Xxxxxxxxx Klausul Contoh
Xxxxxxxxx. A. Xxxxx, S.E., M.B.A., M.A.E.P., selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah yang telah memperoleh izin Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-06/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 15 April 2016 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxxxxx
A. Xxxxx dan telah ditunjuk oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia berdasarkan Surat Direksi Nomor 447/BOD/MAMI/VII.2020-c tanggal 13 Juli 2020 perihal Penunjukan sebagai Dewan Pengawas Syariah PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
2. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx S.E., X.Xx., selaku anggota Dewan Pengawas Syariah yang telah memperoleh izin Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 13/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 1 November 2017 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx dan telah ditunjuk oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia berdasarkan Surat Direksi Nomor 448/BOD/MAMI/VII.2020-c tanggal 13 Juli 2020 perihal Penunjukan sebagai Dewan Pengawas Syariah PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Xxxxxxxxx. Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang -- telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ------- ternyata dari surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak - Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal -------- 30-7-2009 (tiga puluh Juli dua ribu sembilan) nomor - AHU-36306.AH.01.02.Tahun 2009; ---------------------- - akta tertanggal 8-1-2010 (delapan Januari dua ribu- sepuluh) nomor 14, dibuat oleh XXXX XXXXXXX, Sarjana- Hukum, Notaris di Surabaya, yang telah diterima dan - dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia- Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat - Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar --- PT ITAMARAYA Tbk, tertanggal 26-3-2010 (dua puluh --- enam Maret dua ribu sepuluh) nomor ------------------ AHU-AH.01.10-07349; - akta tertanggal 21-9-2011 (dua puluh satu September dua ribu sebelas) nomor 06, dibuat di hadapan -------
Xxxxxxxxx. 0. Xxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxx dilakukan oleh Bank dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Khusus Tabungan dan Giro:
(i) Permohonan pembukaan tabungan dan giro hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang yang menyediakan Layanan Perbankan Syariah. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 17 ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(ii) Setiap transaksi, baik penyetoran maupun penarikan pada Rekening yang mengakibatkan perubahan saldo/mutasi, akan dibukukan/dicatat pada suatu media yang ditetapkan oleh Bank (“Bukti Mutasi”). Namun mengingat transaksi tertentu dapat dilakukan tanpa pencatatan pada bukti mutasi yang dipegang nasabah (antara lain: transaksi melalui ATM, CDM, EDC atau layanan Autodebet), jika dalam hal terdapat perbedaan saldo/mutasi antara yang tercatat pada Bukti Mutasi yang terdapat pada Nasabah dengan catatan/pembukuan yang terdapat pada Bank, maka saldo/mutasi yang tercatat pada pembukuan Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
(iii) Pencetakan dan pengiriman Bukti Mutasi dilakukan melalui media yang disediakan oleh Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank.
(iv) Dalam hal Bukti Mutasi (yang berbentuk statement/laporan konsolidasi) yang dikirim ke alamat nasabah dikembalikan ke Bank dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan bank dan akan diinformasikan kepada nasabah), sejak tanggal diterbitkan oleh Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberikan wewenang oleh nasabah untuk menghancurkan bukti mutasi tersebut dan tidak melakukan pencetakan terhadap statement hingga nasabah memberitahukan kepada Bank untuk melakukan pencetakan kembali atas dokumen tersebut. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 18 ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(v) Nasabah dapat mengajukan permintaan mutasi transaksi di cabang terdekat sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
b. Untuk Deposito:
(i) Permohonan pembukaan deposito hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank yang menyediakan Layanan Syariah.
(ii) Atas penempatan deposito, Bank akan menerbitkan suatu media berupa :
a) advice deposito yang diterbitkan atas nama nasabah; atau
b) bilyet deposito yang diterbitkan atas nama nasabah.
(iii) Apabila deposito ditempatkan dengan kondisi diperpanjang secara otomatis, maka Bank hanya menerbitkan lembar konfirmasi untuk setiap perpanjangan...
Xxxxxxxxx. Xxxxx Xxxxxxxx X.Xxxx Xx.00 Telepon 0519-21001, 21120, faximile 0519-21038, 22432 Muara Teweh, Kalimantan Tengah – 73811 Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xx.xx Email : xxxxx@xxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
1. Meningkatnya desa/kelurahan yang terhubung dengan pusat wilayah Persentase desa/kelurahan yang terhubung dengan pusat wilayah 84,47 % 2. Meningkatnya desa/kelurahan yang terhubung listrik Persentase desa/kelurahan yang terhubung dengan jaringan listrik 66,99 %
3. Menurunnya desa/kelurahan blankspot Persentase desa/kelurahan blankspot 46,60%
4. Meningkatnya aksesibilitas dan kualitas pendidikan Rata-rata lama sekolah 8,60 tahun Angka Melek Huruf 98,80 %
5. Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Angka Harapan Hidup 71,28 tahun Angka Kematian Ibu 256 per 100.000 KH Angka Kematian Bayi 3 per 1.000 KH
6. Meningkatnya daya beli masyarakat Pengeluaran perkapita pertahun 9.324 juta rupiah
7. Meningkatnya sektor pertanian PDRB sektor pertanian 447.870,3 juta rupiah
8. Meningkatnya sektor perikanan PDRB sektor perikanan 156.533,2 juta rupiah
9. Meningkatnya sektor perkebunan PDRB sektor perkebunan 361.324,2 juta rupiah
10. Meningkatnya sektor koperasi dan UKM, perdagangan serta industri PDRB sektor koperasi dan usaha kecil menengah 120.314,3 juta rupiah PDRB sektor perdagangan 509.701,6 juta rupiah PDRB sektor industri 680.182,2 juta rupiah
11. Meningkatnya daya saing tenaga kerja Angka Pengangguran Terbuka 4,31% Pendapatan Per Kapita Penduduk 48,67 juta rupiah
12. Menurunnya pencemaran lingkungan Indeks Kualitas Air 80,02 Indeks Kualitas Udara 96,75 Indeks Kualitas Tutupan Lahan 84,62
13. Meningkatnya daya saing pariwisata Jumlah kunjungan wisatawan 83,2% 14. Meningkatnya ketertiban masyarakat Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (Ketertiban, Ketenteraman dan Keindahan) 87,50% 15. Meningkatnya toleransi di kalangan masyarakat Persentase kasus konflik yang tertangani 80 %
16. Menurunnya penyandang masalah sosial Persentase PMKS yang tertangani 42,52 % 17. Meningkatnya kualitas penerapan Reformasi Birokrasi Indeks Reformasi Birokrasi C (31)
18. Meningkatnya kualitas penerapan managemen kinerja Nilai SAKIP CC (54,00) 20. Meningkatnya kualitas pemberian layanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) B (76,61)
Xxxxxxxxx. Xxxxx 00 Xxxxxxxxx xxxxxxxxxx dan pemberian Skor pelanggaran serta penanganan dan pemberian Skor prestasi bagi Peserta Didik SMA Negeri 1 STM Hilir. yang bertugas menangani dan mencatat Peserta Didik yang melakukan pelanggaran atau Peserta Didik yang berprestasi dalam pembinaan OSIS adapun mekanisme terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Mekanisme penanganan pemberian Skor pelanggaran :
1) Setiap guru berhak menangani Peserta Didik yang terbukti atau diindikasikan melakukan pelanggaran, lalu memprosesnya hingga Peserta Didik tersebut mengakui pelanggaran. Setelah itu guru terus menindaklanjuti dengan mencatat nama dan kelas Peserta Didik yang bersangkutan. Kemudian catatan tersebut diserahkan kepada Pembina OSIS
2) Pembina OSIS menindaklanjuti dengan :
a. Memanggil Peserta Didik yang bermasalah, kemudian dicatat identitasnya, lalu Peserta Didik tersebut diberikan Skor sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Catatan ini kemudian dituliskan pada kartu catatan Skor
b. Jika Peserta Didik tersebut telah melampaui tahapan pelanggaran yang harus melibatkan wali kelas, BK, Orang tua, wakil keSISWAAN atau Kepala Sekolah maka pembina OSIS memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan.
c. Jika telah mencapai Skor maksimal 100 maka pembina OSIS melaporkan kepada Wakil kesiswaan dan dilanjuti dengan melaporkannya kepada Kepala Sekolah.
d. Peserta Xxxxx yang dikembalikan seterusnya kepada orang tua/ dikeluarkan dari sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah dan didampingi oleh :
Xxxxxxxxx. 0. Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 tentang Dosen
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Xxxxxxxxx. XXXXXXXXXXX KABINET REPUBLIK INDONESIA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Xxxxxxxxx. Xxxxxxx : Sekretaris Dinas PM dan PTSP Provinsi Kalimantan Selatan Selaku atasan langsung pihak pertama. Selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervise yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi SEKRETARIS DINAS PM DAN PTSP PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Banjarbaru, Januari 2018
Xxxxxxxxx. Berdasarkan identifikasi penyebab terjadinya peningkatan suhu temperatur pada pendingin water jacket cooling. Mesin induk di karenakan beberapa faktor dibawah :
1. Kebocoran jalur pipa pendingin.
2. Kotornya sistem f/w cooler.
3. Pompa pendingin air tawar bermasalah.
Xxxxxxxxx. 3. Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan
1 Xxxxx Xxxxxxx
2 Muji Budda'wah