MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Klausul Contoh

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak di bidang Real Estat; Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis; Konstruksi; Pengangkutan; Perdagangan; Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi; Aktivitas Ketenagakerjaan dan Penunjang Usaha Lainnya.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Maksud dan tujuan Perseroan ialah: -------------
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar KPT, maksud dan tujuan dari KPT adalah berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertambangan, pengangkutan, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa. Satu dan lain dalam arti kata seluas-luasnya baik untuk perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan orang/barang lain atas dasar komisi atau bersama-sama dengan orang/badan lain dengan mengindahkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KPT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: 1. Bertindak sebagai pengembang, pemborongan umum (general contractor) antara lain pembangunan kawasan perumahan, kawasan industri, gedung-gedung, jalan-jalan, taman-taman, bendungan, irigasi, pengerukan dan reklamasi, talut dan bangunan air, landasan, pemasangan instalasi, listrik, gas, air minum, telekomunikasi, air conditioner, dan dalam bidang teknik sipil, electro, dan mesin; 2. Menjalankan perdagangan umum, termasuk impor ekspor interinsulair dan lokal dari semua bahan dan segala barang yang dapat diperdagangkan, menjadi agen, leveransier, supplier (pengadaan), grosir serta distributor dari segala macam barang; 3. Menjalankan usaha-usaha di bidang industri yang meliputi macam-macam industri antara lain, kayu dan barang-barang anyaman, pengolahan tembakau, makanan dan minuman, pengolahan hasil perikanan, tekstil, garmen, meubel, (furnitur), alat-alat rumah tangga, elektronika termasuk komputer, kimia, karet dan barang dari karet, barang galian bukan logam, mesin-mesin, kertas dan daur ulang logam dan bukan logam; 4. Menjalankan usaha di bidang pertambangan yang meliputi pertambangan biji besi, uranium, dan thorium, perak, emas, timah, batubara, dan penggalian gambut, marmer, granit, tanah liat dan pasir, nikel; 5. Menyelenggarakan angkutan darat baik orang maupun barang (ekspedisi); 6. Menjalankan usaha di bidang pertanian termasuk agro industri, peternakan, perikanan darat/laut, perkebunan, kehutanan; 7. Menjalankan usaha offset, desain dan cetak grafis, penjilidan, penerbitan buku-buku; 8. Membuka bengkel yang meliputi kegiatan perawatan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dan mesin-mesin; dan 9. Berusaha dalam bidang jasa pada umumnya, kecuali jasa hukum dan pajak seperti jasa persewaan kendaraan, hiburan, kebersihan, konsultasi manajemen, administrasi, arsitek serta jasa periklanan.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Maksud dan tujuan dari Perseroan ini ialah berusaha dalam bidang: - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya; dan - Real Estate.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar DJW, maksud dan tujuan dari DJW adalah berusaha dalam bidang industri, perkebunan, kehutanan, perdagangan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DJW dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: 1. Berusaha di bidang industri umum, khususnya industri karet alam dan remah karet; 2. Berusaha di bidang perkebunan umum, khususnya perkebunan karet; 3. Berusaha di bidang peternakan umum; 4. Berusaha di bidang kehutanan umum; 5. Berusaha di bidang perdagangan, impor, ekspor, antar pulau dan lokal, untuk setiap komoditas, baik untuk keuntungan sendiri ataupun pihak lain melalui komisi, dan untuk bertindak selaku grossier, levaransier, supplier, distributor dan agen/perwakilan dari perusahaan dalam atau luar negeri, untuk setiap komoditas; 6. Berusaha di bidang jasa dan konsultan secara umum, termasuk teknik rekayasa, kecuali jasa dan konsultasi hukum dan pajak.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Maksud dan tujuan Perseroan ialah ----- berusaha dalam bidang Pertambangan ---- Xxxx Xxxx, aktivitas Penunjang --------
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah:------------------------------------------------ Pembangunan (termasuk konstruksi dan real estate); Perdagangan; Perindustrian; Pengangkutan (termasuk pergudangan); Pertanian ----------- (termasuk perdagangan hasilnya); Percetakan; Perbengkelan (termasuk industri, perdagangan dan aktivitas penyewaan), Jasa (termasuk informasi dan komunikasi; aktivitas profesional, ilmiah dan teknis; jasa lainnya).------
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Maksud dan tujuan Perseroan ialah : ---------------------------------------------- -Berusaha sebagai suatu Bank Umum. -------------------------------------------
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Maksud dan tujuan Perseroan ialah -------- industri penggilingan Padi dan ----------- Penyosohan Beras dan perdagangan besar --- beras.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam -- bidang antara lain sebagai berikut: ---------------