Perjanjian Kinerja. Perjanjian Kinerja pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Perjanjian Kinerja merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuan khusus perjanjian kinerja adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, tranparansi dan kinerja aparatur; sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah; sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi; menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; dan sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. Dinas Perhubungan Kabupaten Badung membuat perjanjian kinerja tahun 2023 mengacu pada tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis Dinas Perhubungan Kabupaten Badung tahun 2021 – 2026. Perjanjian Kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Badung tahun 2023 adalah sebagai berikut : (tabel 2.1)
Perjanjian Kinerja. SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KAB. LUWU UTARA
Perjanjian Kinerja. KECAMATAN PATTALLASSANG KABUPATEN GOWA
Perjanjian Kinerja. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GOWA TAHUN 2024
Perjanjian Kinerja. Perjanjian Kinerja merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2021 mempunyai komitmen kinerja yang terdiri dari sasaran, indikator dan target tahun 2021. Target ditetapkan untuk indikator kinerja, baik
Perjanjian Kinerja. Perencanaan Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang termuat dalam Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perencanaan Kinerja pada dasarnya adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang diserta dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Perjanjian Kinerja. Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada pasal 9 disebutkan setiap entitas akuntabilitas kinerja menyusun lembar/dokumen perjanjian kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran. Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja pada dasarnya adalah merupakan pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahu tertentu dengan mempertimbangkan sumberdaya yang akan dikelolanya. Tujuan perjanjian kinerja adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran suatu organisasi, menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur dan sebagai dasar pemberian penghargaan reward and punishment. Penyusunan perjanjian kinerja Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Perjanjian kinerja Badan Kesbang Pol Kota Banda Aceh Tahun 2019 disusun dengan mengacu kepada Rencana Strategis (Renstra) Badan Kesbang Pol Kota Banda Aceh periode 2017-2022 dan memperhatikan program, kegiatan dan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun 2019 sebesar Rp. 5.228.780.026,- Target Indikator Kinerja pada tingkat sasaran strategis akan menjadi tolok ukur dalam mengukur keberhasilan atau kegagalan dalam upaya pencapaian Visi, Misi, Tujuan dan Sasarannya. Sasaran strategis dan target indikator kinerja Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh tahun 2019 ditetapkan sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam dokumen penetapan kinerja Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh pada Januari 2019, sebagai berikut : Meningkatnya Tata Kelola Adminitrasi Perencanaan Keuangan, Kepegawaian, Pelaporan dan Penatausahaan Aset 1. Persentase Dokumen Perencanaan 100 %
Perjanjian Kinerja. A. Rencana Kinerja .......................................................................... 21
B. Indikator Kinerja Utama dan Program ...................................... 22
C. Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran ........................................ 23
Perjanjian Kinerja. DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Perjanjian Kinerja. Perjanjian kinerja berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja menyajikan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya. Pada lampiran Perjanjian Kinerja Dinas Perikanan Tahun 2021 dicantumkan sasaran-sasaran strategis dinas, indikator kinerja, target kinerja, dan program-program utama yang dilaksanakan untuk mewujudkan sasaran serta anggaran yang disediakan. NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET 1 Meningkatnya Nilai PDRB Kategori Perikanan Nilai PDRB Kategori Perikanan 1.680 milyar