DAFTAR ISI
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
( LPPD )
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KAB. NGANJUK
TAHUN 2018
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................... | i |
DAFTAR ISI .............................................................................................................. | iii |
DAFTAR TABEL ...................................................................................................... | v |
DAFTAR GAMBAR ................................................................................................. | vi |
DAFTAR LAMPIRAN .............................................................................................. | vii |
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................... | 1 |
A. Dasar Hukum ...................................................................................... | 1 |
B. Gambaran Umum SKPD ..................................................................... | 2 |
1. Tugas pokok dan Fungsi, struktur oraganisasi, jumlah pegawai serta komposisi pegawai menurut golongan dan pendidikan ......... | 2 |
2. Visi dan Misi SKPD ....................................................................... | 10 |
3. Strategi dan arah kebijakan SKPD ................................................. | 15 |
4. Prioritas kegiatan/urusan SKPD ...................................................... | 17 |
BAB II URAIAN KEGIATAN SKPD DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAERAH KABUPATEN NGANJUK ....................................... | 18 |
A. Prioritas Urusan Wajib Pekerjaan Umum ........................................... | 18 |
1. Program dan Kegiatan ...................................................................... | 18 |
2. Tingkat Pencapaian Standar Pelayanan Minimal .............................. | 30 |
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggaran Urusan Wajib ....... | 58 |
4. Jumlah Pegawai, Kualifikasi Pendidikan, Pangkat dan Golongan, Jumlah Pejabat Struktural dan Fungsional ......................................... | 58 |
5. Xxxxxxx dan Realisasi Anggaran ........................................................ | 65 |
6. Proses Perencanaan Pembangunan .................................................... | 90 |
7. Kondisi Sarana dan Prasarana yang digunakan ................................ | 90 |
8. Permasalahan dan Solusi .................................................................. | 90 |
9. Hal lain yang dianggap perlu dilaporkan ......................................... | 90 |
B. Indikator Kinerja Kunci ........................................................................ | 90 |
1. Tataran Pengambil Kebijakan........................................................... | 90 |
Aspek terobosan / inovasi baru dalam Penyelenggraan Pemerintahan Daerah ....................................................................... | 90 |
2. Tataran Pelaksanaan Kebijakan ...................................................... . | 91 |
2.1. Kebijakan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan ......... | 91 |
2.2. Ketaatan terhadap peraturan per undang-undangan ................. | 91 |
2.3. Penataan kelembagaan daerah ................................................. | 92 |
2.4. Pengelolaan kepegawaian daerah .............................................. | 92 |
2.5. Perencanaan pembangunan daerah ............................................ | 92 |
2.6. Pengelolaan keuangan daerah ................................................... | 93 |
2.7. Pengelolaan barang milik daerah 94
2.8. Pemberian fasilitasi terhadap partisipasi masyarakat 94
3. Tataran Pelakasanaan Kebijakan aspek Tingkat Capaian Kinerja Urusan Wajib dan Pilihan
3.1. Urusan Wajib Pekerjaan Umum 95
BAB III PENUTUP 96
DAFTAR TABEL
Tabel 1.1 | Xxxxxxxx dan Kebijakan ...................................................................... | 16 |
Tabel 2.1 | Target Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan | |
Umum dan Penataan Ruang Sub Bidang Jalan ................................ | 30 | |
Tabel 2.2 | Target Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan | |
Umum dan Penataan Ruang Sub Bidang Jasa Konstruksi................. | 31 | |
Tabel 2.3 | Indikator dan Nilai SPM serta Batas Waktu Pencapaian secara | |
Nasional Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan | ||
Penataan Ruang Sub Bidang Jalan ................................................... | 31 | |
Tabel 2.4 | Indikator dan Nilai SPM serta Batas Waktu Pencapaian secara | |
Nasional Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan | ||
Penataan Ruang Sub Bidang Jasa Konstruksi .................................. | 32 | |
Tabel 2.5 | Realisasi Pencapaian dan Alokasi Anggaran Standar Pelayanan | |
Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | ||
Sub Bidang Jalan .............................................................................. | 32 | |
Tabel 2.6 | Realisasi Pencapaian dan Alokasi Anggaran Standar Pelayanan | |
Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | ||
Sub Bidang Jasa Konstruksi .............................................................. | 33 | |
Tabel 2.7 | Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Fisik/Kegiatan dari dana APBD | |
Kabupaten Nganjuk sampai dengan akhir tribulan IV Tahun |
Anggaran 2014 .....................................................................................
33
Tabel 4.1 Kualifikasi dan Jumlah Pegawai yang menangani Urusan Wajib Pekerjaan Umum 64
Tabel 5.1 Kegiatan Urusan Wajib Pekerjaan Umum Dinas Pekerjaan Umum
Bina Marga Daerah Kabupaten Nganjuk 66
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1.1 Bagan Pelaksana Urusan Wajib Pekerjaan Umum Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga Daerah Kabupaten Nganjuk ...... 60
Gambar 2.1 Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Bina
Marga Daerah Kabupaten Nganjuk 61
Gambar 3.1 Bagan Susunan Organisasi unit pelaksana teknis dinas
pekerjaan umum bina marga 62
Gambar 4.1 Bagan Susunan Organisasi unit pelaksana teknis dinas laboratorium konstruksi 62
BAB I PENDAHULUAN
A. Dasar Hukum
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk dibentuk berdasarkan :
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk.
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Nganjuk.
B. Gambaran Umum SKPD
1. Tugas Pokok Dang Fungsi, Struktur Organisasi, Jumlah Pegawai Serta Komposisi Pegawai Menurut Golongan Dan Pendidikan
Sesuai Dengan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk dan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Nganjuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pertanian.
I. TUGAS POKOK
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
II. FUNGSI
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
III.KEPALA DINAS
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, membina dan melaksanakan tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
1. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif.
Sekretariat mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu;
c. pelayanan administrasi;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1) Subbagian Umum
Subbagian Umum mempunyai tugas:
a) melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;
a) melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan dan keprotokolan;
b) melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
c) melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2) Subbagian Program, Evaluasi dan Keuangan
Subbagian Program, Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas:
a) menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan anggaran;
b) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;
c) melaksanakan tertib administrasi keuangan;
d) menyusun laporan keuangan;
d) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Bidang Perencanaan Teknis
Bidang Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perencanaan.
Bidang Perencanaan Teknis mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan perencanaan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. penghimpunan, penyusunan dan pengelolaan data teknis dalam rangka perencanaan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
c. pembinaan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan teknis;
d. evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan;
e. pelaksanaan penyusunan laporan di bidang perencanaan;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1) Seksi Perencanaan Teknis
Seksi Perencanaan Teknis mempunyai tugas:
a) merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan teknis meliputi survei, pemetaan, penelitian studi kelayakan, untuk menyusun perencanaan teknis dan menyusun dokumentasi teknis:
1. jalan dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;
2. sungai dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya;
3. gedung negara, fasilitas umum dan penataan ruang kawasan;
b) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perencanaan teknis meliputi survei, pemetaan, penelitian studi kelayakan, untuk menyusun perencanaan teknis dan menyusun dokumentasi teknis:
1. jalan dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;
2. sungai dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya;
3. gedung negara, fasilitas umum dan penataan ruang kawasan;
c) membina dan melaksanakan tugas di bidang perencanaan teknis meliputi survei, pemetaan, penelitian studi kelayakan, untuk menyusun perencanaan teknis dan menyusun dokumentasi teknis:
1. jalan dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;
2. sungai dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya;
3. gedung negara, fasilitas umum dan penataan ruang kawasan;
d) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2) Seksi Pendataan
Seksi Pendataan mempunyai tugas:
a) melaksanakan pengumpulan dan penghimpunan data teknis meliputi:
1. jalan dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;
2. sungai dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya;
3. gedung negara, fasilitas umum dan penataan ruang kawasan;
b) melaksanakan pengelolaan data teknis meliputi:
1. jalan dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;
2. sungai dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya;
3. gedung negara, fasilitas umum dan penataan ruang kawasan;
untuk menyusun perencanaan dalam rangka menentukan skala prioritas pembangunan dan pemeliharaan.
c) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Seksi Evaluasi, Pelaporan dan Pengadaan Tanah
Seksi Evaluasi, Pelaporan dan Pengadaan Tanah mempunyai tugas:
a) melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas bidang perencanaan meliputi:
1. jalan dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;
2. sungai dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya;
3. gedung negara, fasilitas umum dan penataan ruang kawasan;
b) melaksanakan penyusunan laporan di bidang perencanaan:
1. jalan dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;
2. sungai dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya;
3. gedung negara, fasilitas umum dan penataan ruang kawasan;
untuk menyusun perencanaan dalam rangka menentukan skala prioritas pembangunan dan pemeliharaan.
c) melaksanakan pengadaan tanah untuk:
1. jalan dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;
2. sungai dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya;
3. gedung negara, fasilitas umum dan penataan ruang kawasan;
d) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Teknis sesuai dengan tugasnya.
3. Bidang Bina Marga
Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum bina marga.
Bidang Bina Marga mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum bina marga;
b. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum bina marga;
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1) Seksi Peningkatan Jalan
Seksi Peningkatan Jalan mempunyai tugas:
a) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pembangunan jalan beserta bangunan pelengkapnya;
b) membina dan melaksanakan tugas di bidang pembangunan jalan beserta bangunan pelengkapnya;
c) melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Xxxx Xxxxx sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2) Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan
Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan mempunyai tugas:
a) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pembangunan dan pemeliharaan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;
b) membina dan melaksanakan tugas di bidang pembangunan dan pemeliharaan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;
c) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Xxxx Xxxxx sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Seksi Pemeliharaan Jalan
Seksi Pemeliharaan Jalan mempunyai tugas:
a) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemeliharaan jalan beserta bangunan pelengkapnya;
b) membina dan melaksanakan tugas di bidang pemeliharaan jalan beserta bangunan pelengkapnya;
c) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Xxxx Xxxxx sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. Bidang Cipta Karya
Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum cipta karya.
Bidang Cipta Karya mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum cipta karya;
b. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum cipta karya meliputi pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan tata bangunan gedung negara dan fasilitas umum, rencana detail dan rencana teknik tata ruang kawasan termasuk penetapan lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL);
c. pengelolaan dan pembangunan gedung negara dan fasilitas umum, penataan ruang kawasan;
d. pelaksanaan pengawasan dan penertiban serta pengendalian pembangunan gedung dan fasilitas umum;
e. pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dan penataan lokasi PKL;
x. xxxberian rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1) Seksi Tata Bangunan
Seksi Tata Bangunan mempunyai tugas:
a) merumuskan kebijakan teknis di bidang bangunan;
b) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang tata bangunan;
c) membina dan melaksanakan tugas di bidang tata bangunan meliputi pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan tata bangunan gedung;
d) menetapkan persyaratan administrasi dan teknis untuk bangunan gedung permanen, semi permanen, darurat dan bangunan gedung yang dibangun di tempat bencana, strategi kebijakan mengenai bangunan gedung dan lingkungannya;
e) memberikan fasilitas pelaksanaan pembangunan gedung dan lingkungan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat;
f) melaksanakan pembangunan dan pengelolaan bangunan gedung dan rumah negara yang menjadi aset pemerintah daerah;
g) melaksanakan pengawasan dan penertiban pembangunan, pemanfaatan dan pembongkaran bangunan gedung dan fasilitas umum;
h) memberikan rekomendasi IMB;
i) menetapkan, mengawasi, dan menertibkan status bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan berskala lokal;
j) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Cipta Karya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2) Seksi Tata Ruang
Seksi Tata Ruang mempunyai tugas:
a) merumuskan kebijakan teknis di bidang tata ruang;
b) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang tata ruang;
c) membina dan melaksanakan tugas di bidang tata ruang meliputi rencana detail dan rencana teknik tata ruang kawasan termasuk penataan lokasi PKL, sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang penataan ruang dan penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat;
d) menetapkan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang termasuk penataan lokasi PKL;
e) memberikan rekomendasi izin pemanfaatan ruang;
f) mengawasi dan menertibkan pelaksanaan penataan ruang;
g) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Cipta Karya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5. Bidang Pengairan
Bidang Pengairan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum pengairan.
Bidang Pengairan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum pengairan;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum pengairan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum pengairan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1) Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi
Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi mempunyai tugas:
a) merumuskan kebijakan teknis Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi meliputi survei, penelitian, pemetaan, pembangunan dan rehabilitasi sungai dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya;
b) menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi meliputi survei, penelitian, pemetaan, pembangunan dan rehabilitasi sungai dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya;
c) membina dan melaksanakan tugas Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi meliputi survei, penelitian, pemetaan, pembangunan dan rehabilitasi sungai dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya;
d) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Seksi Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi mempunyai tugas:
a) merumuskan kebijakan teknis Seksi Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi meliputi operasi, pemeliharaan jaringan irigasi (jaringan irigasi primer, sekunder, saluran pembuang) beserta bangunan pelengkapnya;
b) menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum Seksi Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi meliputi operasi, pemeliharaan jaringan irigasi (jaringan irigasi primer, sekunder, saluran pembuang) beserta bangunan pelengkapnya;
c) membina dan melaksanakan tugas Seksi Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi meliputi operasi, pemeliharaan jaringan irigasi (jaringan irigasi primer, sekunder, saluran pembuang) beserta bangunan pelengkapnya;
d) menyusun rencana tata tanam global, menyediakan dan membagi air irigasi;
e) meneliti operasi, hidrologi dan hidrometri;
f) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Seksi Bina Irigasi
Seksi Xxxx Xxxxxxx mempunyai tugas:
a) merumuskan kebijakan teknis Seksi Xxxx Xxxxxxx;
b) menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum Seksi Bina Irigasi;
c) membina dan melaksanakan tugas Seksi Bina Irigasi meliputi pengelolaan pembentukan wadah koordinasi, pemberdayaan kelembagaan, penyelenggaraan sistem informasi sumber daya air pada wilayah sungai, jaringan irigasi, saluran pembuang dan bangunan pelengkapnya;
d) membentuk komisi irigasi dan mengelola aset irigasi;
e) menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai, jaringan irigasi, saluran pembuang dan bangunan pelengkapnya;
f) menetapkan dan memberi izin atas penyediaan, peruntukan, pengunaan dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai;
g) melaksanakan efektifitas, efisiensi, kualitas dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
h) memberi izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan dan atau pembongkaran bangunan dan atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam daerah irigasi;
i) melaksanakan fasilitasi dan pendampingan Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air (G-HIPPA) dalam pengelolaan jaringan irigasi;
j) memberi izin pemanfaatan tanah pengairan;
k) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6. Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Peralatan
Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Peralatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang bina jasa konstruksi dan peralatan.
Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Peralatan mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang bina jasa konstruksi dan peralatan;
b. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang bina jasa konstruksi dan Peralatan, termasuk pembinaan terhadap penyedia jasa, pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan di bidang jasa konstruksi dan operasional;
c. pengembangan sistem informasi jasa konstruksi;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1) Seksi Bina Jasa Konstruksi
Seksi Xxxx Xxxx Xxxxxxxxxx mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang bina jasa konstruksi;
b. membina dan melaksanakan tugas di bidang bina jasa konstruksi termasuk peningkatan kemampuan teknologi terhadap jasa konstruksi;
c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang bina jasa konstruksi;
d. mengembangkan sistem informasi jasa konstruksi;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Peralatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2) Seksi Operasional dan Pemeliharaan Peralatan
Seksi Operasional dan Pemeliharaan Peralatan mempunyai tugas:
a) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang operasional dan pemeliharaan peralatan;
b) membina dan melaksanakan tugas di bidang operasional dan pemeliharaan peralatan;
c) melaksanakan rekapitulasi usulan pengadaan dan pemeliharaan peralatan, pemeriksaan/penelitian terhadap operasional dan pemeliharaan peralatan serta inventarisasi dan dokumentasi pada semua barang secara sistematis;
d) mengelola alat-alat berat dan kendaraan dinas beserta pemeliharaannya;
e) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Peralatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN NGANJUK
KEPALA DINAS
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
SEKRETARIAT
SUBBAGIAN UMUM
SUBBAGIAN PROGRAM, EVALUASI DAN
KEUANGAN
BIDANG PERENCANAAN
TEKNIS
BIDANG BINA MARGA
TA KARYA BIDANG PENGAIRAN
BIDANG JASA KONSTRUKSI
DAN PERALTAN
SEKSI PERENCANAAN
TEKNIS
SEKSI
PENINGKATAN JALAN
I TATA
GUNAN
SEKSI
PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI
JARINGAN IRIGASI
SEKSI BINA JASA
KONSTRUKSI
SEKSI PENDATAAN
SEKSI
PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN JEMBATAN
I TATA
ANG
SEKSI OPERASI
DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI
SEKSI
OPERASIONAL DAN PEMELIHARAAN PERALATAN
SEKSI
PEMELIHARAAN JALAN
SEKSI BINA
IRIGASI
D
SEKSI EVALUASI,
PELAPORAN DAN PENGADAAN TANAH
BIDANG CIP
SEKS BAN
SEKS RU
UPT
Gambar 1.1
Selanjutnya bila merujuk pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 24 Tahun 2018 tentang tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Nganjuk :
- UPTD adalah unsur pelaksana teknis dinas;
- UPTD dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
- UPTD mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dari urusan pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya yang pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan daerah;
- Wilayah kerja UPTD dapat melampaui batas administrasi kecamatan dalam daerahnya dan tidak membawahkan UPTD lainnya;
- Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat UPTD mempunyai fungsi :
a) Pelaksanaan tugas teknis dinas dari organisasi induknya sesuai dengan bidangnya.
b) Pelaksanaan urusan administrasi.
7. Susunan Organisasi UPTD
a. UPTD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri dari :
- UPTD Pengujian Bahan dan Konstruksi (Kelas B).
- UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan REBAWIL (Kelas A).
- UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan TANJUNGPABON (Kelas A).
- UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan KERTOBAWORO (Kelas A).
- UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan GOLENGLULEN (Kelas A).
- UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan LOBERSANGET (Kelas A).
- UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air BODOR (Kelas A).
- UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air MRICAN KIRI (Kelas A).
- UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air WIDAS (Kelas A).
- UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air BENING (Kelas A).
- UPTD Pengelelolaan Sumber Daya Air KUNCIR (Kelas A).
b. Susunan Organisasi UPTD Kelas A terdiri dari :
a. Kepala UPTD;
b. Sub Bagian Tata Usaha ;
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Susunan Organisasi UPTD Kelas B terdiri dari :
d. Kepala UPTD;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. UPTD Pengujian Bahan dan Konstruksi
I. TUGAS POKOK
UPTD Pengujian Bahan dan Konstruksi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang pengujian tanah, bahan, dan konstruksi.
II. FUNGSI
UPTD Pengujian Bahan dan Konstruksi mempunyai fungsi :
1. pelaksanaan kebijaksanaan teknis, bimbingan, pembinaan di bidang pekerjaan pengujian tanah, bahan dan konstruksi ;
2. pelaksanaan koordinasi teknis di bidang pekerjaan pengujian tanah, bahan dan konstruksi ;
3. pengumpulan, pengolahan, pengusulan dan perencanaan di bidang pekerjaan pengujian tanah, bahan dan konstruksi ;
4. pemantauan dan pengawasan, pelaksanaan operasional di bidang pekerjaan pengujian tanah, bahan dan konstruksi ;
5. penyiapan bahan pembinaan, penyuluhan pengujian tanah, bahan dan konstruksi serta pendukungnya ;
6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program-program kegiatan UPTD.
III. SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi UPTD Pengujian Bahan dan Konstruksi terdiri dari :
A. Kepala UPTD Pengujian Bahan dan Konstruksi.
Kepala UPTD Pengujian Bahan dan Konstruksi mempunyai tugas :
1. melaksanakan, mendata, merencanakan, menganalisa, mengolah, mengawasi dan melaporkan hasil terhadap pengujian tanah, bahan dan konstruksi ;
2. mengumpulkan bahan untuk melaksanakan penelitian dan pengujian terhadap keadaan tanah, bahan, dan konstruksi ;
3. melakukan penelitian dan pengkajian penggunaan bahan dan konstruksi ;
4. melakukan pengujian terhadap kualitas hasil pembangunan ;
5. melakasanakan pembinaan terhadap masyarakat di bidang pengujian, bahan dan konstruksi;
6. menyusun laporan hasil penelitian dan pengujian serta memberikan saran pertimbangan tentang keadaan tanah dan konstruksi.
B. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
3. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta bertanggungjawab kepada Kepala UPTD.
4. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
5. Jenis Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan REBAWIL
I. TUGAS POKOK
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan REBAWIL mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pekerjaan jalan dan jembatan.
II. FUNGSI
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan REBAWIL mempunyai fungsi :
1. pelaksanaan kebijaksanaan teknis, bimbingan, pembinaan di bidang pekerjaan jalan dan jembatan ;
2. pelaksanaan koordinasi teknis di bidang pekerjaan jalan dan jembatan;
3. pengumpulan, pengolahan, pengusulan perencanaan pembangunan di bidang pekerjaan jalan dan jembatan;
4. pemantauan dan pengawasan, pelaksanaan operasional pembangunan, pemeliharaan jalan dan jembatan, serta bangunan pelengkapnya ;
5. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan operasional pembangunan di bidang pekerjaan jalan dan jembatan ;
6. penyiapan bahan pembinaan, penyuluhan pembangunan di bidang pekerjaan jalan dan jembatan ;
7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program-program kegiatan UPTD.
III. SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan REBAWIL terdiri dari :
A. Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan REBAWIL.
Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan REBAWIL mempunyai tugas mengusulkan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, pengawasan, dan pengendalian, pembinaan dan penyuluhan, pemberian pertimbangan teknis, evaluasi serta pelaporan.
B. Subbagian Tata Usaha.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
1. mengelola tata naskah dinas meliputi surat menyurat dan kearsipan;
2. mengelola kepegawaian, keuangan UPTD ;
3. mengelola urusan umum meliputi urusan rumah tangga UPTD, perawatan kantor, rapat-rapat dinas, perlengkapan serta peralatan Kantor.
C. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
3. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD.
4. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
5. Jenis Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. WILAYAH KERJA
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan REBAWIL mempunyai wilayah kerja :
- Kecamatan Rejoso;
- Kecamatan Bagor; dan
- Kecamatan Wilangan
3. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan TANJUNGPABON.
I. TUGAS POKOK
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan TANJUNGPABON mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pekerjaan jalan dan jembatan.
II. FUNGSI
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan TANJUNGPABON mempunyai fungsi :
1. pelaksanaan kebijaksanaan teknis, bimbingan, pembinaan di bidang pekerjaan umum ;
2. pelaksanaan koordinasi teknis di bidang pekerjaan jalan dan jembatan ;
3. pengumpulan, pengolahan, pengusulan perencanaan pembangunan di bidang pekerjaan jalan dan jembatan;
4. pemantauan dan pengawasan, pelaksanaan operasional pembangunan, pemeliharaan jalan dan jembatan, serta bangunan pelengkapnya ;
5. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan operasional pembangunan di bidang pekerjaan jalan dan jembatan ;
6. penyiapan bahan pembinaan, penyuluhan pembangunan di bidang pekerjaan jalan dan jembatan ;
7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program-program kegiatan UPTD.
III. SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan TANJUNGANPABON terdiri dari :
A. Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan TANJUNGPABON.
Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan TANJUNGPABON mempunyai tugas mengusulkan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, pengawasan, dan pengendalian, pembinaan dan penyuluhan, pemberian pertimbangan teknis, evaluasi serta pelaporan.
B. Subbagian Tata Usaha.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
1. mengelola tata naskah dinas meliputi surat menyurat dan kearsipan;
2. mengelola kepegawaian, keuangan UPTD ;
3. mengelola urusan umum meliputi urusan rumah tangga UPTD, perawatan kantor, rapat-rapat dinas, perlengkapan serta peralatan Kantor.
C. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
3. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD.
4. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
5. Jenis Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. WILAYAH KERJA
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan TANJUNGPABON mempunyai wilayah kerja :
- Kecamatan Tanjunganom;
- Kecamatan Pace;
- Kecamatan Prambon; dan
- Kecamatan Sukomoro.
4. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan KERTOBAWORO.
I. TUGAS POKOK
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan KERTOBAWORO mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pekerjaan jalan dan jembatan.
II. FUNGSI
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan KERTOBAWORO mempunyai fungsi :
1. pelaksanaan kebijaksanaan teknis, bimbingan, pembinaan di bidang pekerjaan umum ;
2. pelaksanaan koordinasi teknis di bidang pekerjaan jalan dan jembatan ;
3. pengumpulan, pengolahan, pengusulan perencanaan pembangunan di bidang pekerjaan jalan dan jembatan;
4. pemantauan dan pengawasan, pelaksanaan operasional pembangunan, pemeliharaan jalan dan jembatan, serta bangunan pelengkapnya ;
5. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan operasional pembangunan di bidang pekerjaan jalan dan jembatan ;
6. penyiapan bahan pembinaan, penyuluhan pembangunan di bidang pekerjaan jalan dan jembatan ;
7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program-program kegiatan UPTD.
III. SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan KERTOBAWORO terdiri dari :
A. Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan KERTOBAWORO.
Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan KERTOBAWORO mempunyai tugas mengusulkan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, pengawasan, dan pengendalian, pembinaan dan penyuluhan, pemberian pertimbangan teknis, evaluasi serta pelaporan.
B. Subbagian Tata Usaha.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
1. mengelola tata naskah dinas meliputi surat menyurat dan kearsipan;
2. mengelola kepegawaian, keuangan UPTD ;
3. mengelola urusan umum meliputi urusan rumah tangga UPTD, perawatan kantor, rapat-rapat dinas, perlengkapan serta peralatan Kantor.
C. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
3. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD.
4. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
5. Jenis Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. WILAYAH KERJA
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan KERTOBAWORO mempunyai wilayah kerja :
- Kecamatan Kertosono;
- Kecamatan Baron;
- Kecamatan Ngronggot; dan
- Kecamatan Patianrowo.
5. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan GOLENGLULEN.
I. TUGAS POKOK
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan GOLENGLULEN mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pekerjaan jalan dan jembatan.
II. FUNGSI
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan GOLENGLULEN mempunyai fungsi:
1. pelaksanaan kebijaksanaan teknis, bimbingan, pembinaan di bidang pekerjaan umum ;
2. pelaksanaan koordinasi teknis di bidang pekerjaan jalan dan jembatan ;
3. pengumpulan, pengolahan, pengusulan perencanaan pembangunan di bidang pekerjaan jalan dan jembatan;
4. pemantauan dan pengawasan, pelaksanaan operasional pembangunan, pemeliharaan jalan dan jembatan, serta bangunan pelengkapnya ;
5. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan operasional pembangunan di bidang pekerjaan jalan dan jembatan ;
6. penyiapan bahan pembinaan, penyuluhan pembangunan di bidang pekerjaan jalan dan jembatan ;
8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program-program kegiatan UPTD.
III. SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan GOLENGLULEN terdiri dari
:
A. Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan GOLENGLULEN.
Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan GOLENGLULEN mempunyai tugas mengusulkan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, pengawasan, dan pengendalian, pembinaan dan penyuluhan, pemberian pertimbangan teknis, evaluasi serta pelaporan.
B. Subbagian Tata Usaha.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
1. mengelola tata naskah dinas meliputi surat menyurat dan kearsipan;
2. mengelola kepegawaian, keuangan UPTD ;
3. mengelola urusan umum meliputi urusan rumah tangga UPTD, perawatan kantor, rapat-rapat dinas, perlengkapan serta peralatan Kantor.
C. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
3. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD.
4. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
5. Jenis Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. WILAYAH KERJA
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan GOLENGLULEN mempunyai wilayah kerja :
- Kecamatan Gondang;
- Kecamatan Lengkong;
- Kecamatan Ngluyu; dan
- Kecamatan Jatikalen.
6. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan LOBERSANGET.
I. TUGAS POKOK
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan LOBERSANGET mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pekerjaan jalan dan jembatan.
II. FUNGSI
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan LOBERSANGET mempunyai fungsi:
1. pelaksanaan kebijaksanaan teknis, bimbingan, pembinaan di bidang pekerjaan umum ;
2. pelaksanaan koordinasi teknis di bidang pekerjaan jalan dan jembatan ;
3. pengumpulan, pengolahan, pengusulan perencanaan pembangunan di bidang pekerjaan jalan dan jembatan;
4. pemantauan dan pengawasan, pelaksanaan operasional pembangunan, pemeliharaan jalan dan jembatan, serta bangunan pelengkapnya ;
5. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan operasional pembangunan di bidang pekerjaan jalan dan jembatan ;
6. penyiapan bahan pembinaan, penyuluhan pembangunan di bidang pekerjaan jalan dan jembatan ;
7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program-program kegiatan UPTD.
III. SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan LOBERSANGET terdiri dari
:
A. Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan LOBERSANGET.
Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan LOBERSANGET mempunyai tugas mengusulkan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, pengawasan, dan pengendalian, pembinaan dan penyuluhan, pemberian pertimbangan teknis, evaluasi serta pelaporan.
B. Subbagian Tata Usaha.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
1. mengelola tata naskah dinas meliputi surat menyurat dan kearsipan;
2. mengelola kepegawaian, keuangan UPTD ;
3. mengelola urusan umum meliputi urusan rumah tangga UPTD, perawatan kantor, rapat-rapat dinas, perlengkapan serta peralatan Kantor.
C. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
3. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD.
4. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
5. Jenis Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. WILAYAH KERJA
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan LOBERSANGET mempunyai wilayah kerja :
- Kecamatan Loceret;
- Kecamatan Berbek;
- Kecamatan Sawahan; dan
- Kecamatan Ngetos.
7. UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air BODOR.
I. TUGAS POKOK
UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air BODOR mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang pengairan.
II. FUNGSI
UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air BODOR mempunyai fungsi :
1. Pengumpulan, pengolahan, pengusulan perencanaan pembangunan di Bidang pengairan.
2. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
3. Pelaksanaan inventarisasi dan pembangunan prasarana irigasi yang dikuasai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
4. Pelasanaan bimbingan teknis kepada para pengelola dan pengguna air irigasi;
5. Pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis atas fungsi pemanfaatan pemakaian air irigasi, penggunaan tanah pengairan, dan pembuatan bangunan di atas perairan umum;
6. Pelaksanaan pelaporan teknis operasi dan pemeliharaan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku;
7. Pelaksanaan pembagian air irigasi sesuai kebutuhan untuk tanaman maupun kepentingan lainnya;
8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program-program kegiatan UPTD.
III. SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air BODOR terdiri dari :
A. Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air BODOR.
Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air BODOR mempunyai tugas mengusulkan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian, pembinaan dan penyuluhan, pemberian pertimbangan teknis, evaluasi serta pelaporan.
B. Subbagian Tata Usaha.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
1. Mengelola tata naskah dinas meliputi surat menyurat dan kearsipan.
2. Mengelola kepegawaian, keuangan UPTD.
3. Mengelola urusan umum meliputi urusan rumah tangga UPTD, perawatan kantor, rapat-rapat dinas, perlengkapan serta peralatan Kantor.
C. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
3. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD.
4. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
5. Jenis Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. WILAYAH KERJA
UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air BODOR mempunyai wilayah kerja :
- Kecamatan Pace;
- Kecamatan Ngetos;
- Kecamatan Berbek
- Kecamatan Loceret;
- Kecamatan Sukomoro; dan
- Kecamatan Tanjunganom.
8. UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air MRICAN KIRI.
I. TUGAS POKOK
UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air MRICAN KIRI mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang pengairan.
II. FUNGSI
UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air MRICAN KIRI mempunyai fungsi :
1. Pengumpulan, pengolahan, pengusulan perencanaan pembangunan di Bidang pengairan.
2. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
3. Pelaksanaan inventarisasi dan pembangunan prasarana irigasi yang dikuasai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
4. Pelasanaan bimbingan teknis kepada para pengelola dan pengguna air irigasi;
5. Pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis atas fungsi pemanfaatan pemakaian air irigasi, penggunaan tanah pengairan, dan pembuatan bangunan di atas perairan umum;
6. Pelaksanaan pelaporan teknis operasi dan pemeliharaan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku;
7. Pelaksanaan pembagian air irigasi sesuai kebutuhan untuk tanaman maupun kepentingan lainnya;
8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program-program kegiatan UPTD.
III. SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air MRICAN KIRI terdiri dari :
A. Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air MRICAN KIRI.
Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air MRICAN KIRI mempunyai tugas mengusulkan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian, pembinaan dan penyuluhan, pemberian pertimbangan teknis, evaluasi serta pelaporan.
B. Subbagian Tata Usaha.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
1. Mengelola tata naskah dinas meliputi surat menyurat dan kearsipan.
2. Mengelola kepegawaian, keuangan UPTD.
3. Mengelola urusan umum meliputi urusan rumah tangga UPTD, perawatan kantor, rapat-rapat dinas, perlengkapan serta peralatan Kantor.
C. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
3. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan jalan dan jembatan Penataan Ruang dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD.
4. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
5. Jenis Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. WILAYAH KERJA
UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air MRICAN KIRI mempunyai wilayah kerja :
- Kecamatan Prambon;
- Kecamatan Tanjunganom;
- Kecamatan Baron;
- Kecamatan Kertosono;
- Kecamatan Sukomoro;
- Kecamatan Ngronggot;
- Kecamatan Patianrowo
- Kecamatan Lengkong; dan
- Kecamatan Jatikalen.
9. UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air WIDAS.
I. TUGAS POKOK
UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air WIDAS mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang pengairan.
II. FUNGSI
UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air WIDAS mempunyai fungsi :
1. Pengumpulan, pengolahan, pengusulan perencanaan pembangunan di Bidang pengairan.
2. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
3. Pelaksanaan inventarisasi dan pembangunan prasarana irigasi yang dikuasai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
4. Pelasanaan bimbingan teknis kepada para pengelola dan pengguna air irigasi;
5. Pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis atas fungsi pemanfaatan pemakaian air irigasi, penggunaan tanah pengairan, dan pembuatan bangunan di atas perairan umum;
6. Pelaksanaan pelaporan teknis operasi dan pemeliharaan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku;
7. Pelaksanaan pembagian air irigasi sesuai kebutuhan untuk tanaman maupun kepentingan lainnya;
8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program-program kegiatan UPTD.
III. SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air WIDAS terdiri dari :
A. Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air WIDAS.
Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air WIDAS mempunyai tugas mengusulkan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian, pembinaan dan penyuluhan, pemberian pertimbangan teknis, evaluasi serta pelaporan.
B. Subbagian Tata Usaha.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
1. Mengelola tata naskah dinas meliputi surat menyurat dan kearsipan.
2. Mengelola kepegawaian, keuangan UPTD.
3. Mengelola urusan umum meliputi urusan rumah tangga UPTD, perawatan kantor, rapat-rapat dinas, perlengkapan serta peralatan Kantor.
C. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
3. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan jalan dan jembatan Penataan Ruang dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD.
4. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
5. Jenis Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. WILAYAH KERJA
UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air WIDAS mempunyai wilayah kerja :
- Kecamatan Sawahan;
- Kecamatan Wilangan;
- Kecamatan Bagor;
- Kecamatan Nganjuk;
- Kecamatan Sukomoro;
- Kecamatan Rejoso; dan
- Kecamatan Gondang.
10. UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air BENING.
I. TUGAS POKOK
UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air BENING mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang pengairan.
II. FUNGSI
UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air BENING mempunyai fungsi :
1. Pengumpulan, pengolahan, pengusulan perencanaan pembangunan di Bidang pengairan.
2. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
3. Pelaksanaan inventarisasi dan pembangunan prasarana irigasi yang dikuasai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
4. Pelasanaan bimbingan teknis kepada para pengelola dan pengguna air irigasi;
5. Pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis atas fungsi pemanfaatan pemakaian air irigasi, penggunaan tanah pengairan, dan pembuatan bangunan di atas perairan umum;
6. Pelaksanaan pelaporan teknis operasi dan pemeliharaan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku;
7. Pelaksanaan pembagian air irigasi sesuai kebutuhan untuk tanaman maupun kepentingan lainnya;
8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program-program kegiatan UPTD.
III. SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air BENING terdiri dari :
A. Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air BENING.
Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air BENING mempunyai tugas mengusulkan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian, pembinaan dan penyuluhan, pemberian pertimbangan teknis, evaluasi serta pelaporan.
B. Subbagian Tata Usaha.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
1. Mengelola tata naskah dinas meliputi surat menyurat dan kearsipan.
2. Mengelola kepegawaian, keuangan UPTD.
3. Mengelola urusan umum meliputi urusan rumah tangga UPTD, perawatan kantor, rapat-rapat dinas, perlengkapan serta peralatan Kantor.
C. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
3. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan jalan dan jembatan Penataan Ruang dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD.
4. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
5. Jenis Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. WILAYAH KERJA
UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air BENING mempunyai wilayah kerja :
- Kecamatan Wilangan;
- Kecamatan Bagor;
- Kecamatan Rejoso;
- Kecamatan Nganjuk;
- Kecamatan Sukomoro;
- Kecamatan Ngluyu;
- Kecamatan Tanjunganom; dan
- Kecamatan Gondang.
11. UPTD Pengelelolaan Sumber Daya Air KUNCIR.
I. TUGAS POKOK
UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air KUNCIR mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang pengairan.
II. FUNGSI
UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air KUNCIR mempunyai fungsi :
1. Pengumpulan, pengolahan, pengusulan perencanaan pembangunan di Bidang pengairan.
2. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
3. Pelaksanaan inventarisasi dan pembangunan prasarana irigasi yang dikuasai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
4. Pelasanaan bimbingan teknis kepada para pengelola dan pengguna air irigasi;
5. Pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis atas fungsi pemanfaatan pemakaian air irigasi, penggunaan tanah pengairan, dan pembuatan bangunan di atas perairan umum;
6. Pelaksanaan pelaporan teknis operasi dan pemeliharaan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku;
7. Pelaksanaan pembagian air irigasi sesuai kebutuhan untuk tanaman maupun kepentingan lainnya;
8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program-program kegiatan UPTD.
III. SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air KUNCIR terdiri dari :
A. Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air KUNCIR.
Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air KUNCIR mempunyai tugas mengusulkan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian, pembinaan dan penyuluhan, pemberian pertimbangan teknis, evaluasi serta pelaporan.
B. Subbagian Tata Usaha.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
1. Mengelola tata naskah dinas meliputi surat menyurat dan kearsipan.
2. Mengelola kepegawaian, keuangan UPTD.
3. Mengelola urusan umum meliputi urusan rumah tangga UPTD, perawatan kantor, rapat-rapat dinas, perlengkapan serta peralatan Kantor.
C. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
3. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan jalan dan jembatan Penataan Ruang dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD.
4. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
5. Jenis Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. WILAYAH KERJA
UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air KUNCIR mempunyai wilayah kerja :
- Kecamatan Sawahan;
- Kecamatan Ngetos;
- Kecamatan Berbek;
- Kecamatan Loceret;
- Kecamatan Nganjuk; dan
- Kecamatan Sukomoro.
Gambar 1.2
BAGAN ORGANISASI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (Kelas A)
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SUB BAGIAN TATAUSAHA
KEPALA UPTD
Gambar 1.3
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (Kelas B)
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KEPALA UPTD
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aset bagi suatu organisasi dan sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan untuk terwujudnya tujuan organisasi. Jumlah Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk sebanyak 275 orang. Data pegawai menurut Golongan dan Jabatan adalah
Tabel 1.1
Data Administrasi Kepegawaian Menurut Golongan
U R A I A N | Satuan | Jumlah |
a. Jumlah PNS | ||
1) Golongan I | Orang | 33 |
2) Golongan II | Orang | 170 |
3) Golongan III | Orang | 68 |
4) Golongan IV | Orang | 4 |
Jumlah | Orang | 275 |
Tabel 1.2
Data Administrasi Kepegawaian Menurut Jabatan
U R A I A N | Satuan | Jumlah | |
Jumlah Pejabat Struktural | |||
- Eselon II | Orang | 1 | |
- Eselon III | Orang | 4 | |
- Eselon IV | Orang | 33 | |
Jumlah Fungsional | Pejabat | Orang | - |
- Jumlah Staf PNS | Orang | 237 | |
Jumlah | Orang | 275 |
Tabel 1.3 Data Administrasi Menurut Tingkat Pendidikan
No. | U R A I A N | Satuan | Jumlah | |
1 | Lulusan | SD | Orang | 28 |
2 | Lulusan | SLTP | Orang | 45 |
3 | Lulusan | SLTA | Orang | 139 |
4 | Lulusan | Paket C | Orang | - |
5 | Lulusan | KPAA | Orang | - |
4 | Lulusan | D2 | Orang | - |
5 | Lulusan | Sarjana Muda/ D3 | Orang | 6 |
6 | Lulusan | S-1 | Orang | 49 |
7 | Lulusan | Pasca Sarjana/ S.2 | Orang | 8 |
8 | Lulusan Pasca Sarjana/ S.3 | Orang | - | |
Jumlah | Orang | 275 |
2. Visi dan Misi SKPD
Visi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk
Visi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk periode 2014 – 2018 adalah :“ TERWUJUDNYA INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG YANG OPTIMAL DAN BERKESINAMBUNGAN UNTUK MENDUKUNG TERCIPTANYA MASYARAKAT KABUPATEN NGANJUK YANG JAYA DAN SEJAHTERA.”
Berkaitan dengan perumusan Misi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk Tahun 2014 - 2018 maka perlu diperhatikan relevansi dan keterkaitannya dengan upaya pencapaian Misi Daerah Kabupaten Nganjuk tahun 2014- 2018. Rumusan Misi Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2007-2012 yang perlu mendapat dukungan dan diaktualisasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk, yaitu :
Misi 5 : Meningkatkan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
Seiring dengan upaya mendukung pencapaian misi daerah serta dalam rangka mewujudkan Visi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk
Tahun 2014-2018, maka selanjutnya ditetapkan Misi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk sebagai berikut :
Misi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk
1. Memenuhi kebutuhan infrastruktur jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya untuk kelancaran arus lalu-lintas manusia, barang dan jasa dalam rangka mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2. Meningkatkan pembangunan infrastruktur irigasi sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi masyarakat untuk menunjang ketahanan pangan.
3. Meningkatkan kualitas bangunan gedung negara dan fasilitas umum.
4. Mewujudkan penyusunan tata ruang yang lengkap dan dilandasi legalitas hukum.
3. Strategi dan Arah Kebijakan SKPD
Xxxxxxxx adalah sebagai suatu cara atau pola yang dirancang untuk merespon isu strategis yang dihadapi dan untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran instansi. Dengan kata lain, strategi merupakan suatu cara atau pola untuk mewujudkan tujuan atas misi yang ditetapkan.
Strategi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk, selain dirancang untuk merespon isu strategis juga dirancang dengan mengakomodir Strategi Pembangunan Daerah sebagai suatu strategi pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Nganjuk sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Nganjuk Tahun 2014-2018.
Kebijakan adalah arah/tindakan yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan.
Berdasarkan visi dan misi yang telah ditetapkan maka diperlukan strategi dan kebijakan sebagai suatu landasan tindak lanjut untuk merespon isu strategis serta prospek pembangunan tahun 2014-2018.
Adapun Strategi dan Kebijakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.4.
Tabel 1.4 Strategi dan Kebijakan
Visi | Terwujudnya Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Yang Optimal Dan Berkesinambungan Untuk Mendukung Terciptanya Masyarakat Kabupaten Nganjuk Yang Jaya Dan Sejahtera |
Misi 1 | Memenuhi kebutuhan infrastruktur jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya untuk kelancaran arus lalu-lintas manusia, barang dan jasa dalam rangka mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi |
Misi 2 | Meningkatkan pembangunan infrastruktur irigasi sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi masyarakat untuk menunjang ketahanan pangan. |
Misi 3 | Meningkatkan kualitas bangunan gedung negara dan fasilitas umum | |
Misi 4 | Mewujudkan penyusunan tata ruang yang lengkap dan dilandasi legalitas hukum | |
Strategi | Kebijakan | |
1. Meningkatkan proporsi belanja modal sesuai dengan kemampuan anggaran. 2. Mewujudkan keterpaduan pelayanan sarana dan prasarana transportasi. 3. Menempatkan Sumber Daya Manusia aparatur pemerintah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. 4. Meningkatkan pembinaan teknis dan manajerial Sumber Daya Manusia aparatur pemerintah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk dalam penyelenggaraan prasarana jalan, jembatan dan irigasi serta bangunan pelayanan publik secara profesional guna menunjang clean governance dan good governance. 5. Memanfaatkan teknologi jalan dan jembatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan dan Pemeliharaan jalan. 6. Meningkatkan sarana dan prasarana peralatan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan pemeliharaan jalan. 7. Menumbuhkan peran serta dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan bidang jalan. 8. Meningkatkan koordinasi antar instansi serta peran serta masyarakat, sebagai upaya memudahkan pembebasan lahan. 9. Memprioritaskan penyelesaian pembangunan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah strategis potensial. | 1. Peningkatan pembangunan bangunan pelayanan pubilk, irigasi, jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya antar daerah, antar kecamatan, antar desa, sentra-sentra produksi pertanian dan wilayah tujuan wisata. 2. Meningkatkan kerjasama antar daerah dalam rangka pengembangan wilayah perbatasan dan potensi ekonomi daerah. 3. Mengembalikan kondisi jalan dan jembatan. 4. Meningkatkan daya dukung dan kapasitas jalan dan jembatan untuk mengantisipasi pertumbuhan lalu lintas. 5. Mempertahankan fungsi jalan dan jembatan. 6. Menyelenggarakan pemutakhiran data jalan dan jembatan. 7. Mendayagunakan peralatan berat. 8. Mendayagunakan peralatan laboratorium kebinamargaan. 9. Menumbuhkan sikap profesionalisme dan kemandirian institusi dan SDM bidang penyelenggaraan prasarana jalan. 10.Mendorong peran serta aktif masyarakat dan swasta dalam penyelenggaraan dan penyediaan prasarana jalan. |
4. Prioritas kegiatan/urusan SKPD
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk di dalam mejalankan tugas pokok dan fungsinya mempunyai prioritas kegiatan berupa : membangun jalan yang belum aspal, memelihara jalan yang rusak, memperbaiki jembatan yang rusak, membangunan dan memelihara fasilitas umum, memelihara saluran irigasi, embung waduk dan bangunan penampung air lainnya, meningkatakan penataan ruang di kabupaten nganjuk, membangun jembatan di daerah yang memerlukan (daerah terpencil), memelihara dan pengadaan alat-alat berat (walles,snaper dan lain-lain). Dalam menyusun program dan kegiatan, yang perlu dilaksanakan untuk kurun waktu lima tahun mendatang adalah dengan melihat arah kecenderungan isu-isu strategis yang berkembang di masyarakat dan perubahan kebijakan Pemerintah Daerah. Sedangkan tujuannya yaitu tercapainya perencanaan pembangunan prasarana jalan, jembatan dan irigasi serta bangunan pelayanan publik yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah.
BAB II
URAIAN KEGIATAN SKPD DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN NGANJUK
II.1. URUSAN DESENTRALISASI
A. Prioritas Urusan Wajib Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
1. Program dan Kegiatan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk pada tahun 2018 melaksanakan program dan kegiatan antara lain :
No | Program/Kegiatan |
I. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | |
1 | Penyediaan jasa surat menyurat |
2 | Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik |
3 | Penyediaan jasa kebersihan kantor |
4 | Penyediaan alat tulis kantor |
5 | Penyediaan barang cetakan dan penggandaan |
6 | Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor |
7 | Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor |
8 | Penyediaan peralatan rumah tangga |
9 | Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan |
10 | Penyediaan makanan dan minuman |
11 | Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah |
12 | Monitoring, evaluasi dan pelaporan |
II | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur |
13 | pengadaan Kendaraan dinas/operasional |
14 | Pengadaan perlengkapan gedung kantor |
15 | Pengadaan peralatan gedung kantor |
16 | Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor |
17 | Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional |
18 | Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor |
19 | Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor |
III | Program peningkatan disiplin aparatur |
20 | Pelaksanaan Senam Kesegaran Jasmani |
IV | Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan |
21 | Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD |
22 | Penyusunan pelaporan keuangan semesteran |
23 | penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun |
V | Program pembangunan jalan dan jembatan |
24 | Pembangunan jembatan Jali (PIK) |
25 | Pengaspalan Dsn. Ngrajek-Sambirejo |
26 Pengaspalan Jalan Jurusan Desa Sumberkepuh |
27 Pembangunan jalan poros Ds. Sanggrahan |
28 Pembangunan jalan antar kabupaten Bendoasri - Klangon (Madiun) (PIK) |
29 Pelebaran jembatan Jurangringin dan lanjutan opritan ruas jalan Ngetos - Pogoh |
30 Pembangunan jalan aspal dan jembatan Kepel - Margopatut |
31 Lanjutan jalan Ds. Kepuh - Ds. Tembarak (Gang 5/Jl. Werkudoro) (Lanjutan) (PIK) |
32 Pengaspalan jalan M. Xxxxx I Kelurahan Bogo |
33 Rekontruksi jalan Pogoh Roro Kuning dan jalan pintu keluar |
34 Peningkatan jalan hotmix antar desa , Ds. Demangan - Kandeg Baron (PIK) |
35 Pembangunan jalan aspal antar desa, Ds. Kedungombo - Ds. Sumberkepuh (PIK) |
36 Pengaspalan jalan Xx. Xxxxxx VI RT. 04 RW. 04 |
00 Xxxxxxxxx xxxxx Xx. Sutomo IV a, IV b, IV c |
38 Pelebaran jalan aspal Jl. AR. Saleh IV RT. 01 RW. 01 |
39 Pembuatan jalan tembus dari Jl. Xx. Xxxxxx - Jl. SMP3 Kel. Banaran |
40 Pembangunan makadam jalan Gondangwetan - Tegal Abe |
41 Rekontruksi jalan Loceret - Tanjung |
42 Jembatan antar Kecamatan (Lengkonglor-Sumbermiri) |
43 Peningkatan jalan Sugihwaras - Bandung |
44 Pembangunan Jembatan Prayungan |
45 DED Pembangunan Jembatan Tangis |
46 DED Pembangunan Jembatan Sumbersono |
47 DED Pembangunan Jembatan Perempatan Kelutan |
48 DED Pembangunan Jembatan Watudandang |
49 Pelebaran Jembatan Ngangkatan |
50 Pembangunan Sayap Jembatan Kedungngingas |
51 Pembangunan Jembatan Keduk |
52 Pembangunan jalan poros Ds. Bukur - Ds. Katerban |
53 DED pembangunan jembatan desa Nglinggo - Sumberejo |
54 Pembangunan jalan poros Ds Ngluyu menuju Ds. Tempuran |
55 Pembangunan jalan poros Pilangglenteng Ds. Balonggebang - Ds. Karangsemi |
56 Pembangunan jalan tembus Dsn. Geneng atau Genjeng Ds. Jampes menuju Kec. |
57 Makadam dan pengaspalan jalan cemara XI Warujayeng |
58 Peningkatan jalan dari tanah ke aspal di desa Lengkong Lor Kec. Ngluyu dan Desa Losari Kec. Gondang |
59 Rekontruksi jalan Pandean - Nglinggo (PIK) |
60 Rekonstruksi lanjutan jalan Desa Sendangbumen - Desa Sumberurip Kec Berbek |
00 Xxxxxxxxxan jalan, pada Jalan Kabupaten Bagor - Gandu |
62 Pembangunan jalan Ds. Trayang - Ds. Dadapan |
63 DED Jalan Lingkar Wilis (Lanjutan) ruas Bulak - Sumberrumpeng - Pasar Kepel |
64 Pembangunan jembatan Blitaran (PIK) |
65 Rekonstruksi jalan Genjeng - Sumberkajan |
00 Xxxxx xxxxxxx Xxxxx Xx. Ngetos - Blongko |
67 Peningkatan jalan loceret - tekenglagahan |
68 Peningkatan jalan tekenglagahan - Panasan |
69 Pembangunan jembatan Dsn. Jamusan Ds. Sonopatik |
70 Peningkatan jalan poros dari aspal lapen ke aspal hot mix (lanjutan) Nglawak - Rowoharjo (PIK) |
71 Pembangunan Aspal jalan poros Desa Bareng (PIK) |
72 Peningkatan jalan makadam ke aspal Ds. Banjarsari - Ds. Klurahan (PIK) |
73 Peningkatan jalan dari aspal ke makadam Ds. Kalianyar - Ds. Sambiroto (PIK) |
00 Xxxxxxxxxxxx xxxxx xxxxx xxxx, Ds. Tegaron - Ds. Baleturi (PIK) |
75 Pemeliharaan jalan Dsn Sukorejo - Ds. Klurahan - Ds. Banjarasari (PIK) |
76 Pembangunan gorong-gorong pada ruas jalan Ngrami - Gondangkulon (PIK) |
77 Rekontruksi jalan Kenep - Datar (PIK) |
78 pembangunan jalan (hot mix) Ds. Kalianyar - Ds. Tanjung (PIK) |
79 Pengadaan tanah untuk pelebaran jalan dan jembatan |
00 Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx - Xxxxxxxx (014) (DAK 2018) |
81 Peningkatan Kapasitas Xxxxx Xxxxxxxx - Xxxxxx (020) (DAK 2018) |
82 Hotmix jalan PU jalan poros Ds. Kedungombo-Desa Rowoharjo dan Jati-Tarokan |
83 Pembangunan jembatan beton Dsn. Kwajon |
84 Pembangunan jalan Salamjudeg - Argojali |
85 Peningkatan jalan antar desa Jl. Xxxx Xxxxx (PIK) |
86 Pembuatan jalan baru (Jalan tembus Yuwono - Bangsri - Tembarak) (PIK) |
87 Pembangunan jalan Ngrombot - Tirtobinangun dengan HRS |
88 DED Pembangunan jalan poros Mojoduwur - Suru |
89 Review DED Pembangunan Jembatan Gejagan |
90 Peningkatan jalan Bagorkulon - Petak - Paron |
91 Peningkatan jalan Sumberejo - Rejosari |
92 Peningkatan jalan Ds. Sidoharjo |
93 Rekonstruksi jalan Ngrawan - Oro-oro Ombo |
94 Rekonstruksi jalan Ds. Pisang |
95 Rekonstruksi jalan Ds. Dawuhan |
96 Rekonstruksi jalan Ds. Pulowetan |
97 Pembangunan jalan Dsn. Bonto Ds. Sumberkepuh |
98 Pembangunan jalan Ds. Karangsemi - Balonggebang |
99 Revew Design Jembatan Petak |
100 Peningkatan jalan Ds. Sumberkepuh |
101 Pelebaran jalan Desa Ngrengket - Desa Ngrami |
102 Pengaspalan jalan tembusn Bagorwetan - Pehserut Ds. Bagorwetan ( PIK ) |
103 Peningkatan jalan Ds. Bandung - Ds. Mojoagung dengan Hotmix |
104 Pembangunan jalan poros Mojoduwur - Suru |
105 Rekontruksi jalan Sekaran - Putukrejo |
106 Peningkatan jalan dari lapen ke hotmix Kenep - Nglaban |
107 Pembangunan jalan poros Ds. Bajang menuju Sugihwaras |
108 Perbaikan dan pelebaran jalan Gawok-Jatirejo |
109 Rekonstruksi jalan Dsn. Ngepung |
110 Peningkatan jalan dari makadam menjadi aspal Dsn. Pagak Ds. Cengkok-Ds. Watudandang |
VI Program pembangunan saluran drainase/gorong-gorong |
111 Pelebaran gorong-gorong di Dsn. Pesukidul |
112 Pembangunan gorong-gorong jalan PU ( Jalan KI.Hajardewantoro) |
113 Pembangunan gorong-gorong Dusun Ngrandu |
114 Rehab. Sal. Sek. Karang Tengah BKA 3(Barat Makam) Ds. Ngrengket |
115 Pembangunan gorong-gorong plat duiker simpang tiga Tegalarum Ds. Pandantoyo |
116 Pembangunan gorong-gorong kotak seletan perempatan Loceret |
117 Peninggian gorong-gorong kotak Ds. Klodan (PIK) |
118 Gorong-gorong kotak masuk SMP 2 Wilangan (PIK) |
119 Gorong-gorong kotak masuk SMP I Wilangan (PIK) |
120 Pembangunan Gorong Gorong Desa Kwagean |
121 Pembangunan Gorong Gorong Ruas Cangkringan - Kel. Jatirejo |
122 Pembangunan Gorong Gorong Ruas Barong - Warujayeng |
123 Pembangunan Gorong Gorong Ruas Gondangkulon - Ngluyu |
124 Pembangunan Gorong - gorong Pandantoyo |
125 Pembangunan Gorong - gorong Desa Waung |
126 Pembangunan Gorong Gorong Jl. Kapten Kasihin Nganjuk |
127 Pembangunan Gorong Gorong Jalan Lawu Nganjuk |
128 Pembuatan Gorong - gorong saluran pembuangan air Ds. Babadan |
129 Pembangunan drainase jalan PU kanan kiri Dsn. Tampang |
130 Pembangunan drainase Dsn. Belor Ds. Plosoharjo |
131 Pembangunan drainase Ds. Mancon |
132 Pembangunan drainase Ds. Wilangan |
133 Pembangunan drainase depan Balai Desa Talang |
134 Pembangunan gorong-gorong Senxxxxx - Xxxxxxx |
135 Pembangunan gorong-gorong kotak Kel. Cangkringan |
136 Pembangunan gorong -gorong ruas Mangunsari - Bajulan |
137 Pembangunan gorong -gorong ruas Loceret - Ngepeh |
138 Pembangunan drainase jalan Gondang - Pace |
139 Pembangunan drainase Ds. Tamanan |
VII Program pembangunan turap/talud/bronjong |
140 Pengaman badan jalan Gemenggeng - Kedungombo |
141 Pengaman badan jalan Cerme - Mlandangan |
142 Pembangunan penahan badan jalan utara SMP 3 Bagor -Balongrejo |
143 Pembangunan pengaman badan jalan Ds. Sugihwaras (Prambon) - Ds. Kedungombo (Tanjunganom) |
144 Pembangunan pengaman badan jalan Sonopatik - Balongrejo |
145 Pembangunan pengaman badan jalan Genjeng -Macanan (lanjutan) |
146 Pembangunan pengaman badan jalan Jatigreges - Cangkring Pacekulon (PIK) |
147 Tembok pengaman badan jalan Dsn. Pandansili, Ds. Kweden (PIK) |
148 Pembangunan pengaman badan jalan Ds Kweden |
149 Pembangunan pengaman badan jalan di Ds. Betet Kec. Ngronggot |
150 Penahan badan jalan Ds. Ngadirejo menuju Ds. Sonobekel |
151 Penahan badan jalan Dsn. Jaruman Ds. Ngadirejo menuju Dsn. Sumber Agung Ds. Banjaranyar Kec. Tanjunganom |
152 Pembangunan pengaman badan jalan Jl. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx Nganjuk |
153 Pembangunan pengaman badan jalan Jl. Gajah Mada Dsn. Sambijajar Ds. Kwagean |
154 Pembangunan pengaman badan jalan poros Desa Tempuran ke Kecamatan |
155 Pembangunan pengaman badan jalan jurusan Bandung - Baleturi |
156 Pembangunan pengaman badan jalan jurusan Bandung - Watuumpak Ds. Mojoagung |
157 Pembangunan pengaman badan jalan Kertosono - Trayang |
158 Pembangunan pengaman badan jalan Ds. Nglawak |
159 Pembangunan pengaman badan jalan Ds. Munung (lanjutan) |
160 Pembangunan pengaman badan jalan pada ruas Ngrami - Josuman |
161 Pembangunan pengaman badan jalan pada ruas Ganungkidul - Sumengko |
162 Pembangunan pengaman badan jalan poros desa Jatipunggur Lengkong |
163 Pembangunan penahan badan jalan, jalan raya lengkong Gondang di poros desa Banjardowo |
164 Pembangunan pengaman badan jalan di pintu keluar obyek wisata Roro Kuning kiri (PIK) |
165 Pembangunan pengaman badan jalan Karangsono-Genjeng (PIK) |
166 Pembangunan pengaman badan jalan Pasar Ds. Kepel (PIK) |
167 pembangunan Penahan jalan Ds. Nglaban (PIK) |
168 Pembangunan penahan badan jalan raya Jatikalen Lengkong di poros desa Jegrek Kec Lengkong |
169 Pembangunan penahan badan jalan dari bronjong Balongrejo - Buduran |
170 Pengaman badan jalan Ds. Wilangan |
171 Pembangunan pengaman badan jalan pada ruas Wilangan - Bomo (Proliman) |
172 Pembangunan pengaman badan jalan Ds. Jatirejo |
173 Pengaman badan jalan Sanan - Cangkringan Pacewetan (PIK) |
174 Pembangunan pengaman badan jalan Sumberurip - Grojogan |
175 Pembangunan pengaman badan jalan Ds. Ketandan |
176 Pembangunan pengaman badan jalan Dsn. Gedangklutuk Ds. Sawahan |
177 Pengaman badan jalan Ds. Sudimoroharjo (PIK) |
178 Pembangunan pengaman badan jalan Ruas Gondang kulon - Ngluyu |
179 Pembangunan pengaman badan jalan Banarankulon - Ngudikan |
180 Pembangunan pengaman badan jalan Kuncir - Kepel |
181 Pembangunan pengaman badan jalan Xxxxx Xxx - Ngangkatan |
182 Pembangunan pengaman badan jalan pada ruas sukomoro- ngrengket |
VIII Program rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan |
183 Pemeliharaan jalan Mlandangan - Gondang |
184 Pemeliharaan jalan Mlandangan - Cerme |
185 Pemeliharaan jalan Jatigreges - Cangkring Pacekulon |
000 Xxxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Xxxxx - Xxxx |
187 Pemeliharaan jalan Pacekulon - Cerme |
188 Pemeliharaan jalan poros Jetis - Gemenggeng |
189 Pemeliharaan jalan Desa Plosoharjo |
190 Pemeliharaan jalan Kepanjen - Bongkal |
191 Rehabilitasi jalan Ngrandu - Jogolewon Ds. Putran (PIK) |
192 Rehabilitasi jalan Marsinah (PIK) |
193 Perbaikan jalan Aspal Wates-Ngadirejo |
194 Pemeliharaan jalan Watudandang - Rowoharjo/Sugihwaras |
195 Pemeliharaan jalan dengan konstruksi HRS-AC-WCL ruas jalan Baron - Kwajon |
196 Pemeliharaan jalan Ds. Tanjungtani - Ds. Cengkok |
197 Pemeliharaan jalan dengan konstruksi HRS-AC-WCL ruas jalan Sambikenceng - Katerban |
198 Pemeliharaan jalan daerah Jurusam Sumberrejo - Mojoseto (PIK) |
199 Pemeliharaan jalan aspal Karangsemi - Balonggebang (PIK) |
200 Peningkatan jalan dengan konstruksi HRS - AC-WC L pada ruas jalan Kemlokolegi - Sedan (PIK) |
201 Pemeliharaan jalan aspal pada ruas jalan Pandanarum Kemlokolegi - Pandanasri Lambangkuning Kertosono (PIK) |
202 Pemeliharaan aspal jalan pada ruas jalan Baron timur - Pandanarum Kemlokolegi (PIK) |
203 Pemeliharaan jalan aspal lingkar Ds. Ngetos (PIK) |
204 Rehabilitasi jalan Kusumoharjo Ds. Kudu (PIK) |
205 Rehabilitasi jalan Dsn. Pandanasri - Ds. Lambangkuning (Lanjutan) (PIK) |
206 Rehabilitasi jalan poros Ds. Pandantoyo - Ds. Pisang (Patianrowo) (PIK) |
207 Perbaikan Jalan Jl. Kusuma Bangsa (PIK) |
208 Pemeliharaan jalan (Hormix) Lingkungan Kramat |
209 Pemeliharaan jalan Bengawan solo IX (PIK) |
210 Perbaikan jalan Xxxxx Xxxxxxx I (PIK) |
211 Normalisasi jembatan dan perbaikan jalan (Jalan poros) dari arah Ngudikan |
212 Pengaspalan jalan tembus Bagorwetan - Ngrandu putren (PIK) |
213 Pemeliharaan jalan aspal antar desa Kel. tanjunganom - Kel. warujayeng (Jl. gubernur suryo ) (PIK) |
000 Xxxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxxxxxx-Xxxxxxxxxxx |
215 Perbaikan jalan pom bensin ke utara (Jl. Drupadi) Ds. Kepuh |
216 Peninggian jalan hotmix jalan lingkungan pasar Warujayeng (PIK) |
217 Rekonstruksi jalan aspal antar desa Ds. Kedungrejo - Ds. Surodadi (PIK) |
218 Pemeliharaan jalan aspal antar desa Ds. Sidoharjo - Kel. Warujayeng (PIK) |
219 Rekonstruksi jalan aspal antar desa Ds. jogomerto - kel. Warujayeng (PIK) |
220 Pemeliharaan jalan Pacewetan Depan SMA - Sanan (HRS) (PIK) |
221 Pemeliharaan jalan Cerme - Putuk Babadan (HRS)(PIK) |
222 Pemeiharaan jalan Codot Kepanjen - Nglaban Loceret (PIK) |
223 Perbaikan Jalan Gub. Suryo I RT. 03 RW. 03 |
224 Perbaikan jalan aspal Jalan Lurah Surodarmo I c |
225 Perbaikan jalan Xx. Xxxxxx IV RT. 05 RW. 03 (barat RSUD) |
226 Perbaikan jalan Letjen Xxxxxxx I A RW. 04 |
227 Pemeliharaan jalan jurusan Talun - Jintel |
228 Pemeliharaan jalan jurusan Musirlor - Wengkal |
229 Rehabilitasi jembatan gantung Jatikalen - Kedungtunggak |
230 Pemeliharaan jalan konstruksi HRs jalan Ngangkatan - Musirlor |
231 Pemeliharaan rutin aspal Hotmix poros Bajang - Gampeng |
232 Pemeliharaan berkala jalan Letjend Suprapto VI dan Jl. Letjend S. Xxxxxx XI |
233 Pemeliharaan berkala jalan Letjend Suprapto III dan Jl. Anjuk Ladang I |
234 Pemeliharaan berkala jalan Veteran |
235 Pemeliharaan berkala jalan Tirtobinangun - Begendeng |
236 Pemeliharaan berkala jalan Klagen - Rejoso |
237 Pemeliharaan berkala jalan Ngadiboyo - Banarankulon |
238 Pemeliharaan berkala jalan Petak - Kendalrejo |
239 Pemeliharaan berkala jalan Kerepkidul - Kendalrejo |
000 Xxxxxxxxxxxx jalan Jegreg - Sawahan |
241 Pemeliharaan jalan Pinggir - Sendang Gogor |
242 Pemeliharaan berkala jalan Lengkong - Sumbermiri |
000 Xxxxxxxxxxan berkala jalan Xx. Xxxxxxx |
244 Pemeliharaan berkala jalan Gading - Sonoageng |
245 Pemeliharaan jalan (hormix/lasto) Jl. MTSN Ngronggot |
246 Pemeliharaan jalan (hotmix/lasto) |
247 Pemeliharaan Rutin Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxx, Wilangan dan Sukomoro |
248 Pemeliharaan Rutin Jalan Kecamatan Kertosono, Baron, Patianrowo dan Jatikalen |
249 Pemeliharaan Rutin Jalan Kecamatan Berbek, Loceret, Ngetos dan Sawahan |
250 Pemeliharaan Rutin Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx, Ngluyu dan Lengkong |
251 Pemeliharaan Rutin Jalan Kecamatan Tanjunganom, Pace, Prambon dan Ngronggot |
252 Pemeliharaan berkala Xxxxx Xxxxx Xxxxxx |
253 Pemeliharaan berkala Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx |
254 Pemeliharaan berkala Jalan Xxxxx Xxxxxxx |
000 Xxxxxxxxxxan berkala Jalan A. Xxxx |
256 Pemeliharaan jalan Dsn. Jipangan Ds. Kutorejo ke Kel. Ringinanom |
257 Pemeliharaan Rutin Bahu Jalan (Berm) |
258 Pemeliharaan jalan Sumberkepuh - Plosorejo |
000 Xxxxxxxxxxxx jalan Ds. Kampungbaru - Tanjunganom |
260 Perbaikan jalan aspal Ds. Bukur |
261 Pemeliharaan Rutin Jembatan Kec. Nganjuk, Bagor, Wilangan dan Sukomoro |
262 Pemeliharaan Rutin Jembatan Kec. Kertosono, Baron, Patianrowo dan Jatikalen |
263 Pemeliharaan Rutin Jembatan Kec. Berbek. Loceret, Ngetos dan Sawahan |
264 Pemeliharaan Rutin Jembatan Kec. Gondang, Rejoso, Ngluyu dan Lengkong |
265 Pemeliharaan Rutin Jembatan Kec. Tanjunganom, Pace, Prambon dan Ngronggot |
266 Pemeliharaan rutin gorong gorong Kec. Nganjuk, Bagor, Wilangan dan Sukomoro |
267 Pemeliharaan rutin gorong gorong Kec. Kertosono, Baron, Patianrowo dan Jatikalen |
268 Pemeliharaan rutin gorong gorong Kec. Berbek, Loceret, Ngetos dan Sawahan |
269 Pemeliharaan rutin gorong gorong Kec. Gondang, Rejoso, Ngluyu dan Lengkong |
270 Pemeliharaan rutin gorong gorong Kec. Tanjunganom, Pace, Prambon dan Ngronggot |
271 Rehabilitasi jalan poros Ds. Sumbersono - Ds. Pinggir |
272 Pengaspalan jalan hotmix jalan poros Ds. Lengkonglor - Ds. Gampeng |
000 Xxxxxxxxxxxx jalan Ds. Kedungombo - Ds. Sumberkepuh |
274 Pemeliharaan jalan Joho - Sumbermuneng (lanjutan) |
275 Perbaikan jalan desa Banaranwetan |
276 Perbaikan jalan Kel. Kauman dan HOS Cokroaminoto I |
277 Perbaikan jalan Desa Bagorkulon |
278 Perbaikan jalan Desa Sudimoroharjo-Jambi |
279 Perbaikan jalan Desa Wilangan |
280 Perbaikan jalan Gajah Mada Dk. Sambijajar Ds.Kwagean Loceret |
000 Xxxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxxxxx-Xxxx (xxxxxxan) |
282 Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Wilangan - Bomo (DBHCHT) |
283 Pemeliharaan berkala xxxxx Xxxxxxxxxxx - Xxxxxxxxxxx XXX 1+100 s/d 3+100 |
284 Pemeliharaan jalan poros Desa antara Desa Sugihwaran - Desa Kutorejo |
285 Pemeliharaan jalan poros desa, antara Desa Ngangkatan - Desa Puhkerep |
286 Pemeliharaan jalan Mojorembun - Ngadiboyo (PIK) |
287 Pemeliharan jalan poros jurusan Ds. Kurungrejo - Ds. Kampungbaru/Tanjunganom (PIK) |
288 Penyemiran jalan poros jurusan Ds. Singkalanyar - Ds. Mojoagung (PIK) |
289 Pemeliharaan jalan Ds. Betet - Ds. Mojokendil (PIK) |
290 Rekonstruksi jalan Kapas - Jatirejo (Lanjutan) (PIK) |
291 Pemeliharaan jalan Xxxxx xxxxx - Kedungwinong (PIK) |
292 Pemeliharaan berkala jalan HOS Cokroaminoto (PIK) |
293 Peningkatan jalan dengan konstruksi HRS - AC-WC L pada ruas jalan Sambiroto - Plimping Gebangkerep (PIK) |
294 Pemeliharaan jalan Jekek - Kemaduh (PIK) |
295 Pemeliharaan jalan Sugihan - Puhkerep (PIK) |
296 Perbaikan jalan aspal Godean-Jatirejo (PIK) |
297 Normalisasi jembatan dan perbaikan jalan poros Plosorejo - Ngudikan (PIK) |
298 Pemeliharaan jalan aspal Dsn. Beni Sumberkepuh Kec. Tanjunganom |
299 Pemeliharaan jalan aspal Dsn. Tawang Ds. Kampungbaru Kec. Tanjunganom |
300 Pemeliharaan jalan Dsn Waung Ds. Sonoageng - Dsn. Bendo Ds. Mojokendil Ngronggot |
301 Penyemiran jalan aspal Dusun Sumbersari Desa mojokendil s/d Desa Cengkok |
302 Pemeliharaan Jl. Jatikusumo menuju TPA Joho |
303 Perbaikan jalan Citandui |
304 Perbaikan jalan di Ds. Mabung - Ds. Katerban |
000 Xxxxxxxxxxxx jalan Ds. Garu |
306 Perbaikan jalan Desa Sudimoroharjo-Jambi |
307 Pengaspalan jalan (Hotmix) Banaran - Kenep |
308 Pemeliharaan jalan poros desa Jatipunggur Sawahan di Jatisari |
309 Pemeliharaan jalan poros Desa Nglinggo menuju Pandean di Besuki |
310 Pemeliharan jalan poros Pengkol Sonopatik |
000 Xxxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx Xxxbek |
312 Pemeliharaan jalan Grojokan Sumberurip |
313 Pemeliharaan Jalan Dsn. Beni Ds. Sumberkepuh |
000 Xxxxxxxxxxan Jalan Dsn. Tawang Desa Kampungbaru |
000 Xxxxxxxxxxxx Jalan Dsn. Waung Desa Sonoageng - Dsn. Bendo Desa Mojokendil |
000 Xxxxxxxxxxxx Jalan Dsn. Sumbersari Ds. Mojokendil - Ds. Cengkok |
000 Xxxxxxxxxxan Jalan Patihan - Sekaran |
000 Xxxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx - Xxxxxan |
000 Xxxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx - Xxxxx |
320 Pemeliharaan Jalan Poros Desa Duren Dsn Bomo Bakalan Ngebo |
000 Xxxxxxxxxxan Jalan Poros Desa Kebonagung Dsn. Beran |
000 Xxxxxxxxxxxx Jalan Dsn. Bonagung Ds. Sumberkepuh |
000 Xxxxxxxxxxxx Jalan Dsn. Sambong Ds. Sumberkepuh |
324 Pemeliharaan Jl. Xxxx Xxxxx, Warujayeng |
325 Rehabilitasi Xxxxx Xxxxxx - Xxxxx, Xxxxxxxxxx |
000 Xxxxxxxxxxan Jalan Lingkar Pasar Gondang |
327 Pemeliharaan jalan Joho - Cangkring Pacekulon |
328 Perawatan jalan aspal Mlaten - Ngrami |
000 Xxxxxxxxxxxx jalan Sanggrahan ke Pondok Tegalrejo |
000 Xxxxxxxxxxxx Jalan Musi |
331 Perbaikan jalan Gotong Royong Ds. Pelem |
332 Pemeliharaan jalan poros desa Setren |
333 Pemeliharaan berkala jalan Xxxxx Xxxx |
334 Perbaikan jalan di Ds. Banjaranyar Kec. Tanjunganom |
335 Perbaikan jalan Desa Mancon |
336 Perbaikan Jalan Kelurahan Begadung |
IX Program Inspeksi kondisi jalan dan jembatan |
000 Xxxxxxxx xxxxxxx jalan |
338 Inspeksi kondisi jembatan |
339 Survei Kerataan perkerasan jalan |
340 Uji kekuatan Tanah untuk perencanaan jalan |
X Program peningkatan sarana dan prasarana kebinamargaan |
341 Pengadaan alat-alat ukur dan bahan laboratorium kebinamargaan |
342 Rehabilitasi/pemeliharaan alat-alat berat |
343 Rehabilitasi/pemeliharaan alat-alat ukur dan bahan laboratorium kebinamargaan |
XI Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainnya |
344 Pengadaan Tanah lahan pengganti lahan perhutani untuk relokasi warga terdampak Bendungan Semantok. |
345 Operasional Komisi Irigasi |
346 Inventarisasi Aset Tanah Pengairan |
347 Pengadaan Papan Larangan |
348 Penyusunan Rencana Tata Tanam Global (RTTG) |
349 Pemeliharaan Pintu Air |
350 Optimalisasi Operasional Prasarana Irigasi |
351 Rehabilitasi Saluran Sekunder B2 |
352 Rehabilitasi Saluran Sekunder B16 |
353 Rehabilitasi Saluran Sekunder B17 |
354 Rehabilitasi Saluran KW13 a89 |
355 Rehabilitasi Saluran Sekunder B27 a195 |
356 Rehabilitasi Saluran Sekunder B1 a179 |
357 Rehabilitasi Saluran Sekunder Karangtengah BKA 5-6 |
358 Rehabilitasi Saluran Sekunder Banaran Kiri BBR. 3 |
359 Rehabilitasi Bangunan Bagi BML. 11 Saluran Sekunder Mlilir |
360 Pembinaan dan pemberdayaan GHIPPA |
361 Normalisasi Saluran Sek B.5 kw.62 |
362 Rehabilitasi Saluran Sekunder Genjeng |
363 Rehabilitasi Saluran Sekunder Sukomoro BSM.2-BSM.7 |
364 Rehabilitasi Saluran Pembuang B12 di desa Kelurahan |
365 Rehabilitasi Saluran Pembuang B4 di desa Sambiroto |
366 Pemeliharaan Bangunan Bagi BS1 -2 |
367 Normalisasi Saluran Sekunder Sengkut BS1 - BS2 dan BS4 |
368 Pemeliharaan Saluran Sekunder Sendangbumen |
369 Rehabilitasi saluran KW.20 a.94 |
370 Rehabilitasi Sal. Sek. B.21 a.126 |
371 Rehabilitasi Sal. Sek. Sumberejo |
372 Rehabilitasi Sal. Sek. Ketawang |
373 Rehabilitasi saluran sekunder B.21 dan bangunan Pelengkapnya KW.124 |
374 Rehabilitasi Saluran Sumbersongsong |
375 Bimbingan Teknis Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi |
376 Pemeliharaan Jaringan Irigasi |
377 Pengawasan berkala pada program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan |
378 Biaya Penunjang Kegiatan DAK (APBD) |
379 Rehabilitasi Saluran Sekunder Ngomben |
380 Rehabilitasi Saluran Sekunder Ngrombot BNG 5 ka |
381 Rehabilitasi Saluran Sekunder B. 25 |
382 Rehabilitasi Saluran Sekunder Senggowar Kanan SG. 6 Kiri |
383 Peningkatan Saluran Pengambilan Sumber Sedati |
384 Rehabilitasi Sal.Sek. B.9 a.37, a.43 |
385 Rehabilitasi Saluran Pembuang Sumbersono |
386 Pemeliharaan Saluran Sekunder Ngaglik |
387 Rehabilitasi Saluran Sekunder B.25 a.168 |
388 Rehabilitasi Saluran Sekunder Katogan |
389 Rehabilitasi Saluran Sekunder Xxxxxxx Xxxx |
390 Rehabilitasi Saluran Sekunder Tampang |
391 Rehabilitasi Saluran Sekunder Kwagean |
392 Rehabilitasi Saluran Sekunder Jasem (JA.2 ki) |
393 Rehabilitasi Saluran Sekunder Ngudikan Kiri (BNU.2) |
394 Rehabiitasi Sauran Pembuang Mlilir |
395 Pemeliharaan Saluran Sekunder Ngrami BNM.1 - BNM.3 |
396 Rehabilitasi Saluran Sekunder Loceret |
397 Rehabilitasi Saluran Sekunder Maguan |
398 Rehabilitasi Saluran Sekunder Berbek |
399 Rehabilitasi Syphon Kedungsoko (DAK 2018) |
400 Penyusunan Peta Daerah Irigasi |
401 Rehabilitasi Saluran Sekunder B. 29 |
402 Rehabilitasi Saluran Sekunder Gambyok |
XII Program Pengembangan, Pengelolaan, dan Konservasi Sungai, Danau, Bendungan dan Sumber Daya Air Lainnya |
403 Rehabilitasi sayap Dam Girirejo |
404 Rehabilitasi Dam rowo |
405 Pemeliharaan Dam Tiripan |
406 Pemeliharaan Pintu Spey dan Pintu Intake Dam Jetis |
407 Rehabilitasi Dam Tirip |
408 Rehabilitasi Dam Manggarejo |
409 Normalisasi Waduk Sumberkepuh |
410 Rehabilitasi Dam Nitis |
411 Rehabilitasi Sayap Dam Tretes (DAK) |
412 Normalisasi Embung Karangasem |
413 Pengadaan Tanah Embung Bajang |
XIII Program Pengendalian Banjir |
414 Normalisasi Saluran Pembuang B 6 (PIK) |
415 Rehabilitasi Kali Kedungmaron (PIK) |
416 Normalisasi A1 (PIK) |
417 Normalisasi A.6 Desa Kaloran |
418 Normalisasi A.3 |
419 Normalisasi A.5 |
420 Rehabilitasi Sal. Pembuang Sukomoro |
421 Rehabilitasi Kali Konang |
422 Normalisasi Dam Pojok |
423 Rehabilitasi Saluran Pembuang Bodor |
424 Normalisasi Kali Kedunggalih |
425 Normalisasi Kali Kandang |
426 Rehabilitasi Talud Kali Sumberkemiri |
427 Normalisasi Saluran Pembuang Gondangkulon |
428 Normalisasi A.17 |
429 Normalisasi A.18 |
430 Normalisasi A.14 |
431 Normalisasi Saluran Pembuang Logawe |
432 Normalisasi Berm Slut A. 12 |
433 Pengawasan berkala pada Program Pengendalian banjir di kegiatan tahun 2018 |
434 Rehabilitasi A. 9 |
435 Normalisasi A.16 |
436 Normalisasi Waduk Sumbersono |
437 Normalisasi A. 12 |
438 Rehabilitasi Saluran Pembuang Brumbung |
439 Normalisasi Saluran Pembuang Patihan |
440 Studi Kelayakan Sudetan Kali Lempoh ke Kali Widas |
441 Rehabilitasi Saluran Pembuang Ganggangmalang |
442 Normalisasi Kali Wangan |
443 Rehabilitasi Saluran Pembuang Panglima Sudirman |
444 Rehabiitasi Saluran Pembuang Plosorejo |
445 Rehabilitasi C. 5 |
446 Rehabilitasi C. 6 |
447 Normalisasi Kali Trincingan |
448 Rehabilitasi Kali Songsong |
449 Rehabilitasi Saluran Sekunder Ngubaran |
450 Rehabilitasi Kali Kedungpedet |
451 Rehabilitasi A.19 |
XIV Program Pembangunan, Pemeliharaan Fasilitas Umum |
452 Pengurugan lapangan Kelurahan Kramat |
453 Rehabilitasi dan penataan Stadion Warujayeng sebagai central kuliner |
454 Pemeliharaan fasilitas umum |
455 Pembangunan Pasar Kertosono |
456 DED Renovasi Masjid Baitussalam Nganjuk |
457 Pembangunan Taman Eks Kec. Kertosono (Lanjutan) |
XV Program Rehabilitasi, Revitalisasi dan Refungsionalisasi Bangunan dan Gedung Pemerintah. |
458 Perbaikan atap dan plafond Balai Kelurahan Kramat |
459 Rehabilitasi gedung serba guna Kelurahan Warujayeng |
460 Pembangunan Tempat Parkir dan Gedung Kantor Inspektorat Kab. Nganjuk |
461 Penataan Halaman Gedung Wanita |
462 Penataan Halaman TK Pertiwi |
463 Rehab gedung TK aset Desa Lengkong Lor |
464 Rehab Mushola dan MCK Ds. Lengkong Lor |
465 Pembangunan air mancur menari di Kec. Kertosono |
466 Pemasangan plafon gedung kantor Kelurahan Warujayeng |
467 Pembangunan tempat parkir kantor kecamatan Jatikalen (PIK) |
468 Rehab gedung pertemuan Kantor Kecamatan Sawahan (PIK) |
469 Rehab Pasar Loceret (PIK) |
470 Pembangunan Gedung Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk |
471 Pembangunan Rumah Dinas Pemda Nganjuk di Jalan Mastrip |
472 Rehabilitasi Rumah Dinas di Jl. Gondowardoyo Nganjuk |
473 Pembangunan Pasar Loceret dan Pasar Warujayeng (DAK Penugasan 2018) |
474 Rehabilitasi Kelurahan Jatirejo Kecamatan Nganjuk |
475 Pembangunan Pagar Pasar Wage III |
XVI Program Perencanaan Tata Ruang |
476 Persetujuan substansi dan legalisasi RDTR perkotaan Nganjuk |
477 Persetujuan substansi dan legalisasi RDTR perkotaan Kertosono |
478 Pengendalian Pemanfaatan Ruang |
2. Tingkat Pencapaian Standar Pelayanan Minimal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Jenis Pelayanan Dasar yang harus dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk terbagi menjadi 6 sub bidang antara lain sebagai berikut :
a. Sub Bidang Sumber Daya Air
Sasaran dari jenis pelayanan dasar Penyediaan air baku untuk kebutuhan masyarakat adalah Meningkatnya keberlanjutan dan ketersediaan air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Indikator dari jenis pelayan dasar ini adalah Persentase tersedianya air irigasi untuk pertanian rakyat pada system irigasi yang sudah ada sesuai dengan kewenangannya. Adapun target dari jenis pelayanan dasar ini menurut Permen PU No. 01/PRT/M/2014 sebesar 60 %. Upaya pencapaian untuk memenuhi target tersebut dengan melakukan Pembangunan/peningkatan, rehabilitasi, serta O&P jaringan irigasi. Dinas PU dan Penataan Ruang melalui Bidang Pengairan dalam rangka memenuhi standard pelayanan minimal telah melaksanakan serangkaian program antara lain Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainnya, Program Pengembangan, Pengelolaan, dan Konservasi Sungai, Danau, Bendungan dan Sumber Daya Air Lainnya dan Program Pengendalian Banjir. Realisasi dari pelayanan standar minimal Dinas PU dan Penataan Ruang dengan indicator persentase kecukupan kebutuhan air irigasi adalah 77,86 %. Dengan demikian capaian pelayanan standard minimal Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar 129,77 %.
b. Sub Bidang Jalan
Sasaran dari jenis pelayanan dasar Penyediaan jalan untuk kebutuhan masyarakat adalah Meningkatnya kualitas layanan jalan Kabupaten/Kota. Indikator dari jenis pelayan dasar ini adalah Persentase tingkat kondisi jalankabupaten/kota baik dan sedang. Adapun target dari jenis pelayanan dasar ini menurut Permen PU No.
01/PRT/M/2014 sebesar 60 %. Upaya pencapaian untuk memenuhi target tersebut dengan melakukan pemeliharaan rutindan pemeliharaan berkala untuk mencapai dan mempertahan kondisi jalanbaik dan sedang berdasarkan nilai IRI, setiap pemerintah kabupaten/kota memiliki alat pengukur (Naasra/ Romdas/Roughmeter) untuk menentukan nilai IRI, Membina dan meyediakan sumber daya manusia yang dapat melakukan survey kondisi jalan menggunakan alat Naasra/ Romdas/Roughometer. Dinas PU dan Penataan Ruang melalui Bidang Bina Marga dalam rangka memenuhi standard pelayanan minimal telah melaksanakan serangkaian program antara lain Program Pembangunan jalan dan jembatan, Program pemeliharaan jalan dan jembatan, Inspeksi kondisi jalan dan jembatan. Realisasi dari pelayanan standar minimal Dinas PU dan Penataan Ruang dengan indicator persentase jalan kabupaten dalam kondisi mantap fungsional adalah 78,35 %. Dengan demikian capaian pelayanan standard minimal Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar 130,58 %.
c. Sub Bidang Penataan Ruang
Sasaran dari jenis pelayanan dasar Informasi penataan ruang dan Penyediaan ruang terbuka hijau adalah Meningkatnya ketersediaan informasi penataan ruang dan Meningkatnya ketersediaan RTH. Indikator dari jenis pelayan dasar ini adalah Persentase tersedianya informasi mengenai rencana tata ruang (RTR) wilayah kabupaten/kota berserta rencana rincinya melalui peta analog dan digital Dan Persentase tersedianya luasan RTH public sebesar 20 % dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan. Adapun target dari jenis pelayanan dasar ini menurut Permen PU No. 01/PRT/M/2014 sebesar 100 % dan 50 %. Upaya pencapaian untuk memenuhi target tersebut dengan melakukan percepatan penyelesaian perda tentang RTR wilayah kabupaten/kota, penyediaan peta, publikasi di media massa mengenai peta yang telah tersedia dan Penertiban area yang direncanakan menjadi RTH, penganggaran peyediaan dan pengelolaan RTH publik. Dinas PU dan Penataan Ruang melalui Bidang Cipta Karya dalam rangka memenuhi standard pelayanan minimal telah melaksanakan serangkaian program antara lain Program perencanaan tata ruang. Dengan demikian capaian pelayanan standard minimal Dinas PU dan Penataan Ruang dapat dilihat melaui realisasi secara anggaran program perencanaan tata ruang.
No Program Perencanaan Tata Ruang
1 Persetujuan substansi 250.000.000,00 000.000.000,00 92,66 dan legalisasi RDTR perkotaan Nganjuk | |||
2 Persetujuan substansi | 250.000.000,00 | 000.000.000,00 | 90,76 |
dan legalisasi RDTR perkotaan Kertosono | |||
3 Pengendalian Pemanfaatan Ruang | 50.000.000,00 | 19.680.000,00 | 39,36 |
d. Sub Bidang Cipta Karya dan Ijin Jasa Konstruksi
Untuk jenis pelayanan dasar di sub bidang Cipta Karya dengan sasaran meningkatnya tertib bangunan gedung (indicator sasaran persentase jumlah izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan )dan Ijin Jasa Konstruksi dengan sasaran Ijin Usaha jasa Konstruksi (Indikator sasaran persentase tersedianya layanan ijinusaha jasa konstruksi (IUJK) dengan waktu penerbitan paling lama 10 hari kerja setelah persyaratan lengkap) secara tupoksi sudah beralih tugas ke BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggaraan Urusan Wajib.
Urusan Wajib Pekerjaan Umum yang program dan kegiatannya sebagaimana tersebut diatas dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk.
4. Jumlah Pegawai, Kualifikasi Pendidikan, Pangkat dan Golongan, Jumlah Pejabat Struktural dan Fungsional
Kondisi kepegawaian pelaksana tugas bidang pekerjaan umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah sebagai berikut :
Jumlah Total Pegawai Tabel 2.1
U R A I A N | Satuan | Jumlah |
a. Jumlah PNS | ||
1) Golongan I | Orang | 33 |
2) Golongan II | Orang | 170 |
3) Golongan III | Orang | 68 |
4) Golongan IV | Orang | 4 |
Jumlah | Orang | 275 |
Jumlah Pejabat Struktural dan Fungsional Tabel 2.2
U R A I A N | Satuan | Jumlah | |
Jumlah Pejabat Struktural | |||
- Eselon II | Orang | 1 | |
- Eselon III | Orang | 4 | |
- Eselon IV | Orang | 33 | |
Jumlah Fungsional | Pejabat | Orang | - |
Jumlah Staf PNS | Orang | 237 | |
Jumlah | Orang | 275 |
Jumlah Pegawai Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan Tabel 2.3
No. | U R A I A N | Satuan | Jumlah | |
1 | Lulusan | SD | Orang | 28 |
2 | Lulusan | SLTP | Orang | 45 |
3 | Lulusan | SLTA | Orang | 139 |
4 | Lulusan | Paket C | Orang | - |
5 | Lulusan | KPAA | Orang | - |
4 | Lulusan | D2 | Orang | - |
5 | Lulusan | Sarjana Muda/ D3 | Orang | 6 |
6 | Lulusan | S-1 | Orang | 49 |
7 | Lulusan | Pasca Sarjana/ S.2 | Orang | 8 |
8 | Lulusan Pasca Sarjana/ S.3 | Orang | - | |
Jumlah | Orang | 275 |
Jumlah Pegawai Berdasarkan Pangkat dan Golongan Tabel 2.4
No. | U R A I A N | Satuan | Jumlah |
1 | Pembina Utama Madya | Orang | - |
2 | Pembina Utama Muda (IV/c) | Orang | 1 |
3 | Pembina Tingkat I (IV/b) | Orang | - |
4 | Pembina (IV/a) | Orang | 3 |
5 | Penata Tingkat I (III /d) | Orang | 17 |
6 | Penata (III /c) | Orang | 23 |
7 | Penata Muda Tingkat I (III /b) | Orang | 19 |
8 | Penata Muda (III /a) | Orang | 9 |
9 | Pengatur Tingkat I (II /d) | Orang | 24 |
10 | Pengatur (II /c) | Orang | 99 |
11 | Pengatur Muda Tingkat I (II /b) | Orang | 3 |
12 | Pengatur Muda (II /a) | Orang | 45 |
13 | Juru Tingkat I (I /d) | Orang | 1 |
14 | Juru (I /c) | Orang | 31 |
15 | Juru Muda Tingkat I (I /b) | Orang | 1 |
16 | Juru Muda (I /a) | Orang | - |
Jumlah | Orang | 275 |
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN NGANJUK
KEPALA DINAS
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
SEKRETARIAT
SUBBAGIAN UMUM
SUBBAGIAN PROGRAM, EVALUASI DAN
KEUANGAN
BIDANG PERENCANAAN
TEKNIS
BIDANG BINA MARGA
TA KARYA BIDANG PENGAIRAN
BIDANG JASA KONSTRUKSI
DAN PERALTAN
SEKSI PERENCANAAN
TEKNIS
SEKSI
PENINGKATAN JALAN
I TATA
GUNAN
SEKSI
PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI
JARINGAN IRIGASI
SEKSI BINA JASA
KONSTRUKSI
SEKSI PENDATAAN
SEKSI
PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN JEMBATAN
I TATA
ANG
SEKSI OPERASI
DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI
SEKSI
OPERASIONAL DAN PEMELIHARAAN PERALATAN
SEKSI
PEMELIHARAAN JALAN
SEKSI BINA
IRIGASI
D
SEKSI EVALUASI,
PELAPORAN DAN PENGADAAN TANAH
BIDANG CIP
SEKS BAN
SEKS RU
UPT
Gambar 2.1 SOTK Dinas PUPR
PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
2018
Tabel 2. 5
Bagan Pelaksana Urusan Wajib
Bagan Pelaksana Urusan Wajib | ||||||||||||
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kab. Nganjuk | ||||||||||||
Bidang | Perencanaan Teknis | Bidang Bina Marga | Bidang Cipta Karya | Bidang Pengairan | Bidang Bina Jasa Konstruksi & Peralatan | |||||||
Kepala | Kepala | Kepala Seksi | Kepala | Kepala | Kepala Seksi | Kepala | Kepala Seksi | Kepala Seksi | Kepala Seksi | Seksi Bina | Kepala Seksi | Kepala Seksi |
Seksi | Seksi | Evaluasi, | Seksi | Seksi | Pemeliharaa | Seksi Tata | Tata Ruang | Pembanguna | Operasi & | Irigasi | Bina Jasa | Operasional Dan |
Perencana | Pendataan | Pelaporan | Peningkatan | Pembangun | an Jalan | Bangunan | n Dan | Pemeliharaa | Konstruksi | Pemeliharaan | ||
an Teknis | Dan | Jalan | an Dan | Pemeliharaa | n Jaringan | Peralatan | ||||||
Pengadaan | Pemeliharaa | n Jaringan | Irigasi | |||||||||
Tanah | n Jembatan | Irigasi | ||||||||||
Staf Pelaksana | Staf Pelaksana | Staf Pelaksana | Staf Pelaksana | Staf Pelaksana | Staf Pelaksana | Staf Pelaksana | Staf Pelaksana | Staf Pelaksana | Staf Pelaksana | Staf Pelaksana | Staf Pelaksana | Staf Pelaksana |
X X X X X x x x x P U D a n P e n a t a a n R u a n g 2 0 1 8
P a g e 4 4
Tabel 2.6 Kualifikasi dan Jumlah Pegawai
Yang menangani Urusan Wajib Pekerjaan Umum
No. | Jabatan | Pangkat / Golongan | Kualifikasi Pendidikan | Jumlah | Keterangan | |
1 | Kepala Dinas | Pembina Utama Muda | IV/c | S2-ILMU ADMINISTRASI NEGARA | 1 | |
2 | Kepala Bidang Perencanaan Teknis | Pembina | IV/a | S1 Teknik | 1 | |
3 | Kepala Bidang Pengairan | Pembina | IV/a | S-2 MAGISTER ADM. PUBLIK | 1 | |
4 | Kepala Bidang Bina Marga | Pembina | IV/a | S1 Teknik | 1 | |
5 | Kepala Bidang Cipta Karya | Penata Tingkat I | III/d | S-2 MAGISTER TEKNIK | 1 | |
6 | Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Keuangan | Penata Tingkat I | III/d | S-2 MAGISTER ADM. PUBLIK | 1 | |
7 | Kepala Seksi Peningkatan Jalan | Penata Tingkat I | III/d | S. 1 Teknik Sipil | 1 | |
8 | Kepala UPTD PJJ Lobersanget (berbek) | Penata Tingkat I | III/d | S1- ILMU SOSIAL | 1 | |
9 | Kepala Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Jarigan Irigasi | Penata Tingkat I | III/d | S-2 MAGISTER TEKNIK PENGAIRAN | 1 | |
10 | Kepala UPTD PJJ Golengnglulen (gondang) | Penata Tingkat I | III/d | S1-ILMU SOSIAL | 1 | |
11 | Kepala Sub Bagian Umum | Penata | III/d | S2-MAGISTER MANAJEMEN | 1 | |
12 | Kasi Tata Ruang | Penata Tingkat I | III/d | S-2 ADMINISTRASI PUBLIK | 1 | |
13 | Kepala Seksi Bina Jasa Konstruksi | Penata Tingkat I | III/d | D. III LPPU ITS | 1 | |
14 | Kepala UPTD PSDA Widas | Penata Tingkat I | III/d | s1-sos pol/adm negara | 1 | |
15 | Kepala UPTD PSDA Mrican Xxxx | Xxnata Tingkat I | III/d | S1 Petanian | 1 | |
16 | Kepala UPTD PSDA Kuncir | Penata Tingkat I | III/d | S1-SAP | 1 | |
17 | Kepala UPTD PSDA Bening (Gondang) | Penata Tingkat I | III/d | S-1 PERTANIAN | 1 | |
18 | Kepala UPTD PSDA BODOR (Pace) | Penata Tingkat I | III/d | S1- MANAJEMEN | 1 | |
19 | Kasubag TU UPTD PJJ Rebawil (bagor) | Penata Tingkat I | III/d | S1-PERTANIAN | 1 | |
20 | Kasubag TU UPTD PSDA Bening (gondang)\ | Penata | III/c | S-1 Ilmu Administrasi Negara | 1 | |
21 | KasubagTU UPTD PSDA WIDAS | Penata | III/c | STM | 1 |
(Nganjuk) | ||||||
22 | Kasubag TU UPTD PSDA BODOR (Pace) | Penata | III/c | SPMA | 1 | |
23 | Kasubag TU UPTD PSDA MRICAN KIRI (Tanjunganom) | Penata | III/c | S1- PETERNAKAN | 1 | |
24 | Pj.Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan | Penata | III/c | S1 Teknik Sipil | 1 | |
25 | KASUBAG TU UPTD PJJ LOBERSANGET (berbek) | Penata | III/c | S1-TEKNIK SIPIL | 1 | |
26 | KASUBAG TU UPTD PJJ KERTOBAWORO (kertosono) | Penata | III/c | S1-TEKNIK SIPIL | 1 | |
27 | KASUBAG TU UPTD PJJ TANJUNGPABON (tanjunganom) | Penata | III/c | S1-TEKNIK SIPIL | 1 | |
28 | KASI PERENCANAAN TEKNIS | Penata | III/c | D-IV TEKNIK SIPIL | 1 | |
29 | Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi | Penata | III/c | S-1 TEKNIK SIPIL | 1 | |
30 | Kepala Seksi Xxxx Xxxxxxx | Penata | III/c | S-1 TEKNIK PENGAIRAN | 1 | |
31 | Kasi Tata Bangunan | Penata | III/c | S.1 TEKNIK ARSITEKTUR | 1 | |
32 | Kepala Seksi Pendataan | Penata | III/c | S-1 TEKNIK SIPIL | 1 | |
33 | Kasi Evaluasi, Pelaporan dan Pengadaan Tanah | Penata | III/c | S1-TEKNIK SIPIL | 1 | |
34 | Kepala Seksi Operasional dan Pemeliharaan | Penata | III/c | STM | 1 |
5. Alokasi dan Realisasi Anggaran
Alokasi dan realisasi anggaran untuk urusan wajib pelayanan dasar Pekerjaan Umum Dan Penataaan Ruang adalah sebagaimana tabel berikut :
No | Urusan Wajib | Belanja Tidak Langsung (Rp) | Belanja Langsung (Rp) | Total belanja (Rp) | Realisasi Belanja (Rp) | Persen -tase | SKPD/Bagi an/Bidang Pelaksana Kegiatan | ||
Belanja Pegawai | Belanja Barang dan Jasa | Belanja Modal | |||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1. | Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 88,50 | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
6. Proses Perencanaan Pembangunan
Proses perencanaan pembangunan di bidang pekerjaan umum telah dituangkan dalam Renstra dan Renja SKPD serta telah dibahas dalam Musrenbang Kabupaten Nganjuk Tahun 2017 dan ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2018.
7. Kondisi Sarana dan Prasarana Yang Digunakan
Kondisi sarana dan prasarana yang digunakan untuk menunjang program dan kegiatan dalam bidang pekerjaan umum cukup representatif dan telah memenuhi standar sarana dan prasarana kerja aparatur pemerintah.
8. Permasalahan dan Solusi
Dalam pelaksanaan kegiatan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk tidak terdapat permasalah pokok, hanya ada kendala namun dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tidak mengganggu pekerjaan fisik.
9. Hal Lain Yang Dianggap Perlu Untuk Dilaporkan
--
B. INDIKATOR KINERJA KUNCI
1. Tataran Pelaksana Kebijakan (8 Aspek) Administrasi Umum
1.1 Aspek Kebijakan Teknis Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
a) Jumlah Program Nasional yang dilaksanakan oleh SKPD
Pada tahun 2018, jumlah Program Nasional berdasarkan RKP 2018 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang sebanyak 4 Program Nasional, yang dapat dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk sebanyak 4 program. Sehingga capaian kinerja untuk Indikator Kinerja ini adalah 100 %.
b) Keberadaan Standart Operating Procedure (SOP)
Pada tahun 2018, telah ditetapkan 33 jenis Standart Operating Procedure (SOP) dan menjadi pedoman dalam pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan irigasi serta bangunan pelyanan publik, yaitu :
1. Mekanisme permohonan pengujian tanah dan bahan/material konstruksi
2. Unit rekasi cepat pemelihara jalan
3. Mengusulkan pemeliharaan dan pembangunan jalan atau jembatan
4. Melakukan pembersihan rumput pinggiran jalan
5. Melakukan pembersihan rumput pinggiran sungai
6. Laporan curah hujan
7. Mengusulkan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi
8. Penetapan pengadaan dan konstruksi pemeliharaan peralatan berat
9. Memberikan dan menerbitkan ijin usaha jasa konstruksi
10.Dokumen perencanaan teknis kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan
11.Dokumen perencanaan teknis kegiatan pembangunan jalan dan jembatan
12.Penyusunan dokumen study kelayakan pembangunan jalan & jembatan
13.Penyusunan dokumen study kelayakan pemeliharaan jalan & jembatan
14.Dokumen kegiatan pembangunan
15.Dokumen kegiatan pemeliharaan
16.Rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB)
17.Memberikan analisa tingkat kerusakan bangunan gedung
18.Penataan lokasi pedangang kaki lima (PKL)
19.Perencanaan pemeliharaan gedung pemerintah
20.Memberikan rekomendasi izin pemanfaatan ruang bersama dengan tim
21.Pengesahan perencanaan teknis bangunan gedung
22.Mengawasi pelaksanaan penataan ruang bersama dengan tim
23.Merumuskan kebijakan teknis di bidang tata ruang
24.Melaksanakan pembangunan bangunan gedung dan rumah negara yang menjadi aset pemerintah daerah
25.Penyusunan dokumen study kelayakan
26.Pengadaan tanah skala besar (lebih dari 5 hektar)
27.Pengadaan tanah skala kecil (tidak lebih dari 5 hektar)
28.Pengumpulan dan penghimpunan (inventarisasi) data teknis
29.Dokumen perencanaan teknis kegiatan
30.Pengajuan rekomendasi pemanfaatan tanah pengairan
31.Pengajuan rekomendasi bebas banjir
32.Dokumen kegiatan pemeliharaan jaringan irigasi
33.Dokumen kegiatan operasi jaringan irigasi
34.Dokumen kegiatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi
1.2 Aspek Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
a) Jumlah perda yang harus dilakukan OPD menurut Xxxaturan Menteri
Pada tahun 2018 Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk melaksanakan Perda sebanyak 4 jenis Perda, sedangkan jumlah perda yang seharusnya dilaksanakan juga tedapat 4 Perda. Sehingga capaian kinerja untuk indikatro kinerja ini adalah 100 %.
1.3 Aspek Penataan Kelembagaan Daerah
a) Ratio Struktur Jabatan dan Eselonering yang Terisi
Pada tahun 2018 jumlah jabatan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk sebanyak 42 jabatan. Namun jabatan yang terisi sebanyak 38 jabatan, sehingga capaian kinerja untuk Indikator Kinerja ini adalah 90,48 %.
b) Keberadaan Jabatan Fungsional dalam Struktur Organisasi SKPD
Untuk jenis jabatan fungsional di Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Nganjuk sampai saat ini belum ada jabatan fungsional.
1.4 Aspek Pengelolaan Kepegawaian Daerah
a) Rasio PNS Kabupaten
Pada tahun 2018, jumlah Pegawai Negeri Sipil Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk sebanyak 275 personel. Sedangkan jumlah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Nganjuk sebanyak 9.130 personel, sehingga capaian kinerja untuk Indikator Kinerja ini adalah 3,01 %.
b) Pejabat yang telah Memenuhi Persyaratan Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan
Pada tahun 2018, jumlah pejabat struktural yang ada pada Dinas PU dan Penataan Ruang sebanyak 38 orang, yang telah memenuhi persyaratan pendidikan pelatihan kepemimpinan sebanyak 21 orang, sehingga capaian kinerja untuk Indikator Kinerja ini adalah 55,26 %.
c) Pejabat yang telah Memenuhi Persyaratan Kepangkatan
Pada tahun 2018, jumlah pejabat struktural yang ada pada Dinas PU dan Penataan Ruang sebanyak 42 orang, 38 orang telah memenuhi persyaratan kepangkatan, sehingga capaian kinerja untuk Indikator Kinerja ini adalah 90,48 %.
1.5 Aspek Perencanaan Pembangunan Daerah
1. Keberadaan Dokumen Perencanaan Pembangunan di SKPD
Dokumen Perencanaan Pembangunan yang ada pada Dinas PU dan Penataan Ruang Pertanian Kabupaten Nganjuk Tahun 2018 terdiri dari Renstra SKPD, Renja SKPD dan RKA-SKPD, sehingga capaian kinerja untuk Indikator Kinerja ini adalah ada 3 jenis dokumen perencanaan.
2. Jumlah Program RKPD yang Tidak Diakomodir dalam Renja SKPD
Pada tahun 2018, tidak ada Program RKPD yang tidak diakomodir dalam Renja Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk, sehingga capaian kinerja untuk Indikator Kinerja ini adalah 0 %.
3. Jumlah Program Renja SKPD yang Diakomodir dalam RKA SKPD
Jumlah Program Renja Dinas PU dan Penataan Ruang yang diakomodir dalam RKA Dinas Dinas PU dan Penataan Ruang sebanyak 17 program, dan jumlah Program dalam RKA Dinas Dinas PU dan Penataan Ruang sebanyak 17 program, sehingga capaian kinerja untuk Indikator Kinerja ini adalah 100
%.
4. Jumlah Program Renja SKPD yang Diakomodir dalam DPA SKPD
Jumlah Program Renja Dinas PU dan Penataan Ruang yang diakomodir dalam DPA Dinas Dinas PU dan Penataan Ruang sebanyak 17 program. Hal ini tidak sama dengan jumlah Program dalam DPA Dinas PU dan Penataan Ruang sebanyak 17 program, sehingga capaian kinerja untuk Indikator Kinerja ini adalah 100 %.
1.6 Aspek Pengelolaan Keuangan Daerah
a. Anggaran SKPD terhadap Total Belanja APBD Pada Tahun 2018, Anggaran Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk sebesar Rp. 250.432.299.962,00 Sedangkan total belanja APBD Kabupaten Nganjuk sebesar Rp. 2.617.124.429.605,65 sehingga capaian kinerja untuk Indikator Kinerja ini adalah 9,57 %.
b. Belanja Modal terhadap Total Belanja SKPD, Belanja Modal Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk sebesar Rp. 170.594.010.238,00 Sedangkan total belanja Dinas PU dan Penataan Ruang Rp. 250.432.299.962,00 sehingga capaian kinerja untuk Indikator Kinerja ini adalah 68,11 %.
c. Total Belanja Pemeliharaan dari Total Belanja Barang dan Jasa
Total Belanja Pemeliharaan Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk sebesar Rp. 101.167.344.012,00. Sedangkan total Belanja Barang dan Jasa Dinas sebesar Rp. 00.000.000.000,00 sehingga capaian kinerja untuk Indikator Kinerja ini adalah 202,89 %.
d. Total Belanja Pemeliharaan dari Total Belanja SKPD
Total Belanja Pemeliharaan Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk sebesar Rp. 250.432.299.962,00. Sedangkan total belanja Dinas sebesar Rp 221.628.370.016,00 sehingga capaian kinerja untuk Indikator Kinerja ini adalah 40,40
%.
e. Keberadaan Laporan Keuangan SKPD
Pada tahun 2018, Laporan Keuangan yang ada pada Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk terdiri atas LRA, Laporan Operasional, Jurnal, Neraca, dan CaLK, sehingga capaian kinerja untuk Indikator Kinerja ini adalah ada Laporan Keuangan sebanyak 5 jenis.
1.7 Aspek Pengelolaan Barang Milik Daerah
a. Keberadaan Inventarisasi Barang atau Asset SKPD
Inventarisasi barang atau asset SKPD yang dilaksanakan Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk tahun 2018 dituangkan dalam dokumen-dokumen :
a. Buku Inventaris
b. Rekapitulasi Buku Inventaris
c. Kartu Inventaris Barang
d. Laporan Mutasi Barang
Dengan demikian, capaian kinerja untuk Indikator Kinerja ini adalah ada 4 jenis inventarisasi barang atau asset SKPD.
b. Jumlah yang Tidak Digunakan oleh SKPD
Pada tahun 2018, Asset yang dikuasai Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk sebanyak Rp2.650.175.774.155,16. Tidak terdapat asset yang tidak digunakan.
Dengan demikian, capaian kinerja untuk Indikator Kinerja ini adalah 100%.
1.8 Aspek Pemberian Fasilitasi Terhadap Partisipasi Masyarakat
a) Jumlah Fasilitas/Prasarana Informasi
Pada Tahun 2018, Dinas Pertanian PU dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk telah menyediakan fasilitas/prasarana informasi untuk mendorong partisipasi masyarakat melalui :
Papan pengumuman ;
Pos Pengaduan (Kotak Saran) ; Mobil URCPJ;
Leaflet/Brosur ;
Sehingga capaian kinerja untuk Indikator Kinerja ini adalah sebanyak 4 jenis.
b) Keberadaan Survey Kepuasan Masyarakat
Pada tahun 2018, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk terhadap Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengolahan dan penyajian hasil survey, yang mencakup langkah-langkah sebagai berikut :
Menyusun instrument survey
Menentukan besaran dan teknik penarikan sampel Menentukan responden
Melaksanakan survey Mengolah hasil survey
Menyajikan dan melaporkan hasil
Sehingga capaian kinerja untuk indicator kinerja ini adalah sebanyak 6 jenis.
2. Tataran Pelaksana Kebijakan Aspek Tingkat Capaian Kinerja Urusan Wajib dan Pilihan
2.1 Urusan Wajib Pekerjaan Umum
a) Panjang Jalan Kabupaten Nganjuk dalam konsidi baik Tahun 2018 adalah sepanjang 960,078 Km (Data pendukung terlampir), sedangkan total panjang jalan kabupaten adalah sepanjang 1153,482 Km, sehingga Capaian Kinerja untuk Kegiatan ini adalah 83,23 %.
b) Luas irigasi Kabupaten Nganjuk dalam kondisi baik pada Tahun 2018 seluas
13.218 Ha (Data pendukung terlampir), sedangkan total luas irigasi yang menjadi kewenangan Kabupaten Nganjuk seluas 14.951 Ha, sehingga Capaian Kinerja untuk Kegiatan ini adalah 88,41 %.
BAB III PENUTUP
Penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Nganjuk selama Tahun 2018 telah diupayakan secara optimal dengan mengedepankan prinsip- prinsip pemerintahan umum dan otonomi daerah sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab.
Dinamika yang berkembang selama ini merupakan suatu tuntutan dari masyarakat untuk berpartisipasi aktif didalam setiap tindakan dan merupakan konsekwensi adanya perubahan-perubahan yang mendasar dari masyarakat yang tidak lagi sebagai obyek tetapi sebagai subyek pembangunan. Penggeseran paradigma tersebut menuntut adanya komitmen dari setiap penyelenggara pemerintahan di Daerah guna meningkatkan kompetensi dan daya saing dalam pengelolaan potensi daerah secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah disusun selalu dijadikan pijakan dalam keberlanjutan perencanaan, penggaran, pelaksanaan sampai dengan pengawasan.
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk Tahun 2018 telah diupayakan secara optimal berdasarkan kondisi obyektif hasil penyelengggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Tahun 2018. Melalui laporan ini semoga dapat dijadikan sebagai gambaran dan penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya serta apa yang telah dilaksanakan dapat diterima sebagai acuan dalam pencapian visi dan misi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk.
Sebagai salah satu bentuk kepedulian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk terhadap pembangunan di Kabupaten Nganjuk maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk merekomendasikan adanya kegiatan untuk pelayanan kepada masyarakat yaitu membangun infrastrukjur bidang pengairan, fasilitas umum dan membangun jalan dan jembatan untuk akses menuju pusat-pusat kegiatan dan pusat-pusat produksi di Kabupaten Nganjuk, membangund memperbaiki Jalan Kabupaten yang rusak sehigga kembali dalam kondisi baik, dan menerima usulan/masukan dalam pembangunan dan pemeliharaan dari masyarakat melalui Musrenbang
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan infrastruktur bidang jalan , jembatan dan irigasi serta bangunan pelayanan public merupakan wujud kerja keras dan kesungguhan secara terus menerus dan terpadu antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk dan dukungan dari partisipasi aktif masyarakat. Namun demikian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk menyadari bahwa dalam upaya melaksanakan pembangunan khususnya bidang jalan , jembatan dan irigasi serta bangunan pelayanan public sangat jauh dari sempurna hasilnya, hal ini disamping karena kendala pendanaan yang terbatas juga karena faktor-faktor lainnya, sehingga perlunya selalu adanya evaluasi sehingga memotivasi untuk bekerja lebih karas dan lebih baik dalam memberikan pelayanan bidang jalan dan bidang jasa konstruksi lebih baik lagi, semoga Allah SWT memberkahi setiap upaya baik kita, Aamiin.