MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak di bidang Real Estat; Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis; Konstruksi; Pengangkutan; Perdagangan; Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi; Aktivitas Ketenagakerjaan dan Penunjang Usaha Lainnya.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Maksud dan tujuan Perseroan ialah:-------------
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar TPM, maksud dan tujuan TPM adalah berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan, industri, transportasi darat, pertanian, periklanan, percetakan, perbengkelan, jasa kecuali jasa di bidang hukum dan pajak. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, TPM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan, bertindak sebagai pengembang yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pemborongan pada umumnya (general contractor), antara lain pembangunan kawasan perumahan (real estate), kawasan industri (industrial estate), gedung-gedung, apartemen, kondominium, perkantoran, pertokoan, beserta fasilitas-fasilitasnya termasuk mengerjakan pembebasan, pembukaan, pengurugan, pemerataan, penyiapan dan pengembangan areal tanah lokasi/wilayah yang akan dibangun, serta pembangunan gedung, konstruksi, lapangan, jembatan, jalan, taman, bendungan, pengairan/irigasi, landasan, dermaga, pemasangan instalasi-instalasi listrik (elektrikal), gas, air minum, telekomunikasi, air conditioner, sistem pengaman dan dalam bidang teknik sipil, elektro, mesin (mekanikal);
2. menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan, yang meliputi perdagangan impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta lokal, bertindak sebagai agen, ritel, grosir, waralaba, commission house, leveransir, supplier, distributor dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan-perusahaan lain, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk berbagai jenis barang dagangan baik barang-barang hasil produksi sendiri maupun hasil produksi perusahaan lain, serta perdagangan yang berhubungan dengan usaha real estate, yaitu penjualan dan pembelian bangunan-bangunan rumah, gedung perkantoran, gedung pertokoan, unit- unit ruangan apartemen, ruangan kondominium, ruangan kantor, ruangan pertokoan;
3. menjalankan usaha-usaha di bidang industri, yang meliputi berbagai macam industri antara lain industri elektronika, termasuk komputer, alat komunikasi, industri makanan dan minuman, pengolahan hasil perikanan (cold storage), keramik, kulit, karet, kertas, tekstil, pakaian jadi (garmen), kimia, farmasi dan obat- obatan, kosmetika, alat kesehatan, meubel (furniture), kendaraan bermotor termasuk mesin-mesin dan suku cadangnya, alat-alat rumah tangga, kerajinan;
4. menjalankan usaha-usaha di bidang transportasi darat, termasuk angkutan untuk barang maupun penumpang, ekspedisi dan pergudangan;
5. menjalankan usaha-usaha di bidang pertanian, perkebuna...
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Maksud dan tujuan dari Perseroan ini ialah berusaha dalam bidang:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Maksud dan tujuan Perseroan ialah-------- mendirikan dan/atau menjalankan---------- perusahaan-perusahaan dan usaha-usaha di- bidang Pengembangan dan Pembangunan,----- Perdagangan, Jasa, dan Industri.---------
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam -- bidang antara lain sebagai berikut: ---------------
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Maksud dan tujuan Perseroan ialah didalam bidang:-------------------------------
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Maksud dan tujuan Perseroan ialah -------- industri penggilingan Padi dan ----------- Penyosohan Beras dan perdagangan besar --- beras.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Maksud dan tujuan dari Perseroan ini ialah berusaha dalam bidang: - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya; dan - Real Estate.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang: - Perdagangan Besar dan Eceran; - Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.