Kerangka Pikir Klausul Contoh

Kerangka Pikir. Kerangka pikir penelitian mengenai Analisis Hukum terhadap Perjanjian Jasa Konstruksi Pemborongan Jembatan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Kota Metro antara PT Karya Jaya Perdana dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Metro dapat dilihat pada bagan, sebagai berikut:
Kerangka Pikir. Bank Rakyat Indonesia (Kreditur) Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pelaksanaan Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kerangka Pikir. Prakualifikasi PT Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Pemerintah Kota Bandar Lampung Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah , maka dibuat kerangka pikir sebagai berikut :
Kerangka Pikir. Perjanjian Asuransi Jiwa Produk Unit Link Pelaksanaan Asuransi Jiwa Produk Unit Link Syarat dan Prosedur Asuransi Jiwa Produk Unit Link
Kerangka Pikir. 1. Kerangka Teoritis
Kerangka Pikir. PT. Pertamina Xxxxx Xxxxx (Pemasok)
Kerangka Pikir. Untuk memudahkan penulis dalam melakukan penelitian ini, maka kerangka pikir yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
Kerangka Pikir. Keterangan : : Pengujian Simultan : Pengujian Parsial
Kerangka Pikir. 1. Alur Kerangka Pikir
Kerangka Pikir. Berdasarkan Latar Belakang, Rumusan Masalah, dan Tujuan Penelitian, maka alur kerangka pikir dalam penulisan ini adaah sebagai berikut: Perjanjian XL Future Leaders PT XL Axiata Tbk (Subjek Hukum) Peserta Program (Subjek Hukum) Berdasarkan Kerangka pikir atau skema di atas, dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan Perjanjian XL Future Leaders dalam hal menyelenggarakan program akselerasi peningkatan kualitas dan keahlian pelajar Indonesia di tingkat perguruan tinggi merupakan suatu peristiwa hukum yang dapat terjadi karena adanya dua pihak, yaitu PT XL AXIATA. TBK yang merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang bergerak di bidang jasa Telekomunikasi yang selain menjalankan kegiatan usahanya juga menjalankan Tanggung jawab sosial sebagai kontribusi XL untuk pembangunan Indonesia. Salah satu kegiatan sosial XL adalah menyelenggarakan program akselerasi peningkatan kualitas dan keahlian pelajar Indonesia di tingkat perguruan tinggi yang dikenal dengan Program XL Future Leaders dan Peserta Program (pihak kedua) yang telah memenuhi syarat untuk menjadi peserta program dan bersedia mengikuti Program berdasarkan syarat –syarat dan ketentuan – ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kesepakatan diantara kedua belah pihak, maka selanjutnya dibentuk sebuah dokumen perjanjian XL Future Leaders yang akan mengikat para pihak. Dari adanya perjanjian XL Future Leaders tersebut, maka dapat dilihat bagaimana Keabsahan dan unsur – unsur Perjanjian XL Future Leaders antara PT. XL AXIATA. Tbk dan Peserta Program XL Future Leaders. Lalu, jika dikemudian hari salah satu pihak melakukan wanprestasi, maka akan terdapat penyelesaian untuk dapat menyelesaikan bentuk – bentuk pelanggaran yang terjadi, serta upaya hukum yang dapat dilakukan jika salah satu pihak melakukan wanprestasi.