Bahan Hukum Tersier. Bahan hukum tersier adalah bahan hukum penunjang yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedi, kamus bahasa, artikel, sumber data elektronik dari internet dan lain-lain yang relevan dengan penelitian ini.
Bahan Hukum Tersier. Bahan hukum tersier adalah bahan-bahan yang berguna untuk memberikan penjelasan terhadap hukum primer maupun sekunder, seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia, artikel-artikel dari internet dan bahan-bahan lain yang sifatnya karya ilmiah berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini.
Bahan Hukum Tersier. Bahan hukum tersier yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yaitu kamus hukum serta ensiklopedia hukum.
Bahan Hukum Tersier. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan, serta Kamus Hukum.
Bahan Hukum Tersier. Bahan hukum tersier sebagai pendukung data sekunder dari bahan hukum primer dan sekunder yaitu kamus bahasa Inggris dan ensiklopedia tentang perjanjian internasional dan perjanjian Kota Bersaudara (sister-city).
Bahan Hukum Tersier. BAHAN HUKUM TERSIER ADALAH BAHAN-BAHAN YANG DAPAT MEMPERJELAS SUATU PERSOALAN ATAU SUATU ISTILAH YANG DITEMUKAN PADA BAHAN-BAHAN HUKUM PRIMER DAN SEUNDER, YANG TERDIRI DARI:
1) KAMUS-KAMUS HUKUM KAMUS BAHASA.
Bahan Hukum Tersier. Sebagai bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, yang digunakan peneliti dalam penelitian ini berupa kamus dan ensiklopedia.
Bahan Hukum Tersier. Bahan Hukum Tersier, yaitu tulisan ilmiah non hukum yang berkaitan dengan skripsi berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia, artikel, surat kabar, ataupun internet.41
E. Metode Pengumpulan Data
Bahan Hukum Tersier. Bahan hukum tersier adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum sekunder, seperti kamus hukum atau kamus lain yang berkaitan dengan permasalahan yang ditulis dalam proposal skripsi ini.
Bahan Hukum Tersier adalah bahan hukum yang dapat memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi bahan hukum tersier adalah kamus, ensiklopedia, dan lain sebagainya.
1 Xxxxxxxx Xxxxxxxx 2004, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta. UI Press.hlm. 15