ANTARA PT. XL AXIATA TBK DAN PESERTA PROGRAM
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PROGRAM XL FUTURE LEADERS
ANTARA PT. XL AXIATA TBK DAN PESERTA PROGRAM
(Skripsi)
Oleh
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2020
ABSTRAK
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PROGRAM XL FUTURE LEADERS
ANTARA PT XL AXIATA TBK DAN PESERTA PROGRAM
Oleh
XXXXX XXXXXXX XXXXX
Pasal 74 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 tanggung jawab sosial merupakan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan bagi perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam. Bagi perusahaan lainnya, tanggung jawab sosial dapat menjadi kewajiban hukum. Pelaksanaan tanggung jawab sosial pada umumnya diatur dalam berbagai peraturan perundangan secara terpisah. Tanggung jawab sosial adalah satu hal yang harus dimiliki setiap perusahaan terutama yang sudah terdaftar sebagai perusahaan terbuka. XL Future Leaders merupakan pelaksanaan tanggung jawab sosial XL yang mengikat para pihak dengan perjanjian timbal balik. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai keabsahan Perjanjian XL Future Leaders dan upaya hukum apabila terjadi wanprestasi.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dilakukan melalui studi kepustakaan, studi dokumen, dan wawancara sebagai data pendukung. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perjanjian XL Future Leaders merupakan perjanjian dengan klausula baku yang telah memenuhi syarat sah perjanjian dan mengikat para pihak. Upaya yang dapat dilakukan apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi adalah dengan cara musyawarah, namun jika hal tersebut tidak berhasil maka Para Pihak sepakat akan menyelesaikan perselisihan tersebut secara arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta menurut peraturan-peraturan administrasi dan prosedur arbitrase BANI.
Xxxx Xxxxx: Xxxxxxxxan , XL Future Leaders, Peserta Program.
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PROGRAM XL FUTURE LEADERS
ANTARA PT. XL AXIATA TBK DAN PESERTA PROGRAM
Oleh
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Skripsi
Sebagai Salah Satu Syarat untuk Mencapai Gelar
SARJANA HUKUM
Pada
Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2020
Xxxxx Xxxxxxx : ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PROGRAM
XL FUTURE LEADERS ANTARA PT. XL AXIATA TBK DAN PESERTA PROGRAM
Nama Mahasiswa : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Nomor Pokok Mahasiswa : 1612011320
Bagian : Hukum Keperdataan
Fakultas : Hukum
MENYETUJUI
1. Komisi Pembimbing
Xxxx Xxxxxxxx, S.H., X.X. X.XxxxxXxxxxxx,S.H., M.H.
NIP. 19800919 200501 2 003 NIP. 19710825 200501 1 002
2. Ketua Bagian Hukum Keperdataan
Xx. Xxxxxxx, X.X., M.Hum.
NIP.196012281989031001
MENGESAHKAN
Ketua : Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. ...........................
Sekretaris/Anggota : X. Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H. ...........................
Penguji
Bukan Pembimbing : Xxxxxx Xxx Xxxxxxxxx, S.H., M.Hum. .........................
2. Dekan Fakultas Hukum
Prof. Xx. Xxxxxx, X.X., M.Hum.
NIP.1960 0310 198703 1 002
Tanggal Lulus Ujian Skripsi : 30 Maret 2020
PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx
NPM 1612011320
Bagian : Hukum Keperdataan
Fakultas : Hukum
Dengan ini menyatakan bahwa skripsi saya yang berjudul “Analisis Yuridis Perjanjian Program XL Future Leaders Antara PT XL Axiata Tbk dan Peserta Program ” benar-benar hasil karya bukan plagiat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27 Peraturan Akademik Universitas Lampung dengan Keputusan Rektor Nomor 3187/H26/2010.
Bandar Lampung, 30 Maret 2020
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx NPM. 1612011320
Penulis telah menyelesaikan pendidikan di SD Negeri 2
Harapan Jaya pada tahun 2010, SMP Negeri 21 Bandar Lampung pada tahun 2013, dan di SMA Negeri 5 Bandar Lampung pada tahun 2016. Penulis diterima sebagai Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lampung pada tahun 2016. Penulis telah mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode I tahun 2019 selama 40 hari di Kampung Rambang Jaya, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Selama menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Lampung, penulis aktif di UKM – U English Society (Eso) Unila sebagai Head of Homebase pada 2018 dan Staff of Creativity and Financial Support (CnF) pada 2019 . Penulis menyelesaikan skripsi sebagai salah satu syarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Ayah tercinta Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx dan Ibu tersayang Xxxxxx Xxxxxx Kedua orang tua yang selama ini telah mendidik dengan penuh kasih sayang, melindungiku dan merawatku dengan setulus hati serta memberiku motivasi dan doa luar biasa untuk menjadi anak yang dapat mewujudkan impian dan membanggakan orang tua dalam kondisi sesulit apapun.
Almamater tercinta Universitas Lampung
- (Xxxxxx 4: 6)-
“Musuh yang paling berbahaya diatas dunia ini adalah penakut dan bimbang. Teman yang paling setia , hanyalah keberanian dan keyakinan yang teguh”
- Xxxxxx Xxxxxxx-
“Marilah kita berupaya seolah- olah semua tergantung pada kita, meskipun kita tahu semuanya tergantung pada Allah”
- (Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx) -
Segenap puji dan syukur penulis haturkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa , karena atas berkat dan rahmat- Nya penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi yang berjudul “ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PROGRAM XL FUTURE LEADERS ANTARA PT XL AXIATA TBK DAN PESERTA
PROGRAM)”, yang diajukan untuk memenuhi syarat mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Penulis telah mendapatkan banyak bantuan, bimbingan, dan saran dari berbagai pihak yang sangat berharga bagi penulis dalam penyelesaian skripsi ini, untuk itu pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada:
1. Prof. Xx. Xxxxxx, X.X., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung;
2. Xx. Xxxxxxx, X.X., M. Hum., selaku Ketua Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung;
3. Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., selaku Sekertaris Bagian Perdata Fakultas Hukum dan selaku Dosen Pembimbing I, terima kasih atas waktu yang telah diluangkan, bimbingan, saran, masukan, dan bantuan yang sangat berarti sehingga skripsi ini dapat diselesaikan dengan baik;
4. X. Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing II, terima kasih atas waktu yang telah diluangkan, bimbingan, saran, masukan, dan bantuan yang sangat berarti sehingga skripsi ini dapat diselesaikan dengan baik;
5. Xxxxxx Xxx Xxxxxxxxx, S.H., M.H., selaku Dosen Pembahas I terimakasih atas waktu, kritik, dan saran dalam seminar I dan II guna kesempurnaan skripsi ini;
6. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., selaku Dosen Pembahas II terimakasih atas waktu, kritik, dan saran dalam seminar I dan II guna kesempurnaan skripsi ini;
7. X. Xxxx Xxxxxxxxx, S.H., M.H., selaku Pembimbing Akademik dari semester 1 sampai semester 6 terimakasih atas bimbingan, waktu dan motivasi nya
8. Dr. Xxxxxxxxxx, S.H., M.H., selaku Pembimbing Akademik mulai dari semester 7 terimakasih atas waktu, bimbingan dan nasihat nya.
9. Seluruh dosen dan karyawan yang bertugas di Fakultas Hukum Universitas Lampung, khususnya Dosen Bagian Hukum Keperdataan yang selama ini telah memberikan ilmu dan pengalaman yang sangat bermanfaat bagi saya;
10. Ibu Xxxxxx Xxxxxxxxx selaku Sustainabillity and CSR XL yang telah membalas email penulis guna penulisan skripsi ;
11. X. Xxxxxxxx Xxxxxxx sebagai alumni XL Future Leaders yang telah menjawab pertanyaan penulis guna penulisan skripsi ;
12. Saudara kandung Penulis, Destaria Xxxxx Xxxxx dan Mas Xxxxxxxxx Xxxxxxx, kakak Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx dan adik Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx atas semua dukungan, semangat dan motivasinya sehingga Penulis dapat menyelesaikan skripsi dengan baik.
13. Teman – teman di awal perkuliahan mulai dari npm 1612011290 sampai 1612011353 terimakasih atas perjuangan awal bersama – sama, semoga kita sukses bersama di mana pun kita berada.
14. Teman-teman terbaik yang berjuang bersama-sama untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum, tika, xxxxx, xxxxx, xxxxx, xxxx, serta semua teman-teman jurusan perdata yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu, yang selalu memberikan dukungan dalam menyelesaikan skripsi ini;
15. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penyelesaian skripsi ini, terima kasih atas semua doa, motivasi, bantuan dan dukungannya.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa membalas jasa dan kebaikan yang telah diberikan kepada saya. Penulis menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dalam penulisan skripsi ini karena keterbatasan dan pengetahuan yang penulis miliki, maka dari itu kritik, saran, dan masukan yang membangun dari semua pihak sangat diharapkan untuk pengembangan dan kesempurnaan skripsi ini.
Bandar Lampung, 30 Maret 2020 Penulis
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx
DAFTAR ISI
Halaman
A. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian 12
1. Pengertian dan Dasar Hukum Perjanjian 12
2. Subjek dan Objek Perjanjian 13
3. Syarat Sahnya Suatu Perjanjian 15
4. Jenis – Jenis Perjanjian 17
7. Hapusnya Suatu Perjanjian 23
B. Tinjauan Tentang PT XL Axiata Tbk 24
1. Sejarah Berdirinya PT XL Axiata Tbk 24
2. Identitas PT XL Axiata Tbk 25
4. Bidang Usaha PT XL Axiata Tbk 26
C. Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa 27
xiii
3. Peraturan Lembaga Arbitrase 29
IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 38
A. Keabsahan Perjanjian XL Future Leaders 38
4. Sebab Kausa / Sebab yang Halal 47
B. Xxx Xxxx Menentukan Apabila Para Pihak Wanprestasi Berdasar Perjanjian Xl Future Leaders 55
Halaman Tabel 1. Ketentuan yang ada dalam Perjanjian XL Future Leaders 44
Halaman Gambar 1. Kerangka Pikir 32
A. Latar Belakang
Manusia dalam berhubungan satu sama lain memiliki hak dan kewajiban yang kemudian berkembang menjadi perikatan. Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, di mana pihak yang satu (kreditur) berhak atas suatu prestasi, dan pihak lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu. Oleh karena itu, dalam setiap perikatan terdapat “hak” di satu pihak dan “kewajiban” di pihak yang lain.1 Datangnya orang atau pihak yang terikat satu sama lainnya atas hak dan kewajibannya disebutkan dan sekaligus sebagai sumber perikatan dalam Pasal 1233 KUH Perdata.
Bunyi Pasal 1233 KUH Perdata: “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang –undang”. Berdasarkan ketentuan ini ada dua sumber perikatan yaitu pertama perikatan yang lahir dari persetujuan atau perjanjian, kedua perikatan yang lahir dari undang – undang.2 Persetujuan atau perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari peristiwa inilah timbul hubungan antara dua orang itu yang disebut dengan perikatan. Dengan kata lain, perjanjian itu menerbitkan perikatan antara dua orang yang membuatnya. Mengenai bentuknya perjanjian itu berupa suatu
1 I Xxxxx xxx Xxxxxxxx, Hukum Perikatan, Jakarta, Sinar Grafika, 2016, hlm 1.
2 Ibid, hlm 5
rangkaian perkataan yang mengandung janji – janji atau kesanggupan yang diucapkan atau dituliskan. Berdasarkan hal itu, maka hubungan antara perikatan dengan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Dengan kata lain, perjanjian adalah sumber perikatan, di samping sumber lain. Perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Sedangkan perkataan kontrak lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian yang tertulis. Jadi dalam hal ini kata kontrak, istilah lain dari perjanjian yang hanya meliputi dalam bentuk tertulis saja. Sumber lain dari suatu perikatan adalah undang – undang.3 Sumber ini dapat dibedakan lagi menjadi undang – undang saja (semata-mata) serta undang – undang yang berhubungan dengan akibat perbuatan manusia. Perjanjian yang diatur di KUHPdt adalah berasal dari bahasa Belanda overeenkomst dan verbintenis. Dalam berbagai kepustakaan dipergunakan bermacam –macam istilah, yaitu Istilah perikatan untuk verbintenis dan perjanjian untuk overeenkomst.4
Perjanjian adalah hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, di mana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya dengan yang telah disepakatinya. 5
Untuk menyempurnakan pengertian dari perjanjian tersebut, maka pengertian perjanjian telah dilengkapi oleh para sarjana, yaitu:
3 Ibid, hlm 6
4 KUHPerdata (Soebekti dan Xxxxxx Xxxxxxx), R. Xxxxxxx, Perjanjian Di Bawah Tangan, Jakarta, Sinar Grafika,2011, hlm. 3
5 Xxxxx X.X., Hukum Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika 2017, hlm 27
x. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.6
b. Menurut Subekti, perjanjian dikatakan sebagai hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain dan pihak lainnya berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Lebih lanjut dikatakan bahwa pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan kreditur, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan disebut debitur7
c. Menurut Xxxxxxxx L. Knapp dan Xxxxxx X. Crystal mengatakan suatu persetujuan antara dua orang atau lebih tidak hanya memberikan kepercayaan, tetapi secara bersama saling pengertian untuk melakukan sesuatu pada masa mendatang oleh seseorang atau keduanya dari mereka.8
Perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan. Perikatan (verbintenis) adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, di mana pihak yang satu (kreditur) berhak atas suatu prestasi, dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu. Oleh karena itu, dalam setiap perikatan terdapat hak di satu pihak dan kewajiban di pihak yang lain. 9
Hubungan Hukum juga terjadi dalam konsep tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung jawab sosial Perusahaan. Corporate Sosial Responsibility (Tanggung jawab sosial) adalah wujud kepedulian perusahaan
6 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx, 2000, hlm. 224.
7Ibid, hlm 1.
8Xxxxx, X.X, Op Cit hlm 26
9 Ibid
untuk berkontribusi dalam peningkatan perkembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memerhatikan Tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan. Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line of 21st Century Business, Xxxx Xxxxxxxxx mengemukakan bahwa perusahaan yang menunjukan Tanggung jawab sosialnya akan memberikan perhatian kepada kemajuan masyarakat, khususnya komunitas sekitar (people), serta lingkungan hidup/bumi (planet) dan peningkatan kualitas perusahaan (profit). 10 Tanggung jawab sosial idealnya adalah sebuah win – win solution dalam arti bahwa pelaksanaan Tanggung jawab sosial tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga dapat menyejahterakan masyarakat dan lingkungan di mana perusahaan beroperasi. 11
Pada prinsipnya perusahaan yang melakukan program tanggung jawab sosial merupakan perusahaan yang aktifitas produksinya berdampak terhadap fungsi lingkungan.12 Hal ini dikarenakan maraknya kerusakan lingkungan yang terjadi akibat ulah perusahaan yang bergerak di bidang ekstraktif yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan, seperti penggunaan sumber daya alam yang dieksploitasi.
Seiring dengan perkembangannya, saat ini tanggung jawab sosial tidak hanya diterapkan dalam perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam saja.
10 Xxxxxxx Xxxxxxxx, Pelaksanaan Konsep Creating Shared Value (Csv) Dalam Program Tanggung jawab sosial Perusahaan Antara Pt Great Giant Pineapple (Ggp) Dan Petani Pisang Di Tanggamus, Skripsi, Universitas Lampung 2019
11 Xxxxx Xxxxxxxxx, Tanggung Jawab Sosial Communications A Framework for PR Practioners, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2013, hlm. 7
12 Xxxxx Xxxxx Xxxx, Implementasi Tanggung jawab sosial Perusahaan oleh PT BPR Eka Bumi Artha Kota Metro, Skripsi, Universitas Lampung 2018.
Banyak sekali instansi dan lembaga publik yang melakukan tanggung jawab sosial dengan maksud untuk melakukan kegiatan yang bisa memberikan efek jangka panjang bagi masyarakat setempat. 13 Dengan kata lain, Perusahaan tidak hanya mencari keuntungan (profit oriented) tetapi juga memiliki tanggung jawab etis. Konsep tanggung jawab sosial yang semula hanya merupakan kewajiban moral, dengan berlakunya Pasal 74 ayat (1) UUPT menjadi kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum, tetapi khusus hanya bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Bagi perusahaan lainnya, Tanggung jawab sosial hanya merupakan kewajiban moral. Namun demikian, kewajiban moral ini dapat juga berubah menjadi kewajiban hukum. Hal ini merupakan konsekuensi logis bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial pada umumnya diatur dalam berbagai peraturan perundangan secara terpisah.14 Tanggung jawab sosial saat ini adalah satu hal yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan terutama perusahaan yang sudah terdaftar sebagai perusahaan terbuka (Tbk). 15 Kerangka Hukum Pengaturan Corporate Social Responsibility yaitu dengan UU No 40 tahun 2007 Tentang PT, kewajiban tanggung jawab sosial tidak hanya didasarkan pada bisnis inti dari perusahaan, namun juga pada dampak kegiatan perusahaan pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
13xxxxx://xx.xxxxxx.xxx/xxxxxxxx/000000000/XXXXXXXXX-XXXXXXXXX-XXXXXX-
RESPONSIBILITY-PT-XL-AXIATA-TBK-MELALUI-PROGRAM-YOUTH-LEADERSHIP-
CAMP-2017 diakses pada 12 Desember 2019 pukul 9:54
14Sunaryo, 2013, Corporate Social Responsibility (Tanggung Jawab Sosial) dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan, Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 1, hlm. 269.
15 Wawancara dengan Xxxxxx Xxxxxxxxx melalui whatsapp pada 18 Oktober 2019 pukul
11:52
Bagi perusahaan lainnya yang tidak termasuk dalam kriteria, tanggung jawab sosial hanya merupakan kewajiban moral saja. Selanjutnya dengan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tanggung jawab sosial dalam konteks penanaman modal bukan lagi merupakan suatu responsibility (tanggung jawab moral), tetapi sudah merupakan liability (kewajiban hukum). Berdasarkan ketentuan ini, dapat disimpulkan bahwa kewajiban tanggung jawab sosial tidak hanya ditujukan bagi perseroan terbatas, tetapi juga perusahaan perorangan dan bentuk badan usaha lainnya (seperti CV dan firma) yang melakukan kegiatan penanaman modal. Dan PP No 47 tahun 2012 tentang Tanggung jawab sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas mengatur tentang Pelaksanaan tanggung jawab sosial disusun dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Yang dimaksud dengan “kepatutan dan kewajaran” adalah kebijakan Perseroan, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Perseroan dan potensi resiko yang mengakibatkan tanggung jawab sosial yang harus ditanggung oleh Perseroan sesuai dengan kegiatan usahanya yang tidak mengurangi kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.
Timbulnya tanggung jawab sosial dalam perusahaan antara lain karena Tanggung Jawab Ekonomi, Tanggung Jawab Hukum, Tanggung Jawab Etik, Tanggung Jawab Filantropis. Penerapan tanggung jawab sosial akhir – akhir ini semakin marak dan sudah dilakukan oleh berbagai perusahaan. Survey yang dilakukan oleh Xxxxxxxxx International (Toronto) , Conference Board (New York ) dan Princes of Wales Bussines Leader Forum (London) dimana dari 25.000 responden di 23 negara menunjukan bahwa dalam membentuk opini perusahaan, 60 %
mengatakan bahwa etika bisnis , praktek terhadap karyawan , dampak terhadap lingkungan , tanggung jawab perusahaan akan paling berperan, sedangkan 40 % menyatakan citra perusahaan dan brand image yang paling mempengaruhi kesan mereka.
Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan tanggung jawab sosial adalah mereka ingin “menghukum” dan 50 % tidak akan membeli produk dari perusahaan yang tidak melakukan program tanggung jawab sosial dan/ atau bicara pada orang lain tentang kekurangan perusahaan tersebut. Sedangkan Di Indonesia data riset dari majalah SWA terhadap 45 perusahaan menunjukan bahwa tanggung jawab sosial bermanfaat dalam memelihara dan meningkatkan citra perusahaan (37,8%), hubungan baik dengan masyarakat (16,82%), dan mendukung operasional perusahaan (10,28%). Hal ini nampaknya mempengaruhi perusahaan untuk melakukan program tanggung jawab sosial yang tujuannya adalah membangun image positif perusahaan. 16 Salah satunya yaitu perusahaan PT. XL Axiata.Tbk yang bertempat di Jakarta Selatan. Perusahaan ini berdiri sejak 1996 dan bergerak di bidang jasa telekomunikasi. Bentuk kegiatan tanggung jawab sosial yang diterapkan beberapa perusahaan antara lain yaitu, Beasiswa, Aktivitas Sosial, Aktifitas Pelestarian Alam, Program Pelatihan.
PT. XL Axiata.Tbk membuka kesempatan bagi setiap tahunnya terdapat 150 Peserta program, hingga saat ini sudah mencapai 8 Angkatan. XL Future leaders adalah program Tanggung jawab sosial perusahaan Indonesia (tanggung jawab
16Emelia Apriliani TANGGUNG JAWAB SOSIAL - Corporate Social Responsibility, diakses dari xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/0000000/XXXXXXXX JAWAB SOSIAL_-
_Corporate_Social_Responsibility pada 17 Desember 2019 pukul 10 :48
sosial) yang dirancang untuk mengembangkan para pemimpin yang memiliki informasi sosial, kreatif dan percaya diri dengan menyediakan sumber belajar berkualitas tinggi untuk kaum muda di seluruh Indonesia.17
Program XL Future leaders dimulai sebagai visi dari Xxxxxx CEO, Xxxxxx Xxxxxxx, yang ingin membuat program pengembangan kepemimpinan kelas dunia untuk memberdayakan para pemimpin Indonesia di masa depan sesuai dengan tujuan yang diakui secara nasional agar Indonesia menjadi salah satu dari 5 teratas ekonomi dunia pada tahun 2030. Visi ini akan melibatkan penciptaan program pengembangan kepemimpinan 2 tahun yang intensif untuk mempersiapkan mahasiswa untuk menghadapi kerasnya kepemimpinan dalam konteks global, serta kurikulum elektronik yang akan gratis bagi siapa saja yang menginginkannya untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan mereka.
Program XL Future leaders dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan belajar para pemimpin muda Indonesia dengan menggabungkan lokakarya, aktivitas online, dan proyek berbasis tim.
Subjek dalam Perjanjian XL Future Leaders ini sama dengan subjek perjanjian pada umumnya, dan subjek hukum yang cakap menurut hukum yaitu PT XL Axiata Tbk adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi, yang selain menjalankan kegiatan usahanya juga menjalankan Tanggung jawab sosial sebagai kontribusi XL. Dan Peserta Program adalah mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi yang ada di Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk menjadi peserta program dan bersedia mengikuti
17 xxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx diakses pada 27 April 2019 pukul 21:04
berdasarkan syarat – syarat dalam Perjanjian ini. Objek dalam Perjanjian ini dapat berupa benda (zaak) berupa benda berwujud (tangible goods). Pada prinsipnya kontrak yang dibuat antara PT XL Axiata Tbk dengan Peserta Program bukan suatu kontrak yang ketentuan-ketentuannya diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tetapi secara prinsip kontrak tersebut memenuhi syarat-syarat sahnya kontrak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Secara pribadi, penulis pernah mendaftar Program XL Future Leaders tahun 2018 namun hanya sampai tahap wawancara (interview) dalam bahasa Inggris, penulis mencoba melihat sisi di balik kegagalan dan tertarik untuk menulis perjanjian Program XL Future Leaders.
Berdasarkan uraian di atas, penulis berkeinginan untuk meneliti dan membahas mengenai isi dalam perjanjian XL Future Leaders tersebut. Selanjutnya penulis akan menuangkannya dalam bentuk penulisan skripsi hukum yang berjudul, “Analisis Xxxxxxx Xxxjanjian Program XL Future Leaders Antara PT. XL Axiata Tbk Dan Peserta Program”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, terdapat beberapa permasalahan yang terdapat dirumuskan dalam penelitian ini. Rumusan masaalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Keabsahan dan unsur unsur Perjanjian XL Future Leaders antara PT. XL AXIATA. Tbk dan Peserta Program XL Future leaders?
2. Apa yang menentukan apabila para pihak wanprestasi berdasarkan perjanjian XL Future Leaders?
C. Ruang Lingkup
Lingkup penelitian ini meliputi lingkup pembahasan dan lingkup bidang ilmu. Lingkup pembahasan penelitian ini adalah analisis perjanjian Program XL Future Leaders antara PT XL Axiata TBK Dan Peserta Program. Sedangkan lingkup bidang ilmu dari penelitian ini adalah Hukum Keperdataan khususnya Perikatan atau Perjanjian.
D. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah:
1. Menjelaskan dan menganalisis keabsahan dan unsur – unsur Perjanjian XL Future Leaders antara PT. XL AXIATA. Tbk dan Peserta Program XL Future leaders
2. Menjelaskan dan menganalisis hal yang menentukan apabila para pihak wanprestasi berdasarkan perjanjian XL Future Leaders
E. Kegunaan Penelitian
1. Secara Teoritis
Diharapkan memberi sumbangan pemikiran dalam ilmu pengetahuan hukum, khususnya ilmu bidang hukum keperdataan yang berkenaan dengan Hukum Perjanjian serta memberikan sumbangan pemikiran tertutama mengenai perjanjian XL Future leaders antara PT XL AXIATA Tbk dan Peserta Program.
2. Secara Praktis
a. Sebagai upaya pengembangan kemampuan dan pengetahuan hukum bagi penulis dalam lingkup hukum perdata khususnya hukum perjanjian,
memberikan gambaran kepada pembaca mengenai bagaimana perjanjian XL Future leaders yang menyangkut keabsahan dan unsur – unsur perjanjian serta mengetahui upaya hukum bagi apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian XL Future leaders antara PT. XL AXIATA Tbk dan Peserta Program.
b. Hasil penelitian in diharapan dapat memberikan tambahan literatur serta referensi sebagai acuan penelitian dan pembelajaran bagi masyarakat khususnya para mahasiswa.
c. Hasil penelitian ini merupakan salah satu syarat dalam menempuh ujian sarjana Fakultas Hukum
II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian
1. Pengertian dan Dasar Hukum Perjanjian
Perjanjian dalam Buku KUHPerdata diatur dalam Buku III tentang Perikatan, Bab Kedua, Bagian Kesatu sampai dengan Bagian Keempat. Di dalam Pasal 1313 KUHPerdata terdapat penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan “Perjanjian”, yaitu “suatu perjanjian adalah suaru perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Untuk menyempurnakan pengertian dari perjanjian tersebut, maka pengertian perjanjian telah dilengkapi oleh para sarjana, yaitu:
1. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. 18
2. Xxxxx Xxxxxxx mengatakan bahwa perjanjian adalah hubungan hukum kekayaan atau harta benda antara dua orang atau lebih yang memberikan kekuatan hukum pada satu pihak untuk memperoleh prestasi, sekaligus mewajibkan para pihak lain untuk menunaikan prestasi.
3. Menurut Subekti, perjanjian dikatakan sebagai hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, bersadarkan pihak yang satu berhak menuntut suatu hal
18 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx, 2000, hlm.224.
dari pihak yang lain dan pihak lainnya berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Lebih lanjut dikatakan bahwa pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan kreditor, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitor. 19
Berdasarkan pendapat para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dimana adanya hubungan hukum yang saling mengikat dan satu pihak san pihak lainnya sama – sama mengiikatkan dirinya untuk melaksanakan suatu hal yang bersifat kebendaan di bidang harta kekayaan sehingga tercapai suatu kesepakatan untuk menentukan isi perjanjian tersebut mengenai hak dan kewajiban yang akan mengikat kedua belah pihak. Secara umum, dasar hukum yang mengatur tentang perjanjian terdapat di dalam Kitab Undang –Undang Hukum Perdata.
2. Subjek dan Objek Perjanjian
Subjek perjanjian adalah pihak –pihak yang terkait dengan suatu perjanjian. Subjek perjanjian dapat berupa orang atau manusia pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum. Kreditur adalah orang yang berhak atas prestasi, dan debitur pihak yang wajib memenuhi prestasi tersebut. Kreditur dan Debitur itulah yang menjadi subjek dalam perjanjian.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak sebagai manusia. Dalam pembuatan perjanjian, jika badan hukum bertindak sebagai subjek hukum, maka harus diwakili orang atau manusia. Dan sebagai wakil itu harus dapat bertindak dalam melakukan perbuatan hukum sesuai Pasal 1330 KUHPerdata.
19 I Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx, Hukum Perikatan, Jakarta, Sinar Grafika, 2016, hlm 1.
Dalam Pasal 1320 Ayat 3 KUHPerdata menyebutkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian memerlukan syarat, suatu hal tertentu yang dimaksud adalah harus adanya objek perjanjian yang jelas.
Objek perjanjian ini dapat berkaitan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1234 KUHPerdata yang berbunyi, tiap –tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, dan untuk tidak berbuat sesuatu. Objek dari perjanjian atau prestasi harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Jika salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya, maka pihak yang tidak memenuhi prestasi tersebut dikatakan wanprestasi.
Namun, hal tersebut dapat dikecualikan dalam hal memaksa atau overmacht, dimana salah satu pihak tidak dapat memenuhi prestasinya karena sebab diluar dirinya seperti meninggal dunia, bencana alam, kecelakaan, dan lain –lain. Objek perjanjian tidak boleh samar-samar sebab, objek perjanjian yang jelas dapat memberikan jaminan kepada para pihak pembuat perjanjian dan mencegah perjanjian yang fiktif.20
Meninjau dari objeknya (prestasi), maka perjanjian terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
a. Perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan suatu barang
b. Perjanjian untuk berbuat sesuatu
c. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.
20 BN. Marbun, Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum, Jakarta, Puspa Swara, Jakarta, 2009. hlm 10
3. Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
Perjanjian terdiri atas dua bagian, yaitu bagian inti (wezenlijk oordeel) 21disebut juga essensialia, merupakan sifat yang harus ada di dalam perjanjian, sifat yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (constructive oordeel), seperti perjanjian antara para pihak dan objek perjanjian.
Bagian bukan inti disebut nonn wezenlijk oordeel dan bagian ini dibagi lagi menjadi natuurlijk persoonalia dan accidentalia. Bagian natuurlijk persoonalia merupakan sifat bawaan dari perjanjian itu, sehingga secara diam –diam melekat pada perjanjian itu, seperti menjamin tidak ada cacat dalam benda (vrijwaring).22
Adapun accidentalia, merupakan sifat yang melekat pada perjanjian secara tegas diperjanjikan oleh para pihak, seperti domisili para pihak. Mengenai syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Untuk sahnya persetujuan –persetujuan diperlukan empat syarat yakni sepakat mereka yang mengkatkan diri; kecakapan untuk membuat suartu perikatan; suatu hal tertentu; dan suatu sebab yang halal”.
Syarat pertama dan kedua yang disebutkan di atas dinamakan syarat subjektif, karena menyangkut soal orang – orang yang mengadakan perjanjian, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif, karena menyangkut objek dari peristiwa yang dijanjikan itu.
21 Asser dalam Xxxxxxxxxxx 1996:99
22 I Xxxxx Xxx Xxxxxxxx, Hukum Perikatan, Jakarta, Sinar Grafika, 2016, hlm. 60
1) Kesepakatan
Kesepakatan diperlukan daam mengadakan perjanjian, ini berarti bahwa kedua belah pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak artinya masing- masing pihak tidak mendapat suatu tekanan yang mengakibatkan adanya cacat dalam mewujudkan kehendaknya.
2) Kecakapan
Orang – orang atau pihak –pihak dalam membua suatu perjanjian haruslah cakap menurut hukum, hal ini ditegaskan dalam Pasal 1329 KUHPerdata sebagai berikut: “Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan – perikatan, jika oleh undang –undang tidak dinyatakan tak cakap”.
3) Hal Tertentu
Hal tertentu adalah suatu perjanjian haruslah memiliki objek tertentu yang sekurang –kurangnya dapat ditentukan. Objek perjanjian itu diatur Pasal 1333 KUHPerdata menyatakan: “Suatu persetujuan harus mempunyai pokok suatu barang yang paling sedikit ditetukan jenisnya. Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan atau dihitung”.
4) Sebab (causa) yang Halal
Kata “sebab” dalam Bahasa Belanda disebut oorzaak, dan dalam bahasa Latin disebut causa, merupakan syarat keempat dari suatu perjajian yang disebutkan dala Pasal 1320 KUHPerdata sebagai “sebab yang halal”. Causa bukanlah hubungan sebab akibat, sehingga pengertian causa tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan ajaran causaliteit, bukan juga merupakan sebab yang
mendorong para pihak untuk mengadakan perjanjian23. Karena apa yang menjadi motif dari seseorang untuk mengadakan perjanjian itu tidak menjadi perhatian.
4. Jenis – Jenis Perjanjian
a. Perjanjian Sepihak dan Xxxxxx Xxxxx
Perjanjian Sepihak adalah suatu perjanjian yang dinyatakan oleh salah satupihak saja, tetapi mempunyai akibat dua pihak, yaitu pihak yang memiliki hak tagih yang dalam bahasa bisnis disebut kreditur, dan pihak yang dibebani kewajiban disebut kreditur.
b. Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama
Perjanjian Bernama adalah perjanjian –perjanjian yang dikenal dengan nama tertentu dan mempunyai pengaturan sacara khusus dalam undang –undang. Sedangkan Perjanjian Tidak Bernama adalah perjanian –perjanjian yang tidak diberi nama dan pengaturan secara khusus dalam undang –undang.
Perjanjian Tidak Bernama (onbenoemde), dalam kehidupan sehari –hari mempunyai sebutan (nama) tertentu yang tidak diatur dalam undang – undang, contohnya perjanjian sewa beli.
c. Perjanjian Konsensual dan Riil
Perjanjian Konsensual adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, di mana bila mereka telah mencapai persesuaian (persetujuan) kehendak untuk mengadakan perikatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata perjanjian tersebut sudah mempunyai kekuatan mengikat bagaikan undang –undang bagi
23 Xxxxxxxxxxx, sebagaimana dikutip I Xxxxx Xxx Xxxxxxxx, 2016, Hukum Perikatan, Jakarta, Sinar Grafika hlm 67
mereka. Perjanjian Riil adalah perjanjian antara dua orang atau lebih, di mana keterikatan mereka ditentukan, bukan karena konsensus (kesepakatan), tetapi terjadi setelah dilakukan penyerahan (perbuatan riil) atas barang yang dijanjikan itu. Berdasarkan hal itu, Perjanjian Riil merupakan suatu perjanjian yang mengingkari asas konsensus.
d. Perjanjian Pembuktian
Perjanjian Pembuktian adalah perjanjian yang memuat keinginan para pihak untuk menetapkan alat –alat bukti yang dapat digunakan dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak kelak. Di dalam perjanjian itu dapat juga ditetapkan kekuatan pembuktian sebagaimana dikehendaki oleh pihak –pihak terhadap alat bukti tertentu.
e. Perjanjian Untung- untungan
Perjanjian Untung-untungan adalah perjanjian yang prestasi atau objeknya ditentukan kemudian. Hal ini dapat ditemui dalam Pasal 1774 Kuhperdata.
Demikian adalah perjanjian penanggungan, bunga cagak hidup, perjudian dari pertaruhan. Perjanjian yang pertama diatur dalam Kitab Undang –Undang Hukum Dagang”.
5. Prestasi
Prestasi merupakan hal yang harus dilaksanakan dalam suatu perikatan. Pemenuhan prestasi merupakan hakikat dari suatu perikatan. Kewajiban memenuhi prestasi dari debitur selalu disertai dengan tanggung jawab (liability), artinya debitur mempertaruhkan harta kekayaanya sebagai jaminan pemenuhan hutangnya kepada kreditur. Menurut ketentuan pasal 1131 dan pasal 1132 KUH
Perdata, semua harta kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan pemenuhan hutangnya terhadap kreditur, jaminan semacam ini disebut jaminan umum.24
Pada prakteknya tanggung jawab berupa jaminan harta kekayaan ini dapat dibatasi sampai jumlah yang menjadi kewajiban debitur untuk memenuhinya yang disebutkan secara khusus dan tertentu dalamperjanjian, ataupun hakim dapat menetapkan batas-batas yang layak atau patut dalam keputusannya. Jaminan harta kekayaan yang dibatasi ini disebut jaminan khusus.25 Artinya jaminan khusus itu hanya mengenai benda tertentu saja yang nilainya sepadan dengan nilai hutang debitur, misalnya, rumah, dan kendaraan bermotor. Bila debitur tidak dapat memenuhi prestasinya maka benda yang menjadi jaminan khusus inilah yang dapat diuangkan untuk memenuhi hutang debitur. Prestasi merupakan sebuah esensi daripada suatu perikatan. Apabila esensi ini tercapai dalam arti dipenuhi oleh debitur maka perikatan itu berakhir. Agar Esensi itu dapat tercapai yang artinya kewajiban tersebut dipenuhi oleh debitur maka harus diketahui sifatsifat dari prestasi tersebut, yakni:
a. Harus sudah tertentu dan dapat ditentukan;
b. Harus mungkin;
c. Harus diperbolehkan (halal); dan
d. Harus ada manfaatnya bagi kreditur;
24Abdulkadir Xxxxxxxx, Hukum Perikatan, (Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, 1990), hlm 17, sebagaimana dikutip Xxxxxxxx Xx Xxxxx Xxxxxxxxgala, Analisis Xxxxxxx Xxxxxsama Dalam Penyelenggaraan Konser Musik Antara Cv. Musik Xxxxx Xxx Xxxxxxx Sebagai Event Organizer, Skripsi Universitas Lampung, 2019, hlm 21
25Ibid
6. Wanprestasi
a. Pengertian Wanprestasi
Hak dan kewajiban yang lahir dari perikatan dipenuhi oleh pihak –pihak baik debitur maupun kreditur. Akan tetapi dalam praktik kadang –kadang debitur tidak mematuhi apa yang menjadi kewajibannya dan ini yang disebut dengan “wanprestasi”. Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti “prestasi buruk”. 26 Selain itu, perkataan wanprestasi sering juga dipadankan pada kata lalai, atau alpa, ingkar janji, atau melanggar perjanjian, bila saja debitur melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
b. Bentuk – bentuk Wanprestasi
1) Memenuhi prestasi,
Yaitu Memenuhi Pretasi, tetapi tidak tepat pada waktunya. Dengan kata lain, terlambat melakukan prestasi, artinya meskipun prestasi itu dilaksanakan atau diberikan, teteapi tidak sesuai dengan waktu penyerahan dalam perikatan. Prestasi yang sepeti itu disebut kelalaian
2) Tidak memenuhi prestasi,
Yaitu, prestasi itu tidak hanya terlambat, tetapi juga tidak bias lagi dijalankan. Hal semacam ini disebabkan karena:
3) Pemenuhan Prestasi tidak mungkin lagi dilaksanakan, karena barangnya telah musnah;
26 Subekti, 1967:45 sebagaimana dikutip I Xxxxx Xxx Xxxxxxxx, 2016, Hukum Perikatan, Jakarta, Sinar Grafika
a) Prestasi kemudian sudah tidak berguna lagi,
Karena saat penyerahan mempunyai arti yang sangat penting. Misalnya, pesanan gaun pengantin untuk dipakai pada waktu perkawinan, apabila tidak diserahkan pada waktu sebelum perkawinan, maka penyerahan kemudian tidak mempunyai arti lagi.
b) Memenuhi prestasi tidak sempurna,
Yaitu, prestasi diberikan, tetapi tidak sebagaimana mestinya. Misalnya, prestasi penyerahan satu truk kacang kedelai berkualitas nomor 1, namun yang diserahkan adalah kacang kedelai yang xxxxxxxxxxx xxxxx 0.
c. Akibat Wanprestasi
Akibat Wanprestasi Apabila seorang debitur wanprestasi, maka akibatnya adalah:
1) Kreditur tetap berhak atas pemenuhan perikatam, jika hal itu masih dimungkinkan.
2) Sesudah adanya wanprestasi, maka overmacht tidak mempunyai kekuatan untuk membebaskan debitur.
3) Pada perikatan yang lahir dari kontrak timbal balik, maka wanprestasi dari pihak pertama memberi hak kepada pihak lain untuk minta pembatalan kontrak oleh Hakim, sehingga penggugat dibebaskan dari kewajibannya. Dalam gugatan pembatalan kontrak dapat juga dimintakan ganti kerugian.27
27 Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa, 1985, hlm 74, sebagaimana dikutip Xxxxxxxx Xx Xxxxx Natamenggala, Analisis Xxxxxxx Xxxxxsama Dalam Penyelenggaraan Konser Musik Antara Cv.
Musik Xxxxx Xxx Xxxxxxx Sebagai Event Organizer, Skripsi Universitas Lampung, 2019, hlm 23
d. Sanksi bagi debitur yang Wanprestasi
Kreditur yang menderita kerugian karena debiturnya wanprestasi dapat memilih berbagai kemungkinan, antara lain:
1) Kreditur dapat meminta Analisis Yuridis Perjanjian, walaupun terlambat;
2) Kreditur dapat meminta ganti rugi, yaitu kerugian karena debitur tidak berprestasi, berprestasi tapi tidak tepat waktu, atau berprestasi yang tidak sempurna;
e. Unsur – Unsur Ganti Rugi
Ganti rugi yang dituntut, dalam Pasal 1248 KUHPerdata menyebutkan unsur – unsur nya berupa:
1) Biaya (konsten) segala pengeluaran (biaya) yang nyata –nyata sudah dikeluarkan, misalnya biaya cetak iklan, sewa gedung.
2) Rugi (schadein) ialah kerugian karena kesalahan barang milik kreditur akibat kelalaian debiturnya, misalnya ayam yang dibeli mengandung penyakit menular, sehingga ayam milik pembeli atau kreditur mati karenanya;
3) Halnya keuntungan (interessen) ialah kerugian yang berupa hilangnya keuntungan yang diharapkan. Misalnya, dalam jual beli jika barang itu sudah mendapat tawaran yang lebih tinggi dari modal, kemudian pembeli (debitur) lalai (batal membelinya), maka kelebihan dari modal itu dituntut oleh penjual atau kreditur. 28
28 Ibid, hlm. 21
7. Hapusnya Suatu Perjanjian
Hapusnya suatu perjanjian dan suatu perikatan adalah sama. Hapusnya suatu perjanjian dapat pula mengakibatkan hapusnya perikatan, yaitu adalah apabila suatu perjanjian hapus dengan berlaku surut, misalnya sebagai akibat dari pembatalan berdasarkan wanprestasi, maka semua perikatan yang telah terjadi menjadi hapus. Perikatan-perikatan tersebut tidak perlu lagi dipenuhi dan apa yang telah dipenuhi, harus pula ditiadakan.29
Hapusnya suatu perikatan terdapat dalam Pasal 1381 KUHPerdata, Cara-cara nya adalah sebagai berikut:30
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penitipan (consignatie)
3. Pembaharuan Utang (Novasi)
4. Perjumpaan Utang (Kompensasi)
5. Percampuran Utang
6. Pembebasan Utang
7. Kebatalan dan Pembatalan
29Xxx Xxxxxx, Hapusnya Suatu Perjanjian Xxx Xxxxxx-Xxxxxx Perjanjian, diakses dari xxxx://xxxxxxxxxxxx00.xxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxxx-xxxxx-xxxxxxxxxx-xxx-xxxxxx.xxxx sebagaimana dikutip Xxxxxxxx Xx Xxxxx Natamenggala, Analisis Xxxxxxx Xxxxxsama Dalam Penyelenggaraan Konser Musik Antara Cv. Musik Xxxxx Xxx Xxxxxxx Sebagai Event Organizer, Skripsi Universitas Lampung, 2019, hlm 27
30 Nada Salsabila, Hapusnya Perikatan, diakses dari xxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/00000000/_Xxxxx_Xxxxxxxxx_Xxxxxxxx_Xxxxxxxxx sebagaimana dikutip Xxxxxxxx Xx Xxxxx Natamenggala, Analisis Xxxxxxx Xxxxxsama Dalam Penyelenggaraan Konser Musik Antara Cv. Musik Xxxxx Xxx Xxxxxxx Sebagai Event Organizer, Skripsi Universitas Lampung, 2019, hlm 27
B. Tinjauan Tentang PT XL Axiata Tbk
1. Sejarah Berdirinya PT XL Axiata Tbk
Memulai usaha sebagai perusahaan dagang dan jasa umum pada tanggal 6 Oktober 1989 dengan nama PT Grahametropolitan Lestari. Pada tahun 1996, XL memasuki sektor telekomunikasi. Setelah mendapatkan izin operasi GSM 900 dan secara resmi meluncurkan layanan GSM. Dengan demikian, XL menjadi perusahaan swasta pertama di Indonesia yang menyediakan layanan telepon seluler.
Di kemudian hari, melalui perjanjian kerjasama dengan Grup Rajawali dan tiga investor asing (NYNEX, AIF dan Mitsui), nama Perseroan diubah menjadi PT Excelcomindo Pratama.
Pada September 2005, XL melakukan Penawaran Saham Perdana (IPO) dan mendaftarkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang sekarang dikenal sebagai Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada saat itu, XL merupakan anak perusahaan Indocel Holding Sdn. Bhd., yang sekarang dikenal sebagai Axiata Investments (Indonesia) Sdn. Bhd., yang seluruh sahamnya dimiliki oleh TM International Sdn. Bhd. (“TMI”) melalui TM International (L) Limited. Pada tahun 2009, TMI berganti nama menjadi Axiata Group Berhad (“Axiata”) dan di tahun yang sama PT Excelcomindo Pratama Tbk. berganti nama menjadi PT XL Axiata Tbk. untuk kepentingan sinergi. Saat ini, mayoritas saham XL dimiliki oleh Axiata melalui Axiata Investments (Indonesia) Sdn. Bhd (66,5 persen) dan sisanya dipegang oleh publik (33,5 persen).
Dengan pengalaman lebih dari 17 tahun beroperasi di pasar Indonesia, PT. XL Axiata Tbk. (Selanjutnya disebut sebagai “XL” atau “Perseroan”) merupakan salah satu penyedia layanan seluler terkemuka diIndonesia. Saat ini, XL dipandang sebagai salah satu penyedia layanan seluler untuk Data dan Telepon terkemuka di Indonesia.
Sebagai salah satu perusahaan telekomunikasi seluler Terkemuka di Indonesia, melalui jangkauan jaringan dan layanan yang luas di seluruh Indonesia, XL menyediakan layanan bagi pelanggan ritel Dan menawarkan solusi bisnis untuk pelanggan.
2. Identitas PT XL Axiata Tbk
PT XL Axiata Tbk berkedudukan di Grha XL, Jl. DR. Ide Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Lot E4-7 No. 1, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950, telepon (000) 00000000, facsimile (000)00000000, x-xxxxxxxxxxxx@xx.xx.xx, website xxx.xx.xx.xx.
PT XLAxiata Tbk berdiri pada tanggal 6 Oktober 1989berdasarkan Akta Pendirian No. 55, tanggal 6 Oktober 1989 sebagaimana diubah oleh Akta No. 79 tanggal 17 Januari 1991, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Xxxxxxxxxxxxxxxxxkan Keputusan No. C2-515.HT.01.01.TH.91 tanggal 19 Februari 1991, dan didaftarkan dalam daftar perusahaan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 670/Not/1991/PN.JKT.SEL dan No. 671/Not/1991/PN.JKT.SEL, keduanya tanggal 21 Agustus 1991, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 8 November 1991, Tambahan No. 4070.
Dengan proporsi kepemilikanAxiata Investments (Indonesia) Sdn. Bhd. 66,5% Dan Publik 33,5%. Modal Dasar PT XLAxiata Tbk sebesar Rp. 2.265.000.000.000, Modal Ditempatkan PT XLAxiata Tbk Rp. 853.449.066.700, Saham PT XLAxiata Tbk dicatatkan di Bursa pada tanggal 29 September 2005 dengan kode saham EXCL.
3. Visi PT XL Axiata Tbk
Menjadi yang terdepan dalam memberikan pengalaman menggunakan mobile internet yang mudah dengan harga yang lebih murah untuk masyarakat Indonesia dimana Brand XL memiliki daya tarik yang kuat untuk anak muda.
4. Bidang Usaha PT XL Axiata Tbk
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan dalam usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan/atau jaringan telekomunikasi dan/atau multimedia. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Melaksanakan dan menjalankan kegiatan dalam usaha penyediaan sarana dan penyelenggaraan jasa dan/atau jaringan telekomunikasi termasuk namun tidak terbatas pada penyelenggaraan jasa telepon dasar dan jasa multimedia dan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap tertutup;
b. Menyelenggarakan jasa transaksi pembayaran dan pengiriman uang melalui jaringan telekomunikasi dan informatika;
c. Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
1) Merencanakan, merekayasa, membangun, menyediakan, mengembangkan dan mengoperasikan, menyewakan, memelihara serta pengadaan sarana/fasilitas telekomunikasi termasuk pengadaan sumber daya untuk mendukung usaha Perseroan dalam penyelenggaraanjasa/atau jaringan telekomunikasi;
2) Meningkatkan semaksimal mungkin usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi dimaksud, sehingga mencapai kapasitas yang diinginkan dan dibutuhkan masyarakat dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat luas;
3) Menjalankan usaha dan kegiatan pengoperasian (yang meliputi juga pemasaran serta penjualan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakan Perseroan), melakukan pemeliharaan, penelitian, pengembangan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi, penyelenggaraan pendidikan dan latihan non formal dalam bidang telekomunikasi baik di dalam maupun di luar negeri; dan
4) Menyelenggarakan jasa dan jaringan telekomunikasi lainnya termasuk jasa dan/atau jaringan teknologi informasi.31
C. Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa
Kemajuan bidang industri mengakibatkan perkembangan perdagangan yang cepat dan luas. Perkembangan perdagangan menciptakan berbagai hubungan hukum perjanjian antara para pihak. Dalam hubungan hukum tersebut, para pihak wajib
31 xxxxx://x00x00x0xx0x0x.xxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxx/xxx-xxxxxxxx/0000-
01/Anggaran_Dasar_Perseroan.pdf diakses pada 7 Oktober 2019 pukul 14:05
memenuhi kewajiban mereka masing-masing secara timbal balik. Dalam pemenuhan kewajiban itu mungkin pula terjadi perbedaan interpretasi atau silang pendapat yang dapat menuju pada sengketa kepentingan yang lazim disebut sengketa. Sengketa akan menjadi masalah jika tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak-pihak. Untuk mengatasi hal tersebut, para pengusaha yang bersengketa berupaya mencari penyelesaian melalui peradilan umum (litigasi atau nonlitigasi) yang dibentuk oleh negara.32
1. Peradilan Negeri
Apabila penyelesaian sengketa melalui peradilan umum, sudah dapat diduga bahwa proses penyelesaian sengketa akan memerlukan perjalanan waktu yang cukup lama, dengan biaya relatif mahal. Penyelesaian sengketa yang dibutuhkan justru yang memenuhi asas peradilan sederhana: waktu relatif singkat, biaya relatif murah, putusan yang adil, kekuatan mengikat, dan eksekusi putusannya sama dengan putusan hakim peradilan umum. Peradilan alternatif yang dimaksud adalah arbitrase.33
2. Arbitrase
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menyatakan arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Sedangkan Pasal 1 Ayat (10) menyatakan alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat
32 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perusahaan Indonesia (Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx, 2010), hlm. 617
33 Ibid
melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Sengketa para pihak yang secara tegas sudah terikat dalam perjanjian arbitrase menjadi wewenang arbitrase, bukan wewenang peradilan umum (pengadilan negeri).34
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 bahwa lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa. Atas pasar pasal ini, lembaga Arbitrase diartikan sama dengan badan arbitrase, yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Dibandingkan dengan proses litigasi di pengadilan, arbitrase mempunyai kelemahan, yaitu tidak mempunyai kekuatan untuk eksekusi putusan, jika pihak yang kalah tidak mau secara sukarela memenuhi putusan arbitrase35
3. Peraturan Lembaga Arbitrase
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 diatur tentang berbagai ketentuan mengenai Lembaga Arbitrase. Agar penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan sempurna, perlu diketahui dan diinventarisasikan lebih dahulu berbagai ketentuan umum mengenai Lembaga Arbitrase dan ketentuan khusus mengenai acara
34 Ibid, hlm. 621
35 31 Xxxxxxx Xxxxx, Mediasi di Pengadilan: dalam teori dan praktik (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 20. sebagaimana dikutip Xxxx Xxxxxx Analisis Perjanjian Waralaba (Franchise) Pada Jasa Cuci Pakaian Superwash di Bandar Lampung, Skripsi Universitas Lampung 2014, hlm 43
arbitrase. Penyesuaian yang dimaksud dapat dilakukan oleh Lembaga Arbitrase yang sudah ada (BANI dan Basyarnas) sehingga eksistensi kedua Lembaga Arbitrase tersebut memenuhi ketentuan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Penyesuaian tersebut tercantum dalam akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar Lembaga Arbitrase yang Bersangkutan.
1) Dasar Hukum Lembaga Arbitrase Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan penilaian ahli. Usaha penyelesaian sengketa melalui mediator atau konsolidator dalam waktu paling lama tiga puluh hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait. Kesepakatan tertulis ini adalah final dan mengikat pihak-pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik. Kesepakatan tersebut wajib didaftarkan di pengadilan negeri dalam waktu paling lama tiga puluh hari sejak penandatanganan.36
Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menyatakan sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa dibidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan perundang- undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Berdasarkan Pasal 66 huruf b lingkup bidang perdagangan yang dimaksud meliputi kegiatan, antara lain, di bidang perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan Hak Kekayaan Intelektual.
36 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, op. cit, hlm 630
2) Syarat Kompetensi Arbitrase Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menyatakan sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi, yang ingin diselesaikan melalui arbitrase harus secara tegas memuat “klausula arbitrase” dalam perjanjian tertulis yang mereka tanda tangani. Permohonan tertulis penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus memuat nama dan alamat para pihak, penunjukan klausula atau perjanjian arbitrase, masalah yang menjadi sengketa, dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, cara penyelesaian yang dikehendaki, perjanjian atau usul jumlah arbiter dalam jumlah ganjil.
Pada Pasal 11 tertulis adanya perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan pernyelasaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke pengadilan negeri. Pengadilan negeri wajib menolak dan tidak campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini. Klausula arbitrase dalam kontrak yang dibuat pihak- pihak, baik sebelum maupun sesudah terjadi sengketa menentukan tentang kompetensi absolut arbitrase.
D. Kerangka Pikir
Berdasarkan Latar Belakang, Rumusan Masalah, dan Tujuan Penelitian, maka alur kerangka pikir dalam penulisan ini adaah sebagai berikut:
Perjanjian XL Future Leaders
PT XL Axiata Tbk
(Subjek Hukum)
Peserta Program
(Subjek Hukum)
Keabsahan Perjanjian XL Future Leaders
(Syarat Sah Perjanjian, unsur – unsur, Hak dan Kewajiban)
Hal yang menentukan apabila para pihak
wanprestasi
Berdasarkan Kerangka pikir atau skema di atas, dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan Perjanjian XL Future Leaders dalam hal menyelenggarakan program akselerasi peningkatan kualitas dan keahlian pelajar Indonesia di tingkat perguruan tinggi merupakan suatu peristiwa hukum yang dapat terjadi karena adanya dua pihak, yaitu PT XL AXIATA. TBK yang merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang bergerak di bidang jasa Telekomunikasi yang selain menjalankan kegiatan usahanya juga menjalankan Tanggung jawab sosial sebagai kontribusi XL untuk pembangunan Indonesia. Salah satu kegiatan sosial XL adalah menyelenggarakan program akselerasi peningkatan kualitas dan keahlian pelajar Indonesia di tingkat perguruan tinggi yang dikenal dengan Program XL Future Leaders dan Peserta Program (pihak kedua) yang telah memenuhi syarat untuk menjadi peserta program dan bersedia mengikuti Program berdasarkan syarat –syarat dan ketentuan – ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kesepakatan diantara kedua belah pihak, maka selanjutnya dibentuk sebuah dokumen perjanjian XL Future Leaders yang akan mengikat para pihak. Dari adanya perjanjian XL Future Leaders tersebut, maka dapat dilihat bagaimana Keabsahan dan unsur – unsur Perjanjian XL Future Leaders antara PT. XL AXIATA. Tbk dan Peserta Program XL Future Leaders. Lalu, jika dikemudian hari salah satu pihak melakukan wanprestasi, maka akan terdapat penyelesaian untuk dapat menyelesaikan bentuk – bentuk pelanggaran yang terjadi, serta upaya hukum yang dapat dilakukan jika salah satu pihak melakukan wanprestasi.
III. METODE PENELITIAN
A. Jenis Peneltian
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif , yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang, atau kontrak) secara pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di dalam yang diharapkan akan berlangsung sempurna apabila rumusan ketentuan hukum normatifnya jelas, tegas dan lengkap.37 Penelitian ini mengkaji tentang Perjanjian Program XL Future Leaders antara PT XL Axiata, Tbk dan Peserta Program.
B. Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe deskriptif. Tipe deskriptif bertujuan untuk memperoleh pemaparan (deskripsi) secara lengkap, rinci, jelas, dan sistematis tentang beberapa aspek yang diteliti pada undang- undang, peraturan pemerintah, kontrak atau objek kajian lainnya. 38
Penelitian ini memaparkan pengaturan dan keabsahan Perjanjian XL Future Leaders serta upaya hukumnya bila terjadi wanprestasi dengan tujuan memperoleh deskripsi yang lengkap, rinci, jelas, dan sistematis mengenai Perjanjian XL Future Leaders.
37 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum dan Penelitian Hukum. PT Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung. 2004. hlm. 134
38 Ibid. hlm. 115
C. Pendekatan Masalah
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara hukum normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara lebih dahulu merumuskan masalah dan tujuan penelitian. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang berasal dari bahan kepustakaan.
Mengidentifikasi sumber hukum menjadi dasar rumusan masalah, Mengidentifikasi sumber-sumber bacaan yang menjadi acuan untuk melakukan penulisan penelitian hukum ini, mengidentifikasi pokok bahasan dan subpokok bahasan yang bersumber dari rumusan masalah, mengkaji secara analisis data yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskan dalam penelitian ini39
D. Data dan Sumber Data
1. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder terbagi atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, sumber data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berupa40:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
b. UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
c. Dokumen Perjanjian Program XL Future Leaders
2. Bahan Hukum Sekunder, yang berasal dari ilmu pengetahuan yang bersumber dari bahan – bahan kepustakaan seperti buku-buku hukum, doktrin, teori, pendapat maupun literatur– literatur yang berkaitan dengan penelitian yang dibahas.
39 Ibid hlm. 151.
40 Ibid, hlm,121
3. Bahan Hukum Tersier
Bahan Hukum Tersier, yaitu tulisan ilmiah non hukum yang berkaitan dengan skripsi berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia, artikel, surat kabar, ataupun internet.41
E. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data, adapun prosedur pengumpulan data meliputi:
1. Studi Kepustakaan, yaitu pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas serta dibutuhkan dalam penelitian hukum normatif.42
2. Studi Dokumen, yaitu pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang tidak dipublikasikan secara umum, tetapi boleh diketahui oleh pihak tertentu.43 Studi dokumen dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menganalisis dokumen perjanjian para pihak antara PT. XL Axiata, Tbk dan Peserta Program.
3. Wawancara
Metode wawancara dimaksudkan untuk memperoleh data pendukung atau tambahan. Metode ini bertujuan untuk mendapatkan jawaban atau hasil yang sesuai dengan pokok permasalahan yang dibahas yang diperoleh dari narasumber dengan dua pihak, pihak pertama yaitu Xxxxxx Xxxxxxxxx, selaku Sustainabillity and Csr XL melalui email. Kemudian pihak ke dua yaitu peserta program dengan atas nama X. Xxxxxxxx Xxxxxxx, dengan cara tanya
41 Ibid, hlm. 82
42 Ibid, hlm. 81
43 Ibid, hlm. 83
jawab sambil tatap muka antara pewawancara dengan informan atau orang yang sedang diwawancarai.
F. Metode Pengolahan Data
Data yang sudah terkumpul kemudian diolah. Melalui tahap- tahap berikut:
1. Pemeriksaan data (editing)
Data yang terkumpul lengkap, relevan, jelas, dan tidak berlebihan sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
2. Klasifikasi data
Klasifikasi data dilakukan untuk memasukkan data-data yang didapat untuk memudahkan untuk menganalisis data yang didapat.
3. Penyusunan / Sistematisasi data.
Yaitu mengelompokan secara sistematis data dan diberi tanda menurut klasifikasi data. 44
G. Analisis Data
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis kualitatif. Analisis kualitatif adalah menguraikan data dalam bentuk kalimat yang baik dan benar, sehingga mudah dibaca dan diinterpretasikan kemudian ditarik kesimpulan sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai jawaban dari permasalahan tentang Analisis Xxxxxxx Xxxjanjian Program XL Future Leaders Antara PT XL Axiata Tbk dan Peserta Program. 45
44 Ibid, hlm. 90
45 Ibid hlm 91
V. KESIMPULAN
1. Keabsahan perjanjian XL Future Leaders telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang terdiri dari: kesepakatan para pihak, subjek hukum yang cakap, terdapat hal tertentu, dan objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
a. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian XL Future Leaders terjadi dua kali pertama pada saat penawaran yang dilakukan oleh XL melalui pembukaan pendaftaran melalui website, pamphlet, sosial media. Kemudian peserta program menawarkan dirinya (capability) dengan melakukan proses seleksi. Persetujuan ditandai dengan menyetujui dan menandatangani perjanjian XL Future Leaders.
b. Kecakapan para pihak dalam perjanjian XL Future Leaders yaitu XL yang bertindak sebagai badan hukum privat dan peserta program yang telah dewasa dibuktikan dengan pendaftaran yang menggunakan NIK pada KTP.
c. Obyek perjanjian dalam perjanjian XL Future Leaders adalah pemberian pelatihan program kepemimpinan selama 2 tahun, peralatan penunjang berupa laptop, handphone, pulsa bulanan selama 2 tahun.
62
d. Tidak terdapat ketentuan perjanjian XL Future Leaders yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Perjanjian XL Future Leaders telah memenuhi syarat sebab yang halal dan unsur – unsur dalam perjanjian yaitu essensialia, naturalia, dan aksidentalia.
2. Upaya yang dapat dilakukan apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi adalah dengan cara musyawarah, namun jika hal tersebut tidak berhasil maka para – pihak sepakat akan menyelesaikan perselisihan tersebut secara arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta menurut peraturan-peraturan administrasi dan prosedur arbitrase BANI.
DAFTAR PUSTAKA
Xxxxx, Xxxxx, 1999, Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis, Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx.
Xxxxxxx, Xxxxx. Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Xxxx, Xxxxxx, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014
Marbun, BN. 2009. Memuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Jakarta: Puspa Swara.
Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxx. 2010. Hukum Perusahaan di Indonesia, Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx.
--------, 2005. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx
--------, 2010. Hukum Perdata. Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx
Rusdianto, 2013 Ujang, Corporate Social Responsibillity Communications A Framework for PR Practioners, Yogyakarta, Graha Ilmu.
Xxxxx. 2017. Hukum Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.
Xxxxxx, Xxxxxx, Good Corporate Governance, Jakarta, Sinar Grafika. 2011 Setiawan, I Xxxxx Xxx. 2016. Hukum Perikatan. Jakarta. Sinar Grafika
Xxxxxxxx, Xxxxxxxx, 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. Universitas Indonesia
Satrio. 2001. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Bandung.
Citra Xxxxxx Xxxxx
Subekti, 1995. Aneka Perjanjian. Bandung. Citra Xxxxxx Xxxxx
Wiranata, AB Gede I. 2017. Hukum Telematika. Bandar Lampung: Zam –Zam Tower
Winarta. Xxxxxx Xxxxx. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa, Jakarta, Sinar Grafika
64
Skripsi dan Jurnal
Xxxx, Xxxxxx Xxxxan Beasiswa Sebagai Insentif Pajak Dalam Upaya Mendorong Pembangunan Pendidikan (Ditinjau Dari Supply Side Tax Policy). Skripsi UI 2008.
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx, Kajian Terhadap “Kontrak” Beasiswa Afirmasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Lpdp) Berdasarkan Hukum Perikatan, Skripsi, UNS, 2018.
Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxx Lisensi Kreativitas Bersama (Creative Commons License) Sebagai Alternatif Perjanjian Lisensi Hak Cipta di Internet . Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Lampung 2014 .
Xxxxxxxxx, Xxxxxx Xxx, Tinjauan Yuridis Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Macet (Studi pada Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung), Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 No.1 Januari – April 2012.
Xxxxxxxxx, M & Xxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxx, Perlindungan Hukum Konsumen Atas Penerapan Klausula Baku, 2018, Jurnal Yudisial Vol. 11 No. 1 April 2018
: 91-112
Internet: xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx xxx.xx.xx.xx xxxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx xxx.xxxxxxxxxxx.xxx xxxxxx.xx.xxxxx.xx.xx