MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Klausul Contoh

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Pasal 3.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Pasal 3 -----------------------------------------------
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar TSS, maksud dan tujuan dari TSS adalah berusaha dalam bidang perindustrian, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, perdagangan, dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, TSS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar DJW, maksud dan tujuan dari DJW adalah berusaha dalam bidang industri, perkebunan, kehutanan, perdagangan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DJW dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar KTP, maksud dan tujuan dari KTP adalah berusaha dalam bidang perdagangan umum, perkebunan, agro bisnis, perindustrian, pengangkutan, jasa dan konsultan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KTP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar KMP, maksud dan tujuan dari KMP adalah berusaha dalam bidang perindustrian, perkebunan dan perdagangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KMP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar KPT, maksud dan tujuan dari KPT adalah berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertambangan, pengangkutan, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa. Satu dan lain dalam arti kata seluas-luasnya baik untuk perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan orang/barang lain atas dasar komisi atau bersama-sama dengan orang/badan lain dengan mengindahkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KPT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar TPM, maksud dan tujuan TPM adalah berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan, industri, transportasi darat, pertanian, periklanan, percetakan, perbengkelan, jasa kecuali jasa di bidang hukum dan pajak. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, TPM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta 135/2015, yaitu berusaha dalam bidang perdagangan, perindustrian, perkebunan, pertanian, ketenagalistrikan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Related to MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • PENYELESAIAN SENGKETA Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM KAPITAL PLUS, dengan cara sebagai berikut:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari: