KATA PENGANTAR
LAPORAN KINERJA INTERIM TRIWULAN I TAHUN 2022
BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektrDonikIyaPng dOiterbNitkanTolIehABalNai SeArtifiKkasi Elektronik (BSrE), BSSN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkah dan karunia-Nya sehingga Laporan Kinerja Interim Triwulan I tahun 2022 Balai Besar POM di Pontianak dapat diselesaikan tepat waktu. Laporan Kinerja Interim Triwulan I Balai Besar POM di Pontianak disusun dalam rangka menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dikenal
dengan Good governance dan Clean goverment yang mengacu kepada Xxxaturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) yang merupakan instansi induk Balai Besar POM di Pontianak, kepada masyarakat dan stakeholders.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Balai Besar POM di Pontianak sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan POM RI telah berupaya melaksanakan visi yaitu Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Untuk mewujudkan visi Badan POM tersebut, telah ditetapkan misi yang dijabarkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Balai Besar POM di Pontianak Tahun 2020-2024. Tahun 2022 adalah tahun ketiga pelaksanaan Rencana Strategis tersebut.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Sasaran Kinerja tahun 2022 yang tercantum dalam Renstra 2020- 2024, maka disusun Laporan Kinerja Interim Triwulan I Balai Besar POM di Pontianak berisi penjelasan kemajuan pencapaian target kinerja berdasarkan evaluasi berbagai kegiatan baik keberhasilan maupun kegagalan dari pelaksanaan visi, misi, dan strategi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Dalam Laporan Kinerja Interim Triwulan I Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Tahun 2022 tertuang isu strategis yang sedang dihadapi saat ini, pengukuran capaian kinerja terhadap target dan realisasi kinerja Triwulan I tahun 2022 serta membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan target capaian RPJMN 2020 - 2024, evaluasi dan pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja serta realisasi anggaran. Disamping sebagai sarana evaluasi atas pencapaian visi, misi, dan tujuan Badan POM juga sebagai upaya memperbaiki kinerja di masa mendatang. Dalam kondisi pandemi Covid-19 berbagai tantangan pengawasan antara lain pengawasan sarana yang tidak dapat dilakukan secara on-site, KIE yang tidak dapat menjangkau masyarakat secara tatap muka langsung, pembatasan perjalanan ke kabupaten/kota sehingga pemeriksaan sarana dan sampling dalam rangka mengawal mutu Obat dan Makanan tidak bisa dilakukan pada semua kabupaten/kota. Balai Besar POM di Pontianak terus berupaya dan berinovasi sehingga kinerja pengawasan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat di bidang Obat dan Makanan tetap optimal.
Upaya tersebut tercermin dari program dan kegiatan yang seluruhnya mendukung sasaran yang telah ditetapkan. Kinerja pencapaian sasaran tersebut dapat dilihat pada indikator output sasaran yang diperoleh rata-rata sudah dalam kategori baik. Tugas
dan tanggung jawab pengawasan yang harus dilakukan oleh Balai Besar POM di Pontianak semakin luas, kompleks dengan perubahan lingkungan strategis yang semakin dinamis dan tidak dapat diprediksi. Untuk itu diperlukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, yang terus dikembangkan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi terlaksananya tugas dan tanggung jawab Balai Besar POM di Pontianak. Diharapkan dengan tersusunnya laporan kinerja ini dapat menjadi pertanggungjawaban Balai Besar POM di Pontianak dan memberikan sumbangsih bagi peningkatan kinerja di triwulan selanjutnya.
Pontianak, April 2022
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak
Xxxxx Xxxxxxxxxxx, X.Xx., Apt.
EXECUTIVE SUMMARY
Laporan Kinerja Interim ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada para pemangku kepentingan (stakeholders), di samping sebagai sarana evaluasi atas pencapaian kinerja dan upaya untuk memperbaiki kinerja di triwulan mendatang. Untuk mencapai tujuan Balai Besar POM di Pontianak tahun 2020-2024, dalam dokumen Perjanjian Kinerja Interim Triwulan I Balai Besar POM di Pontianak tahun 2022 telah ditetapkan 11 sasaran strategis dengan masing-masing capaian sebagai berikut :
1. Terwujudnya Obat dan Makanan yang memenuhi syarat di Balai Besar POM di Pontianak, dengan capaian kinerja sebesar 93,36% (Baik). Outcome yang diharapkan dari indikator kinerja ini adalah terjaminnya keamanan, mutu dan khasiat Obat dan Makanan yang beredar di Kalimantan Barat.
2. Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan mutu Obat dan Makanan di Balai Besar POM di Pontianak nilainya akan diperoleh pada akhir tahun. Outcome dari indikator kinerja ini adalah meningkatnya pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat Kalimantan Barat yang ditunjukkan oleh kemampuan melindungi diri dari Obat dan Makanan yang beresiko terhadap kesehatan.
3. Meningkatnya kepuasan pelaku usaha dan masyarakat terhadap kinerja pengawasan Obat dan Makanan di Balai Besar POM di Pontianak nilainya akan diperoleh pada akhir tahun. Outcome dari indikator kinerja ini adalah meningkatnya persepsi dan pemenuhan ekspektasi pelaku usaha dan masyarakat terhadap kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Pontianak.
4. Meningkatnya efektivitas pemeriksaan sarana Obat dan Makanan serta pelayanan publik di Balai Besar POM di Pontianak dengan capaian kinerja 89,39% (Cukup). Outcome dari indikator kinerja ini adalah meningkatnya kualitas sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan di Kalimantan Barat yang sesuai standar.
5. Meningkatnya efektivitas komunikasi, informasi, edukasi Obat dan Makanan di Balai Besar POM di Pontianak; dengan capaian kinerja sebesar 74,31% (Cukup). Outcome dari indikator kinerja ini adalah
meningkatnya jumlah, persepsi, pemahaman, minat, dan respon masyarakat Kalimantan Barat terhadap informasi Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berkhasiat.
6. Meningkatnya efektivitas pemeriksaan produk dan pengujian Obat dan Makanan di Balai Besar POM di Pontianak, dengan capaian kinerja sebesar 149,64% (Tidak dapat disimpulkan). Outcome dari indikator kinerja ini adalah menguatnya fungsi pengawasan untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar aman dan bermutu.
7. Meningkatnya efektivitas penindakan kejahatan Obat dan Makanan di Balai Besar POM di Pontianak, dengan capaian sebesar 142,86% (Tidak dapat disimpulkan). Outcome dari indikator kinerja ini adalah adanya kepastian hukum pelaku kejahatan Obat dan Makanan dan perlindungan kepada masyarakat dari kejahatan Obat dan Makanan.
8. Terwujudnya tata kelola pemerintahan Balai Besar POM di Pontianak yang optimal nilainya akan diperoleh pada akhir tahun. Outcome yang diharapkan dari indikator kinerja ini adalah terselenggaranya manajemen kinerja Balai Besar POM di Pontianak yang cepat, mudah, transparan, akuntabel.
9. Terwujudnya SDM Balai Besar POM di Pontianak yang berkinerja optimal nilainya akan diperoleh pada akhir tahun. Outcome yang berhasil dicapai adalah meningkatnya kompetensi dan profesionalitas ASN yang bekerja di Balai Besar POM di Pontianak.
10. Menguatnya laboratorium, pengelolaan data dan informasi pengawasan Obat dan Makanan dengan capaian sebesar 46,22% (Sangat Kurang). Outcome yang diharapkan adalah terpenuhinya laboratorium pengujian obat dan makanan sesuai standar GLP dan pemanfaatan sistem informasi yang optimal digunakan dalam pelaksanaan bisnis proses di Balai Besar POM di Pontianak.
11. Terkelolanya keuangan Balai Besar POM di Pontianak secara akuntabel dengan capaian sebesar 225,26% (Tidak dapat disimpulkan). Outcome yang berhasil dicapai adalah kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan anggaran yang tersedia di Balai Besar POM di Pontianak secara efektif dan efisien.
Pencapaian sasaran tersebut diukur dengan 11 (sebelas) sasaran strategis yang terbagi ke dalam 29 (dua puluh sembilan) Indikator Kinerja. Rerata capaian 11 (sebelas) sasaran strategis kegiatan tercapai dengan kriteria Cukup dengan Nilai Pencapaian Sasaran (NPS) 74,64%. Dari 29 (dua puluh sembilan) indikator kinerja, terdapat 9 (sembilan) indikator kinerja yang nilainya akan diperoleh pada akhir tahun. Adapun indikator tersebut yaitu Indeks kesadaran masyarakat (awareness index) terhadap Obat dan Makanan aman dan bermutu di masing–masing wilayah kerja UPT, Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan, Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja Pengawasan Obat dan Makanan, Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik BPOM, Indeks Pelayanan Publik, Indeks RB UPT, Nilai AKIP UPT, Indeks Profesionalitas ASN UPT, Persentase pemenuhan laboratorium pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP.
Adapun penyerapan anggaran pada triwulan I tahun 2022 adalah sebesar Rp3,018,306,863,- (11,30%) dari Pagu anggaran yang tersedia sebesar Rp26,713,626,000,-. Realisasi anggaran triwulan I tahun 2022 ini masih memerlukan perbaikan terutama dalam penyesuaian dengan RPD yang telah ditetapkan agar kedepannya tidak terjadi deviasi yang sangat tinggi.
Seiring dengan hasil pencapaian kinerja triwulan I tahun 2022, Balai Besar POM di Pontianak berupaya melakukan perbaikan secara terus- menerus dalam rangka meningkatkan kinerja di triwulan yang akan datang, sehingga dapat tercipta manajemen kinerja pemerintahan yang berorientasi hasil, melalui :
1. Peningkatan kualitas pelayanan publik dengan Proses penerapan Zona Integritas untuk mewujudkan Balai Besar POM di Pontianak menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
2. Penguatan pemberantasan Obat dan Makanan yang mengandung bahan berbahaya/dilarang, Tanpa Izin Edar (TIE), dan palsu melalui kegiatan rutin pengawasan dan penindakan serta kerjasama dengan lintas sektor dalam bentuk operasi gabungan.
3. Peningkatan kerjasama dengan lintas sektor melalui penandatanganan MoU/Perjanjian Kerjasama maupun komunikasi/koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Komando Daerah Militer XII Tanjungpura, Universitas Tanjungpura, Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Organisasi Profesi (IAI dan PAFI), Asosiasi Pelaku Usaha (ASPADIN, GP Farmasi, dan Perkrindo), serta Instansi terkait lainnya. Yang tidak kalah pentingnya adalah dilakukan evaluasi terhadap hubungan kerjasama yang terjalin supaya semakin efektif meningkatkan pengawasan Obat dan Makanan di Provinsi Kalimantan Barat.
4. Konsistensi penerapan sistem manajemen mutu dengan integrasi ISO 9001: 2015 dan ISO/IEC 17025 : 2017.
5. Peningkatan ruang lingkup pengujian laboratorium dan kompetensi analis sebagai salah satu pilar utama pengawasan obat dan makanan di Kalimantan Barat.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
EXECUTIVE SUMMARY iv
DAFTAR ISI viii
DAFTAR GAMBAR ix
DAFTAR GRAFIK x
DAFTAR TABEL xi
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
1.1. LATAR BELAKANG 1
1.2.GAMBARAN UMUM ORGANISASI 2
1.3.STRUKTUR ORGANISASI 10
1.4. ISU STRATEGIS 12
BAB II 17
PERENCANAAN KINERJA 17
2.1. RENCANA STRATEGIS 17
2.2. VISI, MISI, DAN TUJUAN 18
2.3. BUDAYA ORGANISASI 30
2.4. SASARAN STRATEGIS 32
2.5. RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) 46
2.6. PERJANJIAN KINERJA 48
2.7. RENCANA AKSI PERJANJIAN KINERJA (RAPK) 51
2.8. KRITERIA PENCAPAIAN INDIKATOR 55
BAB III 57
AKUNTABILITAS KINERJA 57
3.1 CAPAIAN KINERJA ORGANISASI 57
3.2 Realisasi Anggaran 142
BAB IV 148
PENUTUP 148
4.1. Kesimpulan 148
4.2. Saran 151
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1.2. 1 Peta Wilayah Kerja Balai Besar POM di Pontianak 7
Gambar 1.3. 1 Struktur Organisasi Balai Besar Pengawas Obat 12
Gambar 2.2. 1 Visi, Misi dan Tujuan Badan POM 19
Gambar 2.2. 2 Tiga Pilar Pengawasan Obat dan Makanan 23
Gambar 2.2. 3 Penta Helix Pengawasan Obat dan Makanan 24
Gambar 2.4. 1 Peta Strategi BSC Level II Balai Besar POM di Pontianak 2020-2024 33
DAFTAR GRAFIK
Grafik 1.2. 1 Profil Pegawai Balai Besar POM di Pontianak, dan POS POM di Aruk Berdasarkan Tingkat Pendidikan 9
DAFTAR TABEL
Tabel 1.2. 1 Jumlah Pegawai Berdasarkan Jabatannya 8
Tabel 1.2. 2 Profil Pegawai Balai Besar POM di Pontianak 9
Tabel 2.4. 1 Perubahan Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja dan Target Balai Besar POM di Pontianak Tahun 2020-2024 34
Tabel 2.5. 1 Rencana Kinerja Tahunan Balai Besar POM di Pontianak Tahun 2022 46
Tabel 2.6. 1 Perjanjian Kinerja Tahun Balai Besar Pengawas Obat 49
Tabel 2.7. 1 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2022 52
Tabel 2.8. 1 Kriteria Pencapaian Indikator 56
Tabel 3.1. 1 Kriteria Capaian Sasaran Kegiatan Balai Besar POM di Pontianak Tahun 2022 58
Tabel 3.1. 2 Perbandingan Target dengan Realisasi Persentase Obat yang Memenuhi Syarat Triwulan I Tahun 2022 62
Tabel 3.1. 3Perbandingan Realisasi Kinerja Persentase Obat yang Memenuhi Syarat Triwulan I dengan Target Tahun 2022 63
Tabel 3.1. 4 Perbandingan Target dengan Realisasi Triwulan Persentase Makanan yang Memenuhi Syarat Tahun 2022 66
Tabel 3.1. 5Perbandingan Realisasi Triwulan Persentase Makanan yang Memenuhi Syarat dengan Target Tahun 2022 67
Tabel 3.1. 6. Perbandingan Target dengan Realisasi Persentase Obat yang Aman dan Bermutu Berdasarkan Hasil Pengawasan oleh Balai Besar POM di Pontianak Triwulan I Tahun 2022 70
Tabel 3.1. 7Perbandingan Target dengan Realisasi Persentase Obat yang Aman dan Bermutu Berdasarkan Hasil Pengawasan oleh Balai Besar POM di Pontianak Tahun 2022 71
Tabel 3.1. 8 Perbandingan Target dan Realisasi Persentase Makanan yang Aman dan Bermutu Berdasarkan Hasil Pengawasan Triwulan I Tahun 202274 Tabel 3.1. 9 Perbandingan Realisasi Kinerja Persentase Makanan yang Aman Dan Bermutu Berdasarkan Hasil Pengawasan dengan Target Tahun 2022 75
Tabel 3.1. 10Perbandingan Realisasi dengan Target Triwulan I persentase Pangan Fortifikasi yang Memenuhi Syarat Tahun 2022 78
Tabel 3.1. 11Perbandingan Realisasi dengan Target persentase Pangan Fortifikasi yang Memenuhi Syarat Tahun 2022 78
Tabel 3.1. 12 Kategori Indeks Kesadaran Masyarakat 82
Tabel 3.1. 13 Kategori indeks kepuasan masyarakat atas kinerja pengawasan BPOM 84
Tabel 3.1. 14 Kategori Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik 84
Tabel 3.1. 15 Perbandingan Target dan Realisasi Persentase Keputusan/Rekomendasi Hasil Inspeksi Sarana Produksi dan Distribusi yang Dilaksanakan Triwulan I Tahun 2022 86
Tabel 3.1. 16 Perbandingan Target Tahunan dengan Realisasi Keputusan/Rekomendasi Hasil Inspeksi Sarana Produksi dan Distribusi yang Dilaksanakan 86
Tabel 3.1. 17 Perbandingan Target dan Realisasi Persentase Keputusan/Rekomendasi Hasil Inspeksi yang Ditindaklanjuti oleh Pemangku Kepentingan Triwulan I Tahun 2022 89
Tabel 3.1. 18Perbandingan Target Tahunan dengan Realisasi Persentase Keputusan/Rekomendasi Hasil Inspeksi yang Ditindaklanjuti oleh Pemangku Kepentingan 89
Tabel 3.1. 19 Perbandingan Target dan Realisasi Persentase Keputusan Penilaian Sertifikasi yang Diselesaikan Tepat Waktu Triwulan I Tahun 202292 Tabel 3.1. 20 Perbandingan Target Tahunan dengan Realisasi Persentase Keputusan Penilaian Sertifikasi yang Diselesaikan Tepat Waktu 93
Tabel 3.1. 21Perbandingan Target dan Realisasi Persentase Sarana Produksi Obat dan Makanan yang Memenuhi Ketentuan Triwulan I Tahun 2022 95
Tabel 3.1. 22 Perbandingan Target Tahunan dengan Realisasi Persentase Sarana Produksi Obat dan Makanan yang Memenuhi Ketentuan 95
Tabel 3.1. 23 Perbandingan dan Realisasi Persentase Sarana Distribusi Obat dan Makanan yang Memenuhi Ketentuan Triwulan I Tahun 2022 97
Tabel 3.1. 24 Perbandingan Target Tahunan dengan Realisasi Persentase Sarana Distribusi Obat dan Makanan yang Memenuhi Ketentuan 98
Tabel 3.1. 25 Perbandingan Target dan Realisasi Persentase UMKM yang memenuhi standar produksi pangan olahan dan/atau pembuatan Obat Tradisional dan Kosmetik yang baik Triwulan I Tahun 2022 103
Tabel 3.1. 26 Perbandingan Target Tahunan dengan Realisasi Persentase UMKM yang memenuhi standar produksi pangan olahan dan/atau pembuatan Obat Tradisional dan Kosmetik yang baik 103
Tabel 3.1. 27 Perbandingan Target Triwulan dan Realisasi Tingkat Efektifitas KIE Obat dan Makanan 106
Tabel 3.1. 28 Perbandingan Target Tahunan dan Realisasi Tingkat efektifitas KIE Obat dan Makanan 107
Tabel 3.1. 29 Perbandingan Target Triwulan dan Realisasi Tahapan Sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman 109
Tabel 3.1. 30 Perbandingan Target Tahunan dan Realisasi Tahapan Sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman 110
Tabel 3.1. 31 Perbandingan Target Triwulan dan Realisasi Jumlah Desa Pangan Aman 113
Tabel 3.1. 32Perbandingan Target Tahunan dan Realisasi Jumlah Desa Pangan Aman 113
Tabel 3.1. 33 Perbandingan Target Triwulan dan Realisasi Jumlah Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas Tahun 2022 116
Tabel 3.1. 34 Perbandingan Target Tahunan dan Realisasi Jumlah Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas Tahun 2022 116
Tabel 3.1. 35 Perbandingan Target dan Realisasi Persentase sampel Obat yang Diperiksa dan Diuji Sesuai Standar 120
Tabel 3.1. 36 Perbandingan Persentase Sampel Obat yang Diperiksa dan Diuji Sesuai Standar dengan Target Tahun 2022 121
Tabel 3.1. 37 Perbandingan Target dan Realisasi Persentase Sampel Makanan yang Diperiksa dan Diuji Sesuai Standar Triwulan I Tahun 2022 124 Tabel 3.1. 38 Perbandingan Persentase Sampel Makanan yang Diperiksa dan Diuji Sesuai Standar dengan Target Tahun 2022 124
Tabel 3.1. 39 Perbandingan Realxxxxx Xxxxxxx Triwulan I dengan Target Triwulan I Tahun 2022 127
Tabel 3.1. 40 Perbandingan Realisasi Kinerja Triwulan I dengan Target Tahunan 2022 127
Tabel 3.1. 41 Perbandingan Target dan Realxxxxx Xxxxxxxx I Tahun 2022 134
Tabel 3 1. 42 Perbandingan Realisasi Triwulan I dengan Target Tahun 2022
................................................................................................................... 134
Tabel 3.1. 43 Perbandingan Target dan Realisasi Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Balai Besar POM di Pontianak Triwulan I Tahun 2022 136
Tabel 3.1. 44 Perbandingan Capaian Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Triwulan I dengan Target Tahun 2022 137
Tabel 3.1. 45 Perbandingan Target dan Realisasi Xxxxx Xxxxxxx Anggaran Triwulan I Tahun 2022 140
Tabel 3.1. 46 Perbandingan Realisasi Xxxxx Xxxxxxx Anggaran Triwulan I dengan Target Tahun 2022 140
Tabel 3.2. 1 Profil Pagu dan Realisasi Anggaran Berdasarkan Sasaran Kegiatan Balai Besar POM di Pontianak Triwulan I Tahun 2022 142
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah menjalankan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang merupakan periode keempat dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2024. Fokus pembangunan pada periode RPJMN keempat ini diarahkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang. Penekanan dilakukan untuk terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM yang berkualitas dan berdaya saing.
Dalam RPJMN 2020-2024, disebutkan bahwa sistem Pengawasan Obat dan Makanan belum berjalan dengan optimal, dikarenakan berbagai tantangan yang dihadapi. Berdasarkan analisis di RPJMN keempat, Pengawasan Obat dan Makanan dalam 5 (lima) tahun ke depan akan menghadapi berbagai tantangan antara lain :
1) aspek kesehatan-menjamin Produk Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu;
2) aspek sosial meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas produk Obat dan Makanan yang beredar;
3) aspek ekonomi-mendorong daya saing industri Obat dan Makanan dengan semakin mudahnya perizinan dan sertifikasi obat dan makanan dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan mutu produk, termasuk jaminan produk halal, dukungan
pengembangan obat dan makanan baru, serta mendorong ketersediaan bahan.
Agar program Pengawasan Obat dan Makanan dapat menghasilkan dampak yang optimal bagi masyarakat, diperlukan lembaga yang memiliki fungsi utama dalam mengawasi produk Obat dan Makanan yang beredar. Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan lembaga yang menjalankan fungsi tersebut. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan di Provinsi Kalimantan Barat, Badan POM RI membentuk Unit Pelaksana Teknis yaitu Balai Besar POM di Pontianak.
Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 14 kabupaten/kota. Wilayah pengawasan Balai Besar POM di Pontianak mencakup 12 kabupaten/kota meliputi Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kayong Utara.
1.2 GAMBARAN UMUM ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Badan POM adalah sebuah Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) yang bertugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Balai Besar POM di Pontianak merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM). Peraturan BPOM Nomor 22 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Balai Besar POM di Pontianak mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah administratif Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BPOM Nomor 22 tahun 2020, Balai Besar POM di Pontianak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi:
1) penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
2) pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
3) pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
4) pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
5) pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
6) pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
7) pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
8) pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
9) pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
10) pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
11) pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
12) pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
13) pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
14) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
15) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan POM.
Tugas dan fungsi tersebut melekat pada Balai Besar POM di Pontianak sebagai unit pelaksana teknis BPOM yang merupakan garda
depan dalam hal perlindungan terhadap konsumen, idealnya Balai Besar POM di Pontianak dapat menjalankan tugasnya secara lebih proaktif, tidak reaktif, yang hanya bergerak ketika sudah ada kasus- kasus yang dilaporkan. Namun, kendala luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu faktor utama yang sangat sulit bagi Balai Besar POM di Pontianak melakukan fungsi pengawasan secara komprehensif.
Provinsi Kalimantan Barat yang sebagian besar terdiri dari dataran rendah dengan luas 146.807 km2, kurang lebih 7,53 persen dari luas wilayah Indonesia atau 1,13 kali dari luas pulau Jawa, garis lintas batas darat sekitar 1.020,66 km dan garis lintas laut sekitar 900 km. Provinsi ini mencakup 14 wilayah Kabupaten/Kota yang terdiri dari 2 kota dan 12 kabupaten.
Sebagian besar transportasi di wilayah kerja Balai Besar POM di Pontianak dilakukan dengan transportasi darat. Transportasi udara hanya dilakukan pada wilayah yang tidak dapat dicapai dengan transportasi darat atau memerlukan waktu yang lama bila melalui transportasi darat, karena akses/jaringan infrastruktur yang sulit, yaitu Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Kapuas Hulu, sedangkan kabupaten/kota lainnya ditempuh dengan transportasi darat. Waktu tempuh untuk sampai ke wilayah kerja di tiap-tiap kabupaten/kota berbeda-beda. Estimasi rincian waktu tempuh ke wilayah kerja (ibu kota kabupaten / kota) di tiap-tiap kabupaten / kota 11 secara umum (dengan catatan tidak ada kerusakan jalan) adalah sebagai berikut :
a. Kota Pontianak : -
b. Kota Singkawang : 4 jam (sekitar 150 km)
c. Kabupaten Kubu Raya : 1 jam
d. Kabupaten Mempawah : 2 jam (sekitar 75 km)
e. Kabupaten Bengkayang : 5 jam (sekitar 160 km)
f. Kabupaten Sambas : 7 jam (sekitar 230 km)
g. Kabupaten Landak : 4 jam (sekitar 135 km)
h. Kabupaten Sanggau : 4 jam (sekitar 185 km)
i. Kabupaten Sekadau : 6 jam (sekitar 260 km)
j. Kabupaten Sintang : 9 jam jalur darat (sekitar 320 km),
atau 40 menit jalur udara
k. Kabupaten Melawi : 10 jam (sekitar 440 km), atau jalur
udara ke Kabupaten Sintang kemudian jalur darat ke Kabupaten Melawi 2 jam (sekitar 90 km)
l. Kabupaten Kapuas Hulu : 15 jam jalur darat (sekitar 580 km),
atau 70 menit jalur udara
m. Kabupaten Ketapang : 12 jam jalur darat (sekitar 335 km),
atau 40 menit jalur udara
n. Kabupaten Kayong Utara : 13 jam jalur darat (sekitar 540 km),
atau jalur udara melalui Ketapang sekitar 45 menit, dan dilanjutkan 2 jam jalur darat ke Kayong (sekitar 90 km)
Kondisi geografis Kalimantan Barat yang terbuka karena berbatasan darat langsung dengan Malaysia Timur yaitu Negara Bagian Serawak meningkatkan tantangan yang muncul akibat globalisasi pada pengawasan obat dan makanan. Ada 5 (lima) pintu masuk yang berbatasan langsung yaitu Entikong (Kab. Sanggau), Aruk (Kabupaten Sambas), Jagoi Babang (Kabupaten Bengkayang), Jasa (Kabupaten Sintang) dan Nanga Badau (Kabupaten Kapuas Hulu), namun lintas batas tidak resmi yang merupakan jalan jalan kecil jauh lebih banyak. Hal ini sangat memungkinkan terjadinya praktek perdagangan yang tidak jujur/sehat melalui peredaran produk ilegal / TMS seperti makanan impor tidak terdaftar, narkotika, obat palsu, obat tradisional tidak
terdaftar dan atau dicampuri bahan kimia obat, kosmetika mengandung bahan berbahaya serta produk pangan yang tercemar bahan berbahaya dan tidak layak dikonsumsi cenderung meningkat, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan/kesehatan masyarakat.
Kondisi geografis Kalimantan Barat tersebut berpengaruh terhadap kemampuan pengawasan sarana distribusi dan produksi di Kalimantan Barat. Secara keseluruhan terdapat 354 sarana produksi dan 1.678 sarana distribusi dengan total 2.032 sarana yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Untuk melakukan pengawasan obat dan makanan di wilayah pintu perbatasan resmi dengan negara Malaysia, Balai Besar POM di Pontianak mempunyai Pos POM Aruk, Pos POM Aruk merupakan Pos POM tipe B (daerah perbatasan) yang strukturnya terdiri dari koordinator dan pengawas. Koordinator Pos POM bertanggung jawab langsung kepada Kepala Balai Besar POM di Pontianak dan bertugas membina dan melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
Gambar 1.2. 1 Peta Wilayah Kerja Balai Besar POM di Pontianak
Dalam penyelenggaraan tugasnya, Balai Besar POM di Pontianak dan Pos POM di Aruk didukung oleh sumber daya manusia sebanyak 100 orang dengan rincian 97 orang pegawai Balai Besar POM di Pontianak, dan 3 orang di Pos POM Aruk. Komposisi pegawai terdiri dari jabatan struktural, jabatan fungsional, dan PPNPN guna melaksanakan tugas dan fungsi Balai Besar POM di Pontianak.
Tabel 1.2. 1 Jumlah Pegawai Berdasarkan Jabatannya
Nama Jabatan | BBPOM di Pontianak | POS POM di Aruk |
Kepala Balai Besar POM di Pontianak | 1 | |
Kepala Bagian Tata Usaha | 1 | |
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya | 7 | |
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda | 19 | |
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama | 12 | |
Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil Penyelia | 4 | |
Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil Pelaksana Lanjutan | 6 | |
Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil Pelaksana | 1 | |
Analis Anggaran Ahli Muda | 1 | |
Analis Kepegawaian Mahir | 1 | |
Pengadministrasi Umum | 2 | |
Pengadministrasi Keuangan | 1 | |
Pranata Keuangan APBN Mahir | 1 | |
Perencana Ahli Pertama | 1 | |
Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pertama | 1 | |
Analis Kepegawaian Ahli Pertama | 1 | |
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama | 1 | |
Pranata Komputer Terampil | 2 | |
Analis Layanan Umum | 1 | |
Analis Komunikasi Resiko Obat dan Makanan | 1 | |
Analis Pemeriksa Sarana dan Penyidik Obat dan Makanan | 2 | |
Analis Laboratorium | 3 | |
Analis Laporan Keuangan | 1 | |
Analis Anggaran | 1 | |
Arsiparis Terampil | 1 | |
PPNPN | 24 | 3 |
Jumlah Total | 97 | 3 |
Berdasarkan tingkat pendidikan terdapat pegawai dengan tingkat pendidikan strata dua dan profesi Apoteker sebanyak 25 orang, Strata 1/sederajat 37 orang, Diploma 3 sebanyak 16 orang dan
SMA/sederajat sebanyak 22 orang. Balai Besar POM di Pontianak berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi pegawainya dengan memberikan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan lanjutan dengan tugas belajar maupun izin belajar.
Tabel 1.2. 2 Profil Pegawai Balai Besar POM di Pontianak dan POS POM di Aruk Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Tingkat Pendidikan | BBPOM di Pontianak | Pos POM di Aruk |
S2/Profesi | 25 | |
S1/D4 | 36 | 1 |
D3 | 16 | |
SMA/Sederajat | 20 | 2 |
Total | 97 | 3 |
Grafik 1.2. 1 Profil Pegawai Balai Besar POM di Pontianak, dan POS POM di Aruk Berdasarkan Tingkat Pendidikan.
1.3.STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi di Balai Besar POM di Pontianak di awal tahun 2020 mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selanjutnya, pada bulan September 2020 terjadi perubahan struktur organisasi yang dituangkan dalam Peraturan Badan POM RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dalam melaksanakan fungsinya, Balai Besar POM di Pontianak memiliki susunan organisasi yang terdiri atas:
a. Kepala;
b. Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
1) Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, teknologi informasi komunikasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, tata persuratan, kerumahtanggaan dan administrasi penjaminan mutu. Bagian ini terdiri dari Kepala Bagian tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
c. pengelolaan persuratan dan kearsipan;
d. pengelolaan tata laksana dan administrasi penjaminan mutu;
dan
e. pelaksanan urusan pengelolaan kepegawaian;
f. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
g. pelaksanaan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja.
2) Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari berbagai jenis Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas masing- masing. Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Adapun struktur organisasi Balai Besar POM di Pontianak adalah sebagai berikut:
Gambar 1.3. 1 Struktur Organisasi Balai Besar Pengawas Obat
dan Makanan di Pontianak
1.4. ISU STRATEGIS
Dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran kinerja Balai Besar POM di Pontianak perlu dilakukan analisis yang menyeluruh dan terpadu terhadap faKtor lingkungan termasuk isu-isu strategis yang dapat mempengaruhi tercapainya tujuan dan sasaran kinerja.
Isu-isu strategis tersebut adalah sebagai berikut:
1) Globalisasi yang membawa keleluasaan informasi, peningkatan arus distribusi barang dan jasa yang berdampak pada munculnya isu-isu berdimensi lintas bidang. Percepatan arus informasi dan modal juga berdampak pada meningkatnya pemanfaatan berbagai sumber daya alam yang memunculkan isu perubahan iklim, ketegangan lintas-batas antar negara, serta percepatan penyebaran wabah penyakit, perubahan tren penyakit yang mencerminkan rumitnya tantangan yang harus dihadapi Balai Besar POM di Pontianak. Hal ini menuntut peningkatan peran dan
kapasitas instansi Balai Besar POM di Pontianak dalam mengawasi peredaran Obat dan Makanan.
2) Masih merebaknya pandemi Covid-19 di tahun 2021 dan terjadinya lonjakan kasus positif di pertengahan tahun 2021 menyebabkan pemberlakuan pembatasan kegiatan di masyarakat (PPKM) sesuai dengan kondisi setiap daerah. Hal ini menuntut Balai Besar POM di Pontianak untuk merespon dengan melakukan langkah-langkah preventif maupun kuratif, sekaligus menjaga produktivitas untuk mencapai target indikator kinerja yang telah ditetapkan. Sebagian kegiatan pemeriksaan dan KIE dialihkan dari offline menjadi online.
3) Adanya perjanjian-perjanjian internasional, khususnya di bidang ekonomi yang menghendaki adanya area perdagangan bebas/Free Trade Area (FTA) diantaranya perjanjian ASEAN-6 (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand) FTA, ASEAN-China FTA, ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), ASEAN-Korea Free Trade Agreement (AKFTA), ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA) dan ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA). Perdagangan bebas ini membuka peluang perdagangan Obat dan Makanan yang tinggi dengan memanfaatkan kebutuhan konsumen terhadap produk dengan harga terjangkau. Hal ini merupakan salah satu penyebab beredarnya produk ilegal (tanpa izin edar, palsu dan substandar) serta makanan yang mengandung bahan berbahaya. Di lain pihak, adanya perjanjian perdagangan internasional ini dapat memacu pelaku usaha di Indonesia, khususnya Kalimantan Barat. Balai Besar POM di Pontianak dalam hal ini berperan dalam memfasilitasi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produksi dan distribusi produknya.
4) Adanya terobosan hukum berupa Omnibus Law yang menerbitkan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang
bermanfaat untuk memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum, memberikan pengaruh terhadap proses bisnis pengawasan Obat dan Makanan.
5) Adanya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional yang mana Badan POM dan khususnya Balai Besar POM di Pontianak merupakan salah satu penyelenggara subsistem sediaan farmasi dan makanan yaitu menjamin aspek keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu Obat dan Makanan yang beredar serta upaya kemandirian di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
6) Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan untuk mewujudkan kemandirian dan peningkatan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui percepatan pengembangan industri.
7) Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, dimana substansi dari Inpres adalah penegasan terhadap tugas dan fungsi masing- masing Kementerian / Lembaga / Daerah dalam melakukan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan.
8) Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Dalam hal ini Balai Besar POM di Pontianak dituntut untuk selalu berupaya untuk menyesuaikan proses reformasi birokrasi baik dengan Grand Design RB tersebut maupun roadmap Reformasi Birokrasi Badan POM RI.
9) Arahan Presiden Xxxx Xxxxxx untuk dilakukan penyederhanaan birokrasi, sesuai dengan kebutuhan organisasi Badan POM yang tepat fungsi dan tepat ukuran. Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 22 tahun 2020 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
10) Adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Perpajakan, Bidang Komunikasi Dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan Dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan Dan Tata Ruang Serta Bidang Perekonomian Tahap I. Dengan perubahan paradigma sistem penyelenggaraan pemerintah yang semula sentralisasi menjadi desentralisasi atau otonomi daerah, maka urusan kesehatan menjadi salah satu kewenangan yang diselenggarakan secara konkuren antara pusat dan daerah. Hal ini berdampak pada pengawasan obat dan makanan yang tetap bersifat sentralistik dan tidak mengenal batas wilayah (borderless), dengan one-line command (satu komando), sehingga apabila terdapat suatu produk Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat maka dapat segera ditindaklanjuti. Balai Besar POM di Pontianak harus dapat menyelaraskan kegiatan pengawasan obat dan makanan di Kalimantan Barat terutama yang terkait pemangku kepentingan di pemerintah daerah dengan program kerja Badan POM RI.
11) Masih adanya peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga menjadi tantangan bagi BPOM untuk melakukan pengawasan post-market termasuk farmakovigilans. Dalam program farmakovigilans, Balai Besar POM di Pontianak berpartisipasi dalam monitoring efek samping obat.
12) Adanya warga Kalimantan Barat yang berobat ke rumah sakit di Kuching dan Serawak (Malaysia) menjadi tantangan terhadap pengawasan masuknya produk obat-obatan dari Malaysia melalui wilayah perbatasan, baik melalui barang bawaan pelintas melalui
jalur PLBN, ataupun melalui jalur tidak resmi. Dengan kondisi lockdown antar negara modus yang sering dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab adalah jasa titip pembelian obat.
13) Pertumbuhan industri Obat dan Makanan, khususnya industri UMKM pangan, terbatasnya pengetahuan dan kemampuan pelaku usaha dalam menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, serta rendahnya inisiatif untuk mendaftarkan produknya menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan. Perlu dilakukan sosialisasi dan pendampingan pelaku usaha dengan metode jemput bola, serta dukungan sampling dan pengujian untuk pendaftaran produk UMKM. Selain industri pangan, terdapat juga potensi industri obat tradisional. Sebagai contoh, terdapat produk obat tradisional yang berasal dari tanaman endemik di Pulau Kalimantan yaitu bajakah, pasak bumi dan bawang dayak, namun hingga saat ini belum terdapat industri obat tradisional yang memproduksi produk tersebut dengan izin edar TR. Belum adanya kajian ilmiah keamanan, manfaat dan mutu bahan alam tersebut menjadi salah satu kendala pengembangan industri obat tradisional di Kalimantan Barat.
Terdapat industri kosmetik hasil pendampingan yang mampu menerapkan Cara Produksi Kosmetik yang Baik.
14) Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan trend transaksi Obat dan Makanan secara daring meningkat signifikan. Berdasarkan hasil pengawasan secara daring (patroli siber), produk ilegal yang paling banyak ditemukan adalah kosmetik dan obat tradisional. Tantangan pengawasan secara daring meliputi identitas penjual yang tidak jelas, alamat penjual yang tidak pasti, modus penjualan dropshipping yang menyulitkan pengungkapan kasus, sehingga diperlukan metoda baru, peralatan khusus yang memadai, dan petugas yang kompeten.
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
2.1. RENCANA STRATEGIS
Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana pembangunan Nasional serta peraturan presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), maka Balai Besar POM di Pontianak menyusun Rencana Strategis (Renstra) Balai Besar POM di Pontianak 2020-2024 sebagai tindak lanjut dari peraturan perundang undangan tersebut Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang merupakan periode keempat dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, fokus pembangunan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan pada terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM yang berkualitas dan berdaya saing.
Dalam dokumen RPJMN 2020-2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2020, disebutkan bahwa sistem pengawasan Obat dan Makanan belum optimal yang dihadapi dalam pembangunan terkait Pengawasan Obat dan Makanan adalah infrastruktur dan teknologi bagi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan tidak hanya didalam negeri, jaringan pengawasan obat dan makanan juga dibangun secara internasional karena BPOM merupakan
NRA yang ada di negara lain dengan tugas dan fungsi yang hampir sama (international network). Disisi lain pengembangan laboratorium modern dan pengembangan SDM pengawasan obat dan makanan menitikberatkan pada manusia (pegawai) sehingga pegawai sebagai human capital akan sangat efektif dalam mendukung peningkatan daya saing produk obat dan makanan.
2.2. VISI, MISI, DAN TUJUAN
Dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis, potensi, permasalahan, dan tantangan yang dihadapi ke depan, maka Balai Besar POM di Pontianak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang melakukan pengawasan Obat dan Makanan dituntut untuk dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjaga keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu Obat dan Makanan. Termasuk dengan adanya perubahan organisasi BPOM sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM. Rumusan visi harus berorientasi kepada pemangku kepentingan yaitu masyarakat Indonesia sebagai penerima manfaat, dan dapat menunjukkan impact dari berbagai hasil (outcome) yang ingin diwujudkan Balai Besar POM di Pontianak dalam menjalankan tugasnya. Rumusan tersebut juga menunjukkan bahwa pengawasan Obat dan Makanan merupakan salah satu unsur penting dalam peningkatan kualitas/taraf hidup masyarakat, bangsa, dan negara.
Gambar 2.2. 1 Visi, Misi dan Tujuan Badan POM
A. Visi
Visi dan Misi Pembangunan Nasional untuk tahun 2020-2024 telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Visi pembangunan nasional Indonesia 2020- 2024 adalah: Berdaulat, Maju, Adil Xxx Xxxxxx.
Dalam RPJPN 2005-2025 Tahap Keempat yaitu RPJMN 2020-2024, fokusnya adalah “Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetititf di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing”. Sebagai bagian dari pembangunan manusia, mencakup 1) Penyediaan Pelayanan Dasar dan 2) SDM Berkualitas dan Berdaya Saing.
Sejalan dengan visi dan misi pembangunan dalam RPJMN 2020-2024, maka Balai Besar POM di Pontianak telah menerapkan Visi Badan POM berdasarkan Renstra 2020-2024 yaitu:
Penjelasan Visi:
Proses penjaminan pengawasan Obat dan Makanan harus melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan serta dilaksanakan secara akuntabel serta diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan kesehatan yang lebih baik.
Obat dan Makanan aman, bermutu dan berdaya saing mencakup aspek:
Aman : Kemungkinan risiko yang timbul pada penggunaan Obat dan Makanan telah melalui analisa dan kajian, sehingga risiko yang mungkin masih timbul adalah seminimal mungkin/ dapat ditoleransi/ tidak membahayakan saat digunakan pada manusia.
Bermutu : Diproduksi dan didistribusikan sesuai dengan pedoman dan standar (persyaratan dan tujuan penggunaannya) dan efektivitas Obat dan
Makanan sesuai dengan kegunaannya untuk tubuh.
Berdaya saing : Obat dan Makanan mempunyai kemampuan bersaing di pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Visi Badan POM disusun sesuai dengan Visi Presiden RI 2019- 2024 yaitu :
“Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”
B. Misi
Untuk mewujudkan Visi Badan POM tersebut di atas, telah ditetapkan Misi Badan POM sebagai berikut :
1. Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia.
2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap Usaha Menengah, Kecil dan UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa.
3. Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk
memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan
4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan.
Misi Badan POM merupakan penjabaran dari Misi Presiden RI 2019- 2024 sebagai berikut :
1) Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia
Misi ini merupakan penjabaran dari Misi Presiden yang pertama yaitu: Peningkatan kualitas manusia Indonesia. Salah satu agenda pembangunan nasional dalam RPJMN 2020-2024 yaitu Balai Besar POM di Pontianak sebagai koordinator Pengawasan Obat dan Makanan di Kalimantan Barat, sudah semestinya dimotori oleh SDM yang berkualitas, untuk itu pengembangan SDM yang unggul menjadi perhatian khusus Balai Besar POM di Pontianak ke depan.
Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen juga mempunyai peran yang sangat strategis dalam pengawasan Obat dan Makanan. Sebagai salah satu pilar pengawasan Obat dan Makanan, masyarakat diharapkan dapat memilih dan menggunakan Obat dan Makanan yang memenuhi standar. Untuk itu, Balai Besar POM di Pontianak melakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung pengawasan melalui kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi kepada masyarakat, serta kemitraan dengan pemangku kepentingan lainnya, sehingga mampu melindungi diri dan terhindar dari produk Obat dan Makanan yang membahayakan kesehatan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Balai Besar POM di Pontianak tidak dapat berjalan sendiri, sehingga diperlukan kerjasama atau kemitraan dengan pemangku kepentingan lainnya. Dalam era otonomi daerah, khususnya terkait dengan bidang kesehatan, peran daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan serta kebijakan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pencapaian tujuan nasional di bidang kesehatan. Pengawasan Obat dan Makanan bersifat unik karena tersentralisasi, yaitu dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pusat dan diselenggarakan oleh Balai di seluruh Indonesia. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan tugas pengawasan, karena kebijakan yang diambil harus bersinergi dengan kebijakan dari Pemerintah Daerah, sehingga pengawasan dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Pada Gambar dapat dilihat hubungan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengawasan Obat dan Makanan.
Gambar 2.2. 2 Tiga Pilar Pengawasan Obat dan Makanan
Namun demikian, pengawasan Obat dan Makanan sejatinya masih memerlukan adanya sinergitas dengan pemangku kepentingan lain di antaranya akademisi dan media, mengingat perannya sangat penting di dalam mendukung kelancaran program pengawasan Obat dan Makanan. Sehingga perlu sinergisme dari lima unsur yaitu pelaku usaha, masyarakat termasuk lembaga non pemerintah, pemerintah, akademisi, media dalam sebuah model yang dinamakan Penta Helix. Model sinergisme ini diharapkan akan menjadi kunci pengawasan Obat dan Makanan yang lebih efektif.
Gambar 2.2. 3 Penta Helix Pengawasan Obat dan Makanan
2) Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa
Misi ini merupakan penjabaran dari Misi Presiden yang ke- 2 yaitu: Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing. Berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, Kementerian Perindustrian telah menetapkan lima sektor manufaktur yang akan diprioritaskan pengembangannya pada
tahap awal agar menjadi percontohan dalam implementasi revolusi industri generasi keempat di Tanah Air. Lima sektor tersebut, yaitu industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronik, serta kimia. Selama ini, dari lima sektor industri itu mampu memberikan kontribusi sebesar 60 persen untuk PDB, kemudian menyumbang 65 persen terhadap total ekspor, dan 60 persen tenaga kerja industri ada di lima sektor tersebut.
Strategi untuk sektor makanan dan minuman pada peta Making Indonesia 4.0 diantaranya: (1) Mendorong produktifitas di sektor hulu yaitu pertanian, peternakan, dan perikanan, melalui penerapan dan investasi teknologi canggih seperti sistem monitoring otomatis dan autopilot drones. (2) Karena lebih dari 80% tenaga kerja di industri ini bekerja di UMKM, termasuk petani dan produsen skala kecil, Indonesia akan membantu UMKM di sepanjang rantai nilai untuk mengadopsi teknologi yang dapat meningkatkan hasil produksi dan pangsa pasar mereka. (3) Berkomitmen untuk berinvestasi pada produk makanan kemasan untuk menangkap seluruh permintaan domestik di masa datang seiring dengan semakin meningkatnya permintaan konsumen. (4) Meningkatkan ekspor dengan memanfaatkan akses terhadap sumber daya pertanian dan skala ekonomi domestik.
Dengan pembinaan secara berkelanjutan, ke depan diharapkan pelaku usaha mempunyai kepasitas dan komitmen dalam memberikan jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu Obat dan Makanan. Era perdagangan bebas telah dihadapi oleh industri seluruh di dunia termasuk Indonesia. Sementara itu, kontribusi industri Obat dan Makanan terhadap Pendapatan Nasional Bruto (PDB) cukup signifikan, yaitu sebesar 34,33%. Pertumbuhan industri makanan dan minuman dan minuman pada
tahun 2017 mencapai sebesar 9,23%, mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2016 sebesar 8,46%. Pertumbuhan cabang industri non migas pada tahun 2017 yang tertinggi dicapai oleh Industri Makanan dan Minuman sebesar 9,23 persen dan Industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional sebesar 4,53 persen.
Industri dalam negeri harus mampu bersaing baik di pasar dalam maupun luar negeri. Di sisi lain, sebagai contoh dalam industri farmasi, Indonesia masih menghadapi kendala besarnya impor bahan baku obat. Sementara itu, besarnya pangsa pasar dalam negeri dan luar negeri menjadi tantangan industri obat untuk dapat berkembang. Demikian halnya dengan industri makanan, obat tradisional, kosmetik, dan suplemen kesehatan juga harus mampu bersaing. Kemajuan industri Obat dan Makanan secara tidak langsung dipengaruhi oleh dukungan regulatory, sehingga Balai Besar POM di Pontianak berkomitmen untuk mendukung peningkatan daya saing, yaitu melalui jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu Obat dan Makanan melalui dukungan regulatory (pembinaan/pendampingan).
3) Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga
Misi ini merupakan penjabaran dari Misi Presiden yang ke- 7 yaitu: Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga dan ke- 9 yaitu: Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara kesatuan.
Pengawasan Obat dan Makanan meliputi beberapa proses penting mulai dari pre-market (produk sebelum beredar) dan post-
market (produk pasca diberikan NIE). Proses menyeluruh secara umum dijabarkan dalam beberapa tahapan sebagai berikut :
(1) Standardisasi Obat dan Makanan
Merupakan suatu proses penyusunan kebijakan, peraturan, pedoman, dan ketentuan yang terkait dengan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu Obat dan Makanan yang beredar di Indonesia. Obat dan Makanan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Penetapan standar persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu suatu produk akan menjadi acuan penting bagi produsen dalam pembuatan dan pengembangan/inovasi suatu produk.
(2) Registrasi Obat dan Makanan
Pemastian Obat dan Makanan yang akan diedarkan di masyarakat memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk dilakukan melalui pemberian izin edar. Kewajiban Obat dan Makanan memiliki Izin Edar dilakukan melalui registrasi ke BPOM. Registrasi merupakan proses evaluasi dengan memperhatikan aspek- aspek penting yang ditetapkan melalui standar sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
(3) Inspeksi (Pemeriksaan) Sarana dan Produk
Merupakan pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan pemberian sanksi berupa sanksi administrasi seperti dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar, disita untuk dimusnahkan. Setelah melalui proses registrasi, produk yang memperoleh NIE dapat diproduksi dan diedarkan ke masyarakat. Balai Besar POM
di Pontianak melakukan proses pengawasan produk yang beredar melalui inspeksi sarana dan sampling produk. Produk yang disampling akan diperiksa apakah telah sesuai dengan ketentuan atau tidak (NIE, produk kadaluarsa/rusak, tidak memenuhi ketentuan label/penandaan), termasuk melalui proses pengujian laboratorium.
(4) Pengujian Secara Laboratorium
Pengujian melalui laboratorium dilakukan terhadap produk yang disampling berdasarkan metode yang telah ditentukan dengan mempertimbangkan berbagai sifat dan risiko dari setiap produk guna memastikan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu Obat dan Makanan.
(5) Penegakan Hukum melalui Penindakan Kejahatan Obat dan Makanan
Penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan didasarkan pada bukti hasil pengujian, pemeriksaan, maupun intelijen, dan penyidikan. Proses penegakan hukum sampai dengan projusticia dapat diberikan sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada para pelaku tindak pidana sehingga berpengaruh pada penurunan pelanggaran di bidang Obat dan Makanan.
4) Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan
Misi ini sebagaimana Misi Presiden yang Ke-8 yaitu Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Semangat reformasi birokrasi yang diterapkan oleh pemerintah di setiap lini baik di pusat maupun daerah dilakukan untuk
peningkatan kualitas layanan publik dan peningkatan efisiensi ekonomi yang terkait bidang Pengawasan Obat dan Makanan. Untuk itu Balai Besar POM di Pontianak juga wajib mendukung terlaksananya reformasi birokrasi secara menyeluruh sesuai dengan Roadmap RB Nasional 2020-2024.
C. Tujuan
Dalam rangka pencapaian visi dan pelaksanaan misi
pengawasan Obat dan Makanan, maka tujuan pengawasan Obat dan Makanan yang akan dicapai dalam kurun waktu 2020-2024 adalah:
1. Meningkatnya peran serta masyarakat dan lintas sektor dalam Pengawasan Obat dan Makanan.
2. Meningkatnya kapasitas SDM terkait Pengawasan Obat dan Makanan.
3. Terwujudnya pertumbuhan dunia usaha yang mendukung daya saing industri Obat dan Makanan serta kemandirian bangsa dengan keberpihakan pada UMKM.
4. Menguatnya fungsi pengawasan yang efektif untuk memastikan obat dan makanan yang aman dan bermutu.
5. Terwujudnya kepastian hukum bagi pelaku usaha Obat dan Makanan.
6. Terwujudnya perlindungan masyarakat dari kejahatan Obat dan Makanan.
7. Terwujudnya kelembagaan Pengawasan Obat dan Makanan yang kredibel dan akuntabel dalam memberikan pelayanan publik yang prima.
2.3. BUDAYA ORGANISASI
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugasnya. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh- kembang dalam Balai Besar POM di Pontianak menjadi semangat bagi seluruh anggota Balai Besar POM di Pontianak dalam berkarsa dan berkarya yaitu:
1. Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
2. Integritas
Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
3. Kredibilitas
Dapat dipercaya, dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
4. Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
5. Inovatif
Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini.
6. Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Balai Besar POM di Pontianak juga memiliki moto sebagai penyemangat dan motivasi yaitu TANJAK. TANJAK merupakan akronim dari Tangguh, Amanah, Nasionalis, Jujur, Adaptif, dan Kreatif, dengan pengertian masing-masing sebagai berikut:
T : Tangguh
Kuat Karakter dan pendirian, tidak mudah menyerah, tabah dan tahan menghadapi segala tantangan dalam menjalankan tugas dan kewajiban
A : Amanah
Bertanggung jawab serta mempu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya
N : Nasionalis
Cinta tanah air, bangsa dan negara serta menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
J : Jujur
Tulus, sesuai antara ucapan, perkataan dan perbuatan
A : Adaptif
Cepat belajar, lincah bergerak dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman yang semakin cepat.
K : Kreatif
Mampu berfikir, menciptakan suatu ide serta bertindak dengan cerdas dan berbeda dalam menyelesaikan masalah untuk membawa hasil yang tepat dan bermanfaat.
Kata TANJAK diambil dari nama penutup kepala kaum laki- laki suku Melayu yang memiliki makna filosofi sebagai sebuah lambang kehormatan yang harus dijaga karena bertaut maruah atau harga diri. Simbol Tanjak adalah sebuah amanah sekaligus
kekuatan untuk melaksanakannya, didalamnya terdapat nasihat dan anjuran agar kita dapat memanfaatkan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki untuk kepentingan diri dan masyarakat serta bangsa dan negara. Tanjak juga sebagai simbol sebuah peradaban, arah Tanjak yang selalu mengarah ke atas melambangkan prinsip hidup yang selalu berpegang teguh pada nilai-nilai luhur Ketuhanan. Nilai-nilai filosofi TANJAK menjadi moto, sebagai penyemangat dan motivasi seluruh insan Balai Besar POM di Pontianak dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.
2.4. SASARAN STRATEGIS
Sasaran strategis ini disusun berdasarkan visi dan misi yang ingin dicapai Balai Besar POM di Pontianak dengan mempertimbangkan tantangan masa depan dan sumber daya serta infrastruktur yang dimiliki Balai Besar POM di Pontianak. Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun (2020- 2024) ke depan diharapkan Balai Besar POM di Pontianak akan dapat mencapai sasaran strategis sebagaimana tergambar pada peta strategi yang berdasarkan hasil reviu dirubah menjadi sebagai berikut:
Gambar 2.4. 1 Peta Strategi BSC Level II Balai Besar POM di Pontianak 2020-2024
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak dan mendukung pada tercapainya sasaran agenda pembangunan 2020-2024, Balai Besar POM di Pontianak menetapkan sasaran kegiatan, indikator kegiatan dan target yang telah dilakukan reviu, perubahannya menjadi sebagaimana disajikan pada tabel 2.1 berikut:
Tabel 2.4. 1 Perubahan Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja dan Target Balai Besar POM di Pontianak Tahun 2020-2024
No. | SASARAN STRATEGIS / INDIKATOR KINERJA | TARGET (SEMULA) | TARGET (MENJADI) | ||||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||
STAKEHOLDER PERSPECTIVE | |||||||||
1. Terwujudnya Obat dan Makanan yang memenuhi syarat di Balai Besar POM di Pontianak | |||||||||
1 | Persentase Obat yang memenuhi syarat | 83,6 | 86,6 | 90 | 92,3 | 88 | 89 | 90 | 91 |
2 | Persentase Makanan yang memenuhi syarat | 80 | 82 | 84 | 86 | 80 | 82 | 84 | 86 |
3 | Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | 94 | 95 | 95 | 96 | 86 | 87 | 88 | 89 |
4 | Persentase Makanan yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | 73 | 75 | 77 | 80 | 73 | 75 | 77 | 80 |
5 | Persentase pangan fortifikasi yang memenuhi syarat | - | - | - | - | 95 | 96,3 | 97,6 | 99 |
2. Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan mutu Obat dan Makanan di Balai Besar POM di Pontianak | |||||||||
6 | Indeks kesadaran masyarakat (awareness index) terhadap Obat dan Makanan aman dan bermutu di masing– masing wilayah kerja UPT | 73 | 76 | 79 | 82 | 81 | 83 | 85 | 87 |
3. Meningkatnya kepuasan pelaku usaha dan masyarakat terhadap kinerja pengawasan Obat dan Makanan di Balai Besar POM di Pontianak | |||||||||
7 | Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan | 87,5 | 89 | 90,5 | 92 | 91,1 | 92,3 | 93,4 | 94,6 |
No. | SASARAN STRATEGIS / INDIKATOR KINERJA | TARGET (SEMULA) | TARGET (MENJADI) | ||||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||
dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan | |||||||||
8 | Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja Pengawasan Obat dan Makanan | 72 | 75 | 78 | 81 | 68,07 | 70,38 | 72,7 | 75,01 |
9 | Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik BPOM | 90 | 90,5 | 91 | 92 | 90 | 90,5 | 91 | 92 |
INTERNAL PROCESS PERSPECTIVE | |||||||||
4. Meningkatnya efektivitas pemeriksaan sarana Obat dan Makanan serta pelayanan publik di Balai Besar POM di Pontianak | |||||||||
10 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil Inspeksi sarana produksi dan distribusi yang dilaksanakan | 46 | 46 | 47 | 47 | 89 | 91 | 93 | 95 |
11 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil inspeksi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan | 37,8 | 46,9 | 55,9 | 65 | 60 | 65 | 70 | 75 |
12 | Persentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu | 85 | 85 | 90 | 90 | 99 | 100 | 100 | 100 |
13 | Persentase sarana produksi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | 21 | 22 | 23 | 24 | 30 | 40 | 50 | 60 |
14 | Persentase sarana distribusi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | 55 | 60 | 65 | 65 | 78 | 80 | 83 | 85 |
15 | Indeks Pelayanan Publik | 3,76 | 4,01 | 4,26 | 4,51 | 4,01 | 4,20 | 4,40 | 4,51 |
No. | SASARAN STRATEGIS / INDIKATOR KINERJA | TARGET (SEMULA) | TARGET (MENJADI) | ||||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||
16 | Persentase UMKM yang memenuhi standar produksi pangan olahan dan/atau pembuatan OT dan Kosmetik yang baik | - | - | - | - | - | 50 | 55 | 60 |
5. Meningkatnya efektivitas komunikasi, informasi, edukasi Obat dan Makanan di Balai Besar POM di Pontianak | |||||||||
17 | Tingkat efektifitas KIE Obat dan Makanan | 75 | 78 | 81 | 85 | 90,1 | 91,9 | 93,8 | 95,6 |
18 | Jumlah sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman | 40 | 62 | 82 | 104 | 40 | 62 | 84 | 106 |
19 | Jumlah desa pangan aman | 12 | 19 | 25 | 32 | 12 | 19 | 25 | 32 |
20 | Jumlah pasar pangan aman berbasis komunitas | 4 | 7 | 10 | 13 | 4 | 7 | 10 | 13 |
6. Meningkatnya efektivitas pemeriksaan produk dan pengujian Obat dan Makanan di Balai Besar POM di Pontianak | |||||||||
21 | Persentase sampel Obat yang diperiksa dan diuji sesuai standar | 91 | 92 | 93 | 94 | 100 | 100 | 100 | 100 |
22 | Persentase sampel makanan yang diperiksa dan diuji sesuai standar | 91 | 92 | 93 | 94 | 100 | 100 | 100 | 100 |
7. Meningkatnya efektivitas penindakan kejahatan Obat dan Makanan di Balai Besar POM di Pontianak | |||||||||
23 | Persentase keberhasilan penindakan kejahatan di bidang Obat dan Makanan | 90 | 92 | 93 | 95 | 91 | 92 | 93 | 94 |
LEARNING & GROWTH PERSPECTIVE | |||||||||
8. Terwujudnya tata kelola pemerintahan Balai Besar POM di Pontianak yang optimal |
No. | SASARAN STRATEGIS / INDIKATOR KINERJA | TARGET (SEMULA) | TARGET (MENJADI) | ||||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||
24 | Indeks RB UPT | 91 | 93 | 94 | 95 | 84,9 | 85,9 | 86,9 | 87,9 |
25 | Nilai AKIP UPT | 84 | 89 | 91 | 92 | 80,1 | 82,6 | 85,1 | 87,6 |
9. Terwujudnya SDM Balai Besar POM di Pontianak yang berkinerja optimal | |||||||||
26 | Indeks Profesionalitas ASN UPT | 77 | 80 | 82 | 85 | 83 | 83,25 | 83,5 | 83,75 |
10. Menguatnya laboratorium, pengelolaan data dan informasi pengawasan Obat dan Makanan | |||||||||
27 | Persentase pemenuhan laboratorium pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP | 85 | 86 | 87 | 88 | 76 | 81 | 86 | 91 |
28 | Indeks pengelolaan data dan informasi UPT yang optimal | 2 | 2,26 | 2,5 | 3 | 2 | 2,25 | 2,5 | 3 |
11. Terkelolanya Keuangan Balai Besar POM di Pontianak secara Akuntabel | |||||||||
29 | Xxxxx Xxxxxxx Anggaran UPT | 94 | 95 | 96 | 97 | 92,8 | 93,4 | 94,6 | 95,8 |
30 | Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran UPT | 83 | 85 | 87 | 90 | 95 | Indikator dihapus |
Sebagaimana amanat tersebut dan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas pemerintah, Balai Besar POM di Pontianak sesuai kewenangan, tugas dan fungsinya menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan serta program dan kegiatan untuk periode 2020-2024. Penyusunan Renstra Balai Besar POM di Pontianak ini berpedoman pada RPJMN periode 2020-2024 dan perubahan lingkungan strategis pengawasan Obat dan Makanan. Adapun Sasaran Strategis Balai Besar POM di Pontianak adalah sebagai berikut :
1. Terwujudnya Obat dan Makanan yang memenuhi syarat di Balai Besar POM di Pontianak
Komoditas/produk yang diawasi Balai Besar POM di Pontianak tergolong produk berisiko tinggi yang sama sekali tidak ada ruang untuk toleransi terhadap produk yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. Dalam konteks ini, pengawasan tidak dapat dilakukan secara parsial hanya pada produk akhir yang beredar di masyarakat tetapi harus dilakukan secara komprehensif dan sistemik. Pada seluruh mata rantai pengawasan tersebut, harus ada sistem yang dapat mendeteksi secara dini jika terjadi degradasi mutu, produk sub standar dan hal-hal lain untuk dilakukan pengamanan sebelum merugikan konsumen/masyarakat.
Sistem pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan Balai Besar POM di Pontianak merupakan suatu proses yang komprehensif yang terdiri dari: pertama, pengawasan pre-market melalui rekomendasi Pemeriksaan Sarana Baru. Penilaian dilakukan terpusat di Badan POM, dimaksudkan agar produk yang memiliki izin edar berlaku secara nasional. Kedua, pengawasan setelah beredar (post- market control) untuk melihat konsistensi keamanan, khasiat/manfaat, mutu, dan informasi produk, yang dilakukan dengan sampling produk Obat dan Makanan yang beredar, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan, serta pengawasan label/penandaan dan iklan. Pengawasan post-market dilakukan secara nasional dan terpadu, konsisten, dan terstandar. Ketiga, pengujian laboratorium. Produk yang disampling berdasarkan risiko kemudian diuji melalui laboratorium guna mengetahui apakah Obat dan Makanan tersebut telah memenuhi standar keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. Keempat, penegakan hukum di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Penegakan hukum didasarkan pada bukti hasil pengujian, pemeriksaan, maupun investigasi awal. Proses penegakan hukum sampai dengan pro justitia dapat berakhir dengan pemberian sanksi administratif seperti dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar, dan disita untuk dimusnahkan. Jika pelanggaran masuk pada ranah pidana, maka
terhadap pelanggaran Obat dan Makanan dapat diproses secara hukum pidana.
Prinsip ini sudah sejalan dengan kaidah-kaidah dan fungsi- fungsi pengawasan full spectrum di bidang Obat dan Makanan yang berlaku secara internasional. Diharapkan melalui pelaksanaan pengawasan pre-market dan post-market yang profesional dan independen akan dihasilkan produk Obat dan Makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu.
Capaian sasaran kegiatan ini diukur dengan indikator kinerja sebagai berikut :
1) Persentase Obat yang memenuhi syarat, dengan target 91% pada akhir tahun 2024.
2) Persentase Makanan yang memenuhi syarat, dengan target 86% pada akhir tahun 2024.
3) Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan, dengan target 89% pada akhir tahun 2024.
4) Persentase Makanan yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan, dengan target 80% pada akhir tahun 2024.
5) Persentase pangan fortifikasi yang memenuhi syarat,
dengan target 99% pada akhir tahun 2024.
2. Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan mutu Obat dan Makanan di Balai Besar POM di Pontianak
Pengawasan Obat dan Makanan merupakan suatu program yang terkait dengan banyak sektor, baik pemerintah maupun non pemerintah. Jaminan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu produk Obat dan Makanan pada dasarnya merupakan kewajiban dari pelaku usaha. Untuk itu pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan/peraturan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai regulator dalam rangka perlindungan masyarakat. Pengawasan oleh pelaku usaha sebaiknya dilakukan dari hulu ke hilir, dimulai dari pemeriksaan bahan baku, proses produksi, distribusi, hingga produk tersebut dikonsumsi oleh
masyarakat. Pelaku usaha mempunyai peran dalam memberikan jaminan produk Obat dan Makanan yang memenuhi syarat (aman, berhasiat/bermanfaat, dan bermutu) dimulai dari proses produksi yang sesuai dengan ketentuan. Selain itu, dalam sub sistem pengawasan Obat dan Makanan oleh masyarakat sebagai konsumen, kesadaran masyarakat terkait Obat dan Makanan yang memenuhi syarat harus diciptakan. Obat dan Makanan yang diproduksi dan diedarkan di pasaran (masyarakat) masih berpotensi untuk tidak memenuhi syarat, sehingga masyarakat harus lebih cerdas dalam memilih dan menggunakan produk Obat dan Makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat dilakukan Balai Besar POM di Pontianak melalui kegiatan pembinaan dan bimbingan melalui Komunikasi, layanan Informasi, dan Edukasi (KIE).
Capaian sasaran kegiatan ini diukur melalui indikator kinerja sebagai berikut :
1) Indeks kesadaran masyarakat (awareness index) terhadap Obat dan Makanan aman dan bermutu, dengan target 87 pada akhir tahun 2024.
3. Meningkatnya kepuasan pelaku usaha dan masyarakat terhadap kinerja pengawasan Obat dan Makanan di Balai Besar POM di Pontianak
Sebagai salah satu Lembaga pemerintah non kementerian, Balai Besar POM di Pontianak berupaya memberikan layanan publik secara optimal. Bentuk layanan publik Balai Besar POM di Pontianak, mencakup berbagai hal yang terkait dengan fungsi pengawasan dalam rangka perlindungan masyarakat, disisi lain layanan publik Balai Besar POM di Pontianak bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha dan perekonomian nasional.
Capaian sasaran kegiatan ini diukur melalui indikator kinerja sebagai berikut :
1) Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan, dengan target 94,6 pada akhir tahun 2024.
2) Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja pengawasan Obat dan Makanan, dengan target 75,01 pada akhir tahun 2024.
3) Indeks kepuasan masyarakat terhadap Layanan Publik BPOM, dengan target 92 pada akhir tahun 2024.
4. Meningkatnya efektivitas pemeriksaan sarana Obat dan Makanan serta pelayanan publik di Balai Besar POM di Pontianak
Pengawasan Obat dan Makanan dilakukan Balai Besar POM di Pontianak merupakan pengawasan komprehensif mencakup pengawasan pre-market melalui rekomendasi Pemeriksaan Sarana Baru, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, sampling dan pengujian produk, serta penegakan hukum. Dengan penjaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk Obat dan Makanan yang konsisten/ memenuhi standar aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu, diharapkan Balai Besar POM di Pontianak mampu melindungi masyarakat dengan optimal.
Capaian sasaran kegiatan ini diukur melalui indikator kinerja sebagai berikut :
1) Persentase keputusan/rekomendasi hasil inspeksi sarana produksi dan distribusi yang dilaksanakan, dengan target 95% pada akhir tahun 2024.
2) Persentase keputusan/rekomendasi hasil inspeksi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan, dengan target 75% pada akhir tahun 2024.
3) Persentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu, dengan target 100% pada akhir tahun 2024.
4) Persentase sarana produksi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan, dengan target 60% pada akhir tahun 2024.
5) Persentase sarana distribusi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan, dengan target 85% pada akhir tahun 2024.
6) Indeks Pelayanan Publik, dengan target 4,51 pada akhir tahun 2024.
7) Persentase UMKM yang memenuhi syarat, dengan target 60% pada tahun 2024 (berlaku mulai tahun 2022)
5. Meningkatnya efektivitas komunikasi, informasi, edukasi Obat dan Makanan di Balai Besar POM di Pontianak
Capaian sasaran kegiatan ini diukur melalui indikator kinerja sebagai berikut :
1) Tingkat Efektifitas KIE Obat dan Makanan, dengan target 95,6 pada akhir tahun 2024.
2) Jumlah sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman, dengan target 106 sekolah pada akhir tahun 2024.
3) Jumlah desa pangan aman, dengan target 32 desa pada akhir tahun 2024.
4) Jumlah pasar aman dari bahan berbahaya, dengan target 13 pasar pada akhir tahun 2024.
6. Meningkatnya efektivitas pemeriksaan produk dan pengujian Obat dan Makanan di Balai Besar POM di Pontianak
Capaian sasaran kegiatan ini diukur melalui indikator kinerja sebagai berikut :
1) Persentase sampel Obat yang diperiksa dan diuji sesuai standar, dengan target 100% pada akhir tahun 2024.
2) Persentase sampel makanan yang diperiksa dan diuji sesuai standar, dengan target 100% pada akhir tahun 2024.
7. Meningkatnya efektivitas penindakan kejahatan Obat dan Makanan di Balai Besar POM di Pontianak
Kejahatan di bidang Obat dan Makanan merupakan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan ini menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat Indonesia serta berdampak merugikan pada aspek ekonomi maupun sosial. Perkembangan kejahatan Obat dan Makanan yang semakin tinggi dan inovatif menyebabkan tantangan Balai Besar POM di Pontianak menjadi semakin kompleks. Kejahatan tersebut saat ini telah berkembang dengan menggunakan modus- modus baru yang mampu menyasar ke berbagai aspek masyarakat, baik secara langsung maupun dalam jangka panjang terhadap kesehatan, ekonomi hingga aspek sosial kemasyarakatan. Hal tersebut perlu diatasi dan diantisipasi melalui penyidikan tindak pidana Obat dan Makanan yang efektif sehingga mampu memberikan efek jera dan mengurangi tindak kejahatan di bidang Obat dan Makanan.
Capaian sasaran strategis ini diukur melalui indikator kinerja sebagai berikut :
1) Persentase keberhasilan penindakan kejahatan di bidang Obat dan Makanan, dengan target 94% pada akhir tahun 2024.
8. Terwujudnya tata kelola pemerintahan Balai Besar POM di Pontianak yang optimal
Sejalan dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) seperti termuat dalam RPJMN 2020-2024, Balai Besar POM di Pontianak berupaya untuk terus melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB). Hal ini dalam rangka menciptakan birokrasi yang bermental melayani yang berkinerja tinggi sehingga kualitas pelayanan publik Balai Besar POM di Pontianak akan meningkat. Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik secara konsisten ditandai dengan berkembangnya aspek keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, supremasi hukum, keadilan, dan partisipasi masyarakat.
Capaian sasaran strategis ini diukur melalui indikator kinerja sebagai berikut :
1) Indeks RB Balai Besar POM di Pontianak, dengan target 87,9 pada akhir tahun 2024.
2) Nilai AKIP Balai Besar POM di Pontianak, dengan target 87,6 pada akhir tahun 2024.
9. Terwujudnya SDM Balai Besar POM di Pontianak yang berkinerja optimal
Sebagai motor penggerak organisasi, SDM memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. SDM yang kompeten merupakan kapital/modal yang perlu dikelola dengan baik agar dapat meningkatkan profesionalitas dalam menyelesaikan tugas dan pekerjaan. Selain itu, perlu dilakukan penguatan kapasitas SDM dalam pengawasan Obat dan Makanan. Dalam hal ini pengelolaan SDM harus sejalan dengan mandat transformasi UU ASN yang dimulai dari (i) penyusunan dan penetapan kebutuhan, (ii) pengadaan, (iii) pola karir, pangkat, dan jabatan, (iv) pengembangan karir, penilaian kinerja, disiplin, (v) promosi-mutasi, (vi) penghargaan, penggajian, dan tunjangan, (vii) perlindungan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sampai dengan
(viii) pemberhentian.
Capaian sasaran strategis ini diukur melalui indikator kinerja Indeks Profesionalitas ASN Balai Besar POM di Pontianak, dengan target 83,75 pada akhir tahun 2024.
10. Menguatnya laboratorium, pengelolaan data dan informasi pengawasan Obat dan Makanan.
Salah satu aspek penting dalam mendukung terlaksananya pengawasan Obat dan Makanan adalah sistem operasional serta teknologi, komunikasi, dan informasi yang memadai. Kecenderungan yang saat ini terjadi adalah pergeseran bisnis proses dari manual bergerak ke arah digital dan online. Demikian halnya dengan pengawasan obat dan makanan pada saat ini sudah seharusnya
mampu beradaptasi dalam mengantisipasi permasalahan dan tantangan pengawasan di era internet of things. Sistem informasi berbasis teknologi informasi dan database merupakan salah satu poin penting dalam perbaikan tata kelola dan dukungan pelaksanaan tugas BPOM di era digital ini.
Capaian sasaran strategis ini diukur melalui indikator kinerja sebagai berikut :
1) Persentase pemenuhan laboratorium pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP, dengan target 91% pada akhir tahun 2024.
2) Indeks pengelolaan data dan informasi Balai Besar POM di Pontianak yang optimal, dengan target 3 pada akhir tahun 2024.
11. Terkelolanya Keuangan Balai Besar POM di Pontianak secara Akuntabel
Dalam lingkup instansi pemerintah, anggaran merupakan suatu sumber daya yang sangat penting dan dituntut akuntabilitas dalam penggunaannya. Sehingga salah satu sasaran yang penting dalam Learning and Growth Perspective yang menggambarkan kemampuan BPOM dalam mengelola anggaran secara akuntabel dan tepat adalah Terkelolanya keuangan secara akuntabel yang diukur melalui indikator kinerja :
1) Nilai Kinerja Anggaran Balai Besar POM di Pontianak, dengan target 95,8 pada akhir tahun 2024.
2) Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Balai Besar POM di Pontianak, dengan target - pada akhir tahun 2024.(mulai tahun 2022 dihapuskan dari IKU)
2.5. RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT)
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Balai Besar POM di Pontianak Tahun 2022 adalah bentuk penjabaran langkah-langkah pencapaian kinerja yang akan dilakukan pada tahun 2022 dan juga sebagai acuan dalam penyusunan rencana anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan. RKT Balai Besar POM di Pontianak Tahun 2022 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor PR.04.01.20A.20A5.12.21.184 Tahun 2021 tentang Rencana Kinerja Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Tahun 2022 sebagaimana tabel 2.5.1 berikut:
Tabel 2.5. 1 Rencana Kinerja Tahunan Balai Besar POM di Pontianak Tahun 2022
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target 2022 |
Persentase Obat yang memenuhi | 89% | |
syarat | ||
Persentase Makanan yang | 82% | |
memenuhi syarat | ||
Terwujudnya Obat dan Makanan yang memenuhi syarat di | Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | 87% |
masing–masing wilayah kerja UPT | ||
Persentase Makanan yang aman dan bermutu berdasarkan hasil | 75% | |
pengawasan | ||
Persentase pangan fortifikasi yang | 96,3% | |
memenuhi syarat | ||
Meningkatnya | Indeks kesadaran masyarakat | 83 |
kesadaran masyarakat | (awareness index) terhadap Obat | |
terhadap keamanan dan | dan Makanan aman dan bermutu di | |
mutu Obat dan Makanan | masing–masing wilayah kerja UPT | |
di masing–masing | ||
wilayah kerja UPT |
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target 2022 |
Meningkatnya kepuasan pelaku usaha dan Masyarakat terhadap kinerja pengawasan Obat dan Makanan di masing –masing wilayah kerja UPT | Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan | 92,3 |
Meningkatnya kepuasan pelaku usaha dan Masyarakat terhadap kinerja pengawasan Obat dan Makanan di masing –masing wilayah kerja UPT | Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja Pengawasan Obat dan Makanan | 70,38 |
Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik BPOM | 90,5 | |
Meningkatnya efektivitas pemeriksaan sarana obat dan makanan serta pelayanan publik di masing masing wilayah kerja UPT | Persentase keputusan/rekomendasi hasil Inspeksi sarana produksi dan distribusi yang dilaksanakan | 91% |
Persentase keputusan/rekomendasi hasil inspeksi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan | 65% | |
Persentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu | 100% | |
Persentase sarana produksi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | 40% | |
Persentase sarana distribusi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | 80% | |
Indeks Pelayanan Publik | 4,19 | |
Persentase UMKM yang memenuhi standar produksi pangan olahan dan/atau pembuatan OT dan Kosmetik yang baik | 50% | |
Meningkatnya efektivitas komunikasi, informasi, | Tingkat efektifitas KIE Obat dan Makanan | 91,9 |
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target 2022 |
edukasi Obat dan Makanan di masing– masing wilayah kerja UPT | Jumlah sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman | 62 |
Jumlah desa pangan aman | 19 | |
Jumlah pasar aman dari bahan berbahaya | 7 | |
Meningkatnya efektivitas pemeriksaan produk dan pengujian Obat dan Makanan di masing– masing wilayah kerja UPT | Persentase sampel Obat yang diperiksa dan diuji sesuai standar | 100% |
Persentase sampel makanan yang diperiksa dan diuji sesuai standar | 100% | |
Meningkatnya efektivitas penindakan kejahatan Obat dan Makanan di masing–masing wilayah kerja UPT | Persentase keberhasilan penindakan kejahatan di bidang Obat dan Makanan | 92 |
Terwujudnya tatakelola pemerintahan UPT yang optimal | Indeks RB UPT | 85,9 |
Xxxxx XXXX UPT | 82,6 | |
Terwujudnya SDM UPT yang berkinerja optimal | Indeks Profesionalitas ASN UPT | 83,25 |
Menguatnya laboratorium, pengelolaan data dan informasi pengawasan obat dan makanan | Persentase pemenuhan laboratorium pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP | 81% |
Indeks pengelolaan data dan informasi UPT yang optimal | 2,25 | |
Terkelolanya Keuangan UPT secara Akuntabel | Nilai Kinerja Anggaran UPT | 93,4 |
2.6. PERJANJIAN KINERJA
Setelah penyerahan DIPA Balai Besar POM di Pontianak Tahun Anggaran 2022, maka disusun Perjanjian Kinerja Tahun 2022 berdasarkan RKT Tahun 2022 dengan target dan anggaran yang telah disesuaikan berdasarkan DIPA yang telah disahkan sebesar Rp. 00.000.000.000.
Tabel 2.6. 1 Perjanjian Kinerja Tahun Balai Besar Pengawas Obat
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target 2022 |
Terwujudnya Obat dan Makanan yang memenuhi syarat di masing–masing wilayah kerja UPT | Persentase Obat yang memenuhi syarat | 89% |
Persentase Makanan yang memenuhi syarat | 82% | |
Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | 87% | |
Persentase Makanan yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | 75% | |
Persentase pangan fortifikasi yang memenuhi syarat | 96,3% | |
Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan mutu Obat dan Makanan di masing– masing wilayah kerja UPT | deks kesadaran masyarakat wareness index) terhadap Obat an Makanan aman dan bermutu masing–masing wilayah kerja PT | 83 |
Meningkatnya kepuasan pelaku usaha dan Masyarakat terhadap kinerja pengawasan Obat dan Makanan di masing – masing wilayah kerja UPT | Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan | 92,3 |
Meningkatnya kepuasan pelaku usaha dan Masyarakat terhadap kinerja pengawasan Obat dan Makanan di masing – masing wilayah kerja UPT | Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja Pengawasan Obat dan Makanan | 70,38 |
Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik BPOM | 90,5 | |
Meningkatnya efektivitas pemeriksaan sarana obat dan makanan serta | Persentase keputusan/rekomendasi hasil | 91% |
dan Makanan di Pontianak
i
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target 2022 |
pelayanan publik di masing masing wilayah kerja UPT | Inspeksi sarana produksi dan distribusi yang dilaksanakan | |
Persentase keputusan/rekomendasi hasil inspeksi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan | 65% | |
Persentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu | 100% | |
Persentase sarana produksi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | 40% | |
Persentase sarana distribusi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | 80% | |
Indeks Pelayanan Publik | 4,20 | |
Persentase UMKM yang memenuhi standar produksi pangan olahan dan/atau pembuatan OT dan Kosmetik yang baik | 50% | |
Meningkatnya efektivitas komunikasi, informasi, edukasi Obat dan Makanan di masing– masing wilayah kerja UPT | Tingkat efektifitas KIE Obat dan Makanan | 91,9 |
Jumlah sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman | 62 | |
Jumlah desa pangan aman | 19 | |
Jumlah pasar aman dari bahan berbahaya | 7 | |
Meningkatnya efektivitas pemeriksaan produk dan pengujian Obat dan | Persentase sampel Obat yang diperiksa dan diuji sesuai standar | 100% |
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target 2022 |
Makanan di masing– masing wilayah kerja UPT | Persentase sampel makanan yang diperiksa dan diuji sesuai standar | 100% |
Meningkatnya efektivitas penindakan kejahatan Obat dan Makanan di masing–masing wilayah kerja UPT | Persentase keberhasilan penindakan kejahatan di bidang Obat dan Makanan | 92% |
Terwujudnya tatakelola pemerintahan UPT yang optimal | Indeks RB UPT | 85,9 |
Xxxxx XXXX UPT | 82,6 | |
Terwujudnya SDM UPT yang berkinerja optimal | Indeks Profesionalitas ASN UPT | 83,25 |
Menguatnya laboratorium, pengelolaan data dan informasi pengawasan obat dan makanan | Persentase pemenuhan laboratorium pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP | 81% |
Indeks pengelolaan data dan informasi UPT yang optimal | 2,25 | |
Terkelolanya Keuangan UPT secara Akuntabel | Nilai Kinerja Anggaran UPT | 93,4 |
2.7. RENCANA AKSI PERJANJIAN KINERJA (RAPK)
Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK) Tahun 2022 menyajikan target triwulan dan per bulan yang tercantum dalam Perubahan PK Balai Besar POM di Pontianak beserta anggarannya sebagaimana tabel tabel 2.7.1 berikut:
Tabel 2.7. 1 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2022
Balai Besar POM di Pontianak
2.8. KRITERIA PENCAPAIAN INDIKATOR
Sesuai dengan Xxxaturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 29 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah disebutkan bahwa setiap instansi melakukan pengukuran terhadap capaian kinerja yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja. Pengukuran pencapaian target kinerja dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja untuk mencapai sasaran strategis. Untuk dapat mengukur kinerja baik kinerja kegiatan maupun kinerja sasaran menggunakan alat ukur berupa indikator yang telah ditetapkan sebelumnya. Indikator ini harus memenuhi unsur SMART (Specific, Measurable, Achieveable, Reasonable dan Timeable).
Rumus yang digunakan untuk mengukur capaian kinerja menggunakan dua macam tergantung angka realisasi dengan angka target yang menunjukkan capaian semakin membaik atau sebaliknya.
1. Apabila semakin tinggi angka realisasi menunjukkan capaian yang semakin baik, maka digunakan rumus No. 1 sbb :
% capaian = Realisasi x 100%
Target
2. Apabila semakin tinggi realisasi menunjukkan capaian yang semakin rendah, maka digunakan rumus No. 2 sbb :
% capaian = (2 x Target) - Realisasi x 100%
Target
Tabel 2.8. 1 Kriteria Pencapaian Indikator
Sangat Kurang | · Capaian Target Indikator <50% |
Kurang | · Capaian Target Indikator 50%- <70% |
Cukup | · Capaian Target Indikator 70%-<90% |
Baik | · Capaian Target Indikator 90%-<110% |
Sangat Baik | · Capaian Target Indikator 110%-120% |
Tidak Dapat Disimpulkan | · Capaian Target Indikator >120% |
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
3.1 CAPAIAN KINERJA ORGANISASI
Pada bagian Capaian Kinerja Organisasi disajikan hasil pengukuran indikator kinerja dari masing-masing Sasaran Kegiatan Balai Besar POM di Pontianak guna memberikan gambaran lebih lanjut tentang efisiensi dan efektifitas kegiatan yang dilaksanakan pada tahun berjalan. Persentase capaian kinerja untuk masing-masing indikator kinerja triwulan I tahun 2022 dihitung dengan cara membandingkan realisasi kinerja triwulan I tahun 2022 terhadap target triwulan yang telah ditetapkan pada RAPK tahun 2022. Selanjutnya perhitungan/pengukuran kinerja dilakukan analisis terhadap pencapaian setiap indikator kinerja, yaitu (1) membandingkan antara target dan realisasi kinerja triwulan bersangkutan; (2) membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun bersangkutan dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen renstra; (3) analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan; (4) Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya; (5) analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja; dan (6) Tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya.
Tabel 3.1. 1 Kriteria Capaian Sasaran Kegiatan Balai Besar POM di Pontianak Tahun 2022
No | Sasaran Kegiatan | Capaian | Kriteria |
1 | Terwujudnya Obat dan Makanan yang memenuhi syarat di Balai Besar POM di Pontianak | 93,36% | Baik |
2 | Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan mutu Obat dan Makanan di Balai Besar POM di Pontianak | 0% | Penilaian pada akhir tahun |
3 | Meningkatnya kepuasan pelaku usaha dan masyarakat terhadap kinerja pengawasan Obat dan Makanan di Balai Besar POM di Pontianak | 0% | Penilaian pada akhir tahun |
4 | Meningkatnya efektivitas pemeriksaan sarana Obat dan Makanan serta pelayanan publik di Balai Besar POM di Pontianak | 89,39% | Cukup |
5 | Meningkatnya efektivitas komunikasi, informasi, edukasi Obat dan Makanan di Balai Besar POM di Pontianak | 74,31% | Cukup |
6 | Meningkatnya efektivitas pemeriksaan produk dan pengujian Obat dan Makanan di Balai Besar POM di Pontianak | 149,64% | Tidak Dapat Disimpulkan |
No | Sasaran Kegiatan | Capaian | Kriteria |
7 | Meningkatnya efektivitas penindakan kejahatan Obat dan Makanan di Balai Besar POM di Pontianak | 142,86% | Tidak Dapat Disimpulkan |
8 | Terwujudnya tata kelola pemerintahan Balai Besar POM di Pontianak yang optimal | 0% | Penilaian pada akhir tahun |
9 | Terwujudnya SDM Balai Besar POM di Pontianak yang berkinerja optimal | 0% | Penilaian pada akhir tahun |
10 | Menguatnya laboratorium, pengelolaan data dan informasi pengawasan Obat dan Makanan | 46,22% | Sangat Kurang |
11 | Terkelolanya keuangan Balai Besar POM di Pontianak secara akuntabel | 225,26% | Tidak dapat disimpulkan |
Analisis akuntabilitas kinerja dilakukan terhadap masing-masing sasaran strategis yang telah ditetapkan oleh Balai Besar POM di Pontianak. Capaian kinerja yang diraih merupakan gabungan capaian Balai Besar POM di Pontianak. Adapun penjelasan masing-masing sasaran kegiatan adalah sebagai berikut :
SASARAN STRATEGIS 1 Terwujudnya Obat dan Makanan yang Memenuhi Syarat | |
Pada Triwulan 1 tahun 2022, Balai Besar POM di Pontianak telah berhasil Mewujudkan Obat dan Makanan yang memenuhi syarat di lingkup Balai Besar POM di Pontianak dengan capaian NPS 93,36% dengan kriteria Baik |
Tantangan Pengawasan Obat dan Makanan saat ini diantaranya banyaknya produk obat dan makanan ilegal, munculnya berbagai penyakit yang mendorong masyarakat mengkonsumsi obat-obatan dan suplemen kesehatan untuk meningkatkan daya tahan tubuh, perkembangan teknologi informasi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi termasuk iklan produk obat, suplemen, kosmetik dan makanan sehingga mendorong peningkatan tren transaksi online. Di sisi lain, terdapat juga permasalahan terkait keamanan dan mutu makanan khususnya UMKM pangan, pangan siap saji dan pangan jajanan.
Dengan tingginya kompleksitas pengawasan Obat dan Makanan, maka diperlukan strategi yang tepat untuk menjawab tantangan tersebut, karena komoditi yang diawasi merupakan produk berisiko tinggi, tidak ada toleransi terhadap produk yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/manfaat dan mutu. Balai Besar POM di Pontianak sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan POM RI melaksanakan Pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar (pre-market) dan pengawasan setelah beredar (post-market). Pengawasan pre-market dilakukan untuk memastikan Obat dan Makanan yang akan diedarkan di masyarakat memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu produk. Untuk kegiatan pengawasan pre-market, Balai Besar POM di Pontianak melakukan Pemeriksaan Sarana Baru (PSB) serta memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha dalam rangka registrasi produk ke Badan POM. Pengawasan post-market dilakukan untuk melihat konsistensi keamanan, khasiat/manfaat, mutu dan informasi produk, yang dilakukan melalui sampling produk Obat dan Makanan yang beredar, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan serta pengawasan label/penandaan dan produk yang disampling kemudian diuji
laboratorium dimana hasil uji laboratorium ini merupakan dasar ilmiah yang digunakan untuk menetapkan suatu produk Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Diharapkan melalui pelaksanaan pengawasan pre-market dan post-market yang handal, maka produk Obat dan Makanan yang beredar di Kalimantan Barat aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu.
Untuk menilai keberhasilan sasaran strategis ini dilakukan pengukuran terhadap indikator kinerja sebagai berikut:
SK.1.IKSK.1. Persentase Obat yang Memenuhi Syarat
Pengukuran indikator ini dilakukan terhadap Obat yang beredar berdasarkan Survei Produk Beredar dengan kerangka sampling acak yang ditujukan untuk memenuhi keterwakilan terhadap produk yang beredar sehingga dapat diketahui proporsi produk yang Tidak Memenuhi Syarat. Obat yang dimaksud dalam indikator ini sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan mencakup obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik.
Pengukuran terhadap indikator dilakukan dengan membagi jumlah sampel yang disampling secara acak yang Memenuhi Syarat terhadap total sampel acak yang diperiksa dan diuji dengan formula sebagai berikut :
Keterangan:
- Sampel yang diperiksa adalah sampel yang dilakukan pengecekan Nomor Izin Edar, kedaluwarsa, kondisi kemasan, penandaan/label.
- Sampel yang diuji adalah sampel yang dilakukan pengujian menggunakan laboratorium.
Pemeriksaan hasil sampling Obat dilakukan secara berjenjang dan berurutan berdasarkan kriteria Obat Tidak Memenuhi Syarat yang meliputi:
- Tidak memiliki NIE/produk ilegal, termasuk Obat palsu dan NIE yang kedaluwarsa
- Produk kedaluwarsa
- Produk rusak
- Tidak memenuhi ketentuan penandaan
- Tidak Memenuhi syarat berdasarkan pengujian.
1) Perbandingan Target dengan Realxxxxx Xxxxxxx Triwulan I Tahun 2022
Tabel 3.1. 2 Perbandingan Target dengan Realisasi Persentase Obat yang Memenuhi Syarat Triwulan I Tahun 2022
Indikator Kinerja | Target (%) | Realisasi (%) | Capaian (%) | Kriteria |
Presentase Obat yang Memenuhi Syarat | 89,00 | 54.75 | 61.52 | Kurang |
Target capaian untuk Indikator kinerja persentase Obat yang Memenuhi Syarat Balai Besar POM di Pontianak pada tahun 2022 yaitu 89,00%. Adapun realisasi yang diperoleh pada triwulan I mencapai 54.75%. Hasil tersebut didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BBPOM di Pontianak. Capaian persentase Obat yang Memenuhi Syarat pada triwulan I tahun 2022 belum mencapai target yaitu 61,52% dengan kriteria Kurang.
2) Perbandingan Realisasi Kinerja Triwulan I Tahun 2022 dengan Target Tahun 2022
Tabel 3.1. 3Perbandingan Realisasi Kinerja Persentase Obat yang Memenuhi Syarat Triwulan I dengan Target Tahun 2022
Indikator Kinerja | Target (%) | Realisasi (%) | Capaian (%) | Kriteria |
Presentase Obat yang Memenuhi Syarat | 89,00 | 54.75 | 61.52 | Kurang |
Berdasarkan tabel diatas, capaian indikator Persentase Obat yang Memenuhi Syarat Triwulan I terhadap target tahunan sebesar 61,52% dan termasuk kategori kurang sehingga perlu diupayakan perbaikan secara berkesinambungan agar target tahun 2022 dapat tercapai.
3) Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan atau Peningkatan/ Penurunan Kinerja serta Alternatif Solusi yang Telah Dilakukan Realisasi persentase Obat yang Memenuhi Syarat pada triwulan I tahun 2022 belum mencapai target yang ditetapkan. Pelaksanaan sampling oleh BBPOM di Pontianak masih dilakukan secara langsung di sarana distribusi dan sarana pelayanan kefarmasian dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat di masa pandemi covid-19. Pelaksanaan sampling secara langsung menyebabkan jenis sampel Obat acak yang didapat lebih bervariasi jenisnya dibandingkan saat sampling secara online. Keterbatasan jumlah dan item yang tersedia di kabupaten mempengaruhi tingginya persentase Obat yang memenuhi syarat, selain itu kepatuhan produsen dalam penggunaan penandaan/label sesuai ketentuan pada produk juga mempengaruhi capaian indikator ini Meskipun demikian, BBPOM di Pontianak terus berupaya untuk mencapai target yang ditentukan dengan cara sebagai berikut :
● Pelaksanaan sampling berdasarkan Pedoman Sampling tahun 2022 yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Sampling tetap dapat dilaksanakan sesuai target yang ditetapkan.
● Peningkatan kapasitas pengujian dengan melakukan peningkatan terhadap 3 aspek Standar Kemampuan Laboratorium secara berkesinambungan yang meliputi peningkatan kompetensi personil, peningkatan ruang lingkup pengujian, dan pengadaan serta pemanfaatan instrumen berteknologi tinggi, sehingga mampu menghasilkan pengujian yang tepat waktu dan dapat dipercaya.
● Pengawasan rutin terhadap sarana produksi dan distribusi, beserta tindak lanjutnya berupa pembinaan yang lebih efektif menyebabkan pelaku usaha memiliki kepatuhan untuk menyediakan Obat yang memenuhi syarat.
● Pelaksanaan KIE kepada pelaku usaha mengenai penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik.
● Peningkatan koordinasi lintas sektor terkait distribusi Obat di sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian termasuk di daerah perbatasan antar negara.
4) Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Sumber daya manusia yang utama dalam mendukung keberhasilan Indikator Kinerja Persentase Obat yang Memenuhi Syarat berada di Kelompok Substansi Pemeriksaan dan Kelompok Subtansi Pengujian. Berdasarkan Analisis Beban Kerja tahun 2022, jumlah sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk merealisasikan target kinerja ini adalah 60 orang sedangkan sumber daya manusia yang ada saat ini adalah 24 orang sehingga terdapat kesenjangan antara kebutuhan sumber daya manusia dengan sumber daya manusia yang sudah ada.
Meskipun terdapat kesenjangan kebutuhan ABK, Balai Besar POM di Pontianak telah melakukan upaya dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki semaksimal mungkin untuk mencapai target kinerja.
5) Analisis Program/Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan ataupun Kegagalan Pencapaian Pernyataan Kinerja
Pencapaian target persentase Obat yang Memenuhi Syarat belum mencapai hasil yang optimal. Meskipun demikian, BBPOM di Pontianak telah melaksanakan berbagai kegiatan yang mendukung sebagai upaya pencapaian keberhasilan indikator kinerja ini. Adapun kegiatan yang dilakukan antara lain:
a. Program Sampling dilakukan sesuai dengan Pedoman Sampling Tahun 2022
a. Penertiban terhadap produk Obat yang Tidak Memenuhi Ketentuan
b. Penilaian penandaan label terhadap kemasan produk Obat dilakukan sesuai dengan pedoman evaluasi penandaan label.
c. Peningkatan kompetensi petugas pengawas dan penguji secara berjenjang, berkesinambungan, dengan memperhatikan kondisi terkini.
d. Kalibrasi dan pemeliharaan peralatan laboratorium dilakukan secara rutin untuk menjamin performa alat.
e. Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan ISO 17025:2017 secara konsisten.
SK.1.IKSK.2. Persentase Makanan yang Memenuhi Syarat
Pengukuran indikator ini dilakukan terhadap Makanan yang beredar dengan metode sampling acak yang ditujukan untuk memenuhi keterwakilan terhadap produk yang beredar sehingga dapat diketahui proporsi produk yang Memenuhi Syarat. Makanan yang dimaksud adalah Pangan Olahan yang diproses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman (Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Adapun
pengukuran terhadap indikator dilakukan dengan membagi jumlah sampel yang disampling secara acak yang Memenuhi Syarat terhadap total sampel acak yang diperiksa dan diuji dengan formula sebagai berikut:
Keterangan:
- Sampel yang diperiksa adalah sampel yang dilakukan pengecekan Nomor Izin Edar, kedaluwarsa, kondisi kemasan, penandaan/label
- Sampel yang diuji adalah sampel yang dilakukan pengujian laboratorium
Pemeriksaan hasil sampling Makanan dilakukan secara berjenjang dan berurutan berdasarkan kriteria Obat Tidak Memenuhi Syarat yang meliputi :
● Tidak memiliki NIE/produk illegal, termasuk Obat palsu dan NIE yang kedaluwarsa
● Produk kedaluwarsa
● Produk rusak
● Tidak Memenuhi Ketentuan Penandaan
● Tidak Memenuhi Berdasarkan Pengujian
1) Perbandingan Target dengan Realxxxxx Xxxxxxxx I Tahun 2022
Tabel 3.1. 4 Perbandingan Target dengan Realisasi Triwulan Persentase Makanan yang Memenuhi Syarat Tahun 2022
Indikator Kinerja | Target (%) | Realisasi (%) | Capaian (%) | Kriteria |
Presentase Makanan yang Memenuhi Syarat | 82,00 | 75,00 | 91,46 | Baik |
Indikator persentase makanan yang memenuhi syarat di triwulan I tahun 2022 BBPOM di Pontianak memiliki realisasi sebesar 75,00% dari target tahun 2022 sebesar 82,00%, sehingga memiliki capaian sebesar 91,46% dengan kriteria Baik.
2) Perbandingan Realisasi Triwulan I dengan Target Tahun 2022
Tabel 3.1. 5Perbandingan Realisasi Triwulan Persentase Makanan yang Memenuhi Syarat dengan Target Tahun 2022
Indikator Kinerja | Target (%) | Realisasi (%) | Capaian (%) | Kriteria |
Presentase Makanan yang Memenuhi Syarat | 82,00 | 75,00 | 91,46 | Baik |
Indikator persentase makanan yang memenuhi syarat di triwulan I tahun 2022 BBPOM di Pontianak memiliki realisasi sebesar 75,00% dari target tahun 2022 sebesar 82,00%, sehingga memiliki capaian sebesar 91,46% dengan kriteria Baik.
3) Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan atau Peningkatan/ Penurunan Kinerja serta Alternatif Solusi yang Telah Dilakukan
Penyebab realisasi makanan yang memenuhi syarat triwulan I tahun 2022 lebih rendah dibandingkan dengan targetnya karena:
1. Sampel yang Tidak Memenuhi Syarat secara pengujian merupakan jenis pangan agar-agar atau jeli siap konsumsi. Pada pangan jenis ini, kandungan air yang tinggi membuat pangan menjadi rentan rusak dan tidak bertahan lama. Oleh sebab itu penambahan pengawet diperbolehkan dengan batas syarat pengawet benzoat sebesar 200 mg/kg (PerBPOM No.11 tahun 2019). Kekurangan informasi dan ketidaktahuan tentang aturan penambahan bahan pengawet pada makanan menjadi salah satu faktor yang memacu hal ini. Disamping hal tersebut tentu saja
dibutuhkan kompetensi dan penerapan cara produksi pangan yang baik.
2. Secara umum kegiatan pengujian sudah berjalan dengan baik dan sejalan ISO 17025 maupun ISO 9001.
4) Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Sumber daya manusia yang utama dalam mendukung keberhasilan Indikator Kinerja Persentase Makanan yang Memenuhi Syarat berada di Kelompok Substansi Pemeriksaan dan Kelompok Subtansi Pengujian. Berdasarkan Analisis Beban Kerja tahun 2022, jumlah sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk merealisasikan target kinerja ini adalah 60 orang sedangkan sumber daya manusia yang ada saat ini adalah 24 orang sehingga terdapat kesenjangan antara kebutuhan sumber daya manusia dengan sumber daya manusia yang sudah ada.
5) Analisis Program/Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan ataupun Kegagalan Pencapaian Pernyataan Kinerja Berdasarkan hasil kinerja di Triwulan I tahun 2022, Balai Besar POM di Pontianak diharapkan dapat mempertahankan serta meningkatkan capaian yang telah diraih. Dengan adanya peningkatan capaian kinerja menunjukkan bahwa Balai Besar POM di Pontianak senantiasa memperbaiki diri melalui pemanfaatan sumber daya yang telah dimiliki maupun peningkatan kapasitas sumber daya baik sumber daya manusia, peralatan maupun dukungan sistem. Beberapa program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian dalam pencapaian kinerja, antara lain sebagai berikut :
● Peningkatan kompetensi petugas pengawas dan penguji secara berjenjang, berkesinambungan, dengan memperhatikan kondisi terkini.
● Kalibrasi dan pemeliharaan peralatan laboratorium dilakukan secara rutin untuk menjamin performa alat.
● Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan ISO 17025:2017 secara konsisten.
● KIE produsen terkait Cara Produksi Pangan yang Baik serta informasi tentang Bahan Tambahan/Pengawet yang diperbolehkan
SK.1.IKSK.3. Persentase Obat yang Aman dan Bermutu Berdasarkan Hasil Pengawasan
Pengukuran indikator ini dilakukan terhadap Obat yang disampling secara targeted/purposive, yaitu Obat yang disampling dengan maksud tertentu berdasarkan analisis risiko pengawasan yang dilakukan agar produk yang beredar tetap memenuhi persyaratan sebagaimana pada saat didaftarkan. Obat yang dimaksud dalam indikator ini mencakup obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik. Obat dinyatakan aman apabila risiko yang mungkin timbul pada penggunaannya tidak membahayakan pada saat digunakan dan dinyatakan Bermutu apabila diproduksi/ didisitribusikan sesuai dengan pedoman dan standar.
Pengukuran terhadap indikator dilakukan dengan membagi jumlah sampel targeted yang Memenuhi Syarat terhadap total sampel targeted yang diperiksa dan diuji dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan :
- Sampel yang diperiksa adalah sampel yang dilakukan pengecekan Nomor Izin Edar, kedaluwarsa, kondisi kemasan, penandaan/label.
- Sampel yang diuji adalah sampel yang dilakukan pengujian laboratorium.
Pemeriksaan hasil sampling Obat dilakukan secara berjenjang dan berurutan berdasarkan kriteria Obat Tidak Memenuhi Syarat yang meliputi:
● Tidak memiliki NIE/produk ilegal, termasuk Obat palsu dan NIE yang kedaluwarsa
● Produk kedaluwarsa
● Produk rusak
● Tidak Memenuhi Ketentuan Penandaan
● Tidak Memenuhi Berdasarkan Pengujian
1) Perbandingan Target dengan Realxxxxx Xxxxxxx Triwulan I Tahun 2022
Tabel 3.1. 6. Perbandingan Target dengan Realisasi Persentase Obat yang Aman dan Bermutu Berdasarkan Hasil Pengawasan oleh Balai Besar POM di Pontianak Triwulan I Tahun 2022
Indikator Kinerja | Target (%) | Realisasi (%) | Capaian (%) | Kriteria |
Persentase Obat yang Aman dan Bermutu Berdasarkan Hasil Pengawasan | 87,00 | 66,67 | 76,63 | Cukup |
Target capaian untuk indikator persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan pada tahun 2022 ditetapkan oleh BBPOM di Pontianak sebesar 87,00%. Adapun realisasi yang telah diperoleh pada triwulan I adalah sebesar 66,67%. Hasil tersebut didapatkan berdasarkan pemeriksaan dan pengujian terhadap 31 sampel targeted Obat yang dilakukan oleh BBPOM di Pontianak, dengan hasil 20 sampel memenuhi syarat dan 11 sampel tidak memenuhi syarat. Berdasarkan realisasi yang didapat terhadap target yang telah ditetapkan, maka capaian indikator persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan pada triwulan I adalah sebesar 66,67% dan termasuk dalam kriteria Cukup. Capaian untuk indikator ini belum optimal dikarenakan banyaknya sampel
produk Obat Tradisional dan Kosmetik yang diperiksa dan diuji Tidak Memenuhi Syarat.
2) Perbandingan Target dengan Realxxxxx Xxxxxxx Tahun 2022
Tabel 3.1. 7Perbandingan Target dengan Realisasi Persentase Obat yang Aman dan Bermutu Berdasarkan Hasil Pengawasan oleh Balai Besar POM di Pontianak Tahun 2022
Indikator Kinerja | Target (%) | Realisasi (%) | Capaian (%) | Kriteria |
Persentase Obat yang Aman dan Bermutu Berdasarkan Hasil Pengawasan | 87,00 | 66,67 | 76,63 | Cukup |
Realisasi Indikator Kinerja Persentase obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan sebesar 66,67% dari target 87%. Dibandingkan dengan target akhir tahun 2022 capaian indikator kinerja ini pada triwulan I Tahun 2022 sebesar 76,63%. Indikator kinerja Persentase Obat yang Aman dan Bermutu berdasarkan Hasil Pengawasan pada triwulan I masih termasuk rendah dan termasuk ke dalam kategori kurang. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan upaya strategis untuk mengatasi hambatan/tantangan yang terjadi pada tahun 2022.
3) Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan.
Realisasi Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Pontianak pada triwulan I tahun 2022 belum mencapai target yang ditetapkan.
Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan pengujian sampai dengan triwulan I masih berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Namun adanya pemberlakuan kebijakan baru tentang penandaan (Peraturan Badan POM Nomor 33 Tahun 2018) bahwa
setiap produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik harus menyertakan 2D Barcode pada kemasan menyebabkan banyaknya sampel kosmetik yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan.
Hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan capaian obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan antara lain meningkatkan KIE kepada pelaku usaha, pembinaan, pendampingan dan pemberian sanksi yang tegas.
4) Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Sumber daya manusia yang utama dalam mendukung keberhasilan Indikator Kinerja Persentase Obat yang Aman dan Bermutu berada di Subkelompok Substansi Inspeksi dan Kelompok Substansi Pengujian. Berdasarkan Analisis Beban Kerja, jumlah sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk merealisasikan target kinerja ini adalah 60 orang sedangkan sumber daya manusia yang ada saat ini adalah 31 orang sehingga terdapat kesenjangan antara kebutuhan sumber daya manusia dengan sumber daya manusia yang sudah ada.
Berdasarkan kondisi tersebut Balai Besar POM di Pontianak telah melakukan upaya yang sangat besar untuk mencapai target kinerja diantaranya peningkatan kompetensi, pengelolaan pekerjaan di masing-masing level PFM, dan penggalangan komitmen petugas.
5) Analisis Program/Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan ataupun Kegagalan Pencapaian Pernyataan Kinerja
Pemenuhan target kinerja Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan belum mencapai hasil yang optimal. Meskipun demikian Balai Besar POM di Pontianak telah melaksanakan berbagai kegiatan sebagai upaya pencapaian realisasi yang baik untuk indikator ini. Kegiatan tersebut antara lain :
a. Pemeriksaan dan pengujian sampel Obat post market yang dilaksanakan secara terpadu, konsisten dan terstandar sesuai Pedoman Sampling dan pengujian 2022.
b. Pengawasan label/penandaan dan iklan sesuai pedoman dan melaporkan data tersebut ke Badan POM.
c. Pelaksanaan pengujian di laboratorium yang memenuhi standar ISO 17025:2017 dan ISO 9001:2015.
d. Koordinasi dengan lintas sektor dalam rangka pengawasan Obat yang diproduksi dan beredar.
e. Pembinaan kepada pelaku usaha dalam rangka pemastian mutu Obat yang diproduksi dan beredar.
SK.1.IKSK.4. Persentase Makanan yang Aman dan Bermutu Berdasarkan Hasil Pengawasan
Pengukuran indikator ini dilakukan terhadap Makanan yang disampling dengan maksud tertentu berdasarkan analisis risiko pengawasan yang dilakukan agar produk yang beredar tetap memenuhi persyaratan sebagaimana pada saat didaftarkan. Makanan yang dimaksud adalah Pangan Olahan yang diproses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman (Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Berkualitas yang dimaksud adalah memenuhi syarat berdasarkan kriteria Pedoman Sampling Pangan dengan menggunakan sampling targeted/purposive. Adapun pengukuran terhadap indikator dilakukan dengan membagi jumlah sampel yang disampling targeted yang
Memenuhi Syarat terhadap total sampel targeted yang diperiksa dan diuji dengan formula sebagai berikut:
% Makanan MS = Jumlah sampel Targeted MS x 100%
Total sampel Targeted yang diperiksa dan diuji
Keterangan:
- Sampel yang diperiksa adalah sampel yang dilakukan pengecekan Nomor Izin Edar, kedaluwarsa, kondisi kemasan, penandaan/label
- Sampel yang diuji adalah sampel yang dilakukan pengujian laboratorium
Pemeriksaan hasil sampling Makanan dilakukan secara berjenjang dan berurutan berdasarkan kriteria Makanan Tidak Memenuhi Syarat yang meliputi:
- Tidak memiliki NIE/produk ilegal, termasuk Makanan Tidak Memenuhi Syarat dan NIE yang kedaluwarsa
- Produk kedaluwarsa
- Produk rusak
- Tidak Memenuhi Ketentuan Penandaan
- Tidak Memenuhi Syarat Berdasarkan Pengujian
Kriteria Makanan Tidak Memenuhi Syarat adalah jika Pangan atau Kemasan Pangan yang diuji tidak memenuhi syarat berdasarkan pengujian. Untuk Pangan Olahan yang berlabel, evaluasi terhadap label tetap dilakukan namun tidak mempengaruhi kriteria MS/TMS.
1) Perbandingan Antara Realisasi dengan Target Triwulan I Tahun 2022
Tabel 3.1. 8 Perbandingan Target dan Realisasi Persentase Makanan yang Aman dan Bermutu Berdasarkan Hasil Pengawasan Triwulan I Tahun 2022
Indikator Kinerja | Target (%) | Realisasi (%) | Capaian (%) | Kriteria |
Persentase Makanan yang Aman dan Bermutu Berdasarkan Hasil Pengawasan | 75,00 | 100,00 | 133.33 | Tidak Dapat Disimpulkan |
Capaian indikator kinerja persentase Makanan yang Aman Dan Bermutu Berdasarkan Hasil Pengawasan Balai Besar POM di
Pontianak pada triwulan I tahun 2022 termasuk dalam kriteria “Tidak Dapat disimpulkan” yaitu sebesar 133,33%, dengan realisasi (100,00%) berada di atas target (75,00%).
2) Perbandingan Antara Realisasi dengan Target Tahun 2022
Tabel 3.1. 9 Perbandingan Realisasi Kinerja Persentase Makanan yang Aman Dan Bermutu Berdasarkan Hasil Pengawasan dengan Target Tahun 2022
ator Kinerja | Target (%) | Realisasi (%) | Capaian (%) | Kriteria |
Persentase Makanan yang Aman dan Bermutu Berdasarkan Hasil Pengawasan | 75,00 | 100,00 | 133.33 | Tidak Dapat Disimpulkan |
k
Dibandingkan target 2022 capaian kinerja untuk indikator Persentase Makanan yang Aman dan Bermutu Berdasarkan Hasil Pengawasan triwulan I sudah melebihi target.
3) Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan atau Peningkatan/ Penurunan Kinerja serta Alternatif Solusi yang Telah Dilakukan.
Realisasi makanan yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Pontianak pada triwulan I tahun 2022 mendapat kategori Tidak Dapat Disimpulkan. Realisasi yang dicapai jauh di atas target yang ditetapkan.
Hal ini menunjukkan bahwa makanan yang beredar di Provinsi Kalimantan Barat secara umum telah memenuhi standar keamanan, khasiat/manfaat dan mutu berdasarkan hasil evaluasi produk meliputi izin edar, kedaluwarsa, label, pemerian dan uji laboratorium.
Keberhasilan pencapaian target kinerja ini didukung antara lain :
● Pelaksanaan sampling berdasarkan Pedoman Sampling tahun 2022 dapat dilaksanakan sesuai target yang ditetapkan.
● Peningkatan kapasitas pengujian dengan melakukan peningkatan terhadap 3 aspek Standar Kemampuan Laboratorium secara berkesinambungan yang meliputi peningkatan kompetensi personil, peningkatan ruang lingkup pengujian, dan pengadaan serta pemanfaatan instrumen berteknologi tinggi, sehingga mampu menghasilkan pengujian yang tepat waktu dan dapat dipercaya.
● Pengawasan rutin terhadap sarana produksi dan peredaran, beserta tindak lanjutnya berupa pembinaan yang lebih efektif menyebabkan pelaku usaha memiliki kepatuhan untuk menyediakan pangan yang memenuhi syarat.
● Pelaksanaan KIE kepada pelaku usaha mengenai penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di sarana peredaran.
● Peningkatan koordinasi lintas sektor terkait sarana peredaran pangan termasuk di daerah perbatasan antar negara.
4) Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Sumber daya manusia yang utama dalam mendukung keberhasilan Indikator Kinerja Persentase Obat yang Aman dan Bermutu berada di Subkelompok Subtansi Inspeksi dan Kelompok Subtansi Pengujian. Berdasarkan Analisis Beban Kerja, jumlah sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk merealisasikan target kinerja ini adalah 60 orang sedangkan sumber daya manusia yang ada saat ini adalah 24 orang sehingga terdapat kesenjangan antara kebutuhan sumber daya manusia dengan sumber daya manusia yang sudah ada.
5) Analisis Program/Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan ataupun Kegagalan Pencapaian Pernyataan Kinerja
Beberapa hal yang mempengaruhi capaian target kinerja Persentase Makanan aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan Balai Besar POM di Pontianak pada triwulan I tahun 2022 antara lain :
a. Program Sampling dilakukan sesuai dengan Pedoman Sampling Tahun 2022
b. Penertiban terhadap produk Makanan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
c. Penilaian penandaan label terhadap kemasan produk Makanan dilakukan sesuai dengan pedoman evaluasi penandaan label.
d. Peningkatan kompetensi petugas pengawas dan penguji secara berjenjang, berkesinambungan, dengan memperhatikan kondisi terkini.
e. Kalibrasi dan pemeliharaan peralatan laboratorium dilakukan secara rutin untuk menjamin performa alat.
f. Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan ISO 17025:2017 secara konsisten.
SK.1.IKSK.5. Persentase Pangan Fortifikasi yang Memenuhi Syarat
Pengukuran indikator ini dilakukan terhadap pangan fortifikasi yang beredar dengan metode sampling targeted. Pangan fortifikasi adalah pangan olahan yang ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan untuk diperkaya dengan zat gizi mikro yang diperlukan masyarakat. Pangan fortifikasi yang diambil sesuai standar dan memenuhi syarat adalah pangan fortifikasi yang disampling sesuai dengan Pedoman Sampling pada tahun berjalan dan hasil ujinya memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun pengukuran terhadap indikator dilakukan dengan membagi jumlah sampel fortifikasi yang disampling targeted yang Memenuhi Syarat terhadap total sampel fortifikasi targetted yang diperiksa dan diuji dengan formula sebagai berikut:
Keterangan : Sumber data total sampel pangan fortifikasi yang diperiksa dan diuji berasal dari pedoman sampling.
Pemeriksaan sampel yakni pengecekan nomor izin edar, kadaluarsa, kondisi kemasan, penandaan/label, dan pengujian laboratorium.
1) Perbandingan Target dengan Realxxxxx Xxxxxxx Triwulan I Tahun 2022
Tabel 3.1. 10Perbandingan Realisasi dengan Target Triwulan I persentase Pangan Fortifikasi yang Memenuhi Syarat Tahun 2022
Indikator Kinerja | Target (%) | Realisasi (%) | Capaian (%) | Kriteria |
Presentase Pangan Fortifikasi yang Memenuhi Syarat | 96,30 | 100,00 | 103,84 | Baik |
Indikator persentase makanan yang memenuhi syarat di triwulan I tahun 2022 BBPOM di Pontianak memiliki realisasi sebesar 100,00% dari target tahun 2022 sebesar 96,30%, sehingga memiliki capaian sebesar 103,84% dengan kriteria Baik.
2) Perbandingan Realxxxxx Xxxxxxx Triwulan I dengan Target Tahun 2022
Tabel 3.1. 11Perbandingan Realisasi dengan Target persentase Pangan Fortifikasi yang Memenuhi Syarat Tahun 2022
Indikator Kinerja | Target (%) | Realisasi (%) | Capaian (%) | Kriteria |
Presentase Pangan Fortifikasi yang Memenuhi Syarat | 96,30 | 100,00 | 103,84 | Baik |
Indikator persentase makanan yang memenuhi syarat di triwulan I tahun 2022 BBPOM di Pontianak memiliki realisasi sebesar 100,00% dari target tahun 2022 sebesar 96,30%, sehingga memiliki capaian sebesar 103,84% dengan kriteria Baik.
3) Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan atau Peningkatan/ Penurunan Kinerja serta Alternatif Solusi yang Telah Dilakukan. Penyebab realisasi makanan yang memenuhi syarat triwulan I tahun 2022 lebih tinggi dibandingkan dengan targetnya karena :
● Sampel fortifikasi (Minyak Goreng Sawit, Tepung Terigu dan Garam) yang telah selesai uji di laboratorium secara keseluruhan menunjukkan hasil 100% MS, lebih tinggi dari target 96,30%. Tahun 2021, sebagian besar sampel menunjukkan hasil TMS pada sampel tepung terigu dengan realisasi sampel MS hanya 89,75%., sehingga tahun 2022 ditetapkan target sebesar 96,30%.
Hasil pencapaian ini menunjukkan bahwa secara data telah terjadi peningkatan kualitas pangan fortifikasi terkait dengan kondisi pandemic yang secara perlahan mulai berkurang sehingga kualitas pangan yang terfortifikan lebih baik.
Sampel pangan fortifikasi yang telah masuk ke pengujian adalah sebanyak 100 sampel, dengan rincian 55 sampel garam konsumsi beryodium, 30 sampel minyak goreng sawit, dan 15 sampel tepung terigu. Parameter Uji untuk sampel fortifikasi Minyak Goreng Sawit (MGS) terdiri dari PK Asam Lemak Bebas (sebagai asam palmitat), PK Bilangan Peroksida. PK Vitamin A, PK Cemaran Pb, PK Cemaran Cd, PK Cemaran As, PK BHA, BHT, TBHQ dan PG ; Sedangkan pada sampel garam dilakukan uji terhadap PK Air, PK KIO3 dan PK NaCl ; pada sampel tepung terigu PK Cemaran Pb, Identifikasi Garam Fe, PK Mineral Fe, PK Mineral Zn, PK Cemaran Pb, PK Cemaran Sn, PK Cemaran As, PK Vitamin B1, PK Vitamin B2 dan PK Vitamin B9 (Asam folat.)
● Hingga akhir triwulan 1, belum seluruh sampel selesai diuji. Pengujian cemaran logam pada sampel garam konsumsi beryodium dan minyak goreng sawit terhambat karena kendala terkait dengan instrumen alat antara lain dan ketersediaan reagen. Alat ICP MS mengalami trouble di bulan februari dan sudah dilakukan perbaikan yang sesuai dan reagen untuk uji identifikasi garam Fe dan penetapan kadar asam folat pada tepung terigu belum tersedia.
4) Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Sumber daya manusia yang utama dalam mendukung keberhasilan Indikator Kinerja Persentase Pangan Fortifikasi yang Memenuhi Syarat berada di Kelompok Substansi Pemeriksaan dan Kelompok
Subtansi Pengujian. Berdasarkan Analisis Beban Kerja tahun 2022, jumlah sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk merealisasikan target kinerja ini adalah 60 orang sedangkan sumber daya manusia yang ada saat ini adalah 27 orang sehingga terdapat kesenjangan antara kebutuhan sumber daya manusia dengan sumber daya manusia yang sudah ada.
5) Analisis Program/Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan ataupun Kegagalan Pencapaian Pernyataan Kinerja
Berdasarkan hasil kinerja di triwulan I tahun 2022, Balai Besar POM di Pontianak diharapkan dapat mempertahankan serta meningkatkan capaian yang telah diraih. Dengan adanya peningkatan capaian kinerja menunjukkan bahwa Balai Besar POM di Pontianak senantiasa memperbaiki diri melalui pemanfaatan sumber daya yang telah dimiliki maupun peningkatan kapasitas sumber daya baik sumber daya manusia, peralatan maupun dukungan sistem. Beberapa program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian dalam pencapaian kinerja, antara lain sebagai berikut :
a. Program Sampling dilakukan sesuai dengan Pedoman Sampling
b. Peningkatan kompetensi petugas pengawas dan penguji secara berjenjang, berkesinambungan, dengan memperhatikan kondisi terkini.
c. Kalibrasi dan pemeliharaan peralatan laboratorium dilakukan secara rutin untuk menjamin performa alat.
d. Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan ISO 17025:2017 secara konsisten.
e. KIE produsen terkait Cara Produksi Pangan yang Baik
SASARAN STRATEGIS 2 Meningkatnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Keamanan dan Mutu Obat dan Makanan | |
Penilaian dilakukan pada akhir tahun 2022 |
SK.2.IKSK.1. Indeks Kesadaran Masyarakat (Awareness Index) Terhadap Obat dan Makanan yang Aman dan Bermutu (Penilaian dilakukan pada Akhir Tahun 2022)
Indeks Kesadaran Masyarakat diperoleh dari Survei Pengukuran Kesadaran Masyarakat terhadap Obat dan Makanan yang Aman dan Bermutu, yang mencakup:
(1) Aspek Pengetahuan/knowledge bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat dalam memilih serta mengkonsumsi Obat dan Makanan. Dari sini terlihat sejauh mana pengaruh informasi terhadap pemahaman masyarakat.
(2) Aspek Sikap/attitude bertujuan untuk menggali sikap masyarakat dalam memilih serta mengkonsumsi Obat dan Makanan yang beredar saat ini, termasuk peredaran Obat atau Obat Tradisional palsu. Selanjutnya dipetakan sikap masyarakat tersebut dalam memilih serta mengkonsumsi Obat dan Makanan yang benar. Ditambahkan pula penilaian masyarakat terhadap Badan POM yang memiliki tugas pokok dalam mengawasi peredaran Obat dan Makanan.
(3) Aspek Perilaku/practices bertujuan untuk mengetahui perilaku masyarakat dalam memilih serta mengkonsumsi Obat dan Makanan dengan benar. Kemudian bagaimana dukungan masyarakat terhadap program Badan POM.
Tabel 3.1. 12 Kategori Indeks Kesadaran Masyarakat
No | Kategori | Interval Indeks |
1 | Tidak Baik | ≤ 45 |
2 | Kurang Baik | 45,01 - 60,00 |
3 | Cukup Baik | 60,01 - 75,00 |
4 | Baik | 75,01 - 90,00 |
5 | Sangat Baik | ≥ 90,01 |
SASARAN STRATEGIS 3 Meningkatnya Kepuasan Pelaku Usaha dan Masyarakat Terhadap Kinerja Pengawasan Obat dan Makanan | |
Penilaian dilakukan pada akhir tahun 2022 |
SK.3.IKSK.1. Indeks Kepuasan Pelaku Usaha Terhadap Pemberian Bimbingan dan Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan (Penilaian dilakukan pada Akhir Tahun 2022)
Indeks kepuasan pelaku usaha merupakan hasil pengukuran secara komprehensif dan kuantitatif tingkat kepuasan pelaku usaha terhadap kualitas bimbingan dan pembinaan yang diberikan oleh Balai Besar POM di Pontianak. Bimbingan dan pembinaan merupakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi yang mencakup sosialisasi/seminar, workshop/ pelatihan/bimbingan teknis, asistensi/pendampingan/coaching clinic, konsultasi, focus group discussion (FGD) kepada pelaku usaha Obat dan Makanan.
Aspek pengukuran dalam survei ini adalah :
1. Aspek bimbingan dan pembinaan
2. Aspek tindak lanjut pasca bimbingan dan pembinaan
3. Aspek penanganan saran dan masukan
4. Aspek manfaat