Perjanjian Kinerja. Perjanjian Kinerja pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Perjanjian Kinerja merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuan khusus perjanjian kinerja adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, tranparansi dan kinerja aparatur; sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah; sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi; menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; dan sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. Dinas Perhubungan Kabupaten Badung membuat perjanjian kinerja tahun 2023 mengacu pada tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis Dinas Perhubungan Kabupaten Badung tahun 2021 – 2026. Perjanjian Kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Badung tahun 2023 adalah sebagai berikut : (tabel 2.1)
Perjanjian Kinerja. KECAMATAN BONTONOMPO KABUPATEN GOWA
Perjanjian Kinerja. Perencanaan Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang termuat dalam Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perencanaan Kinerja pada dasarnya adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang diserta dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Perjanjian Kinerja. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GOWA TAHUN 2024
Perjanjian Kinerja. Perjanjian Kinerja merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2021 mempunyai komitmen kinerja yang terdiri dari sasaran, indikator dan target tahun 2021. Target ditetapkan untuk indikator kinerja, baik
Perjanjian Kinerja. SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KAB. LUWU UTARA
Perjanjian Kinerja. Perjanjian kinerja Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2016 merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan universitas dalam hal ini Rektor kepada Dekan untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Dari indikator kerja yang ditetapkan kinerja organisasi dapat terukur dan dari kinerja yang terukur komitmen dan kesepakatan Dekan dalam melaksanakan tugas, fungsi , wewenang dan sumberdaya yang tersedia sebagaimana diamanatkan oleh Rektor dapat dinilai. Pernyataan dan lampiran Perjanjian Kinerja Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2016 disajikan pada lampiran 1 dan 2. Instansi : Fakultas Sains dan Teknik Undana Visi : Menjadi Pusat Unggulan dalam Bidang Sains dan Teknologi yang Berdaya Saing Global
Perjanjian Kinerja. Berdasarkan Peratutan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN&RB) No. 53/2014, Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang leboh rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui PK terwujudkan komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumberdaya yang tersedia. Kinerja disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya. Sesuai dengan kedua peraturan yaitu Perpres No. 29/2014 dan Permen PAN&RB No. 53/2014 tersebut, perjanjian kinerja BBPP Ketindan tahun 2019 beriisikan indikator kinerja utama beserta targetnya, dimana indikator kinerja tersebut memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan, yaitu spesifik (specific), dapat diukur (measurable), dapat dicapai (attainable), berjangka waktu tertentu (time bound) dan dapat dipantau dan dikumpulkan. Dari uraian tersebut diatas, maka dokumen Perjanjian Kinerja (PK) BBPP Ketindan merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja/ kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara Kepala Badan PPSDMP dan Kepala BBPP Ketindan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumberdaya yang dimiliki oleh instansi. Adapun PK BBPP Ketindan Tahun 2020 tersaji pada tabel 3.
Perjanjian Kinerja. Perjanjian Kinerja pada hakekatnya adalah pernyataan komitmen yang mereprentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentan waktu 1 tahun dengan mempertimbangkan sumber daya yang ada. Tujuan perjanjian kinerja adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi yaitu menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja pembangunan. Penetapan target kinerja pada tahun anggaran 2022 ini tidak terlepas dari pencapaian outcome atau kinerja dinas pada tahun sebelumnya sehingga terus berkesinambungan. Rencana kinerja yang telah ditetapkan ini merupakan tolok ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar penilaian dalam evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir tahun anggaran 2022. Adapun target kinerja yang telah diperjanjikan seperti ditunjukan pada Tabel 2.2 Perjanjian Kinerja Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Tahun 2022 URAIAN INDIKATOR SATUAN 2021
Perjanjian Kinerja. A. Rencana Kinerja .......................................................................... 21