KONTRAK PENELITIAN
KONTRAK PENELITIAN
TERAPAN UNGGULAN PERGURUAN TINGGI TAHUN ANGGARAN 2020
NO : 1106-SPK-KLPPM/UNTAR/VII/2020
Pada hari ini Kamis, tanggal 30 bulan Juli tahun dua ribu dua puluh, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI., Ph.D : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Rektor Universitas Tarumanagara yang berkedudukan di Jl. LetJen. S. Xxxxxx No. 1 Grogol Jakarta Barat untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Xx. Xxx. Xxxxx Xxxxx, X.Xx. : Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas
Tarumanagara, dalam hal ini bertindak sebagai pengusul dan Ketua Pelaksana Penelitian Tahun Anggaran 2020; untuk PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat mengikatkan diri dalam suatu Kontrak Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2020 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Ruang Lingkup Kontrak dan Tim Peneliti
(1) PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan tersebut dari PIHAK PERTAMA, untuk melaksanakan dan menyelesaikan Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2020 dengan judul: PEMBERITAAN KEBERAGAMAN BUDAYA DAN IKLAN PADA MEDIA KONVERGEN DARI PERSPEKTIF TEORI NORMATIF
(2) Xxx Xxneliti terdiri dari :
(a) Xx. Xxx. Xxxxx Xxxxx, X.Xx. sebagai Ketua
(b) Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, S.Sos., X.Xx. sebagai Anggota
(c) Xxx. Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xx. sebagai Anggota
Pasal 2 Dana Penelitian
(1) Besarnya dana untuk melaksanakan penelitian dengan judul sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 adalah sebesar Rp. 147.338.000 (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sudah termasuk pajak.
(2) Dana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Daftar Isian Penelitian Anggaran Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan (DIPA), Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No : SP DIPA - 042.06.1.401516/2019 tanggal 20 Desember 2019.
Pasal 3
Tata Cara Pembayaran Dana Penelitian
(1) PIHAK PERTAMA akan membayarkan Dana Penelitian kepada PIHAK KEDUA secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) Pembayaran Tahap Pertama sebesar 70% dari total bantuan dana penelitian yaitu 70% X Rp. 147.338.000,- = Rp. 103.136.600,- (Seratus tiga juta seratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah), yang =akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PARA PIHAK membuat dan melengkapi rancangan pelaksanaan penelitian yang memuat judul penelitian, pendekatan dan metode penelitian yang digunakan, data yang akan diperoleh, anggaran yang akan digunakan, dan tujuan penelitian berupa luaran yang akan dicapai.
(b) Pembayaran Tahap Kedua sebesar 30% dari total dana penelitian yaitu 30% X Rp. 147.338.000,- = Rp. 44.201.400,- (Empat puluh empat juta dua ratus satu ribu empat ratus rupiah), dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA mengunggah ke SIMLITABMAS yaitu Laporan Pelaksanaan Penelitian dan Catatan Harian.
(c) Biaya tambahan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA bersamaan dengan pembayaran Tahap Kedua dengan melampirkan Daftar Luaran Penelitian yang sudah di validasi oleh PIHAK PERTAMA
(2) Dana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disalurkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ke rekening sebagai berikut :
Nama : Xx. Xxx. Xxxxx Xxxxx, X.Xx. Nomor Rekening 0130626483
Nama Bank : BNI
(3) PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dan/atau tidak terbayarnya sejumlah dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan karena kesalahan PIHAK KEDUA dalam menyampaikan data peneliti, nama bank, nomor rekening, dan persyaratan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pasal 4 Jangka Waktu
Jangka waktu pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai selesai 100%, adalah terhitung sejak Tanggal 23 Maret 2020 dan berakhir pada Tanggal 10 Desember 2020.
Pasal 5 Luaran
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mencapai target luaran wajib penelitian berupa
Dokumentasi hasil uji coba produk.
(2) PIHAK KEDUA diharapkan dapat mencapai target luaran tambahan penelitian berupa Publikasi Ilmiah Jurnal Internasional, Prosiding dalam pertemuan ilmiah Nasional, Prosiding dalam pertemuan ilmiah Internasional, Hak Cipta, Buku Ajar (ISBN) dan Model.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban mencantumkan pemberi dana penelitian dalam hal ini Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, dalam publikasi Ilmiah.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
(a) PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan dari PIHAK KEDUA luaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7:
(b) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan dana penelitian kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan dengan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA :
(a) PIHAK KEDUA berhak menerima dana penelitian dari PIHAK PERTAMA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
(b) PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA luaran Penelitian Produk Terapan dengan judul PEMBERITAAN KEBERAGAMAN BUDAYA DAN IKLAN PADA MEDIA KONVERGEN DARI PERSPEKTIF TEORI NORMATIF dan catatan harian pelaksanaan penelitian;
(c) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk bertanggung jawab dalam penggunaan dana penelitian yang diterimanya sesuai dengan proposal kegiatan yang disetujui;
(d) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 7
Laporan Pelaksanaan Penelitian
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA berupa laporan kemajuan, Surat pertanggungjawaban belanja, laporan akhir, luaran penelitian dan rekapitulasi penggunaan anggaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA yang tersusun secara sistematis sesuai pedoman yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengunggah Laporan Kemajuan pelaksanaan penelitian. Surat pertanggungjawaban belanja (SPTB), Catatan harian penelitian yang telah dilaksanakan, Laporan Akhir dan Luaran penelitian ke SIMLITABMAS paling lambat tanggal 10 Desember 2020.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan Hardcopy Laporan Kemajuan dan Rekapitulasi Penggunaan Anggaran 70% kepada PIHAK PERTAMA, paling lambat tanggal 1 Desember 2020.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban mengunggah Capaian Hasil, Poster, Artikel Ilmiah untuk peneliti tahun terakhir pada SIMLITABMAS paling lambat tanggal 10 Desember 2020.
(5) Laporan hasil Penelitian sebagaimana tersebut pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Format Font: Times New Romans ukuran 12 spasi 1.5 dan kertas A4;
b. Di bawah bagian cover ditulis;
Dibiayai oleh:
Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Sesuai dengan Kontrak Penelitian
Nomor: 103.ADD/LL3/PG/2020, 8 Juni 2020
Pasal 8 Monitoring dan Evaluasi
(1) PIHAK PERTAMA dalam rangka pengawasan akan melakukan Monitoring dan Evaluasi internal terhadap kemajuan pelaksanaan Penelitian Tahun Anggaran 2020 ini sebelum pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi eksternal oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Peneliti/Pelaksana penelitian yang tidak hadir dalam kegiatan pemonitoran dan evaluasi tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat, maka pelaksanaan penelitian tidak berhak menerima sisa dana tahap kedua.
Pasal 9 Penilaian Luaran
(1) Penilaian luaran Penelitian dilakukan oleh Komite Penilai/Reviewer Luaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Apabila dalam penilaian luaran terdapat luaran tambahan yang tidak tercapai maka dana tambahan yang sudah diterima oleh peneliti harus disetorkan kembali ke Kas Negara.
Pasal 10
Perubahan Susunan Tim Pelaksana dan Substansi Pelaksanaan
Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi pelaksanaan Penelitian ini dapat dibenarkan apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 11 Penggantian Ketua Pelaksana
(1) Apabila PIHAK KEDUA selaku ketua pelaksana tidak dapat melaksanakan Penelitian ini, maka PIHAK KEDUA wajib mengusulkan pengganti ketua pelaksana yang merupakan salah satu anggota tim kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas dan tidak ada pengganti ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan dana penelitian kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya disetor ke kas Negara.
(3) Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 12 Sanksi
(1) Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan untuk melaksanakan Penelitian ini telah berakhir, namun PIHAK KEDUA belum menyelesaikan tugasnya, terlambat mengirim laporan Kemajuan, dan/atau terlambat mengirim laporan akhir, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembayaran dan tidak dapat mengajukan proposal penelitian dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut.
(2) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat mencapai target luaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka kekurangan capaian target luaran tersebut akan dicatat sebagai hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang apabila tidak dapat dilunasi oleh PIHAK KEDUA, akan berdampak pada kesempatan PIHAK KEDUA untuk mendapatkan pendanaan penelitian atau hibah lainnya yang dikelola oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 13 Pembatalan Perjanjian
(1) Apabila dikemudian hari terhadap judul Penelitian sebagaiman dimaksud dalam Pasal 1 ditemukan adanya duplikasi dengan Penelitian lain dan/atau ditemukan adanya ketidakjujuran, itikad tidak baik, dan/atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah dari atau dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka perjanjian Penelitian ini dinyatakan batal dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana penelitian yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara.
(2) Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 14 Pajak-Pajak
Hal-hal dan/atau segala sesuatu yang berkenaan dengan kewajiban pajak berupa PPN dan/atau PPh menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA ke kantor pelayanan pajak setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 15
Peralatan dan/alat Hasil Penelitian
Hasil Pelaksanaan Penelitian ini yang berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari pelaksanaan Penelitian ini dalah milik Negara yang dapat dihibahkan kepada Univesitas Tarumanagara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat maka penyelesaian dilakukan melalui proses hukum.
Pasal 17 Lain-lain
(1) PIHAK KEDUA menjamin bahwa penelitian dengan judul tersebut di atas belum pernah dibiayai dan/atau diikutsertakan pada Pendanaan Penelitian lainnya, baik yang diselenggarakan oleh instansi, lembaga, perusahaan atau yayasan, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini dan dipandang perlu diatur lebih lanjut dan dilakukan perubahan oleh PARA PIHAK, maka perubahan-perubahannya akan diatur dalam perjanjian tambahan atau perubahan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai 6000
Xx. Xxx Xxx Xxxx,MMSI., Ph.D. Xx. Xxx. Xxxxx Xxxxx, X.Xx.
Pasal 15
Peralatan dan/alat Hasil Penelitian
Hasil Pelaksanaan Penelitian ini yang berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari pelaksanaan Penelitian ini dalah milik Negara yang dapat dihibahkan kepada Univesitas Tarumanagara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat maka penyelesaian dilakukan melalui proses hukum.
Pasal 17 Lain-lain
(3) PIHAK KEDUA menjamin bahwa penelitian dengan judul tersebut di atas belum pernah dibiayai dan/atau diikutsertakan pada Pendanaan Penelitian lainnya, baik yang diselenggarakan oleh instansi, lembaga, perusahaan atau yayasan, baik di dalam maupun di luar negeri.
(4) Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini dan dipandang perlu diatur lebih lanjut dan dilakukan perubahan oleh PARA PIHAK, maka perubahan-perubahannya akan diatur dalam perjanjian tambahan atau perubahan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai 6000
Xx. Xxx Xxx Xxxx,MMSI., Ph.D. Xx. Xxx. Xxxxx Xxxxx, X.Xx.
HOME
LOGIN
REGISTER
SEARCH
CURRENT
ARCHIVES
ANNOUNCEMENTS
STATISTICS
ABOUT
Online Submission |
Focus and Scope |
Author Guidelines |
Publication Ethics |
Editorial Board |
Peer Reviewers |
Screening for Plagiarism |
Statement of Authenticity |
Order Journal |
Visitor Statistics |
Home > Archives > Vol 8, No 2 (2020)
Accredited by Kemenristekdikti RI SK No. 48a/E/KPT/2017
DOI: xxxxx://xxx.xxx/00.00000/xxx.x0x0
Table of Contents
Artikel Penelitian
Accreditation
Analisis konvergensi simbolik dalam media sosial youth group terkait kasus COVID-19 di Indonesia
10.24198/jkk.v8i2.27271
Sri Seti Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx
179-193 PDF
Reaktualisasi mahasiswa diaspora Indonesia dalam menjaga identitas budaya bangsa di Benua Australia
10.24198/jkk.v8i2.25219
Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx
194-206 PDF
Incorporate with
Pengelolaan kecemasan dan ketidakpastian dalam komunikasi mahasiswa di kampus IAIN Pontianak
10.24198/jkk.v8i2.19620
Xxxxxxx Xxxxxxx
207-220 PDF
Komunikasi humas pemerintahan kabupaten/kota di Jawa Barat melalui media digital Instagram
10.24198/jkk.v8i2.26407
Aat Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Komariah
221-239 PDF
Memori kolektif para kontributor berita wilayah pasca konflik dan peliputan keberagaman
10.24198/jkk.v8i2.26190
Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Genep Xxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxxxx
240-252 PDF
Templates
Konsep “Parigeuing” dalam konteks kepemimpinan dan komunikasi politik berdasarkan naskah Sunda kuno
10.24198/jkk.v8i2.25671
Rangga Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Undang Xxxxx Xxxxx
253-264 PDF
Perilaku komunikasi santri Kota Tangerang terkait informasi pornografi melalui Internet
10.24198/jkk.v8i2.24552
Xxxx Xxxxxxxxxx
265-278 PDF
Recommended Tools
Jurnal Kajian Komunikasi Indexed by:
USER
Username
Jurnal Kajian Komunikasi
Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran
Jl. Raya Bandung-Sumedang Km. 21 Jatinangor, Sumedang, Indonesia 45363 WA: x0000000000000 (Chat Only)
Telepon: x00000000000
Faksimile: x00000000000
Oops! Something went wrong.
This page didn't load Google Maps correctly. See the JavaScript console for technical details.
email: xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
Password
Remember me
Login
PAuS Login
NOTIFICATIONS
View Subscribe
ISSN (Online)
ISSN (Cetak)
Jurnal Kajian Komunikasi is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats
Jurnal Kajian Komunikasi Supervised by:
FONT SIZE
KEYWORDS
COVID-19 Instagram Komunikasi Komunikasi pemasaran budaya gender identitas diri komunikasi komunikasi antarbudaya komunikasi interpersonal komunikasi politik literasi digital media media online media sosial pariwisata pemberdayaan masyarakat pengalaman komunikasi pengobatan pesantren remaja
Komunikasi dan strukturasi gender petani di era revolusi industri 4.0
10.24198/jkk.v8i2.25732
Xxxx Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx
141-151 PDF
Efikasi politik dan jenjang partisipasi politik pemilih pemula
10.24198/jkk.v8i2.26433
Xxxxx Xxx Xxxxxx, Detta Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
152-165 PDF
Media sosial, komunikasi pembangunan, dan munculnya kelompok-kelompok berdaya
10.24198/jkk.v8i2.16469
Pajar Hatma Xxxxx Xxxx
166-178 PDF
240 Jurnal Kajian Komunikasi, Volume 8, No. 2, Desember 2020, hlm. 240-252
Memori kolektif para kontributor berita wilayah pasca konflik
dan peliputan keberagaman
Riris Loisa1, Gregorius Genep Sukendro2, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx3, Lusia Savitri4, Roswita Oktavianti5
1,2,3,4,5 Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
ABSTRAK
Pemberitaan keberagaman di dalam media konvergen belum banyak dijadikan kajian akademik. Artikel ini, bertujuan untuk membahas tentang pertimbangan para kontributor berita dari wilayah pasca konflik menjalankan tugasnya ketika meliput berita keberagaman untuk diberitakan di dalam media konvergen. Artikel ini merupakan luaran penelitian yang dilakukan dari perspektif teori normatif, dengan metode studi kasus mix-method. Penelitian dilakukan 2 (dua) tahap, tahap pertama berupa analisis isi terhadap berita- berita keberagaman di dalam akun resmi video share YouTube dari 2 (dua) media berita yang paling banyak diakses di Indonesia pada tahun 2018 versi Xxxxx.xxx, dilanjutkan dengan wawancara mendalam dengan para jurnalis kontributor media konvergen di wilayah pasca konflik, Ambon dan Aceh. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa berdasarkan analisis isi, berita mengenai keberagaman wilayah pasca konflik di akun resmi YouTube dari kedua media yang diteliti pada tahun 2018 sangat rendah. Sementara dari wawancara mendalam, disimpulkan bahwa salah satu faktor yang melatarbelakangi rendahnya pemberitaan keberagaman tersebut adalah kehati-hatian para jurnalis pasca konflik dalam meliput peristiwa keberagaman dikarenakan memori kolektif traumatis akan dampak konflik dan pemberitaan konflik. Memori kolektif traumatik yang membuahkan kehati-hatian para kontributor di wilayah pasca konflik, patut menjadi pembelajaran bagi para kontributor berita di wilayah lain dalam memberitakan isu keberagaman, agar terhindar dari pengalaman traumatik yang dapat muncul sebagai dampak dari pemberitaan.
Kata-kata Kunci: Keberagaman; kontributor berita; media konvergen; memori kolektif; pasca konflik
Collective memory of news contributors in post conflict area and of diversity coverage
ABSTRACT
Diversity coverage in convergent media has not been widely used as an academic study. This article, aims to discusses the consideration of news contributors from post-conflict areas in carrying out their duties when covering diversity news to be reported in convergent media. This article is the outcome of a study conducted from a normative theory perspective, using a study case mixed-method. The research was conducted in 2 (two) stages; the first stage was a content analysis of diversity news in the oficial YouTube video share accounts of the 2 (two) most accessed news media in Indonesia in 2018 according to Xxxxx.xxx, followed by in-depth interviews with journalists contributing to convergent media in post-conflict areas, Ambon and Aceh. The results show that based on content analysis, news about the diversity of post-conflict areas on the oficial YouTube account of the two media studied in 2018 was very low. Meanwhile, from in-depth interviews, it was concluded that one of the factors behind the low reporting of diversity was the caution of post-conflict journalists in reporting diversity events due to traumatic collective memory of the impact of conflict and conflict reporting. The traumatic collective memory that has resulted in the caution of contributors in post- conflict areas should be a lesson for news contributors in any other areas in reporting on diversity issues in avoiding traumatic experiences that can arise from the news.
Keywords: Diversity; news contributor; convergent media; collective memory; post-conflict
Korespondensi: Xx. Xxxxx Xxxxx, X.Xx. Universitas Tarumanagara. Jl. Letjen X. Xxxxxx no. 1, Jakarta Barat 11440. Email: xxxxxx@xxxxx.xxxxx.xx.xx
Submitted: February 2020, Accepted: July 2020, Published: December 2020 ISSN: 2303-2006 (print), ISSN: 2477-5606 (online). Website: xxxx://xxxxxx.xxxxx.xx.xx/xxx
Terakreditasi Kemenristekdikti RI SK No. 48a/E/KPT/2017
Jurnal Kajian Komunikasi, Volume 8, No. 2, Desember 2020, hlm. 000-000 000
PENDAHULUAN
Perkembangan media konvergen di Indonesia telah melahirkan berbagai kajian, misalnya tentang media konvergen dalam kaitannya dengan difusi inovasi (Xxxxxxx & Xxxxxx, 2014), pengelolaan sumber daya manusia (Prastya, 2017), dan pengelolaan redaksi (Pratopo & Kusajibrata, 2018). Namun demikian, pemberitaan keberagaman di dalam media konvergen belum banyak dijadikan kajian akademik, padahal keberagaman merupakan isu penting di Indonesia.
Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia. Sistem pers Indonesia disebut Pers Pancasila, di manakebebasanpersIndonesiaadalahkebebasan pers yang bertanggungjawab berdasarkan nilai- nilai Pancasila (Xxxxxxxx, Xxxxxx & Karlinah, 2015). Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers nasional memiliki peran dalam menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan. Dalam konteks ini, Pers Indonesia menerapkan Teori Tanggung jawab Sosial dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pilar demokrasi.
Namun kenyataannya, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), media massa justru kerap mengedepankan sensasi dalam pemberitaan dibandingkan pemersatu. Hal ini antara lain bisa dilihat ketika memberitakan konflik sosial. AJI bahkan mengimbau agar media online memperhatikan etika jurnalistik, terutama terkait persoalan Suku Agama Ras Antar Golongan (SARA), dan meminta media tidak menjadi provokator meluasnya konflik dengan pemberitaannya (Margianto & Xxxxxxxxxx, 2012).
Hakikatnya industri media bertugas menghibur, menginformasikan khalayak, menciptakan keuntungan bagi pemilik dan pemegang sahamnya. Namun di sisi lain, jurnalis perlu menyeimbangkan keuntungan dan tanggung jawab sosial (Baran, 2012). Jurnalis perlu memahami bahwa informasi yang diberitakan akan diterima dan tersimpan dalam ingatan/memori khalayak.
Para ahli studi ingatan (memory study) menekankan pentingnya media dalam membentuk ingatan kolektif: “Budaya dan ingatan individu terus-menerus dihasilkan melalui, dan dimediasi oleh, teknologi ingatan”. Dalam hal ini, jurnalis merupakan agen memori kolektif (Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx, Tsvetkova & Xxxxxxx, 2017). Memori kolektif
xxxxxxxx sebagai memori individu bersama. Seseorang tidak dilahirkan dengan ingatan “sosial” atau “kolektif”, tetapi mereka mulai memahami ingatan-ingatan itu dan belajar untuk mengekspresikan secara efektif dan mengkomunikasikan pemahaman tentang dunia dalam ingatan mereka dengan berinteraksi secara sosial dengan orang lain (Golden, 2010). Media massa sebagai ruang publik menjadi semakin luas dan berkembang dengan kehadiran media online dan media konvergen. Internet memiliki dampak kuat pada memori dan proses mengingat dan melupakan (Gavilanes,
Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx & Xxxxxxx, 2017).
Hal ini karena pesan media tidak hanya bersifat informatif dan persuasif, tetapi juga kohersif. Bentuk yang terkenal dari penyampaian dengan cara seperti ini adalah agitasi dengan penekanan-penekanan yang menimbulkan tekanan batin dan ketakutan di antara sesamanya dan pada kalangan publik (Nurhadi, 2017).
Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah terkait keberagaman. Cara pandang media Indonesia tentang isu-isu keberagaman masih berbeda-beda. Beberapa persoalan akut yang belum bisa dipecahkan adalah tentang kepemilikan media yang rata-rata masih didominasi para politisi, kualitas konten siaran yang buruk dan cenderung mementingkan rating dan share (Kompas, 2019).
Konvensi 2005 berupaya memastikan terciptanya keberagaman media dilihat dari indikator keragaman konten, kepemilikan media, kemerdekaan media, demografi media, aksesibilitas media, transparansi media, hingga keberadaan data. Namun selama ini, banyak media masih cenderung memaknai keberagaman media dalam kacamata yang sempit, semata- mata soal keragaman etnis, suku, dan agama yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia tengah meratifikasi Konvensi 2005 melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2011 (Kompas, 2019).
Berangkat dari pemaparan di atas, artikel ini akan memaparkan penelitian yang didasari perumusan masalah: bagaimana kontributor berita dari wilayah pasca konflik menjalankan tugasnya dalam meliput isu keberagaman untuk media konvergen.
Artikel ini bertujuan untuk menggambarkan memori kolektif para kontributor di wilayah pasca konflik serta bagaimana memori kolektif tersebut ikut berperan ketika para kontributor berita ini melakukan peliputan mengenai keberagaman.
Perspektif teori normatif memuat gagasan tentang bagaimana media seharusnya berperan. Penelitian ini berangkat dari perspektif teori normatif, yaitu teori tanggung jawab sosial (McQuail, 2011). Melalui teori ini McQuail
242 Jurnal Kajian Komunikasi, Volume 8, No. 2, Desember 2020, hlm. 240-252
menekankan peran penting pers dalam melindungi kepentingan masyarakat, dengan didasari beberapa prinsip utama antara lain:
(a) media harus menerima dan memenuhi kewajiban tertentu kepada masyarakat; (b) kewajiban-kewajiban tersebut menyangkut keinformasian dengan standar kebenaran, akurasi, objektivitas dan keseimbangan; (c) media bebas dalam melaksanakan tugasnya;
(d) media bersifat pluralistis dan merefleksikan kebinekaan masyarakat, memberikan kesempatan yang sama untuk mengekspresikan berbagai sudut pandang serta memberikan hak jawab; (e) media harus menghindari diri dari setiap upaya yang menjurus kepada tindak kejahatan, kekerasan, merusak tatanan sosial, atau menyakiti kelompok-kelompok minoritas;
(f) masyarakat dan publik memiliki hak untuk menuntut standar kinerja yang tinggi dari pers, dan karenanya intervensi dibenarkan mengingat media massa merupakan public good wartawan dan kalangan profesional bertanggung jawab terhadap masyarakat, pihak majikan, serta pasar (Syam, 2006).
Di dalam era media konvergen seperti saat ini, para pelaku industri media memanfaatkan situs internet untuk berbagi video seperti xxxxxxx.xxx (Rimscha, 2016). Melalui situs berbagi video seperti ini, media dapat menjangkau pasar yang lebih luas (Xxxxx & Xxxxxxxxx, 2009). Keberadaan media konvergen telah menarik perhatian para akademisi dengan beragam fokus. Xxxxxx-Xxxxxx dan rekan- rekannya, misalnya melakukan penelitian dengan penekanan pada aspek organisasi, alur kerja serta pengelolaan ruang berita media konvergen (Xxxxxx, Xxxxxxxxxxxxx & Xxxxx, 2014), Xxxxxxxx dan rekan-rekannya membahas media konvergen dalam kaitannya dengan sumber daya manusia sebagai anggota organisasi media (Xxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxx, Masip & Bulck, 2016). Penelitian ini berfokus pada para jurnalis sebagai kontributor berita pada media konvergen, khususnya di dalam peliputan keberagaman.
Memori kolektif merupakan terminologi yang cukup banyak mendapat perhatian di dalam penelitian akademik dan telah didefinisikan dalam berbagai perspektif antara lain sosiologi, psikologi dan antropologi. Pemikiran sosiologis tentang memori kolektif dapat ditelusuri dari karya Xxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, yang berfokus pada proses di mana masa lalu direkonstruksi di masa sekarang, untuk melayani kebutuhan dan keinginan di saat ini. Walaupun pada mulanya kajian mengenai memori kolektif berpusat pada masa lalu yang heroik, tetapi kemudian banyak berkembang dengan memberi perhatian pada masa lalu yang sulit, berupa episode-episode yang membangkitkan rasa malu, penyesalan,
perselisihan, traumatis, dan sebagainya, yang merupakan ancaman terhadap identitas bersama (Xxxxx & Xxxxx, 2019).
Keberagaman merupakan kondisi dimana perbedaan dapat diterima, diikuti dengan perilaku menghargai dan menghormati perbedaan tersebut (Setyowati, 2015). Jika dikaitkan dalam kebijakan media, keberagaman atau diversity kerap diartikan sebagai “pluralitas informasi” dan “keberagaman suara”. Kedua konsep tersebut menggambarkan dan membangun klaim normatif tentang berbagai model dan bentuk komersial dari konten yang harus ditemukan dalam media. Berita merupakan informasi yang dapat diverifikasi untuk kepentingan umum, memenuhi standar profesi dan etika (Ireton, Posetti & Berger, 2018). Dengan demikian pemberitaan mengenai keberagaman merupakan informasi mengenai perbedaan anggota masyarakat, yang dilakukan melalui standar etika dan profesi jurnalis, dalam konteks penelitian ini, adalah para kontributor media konvergen.
METODE PENELITIAN
Penelitian pada artikel ini dilaksanakan dengan metode studi kasus mix-method. Studi kasus digunakan sebagai metode dan diterapkan melalui gabungan dari dua pendekatan kuantitatif dan pendekatan kualitatif. Metode studi kasus berupaya untuk menginvestigasi dan memahami kompleksitas aktivitas sosial yang merupakan perwakilan dari makna- makna yang dibawa oleh individu-individu aktor sosial pada setting dunia nyata. Studi kasus mengasumsikan bahwa realitas sosial diciptakan melalui interaksi sosial (Yin, 2014). Studi kasus ini terintegrasi dengan sangat baik dengan mix-method yang mencari pemahaman yang lebih lengkap melalui integrasi dua pendekatan penelitian. Studi kasus yang diterapkan melalui pendekatan kuantitatif pada penelitian ini dilakukan dengan analisis isi pemberitaan-pemberitaan keberagaman yang ada di akun resmi YouTube dari dua media konvergen yang terpilih sebagai media berita yang paling banyak diakses pada tahun 2018. Sementara untuk penerapan studi kasus melalui pendekatan kualitatif dilakukan dengan wawancara mendalam kepada kontributor- kontributor dari media konvergen tersebut, terutama yang ada di wilayah pasca konflik
yaitu Ambon dan Aceh.
Jurnal Kajian Komunikasi, Volume 8, No. 2, Desember 2020, hlm. 000-000 000
Objek penelitian dalam artikel ini adalah peliputan berita keberagaman di wilayah pasca konflik untuk pemberitaan di media konvergen, dengan subjek penelitiannya adalah kontributor- kontributor dari media konvergen tersebut di wilayah pasca konflik, terutama Ambon dan Aceh. Media konvergen yang menjadi objek merupakan dua media berita yang mempunyai basis pemberitaan di televisi dan sesuai dengan perkembangan era digital, mengembangkan sayap dengan merambah media konvergen terutama YouTube. Kedua media berita ini menempati peringkat teratas pada tahun 2018 menurut Xxxxx.xxx sebagai media konvergen yang paling banyak diakses di Indonesia.
Waktu pelaksanaan penelitian dibagi menjadi dua, yaitu waktu pelaksanaan analisis isi kemudian pelaksanaan wawancara mendalam. Analisis isi dilakukan untuk mengetahui isi media (Xxxxxxxx & Xxxxxxx, 2018). Di dalam penelitian isi media yang dianalisis adalah mengenai pemberitaan keberagaman di 2 media konvergen yang diamati, antara lain untuk mengetahui jumlah pemberitaan keberagaman, unsur-unsur pemberitaan seperti siapa yang menjadi narasumber utama berita, apa saja topik keberagamannya, dsb. Data dikumpulkan mengacu pada instrumen yang dibangun berdasarkan studi literatur (Xxxxxx, Woud & Westhof, 2020), dalam bentuk kategori-kategori yang disesuaikan dengan tujuan penelitian (Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxx & Xxxxx, 2019).
Analisis isi dilaksanakan pada awal tahun 2019 dengan memperhatikan berita-berita keberagaman sepanjang tahun 2018. Setelah mendapatkan hasil dari analisis isi, dilaksanakan wawancara mendalam ke Ambon dan Aceh pada pertengahan 2019, dan penyelesaian penelitian dilaksanakan dari bulan Agustus sampai dengan Oktober 2019.
Pengumpulan data mengenai pemberitaan keberagaman di media konvergen berupa teks berita audio visual diunduh dari akun resmi YouTube kedua media konvergen yang menjadi obyek penelitian. Sebagai data yang digunakan untuk analisis isi, teks berita audio visual tersebut dipilih dan diobservasi berdasarkan pemberitaan dengan tema keberagaman sepanjang tahun 2018. Setelah mendapatkan data mengenai pemberitaan keberagaman di wilayah pasca konflik dari analisis isi, maka data tersebut dijadikan dasar untuk mengumpulkan data kualitatif yaitu dari wawancara mendalam
terhadap para pelaku peliputan berita tersebut di Ambon dan Aceh, sebagai wilayah pasca konflik.
Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan melakukan interpretasi hasil olah data analisis isi dan hasil wawancara mendalam melalui proses koding/kategorisasi. Hasil olah data analisis isi yang menjadi dasar untuk wawancara mendalam kemudian menjadi data kualitatif hasil wawancara.
Data kualitatif adalah data yang berbentuk kata-kata, bukan dalam bentuk angka. Data kualitatif diperoleh melalui berbagai macam teknik pengumpulan data misalnya wawancara, analisis dokumen, diskusi terfokus, atau observasi yang telah dituangkan dalam catatan lapangan (transkrip). Bentuk lain data kualitatif adalah gambar yang diperoleh melalui pemotretan atau rekaman video. Dalam hal ini data kualitatif telah dituangkan dalam bentuk transkrip. Analisis data kualitatif dilakukan dengan mengorganisasikan data, menjabarkannya ke dalam unit-unit, melakukan sintesis, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan mana yang akan dikaji sehingga dapat dibuat suatu kesimpulan untuk disampaikan kepada orang lain.
Aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus-menerus sampai tuntas, sehingga datanya jenuh. Ukuran kejenuhan data ditandai dengan tidak diperolehnya lagi data atau informasi baru. Aktivitas dalam analisis meliputi reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), serta penarikan kesimpulan dan verifikasi (conclusion drawing/verification) (Xxxxxx, Xxxxxxxx & Xxxxxxx, 2014).
Dalam penelitian ini, untuk mendapatkan data yang valid maka perlu juga dilakukan triangulasi. Triangulasi merupakan pengujian keabsahan data yang diperoleh dari berbagai sumber, berbagai metode, dan berbagai waktu. Oleh karenanya terdapat teknik pengujian keabsahan data melalui triangulasi sumber, triangulasi metode, dan triangulasi waktu. Pada penelitian ini dilakukan triangulasi sumber dan triangulasi metode. Triangulasi sumber dilakukan dengan mengecek data yang diperoleh kepada beberapa sumber. Kemudian triangulasi metode yang dilakukan adalah dengan mengecek data hasil wawancara dengan data hasil observasi dan hasil analisis dokumen atau literatur utama.
244 Jurnal Kajian Komunikasi, Volume 8, No. 2, Desember 2020, hlm. 240-252
Kategorisasi dalam analisis isi merupakan instrumen pengumpul data. Fungsinya sama dengan kuesioner dalam survei. Supaya objektif maka kategorisasi harus dijaga reliabilitasnya. Oleh karena itu uji reliabilitas dilakukan untuk melihat apakah alat ukur dapat dipercaya menghasilkan temuan yang sama, ketika dilakukan oleh orang yang berbeda. Dalam penelitian ini, uji reliabilitas digunakan melalui kategorisasi dalam instrumen yang memiliki nilai reliabilitas yang tinggi dimana kemungkinan terjadinya beda penafsiran antar para coder sangat rendah. Unit analisis ini didasarkan pada kategorisasi yang telah ditentukan seperti jenis berita, topik berita, narasumber yang digunakan, pesan keberagaman, serta konten dan jenis iklan yang menyertai berita tersebut, yang tertera jelas dalam suatu teks berita audio visual yang dianalisis. Antara para penilai coder secara teoritis akan menghasilkan temuan yang sama, karena mereka hanya perlu mencatat dan menghitung jumlah masing-masing kategorisasi yang tertera dalam teks berita itu.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Di dalam penelitian ini dua media konvergen yang menjadi objek penelitian adalah media berita, meskipun demikian keduanya memiliki awal yang berbeda, media pertama bermula dari program berita di televisi, sementara media kedua berawal dari media berita online yang kemudian diikuti media berita penyiaran.
Selain media penyiaran, keduanya memiliki akun resmi di dalam laman situs YouTube, yang muncul dengan iklan. Di samping itu kedua media berita memiliki aplikasi media sosial berupa akun Facebook, Twitter dan Instagram. Penggunaan berbagai platform untuk menunjang program siaran sangatlah bermanfaat, selain gratis, pengelolaan dengan baik akan menjadikan target yang ingin dicapai akan semakin lebih mudah (Vebrynda, Xxxxxxx & Xxxxxxxx, 2017).
Tabel 1 memperlihatkan jumlah total berita keberagaman yang berhasil dikumpulkan di
seperti Indonesia. Kritis karena keberagaman melibatkan orang-orang yang memiliki latar belakang berbeda dalam hal cara berpikir, nilai- nilai yang dianut, dan dalam hal cara untuk memahami realitas (Xxxxx, Xxxxxxx & Xxxxxxx, 2019). Berita keberagaman yang terkumpul sepanjang tahun 2018 dari akun YouTube kedua media berita tidak terpaut jauh, namun jumlah pengguna internet yang melihat mengakses kedua akun terpaut jauh, yaitu 2.368.118 dan 4.497.724 dengan demikian 127 berita yang dianalisis dilihat oleh 6.865.842 pengguna internet. Perbedaan yang cukup tajam juga terlihat dalam hal komentar dari para pengakses berita yaitu 2.015 komentar dan 19.400 komentar. Berdasarkan lokasi pemberitaan keberagaman sepanjang tahun 2018 di kedua media diperoleh data sebagai berikut, pada tabel 2.
Dari hasil analisis isi, terlihat bahwa berita keberagaman dari 2 wilayah pasca konflik sangat rendah: berita keberagaman mengenai Aceh hanya terdapat 3 berita, dengan rincian 2 berita di media 1 dan 1 berita di media 2. Sedangkan berita keberagaman dari Ambon hanya ada 2 berita di media 1. Hal ini cukup mengejutkan mengingat bahwa kedua kota tersebut pernah menjadi pusat pemberitaan berbagai media massa selama kurun waktu yang cukup panjang.
Di samping itu, dari hasil analisis isi muncul beberapa kategori isu keberagaman, dimana persentase tertinggi adalah pada pemberitaan mengenai kebudayaan, seperti mengenai adat, suku, dsb. Tidak mengherankan jika budaya menjadi kategori dengan persentase tertinggi. Budaya memberikan nilai kehidupan dalam diri manusia, karena melalui budaya yang tercipta maka keberadaan manusia dalam menciptakan suatu peradaban dapat diakui (Marta & Xxxxxxxxxx, 2018).
Tabel 1 Perbandingan Pemberitaan Keberagaman, Pengakses, dan Komentar Pengakses pada Dua Akun Resmi Media Berita dalam Situs YouTube
kedua media konvergen sepanjang tahun 2018
adalah masing-masing sebanyak 65 dan 62 berita, dengan demikian terdapat total 127 berita
Kategori Media 1 Media 2
Total Berita 65 62
keberagaman dari kedua media konvergen di | Total Pengakses | 2,368,118 | 4,497,724 |
dalam akun Youtube yang dianalisis. | Total Komentar | 2,015 | 19,400 |
Keberagaman adalah isu yang kritis, terutama di dalam masyarakat majemuk
Sumber: Hasil Penelitian, 2019
Jurnal Kajian Komunikasi, Volume 8, No. 2, Desember 2020, hlm. 000-000 000
Tabel 2 Lokasi Pemberitaan Keberagaman Pada Dua Akun Resmi Media Berita dalam Situs YouTube Pada Tahun 2018
No. | Lokasi | Media 1 | Media 2 |
1 | Ambon | 2 | 0 |
2 | Banda Aceh | 2 | 1 |
3 | Bandung | 1 | 2 |
4 | Bantul | 0 | 1 |
5 | Banyuwangi | 1 | 1 |
6 | Batam | 1 | 0 |
7 | Batu | 0 | 1 |
8 | Bekasi | 2 | 0 |
9 | Bogor | 3 | 1 |
10 | Bojonegoro | 1 | 1 |
11 | Denpasar | 4 | 4 |
12 | Garut | 1 | 0 |
13 | Jakarta | 28 | 21 |
14 | Jember | 1 | 1 |
15 | Jepara | 1 | 0 |
16 | Kenyam | 1 | 1 |
17 | Kuningan | 0 | 1 |
18 | Kupang | 1 | 0 |
19 | Kuta | 0 | 1 |
20 | Lombok | 0 | 1 |
21 | Lumajang | 1 | 1 |
22 | Magelang | 1 | 0 |
23 | Makassar | 0 | 1 |
24 | Medan | 1 | 2 |
25 | Mojokerto | 0 | 1 |
26 | Ngawi | 1 | 0 |
27 | Palangkaraya | 1 | 0 |
28 | Pasuruan | 0 | 1 |
29 | Probolinggo | 0 | 1 |
30 | Purwakarta | 0 | 1 |
31 | Semarang | 1 | 0 |
32 | Sidoarjo | 2 | 0 |
33 | Solo | 4 | 1 |
34 | Sukoharjo | 1 | 0 |
35 | Surabaya | 3 | 12 |
36 | Tangerang | 2 | 0 |
37 | Tasikmalaya | 1 | 0 |
38 | Timika | 1 | 0 |
39 | Wonosobo | 0 | 1 |
40 | Yogyakarta | 1 | 0 |
Sumber: Hasil Penelitian, 2019
Pada kedua media, rerata porsi berita mengenai kebudayaan porsi sebesar 41%, pemberitaan kebudayaan pada media 1 mencapai sebesar 37%, sementara di media kedua sebesar 45%. Isu kedua tertinggi adalah pemberitaan tentang keagamaan, dengan rerata pemberitaannya pada kedua media sebesar 35%, dengan rincian pemberitaan pada media
1 sebesar 40%, sementara pada media 2 sebesar 29%. Isu ketiga tertinggi adalah pada pemberitaan mengenai isu jender, dengan rerata nilai sebesar 9%, dengan rincian 12% pada media 1, dan 6% pada media 2. Data tersebut tercermin dalam grambar 1.
Selebihnya adalah pemberitaan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dan isu lain-lain, masing-masing dengan rerata 8%. Isu HAM pada media 1 sebesar 6%, sedangkan pada media 2 sebesar 10%. Isu lain-lain pada media 1 sebesar 5% dan pada media 2 sebesar 10%. Gambaran rincian isu keberagaman yang diberitakan di media konvergen dirangkum dalam gambar
1. Rendahnya pemberitaan keberagaman di wilayah pasca konflik seperti Aceh dan Ambon, perlu penelusuran lebih lanjut.
Pada tanggal 24 Desember 2004, gempa dahsyat dan gelombang raksasa Tsunami menerjang Aceh. Bencana ini membawa duka mendalam tidak hanya bagi rakyat Aceh, tetapi juga bagi bangsa Indonesia. Xxxxxxx dapat melahirkan dampak dua sisi, sisi positif dan sisi negatif. Namun bencana (alam) harus senantiasa disiasati dengan positif untuk segera bangkit dan berbenah diri. Hal ini yang dilakukan oleh Tanah Rencong, Serambi Mekkah. Merunut ke belakang, asal-usul masyarakat Aceh adalah suku Batak/Karee yang membentuk kaum Lhee Reutoih. Pertemuan seperti Arab, Persia, Turki, Keling, Melayu Semenanjung, dan Bugis, membentuk kaum Tok Batee Sultan. Kaum percampuran dari Hindu dan Batak Karee membentuk group baru menjadi kaum Ja Sandang (Xxxxxxxxx, 1961).
Pasca Tsunami tahun 2005, Aceh lebih terbuka untuk semua orang, yang menyebabkan masuknya orang dari berbagai kalangan, berbagai pemahaman, dan dengan segala macam kegiatan kemanusiaan. Hal ini menandai era baru masyarkat Aceh. Seperti yang dituturkan oleh dua kontributor Aceh dari dua media konvergen yang menjadi objek penelitian.
Kontributor dari Aceh, sekaligus sebagai
246 Jurnal Kajian Komunikasi, Volume 8, No. 2, Desember 2020, hlm. 240-252
Sumber: Hasil Penelitian, 2019
Grafik 1 Kategori Isu Keberagaman pada Dua Akun Resmi Media Berita dalam Situs YouTube Pada Tahun
2018
narasumber pertama penelitian ini, melihat perbedaan masyarakat Aceh sebelum dan setelah Tsunami, seperti pernyataannya berikut ini:
“Masyarakat Aceh sebelum Tsunami itu beda banget. beda, cara berpikirnya kalau orang-orang di daerah berbeda, selain Banda Aceh agak sedikit majulah, ya, karena ibu kota provinsi. Di daerah kalau ada yang berbeda selalu dicurigai terutama dari segi agama, kalau bukan Islam tidak boleh. Setelah itu (Tsunami) sampai ke pelosok pun sekarang terbuka, siapa saja yang datang ke desa, misal tamu asing disambut dengan baik, jadi lebih terbuka.”
Masih menurut narasumber ini, tahun 2005, 2006, 2007 adalah masa pemulihan, sembari memperbaiki fisik, daerah juga memperbaiki pikiran orang-orang bahwa terbuka itu lebih baik, berkenalan lebih jauh dengan orang itu, berserikat dengan orang lain itu lebih baik. Kondisi terbuka ini juga yang membawa angin perubahan pada kerja jurnalistik di Aceh. Kerja- kerja jurnalistik tidak lagi mencekam, mulai dari peliputan, wawancara, investigasi menembus narasumber, dan narasumber menjadi lebih mudah menyampaikan informasi, tanpa lagi ada rasa takut dan curiga. Seperti dalam kredo “Sembilan Elemen Jurnalisme” dan “Blur” karya Xxxx Xxxxxx & Xxx Xxxxxxxxxx: elemen kedua, bahwa loyalitas utama wartawan adalah kepada masyarakat, bukan pada perusahaan tempatnya bekerja, pembaca, atau pengiklan. Wartawan harus
berpihak pada kepentingan umum. Elemen ketiga, esensi jurnalisme adalah verifikasi, memastikan bahwa data dan fakta yang digunakan sebagai dasar penulisan bukan fiksi, bukan khayalan, tetapi berdasarkan fakta dan pernyataan narasumber di lapangan.
Pasca 2005, peliputan fakta di lapangan mulai lebih nyaman. Seperti yang diungkapkan narasumber berikut, “Liputan pasca 2005 lebih nyaman, kalau sebelum itu tidak nyaman bukan karna keberagaman, tapi karna konflik bersenjata, jadi keberagamannya tidak terlihat di sana (Aceh)”.
Kebebasan liputan berita di Aceh tidak mengalami hambatan dalam peliputan kasus- kasus keberagaman, karena di Aceh masyarakat cenderung hidup dalam kesegaraman. Kesamaan dalam agama dan kebudayaan asli, maka kemungkinan gesekan yang mengarah pada konflik vertikal sangat minim. Namun kemencekaman liputan justru terjadi pada saat konflik senjata antara TNI dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Konflik senjata ini membawa dampak traumatis pada masyarakat Aceh, maupun bagi para kontributor berita, yang menjadi sangat hati-hati di dalam memberitakan pertanyaan bermuatan ketidak sepahaman atau perseteruan. Sehubungan dengan hal tersebut, narasumber kontributor Aceh ini menyatakan,
”Karena kalaupun ada narasumber aktivis mengatakan ketidak sepahamannya pasti dengan ungkapan yang sangat sangat halus, karena mereka juga berpikir bahwa ini kepentingan orang banyak … mereka
Jurnal Kajian Komunikasi, Volume 8, No. 2, Desember 2020, hlm. 000-000 000
juga berpikir gitu, karena capek sekali masyarakat Aceh ini berseteru, jadi setelah 2005 bagaimana semua orang tanpa dikomando mulai berpikir bagaimana kita tenang sekarang, karena capek saja mengalami masa di 2004 itu sangat sangat susah hidup konflik itu, jadi semua orang ingin terbebas dari itu sekarang.”
Dalam sebuah konflik terbuka, para pihak yang berkonflik dapat memanipulasi prasangka untuk mencapai tujuan politik (Putra & Pitaloka, 2012). Konflik yang berkepanjangan dapat terus meningkatkan dan mempertahankan prasangka. Hal ini dialami masyarakat Aceh, sekaligus sangat berpengaruh dalam kerja jurnalistik. Kenyataan tersebut menjadi problematik mengingat bahwa tugas jurnalis yang utama adalah menjalankan profesi secara independen dengan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik.
Jurnalis tidak boleh memihak salah satu kelompok atau hanya menyuarakan pihak tertentu dan menafikan keberadaan pihak tertentu. Ia harus memiliki komitmen ketika bertugas untuk mencari berita dan menginformasikannya kepada pembaca atau publik sesuai standar teknis dan etika jurnalistik. Semua pihak memiliki hak yang sama atas akses informasi. Tidak hanya itu, landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme juga tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) (Xxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxx, Saputra, Xxxxxxxx, Xxxxxxx & Budhi, 2012).
Namun, adakalanya kontributor berita di daerah menghadapi problematika untuk menegakkan kode etik profesi ini. Hal tersebut antara lain mengemuka ketika para kontributor berhadapan dengan tuntutan dari redaksi di kantor pusat, untuk menulis berita lokal yang kontroversial. Hal ini tercermin dari pernyataan salah satu narasumber kontributor berita di Aceh berikut ini:
”Kalau soal peliputan, saya pribadi yang agak sering semacam bentrok sama kantor (Jakarta), kadang-kadang suka request … cari satu aktivis yang kontra gitu, itu yang saya tidak pernah lakukan, … kita tidak pernah adil dengan pendapat si aktivis yang kontra, pertama memang ga ada … susah carinya aktivis yang vokal. Kalaupun ada satu dua ada mungkin, tapi mereka tidak
menjadikan perbedaan yang dia punya itu sebagai satu hal yang tendensius. Jadi di sini kalau nulis berita landai-landai aja, cuman orang persepsinya berbeda, emang ga paham gitu, kita di sini memahami mereka (redaksi Jakarta). Ketika menyoal tentang pemahaman redaksi pusat dengan para kontributor di lapangan, khususnya dalam hal peliputan spesifik lokal”.
Pemahaman liputan menjadi satu permasalahan tersendiri antara orang yang ada di dalam wilayah yang menjadi berita, dengan orang yang jauh dari tempat kejadian. Hal ini bahkan bisa terjadi di dalam tim redaksi, seperti penjelasan narasumber kontributor di Aceh berikut ini:
“Soal liputan saya belum pernah tuntas soal itu, selalu ada yang tidak saya cover ada request kantor (pusat) soal alasannya itu tadi, minta angel yang sayang kalo misal kita buat, ya ngga saya buat. Dan saya ngomong, saya jelaskan, tidak seperti itu, kan sudah kirim semacam lead, saya jelasin kalo itu tidak begini sebenernya, tidak ada justru yang merasa ngga setuju … Redaktur saya anggap paham, walaupun mungkin agak kecewa, saya ngga tau juga. Sehingga dulu saya pernah, mas saya ga bisa nih. (Ditanya) Masa ngga bisa? TV sebelah ada masa kita ngga ada... Dan teman-teman di Jakarta, teman-teman jurnalis di kantor baru sadar kondisi itu ketika dia liputan di Aceh”.
Berdasarkan kebijakan penugasan para kontributor daerah dan kebijakan redaksi pusat, dapat terlihat, bahwa meskipun secara historis pers Indonesia pada awalnya bersifat idealis, namun dalam perkembangan selanjutnya cenderung mengutamakan bisnis. Orientasi bisnis ini makin mendorong pers meninggalkan orientasi politik yang kritis (Hill, 1995) dan orientasi bisnis media menguat. Menurut Xxxxxxxx, pada kenyataannya publik tetap memiliki keinginan kuat untuk mendapatkan berita-berita yang kritis, seperti kasus pada rezim Orde Baru, munculnya Tabloid DeTIK, sebuah tabloid miskin iklan namun menyandarkan pemasukan dana dari pembeli sehingga isi beritanya sangat lugas, jelas, dan terverifikasi (Hidayat, 2000).
Bagi kontributor Aceh, memori kolektif
248 Jurnal Kajian Komunikasi, Volume 8, No. 2, Desember 2020, hlm. 240-252
traumatik menimbulkan menghasilkan suatu dampak positif, yaitu meningkatnya kesadaran akan pentingnya tetap memelihara idealisme dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, seperti disampaikan oleh narasumber tersebut, “Para jurnalis di Aceh pasca 2005 itu, sangat meningkat kesadarannya karena peranan aktif organisasi kewartawanan yang selalu mengedukasi para wartawan muda. Peran aktif organisasi pers AJI Aceh (Aliansi Jurnalis Independen), mengedukasi supaya tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik”.
Berbeda dari memori kolektif para jurnalis kontributor di Aceh, para kontributor di Ambon memiliki memori kolektif yang muncul dari konflik Kristen-Muslim di Ambon dan wilayah Maluku yang berlangsung dalam kurun waktu relatif lama. Pecah di tahun 1999 dan berakhir tahun 2002 dengan perjanjian damai Malino. Meski demikian hingga tahun 2011, konflik komunal dengan skala kecil dan lokal masih sering terjadi (Lindawati, 2011).
Begitu parahnya konflik agama di Ambon menjadi perhatian banyak peneliti sosial. Xxxxx xxx Xxxxxxx menggambarkan sebagai konflik paling mengerikan di Indonesia dilihat dari skala kematian dan kehancuran. Sementara Xxxx melukiskan sebagai konflik yang paling kompleks dalam hal aktor yang terlibat, fase kekerasan dan motif – motif di balik tragedi tersebut (Qurtuby, 2016).
Salah satu faktor yang memperkeruh konflik agama di Ambon adalah media massa yang tidak objektif dalam membuat berita (Xxxxxxx, 2013). Hasil penelitian Xxxxxxx menunjukkan media massa di Ambon gagal mengkonstruksi fakta secara berimbang. Bias agama mewarnai pemberitaan konflik di Ambon. Pemberitaan konflik oleh media massa dapat membawa pengaruh pada dua hal. Pertama, pemberitaan media justru memperluas eskalasi konflik. Kedua, dapat membantu meredakan dan menyelesaikan konflik (Santosa, 2017).
Konflik agama menjadi trauma tersendiri bagi sebagian besar masyarakat Ambon, tak terkecuali para jurnalis di kota Ambon. Keinginan untuk menjaga perdamaian dan menghindari konflik kembali terulang tertanam dalam benak para jurnalis di Ambon. Mereka menyadari bahwa konflik sosial yang pernah terjadi di Ambon, menyengsarakan banyak pihak. Tak hanya dari kalangan Muslim, tapi juga kalangan Kristen. Ketiga kontributor yang
menjadi narasumber penelitian ini memberikan jawaban seragam mengenai kesadaran diri untuk menjaga perdamaian di Ambon.
Narasumber kontributor berita di Ambon menjelaskan, bahwa pengalaman konflik merupakan suatu pembelajaran yang berharga. Pembelajaran tentang pentingnya demokrasi.
“Kami betul-betul … belajar banyak dari itu pengalaman konflik dulu (tahun) 99 (1999). Kami tidak menampikkan sebetulnya. Karena itu sesungguhnya menurut saya, saya patuh menghadirkan demokrasi begitu harus ... harus ada gitu ... itu prinsipnya gitu. Supaya biar ini lah, saya berharap itu stabil itu bisa terpenuhi gitu. Tapi lagi-lagi konflik itu kami … menjadi referensi untuk kami terus ... sesuatu yang berharga sekali. Termasuk kami posisi ke narasumber, karena kami berpikir bicara verbal itu, itu masih berasa. Saya masih merasakan itu. Xxxxan sampai ter-frame nya disitu.”
Poin positif berupa kesadaran diri untuk ikut menjaga perdamaian di Ambon, sayangnya tidak diikuti dengan langkah peliputan yang benar. Dalam membuat berita para kontributor memilih bingkai berita (frame) yang dianggap “aman” dengan mengambil angle aparat keamanan, antara lain polisi atau TNI. Aparat keamanan selalu menjadi narasumber utama dalam pemberitaan jurnalis di Ambon. Pernyataan aparat keamanan menjadi legitimasi bagi para jurnalis bahwa mereka telah memberitakan dengan netral, seperti yang dijelaskan oleh narasumber kontributor media konvergen di Ambon lainnya, “(Aparat) Paling netral. Karena, jujur saja secara verbalnya itu masih ada sih.. verbalnya masih berasa sampai sekarang, maka saya hati-hati. Karena situasi seperti itu masih terjadi sampai sekarang,”
Selain dinilai netral, wawancara terhadap apparat dilakukan untuk menghindari narasi yang bermuatan provokatif, seperti pernyataan narasumber berikut ini:
“Kenapa harus wawancara aparat pemerintah? Karena kita ini kan tinggal di Ambon, ya sama-sama tinggal di Ambon, cari makan sama-sama, ingin hidup lebih damai, harus wawancara pemerintah aparat. Karena kita sama-sama niatnya mau Ambon ini harus damai. Kalau seandainya kita wawancara masyarakat, masyarakat saja ya, bukan tokoh masyarakat, pasti
Jurnal Kajian Komunikasi, Volume 8, No. 2, Desember 2020, hlm. 000-000 000
ada bumbu-bumbu provokasi. Jadi, di narasi yang dibuat itu seakan-akan tuh provokasi”.
Jurnalis di Ambon menyadari bahwa aparat memiliki peran dalam menjaga perdamaian dan menghindari konflik agama kembali terulang. Penderitaan yang mereka rasakan selama konflik menyebabkan trauma mendalam. Para kontributor berita berkeyakinan bahwa media dapat berperan dalam meredam konflik di Ambon. Bagi para kontributor berita ini model jurnalisme damai (peace journalism) menjadi pegangan dalam memberitakan peristiwa berpotensi konflik. Namun disayangkan, keinginan untuk membuat berita yang “aman” dirumuskan secara sederhana dengan mengambil narasumber utama dari aparat keamanan.
Memilih aparat menjadi narasumber utama pemberitaan yang bermuatan konflik, sejalan dengan salah satu temuan penelitian tentang kecenderungan media untuk memilih aparat pemerintah sebagai narasumber utama dalam pemberitaan keberagaman. Penelitian tersebut menyimpulkan, bahwa dalam memberitakan isu-isu sensitif, media memilih aparat karena dinilai sebagai otoritas berwenang dan merupakan sumber resmi yang patut dipercayai, serta akurat (Xxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxx & Xxxxxxx, 2019).
Di bagian awal artikel ini telah dikemukakan bahwa dari perspektif teori normatif, media antara lain memiliki kewajiban keinformasian dengan standar kebenaran, akurasi, obyektivitas dan keseimbangan. Media seyogyanya bersifat pluralistis dan merefleksikan kebinekaan masyarakat, serta memberikan kesempatan yang sama kepada berbagai pihak untuk mengekspresikan berbagai sudut pandang (Syam, 2006).
Di satu sisi, memori kolektif traumatik menyebabkan para kontributor media konvergen dari wilayah pasca konflik ini membangun suatu standar yang tinggi dalam hal penerapan jurnalisme damai. Di sisi lain, hal ini sedikit banyak bisa mempengaruhi akurasi, obyektivitas dan keseimbangan di dalam menyajikan keberagaman sudut pandang. Para kontributor berita yang menjadi narasumber penelitian ini memperlihatkan, bahwa memori kolektif traumatik menyebabkan tarik menarik antara trauma akan dampak konflik dan kepentingan
manajemen media untuk menyajikan berita termasuk yang bermuatan konflik. Bagi para kontributor berita di wilayah pasca konflik, memberikan kesempatan yang sama kepada berbagai pihak untuk mengekspresikan sudut pandangan yang berbeda mengenai isu keberagaman, merupakan hal yang problematik. Pemaparan para kontributor media konvergen dari wilayah pasca konflik setidaknya memperlihatkan beberapa hal, seperti yang akan dikemukakan di dalam pembahasan di beberapa
paragraf berikut ini.
Pertama, dalam melakukan tugas pemberitaan, para jurnalis ini membawa serta memori kolektif traumatis, berupa trauma dari konflik yang dialami masyarakat lokal di masa lampau. Sejalan dengan pemikiran Xxxxx tentang keterkaitan memori kolektif dengan masa kini (Xxxxx & Xxxxx, 2019). Oleh para kontributor media konvergen, memori kolektif direkonstruksi di masa sekarang, karena ada kebutuhan untuk menjaga perdamaian dan mencegah terjadinya kembali konflik di masa lalu. Memori kolektif di sini merupakan prinsip utama yang mendasari kerja kontributor media konvergen dalam memberitakan keberagaman. Kedua, memori kolektif yang dimiliki bersama para jurnalis kontributor berita, menjadi dasar di dalam proses seleksi peristiwa yang akan diberitakan, dan cara memberitakannya. Dalam hal ini terlihat bahwa memori kolektif merupakan ingatan-ingatan dan mekanisme persepsi akan apa yang dapat diberitakan dan bagaimana memberitakannya. Dalam hal ini, memori kolektif menjadi acuan untuk memahami tentang dunia (Golden, 2010), memahami informasi yang aman dan yang berisiko bagi kedamaian masyarakat lokal. Memori kolektif pada tataran ini berada di antara prinsip utama dan dunia kerja kontributor media konvergen di
dalam memberitakan isu keberagaman.
Ketiga, ekspresi memori kolektif yang paling terlihat adalah ketika para kontributor ini memilih sudut pandang pemberitaan isu keberagaman, membangun narasi di dalam pemberitaannya, serta melakukan negosiasi dengan redaksi media konvergen di kantor pusat. Hal ini dilatarbelakangi memori kolektif traumatik yang menyebabkan korban peristiwa traumatik termasuk para kontributor berita memaknai keamanan secara spesifik, sebagai realitas yang harus dijaga dengan hati-hati, dan menerima rasa tanggung jawab untuk
250 Jurnal Kajian Komunikasi, Volume 8, No. 2, Desember 2020, hlm. 240-252
agar kantor pusat berita media konvergen melakukan upaya untuk meningkatkan jumlah pemberitaan mengenai keberagaman dari wilayah pasca konflik untuk menghindari disinformasi mengenai realitas keberagamaan dalam konteks kekinian. Pemberitaan keberagaman dari wilayah pasca konflik bersifat problematik bagi para kontributor berita yang memiliki memori kolektif traumatik, hal ini perlu dipahami oleh pihak manajemen media di kantor pusat.
Di samping itu, memori kolektif traumatik
Sumber: Hasil Penelitian, 2019
Gambar 2 Model Lapisan Memori Kolektif dalam Pemberitaan Keberagaman oleh Kontributor Media Konvergen di Wilayah Pasca Konflik.
menghindari segala bentuk kesalahan yang dapat mengakibatkan keamanan di wilayahnya terganggu (Hirschberger, 2018).
Ketiga lapisan memori kolektif di dalam kerja kontributor media konvergen dari wilayah pasca konflik ketika melakukan pemberitaan keberagaman dapat dirangkum di dalam gambar 2 .
SIMPULAN
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa berdasarkan analisis isi, berita mengenai keberagaman dari wilayah pasca konflik di akun resmi YouTube dari kedua media konvergen yang diteliti pada tahun 2018 jumlahnya sangat rendah. Sementara dari wawancara mendalam, disimpulkan bahwa latar belakang rendahnya pemberitaan keberagaman tersebut adalah kehati-hatian para jurnalis pasca konflik dalam meliput peristiwa keberagaman dikarenakan memori kolektif traumatis akan dampak konflik khususnya pentingnya keamanan wilayah dan tanggung jawab untuk menghindari kesalahan yang dapat mencederai keamanan wilayah yang sudah terbentuk. Kehati-hatian ini menyebabkan kontributor berita dari wilayah pasca konflik menghindari pemberitaan yang dapat berdampak konflik, dalam menetapkan angle, dan dalam memilih narasumber.
Dari simpulan di atas direkomendasikan,
yang berujung kehati-hatian para kontributor dari wilayah pasca konflik patut menjadi pembelajaran bagi para kontributor berita dari wilayah lain di dalam memberitakan isu keberagaman agar terhindar dari pengalaman traumatik yang dapat muncul sebagai dampak dari pemberitaan.
DAFTAR PUSTAKA
Xxxxxxxx, X., Xxxxxx, X., & Xxxxxxxx, S. (2015). Komunikasi massa suatu pengantar. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Xxxxxx, G. J. A., Kaltenbrunner, X., & Xxxxx,
K. (2014). Media convergence revisited.
Journalism Practice, 8(5).
Xxxxx, X. X. (2012). Pengantar komunikasi massa, melek media dan budaya. Jakarta: Erlangga.
Xxxxxxxxxx, Xxxx Xx, Xxxxxxx, X., Xxxxxxx, J & Xxxxx, H. (2019) Quantitative insights into televised birth: a content analysis of One Born Every Minute, Critical Studies in Media Communication, Vol. 36, No. 1, 1–17. xxxxx://xxx.xxx/00.0000/00000000.00
18.1516046
Xxxxxxxxx, G. R., Xxxxxxxxx, X., Xxxxxxxxx, X., & Xxxxxxx, X. (2017). The memory remains: understanding collective memory in the digital age. Science Advances, 3(4). Doi:10.1126/Sciadv.1602368
Xxxxxx, X. (2010). Frayed at the edges: Collective memory and history on the borders of Classic Maya polities. In Ancient Mesoamerica. xxxxx://xxx.xxx/00.0000/ X0000000000000000
Xxxxx,X., & Xxxxxxxxx, X. (2009). Understanding media convergence: the state of the field. Journalism & Mass Communication
Jurnal Kajian Komunikasi, Volume 8, No. 2, Desember 2020, hlm. 000-000 000
Quarterly.
Xxxxxxx, D. N. (2000). Pers dalam revolusi mei runtuhnya sebuah hegemoni. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Xxxx, X. (1995). Yang alternatif dan yang menyimpang (alternative and deviating) in wartawan independen: sebuah pertanggung jawaban AJI.
Xxxxxxxxxger, Gilad. (2018). Collective trauma and the social construction of meaning. Frontiers in Psychology. Vol.
9. Article 1441. xxxxx://xxx.xxx/00.0000/ fpsyg.2018.01441
Xxxxxx, Xxxxxxx, & Xxxger. (2018). Journalism, “fake news” & disinformation [recurso digital]. In UNESCO Series on Journalism Education.
Kompas. (2019). Cara pandang media masih berbeda. Kompas Gramedia.
Xxxxxxx, D. D., Xxxxxxx Jb, S., Xxxxxxx, B., Xxxxxxxxx, Xxxxxxx, X., Xxxxxxxx, X., Xxxxxxx, X., & Xxxxx, S. (2012). Mematuhi etik menjaga kebebasan pers. AJI, didukung Yayasan TIFA.
Xxxxxxxx, X., Xxxxxxx, D., Xxxxx, I. J., Xxxxx, P., & Xxx xxx Xxxxx, H. (2016). Opportunities and limitations of newsroom convergence. Journalism Studies. https:// xxx.xxx/00.0000/0000000x.0000.000000
Xxxxxxxxx, D. S. (2011). Konflik Ambon: kajian terhadap beberapa akar permasalahan dan solusinya. Politica, 2(2).
Xxxxx, R, Xxxxxxx, E. H., & Xxxxxxx, A. (2019). Online journalist, rapid technology and partial verifications in reporting diversity. Journal of Physics: Conference Series. xxxxx://xxx.xxx/00.0000/0000- 6596/1375/1/012032
Xxxxx, R, Xxxxxxx, E. H., Xxxxxxx, X., & Xxxxxxx, F. (2019). Media siber, aparat, dan pemberitaan keberagaman. Jurnal ASPIKOM. xxxxx://xxx.xxx/00.00000/ aspikom.v3i6.434
Xxxxxxxxx, X. X., & Xxxxxxxxxx, A. (2012). Media online: pembaca, laba, dan etika. Aliansi Jurnalis Independen.
Xxxxx, X. X., & Xxxxxxxxxx, J. S. (2018). Identifikasi nilai kemajemukan Indonesia sebagai identitas bangsa dalam iklan mixagrip versi keragaman budaya. Jurnal Kajian Komunikasi. xxxx://xxxxxx.xxxxx. xx.xx/xxx/xxxxxxx/xxxx/00000/0000
McQuail, D. (2011). Teori komunikasi massa mcquail, Edisi 6. Jakarta; Salemba Humanika.
Xxxxxx, M. B., Xxxxxxxx, M. A., & Xxxxxxx, X. (2014). Qualitative data analysis a methods sourcebook Edition 3. In Sage Publications, Inc.
Xxxxxxx, X. X. (2017). Teori komunikasi kontemporer. Jakarta: Kencana.
Xxxxxxx, N. M. (2017). Media convergence and human resoucres management in sport media newsroom: case study in topskor daily newspaper. Jurnal Komunikasi Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia. xxxxx://xxx. org/10.25008/jkiski.v2i2.70
Xxxxxxx, X. X., & Xxxxxxxxxxx, N. (2018). Konvergensi di ruang redaksi pada kelompok media tempo. Jurnal Studi Komunikasi (Indonesian Journal of Communications Studies). xxxxx://xxx. org/10.25139/jsk.v2i1.510
Xxxxx, I. E., & Xxxxxxxx, A. (2012). Psikologi prasangka (sebab, dampak, dan solusi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Qurtuby, s. al. (2016). religious violence and conciliation in Indonesia: christians and muslims in the moluccas. Routledge.
Xxxxxxx, X., & Xxxxxx, S. (2014). Kajian difusi inovasi konvergensi media di harian pikiran rakyat. Jurnal Sosioteknologi. xxxxx://xxx. org/10.5614/sostek.itbj.2014.13.2.5
Xxxxxxx, X. X. xxx. (2016). Pattern of successful media production. convergence: The International Journal of Research into New Media Technologies., 24(3).
Xxxxxxx, X. X. (2017). Peran media massa dalam
mencegah konflik. Jurnal Aspikom.
Xxxxxx. D, Xxxx, V. D. W, Xxxxxx, X. (2020) The best indycaster project: Analysing and understanding meaningful YouTube content, dialogue and commitment as part of responsible management education, The International Journal of Management Education, Volume 18, Issue 1, 2020, 100335, xxxxx://xxx. org/10.1016/j.ijme.2019.100335., http:// xxx.xxxxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxx/xxxxxxx/xxx/ X0000000000000000
Xxxxxxxxx, X. (2015). Profesional Indonesia dalam dimensi budaya di kawasan perbatasan. Kongres Pancasila VII.
Xxxxx, X., & Xxxxx, C. (2019). Collective
252 Jurnal Kajian Komunikasi, Volume 8, No. 2, Desember 2020, hlm. 240-252
Memory. In Sociology. xxxxx://xxx. org/10.1093/obo/9780199756384-0215
Xxxxxxx, X. (2013). Politik media dan pertarungan wacana. LKiS.
Xxxx, X. X. (2006). Sistem media massa Indonesia di era reformasi: perspektif teori normatif media massa. Mediator: Jurnal Komunikasi. xxxxx://xxx.xxx/00.00000/ mediator.v7i1.1224
Xxxxxxxx, Xxxxxx & Xxxxxx X. X. Xxxxxxx (2018) Scaling up content analysis, communication methods and measures, Vol. 12, NOS. 2–3, 158–174 xxxxx://xxx.xxx/00.0000/00000000
.2018.1447655
Xxxxxxxx, X., Xxxxxxx, X., & Xxxxxxxx, A. (2017). Konvergensi dalam program net citizen journalism. Jurnal Kajian Komunikasi. xxxx://xxxxxx.xxxxx.xx.xx/xxx/ article/view/7432/5720
Xxx, R. K. (2014). Case study research: design and methods (5th ed.). In Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Xxxxxxxxx, X. X. (1961). Upaya Tarich Atjeh Dan Nusantara. Jakarta: Pustaka Xxxxxxxx Xxxx.