Capaian Kinerja Organisasi. Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi.
Capaian Kinerja Organisasi. Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis Organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi. Untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis tersebut dilakukan analisis capaian kinerja sebagai berikut:
1. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini;
2. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
3. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi;
4. Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada);
5. Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternative solusi yang telah dilakukan;
6. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya;
7. Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja).
Capaian Kinerja Organisasi. Capaian kinerja Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep Tahun 2018 dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasi masing- masing indikator kinerja sasaran, disamping itu diperbandingkan pula dengan realisasi yang telah dicapai Tahun 2018. Secara rinci capaian kinerja masing-masing indikator kinerja tersebut dapat diuraikan pada lampiran. Terdapat beberapa tingkat capaian kinerja sasaran tersebut yang sama dengan target atau mencapai target; lebih besar dari target atau melebihi target; sama dengan realisasi Tahun 2018 atau mencapai target; dan lebih besar dari realisasi Tahun 2018 atau melebihi target. Namun demikian juga terdapat beberapa tingkat capaian kinerja sasaran yang belum berhasil diwujudkan pada Tahun 2018 ini, atau tingkat capaiannya kurang dari target maupun tingkat capaiannya lebih kecil dari realisasi yang telah dicapai Tahun 2018. Terhadap hal tersebut, kami telah melakukan beberapa analisis dan evaluasi agar terdapat perbaikan penanganan di masa mendatang. Analisis capaian kinerja tersebut selengkapnya tertuang diuraikan pada bagian analisis capaian kinerja berikut ini.
a. Perbandingan antara target Tahun 2018 dan Realisasi Kinerja Tahun 2018. Untuk mengetahui presentase pencapaian rencana tingkat capaian setiap indikator sasaran, maka telah dilakukan pengukuran pencapaian sasaran melalui indikator-indikator setiap sasaran (output, outcome). Setiap kelompok indikator tersebut telah dibuat indikator masing-masing. Selanjutnya setiap indikator telah ditetapkan rencana tingkat capaian (target) realisasi dan presentase pencapaian rencana tingkat capaian. Secara garis besar dapat kami jelaskan kinerja rata-rata dari semua sasaran yang terdapat pada setiap program selama tahun 2018. Mengacu pada Visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dan dokumen RPJPD Sumenep tahun 2010 – 2025 menjadi panduan dalam penyusunan RPJMD bagi Kepala Daerah terpilih 2016 – 2021 yang selanjutnya dijabarkan dalam misi dan program prioritas sebagai berikut :
a) Bidang Urusan Energi dan Sumber Alam Misi 2 : “Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Wilayah Kepulauan dan Daratan yang Didukung Pengelolaan SDA serta Lingkungan” Tujuan 2 : “Meningkatkan Kualitas Layanan Infrastruktur Daratan dan Kepulauan”. Sasaran 2 : “Meningkatnya Kualitas Sarana dan Prasana Pemukiman /Perumahan secara memadai”. No Sasaran Renstra Indikator Kinerja TAHUN 2018 Satuan Target Realisasi % Capaian
1 Meningkatnya Sarana Kelistrikan Kawasan Permukiman/p...
Capaian Kinerja Organisasi. Capaian Kinerja organisasi menunjukkan setiap pernyataan kinerja sasaran strategis organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi. Capaian Kinerja diatas mengacu pada sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Organisasi meliputi antara lain : Evaluasi antara target dan realisasi kinerja 2023. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun 2023 dengan tahun 2022 dan beberapa tahun sebelumnya. Untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis tersebut dilakukan analisis capaian Kinerja Tahun 2023 sebagai berikut adalah :
1. Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2023 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET 2023 REALISASI 2023 CAPAIAN 2023 KETERANGAN
2. Realisasi dan Capaian Kinerja Tahun 2022-2023.
Capaian Kinerja Organisasi. Indikator kinerja yang ditentukan dalam Rencana Strategis Fakultas Sains dan Teknik Undana 2011-2015 pada prinsipnya merupakan indikator kinerja yang di break down dari indikator kinerja dalam Rencana Strategis Universitas Nusa Cendana 2011- 2015. Penetapan indikator kinerja didasarkan pada upaya pencapaian visi dan misi universitas dan fakultas yang merupakan pengenjawantahan visi dan misi pendidikan tinggi di Indonesia yang bertujuan pada penciptaan perluasan dan pemerataan akses pendidikan; penciptaan mutu, relevansi dan daya saing serta penciptaan penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Dari indikator kinerja yang ditetapkan dalam Rencana Strategis universitas dan fakultas terdapat sejumlah indikator kinerja yang mendapat prioritas fakultas. Prioritas indikator ini dikarenakan kondisi sebenarnya di fakultas yang memang perlu segera dibenahi dan penting untuk segera ditingkatkan. Menilik target dan realisasi kinerja tahun 2017 diperoleh angka 91.189 %. Pengukuran kinerja Tahun 2017 ditampilkan pada lampiran 3 laporan ini. Selanjutnya jika capaian kinerja Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2017 dibandingkan dengan Tahun 2016 yang bernilai 91.09 % maka terdapat peningkatan capaian kinerja yang dihasilkan. Walaupun prosentase kenaikannya tidak begitu besar. Sementara itu jika realisasi kinerja sampai Tahun 2017 dibandingkan dengan target jangka menengah maka dapat dinyatakan sebagian besar telah tercapai walaupun terdapat beberapa indikator kinerja yang realisasinya targetnya belum 100 % seperti belum satu pun prodi terakreditasi A dan belum semuanya sembilan prodi lainnya terakrediatasi B, lama studi mahasiswa S1 ≥ 8 semester, baru 2 orang guru besar, belum optimalnya mutu dan kuantitas sarana pendidikan serta belum terbentuknya program studi pascasarjana dari disiplin ilmu sains. Sebagaimana dijelaskan diatas realisasi capaian kinerja Tahun 2017 mengalami peningkatan sebesar 0.099 % dibandingkan Tahun 2016. Walaupun mengalami peningkatan namun nilai peningkatan tersebut masih kecil. Beberapa indikator kinerja yang belum optimal pada Tahun 2016 agak sulit diperbaiki di Tahun 2017. Salah satu contohnya untuk akreditasi program studi yang belum mencapai target yang mana penyebabnya antara lain kualifikasi dan kuantitas tenaga pendidik yang belum maksimal, mutu dan kuantitas sarana prasarana pendidikan yang belum optimal, masih tingginya jumlah mahasiswa DO, lama studi mahasiswa yang masih ≥ 8 semester, prestasi non akademik mahasiswa...
Capaian Kinerja Organisasi. Berdasarkan Perjanjian Kinerja yang telah disusun, maka tingkat pencapaian kinerja sasaran strategis pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2022 disajikan sebagai berikut:
Capaian Kinerja Organisasi. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2015 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan tata cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, setiap instansi pemerintah wajib menyusun Laporan Kinerja yang melaporkan progres kinerja atas mandat dan sumber daya yang digunakannya . Dalam rangka melakukan evaluasi keberhasilan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi sebagaimana yang telah ditetapkan pada perencanaan jangka menengah, maka digunakan skala nilai peringkat kinerja adalah sebagai berikut :
Capaian Kinerja Organisasi. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi pemerintah, Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah setiap instansi pemerintah wajib menyusun Laporan Kinerja yang merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Dalam rangka melakukan evaluasi keberhasilan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi sebagaimana yang telah ditetapkan pada perencanaan jangka menengah atau RPJMD, maka digunakan skala pengukuran sebagai berikut:
a. Sangat Baik : > 100%
x. Xxxx : 85 – 100%
c. Cukup : 65 – 84,99%
d. Kurang : 50 – 64,99%
e. Sangat Kurang : < 50% Bedasarkan Perjanjian Kinerja Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Tahun 2023 dan Rencana Strategis Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 – 2018, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam yang berada dilingkup Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah memiliki 3 (tiga) sasaran, yaitu:
1) Meningkatnya sinergitas kebijakan daerah
2) Meningkatnya efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
3) Meningkatnya kualitas pelayanan umum, pembinaan ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Berikut merupakan perbandingan antara target dan realisasi kinerja pada tahun 2023
Capaian Kinerja Organisasi. Mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Kinerja Bappeda Kabupaten Merangin diukur berdasarkan tingkat capaian pada sasaran dan indikator sasaran serta menggambarkan pula tingkat capaian sasaran dan program/kegiatan dilakukan melalui perbandingan rencana kinerja dengan realisasinya. Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Bappeda Kabupaten Merangin. Pengukuran kinerja dilaksankan sesuai dengan Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/618/2004 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
3.1 Prediket Nilai Capaian Kinerja No Capaian Kinerja Interprestasi 1 > 100 % Melebihi/ Melampaui Target 2 = 100 % Sesuai Target
Capaian Kinerja Organisasi. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah,setiap instansi pemerintah wajib menyusun Laporan Kinerja, melaporkan progres kinerja atas mandat dan sumber daya yang digunakannya. Dalam rangka melakukan evaluasi keberhasilan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi sebagaimana yang telah ditetapkan pada perencanaan jangka menengah maka digunakan Skala nilai peringkat kinerja adalah sebagai berikut :
a. Sangat Baik : ≥91%;
x. Xxxx : 76– 90,99%;
c. Cukup : 66 –75,99%;
d. Kurang : 51 –65,99%;
e. Sangat Kurang : ≤50,99%. No Tujuan/Sasara n Strategis Indikator Kinerja Satuan Tahun 2022 Target Akhir RPJMD