Capaian Kinerja Organisasi. Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis Organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi. Untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis tersebut dilakukan analisis capaian kinerja sebagai berikut:
1. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini;
2. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
3. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi;
4. Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada);
5. Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternative solusi yang telah dilakukan;
6. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya;
7. Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja).
Capaian Kinerja Organisasi. Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi.
Capaian Kinerja Organisasi. Fakultas Sains dan Teknik Undana telah merumuskan Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Utama (IKU) agar mudah dalam mengukur dan menganalisa keberhasilan kinerja fakultas. Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2020 pada prinsipnya merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang di break down dari Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam Perjanjian Kinerja Universitas Nusa Cendana Tahun 2020. Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) didasarkan pada upaya pencapaian visi, misi dan sasaran strategis universitas dan fakultas yang merupakan pengenjewantahan visi, misi dan sasaran strategis pendidikan tinggi di Indonesia yang bertujuan pada meningkatnya relevansi, kuantitas dan kualitas sumber daya manusia berpendidikan tinggi, serta kemampuan iptek dan inovasi untuk keunggulan daya saing bangsa. Evaluasi Capaian Kinerja Fakultas Sains dan Teknik Universitas Nusa Cendana Tahun 2020 pada prinsipnya merupakan penilaian terhadap gambaran dari kegiatan yang dilaksanakan serta anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan pada Tahun 2020 dalam rangka mewujudkan target Indikator Kinerja Utama (IKU) yang berjumlah 13 (tiga belas) indikator sebagaimana tertera dalam Perjanjian Kinerja Dekan Fakultas Sains dan Teknik dengan Rektor Universitas Nusa Cendana Tahun 2020. Berdasarkan nilai capaian kinerja yang diperoleh kemudian dirumuskan kendala yang menyebabkan belum tercapainya target capaian kinerja yang ditetapkan serta solusi yang disiapkan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut untuk masig-masing Indikator Kinerja Utama (IKU). Evaluasi capaian kinerja Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2020 tersaji dalam Tabel 2. Selanjutnya berdasarkan Tabel 2 diatas analisa capaian kinerja yang dilakukan pada setiap pernyataan kinerja Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah sebagai berikut : Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan untuk pencapaian sasaran strategis meningkatnya kualitas pembelajaran dan kemahasiswaan adalah (1) jumlah mahasiswa yang berwirausaha, (2) jumlah prodi terakreditasi A, (3) persentase lulusan langsug bekerja, dan (4) jumlah prodi yang menerapkan pembelajaran kampus merdeka. Alasan penetapan indikator kinerja dimaksud sebagai indikator kinerja yang harus ditingkatkan adalah karena output indikator kinerja tersebut sangat menentukan kualitas pembelajaran dan kemahasiswaan. Output jumlah mahasiswa berwirausaha menunjukkan kemampuan lulusan yang mampu beker...
Capaian Kinerja Organisasi. Capaian Kinerja organisasi menunjukkan setiap pernyataan kinerja sasaran strategis organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi. Capaian Kinerja diatas mengacu pada sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Organisasi meliputi antara lain : Evaluasi antara target dan realisasi kinerja 2023. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun 2023 dengan tahun 2022 dan beberapa tahun sebelumnya. Untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis tersebut dilakukan analisis capaian Kinerja Tahun 2023 sebagai berikut adalah :
1. Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2023 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET 2023 REALISASI 2023 CAPAIAN 2023 KETERANGAN
2. Realisasi dan Capaian Kinerja Tahun 2022-2023.
Capaian Kinerja Organisasi. Berdasarkan Perjanjian Kinerja yang telah disusun, maka tingkat pencapaian kinerja sasaran strategis pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2021 disajikan sebagai berikut:
Capaian Kinerja Organisasi. Indikator kinerja yang ditentukan dalam Rencana Strategis Fakultas Sains dan Teknik Undana 2011-2015 pada prinsipnya merupakan indikator kinerja yang di break down dari indikator kinerja dalam Rencana Strategis Universitas Nusa Cendana 2011- 2015. Penetapan indikator kinerja didasarkan pada upaya pencapaian visi dan misi universitas dan fakultas yang merupakan pengenjawantahan visi dan misi pendidikan tinggi di Indonesia yang bertujuan pada penciptaan perluasan dan pemerataan akses pendidikan; penciptaan mutu, relevansi dan daya saing serta penciptaan penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Dari indikator kinerja yang ditetapkan dalam Rencana Strategis universitas dan fakultas terdapat sejumlah indikator kinerja yang mendapat prioritas fakultas. Prioritas indikator ini dikarenakan kondisi sebenarnya di fakultas yang memang perlu segera dibenahi dan penting untuk segera ditingkatkan. Membandingkan target dan realisasi kinerja tahun 2016 diperoleh angka 91.09 %. Pengukuran kinerja Tahun 2016 ditampilkan pada lampiran 3 laporan ini. Selanjutnya jika capaian kinerja Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2016 dibandingkan dengan Tahun 2015 yang bernilai 90.99 % maka terdapat peningkatan capaian kinerja yang dihasilkan. Walaupun prosentase kenaikannya tidak begitu besar. Sementara itu jika realisasi kinerja sampai Tahun 2016 dibandingkan dengan target jangka menengah maka dapat dinyatakan sebagian besar telah tercapai walaupun terdapat beberapa indikator kinerja yang realisasinya targetnya belum 100 % seperti belum satu pun prodi terakreditasi A dan belum semuanya sembilan prodi lainnya terakrediatasi B, lama studi mahasiswa S1 ≥ 8 semester, baru 1 orang guru besar, belum optimalnya mutu dan kuantitas sarana pendidikan serta belum terbentuknya program studi pascasarjana dari disiplin ilmu sains. Sebagaimana dijelaskan diatas realisasi capaian kinerja Tahun 2016 mengalami peningkatan sebesar 0.10 % dibandingkan Tahun 2015. Walaupun mengalami peningkatan namun nilai peningkatan tersebut masih kecil. Beberapa indikator kinerja yang belum optimal pada Tahun 2015 agak sulit diperbaiki di Tahun 2016. Salah satu contohnya untuk akreditasi program studi yang belum mencapai target yang mana penyebabnya antara lain kualifikasi dan kuantitas tenaga pendidik yang belum maksimal, mutu dan kuantitas sarana prasarana pendidikan yang kurang optimal, masih tingginya jumlah mahasiswa DO, lama studi mahasiswa yang masih ≥ 8 semester, prestasi non akademik maha...
Capaian Kinerja Organisasi. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi pemerintah, Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah setiap instansi pemerintah wajib menyusun Laporan Kinerja yang merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Dalam rangka melakukan evaluasi keberhasilan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi sebagaimana yang telah ditetapkan pada perencanaan jangka menengah atau RPJMD, maka digunakan skala pengukuran sebagai berikut:
a. Sangat Baik : > 100%
x. Xxxx : 85 – 100%
c. Cukup : 65 – 84,99%
d. Kurang : 50 – 64,99%
e. Sangat Kurang : < 50% Bedasarkan Perjanjian Kinerja Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Tahun 2022 dan Rencana Strategis Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 – 2018, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam yang berada dilingkup Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah memiliki 3 (tiga) sasaran, yaitu:
1) Meningkatnya sinergitas kebijakan daerah
2) Meningkatnya efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
3) Meningkatnya kualitas pelayanan umum, pembinaan ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Berikut merupakan perbandingan antara target dan realisasi kinerja pada tahun 2022. Tabel 3.1: Perbandingan Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2022
Capaian Kinerja Organisasi. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah,setiap instansi pemerintah wajib menyusun Laporan Kinerja, melaporkan progres kinerja atas mandat dan sumber daya yang digunakannya. Dalam rangka melakukan evaluasi keberhasilan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi sebagaimana yang telah ditetapkan pada perencanaan jangka menengah maka digunakan Skala nilai peringkat kinerja adalah sebagai berikut : SangatBaik : ≥91%;
Capaian Kinerja Organisasi. Sampai dengan akhir tahun 2021, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan seluruh kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya. Untuk memudahkan interpretasi pengukuran atas pencapaian kinerja dipergunakan interval nilai sebagai berikut:
Capaian Kinerja Organisasi. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah,setiap instansi pemerintah wajib menyusun Laporan Kinerja, melaporkan progres kinerja atas mandat dan sumber daya yang digunakannya. Dalam rangka melakukan evaluasi keberhasilan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi sebagaimana yang telah ditetapkan pada perencanaan jangka menengah maka digunakan Skala nilai peringkat kinerja adalah sebagai berikut :
a. Sangat Baik : ≥91%;
x. Xxxx : 76– 90,99%;
c. Cukup : 66 –75,99%;
d. Kurang : 51 –65,99%;
e. Sangat Kurang : ≤50,99%. No Tujuan/Sasara n Strategis Indikator Kinerja Satuan Tahun 2022 Target Akhir RPJMD