepala akta -- ini, dengan dihadiri oleh : ------------------------- --
1. Xxxx XXX XXXX XXXXXXXXX XXXXXXXXXX, lahir di --------
Bandung, pada tanggal satu September seribu sembilan ratus delapan puluh delapan (1-9-1988), bertempat ---
tinggal di Kota Bandung, Xxxxx Xxxx Xxxxx XX Xxxxx --
10 A, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 011, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Provinsi Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor -----------------
3273064109880004, Warga Negara Indonesia. -----------
2. Tuan ITSAR NURYANTO S. Sarjana Hukum, Magister ------
Xxxxxxxxxxxx, lahir di Kendari, pada tanggal enam ---
belas November seribu sembilan ratus sembilan puluh - dua (16-11-1992), bertempat tinggal di Kota ---------
Kendari, BTN. Multi Graha Blok L Nomor 3, Rukun -----
Tetangga 011, Rukun Warga 004, Kelurahan ------------
Rahandouna, Kecamatan Poasia, Provinsi Sulawesi -----
Tenggara, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor -------
0000000000000000, Warga Negara Indonesia, -----------
-Keduanya untuk sementara berada di Jakarta. -----------
-Keduanya pegawai saya, Notaris, sebagai saksi-saksi. --
-Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris -- kepada saksi-saksi, karena para penghadap telah --------
meninggalkan ruangan Rapat ketika pembuatan dan --------
pembacaan akta ini, maka akta ini ditandatangani oleh -- saksi-saksi dan saya, Notaris. -------------------------
-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. -----------------