Kerangka Pikir. Keterangan: Berdasarkan kerangka pikir diatas, Perjanjian Perkawinan merupakan salah satu proses yang dilakukan oleh suami dan istri yang berisi terkait dengan harta bersama dan pengaturan lainnya yang bertujuan untuk melindungi hak suami dan istri terutama terkait dengan harta benda dari perkawinan yang akan dilakukan. Perjanjian perkawinan dalam hukum islam mengacu pada Kompilasi Hukum Islam mengatur pengaturan terkait dengan harta suami istri, dimana dalam hukum islam dijelaskan yang termasuk harta bersama. Hukum Islam mengartikan harta bersama sebagai harta yang dimiliki oleh masing-masing suami istri dan digabungkan menjadi satu berdasarkan kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Perjanjian perkawinan yang dibuat harus dihadapan notaris dan dicatatkan ke kantor urusan agama untuk mendapatkan kepastian hukum hal tersebut merupakan salah satu upaya perlindungan hukum kepada perjanjian perkawinan yang dijelaskan lebih lanjut dalam dalam hukum islam
Kerangka Pikir. Berdasarkan Latar Belakang, Rumusan Masalah, dan Tujuan Penelitian, maka alur kerangka pikir dalam penulisan ini adaah sebagai berikut: Perjanjian XL Future Leaders PT XL Axiata Tbk (Subjek Hukum) Peserta Program (Subjek Hukum) Berdasarkan Kerangka pikir atau skema di atas, dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan Perjanjian XL Future Leaders dalam hal menyelenggarakan program akselerasi peningkatan kualitas dan keahlian pelajar Indonesia di tingkat perguruan tinggi merupakan suatu peristiwa hukum yang dapat terjadi karena adanya dua pihak, yaitu PT XL AXIATA. TBK yang merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang bergerak di bidang jasa Telekomunikasi yang selain menjalankan kegiatan usahanya juga menjalankan Tanggung jawab sosial sebagai kontribusi XL untuk pembangunan Indonesia. Salah satu kegiatan sosial XL adalah menyelenggarakan program akselerasi peningkatan kualitas dan keahlian pelajar Indonesia di tingkat perguruan tinggi yang dikenal dengan Program XL Future Leaders dan Peserta Program (pihak kedua) yang telah memenuhi syarat untuk menjadi peserta program dan bersedia mengikuti Program berdasarkan syarat –syarat dan ketentuan – ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kesepakatan diantara kedua belah pihak, maka selanjutnya dibentuk sebuah dokumen perjanjian XL Future Leaders yang akan mengikat para pihak. Dari adanya perjanjian XL Future Leaders tersebut, maka dapat dilihat bagaimana Keabsahan dan unsur – unsur Perjanjian XL Future Leaders antara PT. XL AXIATA. Tbk dan Peserta Program XL Future Leaders. Lalu, jika dikemudian hari salah satu pihak melakukan wanprestasi, maka akan terdapat penyelesaian untuk dapat menyelesaikan bentuk – bentuk pelanggaran yang terjadi, serta upaya hukum yang dapat dilakukan jika salah satu pihak melakukan wanprestasi.
Kerangka Pikir. Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji Direktorat Zeni Tentara Nasional Indonesia (TNI) Berakhirnya Perjanjian
Kerangka Pikir. Bank Rakyat Indonesia (Kreditur) Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pelaksanaan Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kerangka Pikir. Perjanjian Kerja Sama Keagenan Dalam Penjualan Tiket Kendaraan Dan Penumpang Kapal Hambatan saat pelaksanaan perjanjian kerja sama keagenan penjualan tiket Upaya penyelesaian atas permasalahan yang timbul dari faktor penghambat
Kerangka Pikir. 1. Kerangka Teoritis
Kerangka Pikir. Intergovernmental Management di Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan isu strategis. Saat ini dilingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota, telah melaksanakan Kerjasama antarpemerintahan yang massif selama tiga tahun terakhir, diawali dengan adanya niat dan komitment pembangunan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap wilayah terisolir dan memiliki potensi untuk dapat berkembang. Tentu Pemerintah Kabupaten/Kota merespon positif kebijakan pembangunan ini, karena Kabupaten/Kota dapat mengusulkan berbagai program pengembangan dan pembangunan wilayah berbasis potensi sehingga dapat mendatangkan efek berkelanjutan nantinya bagi perekonomian wilayah dan masyarakat. Berbagai tantangan dan hambatan pada awal dilaksanakannya manajemen hubungan antaroemerintahan dalam kebijakan bantuan keuangan daerah di Sulawesi Selatan, dimulai dari persoalan regulasi, sumber keuangan, mekanisme perencanaan, penyelarasan program kegiatan dan kebijakan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota hingga pada kepentingan politik antar elite mewarnai proses intergovernmental management di Provinsi Sulawesi Selatan. Namun dengan kolaborasi yang baik dengan pemahaman yang satu antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota, bahwa tujuan nya sama yaitu pemerataan pembangunan di Sulawesi Selatan, terciptanya pembangunan daerah yang komprehensif dan berkelanjutan sehingga proses ini tetap berjalan sampai saat ini.
Kerangka Pikir. 1. Alur Kerangka Pikir
Kerangka Pikir. Dalam penelitian ini, peneliti melihat ada hal yang menarik dalam sebuah perilaku organisasi terkait stres kerja, motivasi kerja dan kepuasan kerja terhadap kinerja karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Xxxxxx Xxxxx Xxxx. Uraian pemikiran yang telah disampaikan di atas memberikan landasan dan arah untuk menuju pada penyusunan kerangka pemikiran teoritis, berikut kerangka pemikiran teoritis yang dimaksud: Stres kerja (X1) motivasi kerja (X2) Kepuasan kerja (X3)
Kerangka Pikir. Perjanjian Perkawinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Bagaimana Perjanjian sebelum Putusan Konstitusi XIII/2015? ketentuan perkawinan dan pasca Mahkamah No.69/PUU- Apa akibat Perjanjian sebelum Putusan Konstitusi XIII/2015? hukum perkawinan dan pasca Mahkamah No.69/PUU- Berdasarkan kerangka pikir di atas maka perjanjian perkawinan pada awalnya diatur pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Perjanjian perkawinan dapat dibuat seperti yang tertera dari Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan seperti berikut “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.” Tetapi ketika ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yang menjadi hasil atas pengujian materiil pada Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 mengenai perjanjian perkawinan. Putusan tersebut menyatakan jika pemaknaan perjanjian perkawinan sudah diluaskan cakupannya oleh MK karena menyesuaikan dengan kebutuhan hukum tiap pasangan. Oleh karena itu,penulis ingin mengetahui dan menganalisis Bagaimana ketentuan Perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015, serta Apa akibat hukum Perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015. 27